0
#Sumarto Tertangkap Tangan KPK (29 Agustus 2021)  yang baru 4 hari dilantik oleh Bupati Probolinggo menjadi Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dengan imbalan duit sebesar Rp20 juta melalui anggota DPRD RI Hasan  Aminuddin (suami Bupati) dan Camat Karangren Doddy Kyrniawan#
BERITAKORUPSI.CO –
“Tuntutan Satu setengah (1.6) tahun penjara denda lim puluh juta (Rp50.000.000) subsider (jika tidak membayar) enam (6) buluan kurungan. Pertimbangan kita (KPK) kerena Terdakwa mengakui perbuatannya, sedangkan yang memberatkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah,” kata PU (Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Senin, 17 Januari 2022

Pada Senin, 17 Januari 2022, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Eva Yustisiana, Budi Nugraha, Muhammad Riduan, Richard Marpaung, Tito Jaelani dan Erlangga Jayanegara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa Sumarto selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar 50 juta rupiah Subsider 6 (enam) bulan kurungan

Baca juga: Tertangkap Tangan KPK, Sumarto (PNS Kab. Probolinggo) Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/tertangkap-tangan-kpk-sumarto-diadili.html

Baca juga: 17 Calon Pejabat Desa di Kab. Probolinggo Yang Tertangkap Tangan KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/17-calon-pejabat-desa-di-kab.html
Sumarto adalah Pejabat (Pj) Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang dilantik Bupati Probolingo Puput Tantriana Sari pada tanggal 26 Agustus 2021, dan 4 hari kemudian tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIBB (waktu Indonesia bagian barat), Sumarto dan Dodi Kurniawan selaku Camat Krejengan  ditangkap Tim pemyidik KPK dalam operasi senyap

Kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan KPK berbuntut panjang, karena yang di tangkap KPK saat itu bukan hanya Sumarto dan Dodi Kurniawan melainkan sebanyak 20 orang lainnya yang terdiri dari 17 calon Pj yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Spil) atau ASN (Aparatur Negara Spil) dan 2 camat serta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama 1 anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo 2 periode yaitu Hasan Aminuddin, suami Puput Tantriana Sari

Sehingga total yang diamankan tim penyidik KPK saat itu adalah sejumah 22 orang, yang terdiri dari 1 Pj Kepala Desa yaitu Sumarto dan 17 calon Pj diantaranya adalah; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan Kab. Probolinggo), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton Kab. Probolinggo)
Kemudian 2 orang Camat, yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo dan kemudian Bupati Probolinggo periode 2018 – 2023 Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo selama 2 periode 2008 – 2013 dan 2013 – 2018. Sehingga ditangkap penyidik KPK saat itu di Kabupaten Probolinggo adalah mulai pejabat terendah (calon Pejabat Kepala Desa) hingga pejabat tnggi (Bupati dan 1 anggota DPRI)

Ibarat peribahasa, The more you get, the more you want (Semakin banyak yang Anda dapatkan, semakin banyak yang Anda inginkan). Namun karena keserakahan, mimpi indahpun berubah menjadi petaka. Yang diinginkan Indah diraih derita. Ibarat Peribahasa, “Yang dikejar tidak dapat, yang dikandung berceceran”. Inilah yang mungkin menimpa Terdakwa Sumarto dan 21 orang lainnya termasuk para Koruptor lainnya

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim penyidik KPK terhadap calon Pj hingga Bupati dan 1 anggota DPRI di Kabupaten Probolinggo pada tanggal 29 Agustus 2021 lalu, karena ‘mencium bau busuk’ alias adanya Suap Menyuap atas pengangkatan Pj Kepala Desa maupun calon Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo dengan memberikan uang masing-masing sebesar 20 juta rupiah kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaaminya, Hasan Aminuddin dan Doddy Kurniawan

Dari 22 orang yang ditangkap KPK, 18 diantaranya sudah diadili sebagai Terdakwa pemberi suap sebagaimana diatur dan diancam pidanna dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi, dan 1 dari 18 Terdakwa yaitu Sumarto sudah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan

Kasus yang menyeret Sumarto dan 21 orang lainnya termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo ini adalah “mungkin karena keserakahan jabatann yang ingin meraup duit sebanyak mungkin selama berkuasa”.
Sementra tuntutan pidana terhadap Terdakwa Sumarto dibacakan JPU KPK Eva Yustisiana dan Richard Marpaung pada persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Senin, 17 Januari 2022) dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU KPK terhadap Terdakwa Sumarto dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Marper Mandeangan, SH., MH  dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Posters Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wenny RosalinaWibawa, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Wilman, Rr.Lilis Hermawanti dkk serta dihadiri Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena mansih kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Baca juga: Kepala BKD Kab. Probolinggo Berikan ‘Ucapan Terima Kasi’ Rp100 Juta ke Hasan Aminudin - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/kepala-bkd-kab-probolinggo-berikan.html

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada tanggal 26 Agustus 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan di Jl. Raya Karangren No. 5 Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo, Dodi Kurniawan  melakukan pertemuan dengan beberapa PNS di Kecamatan Krejengan.

Pada pertemuan itu, Dodi Kurniawan  menyampaikan, bahwa untuk mengganti 13 (tiga belas) Kepala Desa definitif yang akan berakhir masa jabatannya, Dodi Kurniawan akan mengusulkan PNS di Kecamatan Krejengan diantaranya Ali Wafa, Mawardi, Hairul Anwar, Mashudi, . Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi

JPU KPK mengatakan, menindaklanjuti hal tersebut, pada sekitar tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2021, atas perintah Dodi Kurniawan, Terdakwa mengumpulkan uang dari 12 (dua belas) calon Pj. Kades di Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang merupakan staff Kecamatan Krejengan, yaitu Masruhen, Mohammad Bambang, Maliha, Abdul Wafi, Mawardi, Jaelani, Ahkmad Saifullah, Ali Wafa, Uhar, Mashudi, Kho’im, dan Nurul Hadi masing-masing sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
“Sehingga uang yang terkumpul pada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan akan diserahkan kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo melalui Hasan Aminudin, agar 12 (dua belas) calon Pj. Kades tersebut ditetapkan sebagai Kepala Desa di Kecamatan Krejengan,” kata JPU KPK

Pada tanggal 29 Agustus 2021, uang tersebut disimpan Terdakwa di bawah jok supir, mobil Dinas Dodi Kurniawan. Selanjutnya, sekitar malam hari Dodi Kurniawan bersama dengan 10 (sepuluh) Camat lainnya menemui Hasan Aminuddin di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo, dimana Dodi Kurniawan datang diantar oleh Terdakwa sambil membawa uang sejumlah Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang disimpan di bawah jok mobil Dodi Kurniawan.

“Namun ternyata Dodi Kurniawan mendapatkan perintah dari Hasan Aminuddin melalui Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo agar uang tersebut diserahkan di lain waktu,” ujar JPU KPK

Selanjutnya, Dodi Kurniawan menyerahkan Nota Dinas No.420/181/426.415/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Permohonan Usulan Pengisian Pj. Kades di Kecamatan Krejengan sebanyak 12 (dua belas) orang kepada Hasan Aminuddin untuk disetujui dengan memberikan paraf yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Probolinggo tentang pengangkatan Pj. Kades yang ditandatangani oleh Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo.           

“Setelah pertemuan tersebut pada saat perjalanan pulang, Terdakwa dan Dodi Kurniawan diamankan oleh petugas KPK,” ujar JPU KPK
JPU KPK mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa memberi sesuatu berupa uang sejumlah  Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dan Dodi Kurniawan, dimaksudkan agar Puput Tantriana Sari menetapkan Terdakwa menjadi Pj. Kades Karangren, yang bertentangan dengan kewajiban Puput Tantriana Sari selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Probolinggo

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau Kedua Pasal 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU KPK diakhir surat dakwaannya

Atas surat dakwaan JPU KPK tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya keberatan dan akan menyampaikan Ekespsi pada persidangan selanjutnya

“Nanti akan kita sampaikan dalam Eksepsi,” kata Wilman kebada beritakorupsi.co seusai persidangan saat ditanya terkait keberatannya atas dakwaan JPU KPK

Lebih lanjuta dalam dakwaan dijelaskan, bahwa Terdakwa SUMARTO, pada tanggal 13 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang  sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati PROBOLINGGO periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur Periode 2018-2023, melalui HASAN AMINUDDIN dan DODDY KURNIAWAN,

Dengan maksud, supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo menyetujui dan menetapkan Terdakwa SUMARTO menjadi Pejabat (Pj.) Kepala Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PUPUT TANTRIANA SARI menjabat selaku Bupati Probolinggo periode Tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, yang mempunyai tugas dan kewenangan diantaranya menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan keputusan Kepala Daerah khususnya mengenai penetapan Pejabat (Pj.) Kepala Desa di wilayah Kabupaten Probolinggo, dimana sebelumnya Bupati Probolinggo dijabat oleh suami dari PUPUT TANTRIANA SARI yaitu HASAN AMINUDDIN selama 2 (dua) periode dan saat ini HASAN AMINUDDIN  menjabat selaku Anggota DPR RI.

Bahwa DODDY KURNIAWAN menjabat selaku Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo yang membawahi 17 (tujuh belas) Kepala Desa satu diantaranya dijabat oleh MOCHAMAD GUSAERI  selaku Pj. Kepala Desa Karangen. Sedangkan untuk 13 (tiga belas) Kepala Desa lainnya akan berakhir jabatan pada tanggal 9 September 2021, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan sekitar 6 (enam) bulan sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang baru diperlukan penunjukkan Pejabat (Pj.) Kepala Desa dimana untuk pengusulan calon Pj. Kepala Desa harus melalui persetujuan HASAN AMINUDDIN sebelum ditetapkan oleh PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo.

Pada tanggal 12 September 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, dilakukan pertemuan antara DODDY KURNIAWAN, PERMANA HERMANI JOEDHIANTO selaku Kasi pembangunan Kecamatan Krejengan dan FATHUR selaku Kasi Trantib Kecamatan Krejengan dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karangren. Saat itu  BPD melaporkan MOCHAMAD GUSAERI  selaku Pj.Kepala Desa Karangren kepada DODDY KURNIAWAN dikarenakan terlibat permasalahan dan meminta yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pj. Kepala Desa Karangren sebagaimana Surat Permohonan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangren Nomor :02/BDP/PBH/VIII/2021, tanggal 12 Agustus 2021.

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 13:05 WIB, HASAN AMINUDDIN menghubungi DODDY KURNIAWAN menanyakan permasalahan MOCHAMAD GUSAERI yang kemudian HASAN AMINUDDIN menyetujui pemberhentian MOCHAMAD GUSAERI  sebagai Pj. Kades Karangren dan memerintahkan DODDY KURNIAWAN untuk mencari penggantinya.

Menindaklanjuti perintah tersebut bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan, DODDY KURNIAWAN menemui MAWARDI selaku staff Kasi Kesra Kecamatan Krejengan menawarkan jabatan Pj. Kades Karangren akan tetapi MAWARDI tidak bersedia, mengetahui hal tersebut Terdakwa SUMARTO yang merupakan staff Kecamatan Krejengan menyampaikan kepada DODDY KURNIAWAN bersedia menjadi Pj. Kades Karangren. Selanjutnya DODDY KURNIAWAN menyampaikan dan meminta kepada Terdakwa bahwa untuk menjadi Pj. Kades harus membuat Nota Dinas pengusulan kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo yang disetujui oleh HASAN AMINUDDIN dan menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN, dimana Terdakwa menyetujui dan menyanggupi permintaan tersebut.
Pada tanggal 13 Agustus 2021 di kantor Kecamatan Krejengan, Terdakwa menemui PERMANA HERMANI JOEDHIANTO selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Terdakwa kepada PERMANA HERMANI JOEDHIANTO. Saat pertemuan tersebut DODDY KURNIAWAN memerintahkan PERMANA HERMANI JOEDHIANTO membuat nota dinas usulan Pejabat Kepala Desa Karangren atas nama Terdakwa ditujukan kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo sebagaimana nota dinas Nomor : 903/172/426.415/2021 tanggal 13 Agustus 2021 perihal usulan Terdakwa menjadi Pj. Kepala Desa Karangren.

Pada malam harinya, DODDY KURNIAWAN diantar oleh Terdakwa menemui HASAN AMINUDDIN di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo sambil membawa Nota Dinas Usulan dan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya DODDY KURNIAWAN menemui sendiri HASAN AMINUDDIN dan menyerahkan Nota Dinas Usulan tersebut kepada HASAN AMINUDDIN untuk disetujui dengan memberikan paraf, sekaligus akan menyerahkan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo melalui HASAN AMINUDDIN.

Saat itu HASAN AMINUDDIN menanyakan kepada DODDY KURNIAWAN “Apakah aman?” dan kemudian DODDY KURNIAWAN mengatakan “Aman, izin untuk menyerahkan uang kepada ajudan.” Kemudian HASAN AMINUDDIN memerintahkan DODDY KURNIAWAN untuk menyerahkan uang tersebut kepada FAISAL RAHMAN selaku ajudan HASAN AMINUDDIN, lalu DODDY KURNIAWAN menyerahkan uang tersebut kepada FAISAL RAHMAN.

Menindaklanjuti Nodis yang telah diparaf oleh HASAN AMINUDDIN, DODDY KURNIAWAN memerintahkan PERMANA HERMANI JOEDHIANTO memproses usulan Pengangkatan Terdakwa selaku  Pj. Kades Karangren kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, PERMANA HERMANI JOEDHIANTO memberikan nota dinas usulan tersebut kepada EDY SURYANTO selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya EDY SURYANTO membuat draft Surat Keputusan Pengangkatan Pj. Kades Karangren atas nama Terdakwa dan kemudian PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo menyetujui draft tersebut dengan menandangani Surat Keputusan Bupati                                    No.141/528/426.32/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang pengangkatan Terdakwa sebagai Pj. Kades Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, selanjutnya Terdakwa dilantik menjadi Pj. Kepala Desa Karangren pada tanggal 25 Agustus 2021.
Pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan di Jl. Raya Karangren No. 5 Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo, DODDY KURNIAWAN melakukan pertemuan dengan beberapa PNS di Kecamatan Krejengan. Pada pertemuan itu DODDY KURNIAWAN menyampaikan bahwa untuk mengganti 13 (tiga belas) Kepala Desa definitif yang akan berakhir masa jabatannya

Dan DODDY KURNIAWAN akan mengusulkan PNS di Kecamatan Krejengan diantaranya ALI WAFA, MAWARDI, HAIRUL ANWAR, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR dan NURULHADI untuk menjadi Pejabat Kepala Desa di Kecamatan Krejengan serta memberikan arahan agar menyiapkan uang masing-masing sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang akan diberikan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada sekitar tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2021 atas perintah DODDY KURNIAWAN, Terdakwa mengumpulkan uang dari 12 (dua belas) calon Pj. Kades di Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang merupakan staff Kecamatan Krejengan yaitu MASRUHEN, MOHAMMAD BAMBANG, MALIHA, ABDUL WAFI, MAWARDI, JAELANI, AKHMAD SYAIFULLAH, ALI WAFA, UHAR, MASHUDI, KHO’IM dan NURUL HADI masing-masing sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

Sehingga uang yang terkumpul pada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan akan diserahkan kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo melalui HASAN AMINUDDIN agar 12 (dua belas) calon Pj. Kades tersebut ditetapkan sebagai Kepala Desa di Kecamatan Krejengan.

Pada tanggal 29 Agustus 2021 uang tersebut disimpan Terdakwa di bawah jok supir mobil Dinas DODDY KURNIAWAN, selanjutnya sekitar malam hari DODDY KURNIAWAN bersama dengan 10 (sepuluh) Camat lainnya menemui HASAN AMINUDDIN di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo, dimana DODDY KURNIAWAN datang diantar oleh Terdakwa sambil membawa uang sejumlah Rp240.000.000 dua ratus empat puluh juta rupiah) yang disimpan di bawah jok mobil DODDY KURNIAWAN, namun ternyata DODDY KURNIAWAN mendapatkan perintah dari HASAN AMINUDDIN melalui MUHAMMAD RIDWAN selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo agar uang tersebut diserahkan di lain waktu.
Selanjutnya DODDY KURNIAWAN menyerahkan Nota Dinas No.420/181/426.415/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Permohonan Usulan Pengisian Pj. Kades di Kecamatan Krejengan sebanyak 12 (dua belas) orang kepada HASAN AMINUDDIN untuk disetujui dengan memberikan paraf yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Probolinggo tentang pengangkatan Pj. Kades yang ditandatangani oleh PUPUT TANTRIANA SARI.            

Setelah pertemuan tersebut, pada saat perjalanan pulang Terdakwa dan DODDY KURNIAWAN diamankan oleh petugas KPK

Bahwa perbuatan Terdakwa memberi sesuatu berupa uang sejumlah  Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN dan DODDY KURNIAWAN, dimaksudkan agar PUPUT TANTRIANA SARI menetapkan Terdakwa menjadi Pj. Kades Karangren, yang bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Probolinggo, sebagaimana dimaksud dalam :

Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

a. Pasal 67 Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi :
b. Huruf e : “menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”.

c. Pasal 76 ayat (1) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilarang : d. Huruf a : “ membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi,  keluarga, kroni, golongan tertentu,atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”

Huruf e : “melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan: “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top