#'sosok Jumali dan Sanan' akan tetap menjadi "misteri" yang belum terungkap hingga saat ini dalam kasus perkara Korupsi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk Novi Rahmad Hidayat dkk oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan KPK pada tanggal 9 Mei 2021#
BERITAKORUPSI.CO –
Lima (5) dari Tujuh (7) Terdakwa Korupsi Suap Jual Beli Jabatan yang Tangkap Tangan penyidik Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Kabupaten Nganjuk pada Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, di Vonis pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta Subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 08 Nopember 2021.
Ke- 5 Terdakwa selaku pemberi Suap atau Hadiah atau janji berupa uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melalui M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk adalah; 1. Dupriono (Camat Pace); 2. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 3. Haryanto (Camat Berbek); 4. Bambang Subagio (Camat Loceret) dan 5. Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro).
Sedangkan Dua Terdakwa lainnya selaku penerima Suap atau Hadiah atau janji berupa uang yaitu Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk Periode 2018 – 2023 dan M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
Baca juga: Lima Dari Tujuh Terdakwa Korupsi Suap Tangkap Tangan Dituntut Masing-Masing 2 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/ima-dari-tujuh-terdakwa-korupsi-suap.html
Baca terkait: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat Diadili Dalam Perkara Korupsi Tangkap Tangan ‘Sebesar Rp629 Juta’ - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/bupati-nganjuk-novi-rahman-hidhayat.html
BERITAKORUPSI.CO –
Lima (5) dari Tujuh (7) Terdakwa Korupsi Suap Jual Beli Jabatan yang Tangkap Tangan penyidik Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Kabupaten Nganjuk pada Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, di Vonis pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta Subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 08 Nopember 2021.
Ke- 5 Terdakwa selaku pemberi Suap atau Hadiah atau janji berupa uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melalui M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk adalah; 1. Dupriono (Camat Pace); 2. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 3. Haryanto (Camat Berbek); 4. Bambang Subagio (Camat Loceret) dan 5. Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro).
Sedangkan Dua Terdakwa lainnya selaku penerima Suap atau Hadiah atau janji berupa uang yaitu Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk Periode 2018 – 2023 dan M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
Baca juga: Lima Dari Tujuh Terdakwa Korupsi Suap Tangkap Tangan Dituntut Masing-Masing 2 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/ima-dari-tujuh-terdakwa-korupsi-suap.html
Baca terkait: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat Diadili Dalam Perkara Korupsi Tangkap Tangan ‘Sebesar Rp629 Juta’ - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/bupati-nganjuk-novi-rahman-hidhayat.html
Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk (kanan) dengan didampingi Penasehat Hukum-nya di Lapas Pasuruan (Dok foto BK) |
Anehnya, sekalipun sidang perkara ini telah berakhir, namun 'sosok Jumali dan Sanan' akan tetap menjadi "misteri" yang belum terungkap hingga saat ini dalam kasus perkara Korupsi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk Novi Rahmad Hidayat dkk oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan KPK pada tanggal 9 Mei 2021
Namun ada yang menggelitik dalam perkara ini terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk maupun keterangan 2 penyidik dari Bareskrim Mabes Polri saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan yang menyebutkan, bahwa yang pertama kali diamankan adalah Jumali dengan barang bukti berupa uang sebesar 10 juta rupiah
Sementara Jumali menjelaskan kepada beritakorupsi.co (Senin, 8 November 2021), bahwa pada saat dirinya diamankan dari Kantor Desa dan dimasukkan ke dalam mobil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, ternyata di dalam mobil sudah ada 3 orang yaitu Sanan, Sadiqu dan Dupriono selaku Camat Pace Kab. Nganjuk
"Bukan. Saat saya diamankan di Kantor Desa dan dimasukkan ke dalam mobil sudah ada 3 orang di dalam yaitu Sanan, Sadiqu dan Camat Pace" kata Jumali kepada beritakorupsi.co melalui telepon selulernya, Senin, 8 November 2021
Saksi dari penyidik dari Mabes Polri Baharuddin dan Ray Barnando |
"Iya, uang 10 juta itu memang dari tangan saya rencananya mau saya kasih ke Bupati tapi belum jadi" jawab Jumali.
Saat ditanya lebih lanjut, apakah sudah diperiksa sebagai “tersangka” oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumali mengatakan tidak, kecuali hanya sebagai saksi. Terkait issu yang beredar, bahwa Jumali adalah sebagai pelapor dalam kasus Tangkap Tangan dan dalam perlindungan, Jumali dengan tegas membantahnya
"Tidak benar itu, biarkan orang lain berkata apa. Keterangan saya seperti yang ada di BAP. Samapi ketemu Mas biar enak ngobrolnya," kata Jumali kemudian
Ada yang menjadi pertanyaan terkait keterangan Jumali kepada beritakorupsi.co dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun keterangan 2 orang saksi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menjelaskan, bahwa yang pertama kali diamankan adalah Jumali.
Pertanyaannya adalah, siapa yang benar ? Apakah Jumali, atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan keterangan saksi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait orang yang pertama kali diamankan dalam perkara korupsi tangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dkk pada tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB?
Pertanyaan selanjutnya, kalau memang Jumali turut juga diamankan dalam
perkara kasus Korupsi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk Novi Rahmad Hidayat
dkk pada tanggal 9 Mei 2021 dengan barang bukti berupa uang sebesar 10
juta rupiah, mengapa Jumali hingga saat ini tidak dijadikan sebagai
tersangka???
Berbagai keciragaan dan pertanyaanpun timbul dikalangan masyarakat, “ada apa dan siapa sosok Jumali dan Sanan? Diamankah Kedua sosok tersebut?"
Pertanyaan masyarakatpun bukan tidak beralasan bila dikaitkan dengan pengakuan Jumali, Dakwaan JPU maupun keterangan 2 orang saksi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri di persidangan
Berbagai keciragaan dan pertanyaanpun timbul dikalangan masyarakat, “ada apa dan siapa sosok Jumali dan Sanan? Diamankah Kedua sosok tersebut?"
Pertanyaan masyarakatpun bukan tidak beralasan bila dikaitkan dengan pengakuan Jumali, Dakwaan JPU maupun keterangan 2 orang saksi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri di persidangan
Sementara hukuman pidana penjara terhadap ke- 5
Terdakwa (Dupriono, Edie Srijanto, Haryanto, Bambang Subagio dan Tri
Basuki Widodo) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara
Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Senin, 18
Oktober 2021) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim I Ketut Suarta,
SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota
yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra
Pengganti (PP) Achmad Fajarisma, SH., MH (dan Eni Fauzi, SH, Dias
Suroyo, SH., MH, I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma, SH., MH dan
Swarningsih, SH., M.Hum) yang dihadiri masing-masing Tim Penasehat Hukum
(PH) para Terdakwa juga dihadiri para Terdakwa secara Teleconference
(Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) karena kondisi Pandemi Covid-19
(Coronavirus disease 2019)
Persidangan berlangsung dalam V Session, yang pertama adalah putusan terhadap Terdakwa Dupriono selaku Camat Pace dan lanjutkan putusan terhadap Terdakwa Edie Srijanto (Camat Tanjunganom), kemudian untuk Haryanto (Camat Berbek). Selanjutnya untuk Terdakwa Bambang Subagio (Camat Loceret) dan terakhir putusan terhadap Terdakwa Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro)
Dalam
putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Dupriono
(dan Terdakwa Edie Srijanto, Terdakwa Haryanto, Terdakwa Bambang
Subagio serta Terdakwa Tri Basuki Widodo) sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam dakwaan alternatif ke Dua yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dupriono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Dupriono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH diakhir putusannya
Seusai membacakan putusan terhadap Terdakwa Dupriono, kemudian Majelis Hakim membacakan putusannya secara berlanjt terhadap Terdakwa Edie Srijanto, Terdakwa Haryanto, Terdakwa Bambang Subagio serta Terdakwa Tri Basuki Widodo. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap ke-4 Terdakwa ini, sama persis dengan hukuman terhadap Terdakwa Dupriono.
Putusan Majelis Hakim terhadap ke- 5 Terdakwa ini, juga sama persis dengan tuntutan Jasa Penuntut Umum, yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)
Persidangan berlangsung dalam V Session, yang pertama adalah putusan terhadap Terdakwa Dupriono selaku Camat Pace dan lanjutkan putusan terhadap Terdakwa Edie Srijanto (Camat Tanjunganom), kemudian untuk Haryanto (Camat Berbek). Selanjutnya untuk Terdakwa Bambang Subagio (Camat Loceret) dan terakhir putusan terhadap Terdakwa Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro)
Terdakwa Haryanto |
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dupriono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Dupriono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH diakhir putusannya
Seusai membacakan putusan terhadap Terdakwa Dupriono, kemudian Majelis Hakim membacakan putusannya secara berlanjt terhadap Terdakwa Edie Srijanto, Terdakwa Haryanto, Terdakwa Bambang Subagio serta Terdakwa Tri Basuki Widodo. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap ke-4 Terdakwa ini, sama persis dengan hukuman terhadap Terdakwa Dupriono.
Putusan Majelis Hakim terhadap ke- 5 Terdakwa ini, juga sama persis dengan tuntutan Jasa Penuntut Umum, yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :