0
“Keterangan saksi Insan Nirmolo selaku Kasir dari bisnis SPBU keluarga Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk) menyebutan, bahwa Terdakwa pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar sebagai keuntungan dari 14 SPBU dengan Kwitansi tulisan tangan tanpa Materai”
Dr. M. Sholehuddin, SH, MH
BERITAKORUPSI.CO –
Ahli Hukum Pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr. M. Sholehuddin, SH, MH mengatakan, bahwa dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan), tidak perlu ada surat tugas

“OTT itu bukan bahasa hukum. Yang benar menurut Hukum Acara Pidana adalah tertangkap tangan dan yang secara limitatif sudah jelas diatur. Kalau operasi itu sudah direncanakan oleh penegak hukum, jadi tidak sah kecuali oleh KPK karena ada Lex specialis untuk hal tersebut. Tapi Penyidik Polri atau Kejaksaan tidak boleh melakukan itu. Memang kalau benar-benar tertangkap tangan tidak perlu ada Surat Tugas. Dalam konteks kasus Bupati Nganjuk, fakta hukum di persidangan menunjukkan bukan termasuk tertangkap tangan. Dengan kata lain akan berdampak pada keabsahan (validitas) ALAT BUKTI yang diperoleh Penyidik itu menjadi TIDAK SAH. Seperti uang yang disita dalam Brankas  yang berada di ruang kerja Bupati bukan tertangkap tangan.,” kata Dr. M. Sholehuddin, SH, MH kepada Majelis Hakim, Senin, 22 November 2021

Hal itu dikatakan Dr. M. Sholehuddin, SH, MH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya (Senin, 22 Nopember 2021) atas pertanyaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk, yaitu Tis’at Afriyandi dan Dias Suroyo, SH., MH terkait kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat bersama ajudannya, yaitu M. Izza Muhtadin dan 5 orang Camat yakni; 1. Dupriono (Camat Pace); 2. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 3. Haryanto (Camat Berbek); 4. Bambang Subagio (Camat Loceret); dan 5. Tri Basuki Widodo selaku mantan Camat Sukomoro (Ke- 5 Terdakwa ini sudah di Vonis penjara masing-masing selama 1 tahun).

Baca juga : Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat Diadili Dalam Perkara Korupsi Tangkap Tangan ‘Sebesar Rp629 Juta’ - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/bupati-nganjuk-novi-rahman-hidhayat.html
Dr. Emanuel Sudjatmoko, S.H., M.S
Selain itu, Dr. M. Sholehuddin, SH, MH juga mengatakan, bahwa penyidik, memilih dan memilah seseorang untuk tidak dijadikan Tersangka apabila seseorang itu dianggap sebagai saksi mahkota yang dapat mengungkap kasus yang terjadi

“Penyidik, memilih dan memilah seseoarang tidak dijadikan sebagai Tersangka apabila seseoarang itu dianggap sebagai saksi mahkota yang dapat mengungkap. Jadi saksi mahkota itu bukan sesama terdakwa,” kata Dr. M. Sholehuddin, SH, MH kemudian kepada Majelis Hakim atas pertaanyaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa

Pertanyaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Novi Rahman Hidhayat kepada Dr. M. Sholehuddin, SH, MH, terkait nama Jumali selaku Kades Joho, Kec. Pace, Kab. Nganjuk Tidak Tersangka, karena pada saat penyidik Bareskrim Mabes Polri dan KPK melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Nganjuk pada Minggu, 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, yang pertama kalinya di Tangkap adalah Jumali dengan barang bukti berupa uang sebesar 10 juta rupiah

Berita terkait: 2 Penyidik Mabes Polri dan 3 Pejabat Kab. Nganjuk Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Perkara Korupsi Terdakwa Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk) Dkk - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/2-penyidik-mabes-polri-dan-3-pejabat.html

Pakar Hukum Pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr. M. Sholehuddin, SH, MH yang juga Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) ini, dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Novi Rahman Hidhayat sebagai ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi “Suap Tangkap Tangan” oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat bersama ajudannya, yaitu M. Izza Muhtadin dan 5 orang Camat yakni; 1. Dupriono (Camat Pace); 2. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 3. Haryanto (Camat Berbek); 4. Bambang Subagio (Camat Loceret); dan 5. Tri Basuki Widodo selaku mantan Camat Sukomoro (Ke- 5 Terdakwa ini sudah di Vonis penjara masing-masing selama 2 tahun).
Selain Dr. M. Sholehuddin, SH, MH, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Novi Rahman Hidhayat juga menghadirkan Dr. Emanuel Sudjatmoko, S.H., M.S, pakar hukum Administrasi, Hukum  Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Pemerintahan Daerah, Pengantar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pancasila dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Subaya

Selain kedua ahli, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Novi Rahman Hidhayat juga menghadirkan 9 orang saksi yang meringankan atau A de Charge, yaitu Sapta Suryansyah (staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk), Miftachul Nasiqin (Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati), Dyah Widyawati dan Ayu Herlina (Asisten pribadi istri Bupati), Insan Nirmolo (Kasir Corporate bisnis SPBU keluarga Novi Rahman Hidhayat), Yudi Santoso (mandor di salah satu perusahaan keluarga Novi Rahman Hidhayat), Agung Efendi selaku Lurah Kauman, Kecamatan Nganjuk Kab. Nganjuk yang juga mantan ajudan Bupati Novi Rahman Hidhayat), Basuki Rahmat (Ketua Unit Usaha Bumdes Lunto Makmur), dan Broto Sudarmono (anggota Bumdes)

Baca juga: Lima Dari Tujuh Terdakwa Korupsi Suap Tangkap Tangan Dituntut Masing-Masing 2 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/ima-dari-tujuh-terdakwa-korupsi-suap.html
Saksi Sapta Suryansyah (staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk), Miftachul Nasiqin (Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati), Dyah Widyawati dan Ayu Herlina (Asisten pribadi istri Bupati), Insan Nirmolo (Kasir Corporate bisnis SPBU keluarga Novi Rahman Hidhayat) dan Yudi Santoso (mandor di salah satu perusahaan keluarga Novi Rahman Hidhayat)
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 22 November 2021) adalah agenda mendengarkan keterangan saksi A de Charge (meringankan) sebanyak 9 orang, dan 2 Ahli yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Novi Rahman Hidhayat, yaitu Tis’at Afriyandi dan Dias Suroyo, SH., MH ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisma, SH., MH termsuk Tim JPU Andie Wicaksono, SH., MH dkk dari Kejari Kabupaten Nganjuk dan JPU Eko Barito, SH., MH dkk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sementara Terdakwa Novi Rahman Hidhayat mengkuti persidangan melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Nganjuk karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Persidangan berlangsung dalam IV Session, yaitu yang Pertaman adalah mendengarkan keterangan saksi A de Charge sebanyak 5 orang, yaitu Sapta Suryansyah (staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk), Miftachul Nasiqin (Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati), Dyah Widyawati dan Ayu Herlina (Asisten pribadi istri Bupati), Insan Nirmolo (Kasir Corporate bisnis SPBU keluarga Novi Rahman Hidhayat), Yudi Santoso (mandor di salah satu perusahaan keluarga Novi Rahman Hidhayat)
Saksi Agung Efendi selaku Lurah Kauman, Kecamatan Nganjuk Kab. Nganjuk yang juga mantan ajudan Bupati Novi Rahman Hidhayat), Basuki Rahmat (Ketua Unit Usaha Bumdes Lunto Makmur), dan Broto Sudarmono (anggota Bumdes)
 Pada session ke II, mendengarkan keterangan saksi A de Charge sebanyak 4 orang, yaitu Agung Efendi selaku Lurah Kauman, Kecamatan Nganjuk Kab. Nganjuk yang juga mantan ajudan Bupati Novi Rahman Hidhayat), Basuki Rahmat (Ketua Unit Usaha Bumdes Lunto Makmur), dan Broto Sudarmono (anggota Bumdes)
 
Dan pada session ke III dan ke IV adalah mendengarkan pendapat 2 orang ahli, yaitu Dr. M. Sholehuddin, SH, MH (Ahli Hukum Pidana dari FH Ubhara Surabaya), dan Dr. Emanuel Sudjatmoko, S.H., M.S, (Ahli hukum Administrasi dari FH Unair Surabaya)

Namun yang menjadi pertanyaan dari keterangan sejumlah saksi A de Charge (meringankan) yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa adalah terkait keterangan dari saksi Insan Nirmolo selaku Kasir dari bisnis SPBU keluarga Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk) yang mengatakan, bahwa Terdakwa pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar sebagai keuntungan dari 14 SPBU dengan Kwitansi tulisan tangan tanpa Materai, dan keterangan saksi Dyah Widyawati terkait Parsel

“Setelah dilakukan rapat. Ada Kwitansi ditulis tangan tidak ada materai. Materai untuk internal. Uang itu dari emta belas (14) SPBU, saya tidak tau berapa jumlahnya dari masing-masing SPBU. Bentuknya UD, semua UD,” kata saksi kepada Majelis Hakim atas pertanyaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Novi Rahman Hidhayat
Pertanyaannya adalah, kalau memang 14 SPBU di Kabupaten Nganjuk adalah milik Terdakwa, mengapa Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp1 miliar dengan Kwitansi tulisan tangan tanpa materai? Mengapa bukan Terdakwa yang membagikan keuntungan dan menerima lapran hasil bisnis 14 SPBU tersebut?

Lalu apakah pejabat penyelenggara negara atau aparatur spil negara (ASN) boleh menerima atau memberikan Parsel kepada sesama ASN/ pejabat penyelenggara negara? Kalau boleh, diatur di Undang-Undang Nomor berapa, tahun berapa dan tentang apa?.

Sedangkan pejabat penyelenggara negara atau aparatur spil negara (ASN) yang menerima hadiah wajib melaporkannya ke KPK berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2014 dan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, dan Gratifikasi sekecil apapun yang diterima wajib dilaporakan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sangsi bagi pemberi hadiah kepada pejabat penyelenggara negara atau aparatur spil negara (ASN) diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Namun tak sedikit pejabat atau ASN yang menerima hadiah/gratifikasi, yang tidak melaporkannya ke KPK karena tidak ada yang mengetahuinya.  Kecuali Presiden RI Ir. Joko Widodo pada tahun 2019. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top