#Selain Ke- 17 Terdakwa ini, Satu Pj.Kades (Terdakwa Sumarto) juga sudah dituntut pidana penjara selama 1.6 tahun, tinggal menunggu Vonis. Sementara 2 Camat (Terdakwa Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwanpun) serta Bupati ProbolinggoTantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI mualai diadili hari ini#
BERITAKORUPSI.CO –
“Saya sudah tidak tahan - Tiap malam kedinginan - Tidur diubin tak bertikar - Nyamuk-nyamuk menjengkelkan - Saya ingin cepat pulang - Dalam tembok derita aku menebus dosa - Dalam tembok derita menjadi narapidana”. Inilah adalah sebahagian dari lirik lagu yang berjudul “Tembok Derita”
Dan mungkin seperti lirik lagu inipulalah yang ada di dalam hati 17 Terdakwa sebagai Calon Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di beberapa Desa Kecamatan Krejengan dan di Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang Tertangkap Tangan KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib karena kasus dugaan Korupsi memberi suap, setelah mendengar tuntutan pidana penjara terhadap diri para Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi KPK (Pemberantasan Korupsi), pada Selasa, 25 Januari 2022
Ke- 17 Terdakwa adalah; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, berkas penuntutan satu perkara), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, berkas penuntutan satu perkara).
Baca juga: 17 Calon Pejabat Desa di Kab. Probolinggo Yang Tertangkap Tangan KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/17-calon-pejabat-desa-di-kab.html
Baca juga: Sumarto Tertangkap Tangan KPK Dituntut 1.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/sumarto-tertangkap-tangan-kpk-dituntut.html Ke- 17 Terdakwa ini dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun denda masing-masing sebesar Rp50 juta Subsider masing-masing selama 1 bulan pidana kurungan karena dianggap terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi (memberi suap) sebagaimana diatur dan dianca pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 5 ayat (1) berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
huruf a berbunyi: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Ke- 17 Terdakwa ini terseret dalam “lubang lumpur” alias perkara Tindak Pidana Korupsi, berawal pada saat Tim Satgas (Satuan Tugas) KPK melakukan Tangkap Tangan atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah OTT dalam operasi senyap di Kabupaten Pasuruan pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB
Selain ke- 17 Terdakwa ini termasuk Sumarto yang baru 4 hari dilantik sebagai Pj. Kades (Pejabat Kepala Desa) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo (tinggal menunggu Vonis), KPK juga “meringkus” Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 bersama suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2008 dan 2008 – 2013. Sehingga total yang “diringkus” KPK saat itu sebanyak 22 orang
“Saya sudah tidak tahan - Tiap malam kedinginan - Tidur diubin tak bertikar - Nyamuk-nyamuk menjengkelkan - Saya ingin cepat pulang - Dalam tembok derita aku menebus dosa - Dalam tembok derita menjadi narapidana”. Inilah adalah sebahagian dari lirik lagu yang berjudul “Tembok Derita”
Dan mungkin seperti lirik lagu inipulalah yang ada di dalam hati 17 Terdakwa sebagai Calon Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di beberapa Desa Kecamatan Krejengan dan di Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang Tertangkap Tangan KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib karena kasus dugaan Korupsi memberi suap, setelah mendengar tuntutan pidana penjara terhadap diri para Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi KPK (Pemberantasan Korupsi), pada Selasa, 25 Januari 2022
Ke- 17 Terdakwa adalah; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, berkas penuntutan satu perkara), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, berkas penuntutan satu perkara).
Baca juga: 17 Calon Pejabat Desa di Kab. Probolinggo Yang Tertangkap Tangan KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/17-calon-pejabat-desa-di-kab.html
Baca juga: Sumarto Tertangkap Tangan KPK Dituntut 1.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/sumarto-tertangkap-tangan-kpk-dituntut.html Ke- 17 Terdakwa ini dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun denda masing-masing sebesar Rp50 juta Subsider masing-masing selama 1 bulan pidana kurungan karena dianggap terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi (memberi suap) sebagaimana diatur dan dianca pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 5 ayat (1) berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
huruf a berbunyi: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Ke- 17 Terdakwa ini terseret dalam “lubang lumpur” alias perkara Tindak Pidana Korupsi, berawal pada saat Tim Satgas (Satuan Tugas) KPK melakukan Tangkap Tangan atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah OTT dalam operasi senyap di Kabupaten Pasuruan pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB
Selain ke- 17 Terdakwa ini termasuk Sumarto yang baru 4 hari dilantik sebagai Pj. Kades (Pejabat Kepala Desa) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo (tinggal menunggu Vonis), KPK juga “meringkus” Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 bersama suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2008 dan 2008 – 2013. Sehingga total yang “diringkus” KPK saat itu sebanyak 22 orang
Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo |
Baca juga: Kepala BKD Kab. Probolinggo Berikan ‘Ucapan Terima Kasi’ Rp100 Juta ke Hasan Aminudin - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/kepala-bkd-kab-probolinggo-berikan.html
Baca juga: Tertangkap Tangan KPK, Camat Camat Krenjengan dan Camat Paiton Kab. Probolinggo Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/tertangkap-tangan-kpk-camat-camat.html
“Mungkin karena ambisi menduduki
jabatan dan meraup uang dengan menghalalkan berbagai cara, mimpi
indahpun berubaah menjadi derita”. Inilah yang mungkin dialami oleh ke- 22 Terdakwa ini, seperti kata-kata Puisi yang berjudul “Ambisi”...
Penduduk bumi kini semakin padat
Sehingga terjadi kebutuhan meningkat
Orang bersaing dengan cara tak sehat
Asal tujuan harus bisa didapat
Orang yang pintar banyak tipu muslihat
Pandai merayu agar orang-orang terpikat
Sopan dan santun tiap kata kalimat
Tersusun rapih agar orang terjerat. Ini adalah sebahagian dari penggalan Puisi yang berjudul “Ambisi”
Terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo (kiri) bersama suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI (tengah) |
Sementara tuntutan pidana terhadap 17 Terdakwa (1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, berkas penuntutan satu perkara), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, berkas penuntutan satu perkara) dibacakan oleh Tim JPU KPK yang terdiri dari Arif Suhermanto, Wawan Yunarwanto, Iriawan Agustiartono, Riniyati Karnasih, Meyer Volmar Simanjuntak, Yoga Pratomo, Nur Haris Arhadi dan Handry Sulistiawan dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (selasa, 25 Januari 2022) dengan agenda Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Posters Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos., SH (dan Fitri Indriati, SH., MH) yang dihadiri Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Persidangan berlangsung dalam Dua Session, yang pertama adalah pembacaan surat Tuntutan JPU KPK terhadap 12 Terdakwa, yakni Terdakwa I Ali Wafa, Terdakwa II Mawardi, Terdakwa III Mashudi, Terdakwa IV Maliha, Terdakwa V Mohammad Bambang, Terdakwa VI Masruhen, Terdakwa VII Abdul Wafi, Terdakwa VIII Kho’im, Terdakwa IX Ahkmad Saifullah, Terdakwa X Jaelani, Terdakwa XI Uhar, dan Terdakwa XII Nurul Hadi
Kemudian dilanjutkan sidang pembacaan tuntutn terhadap 5 Terdakwa, yaitu Terdakwa I Nurul Huda, Terdakwa II Hasan, Terdakwa III Sahir, Terdakwa IV Sugito dan Terdakwa V Samsudin
Dalam surat tuntutannya JPU KPPK mengatakan, bahwa perbuatan para Terdakwa Terdakwa I Ali Wafa, Terdakwa II Mawardi, Terdakwa III Mashudi, Terdakwa IV Maliha, Terdakwa V Mohammad Bambang, Terdakwa VI Masruhen, Terdakwa VII Abdul Wafi, Terdakwa VIII Kho’im, Terdakwa IX Ahkmad Saifullah, Terdakwa X Jaelani, Terdakwa XI Uhar, dan Terdakwa XII Nurul Hadi), (dan Terdakwa I Nurul Huda, Terdakwa II Hasan, Terdakwa III Sahir, Terdakwa IV Sugito dan Terdakwa V Samsudin) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa I Ali Wafa, Terdakwa II Mawardi, Terdakwa III Mashudi, Terdakwa IV Maliha, Terdakwa V Mohammad Bambang, Terdakwa VI Masruhen, Terdakwa VII Abdul Wafi, Terdakwa VIII Kho’im, Terdakwa IX Ahkmad Saifullah, Terdakwa X Jaelani, Terdakwa XI Uhar, dan Terdakwa XII Nurul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa I Ali Wafa, Terdakwa II Mawardi, Terdakwa III Mashudi, Terdakwa IV Maliha, Terdakwa V Mohammad Bambang, Terdakwa VI Masruhen, Terdakwa VII Abdul Wafi, Terdakwa VIII Kho’im, Terdakwa IX Ahkmad Saifullah, Terdakwa X Jaelani, Terdakwa XI Uhar, dan Terdakwa XII Nurul Hadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata JPU KPK
Setelah membacakan tuntutannya terhadap 12 Terdakwa, JPU KPK kemudian melanjutkan tuntutan pidana terhadap 5 Terdakwa, yaitu; I Nurul Huda, Terdakwa II Hasan, Terdakwa III Sahir, Terdakwa IV Sugito dan Terdakwa V Samsudin. Ke- 5 Terdakwa ini dituntut pidana penjara yang sama persis dengan ke- 12 Terdakwa sebelumnya
Dan atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa maupun Tim Penasehat Hukum para Terdakwa untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoi pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan. (Jnt)
Harrah's Las Vegas Casino & Hotel - MapyRO
BalasHapusGet directions, 경산 출장안마 reviews and information 고양 출장샵 for Harrah's Las Vegas 남양주 출장마사지 Casino & Hotel in Las Vegas, NV. 777 Casino Center Dr, Las Vegas, NV 충청남도 출장마사지 89109. (702) 경상북도 출장안마 770-5000.