#Selain Gusmin Tuarita, Terdakwa Siswidodo juga di Vonis pidana penjara selama 4 tahun Karena Ternukti Korupsi dan TPPU Sebesar Rp Rp17 M saat menjabat sebagi Kabid Kanwil BPN Kalbar/Kabid Kanwil BPN Jatim #
BERITAKORUPSI.CO –
Ada Peribahasa yang berbunyi, “Di hulu keruh di hilir pun tentu keruh juga. Yang artinya, Kalau asalnya tidak baik, maka hasilnya pun tentu tidak baik”
Mungkin seperti Peribahasa inilah yang dirasakan oleh Gusmin Tuarita dan menyadari perbuatannya stelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Jumat, 24 Desember 2021) menyatakannya terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang sebesar 11 miliar rupiah lebih dari 175 pengusaha di Kalimantan Barat yang mengurus ijin HGU (Hak Guna Usaha), dan terbukti juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Korupsi itu saat Gusmin Tuarita menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN (Badan Pertanahan Nasioanl) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012 – 2016 dan kemudian pada tahun 2016 – 2018 menjabat sebagai Kakanwil BPN Jawa Timur (Jatim) dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta Subsidair pidana kurungan selama 2 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp11.794.572.630 subsidair pidana penjara selama 1 tahun
Ada Peribahasa yang berbunyi, “Di hulu keruh di hilir pun tentu keruh juga. Yang artinya, Kalau asalnya tidak baik, maka hasilnya pun tentu tidak baik”
Mungkin seperti Peribahasa inilah yang dirasakan oleh Gusmin Tuarita dan menyadari perbuatannya stelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Jumat, 24 Desember 2021) menyatakannya terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang sebesar 11 miliar rupiah lebih dari 175 pengusaha di Kalimantan Barat yang mengurus ijin HGU (Hak Guna Usaha), dan terbukti juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Korupsi itu saat Gusmin Tuarita menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN (Badan Pertanahan Nasioanl) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012 – 2016 dan kemudian pada tahun 2016 – 2018 menjabat sebagai Kakanwil BPN Jawa Timur (Jatim) dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta Subsidair pidana kurungan selama 2 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp11.794.572.630 subsidair pidana penjara selama 1 tahun
Keterangan Foto dalam layar, Terdakwa Siswidodo (atas) dan Terdakwa Gusmin Tuarita (bahwa kanan). Fota Jnt |
Baca juga: Siswidodo, Mantan Kabid Kanwil BPN Kalbar/Kabid Kanwil BPN Jatim Diadili Kerena Dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp Rp19 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/siswidodo-mantan-kabid-kanwil-bpn.html
Baca juga: Gusmin Tuarita, Mantan Kakanwil BPN Kalbar/Kakanwil BPN Jatim Diadili Kerena Dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp Rp18 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/gusmin-tuarita-mantan-kakanwil-bpn.html
Terdakwa Gusmin Tuarita (kana) didampingi Penasehat Hukum-nya |
Andai saja duit yang diperoleh Gusmin Tuarita dan Siswidodo adalah berasal dari anggara APBN (anggaran pendapatan belanja negara) melalui Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai gaji dan tunjangan, tak mungkin Keduanya diadili, dan tak mungkin pula menderita dibalik jeruji besi alias penjara”.
Namun karena duit puluhan miliran yang dinikmati Gusmin Turita dan Siswidodo itu berasal dari kejahatan Tindak Pidana Korupsi, maka negarapun melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan hukuman yang setimpal.
Ibarat ungkapan, “nikmat membawa sengsara, semula merasakan nikat dan bahagia dengan bergelimang duit namun ternyata membawa derita karena hidup bertahun-tahun di balik jeruji besi alias di penjara”
Baca juga: JPU KPK Hadirkan 2 Saksi Dalam Perkara Korupsi dan TPPU Terdakwa Gusmin Tuarita Selaku Kakanwil BPN Kalbar/Kakanwil BPN Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/jpu-kpk-hadirkan-2-saksi-dalam-perkara.html
Baca juga: JPU KPK Menghadirkan Istri dan Anak Kedua Terdakwa Korupsi dan TPPU Sebagai Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/jpu-kpk-menghadirkan-istri-dan-anak.html
Terdakwa Siswidodo (kiri) didampingi Penasehat Hukum-nya |
Sementara duit yang diterima Gusmin Tuarita sebesar Rp22 milar, selain mengalir ke istrinya, Reny Liem serta Kedua anaknya yaitu Anissa Nurjanah Tuarita dan Mirna Zena Tuarita juga “disulap” menjadi harta benda berupa : 1. Pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 80 m2 yang terletak di Tlogomas Jalan Tlaga Warna Blok C-10, Lowokwaru, Malang,; 2. Pembelian sebindang tanah seluas 1.353 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,;
Kemuidan membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 489 m² yang terletak di Jl. Pyrus 16-6, Tlogomas, Kec.Lowokwaru, Kota Malang,; 4. Pembelian sebidang tanah seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 5. Pembelian sebidang tanah seluas seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 6. Pembelian sebidang tanah seluas yang terletak di Jl.Tlogo warna Blok E Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang,; 7. Pembelian sebidang tanah seluas 142 m2 yang terletak di Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan,; 8. Pembelian sebidang tanah seluas75 m2 yang terletak di Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Kota Malang dan 9. Pembelian sebidang tanah seluas 2.020 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Yeni Kurniati pegawi Kanwil BPN Kalimantan Barat dibagian Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) dan suaminya, Dedy seorang pengusaha di Kalimantan Barat |
Kemudian membeli tanah dan bangunan berupa mini market (Toko Hidayah) beserta isinya yang terletak di Desa Pulolor Kecamatan Jombang,; 4. Membeli tanah seluas 333 m2 yang terletak di lokasi Jl. Sigura-gura VI RT 5 Rw 7 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,; 5. Membeli tanah dan bangunan seluas 282 m2 yang terletak di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan Surabaya,; 6. Membeli 2 unit Apartemen di Grand Shamaya,
Dan membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 198 m2 yang di Jl. Permata I C-3 Nomor 375, Kel/Desa. Kejawan Putih Tambak, Kec. Mulyorejo,; 8. Membeli tanah seluas 4670 m² yang terletak di Gajah Jombang,; 9. Membeli tanah seluas 360 m² yang terletak di Desa Sukorejo Kec. Perak Kab. Jombang,; 10. Membeli 1 unit apartement Gunawangsa Lt. 10 Nomor 30 (1030) yang terletak di Ll. Ir. Soekarno Surabaya,; 11. Membeli 2 (dua) unit Apartment di Trans Icon Apartment TIA/B/27/16 dan TIA/B/27/23 yang terletak di Frontage Ahmad Yani No 260, Siwalankerto Surabaya,; 12. Membeli 1 unit Apartemen Klaska Residence Tower Azure Lt 30 No 38 yang terletah di Jl. Raya Jagir Wonokromo Surabaya, dan 13. Membeli 3 unit Apartemen di Citraland Wiyung - Surabaya (Vittorio).
Sedangkan tuntutan hukum oleh JPU KPK terhadap Siswidodo adalah dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 subsidair pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti Rp26.646.171.421 subsidair pidana penjara selama 2 tahun
Namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU KPK, sehingga hukuman badan (penjara) dan hukuman membayar uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Gusmin Tuarita dan Siswidodo lebih ringan, yaitu Gusmin Tuarita dipidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp11.279.572.630 subsidair pidana penjara selama 1 tahun
Putusan Majelis Hakim yang membuat hati Gunsmin Tuarita lebih sedikit lega adalah, barang bukti (BB) berupa tanah sebanyak 4 bidang dikembalikan kepada Gusmin Turita, dimana BB tersebut sudah disita KPK
Hukuman ringan juga diterima oleh Siswidodo, yaitu dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17.273.429.776 subsidair pidana penjara selama 1 tahun
“Pertimbangan Majelis Hakim, kembali ke surat dakwaan. Sementara tuntutan kami berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kita juga belum tahun secara pasti, karena belum mendengar rekaman sidang secara lengkap. Ada barang bukti berupa tanah yang dikebalikan ke Pak Gusmin (terdakwa), yaitu BB (barang bukti) Nomor 731, BB nomor 375, BB nomor 377 dan BB nomor 378. Jadi kita masih pikir-pikir,” kata JPU KPK Luky Dwi Nugroho kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Jumat, 24 Desember 2021
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Gusmin Tuarita dan Siswidodo dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 24 Desember 2021) dengan agenda Putusan yang diketuai Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Mulyani Buraera, SH dan Wahyu Wibawati, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Dr. Abdul Salam, SH., MH dkk yang juga dihadiri Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan Kejati Cabang Surabaya dan Polda Jatim karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Persidangan berlangsung dalam Dua Session, yang pertama adalah putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Siswidodo dan kemudian dilanjutkan dengan putusan terhadap Terdakwa Gusmin Tuarita dengan Majelis Hakim yang sama.
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Guusmin Tuarita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Gusmin Tuarita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun; Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan;
Menghukum pula Terdakwa Gusmin Tuarita untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11.279.572.630 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH diakhir putusannya.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Siswidodo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan
Terdakwa Siswidodo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.273.429.776 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun
Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa Gusmin Tuarita dan Terdakwa Siswidodo maupun melalui Penasehat Hukum-nya termasuk JPU KPK mengatakan pikir-pikir. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :