“Uang sebesar Rp522 juta mengalir ke dr. Dita Artingtyas (Direktur RS Paru Dungus Kab. Madiun), Suratno (PPK, Perawat RS Paru Dungus Kab. Madiun), Agus Winarto (PPTK, RS Paru Dungus Kab. Madiun), Heri Sustyo (PU CKTR Jatim), Ir. Wahyu Sukoco (PU CKTR Jatim), Rizal Muttaqin (Konsultan Pengawas) dan Indra Budi (Konsultan Pengawas). Apakah Polres Kab. Madiun akan menyeret pihak-pihak yang terlibat sebagai Tersangka atau....?”
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Rabu, 22 Desember 2021), menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, yaitu Yohanes Widodo Agung Pradjoko (Terdakwa I), Alex Wibisono, ST Bin Djayadi (Terdakwa II) dan Pitoyo Karsanto Bin Minhat (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bula denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurangan serta membayar uang pengganti untuk terdakwa I sebesar Rp474.873.374, Terdakwa II sejumlah Rp 484.873.374 dan Terdakwa III senilai Rp 474.873.374 dengan subsider pidana penjara masing-masing selama 2 tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secaraa bersama-sama dalam pekerjaan proyek Pembangunan Gedung IGD RS (Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit) Paru Dungus Kabupaten Madiun Tahun 2015 yang menelan anggaran sebesar Rp9.400.000.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.715.882.622 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor : SP-537/PW13/5/2021
Baca juga: Apakah Heri Susetyo, ST., MM "Akan Tersangka" Dalam Perkara Korupsi Proyek IGD RS. Paru Dungus Kab. Madiun Rp1,072M? - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/apakah-heri-susetyo-st-mm-akan.html
Baca juga: Diduga Korupsi Rp1.7 M, Tiga Terdakwa Pelaksana Proyek IGD RS. Paru Dungus Kab. Madiun Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/diduga-korupsi-rp1072-m-tiga-terdakwa.html
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Rabu, 22 Desember 2021), menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, yaitu Yohanes Widodo Agung Pradjoko (Terdakwa I), Alex Wibisono, ST Bin Djayadi (Terdakwa II) dan Pitoyo Karsanto Bin Minhat (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bula denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurangan serta membayar uang pengganti untuk terdakwa I sebesar Rp474.873.374, Terdakwa II sejumlah Rp 484.873.374 dan Terdakwa III senilai Rp 474.873.374 dengan subsider pidana penjara masing-masing selama 2 tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secaraa bersama-sama dalam pekerjaan proyek Pembangunan Gedung IGD RS (Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit) Paru Dungus Kabupaten Madiun Tahun 2015 yang menelan anggaran sebesar Rp9.400.000.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.715.882.622 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor : SP-537/PW13/5/2021
Baca juga: Apakah Heri Susetyo, ST., MM "Akan Tersangka" Dalam Perkara Korupsi Proyek IGD RS. Paru Dungus Kab. Madiun Rp1,072M? - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/apakah-heri-susetyo-st-mm-akan.html
Baca juga: Diduga Korupsi Rp1.7 M, Tiga Terdakwa Pelaksana Proyek IGD RS. Paru Dungus Kab. Madiun Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/diduga-korupsi-rp1072-m-tiga-terdakwa.html
Ketiga Terdakwa (Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Alex Wibisono, ST Bin Djayadi dan Pitoyo Karsanto Bin Minhat) ini adalah selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Kabupatena Madiun yang buan sebagai pekerja/karyawan di PT Tunggal Jaya Raya
Ketiga Terdakwa diadili bersama-sama dengan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya (diajukan dalam berkas perkara terpisah dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor) karena melakukan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Kabupatena Madiun yang tidak sesuai dengan Kontrak dan menikmati hasilnya
Ketiga Terdakwa, selain melanggar Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi, juga melanggar Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sesuai fakta persidangan, bahwa Ketiga Terdakwa ini terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secaraa bersama-sama, menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dalam pekerjaan proyek Pembangunan Gedung IGD RS (Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit) Paru Dungus Kabupaten Madiun Tahun 2015 yang menelan anggaran sebesar Rp9.400.000.000 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.715.882.622
Anehnya, kasus perkara Korupsi “Mark Up” pekerjaan proyek pembangunan gedung IGD (instalasi gawat darurat) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Paru Dungus Kabupaten Madiun Tahun 2015, sepertinya “ada benang merah di tempat yang terang benderang namun tak terlihat”
“Benang yang dimaksud” adalah terkait pihak-pihak yang terlibat yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Madiun dalam dakwaan maupun tuntutannya termasuk dalam putusan Majelis Hakim terhadap ke- 3 Terdakwa, yaitu Yohanes Widodo Agung Pradjoko (Terdakwa I), Alex Wibisono, ST Bin Djayadi (Terdakwa II) dan Pitoyo Karsanto Bin Minhat (Terdakwa III)
Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah, dr. Dita Artingtyas (Direktur RS Paru Dungus Kab. Madiun), Suratno (PPK, Perawat RS Paru Dungus Kab. Madiun), Agus Winarto (PPTK, RS Paru Dungus Kab. Madiun), Heri Sustyo (PU CKTR Jatim), Ir. Wahyu Sukoco (PU CKTR Jatim), Rizal Muttaqin (Konsultan Pengawas) dan Indra Budi (Konsultan Pengawas) dan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya
Ketiga Terdakwa diadili bersama-sama dengan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya (diajukan dalam berkas perkara terpisah dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor) karena melakukan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Kabupatena Madiun yang tidak sesuai dengan Kontrak dan menikmati hasilnya
Ketiga Terdakwa, selain melanggar Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi, juga melanggar Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sesuai fakta persidangan, bahwa Ketiga Terdakwa ini terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secaraa bersama-sama, menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dalam pekerjaan proyek Pembangunan Gedung IGD RS (Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit) Paru Dungus Kabupaten Madiun Tahun 2015 yang menelan anggaran sebesar Rp9.400.000.000 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.715.882.622
Anehnya, kasus perkara Korupsi “Mark Up” pekerjaan proyek pembangunan gedung IGD (instalasi gawat darurat) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Paru Dungus Kabupaten Madiun Tahun 2015, sepertinya “ada benang merah di tempat yang terang benderang namun tak terlihat”
“Benang yang dimaksud” adalah terkait pihak-pihak yang terlibat yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Madiun dalam dakwaan maupun tuntutannya termasuk dalam putusan Majelis Hakim terhadap ke- 3 Terdakwa, yaitu Yohanes Widodo Agung Pradjoko (Terdakwa I), Alex Wibisono, ST Bin Djayadi (Terdakwa II) dan Pitoyo Karsanto Bin Minhat (Terdakwa III)
Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah, dr. Dita Artingtyas (Direktur RS Paru Dungus Kab. Madiun), Suratno (PPK, Perawat RS Paru Dungus Kab. Madiun), Agus Winarto (PPTK, RS Paru Dungus Kab. Madiun), Heri Sustyo (PU CKTR Jatim), Ir. Wahyu Sukoco (PU CKTR Jatim), Rizal Muttaqin (Konsultan Pengawas) dan Indra Budi (Konsultan Pengawas) dan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya
Mengapa? Karena duit sebesar Rp1.7 miliar yang diperoleh para Terdakwa dari pekerjaan proyek pembangunan gedung IGD RSUD Paru Dungus Kabupaten Madiun Tahun 2015 sebagai keuntungan yang tidak benar, mengalir ke dr. Dita Artingtyas selaku Direktur RS Paru Dungus Kab. Madiun sebesar Rp100 juta;, Suratno selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, Perawat RS Paru Dungus Kab. Madiun) sebesar Rp10.000.000;, Agus Winarto selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tekni Pekerjaan, RS Paru Dungus Kab. Madiun) sebesar Rp10.000.000;, Rizal Mutaqin (Konsultan Pengawas) sebesar Rp22.850.000;, Indra Budi (Konsultan Pengawas) sebesar Rp22.850.000;, Heri Sustyo selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR (Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang) Provinsi Jatim sebesar Rp100.000.000 dan Ir. Wahyu Sukoco selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR (Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang) Provinsi Jatim sebesar Rp50 juta dan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya sebesar Rp207.000.000
Lalu mengapa yang diadili hanya ke- 3 Terdakwa (Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Alex Wibisono, ST Bin Djayadi dan Pitoyo Karsanto Bin Minhat) dan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya
Anehnya lagi adalah, terkait penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) oleh PPK yang didapat dari perhitungan dan Gambar Rencana (DED (Detail Engineering Design)) yang dibuat oleh Konsultan Perencana yaitu PT. Dewi Permata Mandiri
Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU termasuk putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri yang didapatkan dari perhitungan dan Gambar Rencana (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana yaitu PT. Dewi Permata Mandiri yang ditunjuk berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/1706/111.20/2014 tanggal 19 Mei 2014 dengan nama paket pekerjaan Belanja Modal Gedung Tempat Kerja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung IGD, Program pengadaan peningkatan sarana dan sarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru paru/rumah sakit mata, kegiatan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan, kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok. Saat itu saksi Suratno menetapkan HPS dengan Nilai Rp9.354.117.000
Sehingga perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Lalu mengapa yang diadili hanya ke- 3 Terdakwa (Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Alex Wibisono, ST Bin Djayadi dan Pitoyo Karsanto Bin Minhat) dan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya
Anehnya lagi adalah, terkait penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) oleh PPK yang didapat dari perhitungan dan Gambar Rencana (DED (Detail Engineering Design)) yang dibuat oleh Konsultan Perencana yaitu PT. Dewi Permata Mandiri
Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU termasuk putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri yang didapatkan dari perhitungan dan Gambar Rencana (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana yaitu PT. Dewi Permata Mandiri yang ditunjuk berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/1706/111.20/2014 tanggal 19 Mei 2014 dengan nama paket pekerjaan Belanja Modal Gedung Tempat Kerja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung IGD, Program pengadaan peningkatan sarana dan sarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru paru/rumah sakit mata, kegiatan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan, kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok. Saat itu saksi Suratno menetapkan HPS dengan Nilai Rp9.354.117.000
Sehingga perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi : “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia; f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer's estimate); h. norma indeks; dan/atau i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaannya adalah, apakah hanya Ketiga Terdakwa bersama Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya (diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang dianggap bertanggung jawab secara hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IGD RS Paru Dungus Kabupatena Madiun?
Lalu bagaimana dengan pihak-pihak lainnya yang juga disebutkan JPU dalam dakwaannya turut menikmamati uang “haram” tersebut, yaitu dr. Dita Artingtyas selaku Direktur RS Paru Dungus Kab. Madiun, Suratno selaku PPK, Agus Winarto selaku PPTK, Rizal Muttaqin (Konsultan Pengawas), Indra Budi (Konsultan Pengawas), Heri Sustyo selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim dan Ir. Wahyu Sukoco selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim sebesar Rp50 juta???? Ada apa????
Disatu sisi, JPU menyebutkan kerugian keuangan negara dalah sebesar Rp1.715.882.622. Namun disisi lain, bahwa uang yang dinikmati Ketiga Terdakwa dan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya adalah sebesar Rp550 juta, dan yang sebesar Rp522 juta dinikmati pihak lain
Pertaannya selaanjutnya adalah, kalau memang pekerjaan pembangunan gedung IGD RSUD Paru Dungus Kabupatena Madiun tidak sesuai dengan Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1 miliar lebih, apakah PA (Pngguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPTK (Pelaksana Teknik Pekerjaan), PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), Konsultan Pengawas dan Panitia Pengaadaan Tidak turut bertanggungjawab secara hukum? Apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Polres Kab. Madiun akan menyeret pihak-pihak yang terlibat sebagai Tersangka atau cukup pada ke- 3 Terdakwa dan Swandi....?”
Lalu bagaimana dengan pihak-pihak lainnya yang juga disebutkan JPU dalam dakwaannya turut menikmamati uang “haram” tersebut, yaitu dr. Dita Artingtyas selaku Direktur RS Paru Dungus Kab. Madiun, Suratno selaku PPK, Agus Winarto selaku PPTK, Rizal Muttaqin (Konsultan Pengawas), Indra Budi (Konsultan Pengawas), Heri Sustyo selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim dan Ir. Wahyu Sukoco selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim sebesar Rp50 juta???? Ada apa????
Disatu sisi, JPU menyebutkan kerugian keuangan negara dalah sebesar Rp1.715.882.622. Namun disisi lain, bahwa uang yang dinikmati Ketiga Terdakwa dan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya adalah sebesar Rp550 juta, dan yang sebesar Rp522 juta dinikmati pihak lain
Pertaannya selaanjutnya adalah, kalau memang pekerjaan pembangunan gedung IGD RSUD Paru Dungus Kabupatena Madiun tidak sesuai dengan Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1 miliar lebih, apakah PA (Pngguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPTK (Pelaksana Teknik Pekerjaan), PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), Konsultan Pengawas dan Panitia Pengaadaan Tidak turut bertanggungjawab secara hukum? Apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Polres Kab. Madiun akan menyeret pihak-pihak yang terlibat sebagai Tersangka atau cukup pada ke- 3 Terdakwa dan Swandi....?”
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa I Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Terdakwa II Alex Wibisono, ST Bin Djayadi dan Terdakwa III Pitoyo Karsanto Bin Minhat dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 22 Desember 2021) dengan agenda Putusan yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Asep Priyatno, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Ketiga Terdakwa dan dihadiri Ketiga Terdakwa secaraa Teleconference (Zoom) dari Rutan Kejati Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa I Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Terdakwa II Alex Wibisono, ST Bin Djayadi dan Terdakwa III Pitoyo Karsanto Bin Minhat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa I Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Terdakwa II Alex Wibisono, ST Bin Djayadi dan Terdakwa III Pitoyo Karsanto Bin Minhat oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bula’denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;
Menghukum para Terdakwa untuk membaya uang pengganti untuk Terdakwa I sebesar Rp474.873.374, Terdakwa II sebesar Rp 484.873.374 dan Terdakwa III sebesar Rp474.873.374 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH diakhir putusannya.
Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa I Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Terdakwa II Alex Wibisono, ST Bin Djayadi dan Terdakwa III Pitoyo Karsanto Bin Minhat maupun melalui Penasehat Hukum-nya termasuk JPU mengatakan pikir-pikir. (Jnt)
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa I Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Terdakwa II Alex Wibisono, ST Bin Djayadi dan Terdakwa III Pitoyo Karsanto Bin Minhat oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bula’denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;
Menghukum para Terdakwa untuk membaya uang pengganti untuk Terdakwa I sebesar Rp474.873.374, Terdakwa II sebesar Rp 484.873.374 dan Terdakwa III sebesar Rp474.873.374 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH diakhir putusannya.
Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa I Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Terdakwa II Alex Wibisono, ST Bin Djayadi dan Terdakwa III Pitoyo Karsanto Bin Minhat maupun melalui Penasehat Hukum-nya termasuk JPU mengatakan pikir-pikir. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :