0
#5 Terdakwa dalam kasus yang sama sudah di Vonis terlebih dahulu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, yaitu Samsul Khoiri, (Pimpinan Lembaga Mambahul Ulum), Abdul Wahid (Kepala Sekolah MDT Nurul Hidayah), Akhmad Sukaeri alias Suher (Ustadz) dan Dr. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan#
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 20 Desember 2021), menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto selaku Tenaga Ahli yang juga  Pimpinan Rumah Aspirasi anggota DPR RI Fraksi Gerindra Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA, dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebagai Asisten Lawyer Azhar Pasaribur Patners dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) untuk Terdakwa I sebesar Rp132 juta dan Terdakwa II senilai Rp158.500.000 dengan subsidair pidana penjara masing-masing selama 1 tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama Pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) untuk Pondok Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam yang Diperuntukkan Bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang berasal dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama Cg. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada Masa Pandemi COVID-19 (Coronavirus disease 2019) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp305.500.000

Baca juga: Tenaga Ahli DPR RI dan Asisten Lawyer Azhar Pasaribu Partners Diadili Karena Dugaan Korupsi Dana ‘Pesantren’ Rp305,5 Juta –  http://www.beritakorupsi.co/2021/08/tenaga-ahli-dpr-ri-dan-asisten-lawyer.html

Baca juga: Plt. Kemenag Kota Pasuruan DR. Drs. Munif, S.Ag.I di Vonis 1 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi Rp15 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/plt-kemenag-kota-pasuruan-dr-drs-munif.html
Terdakwa Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO terseret dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren dan Madin (Madrasah Diniyah) se-Kota Pasuruan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 di masa Pandemi Covid-19 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp305.500.000
 
Yang terseret dalam perkara ini adalah sebanyak 6 orang, yaitu Samsul Khoiri, Abdul Wahid, Akhmad Sukari dan DR. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan (sudah divonis terlebih dahulu) termasuk ke- 2 Terdakwa (Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO)

Dari 6 Terdakwa ini, 4 diantaranya yaitu Samsul Khoiri, (Pimpinan Lembaga Mambahul Ulum), Abdul Wahid (Kepala Sekolah MDT Nurul Hidayah), Akhmad Sukaeri alias Suher (Ustadz) dan Dr. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan sudah dijatuhui hukuman (Vonis) pidana penjara masing-masing selama 1 tahun denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidari 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

Baca juga: Pimpian Mambahul Ulum, Kepsek dan Ustadz di Vonis 1 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi Dana Kemenag RI - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/pimpian-mambahul-ulum-kepsek-dan-ustadz.html
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa (Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO) dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 20 Desember 2021) dengan agenda Putusan yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Hj. Erna Puji Lestari, SH., MH yang dihadiri Tim JPU dari Kejari Kota Pasuruan maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yakni Rahmat Sahlen Sugianto, Muhammad Fathoni dkk serta diahdiri pula oleh Kedua Terdakwa melalui Teleconfernce (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kota Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam Putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren dan Madin (Madrasah Diniyah) se-Kota Pasuruan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 di masa Pandemi Covid-19 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebagaaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca juga: Tenaga Ahli Anggota DPR RI dan Asisten Lawyer Azhar Pasaribu Partners Dituntut Pidana 5 Tahun Penjara Dalam Peraka Korupsi Dana ‘Pesantren’ Rp305,5 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/tenaga-ahli-anggota-dpr-ri-dan-asisten.html
“MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan bayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;

3. Menghukum Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebesar Rp158.500.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun;

4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Barang bukti berupa uang sebesar 8 juta rupiah, uang 7 juta rupiah dan uang 15 juta rupiah dirampas untuk negara,” ucap Ketua Majelis Hakim diakhir putusannya

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kedua Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.(Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top