0
#Empat Terdakwa dalam kasus yang di Vonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, yaitu Samsul Khoiri, (Pimpinan Lembaga Mambahul Ulum),  Abdul Wahid (Kepala Sekolah MDT Nurul Hidayah), Akhmad Sukaeri alias Suher (Ustadz) dan DR. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan#
Keteraangan foto (dalam layar) dari kanan Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO
BERITAKORUPSI.CO –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan (Senin, 08 Nopember 2021) menuntut Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto selaku Tenaga Ahli yang juga  Pimpinan Rumah Aspirasi anggota DPR RI Fraksi Gerindra Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA, dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebagai Asisten Lawyer Azhar Pasaribur Patners dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) untuk Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A sejumlah Rp132 juta dan UP untuk Terdakwa II Nurdin, S.Pd senilai Rp158.500.000 dengan subsidair pidana penjara masing-masing selama 2 tahun karena dianggapTerbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dana Bantuan Operasional (BOP) untuk Pondok Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam yang Diperuntukkan Bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang berasal dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama Cg. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada Masa Pandemi COVID-19 (Coronavirus disease 2019) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp305.500.000

Baca juga: Tenaga Ahli DPR RI dan Asisten Lawyer Azhar Pasaribu Partners Diadili Karena Dugaan Korupsi Dana ‘Pesantren’ Rp305,5 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/tenaga-ahli-dpr-ri-dan-asisten-lawyer.html

Terdakwa Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO terseret dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren dan Madin (Madrasah Diniyah) se-Kota Pasuruan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 di masa Pandemi Covid-19 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp305.500.000

Yang terseret dalam perkara ini adalah sebanyak 6 orang termasuk ke- 2 Terdakwa (Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO), Samsul Khoiri, Abdul Wahid, Akhmad Sukari dan DR. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan

Dari 6 Terdakwa, 4 diantaranya yaitu Samsul Khoiri, Abdul Wahid, Akhmad Sukari dan DR. Drs. Munif, S.Ag.I sudah dijatuhui hukuman (Vonis) pidana penjara masing-masing selama 1 tahun oleh Majelis Hakim denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidari 6 bulan kurungan.

Baca juga: Plt. Kemenag Kota Pasuruan Dr. Drs. Munif, S.Ag.I Dituntut 1.3 Tahun Penjara Karena Dugaan Korupsi Rp15 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/plt-kemenag-kota-pasuruan-dr-drs-munif.html

Berita terkait: Plt. Kemenag Kota Pasuruan DR. Drs. Munif, S.Ag.I di Vonis 1 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi Rp15 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/plt-kemenag-kota-pasuruan-dr-drs-munif.html

Sedangkan dalam tuntutan JPU, ke- 4 Terdakwa ini juga dituntut dengan pidana penjara yang sama, yaitu masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidari 6 bulan kurungan

Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO dibacakan oleh Tim JPU Kejari Kota Pasuruan dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 8 November 2021) dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Hj. Erna Puji Lestari, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yakni Rahmat Sahlen Sugianto, Muhammad Fathoni dkk juga dihadiri Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (lembaga pemasyarakan) Kota Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, sesuai fakta persidangan, saksi dan bukti-bukti, bahwa perbuatan Ketiga Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan Subsidair

Baca juga: Diduga Korupsi Dana “Ponpes” Rp110 Juta, Pimpinan Lembaga Mambahul Ulum, Kepala Sekolah Al Maksum dan Ustadz Dituntut 1.3 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/diduga-korupsi-dana-ponpes-rp110-juta.html

Berita terkait: Pimpian Mambahul Ulum, Kepsek dan Ustadz di Vonis 1 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi Dana Kemenag RI - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/pimpian-mambahul-ulum-kepsek-dan-ustadz.html

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO masing-masing selama 5 tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;

3. Menghukum Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebesar Rp158.500.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan

4. Barang bukti berupa  8 juta rupiah, uang 7 juta rupiah dan uang 15 juta rupiah dirampas untuk negara. Menyatakan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat dirampas untuk pembayaran sebahagian uang pengganti,” ucap JPU diakhir tuntutannya.

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar sepekan kemudian. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top