1
BERITAKORUPSI.CO –
Terdakwa Nurkaririn adalah Kepala Desa Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah Periode 2016 – 2022 harus merayakan akhir tahun 2021 dibalik jeruji besi alias penjara karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kas Dana Desa (DD) Desa Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak Tahun 2020 sebesar Rp320 juta berdasarkan hasil penghitungan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Dernak Nomor : 700/005/KH/Wil.IV/2021 tanggal 3 Agustus 2021

Apa yang dilakukan oleh Terdakwa Nurkaririn bukanlah kali ini saja. Sebab sebelumnya, pada tahun 2018, Nurkaririn pernah menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp200 juta, namun duit tersebut dikembalikan oleh Nurkaririn setelah Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan DD (Dana Desa) Desa Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Bukannya lebih berhati-hati menggunakan uang rakyat, Nurkaririn malah kembali melakukan hal serupa pada taahun 2020 yang nilainya lebih besar yaitu sebesar Rp320 juta.

Itulah sebabnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak (Jawa Tengah) yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Samsul Sitinjak dan Handi Christian serta Farisal Kurniawan Akbar menyeret Nurkaririn ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Demak untuk diadili atas perbuatannya, pada Kamis, tanggal 23 Desember 2021. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Demak Samsul Sitinjak kepada beritakorupsi.co
“Sudah pernah tapi dikembalikan setelah ada temuan dari Inspektorat. Tahun 2020, ada penyalahgunaan DD sebesar 320 juta berdasarkan temuan Inspektorat. Setelah penyidikan, uang itu baru dikembalikan sebesaar 18 juta saat penyidikan. Jadi masih ada kerugian negara sebesar 302 juta,” kata Samsul Sitinjak

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Demak Samsul Sitinjak sekaligus sebagai JPU dalam perkara ini menjelasakan, bahwa perbuatan Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam piadana dalam Pasal 2 ayat (1) atau penyalahgunaan kewenangan karena jabatan sebagaimana diatur dan diancam piadana dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
 
Namun merasa tak bersalah, Terdakwa Nurkaririn keberatan atas surat dakwaan JPU, sehingga Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Demak

“Sidang hari ini adalah agenda Eksepsi dari Terdakwa. Minggu depan tanggal 6 Januari 2022 adalah tanggapan kami (JPU),” ucap Samsul Sitinjak

Pada persidangan sebelumnya, Kamis, 23 Desember 2021 adalah agenda pembacaan surat dakwaan JPU dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kas Dana Desa (DD) Desa Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak Tahun 2020 sebesar Rp320 juta dengan Terdakwa Nurkaririn bin Wahib (alm) yang diketu Majelis Hakim A.A PT NGR Rajendra, SH., M.Hum dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing selaku anggota serta Panitra Pengganti (PP) yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri Terdakwa secara Telecoference dari Lapas Kabupaten Demak karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)

Bahwa Terdakwa Nurkaririn bin Wahib (alm) selaku Kepala Desa Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor : 141/373 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Nurkaririn Sebagai Kepala Desa Loireng, Kec. Sayung, Kab. Demak Masa Jabatan 2016 – 2022
Pada hari Jumat, tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan hari Selasa, tanggal 23 Maret 2020,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Kepala Desa Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (alm) diangkat dalam jabatan dan kedudukan sebagai Kepala Desa Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor : 141/373 Tahun 2016 tanggal 31 Oktober 2016 Tentang Pengesahan Nurkaririn Sebagai Kepala Desa Loireng Kec. Sayung Kab. Demak Masa Jabatan 2016-2022;

Bahwa tugas dan kewenangan Kepala Desa telah diatur dalam ketentuan : -
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu:

A. Pasal 26 ayat (1) menyatakan, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

B. Pasal 26 ayat (2), Dalam melaksanakan tugas sebagawnana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :  
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
2. mengangkat dan memberhentkan perangkat Desa:
3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa:
4. menetapkan Peraturan Desa:
5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa:
6. membina kehidupan masyarakat Desa:
7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,
8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa:
9. mengembangkan sumber pendapatan Desa:
10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa:
11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa,
12. memanfaatkan teknologi tepat guna:
13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif,
14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa, mengatur tentang tugas, kewenangan dan kewajiban kepala desa yaitu :
a. Pasal 73 Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

b. Pasal 74 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Kepala Desa mempunyai wewenang : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa: b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa,

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa: d. menetapkan Peraturan Desa: e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa: f. membina kehidupan masyarakat Desa: g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa, i. mengembangkan sumber pendapatan Desa: j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa:

Dan k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa, l. memanfaatkan teknologi tepat guna: m. mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif: n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: o. melaksanakan wewenang lain yang Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Pasal 75 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74, Kepala Desa mempunyai kewajiban : antara lain yaitu huruf d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, dan huruf f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme: 
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Loireng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp2.545.671.944 (dua milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh empat rupiah), ditambah SILPA sebesar Rp346.728.785 (tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) menjadi Rp2.892.400.729 (dua milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan rupiah).

Selanjutnya terdapat 4 kali perubahan Perdes Nomor 1 tahun 2020 tentang APBDes tahun anggaran 2020, yaitu :
- Peraturan Desa Loireng Nomor : 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Loireng Kec. Sayung TA 2020:

- Peraturan Desa Loreng Nomor : 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) TA 2020:

- Peraturan besa Loreng Nomor : 07 Tahun 2020 Tentang Perubahan III Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) TA 2020,

- Peraturan Desa Loireng Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan IV Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) TA 2020 total anggaran APBDes Loireng tahun 2020 yaitu sebesar Rp1.701.311.266 (satu milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus enam ratus enam puluh enam rupiah),

Pada tahun 2018, saksi SOHIB bin SAJAD (alm) yang saat itu menjabat selaku Bendahara Desa Loireng pernah menitipkan uang desa yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan desa sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (aim) selaku Kepala Desa karena pada saat itu Bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan saksi SOHIB bin SAJAD (alm) takut untuk menyimpan uang sebesar itu.

Namun selanjutnya ketika saksi SOHIB bin SAJAD (aim) meminta kembali uang Desa tersebut kepada terdakwa, ternyata uang tersebut sudah dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Sehingga kemudian hal tersebut menjadi temuan pihak Inspektorat Kabupaten Demak dan selanjutnya terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (alm) mengembalikan uang tersebut ke rekening kas desa,

Lalu pada bulan Februari tahun 2020, ketka terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (alm) hendak meminjam uang desa kepada saksi SOHIB bin SAJAD (alm), dan hal itu membuat saksi SOHIB bin SAJAD (alm) memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara Desa karena takut kejadian sebelumnya terulang kembali: 
Kemudian pada tanggal 26 Pebruari 2020, terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (alm) menelepon saksi LAILI MUNJIYAH binti SODIO dan menyuruh untuk datang ke rumahnya.  Sesampainya di rumah terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan kepada saksi LAILI MUNJIYAH binti SODIO untuk menjadi Bendahara, yang mana pada awalnya saksi LAILI MUNJIYAH binti SODIO menolak permintaan terdakwa

Setelah itu saksi LAILI MUNJIYAH binti SODIO datang ke Balai Desa Loireng untuk bertanya kepada perangkat desa terkait permintaan dari Kepala Desa yang memintanya menjadi Bendahara.

Kemudian para perangkat desa mengatakan tidak apa-apa jika saksi LAILI MUNJIYAH binti SODIO menjadi Bendahara, lalu saksi AHMADI bin NUR AHSIN (alm) selaku Sekretaris Desa membuatkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Loireng

Dan sekira pukul 11.30 Wib terdakwa mengajak saksi LAILI MUNJIYAH binti SODIO ke Bank Jateng Cabang Demak untuk merubah specimen tanda tangan dari Bendahara lama kepada Bendahara Baru sambil membawa buku tabungan kas desa, kemudian terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (alm) menyodorkan dan menyuruh saksi LAILI MUNJIYAH binti SODIO untuk menandatangani slip penarikan kosong sebanyak 2 (dua) lembar dengan mengatakan “ini tandatangani”.

Pada saat menyerahkan slip penarikan, saksi LAILI MUNJIYAH binti SODIO sempat menanyakan kepada terdakwa untuk apa slip tersebut, kemudian terdakwa menjelaskan akan mengambil dana yang nantinya digunakan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), dan terdakwa juga menyampaikan dana tersebut tidak bisa diambil di Bank Jateng Cabang Demak dan harus diambil di Semarang:

Selanjutnya terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (alm) melakukan penarikan sendiri uang sejumlah Rp320.000.000 (trga ratus dua puluh juta rupiah) dari rekening kas Desa Loireng di Bank Jateng dengan nomor rekening : 3031 022087 sebanyak 4 (empat) kali penankan yaitu :

1. Pada tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) di Bank Jateng cabang Jalan Pemuda Semarang: 2. Pada tanggal 29 Februari 2020 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) di Bank Jateng Cabang Demak, 3. Pada tanggal 9 Maret 2020 sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di Bank Jateng Cabang Simpang Lima Semarang: 4. Pada tanggal 23 Maret 2020 sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di bank Jateng Cabang Jalan Pemuda Semarang:

Bahwa terhadap penarikan uang pada tanggal 9 Maret 2020 dan tanggal 23 Maret 2020 tersebut, saksi LAILI MUNJIYAH binti SODIO menyatakan bahwa tandatangan dalam slip penarikan tersebut bukanlah tandatangannya:

Bahwa uang sebesar Rp320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan diri Terdakwa adalah bersumber dari dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Dana Desa TA 2019 sebagaimana berdasarkan Peraturan Desa Loireng,  Kecamatan Sayung Nomor 09 Tahun 2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Perubahan IV APBDes Tahun Anggaran 2020 terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Dana Desa TA 2019 sebesar Rp325.054.450 (tiga ratus dua puluh lima juta lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah)

Dana tersebut merupakan Belanja Modal Pembangunan TPS sebesar Rp140.100.000 (seratus empat puluh juta seratus ribu rupiah) dan Penyertaan Modal BUMDes Mandiri Sejahtera sebesar Rp162.947.550 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah), sisa belanja perlengkapan serta beberapa kegiatan pembangunan sebesar Rp18.749.000 (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah):

Bahwa kegiatan Tahun Anggaran 2020 berupa Pembangunan TPS dengan anggaran sebesar Rp140.100.000 (seratus empat puluh juta seratus ribu rupiah) dan anggaran dana Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp162.947.550 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) tidak dapat dilaksanakan karena Terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (alm) selaku Kepala Desa Loireng melakukan penyalahgunaan uang Kas Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadinya:

Bahwa terkait dengan penggunaan uang dari dana APBDes untuk kepentingan pribadi terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (aim), saksi LAILI MUNJIYAH binti SODIO selaku Bendahara bersama terdakwa dan Sekretaris Desa Loireng pernah dipanggil oleh pihak Inspektorat kabupaten demak.

Dan pada tanggal 23 Agustus 2020, terdakwa ada mengembalikan uang sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) bertempat di kantor Kecamatan Sayung, kemudian oleh pihak Kecamatan Sayung uang tersebut diserahkan kepada saksi LAILI MUNJIYAH binti SODIO selaku Bendahara untuk disetorkan ke Kas Desa Loireng, dan selanjutnya uang pengembalian tersebut disetorkan ke Kas Desa Loireng pada tanggal 24 Agustus 2020:

Bahwa akibat perbuatan terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (aim) telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara / desa yaitu sebesar Rp.302.000.000 (tiga ratus dua juta rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor : 700/005/KH/Wil.IV/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kas Desa Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak Tahun 2020 dari Inspektorat Kabupaten Dernak:

Bahwa perbuatan terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (aim) tersebut bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 18.

- Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2009 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 11 ayat (6) "Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari pada yang telah ditetapkan dalam APBDes".

- Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2009 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 12 “pelaksanaan pengeluaran dilakukan berdasarkan pada prinsip hemat, terarah, tepat dan terkendali sesuai dengan rencana program/kegiatan serta fungsi pemerintah desa”,

Bahwa perbuatan terdakwa NURKARIRIN bin WAHIB (aim) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1), (atau Subsiadir Pasal 3) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top