0
Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda, J.B. Rahardjo, SH: Kalau memang terbukti ada pemalsuan dokumen Koperasi PKIS Sekar Tanjung tahun 2001, harusnya Terdakwa di jerat Pasal 9. Sementara Terdakwa baru menjabat sebagai Sekretaris PKIS tahun 2003. Lalu siapa yang memalsu, sedangkan semua dokumen PKIS yang menyerahkan ke Dinas Koperasi adalah Kusnan selaku Ketua PKIS
BERITAKORUPSI.CO –
“Karena susu orang bisa tidur, dan karena susu pula orang bisa masuk penjara”. Itulah yang dialami oleh Tiga Terdakwa Korupsi Dana Bergulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) untuk peningkatan Persusuan di Kabupaten Pasuruan Pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp25 miliar yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp25 miliar berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-467/PW13/5/2021 Tanggal 21 Juli 2021 yang di Vonis dengan pidana penjara yang berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, Rabu, 05 Januari 2022

Ke- 3 Terdakwa itu adalah Koesnan selaku Ketua PKIS dan Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 yang juga mantan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2013 – 2018 serta Terdakwa Wibisiono selaku  Direktur CV Nurwy Steel Enginering (CV NSE)

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi “Persusuan” Kab. Pasuruan Sebesar Rp25 M Dituntut Berbeda - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/tiga-terdakwa-korupsi-persusuan-kab.html

Baca juga: Diduga Korupsi “Persusuan” Rp25 M, Sekretaris PKIS Riang Kulup Prayuda (Ex.Bupati) Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/diduga-korupsi-persusuan-rp25-m.html
Terdakwa Koesnan di Vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp300 juta Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp5.833.333.333 Subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Sementara tuntutan JPU adalah dengan pidana penjara selama 9 tahun denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp5.838.033.033 subsidair pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Dan Terdakwa Riang Kulup Prayuda di pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta Subsidair pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.833.000.000 Subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Tuntutan JPU adalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.833.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan

Serta Terdakwa Wibisono di pidana penjara lebih ringan, yaitu selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp300 juta Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp5.750.000.000 Subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Tuntutan JPU adalah dengan pidana penjara selalama 7 tahun denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp5.750.000.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan

Dalam peertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Kusnan, Riang Kulup Prayuda dan Terdakwa Wibisono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP  

Baca juga: JPU Hadirkan Auditor Dari Akuntan Publik Dalam Perkara Korupsi ‘Persusuan’ Kab. Pasuruan Sebesar Rp25 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/jpu-hadirkan-auditor-dari-akuntan.html

Baca juga: Siapa “Dalang” Dibalik Kasus Korupsi “Persusuan” Kab. Pasuruan Sebesar Rp25 M? - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/siapa-dalang-dibalik-kasus-korupsi.html
Baca juga:PH Terdakwa Riang Kulup Prayuda, Sekretaris PKIS (Ex.Bupati Pasuruan) : Dakwaan JPU Dalam Perkara Korupsi “Persusuan” Thn 2003 ”Expired Date” - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/ph-terdakwa-riang-kulup-prayuda.html

Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Kusnan, Terdakwa Riang Kulup Prayuda dan Sarmadun (alm) yang mewakili Pengurus Koperasi memalsukan dokumen pendirian PKIS Sekar Tanjung pada tahun 2000 dan dokumen neraca keuangan bekerja sama dengan Ir. Kardani (Alm) selaku Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur

Memalsukan Laporan Keuangan / Neraca Keuangan dalam Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2005 setelah PKIS Sekar Tanjung melaksanakan kegiatan Produksi dan menjalankan kegiatan usaha, yang dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tersebut PKIS Sekar Tanjung memiliki Total Simpanan Pokok sebesar Rp30.000.000 dan Simpanan Khusus sebesar Rp3.000.000.000, sedangkan faktanya satu-satunya Modal Usaha PKIS Sekar Tanjung adalah sebesar Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah) yang merupakan bantuan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Tahun 2003.

Selain itu, Majelis Hakim mengatakan bahwa PKIS tidak pernah membagikan keutungan Koperasi PKIS Sekara Tanjung kepada 6 Koperasi Sekunder

Sehingga menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang laing telah terbukti yang dilakukan oleh Terdakwa dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar

Sementara menurut Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda, JB. Rahardjo mengatakan kepada beritakorupsi.co, kalau memang Terdakwa terbukti memalsukan dokumen PKIS tahun 2000 dan neraca keuangan, seharusnya Terdakwa dikenakan Pasal 9 bukan pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi
“Kita menghormati putusan Majelis Hakim. Tapi kalau memang Terdakwa terbukti memalsukan dokumen PKIS tahun 2000 dan neraca keuangan, seharusnya Terdakwa dikenakan Pasal 9 bukan pasal 2,” kata JB. Rahardjo

JB. Rahardjo juga mempertanyakan sesuai fakta persidangan terkait pemalsuan dokumen PKIS. “Siapa yang memalsukan. Keterangan Kusnan selaku Ketua PKIS, bahwa semua dokumen PKIS Dia yang mengirimkan ke Dinas Koperasi. Lalu siapa yang memalsukan, sedangkan Terdakwa Riang Kulup baru masuk ke PKIS sebagai Sekretaris pada tahun 2003” kata Rahardjo dengan nada bertanya.

JB. Rahardjo juga menyinggung terkait pidana tambahan yang dikenakan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dimana dalam tuntutan Jaksa mengatakan bahwaa Terdakwa bukanlah pelaku utaman dan tidak menikmati hasil kejahatan atau hasil Korupsi

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Ketiga Terdakwa (Kusnan, Riang Kulup Prayuda dan Wibisono) dibacakan dalam Putusan Majelis Hakim dipersidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 05 Januari 2022) dengan agenda Putusan yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Yaid Indra Harjono, SH., MH, Wenny Rosalina Anas, S.Sos., S.Pd, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Terdakwa Riang Kulup Prayuda, yaitu J.B. Rahardjo, SH, Noldy F Wisan, SH., CLA, KRT. Sudarmono, SH., MH dan Moh. Rohom, SH dari Kantor Mavin Lau Firm, serta Tim Penasehat Hukum Terdakwa Wibisono, yiatu RR. Tantie Supriatsih, SH., MH dkk dari Kantor Hukum Grahati, Prya Sulistyo & Associaates. Serta dihadiri pula oleh Ketiga Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pasuran karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Persidangan berlangsung dalam III Session, yang pertama adalah putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Kusnan, lalu dilanjutkan dengan putusan terhadap Terdakwa Riang Kulup Prayuda. Terakhir, putusan terhadap Terdakwa Wibisono

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Kusnan (Raing Kulup Prayuda dan Wibisono) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP  

“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Kusnan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp300 juta. Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.833.333.333 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH

Setelah selesai membacakan putusan terhadap Terdakwa Kusnan, Majelis Hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap Terdakwa Riang Kulup Prayuda
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Riang Kulup Prayuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta. Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.833.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH

Selanjutnya putusan (Vonis) terhadap Terdakwa Wibisono. Oleh Majelis Hakim, Terdakwa Wibisono mendapat hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu dengan pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp5.750.000.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan

Sementara oleh Majelis Hakim, Terdakwa Wibisono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp300 juta Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp5.750.000.000 Subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan

Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa Kusnan dan Terdakwa Riang Kulup Prayuda langsung mengatakan keberan dan banding, sementara Terdakwa Wibisono termasuk JPU mengatakan pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top