Keterangan Foto dalam layar, Terdakwa Siswidodo (atas) dan Terdakwa Gusmin Tuarita (bahwa kanan). Fota Jnt |
“Nikmat membawa sengsara”. Ungkapan inilah yang mungkin saat dialami oleh Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN (Badan Pertanahan Nasioanl) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012 – 2016 yang juga mantan Kakanwil BPN Jawa Timur (Jatim) tahun 2016 – 2018, dan Siswidodo (mantan) Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kanwil BPN Provinsi Kalbar tahun 2012 – 2017 yang juga (mantan) Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jatim
Baca juga: Siswidodo, Mantan Kabid Kanwil BPN Kalbar/Kabid Kanwil BPN Jatim Diadili Kerena Dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp Rp19 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/siswidodo-mantan-kabid-kanwil-bpn.html
Baca juga: Gusmin Tuarita, Mantan Kakanwil BPN Kalbar/Kakanwil BPN Jatim Diadili Kerena Dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp Rp18 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/gusmin-tuarita-mantan-kakanwil-bpn.html
Hebatnya, jabatan boleh rendah, tetapi pendapatan tidak. Inilah yang mungkin bagi Siswidodo. Karena total duit yang diperoleh dari 175 pengusaha itu, sebesar Rp28 miliar masuk ke kantong Siswidodo dan istri termasuk anaknya. Sedangkan Gusmin Tuarita memperoleh lebih kecil yaitu sebesar Rp22 miliar dan juga mengalir ke istri dan anaknya
Duit sebesar Rp28 miliar yang diperoleh Siswidodo, selain mengalir ke istrinya, Ari Purwaningsih dan kedua anknya yaitu Nibras Qonitahsari Widodo dan Febriawan Hanif Manulloh, sebahagian ditumpuk berupa harta benda, yaitu: 1. Membeli kos-kosan sebanyak 16 kamar yang terletak di Perumahan Manyar Jaya Praja Blok D No. 29 Surabaya, Desa Menur pumpungan Kec. Sukolilo, Surabaya,; 2. Membeli rumah di Medokan yang terletak di Komplek Perumahan Galaxi Permai Blok L-3 No. 23 A,;
Kemudian membeli tanah dan bangunan berupa mini market (Toko Hidayah) beserta isinya yang terletak di Desa Pulolor Kecamatan Jombang,; 4. Membeli tanah seluas 333 m2 yang terletak di lokasi Jl. Sigura-gura VI RT 5 Rw 7 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,; 5. Membeli tanah dan bangunan seluas 282 m2 yang terletak di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan Surabaya,; 6. Membeli 2 unit Apartemen di Grand Shamaya,
Sedangkan duit yang diperoleh Gusmin Tuarita sebesar Rp22 milar, selain mengalir ke istrinya, Reny Liem serta Kedua anaknya yaitu Anissa Nurjanah Tuarita dan Mirna Zena Tuarita juga “disulap” menjadi harta benda berupa : 1. Pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 80 m2 yang terletak di Tlogomas Jalan Tlaga Warna Blok C-10, Lowokwaru, Malang,; 2. Pembelian sebindang tanah seluas 1.353 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,;
Kemuidan membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 489 m² yang terletak di Jl. Pyrus 16-6, Tlogomas, Kec.Lowokwaru, Kota Malang,; 4. Pembelian sebidang tanah seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 5. Pembelian sebidang tanah seluas seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 6. Pembelian sebidang tanah seluas yang terletak di Jl.Tlogo warna Blok E Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang,; 7. Pembelian sebidang tanah seluas 142 m2 yang terletak di Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan,; 8. Pembelian sebidang tanah seluas75 m2 yang terletak di Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Kota Malang dan 9. Pembelian sebidang tanah seluas 2.020 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
saksi Yeni Kurniati pegawi Kanwil BPN Kalimantan Barat dibagian Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) dan suaminya, Dedy seorang pengusaha di Kalimantan Barat (Foto Dok. BK) |
Hal ini terungkap dalam persidangan saat Keduanya diadili sejak Rabu, 18 Agustus 2021 (Dakwaan) hingga hari ini (Selasa, 7 Desember 2021) saat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat tuntutannya terhadap Siswidodo dan Gusmin Tuarita (perkara terpisah) sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi penerimaan Hadiah berupa uang yang dianggap Suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dalam tuntutannya, Terdakwa Siswidodo dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp26.646.171.421 subsidair pidana penjara selama 2 tahun. Uang pengganti yang dikenakan terhadap Terdakwa Siswidodo adalah setelah dikurangkan uang pengembalian dari Developer dan gaji Siswidodo sejak tahun 2012 hingga 2017 sebesar Rp775 juta
Baca juga: JPU KPK Hadirkan 2 Saksi Dalam Perkara Korupsi dan TPPU Terdakwa Gusmin Tuarita Selaku Kakanwil BPN Kalbar/Kakanwil BPN Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/jpu-kpk-hadirkan-2-saksi-dalam-perkara.html
Baca juga: JPU KPK Menghadirkan Istri dan Anak Kedua Terdakwa Korupsi dan TPPU Sebagai Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/jpu-kpk-menghadirkan-istri-dan-anak.html
Dan Keduanya dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Pertanyannya adalah, apakah hanya Gunsmin Tuarita dan Siswidodo yang
terseret dalam kasus perkara ini, sementara ada pihak lain yang
terlibat, yaitu Yeni Kurniati, Neny Mauliana Asimon, Hendra, Mokh Iksan
dan Yakobus Ratuanik?.
Menanggapi hal ini, JPU KPK Luky Dwi
Nugroho kepada beritakorupsi.co menjelaskan, bahwa pihaknya (JPU) hanya
menyidangkan perkara dari penyidik dan tidak mengetahui apakah ada pihak
lain
“Kita hanya menyidangkan Keduanya yaitu Pak Sis (Siswidodo)
dan Pak Gusmin Tuarita. Sebagai penyelenggara negara adalah Pak Gusmin.
Kita tidak bisa menyidangkan Pak Sis tanpa Pak Gusmin. Kita hanya
menyidangkan dan membuktikan perbuatan sebagai penyelenggara negara.
Kalau Pak Sis kan bukan penyelenggara negara. Jadi ada tidaknya
pengembangan itu adalah penyidik,” ujar JPU KPK Luky
Dalam surat tuntutannya JPU KPK mengatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami (JPU KPK) beranggapan bahwa Terdakwa Siswidodo (dan Gusmin Tuarita) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam pertama melanggar Pasal 12 huruf B Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
2. Menghukum Terdakwa Siswidodo dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama emapt (4) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26.646.171.421 yang dikurangkan dengan nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua (2) tahun,” ucap JPU KPK Luky Dwi Nugroho
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Gusmin Tuarita dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan;
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21.710.684.754,70 yang dikurangkan dengan nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua (2) tahun,” ucap JPU KPK Luky Dwi Nugroho diakhir surat tuntutannya
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :