#Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya (Rp14 M), Dana Bansos Kab. Jember (Rp38 M) dan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim (Rp179 M). Korupsi P2SM Jatim Rp277 M “Misterius”#
BERITAKORUPSI.CO –
Kasus Korupsi di tanah air khususnya di Jawa Timur ibarat air laut yang mengalami pasang surut atau ibarat Peribahasa Mati Satu tumbuh Seribu. Para pencuri uang rakyatpun sepertinya tak kenal takut masuk penjara
Tahun 2020, perkara Tindak Pidana Korupsi di Jawa Timur yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat mengalami penurunan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu 151 perkara menjadi 91 perkara di tahun 2020 atau turun sebesar 39.7%. Dan pada tahun 2021 kembali mengalami kenaikan sebesar 36.26% atau 124 perkara (lihat gambar)
“Meningkat dari tahun kemaren. Sisa perkara tahun lalu (2020) sebanyak 34 perkara. Tahun ini perkara yang masuk sebanyak 124, yang sudah putus (Vonis) 115 dan sisa 43 perkara. Jadi ada kenaikan 33 perkara dari tahun kemaren,” kata Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya Akhmad Nur, SH., MH saat ditemui beritakorupsi.co di ruang kerjanya, Kamis, 30 Desember 2021
Penurunan perkara Korupsi di tahun 2020, kemungkinan karena dalam kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019), sehingga aparat penegak hukum menahan diri untuk tidak melakukan penyelidikan ataupun penyidikan karena pemerintah membatasi kegiatan atau bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) sebagai langkah dalam mengatasi Covid-19 yang sedang parah-parahnya melanda Indonesia bahkan dunia
Seiring dengan meredanya Covid-19, jumlah perkara Korupsipun meningkat dan hampir setiap Kejaksaan Negeri di Jawa Timur menangani perkara Korupsi termasuk kasus Korupsi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dkk, dan kasus Korupsi tangkap tangan yang dilakukan oleh Mabes Polri bersama KPK terhadap Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk dkk
Kasus Korupsi di tanah air khususnya di Jawa Timur ibarat air laut yang mengalami pasang surut atau ibarat Peribahasa Mati Satu tumbuh Seribu. Para pencuri uang rakyatpun sepertinya tak kenal takut masuk penjara
Tahun 2020, perkara Tindak Pidana Korupsi di Jawa Timur yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat mengalami penurunan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu 151 perkara menjadi 91 perkara di tahun 2020 atau turun sebesar 39.7%. Dan pada tahun 2021 kembali mengalami kenaikan sebesar 36.26% atau 124 perkara (lihat gambar)
“Meningkat dari tahun kemaren. Sisa perkara tahun lalu (2020) sebanyak 34 perkara. Tahun ini perkara yang masuk sebanyak 124, yang sudah putus (Vonis) 115 dan sisa 43 perkara. Jadi ada kenaikan 33 perkara dari tahun kemaren,” kata Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya Akhmad Nur, SH., MH saat ditemui beritakorupsi.co di ruang kerjanya, Kamis, 30 Desember 2021
Penurunan perkara Korupsi di tahun 2020, kemungkinan karena dalam kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019), sehingga aparat penegak hukum menahan diri untuk tidak melakukan penyelidikan ataupun penyidikan karena pemerintah membatasi kegiatan atau bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) sebagai langkah dalam mengatasi Covid-19 yang sedang parah-parahnya melanda Indonesia bahkan dunia
Seiring dengan meredanya Covid-19, jumlah perkara Korupsipun meningkat dan hampir setiap Kejaksaan Negeri di Jawa Timur menangani perkara Korupsi termasuk kasus Korupsi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dkk, dan kasus Korupsi tangkap tangan yang dilakukan oleh Mabes Polri bersama KPK terhadap Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk dkk
Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya Akhmad Nur, SH., MH |
Selain itu, masih ada kasus Korupsi Jembatan Brawijaya tahun 2011 sebesar Rp14 M, Kasus Korupsi Dana Bansos Kab. Jember tahun 2015 sebesar Rp38 M dan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2017 – 2019 sebesar Rp179 M dan kasus perkara Korupsi pengunaan dana fiktif kegiatan PSSI Kota Pasuruan tahun 2015 sebesar Rp3.883.480.409, yang hingga saat ini belum tuntas dimana pihak-pihak yang terlibat masih bebas berkeliaran
Dari sekian kasus perkara Korupsi, ada yang “misterus” yaitu kasus Korupsi P2SM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov. Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2008 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 277,6 miliar
Pada hal tahun 2018, penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Namun seiring dengan bergantinya Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur dari Dr. Sunarta, SH., MH ke Dr. M. Dofir, SH., MH, dan meninggalnya (alm) dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo pada tanggal 20 Desember 2018 di Lapas Porong, calon tersangkanya pun “ikut pergi takan kembali”
Yang mengherankan dari kasus ini adalah, dimana para Terdakwa/Terpidana yang diadili bukan dari pemberi dana P2SEM melainkan lembaga penerima termasuk alm. Fathur Rojid mantan Ketua DPRD Jatim tahun 2008, dimana Sekda Pemrov Jatim saat itu dijabat oleh Soekarwo yang kemudian menjadi Gubernur Jatim tahun 2009 hingga 2019
Dan hingga saat ini, istri dan anak-anak dari alm. dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo masih berharap bahwa Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur mengusut tuntas pihak-pihak yang ikut menikmati “keringat” masyarakat Jawa Timur
“Saya dan anak-anak masih berharap. Apakah hukum itu bertindak adil,” kata istri alm. dr. Bagoes saat menghubungi beritakorupsi.co, Kamis, 30 Desember 2021. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :