0
#Selain Terdakwa Didik, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa M. Arif Billah, SH di (Plt. DKUPP Kota Probolinggo) dengan pidana penjara 4.6 Thn karena terbukti Korupsi Rp413 juta. Dan dalam putusan, Majelis Hakim menyebut nama-nama yang terlibat dalam perkara Korupsi Retribusi Pasar Kota Probolinggo, yaitu Siti Aisah, Intan Kurniawati, Umi Roviani, Efa Musrifa, Dwi Febriyanti, Agus Dwi Karyanto, Firdaus Bay Arifin dan Sri Amalia Avianti. Apakah Jaksa akan menyeret ke Pengadilan Tipikor?#
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Rabu, 3 November 2021), menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Didik Djoko Winarno selaku Juru Pungut Retribusi di UPT Pasar DKUPP Kota Probolinggo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta Subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp13.445.000 dengan Subsidair pidana penjara selama 2 bulan karena Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama pemungutan retribusi Pasar Kota Probolinggo pada tahun 2018 – 2019.

Hukuman ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Probolinggo, yaitu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp62.200.000 dengan subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Sehingga total hukuman pidana penjara yang diterima Terdakwa dari JPU adalah selama 5 tahun dan 9 bulan

Namun bila dibandingkan tuntutan JPU terhadap Terdakwa selaku Juru pungut Retribusi Pasar yang menikmati hasilnya sebesar Rp13 juta lebih, jauh lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH., MH yang terbukti Korupsi menerima uang suap miliaran rupiah dan Tindak Pidana Pencucian Uang sertanamun hanya dituntut pidana penjara selama 4

Selain Terdakwa Didik Djoko Winarno, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Muhammad Arif Billah, SH selaku Plt. UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo(perkara terpisah) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 413 juta lebih dengan subsidair pidana penjara selama 2 bulan.
Dan oleh JPU, Terdakwa ini juga ditntut jauh dua kali lipat dari dari tuntutan JPU terhadap Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH., MH, yaitu dpidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidiair 6 enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp387.499.200 dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun. Sehingga total hukuman pidana penjara yang diterima Terdakwa dari JPU adalah selama 12 tahun

Yang menrik dari perkara ini adalah, keterlibatan pihak-ihak lain yang disebutkan Majelis Hakim dalam putusannya. Sementara dalam dakwaan maupun tuntutan JPU, tidak menyebutkan adanya keterlinatan pihak lain.

Padahal, fakta yang yang terungkap dalam persidangan seperti yang diungkapkan Majelis Hakim dalam putusannya adalah, bahwa perbuatan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dilakukan oleh terdakwa melainkan adanya pihak lain, yaitu Siti Aisah, Intan Kurniawati, Umi Roviani, Efa Musrifa, Dwi Febriyanti, Agus Dwi Karyanto, Firdaus Bay Arifin dan Sri Amalia Avianti.

Pertanyaannya adalah, apakah Jaksa akan menyeret nama-nama tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk diadili sebagai Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama-sama dengan Terdakwa Didik Djoko Winarno danTerdakwa Muhammad Arif Billah, SH?

Atau keterlibatan nama-nama tersebut hanya cukup dalam putusan Majelis Hakim saja? Sebab tak sedikit kasus perkara Korupsi yang disebutkan Majelis Hakim dalam putusannya terkait keterlibatan pihak lain namun tak ada kelajutannya.

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa (Didik Djoko Winarno dan Muhammad Arif Billah, SH) dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo (Rabu, 3 November 2021)  dengan agenda Putusan yang diketuai Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Penitra Pangganti (PP) Yaid Indra Harjono, SH., MH (dan Wenny Rosalina Anas, S.Sos., S.Pd, SH., MH) yang dihadiri Tim JPU Rio Rozada Situmeang, SH dkk maupun Penasehat Terdakwa. Sementara para Terdakwa mengkuti persidangan melalui Zoom dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pasuran karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa Terdakwa Didik Djoko Winarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidaan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu pasal 2 ayat (1) maupun dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Oleh karena itu, Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH

Namun Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Didik Djoko Winarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatnnya.

“Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13.445.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaka dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH
 
Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap Terdakwa Muhammad Arif Billah, SH. Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidaan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu pasal 2 ayat (1) dan dakwaan Kedua lebih Subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selam 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp413 juta (sekian) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaka dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH diakhir putusannya. Dan atas putusan Majelis Hakim, JPU mengatakan pikir-pikir sementara Terdakwa menerima.
Terdakwa Muhammad Arif Billa, SH dan Terdakwa Didik Djoko Winarno (kanan)



 
 
 
 
 
 
Kasus yang menjerat Terdawa Muhammad Arif Billah, SH selaku Plt. UPT Pasar dan Didik Djoko Winarno selaku Juru Pungut Retribusi Pasar DKUPP Kota Probolinggo bermula pada bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Desember 2019.

Terdakwa dalam jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPT Pasar Wonoasih, bertugas melakukan pemungutan dan penagihan retribusi pasar setiap harinya di 5 (lima) pasar, yaitu : 1. Pasar Wonoasih (Penarikan retribusi Los, MCK dan kebersihan), 2. Pasar Ketapang (Penarikan retribusi Los, bedak, MCK, parkir dan kebersihan), 3. Pasar Jrebeng Lor (Penarikan retribusi Los dan kebersihan), 4. Pasar Kedung Asem (Penarikan retribusi Los dan kebersihan) dan 5. Pasar Umbul (Penarikan retribusi Los dan kebersihan)

Perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan cara menyuruh saksi SUHUD, saksi JEFRI JUNAEDY, saksi HERMANTO, saksi FARIDA FATMAWATI, saksi DJUARMO, saksi ADI, dan saksi AMAT SAHRONI masing-masing bertindak sebagai juru pungut dan menugaskan kepada mereka untuk mendatangi para pedagang untuk memungut uang retribusi sebesar Rp500 (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp2.000 (dua ribu rupiah), kemudian para pedagang membayar uang retribusi kepada masing-masing juru pungut, setelah itu masing-masing juru pungut menyetorkan seluruh uang retribusi yang diperoleh setiap hari kepada saksi SITI AISAH dan saksi INTAN KURNIAWATI selaku petugas Administrasi di Pasar Wonoasih.

Bahwa setelah uang hasil pungutan retribusi dari para juru pungut terkumpul kemudian Terdakwa menyuruh saksi SITI AISAH dan saksi INTAN KURNIAWATI untuk memisahkan uang pungutan retribusi tersebut menjadi dua bagian yaitu uang yang akan disetorkan ke Kas Daerah dan uang yang tidak disetorkan ke kas Daerah yang akan diserahkan kepada Terdakwa.

Dan sesuai petunjuk Terdakwa, untuk uang pungutan retribusi yang akan disetorkan dari UPT Pasar Wonoasih ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo tersebut untuk setiap harinya sudah ditentukan dan ditetapkan jumlahnya yaitu sebesar Rp268.000 (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), sedangkan sisa uang pungutan retribusi yang telah terkumpul dan tidak disetorkan ke Kas Daerah tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa secara rutin setiap bulan.

Setelah memisahkan uang pungutan retribusi yang akan disetorkan ke Kas Daerah, saksi SITI AISAH menemui saksi MISLAN untuk dibuatkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dimana SSRD yang dibuat setiap harinya dengan nominal yang sama yakni sebesar Rp268 000 (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai petunjuk Terdakwa,

Selanjutnya saksi MISLAN menyerahkan SSRD tersebut kepada saksi SULI selaku Bendahara Penerima Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo untuk ditandatangani, kemudian SSRD beserta uang pungutan retribusi tersebut disetorkan oleh saksi FATUR ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bank Jatim.
Bahwa rincian jumlah uang retribusi yang terkumpul dan diterima dari para juru pungut, jumlah uang yang disetorkan ke Kas Daerah dan jumlah uang yang tidak disetorkan ke Kas Daerah melainkan diserahkan kepada Terdakwa sejak dari bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 adalah sebesar Rp263.730.000

Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Plt. Kepala UPT Pasar Wonoasih wajib menyetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo seluruh uang pungutan retribusi jasa umum pelayanan pasar yang menjadi tanggungjawabnya tersebut sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 yaitu sebesar Rp263.730. Namun dalam faktanya jumlah uang retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah hanya sebesar Rp138.288.000, sedangkan sisanya sebesar Rp125.442.000 tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo melainkan diminta oleh Terdakwa untuk diserahkan kepadanya.

Pada bulan Januari 2020 sampai dengan September 2020, sejak Terdakwa menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo, sesuai dengan salah satu tugas dan fungsinya sebagai Kepala UPT Pasar, Terdakwa melaksanakan kegiatan pengelolaan pendapatan daerah khususnya retribusi daerah yang terkait dengan pemungutan dan penagihan retribusi di 11 (sebelas) pasar di Kota Probolinggo, yaitu: Pasar Umbul, Pasar Wonoasih, Pasar Jrebeng Lor, Pasar Gedung Asem, Pasar Ketapang, Pasar Baru, Pasar Gotong Royong, Pasar Mangunharjo, Pasar Bremi, Pasar Randu Pangger, dan Pasar Kronong

Terdakwa menyuruh saksi SUHUD, saksi JEFRI JUNAEDY, saksi HERMANTO, saksi FARIDA FATMAWATI, saksi DJUARMO, saksi ADI, saksi AMAT SAHRONI, saksi BAMBANG AGUS WIJAYA, Saksi SUJAI, Saksi NUR HASAN, Saksi SUDI, Saksi KHOLIK, Saksi ROSSY HIDAYAT, Saksi ETO, Saksi SUMARI, Saksi NUR SALEH, Saksi TRI CANDRA LASMANA, Saksi AGUS HARIBOWO, Saksi ZAENAL ABIDIN, Saksi CUNG ARI, Saksi YOSI FERMASNYAH, Saksi FAUZAN MUSLIM, Saksi HERWIN JAYA, Saksi MATTALI, Saksi SUPARTONO dan Saksi ANDRIK ISTANTO masing-masing untuk bertindak sebagai juru pungut dan menugaskan kepada mereka untuk mendatangi para pedagang dan memungut uang retribusi sebesar Rp500 (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp2.000 (dua ribu rupiah) dan kemudian para pedagang membayar uang retribusi kepada masing-masing juru pungut tersebut.

Selanjutnya para juru pungut tersebut menyetorkan seluruh uang retribusi yang diperoleh setiap harinya kepada para petugas administrasi di masing-masing pasar, yaitu : 1. Saksi SITI AISAH (petugas Administrasi Pasar Wonoasih, Pasar Kedung Asem, Pasar Jrebeng Lor dan Pasar Umbul), 2. Saksi INTAN KURNIAWATI (petugas Administrasi Pasar Ketapang), 3. Saksi UMI ROVIANI dan Saksi EFA MUSRIFA (petugas Administrasi Pasar Baru), 4. Saksi DWI FEBRIYANTI (petugas Administrasi Pasar Gotong Royong), 5. Saksi AGUS DWI KARYANTO (petugas Administrasi Pasar Randu Pangger), 6. Saksi FIRDAUS BAY ARIFIN (petugas Administrasi Pasar Kronong) dan 7. Saksi SRI AMALIA AVIANTI (petugas Administrasi Pasar Mangunharjo dan Pasar Bremi).
Bahwa setelah uang hasil pungutan retribusi dari para juru pungut tersebut terkumpul, kemudian Terdakwa menyuruh para petugas Administrasi di masing-masing Pasar yaitu saksi SITI AISAH (petugas Administrasi Pasar Wonoasih, Pasar Kedung Asem, Pasar Jrebeng Lor dan Pasar Umbul), saksi INTAN KURNIAWATI (petugas Administrasi Pasar Ketapang), Saksi UMI ROVIANI dan Saksi EFA MUSRIFA (petugas Administrasi Pasar Baru), Saksi DWI FEBRIYANTI (petugas Administrasi Pasar Gotong Royong), Saksi AGUS DWI KARYANTO (petugas Administrasi Pasar Randu Pangger), Saksi FIRDAUS BAY ARIFIN (petugas Administrasi Pasar Kronong) dan Saksi SRI AMALIA AVIANTI (petugas Administrasi Pasar Mangunharjo dan Pasar Bremi) untuk memisahkan uang pungutan retribusi pasar yang akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo dan uang yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Daerah Kota Probolinggo.

Selanjutnya para petugas administrasi dari masing-masing pasar menyerahkan seluruh uang hasil pungutan retribusi kepada Saksi YUNI PUSPITA SARI (selaku koordinator petugas administrasi Pasar) tanpa disertai dengan bonggol karcis (retribusi), baik untuk uang hasil pungutan retribusi yang akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo maupun uang hasil pungutan retribusi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo.
 
Besaran uang hasil pungutan retribusi dari masing-masing pasar yang harus disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo jumlahnya bervariasi sesuai dengan jumlah target setoran yang nominalnya telah ditentukan oleh Terdakwa untuk masing-masing Pasar.

Adapun rincian target setoran untuk masing-masing pasar tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pasar Umbul, Pasar Wonoasih, Pasar Jrebeng Lor, dan Pasar Gedung Asem per hari masing-masing sebesar Rp175.000
2. Pasar Ketapang (bulan Agustus – September 2020) Rp180 000 per hari
3. Pasar Baru Rp 577.000 per hari
4. Pasar Gotong Royong Rp205 000 per hari
5 Pasar Mangunhajo dan Pasar Umbul masing-masing sebesar Rp.113.000 per hari
6. Pasar Randu Pangger Rp123 000 per hari
7 Pasar Kronong Rp158 000 per hari

Dengan adanya target setoran yang telah ditentukan oleh Terdakwa tersebut, untuk pelaksanaan setoran pungutan retribusi ke Kas Daerah bulan Januari 2020 sampai dengan Maret 2020, saksi YUNI PUSPITA SARI menindaklanjuti perintah dari Terdakwa tersebut dengan membuat Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) untuk masing-masing Pasar sesuai dengan nominal target setoran yang ditentukan oleh Terdakwa pada setiap harinya, meskipun jumlah uang hasil pungutan retribusi yang diterima oleh saksi YUNI PUSPITA SARI dari para petugas Administrasi masing-masing Pasar tersebut melebihi nilai nominal target yang telah ditentukan oleh Terdakwa.

Selanjutnya uang hasil pungutan retribusi yang akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo beserta Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) oleh saksi YUNI PUSPITA SARI diserahkan kepada saksi TOLIB, kemudian saksi TOLIB membawa SSRD tersebut kepada saksi IKHSAN selaku Bendahara Penerima DKUPP untuk ditandatangani, dan setelah SSRD ditandatangani bendahara Penerima selanjutnya saksi TOLIB menyetorkan uang hasil pungutan retribusi tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bank Jatim.

Selanjutnya terhadap sisa uang hasil pungutan retribusi selebihnya yang telah terkumpul dari para juru pungut dan disisihkan serta tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo tersebut oleh saksi YUNI PUSPITA SARI disimpan dan kemudian diserahkan kepada Terdakwa secara tunai setiap satu bulan sekali.
Sejak bulan April 2020, Terdakwa mengubah mekanisme penyetoran retribusi dimana para Petugas Administrasi di masing-masing pasar setelah yang bersangkutan menerima penyerahan uang pungutan retribusi pasar dari para juru pungut, langsung menyerahkan uang retribusi yang disisihkan dan tidak disetor ke kas daerah tersebut kepada Terdakwa pada setiap bulannya,

Sedangkan uang pungutan retribusi yang akan disetorkan ke kas daerah tetap diserahkan kepada Saksi YUNI PUSPITA SARI, kemudian Saksi YUNI PUSPITA SARI menyerahkan uang retribusi tersebut beserta SSRD kepada Saksi TOLIB, selanjutnya Saksi TOLIB membawa SSRD kepada Saksi IKHSAN selaku Bendahara Penerima DKUPP untuk ditandatangani. Setelah SSRD ditandatangani Bendahara Penerima kemudian saksi TOLIB menyetorkan uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bank Jatim.

Bahwa rincian jumlah uang retribusi yang terkumpul dari para juru pungut adaah sebesar Rp467.203.600, jumlah uang retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp290.346.400 dan jumlah uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah (diterima oleh Terdakwa) dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September 2020 tersebut adalah sebesar Rp176.857.200

Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Kepala UPT Pasar Wonoasih wajib menyetorkan ke Kas
Daerah Pemerintah Kota Probolinggo seluruh uang retribusi jasa umum pelayanan pasar yang menjadi tanggung jawabnya tersebut dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September  2020 yaitu sebesar Rp467.203.600

Namun dalam faktanya, jumlah uang retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah hanya Rp290.346.400 (Dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp176.857.200 (Seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo melainkan diminta oleh Terdakwa untuk diserahkan kepadanya.

Pada Bulan Saptembar 2020 bertampat di Kantor UPT Pasar Kota Probolinggo Jalan Ciptomangunkutumo Gang 1 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Terdakwa memanggil saksi TOLIB dan menyuruhnya untuk membuka rekening di Bank MEGA, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada saksi TOLIB sebesar Rp25.000.000 dengan maksud untuk dititip dan disimpan di dalam rekening Saksi TOLIB.

Selanjutnya saksi TOLIB membawa uang tersebut ke Bank Mega Cabang Kota Probolinggo,  kemudian saksi TOLIB membuka rekening di Bank Mega dengan Nomor rekening 21660021000120 atas nama saksi TOLIB dengan saldo setoran uang yang diserahkan oleh Terdakwa tersebut, Setelah itu, saksi TOLIB kembali ke kantor UPT Pasar dan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM Bank Mega atas nama saksi TOLIB kepada Terdakwa.
Pada bulan yang sama, Terdakwa juga memanggil saksi GUNAWJ untuk datang ke Kantor UPT Pasar Kota Probolinggo Jalan Ciptomangunkusumo Gang 1 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan Terdakwa menyuruh saksi GUNAWI untuk membuka rekening di Bank MEGA, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada saksi GUNAWI sebesar Rp23.950.000 dengan maksud untuk dititip dan disimpan di dalam rekening Saksi GUNAWI di Bank Mega tersebut.

Selanjutnya saksi GUNAWI membawa uang tersebut ke Bank Mega Cabang Kota Probolinggo, kemudian saksi GUNAWI membuka rekening di Bank Mega dengan Nomor rekening 21660021000135 atas nama saksi GUNAWI dengan jumlah saldo setoran uang yang diserahkan oleh Terdakwa tersebut, setelah itu saksi GUNAWI kembali ke kantor UPT Pasar untuk menyerahkan buku rekening dan kartu ATM Bank Mega atas nama saksi GUNAWI kepada Terdakwa.

Bahwa Perbuatan Terdakwa yang telah memerintahkan atau menyuruh antara lain para Petugas Administrasi Pasar, Koordinator Petugas Administrasi Pasar, Bendahara Penerima untuk memisahkan atau menyisihkan sebagian uang pungutan retribusi pasar tersebut dengan maksud tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo dan selanjutnya Terdakwa menyuruh untuk menyerahkan uang pungutan retribusi yang tidak disetor ke Kas Daerah tersebut kepada dirinya untuk kepentingan pribadi Terdakwa adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beraku, yaitu:

1. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar. Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3), menyatakan bahwa : Ayat (1): "Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis atau kupon": Ayat (2): “Pemungutan Retribusi dilakukan atas dasar klasifikasi, nama, jenis bangunan dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tertuang dalam SKRD": Ayat (3) . “Obyek Retribusi pemakai los/lapak/lesehan dipungut sesuai nilai per meter persegi yang disetor petugas melalui SSRD paling lambat 1 x 24 jam."

Pasal 5 ayat (2) dan (3), menyatakan bahwa : (2) Bendahara penerima menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke rekening Kas Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 24 (duapuluh empat) jam dengan menggunakan Surat Tanda dan wajib mencatat setiap pembayaran retrisbusi pada Buku Penerimaan. Ayat (3). Penyetoran ke Rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dilakukan dengan blanko bukti setor yang dibuat rangkap 4 (empat) antara lain: a. Lembari : BendaharaPenerimaan: b. Lembaril : Kas Daerah: Cc. Lembarill : DPPKAD, d. Lembar IV : Arsip Bendahara Penerimaan.

2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (1) dan (2). Ayat (1) Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. Ayat (2). Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
Bahwa Perbuatan Terdakwa yang telah memerintahkan atau menyuruh antara lain para petugas Administrasi Pasar, koordinator Administrasi Pasar, Bendahara Penerima untuk memisahkan atau menyisihkan sebagian uang pungutan retribusi pasar tersebut untuk tidak menyetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo dan selanjutnya Terdakwa menyuruh untuk menyerahkan uang pungutan retribusi yang tidak disetor ke Kas Daerah tersebut kepada dirinya untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan selanjutnya menyimpannya dengan cara menitipkan sebagian uang hasil pungutan retribusi tersebut ke dalam rekening saksi Tolib dan saksi Gunawi di Bank Mega Cabang Kota Probolinggo,

Selain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perbuatan Terdakwa tersebut dalam melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah/keuangan negara yang menjadi tanggung jawabnya tidak dilaksanakan dengan benar dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Daerah atau keuangan Negara yaitu tidak dilaksanakan dengan tertib, tidak taat pada aturan perundang-undangan, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab,

Sehingga tidak sesuai dan bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu :
1. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan : “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, ekonomis dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat."

2. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 229 Tahun 2019 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan : “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, ekonomis dan bertanggung jawabdengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat."

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasai 3 Ayat (1) , yang menyatakan : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) : Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung-jawaban.

Bahwa dengan adanya uang retribusi jasa umum pelayanan pasar yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo dan diserahkan oleh Saksi YUNI PUSPITA SARI dan Para Petugas Administrasi Pasar kepada Terdakwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dengan total sebesar Rp. 302.299.200,(tiga ratus dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dan telah diterima oleh terdakwa, maka telah menambah kekayaan terdakwa lebih kurang sebesar Rp302.299.200 (tiga ratus dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa akibat dari serangkaian perbuatan yang tidak sesuai ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Terdakwa yakni tidak menyetorkan sebagian dari uang pungutan retribusi pasar yang menjadi tanggung jawabnya ke kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo yang kemudian diterima dan dikuasai oleh Terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan Daerah Pemerintah Kota Probolinggo lebih kurang sebesar Rp302.299.200,(tiga ratus dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemerintah Kota Probolinggo No. X.700/012/425.302/2021 tanggal 10 Februari 2021 atau setidak-tidaknya lebih kurang sejumlah itu.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan ndak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia mor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian......(Dakwaan Terhadap Terdakwa Didik Djoko Winarno)

Pada tahun 2019, Pemerintah Kota Probolinggo pernah melaksanakan revitalisasi Pasar Kronong Kota Probolinggo. Setelah Pemerintah Kota Probolinggo selesai melaksanakan revitalisasi Pasar Kronong Kota Probolinggo, ada beberapa pedagang yang tidak memperoleh tempat berjualan di Pasar Kronong.

Kemudian saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. memanggil Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengelola para pedagang yang tidak mendapatkan tempat berjualan di Pasar Kronong agar mendapatkan tempat berjualan (los atau bedak) dengan cara memanfaatkan lahan Pasar Kronong di sebelah utara dan selatan serta membuat los dan bedak untuk tempat berjualan para pedagang tersebut.

Untuk biaya pembangunan los dan bedak atas pemanfaatan lahan Pasar Kronong tersebut, saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. menyuruh Terdakwa untuk memungut sejumlah uang dari para pedagang. Atas perintah saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. tersebut, Terdakwa menyanggupi dan menindaklanjutinya dengan cara mendatangi para pedagang yang berjualan di sebelah utara dan selatan Pasar Kronong,

Kemudian Terdakwa menyampaikan maksud dan tujuannya kepada para pedagang tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada Terdakwa atau saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. dengan alasan untuk biaya pembangunan los atau bedak serta pemberian ijin berjualan di Pasar Kronong yang nilai nominalnya telah ditentukan oleh saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H.

Apabila tidak mau membayar maka para pedagang tersebut dilarang berjualan di lahan Pasar Kronong. Karena khawatir dan takut tidak boleh berjualan di Pasar Kronong, sehingga para pedagang tersebut dengan terpaksa bersedia untuk membayarkan sejumlah uang yang diminta dan disampaikan oleh Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa bersama saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. yang melakukan pungutan terhadap para pedagang di Pasar Kronong atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan: Pasal 32 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa: “Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang”.

Bahwa adapun rincian jumlah pungutan uang yang berhasil ditarik dan dikumpulkan dari masing-masing para pedagang baik yang diterima oleh Terdakwa maupun saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. adalah ssebesar Rp124.000.000

Bahwa selanjutnya, uang sejumlah R124.200.000 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ibu rupiah) yang dipungut dari para pedagang tersebut, sesuai dengan petunjuk dari saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sebagai berikut : a. Pembangunan 28 (dua puluh delapan) los besar dan kecil sebesar Rp37.505.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah); b. Pembangunan bedak sebanyak 6 sebesar Rp18.000.000 (detapan belas juta rupiah);

c. Disetorkan kepada saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. sebesar Rp55.250.000,(lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) kali dengan rincian sebagai berikut :
1. Penyerahan pertama pada bulan Maret 2020 di Kantor UPT Pasar Jalan cipto Mangun Kusumo sebesar Rp. 7.000.000,(Tujuh Juta Rupiah):
2. Penyerahan kedua terjadi sekitar 2 minggu kemudian di Kantor UPT Pasar Jalan Cipto Mangun Kusumo sebesar Rp. 3.000.000,(Tiga Juta Rupiah):
3. Penyerahan ketiga sekitar 1 minggu kemudian di Kantor UPT Pasar Jalan Cipto Mangun Kusumo sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah):
4. Penyerahan ke empat sekitar 1 minggu kemudian di Kantor UPT Pasar Jalan Cipto Mangun Kusumo sebesar Rp.8.000.000,(delapan juta rupiah):
5. Penyerahan ke lima berselang sekitar 3-5 hari kemudian sebesar Rp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah).
6. Penyerahan ke enam sekitar seminggu kemudian sebesar Rp.8.000.000,(delapan juta rupiah) di Kantor UPT Pasar Jalan Cipto Mangun Kusumo:
7. Penyerahan ke tujuh sekitar seminggu kemudian sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) di Pasar Kronong:
8. Penyerahan ke delapan sekitar bulan April 2020 sebesar Rp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) di Kantor UPT Pasar,
9. Penyerahan ke sembilan sebesar Rp. 7.500.000,(Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 1.750.000,(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). dan

d. Uang sebesar Rp13.445.000 (tiga belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Uang hasil pungutan terhadap para pedagang sebagai hasil pemanfaatan barang milik daerah yaitu pemberian ijin bagi pedagang yang bersangkutan menempati dan berjualan di los atau bedak di lahan Pasar Kronong adalah merupakan bagian dari penerimaan Daerah yang harus disetor ke Kas Daerah dan tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.

Sehingga perbuatan Terdakwa bersama saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. yang tidak menyetorkan uang hasil pungutan dari para pedagang dan langsung menggunakannya untuk keperluan belanja bahan pembuatan los dan bedak adalah bertentangan dengan:

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 Ayat (2): “Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah". Ayat (3): “Penerimaan kementerian negara/lembaga'/satuan kerja perangkat daerah boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran."

Bahwa setelah para pedagang menyerahkan uang yang telah ditentukan tersebut, maka para pedagang tersebut diperbolehkan menempati lokasi los dan bedak di lahan Pasar Kronong yang telah ditentukan dan disepakati antara para pedagang dengan Terdakwa dan saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H yaitu di sebelah utara dan selatan Pasar Kronong yang lokasinya berada di luar bangunan induk Pasar Kronong, yang peruntukkan sebenarnya bukan untuk tempat berjualan.

Dan kepada para pedagang tersebut diberikan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. dan dibubuhkan stempel UPT Pasar, dimana Surat Keterangan tersebut berfungsi dan berlaku sebagai surat izin untuk berjualan di Pasar Kronong milik Pemerintah Kota Probolinggo tersebut.

Sesuai ketentuan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar, yang berhak dan berwenang memberikan persetujuan atas ijin menempati lokasi los dan bedak di Pasar Kronong adalah Walikota Probolinggo. Demikian juga kegiatan pembangunan los dan bedak maupun perubahan bangunan fasilitas pasar baik sebagian maupun seluruhnya wajib mendapatkan persetujuan Walikota.

Perbuatan Terdakwa bersama saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. yang membangun atau membuat los dan bedak di lahan Pasar Kronong dan pemberian ijin kapada para pedagang untuk menempati dan berjualan di los dan bedak di lahan Pasar Kronong tanpa persetujuan Walikota Probolinggo adalah bertentangan dengan :

1. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar. Pasal 12 Ayat (1) : “Segala bentuk perubahan bangunan fasilitas pasar baik sebagian maupun seluruhnya wajib mendapatkan persetujuan Walikota” Ayat (2) : “Permohonan untuk melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan-alasan serta gambar rencana perubahan bentuk bangunan"

Pasal 14: Ayat (1) : “Permohonan Ijin menempati bedak diajukan pemohon kepada Walikota disertai dengan : a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK): dan b. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar”. Ayat (2) : "Ijin diberikan atas nama pemohon dan dapat dipindahtangankan atau dialihkan dengan persetujuan Walikota”

 
 
 
 
 
Bahwa pungutan yang berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah adalah merupakan penerimaan daerah dan wajib disetor ke kas daerah. Sehingga perbuatan Terdakwa bersama saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H yang telah memanfaatkan barang milik daerah yaitu lahan Pasar Kronong Milik Pemerintah Kota Probolinggo dan mengijinkan 34 (tiga puluh empat) pedagang menempati los dan bedak untuk berjualan di lahan Pasar Kronong tersebut dengan memungut sejumlah uang kepada para pedagang tersebut dan tidak menyetorkannya ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo juga bertentangan dengan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 79 ayat (3), yang menyatakan: “Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah"

Berdasarkan uraian tersebut, serangkaian perbuatan Terdakwa bersama saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H. yang tidak sesuai dengan ketentuan prosedur yang ditetapkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Dengan adanya uang pungutan kepada para pedagang yang menempati dan berjualan di Pasar Kronong milik Pemerintah Kota Probolinggo dan tidak menyetorkannya ke Kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo dengan total sebesar Rp124.200.000 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dan sebagian telah diterima untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H., maka telah menguntungkan saksi MUHAMAD ARIF BILLAH, S.H lebih kurang sebesar Rp55.250.000 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa lebih kurang sebesar Rp13.445.000 (tiga belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top