0
“Terdakwanya Polisi, yang menyidik Polisi dan menuntut Jaksa lalu di Vonis Hakim. Hasilnya...?"
 
 
BERITAKORUPSI.CO –
Pelau penculikan dan penganiyaan adalah anggota Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH), penyidiknyapun anggota Kepolisian pula dan menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga selaku pengak hukum lalu di Vonis Hakim, hasilnya ringan???

Inilah yang terjadi dalam perkara pidana penculikan dan penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi beberapa waktu lalu, dengan Terdakwa 2 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yaitu Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi yang dituntut dan di Vonis ringan

Kedua Aparat Penegak Hukum (Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi) yang melanggar hukum yaitu melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi saat menjalankan profesinya (Investigasi) di Gedung Samudra Bumimoro di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan Korupsi Suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK, dituntut dan di Vonis ringan

Oleh penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kedua Terdakwa ini didakwa melangar Pasal 18 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) serta Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Pasal 18 ayat (1) UU Pers berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 4 ayat (2) berbunyi: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) berbunyi: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”

Sedangkan Pasal 170 ayat (1) KHUP berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”
 Namun menurut JPU Winarko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bahwa Kedua Terdakwa ini “hanya menghambat atau menghalangi pelaksanaan” kegiatan Wartawan Tempo Nurhadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP bukan melakukan penculikan dan penganiayaan

Sehingga tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh JPU Winarko (Rabu, 1 Desember 2021) terhadap Terdakwa Bripka Purwanto dan Terdakwa Brigadir Muhammad Firman Subkhi adalah pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dan memberikan Restitusi kepada korban Wartawan Tempo Nurhadi sebesar Rp13.813.000, untuk Muhammad Fahmi sebesar Rp42.650.000 jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Majelis Hakim sependapat dengan JPU yang mengatakan, bahwa Kedua Terdakwa (Bripka Purwanto dan Terdakwa Brigadir Muhammad Firman Subkhi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP bukan melakukan penculikan dan penganiayaan

Namun sepertinya tunutan JPU terhadap Kedua Terdakwa sesama pengak hukum dianggap terlalu berat, sehingga oleh Majelis Hakim PN Surabaya mengurangi 8 bulan menjadi 10 bulan penjara dan memberikan Restitusi kepada korban Wartawan Tempo Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan untuk Muhammad Fahmi sebesar Rp 21.650.000

“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Bripka Purwanto dan Terdakwa Brigadir Muhammad Firman Subkhi dengan pidana penjara selama sepuluh (10) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim

Andai saja JPU dan Majelis Hakim menjerat Kedua Terdakwa telah melangar Pasal 170 ayat (1) KHUP, maka cerita proses hukum terhadap Kedua Terdakwa selaku Aparat Penegak Hukum yang melakukan pelanggaran hukum akan lain

Sementaara hukuman pidana penjara terhadap 2 Terdakwa selaku anggota Kepolisian Republik Indonesia (Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi) ini, dibacakan dalam sidang Putusan yang berlangsung diruang Sidang Cakra PN Surabaya Jalan Arjuna Surabaya (Rabu, 12 Januari 2022) oleh Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Basir dengan dibantu 2 Hakim anggota serta Panitra Pengganti dengan diahdiri langsun oleh Kedua Terdakwa yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Joko Cahyono dkk seta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya

Selain hukuman ringan yang dijatuhkan JPU maupun Majelis Hakim terhadap Terdakwa Bripka Purwanto dan Terdakwa Brigadir Muhammad Firman Subkhi, Keduanya inipun tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan)

“Pertimbangan Hakim tadi karena Terdakwa tidak dilakukan penahan oleh Jaksa. Di eksekusi kalau sudah Inkrah,”. Kata JPU Winarko kepada beritakorupsi.co. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top