0
#Selain Kedua Camat, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddi selaku anggota DPR RI akan segera menyusul diadili. Sementara 18 orang lainnya yang sama-sama Tertangkap Tangan KPK sudah diadili terlebih dahulu# 
BERITAKORUPSI.CO –  
“Mimpi indah menjadi derita karena ambisi jabatan dan duit. Akhlak dan moral tak lagi dgunakan”. Kalimat inilah yang mungkin meninpa 22 Terdakwa/Tersangka yang Tertangkap Tangan KPK di Kabupaten Probolinggo maupun para Koruptor lainnya

Doddy Kurniawan adalah Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan Camat Paiton Kabupaten Probolinggo yang Tertangkap Tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam operasi senyak di Kabupaten Probolinggo pada Minggu, tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIBB (waktu Indonesia bagian barat) karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Suap ‘jual beli jabatan’ yang hari ini Rabu, 19 Januari 2022 Keduanya diseret ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili di hadapan Majelis Hakim.

Saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021), penyidik KPK tidak hanya meringkus Kedua Camat meliankan 18 ASN (aparatur negeri spil) yang terdiri dari 13 ASN di Kecamatan Krenjengan dan 5 ASN di Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinngo (18 ASN sudah diadili terlebih dahulu)

Ke 18 ASN itu adalah 1. Sumarto yang baru 4 hari dilantik sebagai Pj (Pejabat Kepala Desa Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo (diadili terlebih dahulu); 2. Ali Wafa, 3. Mawardi, 4. Mashudi, 5. Maliha, 6. Mohammad Bambang, 7. Masruhen, 8. Abdul Wafi, 9. Kho’im, 10. Ahkmad Saifullah, 11. Jaelani, 12. Uhar, 13. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, diadili dalam satu berkas perkaara), 14. Nuruh Huda, 15. Hasan, 16. Sahir, 17. Sugito dan 18. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, diadili dalam satu berkas perkara)
Selain Kedua Camat dan 18 ASN, KPK juga meringkus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI (Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Nasdem) yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013. Sehingga total yang diringkus KPK saat itu adalah sebanyak 22 orang

Doddy Kurniawan diduga menerima duit sebanyak Rp260 juta dari 13 ASN yang masing-masing sebesaar Rp20 juta untuk diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin. Pemberian uang oleh masing-masing ASN itu adalah agar diangkat dan dilantik menjadi Pj Kepala Desa di beberapa Desa di 2 Kecamatan Kab. Probolingo. Peraan Hasan Aminuddin untuk menentukan ASN di Kabupaten Probolinngo sangatlah penting sekalipun tidak lagi menjabat

Dari dakwaan JPU KPK diketahui, bahwa alur aliran duit suap ‘jual beli’ jabatan di Kab. Probolinggo adalah, dari 12 ASN  dikoordinir oleh Sumarto yang diangkat dan dilantik terlebih dahulu sebagai Pj, atas perintah Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan. Dan kemudian duit yang terkumpul ditaangan Sumarto akan diserahkan ke Camat Krenjengan Doddy Kurniawan

Sedangkan 5 ASN di Kecamatan Paiton dikoordinir langsung oleh Camat Paiton Muhamad Ridwan. Setelah uang terkumpul ke Kedua Camat, kemudian akan disetorkan ke Hasan Aminuddin dan dari Hasan Aminuddin ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Dari 22 orang yang di taangkap KPK, 18 diantaranya diadili sebagai Terdakwa pemberi Suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau Kedua Pasal 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Untuk saat yang diadili adalah Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan Camat Paiton Kabupaten Probolinggo. Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminudin tak lama lagi akan segera diadili

Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, didakwa selaku penerima suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b (atau Kedua Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 
Hari ini, Rabu, 19 Januari 2022, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Arif Suhermanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Yoga Pratomo Ihsan dan Hendry Sulistiawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya terhadap Terdakwa Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan (perkara terpisaha) secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wenny Rosalina Anas, S.Sos., S.Pd., SH., MH dan Yanid Indra, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa serta dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negra) Surabaya, karena masih  kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam dakwaannya JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN selaku Camat Paiton berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 821.29/180/426.202/2020 tanggal 10 Agustus 2020, bersama-sama dengan PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo dan HASAN AMINUDDIN, pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Paiton Jalan Raya Paiton No.147 Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, di Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Mayangan Kota Probolinggo, di Gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani, Mayangan Kota Probolinggo 
Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN,

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa bersama-sama dengan PUPUT TANTRIANA SARI dan HASAN AMINUDDIN mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan PUPUT TANTRIANA SARI agar menyetujui dan mengangkat NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) di wilayah Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, yang bertentangan dengan kewajibannya,

Yaitu bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku Penyelengara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  

Serta bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan sebagaimana Pasal 67 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa PUPUT TANTRIANA SARI diangkat sebagai Bupati Probolinggo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur Periode 2018-2023, yang mempunyai tugas dan kewenangan diantaranya mengangkat Pj. Kades di wilayah Kabupaten Probolinggo berdasarkan usulan camat.
Terdakwa Sumarto
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2020, Terdakwa MUHAMAD RIDWAN diangkat sebagai Camat Paiton dengan kewenangan diantaranya mengusulkan calon Pj. Kades kepada bupati apabila terjadi kekosongan kepala desa sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bahwa terdapat 253 (dua ratus lima puluh tiga) kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang akan berakhir masa jabatannya terhitung tanggal 09 September 2021, termasuk di dalamnya 12 (dua belas) kepala desa di Kecamatan Paiton

Bahwa atas berakhirnya masa jabatan kepala desa tersebut, PUPUT TANTRIANA SARI mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan Pilkades secara serentak pada bulan Februari 2022 yang berakibat terjadinya kekosongan jabatan kepala desa kurang lebih selama 6 (enam) bulan. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, camat berwenang mengusulkan nama-nama calon Pj. Kades kepada bupati yang diambil dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kabupaten Probolinggo yang memenuhi syarat dan berkeinginan diangkat menjadi Pj. Kades sampai dengan terpilihnya kepala desa definitif.  

Bahwa meskipun kebijakan penundaan Pilkades ini belum dituangkan secara resmi dalam bentuk peraturan bupati maupun surat keputusan bupati, namun pada tanggal 02 Agustus 2021 PUPUT TANTRIANA SARI melalui SUPARWIYONO selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo meminta kepada EDY SURYANTO selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk mengamankan kebijakan bupati tersebut.

Selain itu, PUPUT TANTRIANA SARI juga menyampaikan agar usulan Pj. Kades diseleksi dan mendapat persetujuan (ACC) dari HASAN AMINUDDIN yang merupakan mantan Bupati Probolinggo sekaligus suami dari PUPUT TANTRIANA SARI meskipun HASAN AMINUDDIN tidak memiliki kewenangan dan kapasitas memberi persetujuan.

Adapun untuk dapat diusulkan menduduki jabatan sebagai Pj. Kades harus memenuhi persyaratan antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menduduki jabatan struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga kependidikan (guru) serta memberikan imbalan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN.
Menindaklanjuti hal tersebut, EDY SURYANTO menyampaikan kepada Terdakwa dan para camat lain dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo bahwa usulan Pj. Kades terlebih dahulu harus mendapat persetujuan (ACC) HASAN AMINUDDIN.

Apabila tidak ada persetujuan dari HASAN AMINUDDIN  maka Dinas PMD tidak akan memproses usulan tersebut, dan calon Pj. Kades juga harus menyiapkan uang untuk diberikan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN yang pelaksanaannya dikumpulkan kepada masing-masing camat sebagai kepanjangan tangan dari bupati.

Menindaklanjuti penyampaian EDY SURYANTO, pada tanggal 04 Agustus 2021, Terdakwa menyampaikan kepada PONIRIN selaku koordinator camat di Kabupaten Probolinggo untuk menemui HASAN AMINUDDIN guna mendapatkan kejelasan mengenai usulan Pj. Kades ini. Selanjutnya bertempat di Gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani, Mayangan Kota Probolinggo, dilakukan pertemuan antara PONIRIN, GHOFUR dan RACHMAD HIDAYANTO dengan HASAN AMINUDDIN.

Dalam pertemuan tersebut, HASAN AMINUDDIN memberikan petunjuk bahwa syarat Pj. Kades yang dapat diusulkan yaitu bukan dari pejabat struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga pengajar (guru). Selain itu, HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan agar Pj. Kades yang terpilih memberikan uang kepada HASAN AMINUDDIN atas hasil pengelolaan tanah bengkok desa sebagai imbalan. Kemudian pada tanggal 05 Agustus 2021 PONIRIN menyampaikan hasil pertemuan dengan HASAN AMINUDDIN kepada Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa berkoordinasi dengan camat-camat yang lain memastikan besaran uang yang akan diserahkan kepada HASAN AMINUDDIN terkait pengusulan Pj. Kades agar mendapat persetujuan dari PUPUT TANTRIANA SARI. Dalam koordinasi tersebut, DODDY KURNIAWAN menyampaikan kepada para camat bahwa untuk pengusulan Pj. Kades Karangren SUMARTO telah menyerahkan kepada HASAN AMINUDDIN melalui DODDY KURNIAWAN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan para camat sependapat dengan besaran tersebut yang akan diserahkan kepada HASAN AMINUDDIN.
Pada tanggal 18 Agustus 2021 bertempat di rumah pribadi HASAN AMINUDDIN di Jalan A Yani Probolinggo, Terdakwa bersama  PONIRIN, dan GHOFUR menemui HASAN AMINUDDIN. Dalam pertemuan tersebut, HASAN AMINUDDIN kembali menyampaikan syarat Pj. Kades yang dapat diusulkan yaitu bukan dari pejabat struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga pengajar (guru). Selain itu, HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan agar Pj. Kades yang terpilih memberikan uang kepada HASAN AMINUDDIN atas hasil pengelolaan tanah bengkok desa sebagai imbalan.

Menindaklanjuti pertemuan dengan HASAN AMINUDDIN, pada tanggal 23 Agustus 2021 saat apel pagi di Kantor Kecamatan Paiton, Terdakwa menyampaikan kepada pegawai Kecamatan Paiton adanya 12 (dua belas) kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 09 September 2021, Pj. Kades yang dapat diusulkan harus memenuhi syarat yaitu berstatus PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo dan sebelum diangkat oleh PUPUT TANTRIANA SARI harus mendapat persetujuan dari HASAN AMINUDDIN serta memberikan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan atas diangkatnya sebagai Pj. Kades.

Atas penyampaian Terdakwa tersebut, SAHIR dan SAMSUDIN yang merupakan staf pada Kecamatan Paiton menyanggupinya sehingga Terdakwa memasukkannya kedalam list / daftar usulan calon Pj. Kades. Untuk mempercepat proses pengusulan Pj. Kades pada Kecamatan Paiton, Terdakwa memerintahkan ABDUL HAMID, ABDUL BARI dan ABSYR WAHYUDI untuk menyampaikan kepada NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN guna menyiapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya serta menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk diberikan Kepada HASAN AMINUDDIN.

Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan, atas inisiatif PONIRIN selaku Camat Kraksaan mengadakan pertemuan seluruh camat di wilayah Kabupaten Probolinggo dalam rangka persiapan Pilkades. Dalam pertemuan tersebut, PONIRIN sebagai koordinator camat menyampaikan arahan HASAN AMINUDDIN kepada para camat bahwa Pj. Kades yang nantinya diangkat harus memberikan uang hasil pengelolaan tanah bengkok desa kepada HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan. Dan untuk pengajuan persetujuan usulan Pj.  Kades, HASAN AMINUDDIN menyediakan waktu sebelum tanggal 30 Agustus 2021.
Bahwa untuk menindaklanjutinya, pada tanggal 26 Agustus 2021, ABDUL BARI menemui NURUL HUDA dan menyampaikan bahwa NURUL HUDA akan diusulkan menjadi Pj. Kades serta meminta NURUL HUDA untuk menyiapkan kelengkapan pengusulan tersebut diantaranya SK PNS dan uang untuk diberikan kepada HASAN AMINUDDIN, atas penyampaian tersebut NURUL HUDA menyatakan bersedia.

Bahwa Terdakwa memerintahkan salah seorang stafnya untuk meminta HASAN yang merupakan pegawai pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo untuk menemui Terdakwa. Selanjutnya bertempat di Kantor Kecamatan Paiton, HASAN menemui Terdakwa dan Terdakwa menawarkan HASAN untuk diusulkan sebagai Pj. Kades. Oleh karena itu, Terdakwa meminta HASAN menyiapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan. Atas penyampaian dari Terdakwa tersebut HASAN menyanggupinya.

Pada sekira tanggal 27 Agustus 2021 atas perintah Terdakwa, ABDUL HAMID menghubungi SUGITO dan menyampaikan bahwa SUGITO akan diusulkan sebagai Pj. Kades. Untuk itu, SUGITO diminta menyiapkan SK PNS dan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan dan SUGITO menyanggupinya. Di hari yang sama SUGITO menyerahkan SK PNS dan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada ABDUL HAMID guna diserahkan kepada HASAN AMINUDDIN melalui Terdakwa.

Pada tanggal 27 Agustus 2021, Terdakwa menandatangani Nota Dinas Nomor 141/264/426.412/2021, tertanggal 30 Agustus 2021 perihal Usulan Pj. Kades Kecamatan Paiton, diantaranya sebagai berikut :
- NURUL HUDA  diusulkan menjadi Pj. Kades Kalikajar Wetan,
- HASAN diusulkan menjadi Pj. Kades Randu Tatah,
- SAHIR diusulkan menjadi Pj. Kades Pondok Kelor,
- SUGITO diusulkan menjadi Pj. Kades Sumberanyar, dan
- SAMSUDIN diusulkan menjadi Pj. Kades Binor
Bahwa terkait uang yang akan diberikan kepada HASAN AMINUDDIN untuk mendapatkan persetujuan usulan sebagai Pj. Kades, Terdakwa telah menerima dan mengumpulkan uang dari para calon Pj. Kades seluruhnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan perincian penerimaan dari SUGITO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari NURUL HUDA, HASAN, SAHIR dan SAMSUDIN yang telah menyanggupi dan atas kesepakatan ditalangi terlebih dahulu oleh Terdakwa.

Pada tanggal 28 Agustus 2021 HASAN AMINUDDIN menyampaikan kepada Terdakwa melalui PITRA JAYA KUSUMA, bahwa yang diberi ijin untuk bertemu dengan HASAN AMINUDDIN hanya 3 orang camat dan membawa dokumen nota dinas usulan Pj. Kades, sedangkan uang agar diserahkan di lain waktu. Atas penyampaian tersebut Terdakwa menyimpan uang yang telah diterima dari para calon Pj. Kades di rumahnya.

Pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar jam 21.30 WIB, bertempat di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani, Mayangan Kota Probolinggo, Terdakwa bersama HARI PRIBADI (Camat Krucil) dan PONIRIN (Camat Kraksaan) menemui HASAN AMINUDDIN dengan membawa nota dinas usulan Pj. Kades untuk mendapatkan persetujuan HASAN AMINUDDIN. Dalam pertemuan tersebut, HASAN AMINUDDIN menyampaikan bahwa Pj. Kades yang diusulkan tidak boleh menduduki jabatan struktural.

Selain itu, HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan untuk Pj. Kades yang disetujui dapat mengelola tanah kas desa dan memberikan uang untuk HASAN AMINUDDIN sebagai ucapan terimakasih atas diangkatnya sebagai Pj. Kades. Terdakwa sudah menerima uang imbalan yang dimaksudkan oleh HASAN AMINUDDIN tersebut yaitu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah diterima Terdakwa dari 5 orang calon Pj. Kades di Kecamatan Paiton yang diusulkan

Bahwa setelah pengarahan dari HASAN AMINUDDIN, Terdakwa menyerahkan Nota Dinas usulan Pj. Kades kepada HASAN AMINUDDIN, kemudian HASAN AMINUDDIN memberikan paraf dan ACC pada nota dinas yang diajukan oleh Terdakwa dengan menuliskan “Yth. PMD ACC” dan menyerahkan kembali kepada Terdakwa untuk diteruskan ke Kadis PMD.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama PUPUT TANTRIANA SARI dan HASAN AMINUDDIN menerima uang seluruhnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari calon Pj. Kades Kecamatan Paiton dimaksudkan agar PUPUT TANTRIANA SARI sebagai Bupati Probolinggo mengangkat NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN menjadi Pj. Kades pada Kecamatan Paiton sebagaimana usulan yang diajukan oleh Terdakwa.  Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Serta bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku Kepala Daerah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan sebagaimana Pasal 67 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a (atau Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1). (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top