BERITAKORUPSI.CO –
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto saat ini sedang ‘membidik’ Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Window Dressing atau “memanipulasi” laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik terkait pembiayaan-pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melalui Kepala Seksi Intelijen Ali Prakosa, S.H.,M.H kepada beritakorupsi.co, Selasa, 8 Pebruari 2022
Ali menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.
Menurut Ali Prakoso, bahwa penanganan kasus ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) sejak pertengahan bulan September 2021, yang kemudian dilanjutkan dengan Penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.
Ali menjelaskan, setelah Penyelidikan dilaksanakan, pada pokoknya disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi sehingga Penyelidikan perkara in casu ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Dalam Penyidikan perkara tersebut, lanjut Ali, Tim Jaksa selaku Penyidik telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan surat-surat bukti terkait. Berdasarkan bukti awal berupa hasil audit yang telah diperoleh Penyidik, diduga telah timbul kerugian keuangan Negara dan potensi kerugian Negara sekitar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, bahwa modusnya diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda, sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Selama proses hukum berlangsung, demi kemanfaatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H., Li menekankan agar pihak-pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto namun macet, beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto juga berharap, melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat. (Jnt)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto saat ini sedang ‘membidik’ Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Window Dressing atau “memanipulasi” laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik terkait pembiayaan-pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melalui Kepala Seksi Intelijen Ali Prakosa, S.H.,M.H kepada beritakorupsi.co, Selasa, 8 Pebruari 2022
Ali menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.
Menurut Ali Prakoso, bahwa penanganan kasus ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) sejak pertengahan bulan September 2021, yang kemudian dilanjutkan dengan Penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.
Ali menjelaskan, setelah Penyelidikan dilaksanakan, pada pokoknya disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi sehingga Penyelidikan perkara in casu ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Dalam Penyidikan perkara tersebut, lanjut Ali, Tim Jaksa selaku Penyidik telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan surat-surat bukti terkait. Berdasarkan bukti awal berupa hasil audit yang telah diperoleh Penyidik, diduga telah timbul kerugian keuangan Negara dan potensi kerugian Negara sekitar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, bahwa modusnya diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda, sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Selama proses hukum berlangsung, demi kemanfaatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H., Li menekankan agar pihak-pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto namun macet, beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto juga berharap, melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :