Penasehat Hukum Terdakwa, Suryono Pane, SH., MH,: Kita lihat nanti bagaimana Kejari Mejayen (Kab. Madiun) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun untuk mengembalikan harkat dan kedudukan Pak Budi Tjahyono
BERITAKORUPSI.CO –
“Hmm, sedari dulu sudah kukatakan - Siapa diri ini - Sedari dulu sudah aku katakan - Janganlah kau sesali”. Ini adalah sebahagian dari penggalan syair lagu yang berjudul “Jangan Sampai Tiga Kali” yang diciptakan oleh putra daerah dari Sumatra Utara Tagor Pangaribuan di tahun 2015Dan syair lagu ini sepertinya berkaitan dengan Dua kali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun atau yang dulu dikenal dengan sebutan Kejari Mejayen “KO” dengan 2 Terdakwa/Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan sebesar Rp330.000.000 yang berasal dari APBN TA 1998/1999 untuk Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) di Kabupaten Madiun yang dianggap telah merugikan keuangan negara senilai Rp105 juta pada tahun 2012
Namun kenyataannya, 2 orang (mantan) Tersangka/Terdakwa/Terpidana, yaitu Drs. Budi Tjahyono, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun dan Drs. H. Komari, M.Si. selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun dan selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil diseret Kejari Kabupaten Madiun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara tersebut justru di Vonis bebas oleh Majelis Hakim pada tingak Kasasi (untuk Drs. H. Komari, M.Si) dan Majelis Hakim pada tingkat PK (Peneninjauan Kembali) untuk Drs. Budi Tjahyono, M.Si
Pun demikian, saat ini Kejari Kabupaten Madiun masih berharap upaya hukum PK (Penninjauan Kembali) yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun atas putusan Majelis Hakim pada tingak Kasasi yang membebaskan Terdakwa Drs. H. Komari, M.Si
Kasus ini berawal pada tahun 2000, dimana pemerintah Kabupaten Madiun menerima dana bantuan Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) yang berasal dari APBN TA 1998/1999 sebesar Rp330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 497.1/MPP/Kep/10/1998 tanggal 26 Oktober 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah Serta Pedagang Kecil dan Menengah, mempunyai Tujuan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional
Pada tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan 2 tersangka Korupsi dana bantuan PIK yang merugikan keuangan negara sebesar Rp105, yaitu Drs. H. Komari, M.Si. selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun dan selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil, dan Drs. Budi Tjahyono, M.Si selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun dan selaku Ketua I Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil (perkara terpisah)
Keduanya diseret ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, dan didakwa telah menyalahgunakan dana bantuan PIK sebesar Rp105.098.410 (seratus lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1), atau Subsidair pasal 3 atau Dakwaaan ke Dua pasal 8 Jo pasal 18 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat ( 1 ) ke-1 KUHP
Keduanya diseret ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, dan didakwa telah menyalahgunakan dana bantuan PIK sebesar Rp105.098.410 (seratus lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1), atau Subsidair pasal 3 atau Dakwaaan ke Dua pasal 8 Jo pasal 18 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat ( 1 ) ke-1 KUHP
Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun, keduanya dijerat pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dan dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti karena uang sebesar Rp105.098.410 sudah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Madiun
Lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mendukung dakwaan JPU, dan menghukum Keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor. 195/ Pid. Sus-TPK/2015/PN.Sby
Tak merasa melakukan Korupsi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabayapun ditolak oleh Terdakwa dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur melalui Tim Penasehat Hukumnya, Suryono Pane dkk.
Usaha terdakwa untuk bebas di Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur memang kandas, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur juga menyatakan bahwa terdakwa Drs. H. Komari, M.Si terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi yang termuat dalam Putusan Nomor. 30/Pid. Sus-TPK/2017/PT.Sby, tahun 2017
Sekalipun kandas di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur, ternyata upaya Drs. H. Komari, M.Si untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah akhirnya berhasil karena Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyatakan bahwa terdakwa Drs. Komari, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Sebagai Aparat Penegak Hukum tak terima kalah. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun melakukan upaya hukum PK dengan dasar, saran dari Plt. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dengan surat Nomor : 20/WK.MA.Y/X11/2020 tanggal 21 Desember 2020 membalas surat dari Kejari Kabupaten Madiun Nomor : B-1491/M.5.46/F1.1/12/2020 tanggal 08 Desember 2020 terkait Permintaan Fatwa Atas Putusan Mahkamah Agung RI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Drs. Komari, M.Si dan An. Drs. Budi Tjahyono, M.Si
Selain itu, permohonan pengajuan PK oleh Kejari Kabupaten Madiun yang tertuang dalam memori PK yaitu terkait putusan MA RI Nomor : 824 K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 Mei 2019 yang memvonis bebas Drs. H. Komari, M.Si. Sedangkan putusan MA RI Nomor : 280 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, menghukum Drs. Budi Tjahyono, M.Si
Lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mendukung dakwaan JPU, dan menghukum Keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor. 195/ Pid. Sus-TPK/2015/PN.Sby
Tak merasa melakukan Korupsi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabayapun ditolak oleh Terdakwa dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur melalui Tim Penasehat Hukumnya, Suryono Pane dkk.
Usaha terdakwa untuk bebas di Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur memang kandas, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur juga menyatakan bahwa terdakwa Drs. H. Komari, M.Si terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi yang termuat dalam Putusan Nomor. 30/Pid. Sus-TPK/2017/PT.Sby, tahun 2017
Sekalipun kandas di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur, ternyata upaya Drs. H. Komari, M.Si untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah akhirnya berhasil karena Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyatakan bahwa terdakwa Drs. Komari, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Sebagai Aparat Penegak Hukum tak terima kalah. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun melakukan upaya hukum PK dengan dasar, saran dari Plt. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dengan surat Nomor : 20/WK.MA.Y/X11/2020 tanggal 21 Desember 2020 membalas surat dari Kejari Kabupaten Madiun Nomor : B-1491/M.5.46/F1.1/12/2020 tanggal 08 Desember 2020 terkait Permintaan Fatwa Atas Putusan Mahkamah Agung RI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Drs. Komari, M.Si dan An. Drs. Budi Tjahyono, M.Si
Selain itu, permohonan pengajuan PK oleh Kejari Kabupaten Madiun yang tertuang dalam memori PK yaitu terkait putusan MA RI Nomor : 824 K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 Mei 2019 yang memvonis bebas Drs. H. Komari, M.Si. Sedangkan putusan MA RI Nomor : 280 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, menghukum Drs. Budi Tjahyono, M.Si
Nah, kali ini, kesuksesan diraih oleh Drs. Budi Tjahyono, M.Si setelah melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Penasehat Hukum-nya, Suryono Pane, SH., MH yang hasilnya dikabulkan alias bebas
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Kejari Kabupaten Madiun melakukan Press Relise atau jumpa Pers atas Vonis bebas Terpidana Drs. Budi Tjahyono, M.Si seperti saat penetapan Drs. Budi Tjahyono, M.Si dan Drs. Komari, M.Si sebagai Tersangka?
Apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun akan Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (Drs. Budi Tjahyono, M.Si) termasuk jabatan dan Eslon II sebagai PNS di Pemerintahan Kabupaten Madiun?
Menanggapi hal ini, Suryono Pane, SH., MH selaku Penasehat Hukum Drs. Budi Tjahyono, M.Si kepada beritakorupsi.co melalui sambungan telepon mengatakan, akan menunggu bagaimana pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk mengembalikan hak-hak Drs. Budi Tjahyono, M.Si
“Kita lihat nanti bagaimana Kejari Mejayen (Kab. Madiun) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun untuk mengembalikan harkat dan kedudukan Pak Budi Tjahyono,” kata Pane
Apa yang dikatan Suryono Pane, SH., MH ini tidaklah salah, sebab dalam petikan putusan PK tersebut berbunyi: Memeriksa perkara Tindak Pidana Korupsi pada pemeriksaan Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh terpidana telah memutus perkara terpidana Drs. Budi Tjhyono, M.Si pekerjaan PNS
Mahkamah Agung tersebut membaca tuntutan pidana penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan tanggal 17 Februari 2016. Membaca putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 196/.//2015/PN. Sby tanggal 23 Maret 2016
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK /2016/PT.Sby tanggal 15 Desember 2016. Membaca putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Agustus 15 April 2019
Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 1/Pid.Sus,PK/TPK/2021/PN.Sby juncto Nomor 280 K/Pid.Sus/2019 juncto Nomor 98/PID.SUS-TPK /2016/PT.Sby juncto Nomor 196/.//2015/PN. Sby yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 Penasehat Hukum Terpidana yang bertindak untuk dan atas nama Terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2020 mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut
Membaca Memori Peninjauan Kembali tanggal 6 Januari 2021 dari Penasehat Hukum Terpidana sebagai pemohon Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 Januari 2021
Membaca pada surat-surat lain yang bersangkutan;
Mengingat Pasal 191 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
“Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Drs. Budi Tjahyono, M.Si tersebut;
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK /2016/PT.Sby tanggal 15 Desember 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidaan Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 196/.//2015/PN. Sby tanggal 23 Maret 2016;
“MENGADILI KEMBALI: 1. menyatakan Terpidana Drs. Budi Tjahyono, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primer, Subsider atau Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut; 3. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan agar terpidana segera dikeluarkan dari tahanan”.
Putusan PK tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Rabu, tanggal 3 November 2021 oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H, Hakim sebagai Ketua Majelis, H. Ansori, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota serta Maruli Tumpal Sirait, S.H., M.H. sebagai Panitra Pengganti
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Kejari Kabupaten Madiun melakukan Press Relise atau jumpa Pers atas Vonis bebas Terpidana Drs. Budi Tjahyono, M.Si seperti saat penetapan Drs. Budi Tjahyono, M.Si dan Drs. Komari, M.Si sebagai Tersangka?
Apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun akan Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (Drs. Budi Tjahyono, M.Si) termasuk jabatan dan Eslon II sebagai PNS di Pemerintahan Kabupaten Madiun?
Menanggapi hal ini, Suryono Pane, SH., MH selaku Penasehat Hukum Drs. Budi Tjahyono, M.Si kepada beritakorupsi.co melalui sambungan telepon mengatakan, akan menunggu bagaimana pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk mengembalikan hak-hak Drs. Budi Tjahyono, M.Si
“Kita lihat nanti bagaimana Kejari Mejayen (Kab. Madiun) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun untuk mengembalikan harkat dan kedudukan Pak Budi Tjahyono,” kata Pane
Apa yang dikatan Suryono Pane, SH., MH ini tidaklah salah, sebab dalam petikan putusan PK tersebut berbunyi: Memeriksa perkara Tindak Pidana Korupsi pada pemeriksaan Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh terpidana telah memutus perkara terpidana Drs. Budi Tjhyono, M.Si pekerjaan PNS
Mahkamah Agung tersebut membaca tuntutan pidana penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan tanggal 17 Februari 2016. Membaca putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 196/.//2015/PN. Sby tanggal 23 Maret 2016
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK /2016/PT.Sby tanggal 15 Desember 2016. Membaca putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Agustus 15 April 2019
Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 1/Pid.Sus,PK/TPK/2021/PN.Sby juncto Nomor 280 K/Pid.Sus/2019 juncto Nomor 98/PID.SUS-TPK /2016/PT.Sby juncto Nomor 196/.//2015/PN. Sby yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 Penasehat Hukum Terpidana yang bertindak untuk dan atas nama Terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2020 mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut
Membaca Memori Peninjauan Kembali tanggal 6 Januari 2021 dari Penasehat Hukum Terpidana sebagai pemohon Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 Januari 2021
Membaca pada surat-surat lain yang bersangkutan;
Mengingat Pasal 191 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
“Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Drs. Budi Tjahyono, M.Si tersebut;
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK /2016/PT.Sby tanggal 15 Desember 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidaan Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 196/.//2015/PN. Sby tanggal 23 Maret 2016;
“MENGADILI KEMBALI: 1. menyatakan Terpidana Drs. Budi Tjahyono, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primer, Subsider atau Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut; 3. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan agar terpidana segera dikeluarkan dari tahanan”.
Putusan PK tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Rabu, tanggal 3 November 2021 oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H, Hakim sebagai Ketua Majelis, H. Ansori, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota serta Maruli Tumpal Sirait, S.H., M.H. sebagai Panitra Pengganti
Kasus ini berawal pada tahun 2000, dimana Pemerintah Kabupaten Madiun menerima dana bantuan Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) dengan sumber dana yang berasal dari APBN TA 1998/1999 sebesar Rp330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 497.1/MPP/Kep/10/1998 tanggal 26 Oktober 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah Serta Pedagang Kecil dan Menengah, mempunyai Tujuan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional melalui : Pemberdayaan agro industri kecil berorientasi ekspor ;
1. Pemberdayaan industri kecil kerajinan berorientasi ekspor ; 2. Pemberdayaan industri kecil subtitusi impor ; Pemberdayaan pedagang eceran kecil melalui pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) ; 3. Sedangkan sasaran dari bantuan dana Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) yaitu :
a. Meningkatkan peranan Industri Kecil Menengah (IKM) yang berorientasi ekspor ; b. Mengembangkan Industri Kecil Menengah ( IKM ) dan Pedagang Kecil Menengah (PKM) target binaan di seluruh propinsi ; c. Mendorong Peningkatan peranan Pedagang Kecil Menengah ( PKM ) dalam sistem distribusi bahan pokok dan pengembangan ekspor ; Menyerap tenaga kerja yang terkena PHK di sub sektor industri kecil dan pedagang eceran kecil serta memberdayakan pedagang kecil
Yang menjadi lembaga penyalur bantuan dana Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) tersebut sebagaimana Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 497.1/MPP/Kep/10/1998 tanggal 26 Oktober 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah Serta Pedagang Kecil dan Menengah adalah Bank Rakyat Indonesia dimana IKM dan PKM berdomisili
Untuk kelancaran pelaksanaan bantuan modal ke Industri kecil, ditunjuk Tim Teknis Daerah ( TTD ) Kabupaten Madiun yang anggotanya terdiri dari saksi NOOR ACHWAN ( unsur dari Dinas Perindustrian ) dan saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI ( unsur dari Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun ) ;
Dalam perkembangannya, pada tahun 2004 setelah dana bantuan Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) tersebut digulirkan ke para industri kecil yang ada di wilayah Kabupaten Madiun terdapat sisa dana perguliran yang masih tersimpan di rekening giro Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Madiun dengan nomor rekening 0045.01.000296.30.8 sebesar Rp 107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah)
Kemudian saksi Drs. H. SUHARDI, M.M. (saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Madiun pada tahun 2004), setelah mengetahui ada sisa dana Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) yang belum digulirkan sesuai peruntukkannya, lalu memerintahkan saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI dan saksi NOOR ACHWAN (keduanya selaku Tim Teknis Daerah ) untuk memindahkan dana Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) dari rekening giro BRI cabang Madiun ke PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Selanjutnya pada tanggal 26 April 2004 dana PIK sejumlah Rp107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah) oleh saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI dan saksi NOOR ACHWAN dipindahkan ke rekening atas nama Tim Teknis Daerah di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun dengan nomor rekening 02.11.000419.01
Untuk mengoptimalkan program Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) tersebut, Bupati Madiun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 260 Tahun 2004 tanggal 22 Juni 2004 Tentang Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil, di dalam lampiran Keputusan Bupati tersebut menyatakan susunan Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Bupati Madiun,; Pengarah : Wakil Bupati,; Ketua : Sekretaris Daerah,; Ketua I : Asisten Perekonomian dan Pembangunan,; Ketua II : Kepala Diperindag,; Sekertaris : Kepala Bagian Perekonomian,; Koordinator : Wakil Kepala Diperindag,; Anggota : Direktur P.D Bank Pasar, Unsur Perguruan Tinggi, Kabid Perekonomian pada Bappeda, Kasubdin Industri pada Diperindag, Kasubag Perekonomian Perusahaan, Kasi Sarana Industri pada Diperindag, Staf Bagian Perekonomian.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 260 Tahun 2004 tanggal 22 Juni 2004, dalam Diktum Kedua Keputusan Bupati tersebut menerangkan tugas dari Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil sebagai berikut :
a. Mengadakan koordinasi dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan industri kecil,; b. Memberikan bimbingan kepada para pengusaha industri kecil (IK ) dan industri rumah tangga (IRT),; c. Melakukan koordinasi dalam pengelolaan aspek administrasi pelaksanaan dan pelaporan pengembangan industri kecil (IK) dan Industri Rumah Tangga (IRT),; d. Melakukan penilaian kelayakan terhadap proposal usaha industry kecil (IK)/ industri rumah tangga (IRT),; e. Menerbitkan surat persetujuan bantuan mengikat perjanjian dengan industri kecil (IK)/industri rumah tangga ( IRT ),; f. Memberikan rekomendasi pencairan bantuan modal kepada PD. BPR Kabupaten Madiun,; g. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ketepatan pengembalian pinjaman. Bertanggung jawab atas keberhasilan pengembangan industri kecil di Kabupaten Madiun,; h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati
Sisa dana perguliran Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) sebesar Rp 107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah) yang tersimpan di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sejak tanggal 26 April 2004 hingga tahun 2012 tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya sebagaimana Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 497.1/MPP/Kep/10/ 1998 tanggal 26 Oktober 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah Serta Pedagang Kecil dan Menengah
Selanjutnya saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun berdasarkan Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi pembangunan, administrasi perekonomian dan administrasi sumber daya alam.
Dan untuk melaksanakan tugas tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi : 1. Perumusan kebijakan dan program kegiatan administrasi pembangunan yang meliputi bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan dan komunikasi, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata,; 2. Perumusan kebijakan dan program kegiatan administrasi perekonomian yang meliputi bidang koperasi, usaha mikro, kecil menengah, penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan Badan Usaha Daerah,; 3. Perumusan kebijakan dan program kegiatan administrasi sumber daya alam yang meliputi bidang pertanian, peternakan dan perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup,; 4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah
Saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun sekaligus selaku Ketua I Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil Kabupaten Madiun, pada tanggal 14 Nopember 2012 mengadakan rapat koordinasi perkembangan Dana Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) yang dihadiri oleh saksi Drs. H. SUHARDI, MM. ( mantan Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun pada tahun 2004 ) dan saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI selaku Tim Teknis Daerah Kabupaten Madiun serta terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun
Agenda rapat saat itu membahas sisa dana perguliran Program Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) yang pernah diterima Pemerintah Kabupaten Madiun pada tahun 2000 yang mana program tersebut tidak berjalan hingga tahun 2012
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi perkembangan dana Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) tanggal 14 Nopember 2012 tersebut, selanjutnya saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun membuat Surat Nomor : 518/286/402.022/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditujukan kepada Direktur PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun yang isinya permohonan laporan perkembangan dana program PIK yang tersimpan di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun
Setelah mendapat surat dari saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. tersebut pihak PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun melalui saksi Drs. SARIYADI, MM. ( Direktur PD. BPR Bank Daerah Madiun saat itu ) memberikan informasi secara lisan kepada saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. jika dana program Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) yang masih tersimpan di PD. BPR Bank Daerah Madiun sampai dengan tahun 2012 kurang lebih sejumlah Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) belum termasuk besarnya bunga
Setelah saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. mengetahui ada dana yang masih tersimpan kurang lebih sejumlah Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah) tersebut, kemudian saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. tanpa sepengetahuan anggota Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil Kabupaten Madiun memerintahkan kepada saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI untuk mengambil/menarik dana di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si dengan perintah supaya “diamankan ”
Padahal saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si mengetahui tugas pokok dan fungsi dari masing-masing tim koordinasi Pengembangan Industri Kecil, yaitu untuk mencairkan dana Pemberdayan Industri Kecil harus melalui mekanisme terlebih dahulu adanya proposal usaha industri kecil yang telah dinilai layak baru dikeluarkan surat rekomendasi pencairan bantuan modal dan rekomendasi tersebut ditujukan kepada PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana dimaksud pada lampiran Keputusan Bupati Madiun Nomor 260 Tahun 2004 tanggal 22 Juni 2004, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si.,
Sehingga saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI pada tanggal 13 Desember 2012 mengambil dana program Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) yang masih tersimpan di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sejumlah Rp. 105.098.410.- ( Seratus lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah ) lalu dana tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si.
Kemudian sebagai tanda terima telah dibuatkan terlebih dahulu berupa Berita Acara Penyerahan Dana PIK Pemerintah Kabupaten Madiun yang dibuat pada tanggal 12 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI selaku pihak yang menyerahkan dan terdakwa Drs. H. KOMARI, MSi. selaku pihak yang menerima dan diketahui oleh saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun
Selanjutnya atas perintah dari saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. kemudian terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun dan selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil menerima uang sebesar Rp 105.098.410 (seratus lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) dari saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI yang mana seharusnya dana tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk digulirkan kembali untuk meningkatkan industri kecil yang ada di wilayah Kabupaten Madiun namun justru dana tersebut oleh terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. disimpan direkening pribadinya di Bank Jatim cabang Madiun dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya
Saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. bersama-sama terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. mengetahui mekanisme dan prosedur penyaluran dana PIK tersebut dengan cara OB (Over Booking) yaitu Pemindahbukuan dari rekening atas nama Tim Teknis Daerah ke rekening masing-masing Industri Kecil penerima bantuan modal (industri kecil yang proposalnya telah disetujui )
Terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. pada tanggal 06 Januari 2015 mengembalikan dana sebesar Rp 105.100.000 (seratus lima juta seratus ribu rupiah) ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun setelah mengetahui pihak Kejaksaan Negeri Mejayan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dana program Pemberdayaan Industri Kecil (PIK)
Terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dengan tidak mempedomani petunjuk pelaksanaan Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) Nomor : 497.1/MPP/Kep/10/1998 tanggal 26 Oktober 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah Serta Pedagang Kecil dan Menengah halaman 19 Bab IV tentang Pelaksanaan Pengelolaan Modal Bergulir dan Keputusan Bupati Madiun Nomor 260 Tahun 2004 tanggal 22 Juni 2004 Tentang Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Pedoman Pengelolaan dana bergulir pada kementrian Negara/lembaga
Karena pada ketentuan peralihan pasal 22 telah diatur perlakuan dana bergulir sebelum tahun anggaran 2008 harus melaporkan dana tersebut sebagai dana bergulir dalam neraca, dan pada pasal 24 ayat (2) Dalam hal kementrian tidak membentuk satker Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dana bergulir yang diterima harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) secepatnya sesuai ketentuan perundang- undangan dan berdasarkan keterangan INDRIA WAHYUNI, S.H, LL.M. Ahli Hukum Administrasi Negara ( HAN ) dari Universitas Airlangga Surabaya
Bahwa ketentuan pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Asisten merupakan bagian dari Sekretariat Daerah, dimana kedudukan Asisten berada di bawah Sekretaris Daerah. Asisten berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewajiban Sekretariat Daerah.
Masing-masing asisten membawahi bagian dan bagian membawahi sub bagian yang besaran organisasinya disesuaikan dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, yaitu Jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, keputusan Bupati Madiun No.260 tahun 2004 berlaku asas kepastian hukum (keputusan itu berlaku selama belum dibatalkan atau dicabut) dan asas contrarius actus (kewenangan pencabutan keputusan terletak pada si penerbit keputusan).
Dalam hal Keputusan Bupati Madiun Nomor 260 Tahun 2004 tetap dianggap sah dan berlaku mulai ditetapkan (22 Juni 2004) dan tetap berlaku selama tidak dicabut oleh Bupati Madiun dengan bentuk hukum Keputusan Bupati. Sehingga Kewenangan Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil, tetap melekat pada jabatan (yang sama di tahun-tahun berikutnya) sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan Bupati Madiun Nomor 260 Tahun 2004 dan tetap berlaku sampai dengan bila Keputusan Bupati tersebut dicabut dan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara maka yang dilakukan terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. sebagai pejabat TUN yang diklasifikasikan Maladministrasi ( diluar kompetensi, penguasaan tanpa hak )
Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman definisi Maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial bagi masyarakat dan orang perorangan dan dana PIK bersumber dari APBN sehingga wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, pengelolaan keuangan Negara meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban sebagaimana pasal 1 angka
6 UU No. 15 Tahun 2014
Dan dana PIK merupakan uang Negara, yang berhak menyimpan adalah bendahara Negara dan uang Negara tidak boleh disimpan di rekening pribadi ( pasal 7 ayat ( 2 ) huruf g UU No.1 Tahun 2014 ), dana PIK tidak boleh ditarik tunai dan apa yang dilakukan oleh terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. berimplikasi terhadap saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si.
Berdasarkan keterangan H. HARJONO MINTAROEM, S.H, M.S ahli Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya bahwa tindakan terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. sebagai pejabat struktural dalam pemerintahan merupakan penyalahgunaan kewenangan juga dapat merugikan keuangan Negara sekaligus dapat merugikan perkuatan perekonomian Negara sehingga akibat perbuatan terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. bersama–sama dengan saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. tersebut Negara telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 105.098.410.- (seratus lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) arau Subsidair pasal 3 atau Dakwaaan ke Dua pasal 8 Jo pasal 18 Ayat ( 1 ) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat ( 1 ) ke-1 KUHP. (Jen)
1. Pemberdayaan industri kecil kerajinan berorientasi ekspor ; 2. Pemberdayaan industri kecil subtitusi impor ; Pemberdayaan pedagang eceran kecil melalui pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) ; 3. Sedangkan sasaran dari bantuan dana Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) yaitu :
a. Meningkatkan peranan Industri Kecil Menengah (IKM) yang berorientasi ekspor ; b. Mengembangkan Industri Kecil Menengah ( IKM ) dan Pedagang Kecil Menengah (PKM) target binaan di seluruh propinsi ; c. Mendorong Peningkatan peranan Pedagang Kecil Menengah ( PKM ) dalam sistem distribusi bahan pokok dan pengembangan ekspor ; Menyerap tenaga kerja yang terkena PHK di sub sektor industri kecil dan pedagang eceran kecil serta memberdayakan pedagang kecil
Yang menjadi lembaga penyalur bantuan dana Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) tersebut sebagaimana Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 497.1/MPP/Kep/10/1998 tanggal 26 Oktober 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah Serta Pedagang Kecil dan Menengah adalah Bank Rakyat Indonesia dimana IKM dan PKM berdomisili
Untuk kelancaran pelaksanaan bantuan modal ke Industri kecil, ditunjuk Tim Teknis Daerah ( TTD ) Kabupaten Madiun yang anggotanya terdiri dari saksi NOOR ACHWAN ( unsur dari Dinas Perindustrian ) dan saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI ( unsur dari Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun ) ;
Dalam perkembangannya, pada tahun 2004 setelah dana bantuan Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) tersebut digulirkan ke para industri kecil yang ada di wilayah Kabupaten Madiun terdapat sisa dana perguliran yang masih tersimpan di rekening giro Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Madiun dengan nomor rekening 0045.01.000296.30.8 sebesar Rp 107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah)
Kemudian saksi Drs. H. SUHARDI, M.M. (saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Madiun pada tahun 2004), setelah mengetahui ada sisa dana Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) yang belum digulirkan sesuai peruntukkannya, lalu memerintahkan saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI dan saksi NOOR ACHWAN (keduanya selaku Tim Teknis Daerah ) untuk memindahkan dana Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) dari rekening giro BRI cabang Madiun ke PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Selanjutnya pada tanggal 26 April 2004 dana PIK sejumlah Rp107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah) oleh saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI dan saksi NOOR ACHWAN dipindahkan ke rekening atas nama Tim Teknis Daerah di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun dengan nomor rekening 02.11.000419.01
Untuk mengoptimalkan program Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) tersebut, Bupati Madiun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 260 Tahun 2004 tanggal 22 Juni 2004 Tentang Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil, di dalam lampiran Keputusan Bupati tersebut menyatakan susunan Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Bupati Madiun,; Pengarah : Wakil Bupati,; Ketua : Sekretaris Daerah,; Ketua I : Asisten Perekonomian dan Pembangunan,; Ketua II : Kepala Diperindag,; Sekertaris : Kepala Bagian Perekonomian,; Koordinator : Wakil Kepala Diperindag,; Anggota : Direktur P.D Bank Pasar, Unsur Perguruan Tinggi, Kabid Perekonomian pada Bappeda, Kasubdin Industri pada Diperindag, Kasubag Perekonomian Perusahaan, Kasi Sarana Industri pada Diperindag, Staf Bagian Perekonomian.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 260 Tahun 2004 tanggal 22 Juni 2004, dalam Diktum Kedua Keputusan Bupati tersebut menerangkan tugas dari Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil sebagai berikut :
a. Mengadakan koordinasi dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan industri kecil,; b. Memberikan bimbingan kepada para pengusaha industri kecil (IK ) dan industri rumah tangga (IRT),; c. Melakukan koordinasi dalam pengelolaan aspek administrasi pelaksanaan dan pelaporan pengembangan industri kecil (IK) dan Industri Rumah Tangga (IRT),; d. Melakukan penilaian kelayakan terhadap proposal usaha industry kecil (IK)/ industri rumah tangga (IRT),; e. Menerbitkan surat persetujuan bantuan mengikat perjanjian dengan industri kecil (IK)/industri rumah tangga ( IRT ),; f. Memberikan rekomendasi pencairan bantuan modal kepada PD. BPR Kabupaten Madiun,; g. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ketepatan pengembalian pinjaman. Bertanggung jawab atas keberhasilan pengembangan industri kecil di Kabupaten Madiun,; h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati
Sisa dana perguliran Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) sebesar Rp 107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah) yang tersimpan di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sejak tanggal 26 April 2004 hingga tahun 2012 tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya sebagaimana Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 497.1/MPP/Kep/10/ 1998 tanggal 26 Oktober 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah Serta Pedagang Kecil dan Menengah
Selanjutnya saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun berdasarkan Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi pembangunan, administrasi perekonomian dan administrasi sumber daya alam.
Dan untuk melaksanakan tugas tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi : 1. Perumusan kebijakan dan program kegiatan administrasi pembangunan yang meliputi bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan dan komunikasi, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata,; 2. Perumusan kebijakan dan program kegiatan administrasi perekonomian yang meliputi bidang koperasi, usaha mikro, kecil menengah, penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan Badan Usaha Daerah,; 3. Perumusan kebijakan dan program kegiatan administrasi sumber daya alam yang meliputi bidang pertanian, peternakan dan perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup,; 4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah
Saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun sekaligus selaku Ketua I Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil Kabupaten Madiun, pada tanggal 14 Nopember 2012 mengadakan rapat koordinasi perkembangan Dana Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) yang dihadiri oleh saksi Drs. H. SUHARDI, MM. ( mantan Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun pada tahun 2004 ) dan saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI selaku Tim Teknis Daerah Kabupaten Madiun serta terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun
Agenda rapat saat itu membahas sisa dana perguliran Program Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) yang pernah diterima Pemerintah Kabupaten Madiun pada tahun 2000 yang mana program tersebut tidak berjalan hingga tahun 2012
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi perkembangan dana Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) tanggal 14 Nopember 2012 tersebut, selanjutnya saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun membuat Surat Nomor : 518/286/402.022/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditujukan kepada Direktur PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun yang isinya permohonan laporan perkembangan dana program PIK yang tersimpan di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun
Setelah mendapat surat dari saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. tersebut pihak PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun melalui saksi Drs. SARIYADI, MM. ( Direktur PD. BPR Bank Daerah Madiun saat itu ) memberikan informasi secara lisan kepada saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. jika dana program Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) yang masih tersimpan di PD. BPR Bank Daerah Madiun sampai dengan tahun 2012 kurang lebih sejumlah Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) belum termasuk besarnya bunga
Setelah saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. mengetahui ada dana yang masih tersimpan kurang lebih sejumlah Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah) tersebut, kemudian saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. tanpa sepengetahuan anggota Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil Kabupaten Madiun memerintahkan kepada saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI untuk mengambil/menarik dana di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si dengan perintah supaya “diamankan ”
Padahal saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si mengetahui tugas pokok dan fungsi dari masing-masing tim koordinasi Pengembangan Industri Kecil, yaitu untuk mencairkan dana Pemberdayan Industri Kecil harus melalui mekanisme terlebih dahulu adanya proposal usaha industri kecil yang telah dinilai layak baru dikeluarkan surat rekomendasi pencairan bantuan modal dan rekomendasi tersebut ditujukan kepada PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana dimaksud pada lampiran Keputusan Bupati Madiun Nomor 260 Tahun 2004 tanggal 22 Juni 2004, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si.,
Sehingga saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI pada tanggal 13 Desember 2012 mengambil dana program Pemberdayaan Industri Kecil ( PIK ) yang masih tersimpan di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sejumlah Rp. 105.098.410.- ( Seratus lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah ) lalu dana tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si.
Kemudian sebagai tanda terima telah dibuatkan terlebih dahulu berupa Berita Acara Penyerahan Dana PIK Pemerintah Kabupaten Madiun yang dibuat pada tanggal 12 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI selaku pihak yang menyerahkan dan terdakwa Drs. H. KOMARI, MSi. selaku pihak yang menerima dan diketahui oleh saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun
Selanjutnya atas perintah dari saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. kemudian terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun dan selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil menerima uang sebesar Rp 105.098.410 (seratus lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) dari saksi Dra. SRI WULAN RAHMADANI yang mana seharusnya dana tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk digulirkan kembali untuk meningkatkan industri kecil yang ada di wilayah Kabupaten Madiun namun justru dana tersebut oleh terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. disimpan direkening pribadinya di Bank Jatim cabang Madiun dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya
Saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. bersama-sama terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. mengetahui mekanisme dan prosedur penyaluran dana PIK tersebut dengan cara OB (Over Booking) yaitu Pemindahbukuan dari rekening atas nama Tim Teknis Daerah ke rekening masing-masing Industri Kecil penerima bantuan modal (industri kecil yang proposalnya telah disetujui )
Terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. pada tanggal 06 Januari 2015 mengembalikan dana sebesar Rp 105.100.000 (seratus lima juta seratus ribu rupiah) ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun setelah mengetahui pihak Kejaksaan Negeri Mejayan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dana program Pemberdayaan Industri Kecil (PIK)
Terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dengan tidak mempedomani petunjuk pelaksanaan Pemberdayaan Industri Kecil (PIK) Nomor : 497.1/MPP/Kep/10/1998 tanggal 26 Oktober 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah Serta Pedagang Kecil dan Menengah halaman 19 Bab IV tentang Pelaksanaan Pengelolaan Modal Bergulir dan Keputusan Bupati Madiun Nomor 260 Tahun 2004 tanggal 22 Juni 2004 Tentang Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Pedoman Pengelolaan dana bergulir pada kementrian Negara/lembaga
Karena pada ketentuan peralihan pasal 22 telah diatur perlakuan dana bergulir sebelum tahun anggaran 2008 harus melaporkan dana tersebut sebagai dana bergulir dalam neraca, dan pada pasal 24 ayat (2) Dalam hal kementrian tidak membentuk satker Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dana bergulir yang diterima harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) secepatnya sesuai ketentuan perundang- undangan dan berdasarkan keterangan INDRIA WAHYUNI, S.H, LL.M. Ahli Hukum Administrasi Negara ( HAN ) dari Universitas Airlangga Surabaya
Bahwa ketentuan pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Asisten merupakan bagian dari Sekretariat Daerah, dimana kedudukan Asisten berada di bawah Sekretaris Daerah. Asisten berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewajiban Sekretariat Daerah.
Masing-masing asisten membawahi bagian dan bagian membawahi sub bagian yang besaran organisasinya disesuaikan dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, yaitu Jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, keputusan Bupati Madiun No.260 tahun 2004 berlaku asas kepastian hukum (keputusan itu berlaku selama belum dibatalkan atau dicabut) dan asas contrarius actus (kewenangan pencabutan keputusan terletak pada si penerbit keputusan).
Dalam hal Keputusan Bupati Madiun Nomor 260 Tahun 2004 tetap dianggap sah dan berlaku mulai ditetapkan (22 Juni 2004) dan tetap berlaku selama tidak dicabut oleh Bupati Madiun dengan bentuk hukum Keputusan Bupati. Sehingga Kewenangan Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil, tetap melekat pada jabatan (yang sama di tahun-tahun berikutnya) sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan Bupati Madiun Nomor 260 Tahun 2004 dan tetap berlaku sampai dengan bila Keputusan Bupati tersebut dicabut dan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara maka yang dilakukan terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. sebagai pejabat TUN yang diklasifikasikan Maladministrasi ( diluar kompetensi, penguasaan tanpa hak )
Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman definisi Maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial bagi masyarakat dan orang perorangan dan dana PIK bersumber dari APBN sehingga wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, pengelolaan keuangan Negara meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban sebagaimana pasal 1 angka
6 UU No. 15 Tahun 2014
Dan dana PIK merupakan uang Negara, yang berhak menyimpan adalah bendahara Negara dan uang Negara tidak boleh disimpan di rekening pribadi ( pasal 7 ayat ( 2 ) huruf g UU No.1 Tahun 2014 ), dana PIK tidak boleh ditarik tunai dan apa yang dilakukan oleh terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. berimplikasi terhadap saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si.
Berdasarkan keterangan H. HARJONO MINTAROEM, S.H, M.S ahli Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya bahwa tindakan terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. sebagai pejabat struktural dalam pemerintahan merupakan penyalahgunaan kewenangan juga dapat merugikan keuangan Negara sekaligus dapat merugikan perkuatan perekonomian Negara sehingga akibat perbuatan terdakwa Drs. H. KOMARI, M.Si. bersama–sama dengan saksi Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si. tersebut Negara telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 105.098.410.- (seratus lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) arau Subsidair pasal 3 atau Dakwaaan ke Dua pasal 8 Jo pasal 18 Ayat ( 1 ) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat ( 1 ) ke-1 KUHP. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :