0
Mantan Dirut PDAM Tulungagung Drs. Haryono, M.Si saat sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto Dok. BK)
 BERITAKORUPSI.CO –
Tak lama lagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengadili mantan Dirut (Direktur Utama) Utama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) PT Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung periode tahun 2014 - tahun 2018 Drs. Haryonoo, M.Si yang saat ini meringkuk dipenjara karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana Pelaksanaan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bersumber dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp478.295.157 (Empat ratus Tujuh puluh Delapan juta Dua ratus Sembilan puluh Lima ribu Seratus Lima puluh Tujuh rupiah).

Baca juga: “Bau Busuk” PDAM Tulungagung “Menguap”, Dirut Kebagian 80 Persen - http://www.beritakorupsi.co/2020/11/bau-busuk-pdam-tulungagung-menguap.html

Hal ini diketahui setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung melakukan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tulungagung pada Rabu, tanggal 22 Desember 2021.

“Bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Desember 2021, JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan (Tahap II) Pidsus (Pidana Khusus) dengan Tersangka atas nama Drs. Haryono, M.Si Bin Sudjono (Alm) selaku mantan Direktur Utama pada PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 yang diduga menyalahgunakan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung dalam Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp478.295.157,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Tulungagung Mujiarto, SH., MH

Setelah dilakukan penelitian, lanjut Mujiarto, SH., MH, tersangka dan barang bukti, disaksikan oleh JPU Kejari Tulungagung, Penasihat Hukum Tersangka dan Pihak Bank Mandiri Cabang Tulungagung, tersangka menitipkan uang sejumlah Rp120.000.000 yang diserahkan langsung kepada pihak Bank Mandiri Cabang Tulungagung selaku yang menerima titipan, dan disetorkan ke Rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”  ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Tulungagung Mujiarto, SH., MH. (Pri/Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top