#6 dari 10 Pelaku utama “pembobolan” Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang lewat Kredit Fiktif Grouping tahun 2018 – 2019 sebesar Rp179 M sudah diadili. Adakah yang “Terselamatkan?”, lalu kemana Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi dan Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang?#
BERITAKORUPSI.CO –
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini dijabat oleh Dr. Mia Amiati, SH., MH menggantikan Dr. Muhammad Dofir, SH., MH yang pindah tugas dan naik jabatan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagug RI) dengan “meninggalkan misteri” terkait pihak-pihak yang terlibat dalam dan belum terungkap dalam kasus perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yang merugikan keuangan negaara sebesar Rp179 M oleh penyidik Kejati Jatim
“lbh tepat ditanyakan kpd tmn2 penyidik kejati jatim. Kejari kab. Malang dlm hal ini menerima limpahan penyerahan tersangka & barang bukti utk selanjutnya disidangkan dr penyidik kejati jatim. Terima kasih (lebih tepat ditanyakan kepada teman-teman penyidik Kejati Jatim. Kejari Kabupaten Malang dalam hal ini menerima limpahan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan dari penyidik Kejati Jatim. Terima kasih),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp (Selasa, 22 Pebruari 2022)
Baca juga: Kapala Cabang dan Penyelia Bank Jatim Dituntut ‘20.6’ Thn Penjara Karena Diduga Korupsi Sebesar Rp179 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/kapala-cabang-dan-penyelia-bank-jatim.html
Baca juga: Dua Dari 10 “Pembobol” Bank Jatim Sebesar Rp179 M di Vonis 10 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/dua-dari-10-pembobol-bank-jatim-sebesar.html
Anehnya adalah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Muhammad Dofir, SH., MH enggan memberikan komentar dan bahkan menyarankan agar beritakorupsi.co menanyakan ke Pidsus (Aspidsus) atau ke Kasidik Pidusus Kejati Jatim
“Tanya ke Pidsus Mas..bisa ke Aspidsus atau Oja,” kata Dr. Mohammad Dofir, SH., MH kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp (Selasa, 22 Pebruari 2022)
Padahal, tiap kali beritakorupsi.co menghubungi Kasidik Kejati Jatim ini hanya diam dan tidak memeberi tanggakapan apapun setelah membaca pesan yang dikirim beritakorupsi.co melalui Applikasi WhastApp
Ada apa sebenarnya dalam perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang ini? Mengapa Kejati Jatim tidak bersedia bahkan terkesan tertutup untuk memberikan komentar terkait pihak-pihak yang terlibat?
Adakah kaitannya kedekataan salah satu Debitur Inti sistim Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yaitu Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang seperti yang disampaikan suber beritakorupsi.co?
“Dibelakang MR (Made Raji Mahendra) adalaha Kajari Kepanjen, saya jamin,” kata sumber, Senin, 1 November 2021
“Ok, bagaimana kalau hal ini saya tanyakan melalui Kasi Pidsus?,” tanya beritakorupsi.co kemudian
“Mas Agus? Ok, boleh. Abang boleh telepon sekarang dan tanyakan. Apa benar Kajari Kepanjen yang asli dari Semarang yang hobbynya mancing di laut beberapa minggu yang lalu atau bulan ini mancing bersama dengan MR (Made Raji Mahendra) di Karangasem. Dan kedua. Apakah sering mereka berdua bertemu?,” kata sumber kemudian
“Ketika mereka mancing di Karangasem, apakah perkara ini sudah disidangkan?,” tanya bertakorupsi.co untuk memperjelas. Dan menurut sumber, sudah. Dan bahkan menurut sumber, bahwa Kajari sering bertemu dengan Made Raji Mahendra
“Sudah, satu bulan yang lalu. Dan saya tau betul siapa Kajari yang mantan Kasi Intel Kejari Perak. Hampir tiap hari bertemu, berkali-kali,” kata sumber
Baca juga: Debitur Andi Pramono Dituntut ’25.6’ Thn Penjara Karena Diduga Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp37 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/debitur-andi-pramono-dituntut-256-thn.html
Berita yang sama: Empat Terdakwa Korupsi Bank Jatim Sebesar Rp179 M Diadili. Bagaimana Yang Lain? - http://www.beritakorupsi.co/2021/07/empat-terdakwa-korupsi-bank-jatim.html Dan beberapa saat kemudia, beritakorupsi.co menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH (Senin, 1 November 2021) melalui telepon WhastApp yang mengatakan tidak tahu.
“Nggak tau aku kalau urusan itu. Nggak tau aku. Jadi begini, kalau bapak mungkin berteman diluar, aku nggak apdate. Atau mungkin mancing dimana aku jga nggak apdate. Jadi nggak ngerti info-info itu kemana dengan siapa saya nggak pernah apdate,” kata Agus Hariyono, SH, Senin, 1 November 2021
Kasus perkara Korupsi Kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesaar Rp179.372.617.545,50, awalnya ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dan kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) dibahwa komando Dr. Muhammad Dofir, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kasus Korupsi Kredit Fiktif Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain, sahabat dan keluarga) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019 sebesar Rp179 M melibatkan 87 dibitur dengann 10 pelaku utama sebagai Debibutr Inti, yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen); Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit); Dwi Budianto; Andi Pramono; Chandra Febriyanto; Abdul Najib; Hadi Pradjoko; Imansyah Sofyan Hadi; I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Kota Malang
Ke- 10 Debitur Grouping Inti dengan jumlah sisa kredit yang belum lunas hingga tanggal 31 Maret 2021 adalah; 1. Gorouping Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM sebesar Rp9.679.730.472,17 dengan memakai 11 nama orang lain;
2. Grouping Edhowin Farisca Riawan, ST sebesar Rp3.583.104.847,60 (meminjam 4 nama); 3. Grouping Dwi Budianto sebesar Rp49.929.844.033,03 (meminjam 24 nama);
4. Grouping Andi Pramono sebesaar Rp37.093.529.464,56 (meminjam 17 nama);
5. Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19 (menggunakan 6 nama orang lain);
6. Grouping Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94 (menggunakan 7 nama orang lain),;
Baca juga: Terbukti Korupsi Rp87 M, Dua Debitur “Pembobol” Bank Jatim di Vonis 16 dan 17 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/terbukti-korupsi-rp87-m-dua-debitur.html
Baca juga: Dua Saksi Kasus Korupsi Bank Jatim Sebesar Rp179 M Akui Terima Uang Ratusan Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/dua-saksi-kasus-korupsi-bank-jatim.html
7. Grouping Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38 (memakai nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai sebanyak 5 orang),;
8. Grouping Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52 (menggunakan CV. Java Trust dan Abdurrahman Prawira Pamuji untuk Kredit Investasi),;
9. Grouping Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn (Alm) telah lunas pada bulan Oktober 2019. Sesuai Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Malang tanggal 2 Februari 2021, Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-21012021-0005 tanggal 21 Januari 2021
10. Grouping Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33 dengaan memakai 6 nama orang lain yaitu; 1. Romi Febrianton untuk Plafon kredit Rp2.500.000.000,; 2. Wariadi untuk plafon kredit Rp2.500.000.000,; 3. Gede Pardede Dibyantara untuk plafon kredit Rp3.000.000.000,; 4. I Made Artha Putra untuk plafon kredit Rp3.000.000.000,; 5. Firman untuk plafon kredit Rp2.000.000.000, dan 6. Muhammad Hefni untuk plafon kredit Rp2.100.000.000
Pengajuan kredit tidak sesuai prosedur karena Kelengkapan kredit (SIUP / TDP ) dari Grouping Made Raji Mahendra tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, seolah-olah dokumen kredit lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya serta penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL). Grouping Made Raji Mahendra dengan memakai 6 nama orang lain
Hal ini diakui oleh Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen maupun Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit dihadapan Majelis Hakim saat diadili sebagai Terdakwa. Tidak hanya Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM maupun Edhowin Farisca Riawan, ST, tetapi juga diakui 3 Analis Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra. Bahkan Ketiga Ananlis ini menerima uang raatusan juta dari proses pemberian kredit tersebut
Menurur Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen adalah untuk memenuhi target penyaluran kredit kepada nasabah Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.sebesar Rp60 miliar
Anehnya adalah, penyidik Kejati Jatim hanya menyeret 6 terdakwa dari 10 , yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen sekaligus sebagai Debitur Grouping inti, dan 4 Debitur yakni Dwi Budianto Andi Pramono, Abdul Najb dan Chandra Febriyanto
Dari 6 Terdakwa ini, 4 diantaranya sudah dijatuhi hukuman pidana penjara, yaitu;
1. Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen) di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472 subsider pidana penjara selama 3 tahun
2. Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit) di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.483.104.487 subsider pidana penjara selama 5 tahun
3. Andi Pramono (swasta) di vonis pidana penjara selama 16 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp37.093.529.464,56 subsider pidana penjara selama 8 tahun
4. Dwi Budianto (swasta) di vonis pidana penjara selama 17 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp49.929.844.033,03 subsidair pidana penjara selama 9 tahun
Dalam putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa Ke 4 Terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019, tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST), melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yaitu Dwi Budianto, Andi Pramono, Chandra Febriyanto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra termasuk Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra selaku Analis atau AO (Account Officer) Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang
Sedengan 2 dari 6 Terdakwa yaaitu Abdul Najib dan Chandra Febriyanto saat ini menunggu putusan atau Vonis dari Majelis Hakim setelah Tim JPU Kejari Kabupaten Malang menuntut Keduaa Terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 1 Maret 2022
Terdakwa Abdul Najib warga Jl. Panglima Sudirman No.98 RT.001 Rw.017, Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dituntut pidana penjara yang lamanya selama 19 tahun dan 6 bulan dengaan rincian, pidana pokok atau pidana badan selama 13 (tiga belas) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp11.412.578.567,99 Subsider pidana pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan. Sedangkan Chandra Febriyanto warga Jalan Taman Borobudur Agung No. 52 Rt. 007/011 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dituntut jauh lebih berat yaitu dengan total hukuman penjara selama 22 tahun dan 6 bulan atau dengan rincian, pidana pokok selama 15 (lima belas) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp22.538.599.363,43 Subsider pidana pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan
Kedua Terdakwa ini menurut JPU, dianggap melanggar 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Pertanyaannya adalah, kalau memang pengajuan dan pemberian kredit sistim Grouping Bank Jaatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tidak sesuai prosedur, apakah hanya ke 6 Terdakwa ini (Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono, Dwi Budianto, Abdul Najib dan Chandra Febriyanto) yang dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sehingga diseret ke Pengadilan Tipikor dan diadili?
Lalu bagaimana dengan Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi dan Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang termasuk 3 orang Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra???
Selain 3 debitur Grouping inti dan 3 Account Officer Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, bagaimana dengan 87 orang yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang? Sebab, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa 87 orang tersebut menandatangani dokumen Perjannjian Kredit sebagai debitur Kasus perkara Tindak Pidana Korupsi seringkali menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat luas, terkait pihak-pihak yang terlibat dan tidak di ‘seret’ ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk diadili sebagai orang yang turut serta sebagaimana dalam pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya dalam Perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang pada tahun 2018 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesaar Rp179.372.617.545,50
Pengajuan dan pemberian Kredit sistem Grouping ini tidak sesuai prosedur karena tidak dilakukannya On The Spot / Survey, Hasil survey direkayasa, Debitur tidak melengkapi bukti transaksi usaha, Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB (rencana anggaran biaya), Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit (SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat pengajuan kredit yang tidak melalui prosedur dan juga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, nilai agunan jauh dibawah jumlah kredit serta sebahagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta terjadinya gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat Non Performing Loan (NPL)
Hal ini diakui oleh Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen maupun Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit dihadapan Majelis Hakim saat diadili sebagai Terdakwa. Tidak hanya Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM maupun Edhowin Farisca Riawan, ST, tetapi juga diakui 3 Analis Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra. Bahkan Ketiga Ananlis ini menerima uang raatusan juta dari proses pemberian kredit tersebut
Pertanyaannya adalah, kalau memang Pengajuan dan pemberian Kredit sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupten Malang kepada 10 Debitur Inti ini tidak sesuai prosedur hingga menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp179 miliar, apakah yang diadili hanya ke 6 Terdakwa yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen sekaligus sebagai Debitur Grouping inti, dan 4 Debitur yakni Dwi Budianto Andi Pramono, Abdul Najb dan Chandra Febriyanto?. Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Najib dan Chandra Febriyanto dibacakan oleh Tim JPU Kurnia Aji Nugroho, SH dkk dari Kejari Kabupaten Malang dalam persidangan secara Virtual (Zoom) yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, Selasa, 1 Maret 2022 dengan agenda pembacaan Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Raden Mohammad Rizal Efendi, SH., MH dan Fitri Indriaty, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum (PH) Kedua Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zomm) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Persidangan berlasung dalam Dua Session, yang pertama adalah pembacaan surat tuntutan terhadap Teerdakwa Abdul Najib dan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan terhadap Terdakwa Chandra Febriyanto
Dalam persidangan JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Abdul Najib (dan Terdakwa Chandra Febriyanto) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Candra Febriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Candra Febriyanto dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp500.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
3. Menyatakan Terdakwa untuk membayar uang pengganti seesar Rp22.538.599.363,43 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap JPU Kemudian JPU melanjutakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Abul Najib. Terdakwa Chandra Febriyanto juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dan dituntut pidana penjara selama 13 tahun denda sebesar Rp500.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp11.412.578.567,99 subsidair pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar pekan depan
Dalam dakwaan JPU menjelsakan, bahwa terdakwa ABDUL NAJIB Bin ABDULLAH dalam kurun waktu antara tahun 2017 s/d September 2019 bersama dengan Saksi MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,S.E,M.M selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen, dan Saksi EDHOWIN FARISCA RIAWAN,ST selaku Penyelia Operasional Kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen, telah mengajukan permohonan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan sistem grouping, yang mana terdakwa bertindak selaku Debitur Inti atau key person yang menyiapkan nama-nama pihak lain untuk dipinjam namanya guna diajukan sebagai pemohon kredit / debitur di Bank Jatim Cabang Kepanjen, dengan masing-masing debitur nilai kreditnya bervariasi tidak lebih dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa terdakwa pada saat meminjam nama-nama dari keluarga, saudara dan atau temannya, tidak mempertimbangkan kelayakan orang-orang tersebut baik dari segi finansial/kapital maupun kelayakan usahanya, karena memang tujuan akhirnya adalah dana hasil realisasi kredit atas nama orang lain tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa dalam pelaksanaan kredit grouping terdakwa ABDUL NAJIB Bin ABDULLAH berdasarkan posisi saldo per 31 Maret 2021, terdapat penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut : 1. Petugas kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam melakukan analisa kredit modal kerja, investasi atau Kredit KKBP tidak melengkapi dengan bukti transaksi usaha; 2. Analisa kredit investasi tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB pada pembahasan; 3. Analisa kredit KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya; 4. Analisa kredit dilakukan oleh Analis Kredit dengan cara rekayasa laporan keuangan, seakan-akan debitur memiliki usaha yang layak dibiayai; 5. Repayment capacity hanya didasarkan kepercayaan Analis Kredit kepada debitur inti Abdul Najib; 6. Tidak terdapat analisa Total Relationship Concept (TRC) pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti Abdul Najib;
7. Pelanggaran proses analisa kredit oleh Analis Kredit tersebut atas perintah atau arahan dari saksi MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan saksi EDHOWIN FARISCA RIAWAN, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen; 8. Penggunaan debitur topengan, pemecahan kredit dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpi-nan Cabang, serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya; 9. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak dil-akukan on the spot / survei terhadap usaha dan agunan Group serta berkas kredit tidak lengkap;
Nama debitur yang tergabung dalam Group Abdul Najib sebanyak 5 orang namun yang dilakukan survei hanya terhadap Abdul Najib
10. Sebagian besar pengajuan kredit tidak melalui prosedur yang sesuai dan juga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, yaitu: Tidak melakukan verifikasi ijin usaha; Jaminannya kurang; Tidak dilakukan survei atau on the spot terkait kelayakan kegiatan usaha debitur ; Tidak ada mutasi rekening, nota-nota penjualan dan keterangan nilai asset dari Desa.; 11. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL);
12. Adanya praktik plafondering (praktek penyelesaian kredit bermasalah dengan menggabungkan bunga dan denda ke dalam kredit baru) dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat Non Performing Loan (NPL); 13. Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit; 14. Penggunaan dana kredit tidak sesuai peruntukannya.
Bahwa oleh karena adanya penyimpangan dalam pengajuan kredit tersebut, berakibat tidak terbayarnya angsuran kredit dari grouping kredit terdakwa, dan menimbulkan kredit macet (Kolektibilitas 5).
Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terhitung sampai dengan posisi outstanding per 31 Maret 2021 sebesar Rp. 11.412.578.567,39 sebagaimana yang tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2017 – 2019, Nomor : SR-245/PW.13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 11.412.578.567,39 (sebelas milyar empat ratus dua belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah tiga puluh sembilan sen)
Berawal pada tahun 2017, Saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang Bank Ja-tim Kepanjen dan Saksi Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen mengajak terdakwa untuk bekerjasama dalam hal pemenuhan target Bank Jatim Cabang Kepanjen, dengan cara membeli agunan kredit yang macet di Bank Jatim Cabang Kepanjen, untuk selanjutnya diajukan kredit baru lagi dan untuk pembayaran agunan macet yang dibeli tersebut menggunakan dana realisasi kredit yang baru.
Bahwa Saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen dan Saksi Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen menyarankan terdakwa agar mengajukan kredit dengan sistem Grouping atau me-mecah jumlah kredit dengan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain (anggota keluarga, karyawan, teman/kolega), dan untuk prosesnya akan dibantu oleh pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen, atas saran tersebut terdakwa menyetujuinya. Bahwa yang dimaksud pengajuan kredit dengan sistem Grouping adalah debitur inti/key per-son meminjam nama-nama orang lain (istri, anak, karyawan, tetangga atau teman) yang tidak memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun persyaratan sebagai debitur yang lay-ak untuk menerima kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan perkreditan di PT. Bank Jatim Tbk, dengan maksud dan tujuan pengajuan kredit dengan sistem Grouping tersebut adalah un-tuk memecah jumlah kredit yang diajukan oleh debitur inti, sehingga wewenang memutus kredit ada ditangan Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen, dan dengan memecah kredit ter-sebut juga berdampak pada prestasi kinerja pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Pimpi-nan Cabang, Penyelia Operasional Kredit maupun Analis / Aqount Officer, sedangkan bagi debitur inti memperoleh dan menggunakan dana yang cair dari Grouping kredit untuk kepent-ingan terdakwa.
Bahwa terdakwa meminjam nama-nama orang yang akan diajukan sebagai debitur dalam permohonan kredit grouping terdakwa di Bank Jatim Cabang Kepan-jen diantaranya adalah : kredit atas nama terdakwa sendiri, atas nama Irman Zulkarnain (menantu), Lukman (saudara kandung), Abdul Azis (saudara kandung), Muhammad Attamimi (saudara kandung).
Bahwa terdakwa dalam mengajukan permohonan kredit dengan sistem grouping tersebut, ter-dakwa selaku Debitur Inti / key person mempersiapkan dokumen diantaranya KTP, KK, NPWP, Surat Nikah / Cerai, SIUP / Surat Keterangan Usaha, dari orang-orang yang namanya dipinjam tersebut, kemudian oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Mochamad Ridho Yuni-anto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan ada juga melalui Saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepan-jen.
Bahwa setelah menerima berkas permohonan kredit dengan sistem grouping terdakwa, kemudian saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan ada juga melalui Saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen , menyerahkan dokumen-dokumen yang diterima dari terdakwa tersebut kepada Analis / Aqount Officer (AO) yaitu Saksi Reza Pahlevi, Saksi Arif Afandi dan Saksi Doni Eka Arya Darma Putra, dan memerintahkannya untuk memprosesnya dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, dengan cara melengkapi kekurangan dokumen permo-honan kredit dan untuk persyaratan adanya jaminan tambahan yang harus dimiliki debitur, di-urus oleh terdakwa dengan dibantu oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan ada juga melalui Saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, karena jaminan tamba-han tersebut diperoleh dengan cara pembelian yang pembayaranya dengan menggunakan dana hasil realisasi kredit yang diajukan oleh debitur kredit grouping yang dibentuk oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mengelola dan mempergunakan dana hasil realisasi kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang sebelumnya dana tersebut telah cair dan masuk ke rekening masing-masing Debitur grouping terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2019 mengajukan Kredit Investasi Umum (KIU) di Bank Jatim Cabang Kepanjen, baik atas nama sendiri maupun pinjam nama (atas nama orang lain) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap Kredit yang diajukan oleh terdakwa tersebut diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kredit Investasi Umum atas nama Debitur Abdul Najib
Terdakwa pada tahun 2015-2016 mempunyai tanggungan kredit di BTN Malang kemudian terdakwa ditawari oleh sdr. Dandung (pegawai bagian penagihan Bank Jatim) untuk mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2016, selanjutnya oleh sdr.Dadung terdakwa dikenalkan dengan saksi Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta Account Officer / Analis Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni Saksi Reza Pahlevi.
Bahwa atas tawaran pengajuan kredit tersebut terdakwa menyetujui dan mengajukan permohonan kredit sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan suku bunga 12,75% jangka waktu 1 tahun kredit tersebut diajukan atas nama terdakwa sendiri selaku pemilik UD MEKAR SARI.
Berawal dari pengajuan kredit tersebut, terdakwa mulai mengenal lebih dekat dengan Saksi Mochammad Ridho Yunianto S.E.,M.M, selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan saksi Edhowin Farisca Riawan,S.T selaku Penyelia Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen , sehingga terdakwa ditawari oleh mereka untuk membeli aset jaminan Debitur di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang macet, untuk selanjutnya dijadikan lagi sebagai agunan dalam pengajuan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Bahwa terdakwa pada tahun 2017 diberikan tambahan kredit lagi dengan jaminan yang berbeda-beda yang diajukan atas nama terdakwa sendiri senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan suku bunga yang sama yakni 12,75% dan saat itu terdakwa dijanjikan suku bunga turun jika posisi pembayaran bunga tepat waktu dan tidak macet, namun pada kenyataannya sampai lunas pembayaran bunga masih tetap, kredit tersebut menggunakan jaminan berupa Rumah di Istana Borobudur Agung. Bahwa nilai kredit tersebut ditetapkan / ditentukan oleh saksi Edhowin Farisca Riawan ,S.T selaku Penyelia Operasional Kredit dan Saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen sebagai pihak yang memutuskan kredit, setelah melihat kondisi aset yang dijadikan jaminan oleh terdakwa.
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa mengajukan permohonan penggantian jaminan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan aset semula berupa Rumah di Istana Borobudur Agung Kota Malang diganti menjadi aset berupa rumah di Jl. Simpang Sulfat Utara No. 20 Kota Malang, karena sebelum pelunasan kredit aset berupa rumah di Istana Borobudur Agung tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada saksi Andi Pramono (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk dijadikan sebagai agunan atau jaminan atas Kredit yang diajukan oleh saksi Andi Pramono, penggantian jaminan tersebut atas saran dan petunjuk dari saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit yang diajukan oleh terdakwa, semua kelengkapan persyaratan diatur dan diurus oleh terdakwa kemudian diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui Saksi Edhowin Farisca Riawan lalu yang memerintahkan Saksi Reza Pahlevi selaku Analis / Account Officer atau Saksi Arif Afandi setelah dibuatkan Analisa sesuai arahan dari Saksi Mochamad Ridho Yunianto serta Saksi Edhowin Farisca Riawan, untuk selanjutnya diajukan ke Penyelia Operasional Kredit, dan diteruskan ke Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk mendapat putusan kredit.
Bahwa terdakwa mempergunakan uang hasil realisasi kredit untuk membeli jaminan-jaminan dari Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen yang macet, dan dijadikan agunan kredit lagi, yang pembayaran agunannya dengan menggunakan dana realisasi kredit tersebut.
2. Kredit Investasi Umum atas nama Irman Zulkarnaen (menantu terdakwa)
Bahwa pada mulanya saksi Irman Zulkarnain memiliki tanggungan kredit KPR di Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan bunga plus pokok sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) menggunakan jaminan berupa rumah di Titan Asri Sulfat Kota Malang. Bahwa pada saat kredit berjalan, sekitar tahun 2017, ternyata orang yang menempati rumah tersebut (penjualnya) di Titan Asri Sulfat Kota Malang tidak mau keluar dari rumah dan melaporkan pembeli ke ranah hukum, kemudian terdakwa disarankan oleh saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto supaya saksi Irman Zulkarnain melunasi KPR nya, dengan cara mengajukan kredit lagi di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang kemudian hasil kredit digunakan untuk melunasi Kredit KPR atas nama saksi Irman Zulkarnain.
Bahwa atas tawaran dan saran tersebut selanjutnya terdakwa pada tahun 2017 menyampaikan kepada saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto jika terdakwa memiliki aset berupa rumah di Jl. Delta Sari Blok Delta Puspa Kabupaten Sidoarjo, kemudian terdakwa bersama saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto datang ke lokasi rumah yang disampaikan oleh terdakwa, setelah melihat kondisi rumah kemudian saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto menyampaikan bahwa nilai kredit yang dapat diajukan dengan jaminan tersebut adalah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa terdakwa selanjutnya melengkapi berkas permohonan kredit dengan menggunakan atas nama Irman Zulkarnain, Plafon kredit yang disetujui semula adalah Rp. 2.500.000.000,-, (Dua milyar lima ratus juta rupiah) kemudian ditambah lagi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga total Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), setelah di proses dan cair dananya masuk ke rekening saksi Irman Zulkarnain, untuk selanjutnya dikelola dan digunakan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa yang mengajukan dan mengurus semua pengajuan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Edhowin Farisca Riawan selanjutnya saksi Edhowin Farisca Riawan memerintahkan saksi Reza Pahlevi atau saksi Arif Afandi setelah dibuatkan analisa sesuai arahan dari saksi Mochamad Ridho Yunianto serta saksi Edhowin Farisca Riawan, untuk selanjutnya diajukan ke Penyelia Operasional Kredit, dan diteruskan ke Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk mendapat putusan kredit, sedangkan saksi Irman Zulkarnain hanya tanda tangan dalam berkas permohonan, selanjutnya realisasi kredit dilakukan dengan cara, dana cair masuk ke rekening saksi Irman Zulkarnain di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa.
Bahwa terhadap uang hasil realisasi kredit digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dipinjamkan kepada saksi Andi Pramono.
3. Kredit Investasi Umum atas nama Lukman ( saudara kandung terdakwa )
Bahwa terdakwa pada tahun 2017 diminta tolong oleh saksi Edhowin Farisca Riawan untuk membeli jaminan kredit macet di Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan lokasi aset di wilayah Pakisaji Kabupaten Malang, terdakwa menyampaikan bahwa tidak ada dana untuk membeli aset dimaksud, namun terdakwa disarankan oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto dan Saksi Edhowin Farisca Riawan bahwa terdakwa dapat mengajukan kredit lagi di Bank jatim Cabang Kepanjen selanjutnya uang hasil realisasi kredit digunakan sebagian untuk membeli aset tersebut, selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan menggunakan nama LUKMAN (saudara kandung terdakwa) dan diberikan plafond kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit semua diatur dan diurus oleh terdakwa diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Edhowin Farisca Riawan lalu yang memerintahkan saksi Reza Pahlevi atau saksi Arif Afandi setelah dibuatkan Analisa sesuai arahan dari saksi Mochamad Ridho Yunianto serta saksi Edhowin Farisca Riawan, untuk selanjutnya diajukan ke Penyelia Operasional Kredit, dan diteruskan ke Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk mendapat putusan kredit, sedangkan Lukman hanya tanda tangan dalam berkas permohonan, selanjutnya Realisasi kredit dilakukan dengan cara, dana cair masuk ke rekening Lukman di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa. Bahwa terhadap kredit atas nama LUKMAN tersebut terdakwa telah mengajukan penggantian agunan yang semula berupa aset tanah yang berlokasi di Pakisaji Kabupaten Malang digantikan dengan aset berupa ruko tingkat 3 yang ada di sepanjang Gondanglegi Kabupaten Malang.
Bahwa dari semua pengajuan kredit yang menggunakan nama orang lain dengan jaminan dari terdakwa maka yang membayar angsuran kreditnya adalah terdakwa.
Bahwa uang hasil realisasi kredit digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dipinjamkan kepada saksi Andi Pramono.
4. Kredit Investasi Umum atas nama Abdul Aziz ( saudara kandung terdakwa )
Bahwa terdakwa sekitar tahun 2017 saat berada di Bank Jatim Cabang. Kepanjen terdakwa bertemu dengan saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto yang menawarkan kepada terdakwa agar terdakwa membantu saksi Mochamad Ridho Yunianto untuk mengejar target Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan cara terdakwa mengajukan permohonan kredit lagi ke Bank Jatim Cabang Kepanjen baik atas nama terdakwa sendiri maupun pinjam nama orang lain ( saudara terdakwa) karena pada saat melakukan survei atas agunan terdakwa, saksi Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan mengetahui jika adik terdakwa punya usaha dibidang pertanian, dan menyarankan untuk mengajukan kredit namun saat itu adik terdakwa yang bernama Abdul Aziz tidak mempunyai agunan, oleh saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto disarankan agar kredit diajukan bukan atas nama terdakwa namun terdakwa hanya sebagai penjamin. Bahwa atas permintaan saksi Mochamad Ridho Yunianto dan saksi Edhowin Farisca Riawan tersebut terdakwa bersedia membantu kemudian mengajukan permohonan kredit atas nama Abdul Aziz ke Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan menggunakan jaminan aset milik terdakwa berupa Gudang di Jl Ahmad Yani Turen Kabupaten Malang yang pada saat itu posisi masih menjadi jaminan kredit di Bank Commonwealth Cabang Malang. Saksi Muhammad Ridho Yunianto menyarankan kepada terdakwa agar jaminan yang ada di Bank Commonwealth Malang berupa sertifikat gudang di Jalan Ahmad Yani Turen Kabupaten Malang dilunasi dan diajukan lagi kreditnya melalui Bank Jatim Cabang Kepanjen dan saksi Mochamad Ridho Yunianto dan saksi Edhowin Farisca Riawan menetapkan plafond pinjaman sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Bahwa setelah diproses dan pinjaman cair, pencairan langsung masuk ke rekening koran ABDUL AZIZ dan terdakwa mengambil uang dari dana tersebut selanjutnya dana tersebut oleh terdakwa digunakan untuk melunasi pinjaman di Bank Commonwealth Cabang Malang kemudian agunan diambil dan diserahkan ke Bank jatim Cabang Kepanjen Malang.
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit semua diatur dan diurus oleh terdakwa diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Edhowin Farisca Riawan lalu yang memerintahkan saksi Reza Pahlevi atau saksi Arif Afandi setelah dibuatkan Analisa sesuai arahan dari saksi Mochamad Ridho Yunianto serta saksi Edhowin Farisca Riawan, untuk selanjutnya diajukan ke Penyelia Operasional Kredit, dan diteruskan ke Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk mendapat putusan kredit, sedangkan Abdul Azis hanya tanda tangan dalam Berkas permohonan, selanjutnya Realisasi kredit dilakukan dengan cara, dana cair masuk ke rekening Abdul Azis di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa.
Bahwa uang hasil realisasi kredit digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dipinjamkan kepada Andi Pramono 5. Kredit Investasi Umum atas nama Muhammad Atamimi ( saudara kandung terdakwa )
Bahwa pada tahun 2018 saat terdakwa bersama dengan teman-temanya serta saksi Mochamad Ridho Yunianto bertemu dan membahas terkait dengan pembelian sawah untuk rencana perumahan, kemudian saksi Mochamad Ridho Yunianto berkata “ya sudah dibiayai disini saja” setelah itu terdakwa bilang jika nama terdakwa sudah tidak dapat mengajukan kredit lagi karena nama terdakwa sudah ada kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen dan tanggungan kreditnya masih belum lunas, kemudian saksi Mochamad Ridho Yunianto berkata agar terdakwa menggunakan nama adik terdakwa saja. Atas saran dari saksi Mochamad Ridho Yunianto tersebut selanjutnya terdakwa menggunakan nama Mochamad Attamimi untuk pengajuan pinjaman di Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan menggunakan agunan sebagai jaminan berupa lahan sawah kurang lebih seluas 7.800 M2 dengan sertifikat yang masih belum proses balik nama.
Atas pengajuan kredit yang diajukan oleh saksi Mochamad Attamimi dengan jaminan sertifikat berupa lahan sawah kurang lebih seluas 7.800 M2 dengan sertifikat yang masih belum proses balik nama saksi Mochamad Ridho Yunianto dan saksi Edhowin farisca Riawan memberikan plafond kredit yang dapat diajukan oleh terdakwa yaitu senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah),
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit atas nama saksi Mochamad Attamimi semua diatur dan diurus oleh terdakwa kemudian diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Edhowin Farisca Riawan lalu yang memerintahkan saksi Reza Pahlevi atau saksi Arif Afandi, setelah dibuatkan snalisa sesuai arahan dari saksi Mochamad Ridho Yunianto serta saksi Edhowin Farisca Riawan, untuk selanjutnya diajukan ke Penyelia Operasional Kredit, dan diteruskan ke Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk mendapat putusan kredit, sedangkan saksi Muhammad Attamimi hanya tanda tangan dalam berkas permohonan sajsa, selanjutnya Realisasi kredit dilakukan dengan cara, dana cair masuk ke rekening saksi Muhammad Attamimi di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa.
Bahwa uang hasil realisasi kredit digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dipinjamkan kepada saksi Andi Pramono. Bahwa dari hasil realisasi kredit-kredit tersebut diatas selain digunakan terdakwa untuk mem-berikan pinjaman kepada Andi Promono, juga terdakwa gunakan sendiri antara lain : 1. Untuk sewa lahan asset milik PT. KAI dengan luas tanah 204,92 m2 dengan harga sewa Rp43.432.734.; 2. Membeli bangunan diatas tanah tersebut sekitar Rp. 200 juta an, dan merenovasinya sekitar Rp350 juta dan 3. Membeli asset berupa rumah dan tanahnya yang terletak di Desa Sedayu Kecamatan Turen Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur dengan luas 122 M2 bersertifikat SHM Nomor 186 tanggal 23 Agustus 2011
Bahwa kredit grouping yang diajukan oleh terdakwa di Bank jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain (grouping terdakwa) tersebut, dengan menggunakan kelengkapan dokumen kredit yang tidak benar, dan oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bekerjasama dengan saksi EDHOWIN FARISCA RIAWAN, ST selaku Penyelia Operasional Kredit, telah diproses dan disetujui serta diputuskan dengan mengabaikan ketentuan tentang perkreditan di PT. Bank Jatim Tbk, maupun prinsip kehati-hatian Perbankan, serta mengabaikan tata kelola Perusahaan Perbankan yang Baik (Good Gorporate Governent),
Sehingga berakibat tidak terbayarnya angsuran kredit, serta menimbulkan kredit macet (Kolektabilitas 5) berdasarkan saldo per 31 Maret 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdapat beberapa penyimpangan pada analisa kredit dalam proses permohonan kredit Group ABDUL NAJIB (terdakwa) yaitu :
1. Penggunaan debitur topengan, pemecahan kredit dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pemimpin Cabang, serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Bank Jatim Cabang Kepanjen terdapat adanya penarikan dana dari debitur topengan masuk pada rekening Abdul Najib sebagai berikut:
2. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak dilakukan on the spot / survei terhadap usaha dan agunan Group serta berkas kredit tidak lengkap.
Debitur yang tergabung dalam Group Abdul Najib sebanyak 5 (lima) permohonan kredit, hanya terhadap kredit atas nama terdakwa Abdul Najib yang dilakukan survei oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto dan saksi Edhowin Farisca Riawan sudah mengetahui dari awal bahwa debitur Group Abdul Najib tidak memiliki usaha dan masih satu keluarga dengan terdakwa Abdul Najib. Namun saksi Mochamad Ridho Yunianto dan atau saksi Edhowin Farisca Riawan tetap memerintahkan saksi Reza Pahlevi selaku Analis untuk tetap memproses realisasi kredit atas nama debitur tersebut dengan plafon dan skim kredit yang sudah ditentukan oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto dan saksi Edhowin Farisca Riawan karena yang mengurus permohonan kreditnya dan yang menggunakan uang hasil pencairannya adalah terdakwa sendiri.
3. Bahwa penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL).
Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pemimpin Cabang, Penye-lia Kredit dan Analis Kredit.
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar, yang diproses oleh saksi Mochamad ridho yunianto,s.e,m.m, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bekerjasama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan mengabaikan ketentuan tentang Kredit di PT. Bank Jatim Tbk, maupun Prinsip kehati-hatian Perbankan, serta tata kel-ola Perusahaan Perbankan yang Baik (Good Corporate Governent) merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bertentangan dengan peraturan pe-rundangan yang berlaku yaitu:
1. UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya terkait dengan Prinsip kehati-hatian Perbankan Dalam Standart Operasional Bank Jatim Prinsip kehati-hatian Perbankan telah diakomu-dir dalam Surat Keputusan Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Febru-ari 2005 tentang BPP Kredit Menengah dan Korporasi dan SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil bab 1.5 disebutkan bahwa kelancaran dan kelayakan kredit ditentukan oleh kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dari debitur/nasabah.
Mengukur kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dimaksud, selanjutnya diwujudkan kedalam : “Tiga Pilar Kelayakan Usaha Nasabah”, meliputi : a. Kreditibilitas menajemen yang ditunjang sub pilar yaitu ; kemampuan mengelola usaha, kejujuran dan itikad baik dari anggota manajemen debitur; b. Kemampuan membayar kembali pinjaman yang ditunjang sub pilar yaitu; hasil prestasi usaha yang ditentukan oleh keberhasilan pemasaran dan tehnis produksi serta tingkat likuiditas yang ditentukan oleh keberhasilan pengelolaan keuangan termasuk didalamnya kemampuan dalam pengelolaan pengeluaran dan pemasukan kas. Kedua pilar dimaksud diatas disebut “Firstway Out” yang merupakan faktor penunjang utama kelancaran pembayaran pinjaman.
c. Aspek Agunan yang ditunjang sub pilar yaitu; harga jual kembali pada saat agunan tersebut harus dijual serta kesempurnaan dokumen perkreditan yang memberikan keunggulan yuridis pada saat agunan kredit dijual. Pilar ketiga ini merupakan “Second Way Out” yang merupakan jalan terakhir penyelesaian pembayaran kembali pinjaman.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /Pojk.03/2017 Tanggal 12 Juli 2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 tanggal 19 Desember 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11//25/PBI/2009 tentang Perubahan Peraturan BI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Pasal 2 ayat (1) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Pasal 4 ayat (1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a. Risiko Kredit; b.Risiko Pasar; c.Risiko Likuiditas; d.Risiko Operasional; e.Risiko Hukum; f.Risiko Reputasi; g.Risiko Stratejik; dan h.Risiko Kepatuhan; Ayat (2) Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risi-ko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
5. Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Managemen Good corporate Governance : BAB I Pasal 1 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Butir 7–8 Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemimpin kantor cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern
Pasal 2 ayat (1) Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usa-hanya termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan ke-bijakan, dan langkah-langkah pengawasan internal pada seluruh tingkatan atau jen-jang organisasi.
Seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.
Pasal 53 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006 Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
6. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab III Proses Persetujuan Kredit “Persetujuan kredit dapat diartikan sebagai Keputusan dari Kelompok Pemutus Kredit (KPK) untuk menempatkan dana dan modal Bank pada aktiva yang beresiko. Oleh karena itu persetujuan kredit harus mencerminkan suatu pernyataan bahwa nasabah yang disetujui pemberian kreditnya adalah yang telah benar-benar memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut : Kelayakan kreditnya telah dianalisa dan diperhitungkan dengan cermat termasuk pemenuhan kriteria rating kreditnya; Keputusannya telah sesuai dengan kebijakan dengan prosedur pemberian kredit -Tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan limit kredit dan ketentuan Pemerintah/BI; dan Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit”
7. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit Hal 20 poin 2.9.3 Verifikasi Data “Sebelum membuat PAK, data dan / atau informa-si yang dikumpulkan Analis Kredit harus melakukan verifikasi/re-check pada Pihak Ketiga atau di check kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen.”
Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan “Hal yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi: kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”
8. SE Direksi No. 054/183/XII/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot.
9. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 2 : “Membuat permohonan dan pengolahan kredit untuk realisasi kredit fiktif ”
10. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan “Hal yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi : kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”
11. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SE Direksi No : 054/182/XII/2016/SE/DIR/KMK tanggal 23 Desember 2016 Lampiran CEV Jaminan Per Jenis Kredit “Kredit Modal Kerja & Investasi minimum CEV 120%.”
12. SE Direksi No. 056/116/DIR/KAR/SE tanggal 09 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana, Hal 6 poin 12.3 “Nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value CEV sebagai berikut : Untuk modal kerja agunan tambahan yang harus disediakan minimal 120% dari plafond kredit atas dasar THLS; Untuk Kredit Investasi maka total agunan yang harus disediakan minimal sebesar 140% dari plafond kredit atas dasar THLS, termasuk barang yang dibiayai atau dibeli dari kredit.”
13. SE Direksi No. 054/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/5 poin 3.4.1.4 “Khusus KKBP untuk pembangunan rumah di tanah milik sendiri atau perbaikan / renovasi properti milik sendiri, kebutuhan pembiayaan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), RAB ditetapkan maksimal sebagai berikut :
a. Pembangunan rumah di tanah milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari THU tanah; b. Perbaikan / renovasi properti milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari properti sebelum diperbaiki / direnovasi; c. Apabila RAB melebihi LTV maka diwajibkan menyediakan self financing sebesar kekurangannya dan proses pencairan fasilitas kredit hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah atau perkembangan perbaikan / renovasi properti.”
14. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 1 : “Memanipulasi data pengolahan kredit sehingga mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan”
15. SE Direksi Nomor 053/028/SE/DIR/KMKorp tanggal 09 Juli 2015 tentang BPP Penetapan Limit,”Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi Letter of Credit dan SKBDN) untuk Kantor Cabang Kelas III ≤ Rp2.500 juta.”
16. SK Direksi Nomor 057/314/DIR/MJR/KEP tanggal 09 Oktober 2018 tentang BPP Penetapan Batas Wewenang untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi). “Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi) untuk Kantor Cabang Kelas III Rp3.000 juta
17. Surat Kantor Pusat Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel No. 054/243/X/2016/KRD.AGR.RTL tanggal 21 Oktober 2016 Perihal Ketentuan Jaminan, Taksasi Agunan, Kelompok Peminjam dan Total Relationship Concept (TRC) poin 4 “maka setiap permohonan kredit harus dilakukan pemeriksaan terhadap group debiturnya sebagai berikut : a. Analis harus melakukan identifikasi siapa saja group debitur dari permohonan kredit,; b. Untuk mengetahui kondisi group debitur dan risiko kredit, maka setiap group debitur harus dilakukan check SID – BI,; c. Analis harus membuat perhitungan Total Relationship Concept (TRC) untuk menge-tahui jumlah seluruh fasilitas kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Group se-hingga KMPK/Pemutus Kredit dapat diketahui,; d. Apabila dari perhitungan TRC diketahui bahwa KMPK/pemutus kredit adalah Kan-tor Pusat, maka segera dimintakan persetujuan ke Kantor Pusat cq Divisi Kredit yang membidangi (Divisi Kredit Menengah & Korporasi atau Divisi Kredit Agrobisnis & Ritel.”
18. SK Direksi No. 058/157/DIR/HCP/KEP tanggal 17 Juni 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 61 Lampiran II Bidang Kegiatan : Kredit No. 3 Menerima komisi dari debitur
19. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 52 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 7 “Merealisasi Kredit Fiktif”.
20. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 59 Lampiran II No.6 “Menyalahgunakan realisasi kredit nasabah untuk kepentingan pribadi.”
21. SE Direksi No. 054/183/XII/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot. “Aktifitas tersebut di atas salah satunya dibuktikan dengan keikutsertaan dalam lokasi proyek dan/atau lokasi usaha debitur yang akan dibiayai.”
BERITAKORUPSI.CO –
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini dijabat oleh Dr. Mia Amiati, SH., MH menggantikan Dr. Muhammad Dofir, SH., MH yang pindah tugas dan naik jabatan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagug RI) dengan “meninggalkan misteri” terkait pihak-pihak yang terlibat dalam dan belum terungkap dalam kasus perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yang merugikan keuangan negaara sebesar Rp179 M oleh penyidik Kejati Jatim
“lbh tepat ditanyakan kpd tmn2 penyidik kejati jatim. Kejari kab. Malang dlm hal ini menerima limpahan penyerahan tersangka & barang bukti utk selanjutnya disidangkan dr penyidik kejati jatim. Terima kasih (lebih tepat ditanyakan kepada teman-teman penyidik Kejati Jatim. Kejari Kabupaten Malang dalam hal ini menerima limpahan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan dari penyidik Kejati Jatim. Terima kasih),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp (Selasa, 22 Pebruari 2022)
Baca juga: Kapala Cabang dan Penyelia Bank Jatim Dituntut ‘20.6’ Thn Penjara Karena Diduga Korupsi Sebesar Rp179 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/kapala-cabang-dan-penyelia-bank-jatim.html
Baca juga: Dua Dari 10 “Pembobol” Bank Jatim Sebesar Rp179 M di Vonis 10 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/dua-dari-10-pembobol-bank-jatim-sebesar.html
Foto Dok. BK |
“Tanya ke Pidsus Mas..bisa ke Aspidsus atau Oja,” kata Dr. Mohammad Dofir, SH., MH kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp (Selasa, 22 Pebruari 2022)
Padahal, tiap kali beritakorupsi.co menghubungi Kasidik Kejati Jatim ini hanya diam dan tidak memeberi tanggakapan apapun setelah membaca pesan yang dikirim beritakorupsi.co melalui Applikasi WhastApp
Ada apa sebenarnya dalam perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang ini? Mengapa Kejati Jatim tidak bersedia bahkan terkesan tertutup untuk memberikan komentar terkait pihak-pihak yang terlibat?
Adakah kaitannya kedekataan salah satu Debitur Inti sistim Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yaitu Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang seperti yang disampaikan suber beritakorupsi.co?
“Dibelakang MR (Made Raji Mahendra) adalaha Kajari Kepanjen, saya jamin,” kata sumber, Senin, 1 November 2021
“Ok, bagaimana kalau hal ini saya tanyakan melalui Kasi Pidsus?,” tanya beritakorupsi.co kemudian
“Mas Agus? Ok, boleh. Abang boleh telepon sekarang dan tanyakan. Apa benar Kajari Kepanjen yang asli dari Semarang yang hobbynya mancing di laut beberapa minggu yang lalu atau bulan ini mancing bersama dengan MR (Made Raji Mahendra) di Karangasem. Dan kedua. Apakah sering mereka berdua bertemu?,” kata sumber kemudian
“Ketika mereka mancing di Karangasem, apakah perkara ini sudah disidangkan?,” tanya bertakorupsi.co untuk memperjelas. Dan menurut sumber, sudah. Dan bahkan menurut sumber, bahwa Kajari sering bertemu dengan Made Raji Mahendra
“Sudah, satu bulan yang lalu. Dan saya tau betul siapa Kajari yang mantan Kasi Intel Kejari Perak. Hampir tiap hari bertemu, berkali-kali,” kata sumber
Baca juga: Debitur Andi Pramono Dituntut ’25.6’ Thn Penjara Karena Diduga Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp37 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/debitur-andi-pramono-dituntut-256-thn.html
Berita yang sama: Empat Terdakwa Korupsi Bank Jatim Sebesar Rp179 M Diadili. Bagaimana Yang Lain? - http://www.beritakorupsi.co/2021/07/empat-terdakwa-korupsi-bank-jatim.html Dan beberapa saat kemudia, beritakorupsi.co menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH (Senin, 1 November 2021) melalui telepon WhastApp yang mengatakan tidak tahu.
“Nggak tau aku kalau urusan itu. Nggak tau aku. Jadi begini, kalau bapak mungkin berteman diluar, aku nggak apdate. Atau mungkin mancing dimana aku jga nggak apdate. Jadi nggak ngerti info-info itu kemana dengan siapa saya nggak pernah apdate,” kata Agus Hariyono, SH, Senin, 1 November 2021
Kasus perkara Korupsi Kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesaar Rp179.372.617.545,50, awalnya ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dan kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) dibahwa komando Dr. Muhammad Dofir, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kasus Korupsi Kredit Fiktif Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain, sahabat dan keluarga) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019 sebesar Rp179 M melibatkan 87 dibitur dengann 10 pelaku utama sebagai Debibutr Inti, yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen); Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit); Dwi Budianto; Andi Pramono; Chandra Febriyanto; Abdul Najib; Hadi Pradjoko; Imansyah Sofyan Hadi; I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Kota Malang
Ke- 10 Debitur Grouping Inti dengan jumlah sisa kredit yang belum lunas hingga tanggal 31 Maret 2021 adalah; 1. Gorouping Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM sebesar Rp9.679.730.472,17 dengan memakai 11 nama orang lain;
2. Grouping Edhowin Farisca Riawan, ST sebesar Rp3.583.104.847,60 (meminjam 4 nama); 3. Grouping Dwi Budianto sebesar Rp49.929.844.033,03 (meminjam 24 nama);
4. Grouping Andi Pramono sebesaar Rp37.093.529.464,56 (meminjam 17 nama);
5. Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19 (menggunakan 6 nama orang lain);
6. Grouping Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94 (menggunakan 7 nama orang lain),;
Baca juga: Terbukti Korupsi Rp87 M, Dua Debitur “Pembobol” Bank Jatim di Vonis 16 dan 17 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/terbukti-korupsi-rp87-m-dua-debitur.html
Baca juga: Dua Saksi Kasus Korupsi Bank Jatim Sebesar Rp179 M Akui Terima Uang Ratusan Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/dua-saksi-kasus-korupsi-bank-jatim.html
7. Grouping Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38 (memakai nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai sebanyak 5 orang),;
8. Grouping Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52 (menggunakan CV. Java Trust dan Abdurrahman Prawira Pamuji untuk Kredit Investasi),;
9. Grouping Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn (Alm) telah lunas pada bulan Oktober 2019. Sesuai Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Malang tanggal 2 Februari 2021, Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-21012021-0005 tanggal 21 Januari 2021
10. Grouping Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33 dengaan memakai 6 nama orang lain yaitu; 1. Romi Febrianton untuk Plafon kredit Rp2.500.000.000,; 2. Wariadi untuk plafon kredit Rp2.500.000.000,; 3. Gede Pardede Dibyantara untuk plafon kredit Rp3.000.000.000,; 4. I Made Artha Putra untuk plafon kredit Rp3.000.000.000,; 5. Firman untuk plafon kredit Rp2.000.000.000, dan 6. Muhammad Hefni untuk plafon kredit Rp2.100.000.000
Pengajuan kredit tidak sesuai prosedur karena Kelengkapan kredit (SIUP / TDP ) dari Grouping Made Raji Mahendra tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, seolah-olah dokumen kredit lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya serta penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL). Grouping Made Raji Mahendra dengan memakai 6 nama orang lain
Hal ini diakui oleh Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen maupun Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit dihadapan Majelis Hakim saat diadili sebagai Terdakwa. Tidak hanya Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM maupun Edhowin Farisca Riawan, ST, tetapi juga diakui 3 Analis Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra. Bahkan Ketiga Ananlis ini menerima uang raatusan juta dari proses pemberian kredit tersebut
Menurur Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen adalah untuk memenuhi target penyaluran kredit kepada nasabah Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.sebesar Rp60 miliar
Anehnya adalah, penyidik Kejati Jatim hanya menyeret 6 terdakwa dari 10 , yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen sekaligus sebagai Debitur Grouping inti, dan 4 Debitur yakni Dwi Budianto Andi Pramono, Abdul Najb dan Chandra Febriyanto
Dari 6 Terdakwa ini, 4 diantaranya sudah dijatuhi hukuman pidana penjara, yaitu;
1. Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen) di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472 subsider pidana penjara selama 3 tahun
2. Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit) di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.483.104.487 subsider pidana penjara selama 5 tahun
3. Andi Pramono (swasta) di vonis pidana penjara selama 16 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp37.093.529.464,56 subsider pidana penjara selama 8 tahun
4. Dwi Budianto (swasta) di vonis pidana penjara selama 17 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp49.929.844.033,03 subsidair pidana penjara selama 9 tahun
Dalam putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa Ke 4 Terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019, tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST), melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yaitu Dwi Budianto, Andi Pramono, Chandra Febriyanto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra termasuk Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra selaku Analis atau AO (Account Officer) Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang
Sedengan 2 dari 6 Terdakwa yaaitu Abdul Najib dan Chandra Febriyanto saat ini menunggu putusan atau Vonis dari Majelis Hakim setelah Tim JPU Kejari Kabupaten Malang menuntut Keduaa Terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 1 Maret 2022
Terdakwa Abdul Najib warga Jl. Panglima Sudirman No.98 RT.001 Rw.017, Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dituntut pidana penjara yang lamanya selama 19 tahun dan 6 bulan dengaan rincian, pidana pokok atau pidana badan selama 13 (tiga belas) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp11.412.578.567,99 Subsider pidana pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan. Sedangkan Chandra Febriyanto warga Jalan Taman Borobudur Agung No. 52 Rt. 007/011 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dituntut jauh lebih berat yaitu dengan total hukuman penjara selama 22 tahun dan 6 bulan atau dengan rincian, pidana pokok selama 15 (lima belas) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp22.538.599.363,43 Subsider pidana pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan
Kedua Terdakwa ini menurut JPU, dianggap melanggar 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Pertanyaannya adalah, kalau memang pengajuan dan pemberian kredit sistim Grouping Bank Jaatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tidak sesuai prosedur, apakah hanya ke 6 Terdakwa ini (Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono, Dwi Budianto, Abdul Najib dan Chandra Febriyanto) yang dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sehingga diseret ke Pengadilan Tipikor dan diadili?
Lalu bagaimana dengan Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi dan Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang termasuk 3 orang Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra???
Selain 3 debitur Grouping inti dan 3 Account Officer Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, bagaimana dengan 87 orang yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang? Sebab, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa 87 orang tersebut menandatangani dokumen Perjannjian Kredit sebagai debitur Kasus perkara Tindak Pidana Korupsi seringkali menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat luas, terkait pihak-pihak yang terlibat dan tidak di ‘seret’ ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk diadili sebagai orang yang turut serta sebagaimana dalam pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya dalam Perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang pada tahun 2018 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesaar Rp179.372.617.545,50
Pengajuan dan pemberian Kredit sistem Grouping ini tidak sesuai prosedur karena tidak dilakukannya On The Spot / Survey, Hasil survey direkayasa, Debitur tidak melengkapi bukti transaksi usaha, Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB (rencana anggaran biaya), Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit (SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat pengajuan kredit yang tidak melalui prosedur dan juga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, nilai agunan jauh dibawah jumlah kredit serta sebahagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta terjadinya gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat Non Performing Loan (NPL)
Hal ini diakui oleh Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen maupun Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit dihadapan Majelis Hakim saat diadili sebagai Terdakwa. Tidak hanya Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM maupun Edhowin Farisca Riawan, ST, tetapi juga diakui 3 Analis Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra. Bahkan Ketiga Ananlis ini menerima uang raatusan juta dari proses pemberian kredit tersebut
Pertanyaannya adalah, kalau memang Pengajuan dan pemberian Kredit sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupten Malang kepada 10 Debitur Inti ini tidak sesuai prosedur hingga menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp179 miliar, apakah yang diadili hanya ke 6 Terdakwa yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen sekaligus sebagai Debitur Grouping inti, dan 4 Debitur yakni Dwi Budianto Andi Pramono, Abdul Najb dan Chandra Febriyanto?. Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Najib dan Chandra Febriyanto dibacakan oleh Tim JPU Kurnia Aji Nugroho, SH dkk dari Kejari Kabupaten Malang dalam persidangan secara Virtual (Zoom) yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, Selasa, 1 Maret 2022 dengan agenda pembacaan Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Raden Mohammad Rizal Efendi, SH., MH dan Fitri Indriaty, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum (PH) Kedua Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zomm) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Persidangan berlasung dalam Dua Session, yang pertama adalah pembacaan surat tuntutan terhadap Teerdakwa Abdul Najib dan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan terhadap Terdakwa Chandra Febriyanto
Dalam persidangan JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Abdul Najib (dan Terdakwa Chandra Febriyanto) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Candra Febriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Candra Febriyanto dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp500.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
3. Menyatakan Terdakwa untuk membayar uang pengganti seesar Rp22.538.599.363,43 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap JPU Kemudian JPU melanjutakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Abul Najib. Terdakwa Chandra Febriyanto juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dan dituntut pidana penjara selama 13 tahun denda sebesar Rp500.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp11.412.578.567,99 subsidair pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar pekan depan
Dalam dakwaan JPU menjelsakan, bahwa terdakwa ABDUL NAJIB Bin ABDULLAH dalam kurun waktu antara tahun 2017 s/d September 2019 bersama dengan Saksi MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,S.E,M.M selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen, dan Saksi EDHOWIN FARISCA RIAWAN,ST selaku Penyelia Operasional Kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen, telah mengajukan permohonan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan sistem grouping, yang mana terdakwa bertindak selaku Debitur Inti atau key person yang menyiapkan nama-nama pihak lain untuk dipinjam namanya guna diajukan sebagai pemohon kredit / debitur di Bank Jatim Cabang Kepanjen, dengan masing-masing debitur nilai kreditnya bervariasi tidak lebih dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa terdakwa pada saat meminjam nama-nama dari keluarga, saudara dan atau temannya, tidak mempertimbangkan kelayakan orang-orang tersebut baik dari segi finansial/kapital maupun kelayakan usahanya, karena memang tujuan akhirnya adalah dana hasil realisasi kredit atas nama orang lain tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa dalam pelaksanaan kredit grouping terdakwa ABDUL NAJIB Bin ABDULLAH berdasarkan posisi saldo per 31 Maret 2021, terdapat penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut : 1. Petugas kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam melakukan analisa kredit modal kerja, investasi atau Kredit KKBP tidak melengkapi dengan bukti transaksi usaha; 2. Analisa kredit investasi tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB pada pembahasan; 3. Analisa kredit KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya; 4. Analisa kredit dilakukan oleh Analis Kredit dengan cara rekayasa laporan keuangan, seakan-akan debitur memiliki usaha yang layak dibiayai; 5. Repayment capacity hanya didasarkan kepercayaan Analis Kredit kepada debitur inti Abdul Najib; 6. Tidak terdapat analisa Total Relationship Concept (TRC) pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti Abdul Najib;
7. Pelanggaran proses analisa kredit oleh Analis Kredit tersebut atas perintah atau arahan dari saksi MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan saksi EDHOWIN FARISCA RIAWAN, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen; 8. Penggunaan debitur topengan, pemecahan kredit dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpi-nan Cabang, serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya; 9. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak dil-akukan on the spot / survei terhadap usaha dan agunan Group serta berkas kredit tidak lengkap;
Nama debitur yang tergabung dalam Group Abdul Najib sebanyak 5 orang namun yang dilakukan survei hanya terhadap Abdul Najib
10. Sebagian besar pengajuan kredit tidak melalui prosedur yang sesuai dan juga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, yaitu: Tidak melakukan verifikasi ijin usaha; Jaminannya kurang; Tidak dilakukan survei atau on the spot terkait kelayakan kegiatan usaha debitur ; Tidak ada mutasi rekening, nota-nota penjualan dan keterangan nilai asset dari Desa.; 11. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL);
12. Adanya praktik plafondering (praktek penyelesaian kredit bermasalah dengan menggabungkan bunga dan denda ke dalam kredit baru) dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat Non Performing Loan (NPL); 13. Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit; 14. Penggunaan dana kredit tidak sesuai peruntukannya.
Bahwa oleh karena adanya penyimpangan dalam pengajuan kredit tersebut, berakibat tidak terbayarnya angsuran kredit dari grouping kredit terdakwa, dan menimbulkan kredit macet (Kolektibilitas 5).
Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terhitung sampai dengan posisi outstanding per 31 Maret 2021 sebesar Rp. 11.412.578.567,39 sebagaimana yang tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2017 – 2019, Nomor : SR-245/PW.13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 11.412.578.567,39 (sebelas milyar empat ratus dua belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah tiga puluh sembilan sen)
Berawal pada tahun 2017, Saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang Bank Ja-tim Kepanjen dan Saksi Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen mengajak terdakwa untuk bekerjasama dalam hal pemenuhan target Bank Jatim Cabang Kepanjen, dengan cara membeli agunan kredit yang macet di Bank Jatim Cabang Kepanjen, untuk selanjutnya diajukan kredit baru lagi dan untuk pembayaran agunan macet yang dibeli tersebut menggunakan dana realisasi kredit yang baru.
Bahwa Saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen dan Saksi Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen menyarankan terdakwa agar mengajukan kredit dengan sistem Grouping atau me-mecah jumlah kredit dengan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain (anggota keluarga, karyawan, teman/kolega), dan untuk prosesnya akan dibantu oleh pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen, atas saran tersebut terdakwa menyetujuinya. Bahwa yang dimaksud pengajuan kredit dengan sistem Grouping adalah debitur inti/key per-son meminjam nama-nama orang lain (istri, anak, karyawan, tetangga atau teman) yang tidak memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun persyaratan sebagai debitur yang lay-ak untuk menerima kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan perkreditan di PT. Bank Jatim Tbk, dengan maksud dan tujuan pengajuan kredit dengan sistem Grouping tersebut adalah un-tuk memecah jumlah kredit yang diajukan oleh debitur inti, sehingga wewenang memutus kredit ada ditangan Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen, dan dengan memecah kredit ter-sebut juga berdampak pada prestasi kinerja pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Pimpi-nan Cabang, Penyelia Operasional Kredit maupun Analis / Aqount Officer, sedangkan bagi debitur inti memperoleh dan menggunakan dana yang cair dari Grouping kredit untuk kepent-ingan terdakwa.
Bahwa terdakwa meminjam nama-nama orang yang akan diajukan sebagai debitur dalam permohonan kredit grouping terdakwa di Bank Jatim Cabang Kepan-jen diantaranya adalah : kredit atas nama terdakwa sendiri, atas nama Irman Zulkarnain (menantu), Lukman (saudara kandung), Abdul Azis (saudara kandung), Muhammad Attamimi (saudara kandung).
Bahwa terdakwa dalam mengajukan permohonan kredit dengan sistem grouping tersebut, ter-dakwa selaku Debitur Inti / key person mempersiapkan dokumen diantaranya KTP, KK, NPWP, Surat Nikah / Cerai, SIUP / Surat Keterangan Usaha, dari orang-orang yang namanya dipinjam tersebut, kemudian oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Mochamad Ridho Yuni-anto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan ada juga melalui Saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepan-jen.
Bahwa setelah menerima berkas permohonan kredit dengan sistem grouping terdakwa, kemudian saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan ada juga melalui Saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen , menyerahkan dokumen-dokumen yang diterima dari terdakwa tersebut kepada Analis / Aqount Officer (AO) yaitu Saksi Reza Pahlevi, Saksi Arif Afandi dan Saksi Doni Eka Arya Darma Putra, dan memerintahkannya untuk memprosesnya dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, dengan cara melengkapi kekurangan dokumen permo-honan kredit dan untuk persyaratan adanya jaminan tambahan yang harus dimiliki debitur, di-urus oleh terdakwa dengan dibantu oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan ada juga melalui Saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, karena jaminan tamba-han tersebut diperoleh dengan cara pembelian yang pembayaranya dengan menggunakan dana hasil realisasi kredit yang diajukan oleh debitur kredit grouping yang dibentuk oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mengelola dan mempergunakan dana hasil realisasi kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang sebelumnya dana tersebut telah cair dan masuk ke rekening masing-masing Debitur grouping terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2019 mengajukan Kredit Investasi Umum (KIU) di Bank Jatim Cabang Kepanjen, baik atas nama sendiri maupun pinjam nama (atas nama orang lain) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap Kredit yang diajukan oleh terdakwa tersebut diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kredit Investasi Umum atas nama Debitur Abdul Najib
Terdakwa pada tahun 2015-2016 mempunyai tanggungan kredit di BTN Malang kemudian terdakwa ditawari oleh sdr. Dandung (pegawai bagian penagihan Bank Jatim) untuk mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2016, selanjutnya oleh sdr.Dadung terdakwa dikenalkan dengan saksi Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta Account Officer / Analis Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni Saksi Reza Pahlevi.
Bahwa atas tawaran pengajuan kredit tersebut terdakwa menyetujui dan mengajukan permohonan kredit sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan suku bunga 12,75% jangka waktu 1 tahun kredit tersebut diajukan atas nama terdakwa sendiri selaku pemilik UD MEKAR SARI.
Berawal dari pengajuan kredit tersebut, terdakwa mulai mengenal lebih dekat dengan Saksi Mochammad Ridho Yunianto S.E.,M.M, selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan saksi Edhowin Farisca Riawan,S.T selaku Penyelia Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen , sehingga terdakwa ditawari oleh mereka untuk membeli aset jaminan Debitur di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang macet, untuk selanjutnya dijadikan lagi sebagai agunan dalam pengajuan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Bahwa terdakwa pada tahun 2017 diberikan tambahan kredit lagi dengan jaminan yang berbeda-beda yang diajukan atas nama terdakwa sendiri senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan suku bunga yang sama yakni 12,75% dan saat itu terdakwa dijanjikan suku bunga turun jika posisi pembayaran bunga tepat waktu dan tidak macet, namun pada kenyataannya sampai lunas pembayaran bunga masih tetap, kredit tersebut menggunakan jaminan berupa Rumah di Istana Borobudur Agung. Bahwa nilai kredit tersebut ditetapkan / ditentukan oleh saksi Edhowin Farisca Riawan ,S.T selaku Penyelia Operasional Kredit dan Saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen sebagai pihak yang memutuskan kredit, setelah melihat kondisi aset yang dijadikan jaminan oleh terdakwa.
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa mengajukan permohonan penggantian jaminan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan aset semula berupa Rumah di Istana Borobudur Agung Kota Malang diganti menjadi aset berupa rumah di Jl. Simpang Sulfat Utara No. 20 Kota Malang, karena sebelum pelunasan kredit aset berupa rumah di Istana Borobudur Agung tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada saksi Andi Pramono (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk dijadikan sebagai agunan atau jaminan atas Kredit yang diajukan oleh saksi Andi Pramono, penggantian jaminan tersebut atas saran dan petunjuk dari saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit yang diajukan oleh terdakwa, semua kelengkapan persyaratan diatur dan diurus oleh terdakwa kemudian diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui Saksi Edhowin Farisca Riawan lalu yang memerintahkan Saksi Reza Pahlevi selaku Analis / Account Officer atau Saksi Arif Afandi setelah dibuatkan Analisa sesuai arahan dari Saksi Mochamad Ridho Yunianto serta Saksi Edhowin Farisca Riawan, untuk selanjutnya diajukan ke Penyelia Operasional Kredit, dan diteruskan ke Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk mendapat putusan kredit.
Bahwa terdakwa mempergunakan uang hasil realisasi kredit untuk membeli jaminan-jaminan dari Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen yang macet, dan dijadikan agunan kredit lagi, yang pembayaran agunannya dengan menggunakan dana realisasi kredit tersebut.
2. Kredit Investasi Umum atas nama Irman Zulkarnaen (menantu terdakwa)
Bahwa pada mulanya saksi Irman Zulkarnain memiliki tanggungan kredit KPR di Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan bunga plus pokok sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) menggunakan jaminan berupa rumah di Titan Asri Sulfat Kota Malang. Bahwa pada saat kredit berjalan, sekitar tahun 2017, ternyata orang yang menempati rumah tersebut (penjualnya) di Titan Asri Sulfat Kota Malang tidak mau keluar dari rumah dan melaporkan pembeli ke ranah hukum, kemudian terdakwa disarankan oleh saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto supaya saksi Irman Zulkarnain melunasi KPR nya, dengan cara mengajukan kredit lagi di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang kemudian hasil kredit digunakan untuk melunasi Kredit KPR atas nama saksi Irman Zulkarnain.
Bahwa atas tawaran dan saran tersebut selanjutnya terdakwa pada tahun 2017 menyampaikan kepada saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto jika terdakwa memiliki aset berupa rumah di Jl. Delta Sari Blok Delta Puspa Kabupaten Sidoarjo, kemudian terdakwa bersama saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto datang ke lokasi rumah yang disampaikan oleh terdakwa, setelah melihat kondisi rumah kemudian saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto menyampaikan bahwa nilai kredit yang dapat diajukan dengan jaminan tersebut adalah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa terdakwa selanjutnya melengkapi berkas permohonan kredit dengan menggunakan atas nama Irman Zulkarnain, Plafon kredit yang disetujui semula adalah Rp. 2.500.000.000,-, (Dua milyar lima ratus juta rupiah) kemudian ditambah lagi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga total Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), setelah di proses dan cair dananya masuk ke rekening saksi Irman Zulkarnain, untuk selanjutnya dikelola dan digunakan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa yang mengajukan dan mengurus semua pengajuan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Edhowin Farisca Riawan selanjutnya saksi Edhowin Farisca Riawan memerintahkan saksi Reza Pahlevi atau saksi Arif Afandi setelah dibuatkan analisa sesuai arahan dari saksi Mochamad Ridho Yunianto serta saksi Edhowin Farisca Riawan, untuk selanjutnya diajukan ke Penyelia Operasional Kredit, dan diteruskan ke Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk mendapat putusan kredit, sedangkan saksi Irman Zulkarnain hanya tanda tangan dalam berkas permohonan, selanjutnya realisasi kredit dilakukan dengan cara, dana cair masuk ke rekening saksi Irman Zulkarnain di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa.
Bahwa terhadap uang hasil realisasi kredit digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dipinjamkan kepada saksi Andi Pramono.
3. Kredit Investasi Umum atas nama Lukman ( saudara kandung terdakwa )
Bahwa terdakwa pada tahun 2017 diminta tolong oleh saksi Edhowin Farisca Riawan untuk membeli jaminan kredit macet di Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan lokasi aset di wilayah Pakisaji Kabupaten Malang, terdakwa menyampaikan bahwa tidak ada dana untuk membeli aset dimaksud, namun terdakwa disarankan oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto dan Saksi Edhowin Farisca Riawan bahwa terdakwa dapat mengajukan kredit lagi di Bank jatim Cabang Kepanjen selanjutnya uang hasil realisasi kredit digunakan sebagian untuk membeli aset tersebut, selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan menggunakan nama LUKMAN (saudara kandung terdakwa) dan diberikan plafond kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit semua diatur dan diurus oleh terdakwa diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Edhowin Farisca Riawan lalu yang memerintahkan saksi Reza Pahlevi atau saksi Arif Afandi setelah dibuatkan Analisa sesuai arahan dari saksi Mochamad Ridho Yunianto serta saksi Edhowin Farisca Riawan, untuk selanjutnya diajukan ke Penyelia Operasional Kredit, dan diteruskan ke Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk mendapat putusan kredit, sedangkan Lukman hanya tanda tangan dalam berkas permohonan, selanjutnya Realisasi kredit dilakukan dengan cara, dana cair masuk ke rekening Lukman di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa. Bahwa terhadap kredit atas nama LUKMAN tersebut terdakwa telah mengajukan penggantian agunan yang semula berupa aset tanah yang berlokasi di Pakisaji Kabupaten Malang digantikan dengan aset berupa ruko tingkat 3 yang ada di sepanjang Gondanglegi Kabupaten Malang.
Bahwa dari semua pengajuan kredit yang menggunakan nama orang lain dengan jaminan dari terdakwa maka yang membayar angsuran kreditnya adalah terdakwa.
Bahwa uang hasil realisasi kredit digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dipinjamkan kepada saksi Andi Pramono.
4. Kredit Investasi Umum atas nama Abdul Aziz ( saudara kandung terdakwa )
Bahwa terdakwa sekitar tahun 2017 saat berada di Bank Jatim Cabang. Kepanjen terdakwa bertemu dengan saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto yang menawarkan kepada terdakwa agar terdakwa membantu saksi Mochamad Ridho Yunianto untuk mengejar target Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan cara terdakwa mengajukan permohonan kredit lagi ke Bank Jatim Cabang Kepanjen baik atas nama terdakwa sendiri maupun pinjam nama orang lain ( saudara terdakwa) karena pada saat melakukan survei atas agunan terdakwa, saksi Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan mengetahui jika adik terdakwa punya usaha dibidang pertanian, dan menyarankan untuk mengajukan kredit namun saat itu adik terdakwa yang bernama Abdul Aziz tidak mempunyai agunan, oleh saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto disarankan agar kredit diajukan bukan atas nama terdakwa namun terdakwa hanya sebagai penjamin. Bahwa atas permintaan saksi Mochamad Ridho Yunianto dan saksi Edhowin Farisca Riawan tersebut terdakwa bersedia membantu kemudian mengajukan permohonan kredit atas nama Abdul Aziz ke Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan menggunakan jaminan aset milik terdakwa berupa Gudang di Jl Ahmad Yani Turen Kabupaten Malang yang pada saat itu posisi masih menjadi jaminan kredit di Bank Commonwealth Cabang Malang. Saksi Muhammad Ridho Yunianto menyarankan kepada terdakwa agar jaminan yang ada di Bank Commonwealth Malang berupa sertifikat gudang di Jalan Ahmad Yani Turen Kabupaten Malang dilunasi dan diajukan lagi kreditnya melalui Bank Jatim Cabang Kepanjen dan saksi Mochamad Ridho Yunianto dan saksi Edhowin Farisca Riawan menetapkan plafond pinjaman sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Bahwa setelah diproses dan pinjaman cair, pencairan langsung masuk ke rekening koran ABDUL AZIZ dan terdakwa mengambil uang dari dana tersebut selanjutnya dana tersebut oleh terdakwa digunakan untuk melunasi pinjaman di Bank Commonwealth Cabang Malang kemudian agunan diambil dan diserahkan ke Bank jatim Cabang Kepanjen Malang.
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit semua diatur dan diurus oleh terdakwa diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Edhowin Farisca Riawan lalu yang memerintahkan saksi Reza Pahlevi atau saksi Arif Afandi setelah dibuatkan Analisa sesuai arahan dari saksi Mochamad Ridho Yunianto serta saksi Edhowin Farisca Riawan, untuk selanjutnya diajukan ke Penyelia Operasional Kredit, dan diteruskan ke Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk mendapat putusan kredit, sedangkan Abdul Azis hanya tanda tangan dalam Berkas permohonan, selanjutnya Realisasi kredit dilakukan dengan cara, dana cair masuk ke rekening Abdul Azis di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa.
Bahwa uang hasil realisasi kredit digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dipinjamkan kepada Andi Pramono 5. Kredit Investasi Umum atas nama Muhammad Atamimi ( saudara kandung terdakwa )
Bahwa pada tahun 2018 saat terdakwa bersama dengan teman-temanya serta saksi Mochamad Ridho Yunianto bertemu dan membahas terkait dengan pembelian sawah untuk rencana perumahan, kemudian saksi Mochamad Ridho Yunianto berkata “ya sudah dibiayai disini saja” setelah itu terdakwa bilang jika nama terdakwa sudah tidak dapat mengajukan kredit lagi karena nama terdakwa sudah ada kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen dan tanggungan kreditnya masih belum lunas, kemudian saksi Mochamad Ridho Yunianto berkata agar terdakwa menggunakan nama adik terdakwa saja. Atas saran dari saksi Mochamad Ridho Yunianto tersebut selanjutnya terdakwa menggunakan nama Mochamad Attamimi untuk pengajuan pinjaman di Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan menggunakan agunan sebagai jaminan berupa lahan sawah kurang lebih seluas 7.800 M2 dengan sertifikat yang masih belum proses balik nama.
Atas pengajuan kredit yang diajukan oleh saksi Mochamad Attamimi dengan jaminan sertifikat berupa lahan sawah kurang lebih seluas 7.800 M2 dengan sertifikat yang masih belum proses balik nama saksi Mochamad Ridho Yunianto dan saksi Edhowin farisca Riawan memberikan plafond kredit yang dapat diajukan oleh terdakwa yaitu senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah),
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit atas nama saksi Mochamad Attamimi semua diatur dan diurus oleh terdakwa kemudian diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Edhowin Farisca Riawan lalu yang memerintahkan saksi Reza Pahlevi atau saksi Arif Afandi, setelah dibuatkan snalisa sesuai arahan dari saksi Mochamad Ridho Yunianto serta saksi Edhowin Farisca Riawan, untuk selanjutnya diajukan ke Penyelia Operasional Kredit, dan diteruskan ke Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk mendapat putusan kredit, sedangkan saksi Muhammad Attamimi hanya tanda tangan dalam berkas permohonan sajsa, selanjutnya Realisasi kredit dilakukan dengan cara, dana cair masuk ke rekening saksi Muhammad Attamimi di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa.
Bahwa uang hasil realisasi kredit digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dipinjamkan kepada saksi Andi Pramono. Bahwa dari hasil realisasi kredit-kredit tersebut diatas selain digunakan terdakwa untuk mem-berikan pinjaman kepada Andi Promono, juga terdakwa gunakan sendiri antara lain : 1. Untuk sewa lahan asset milik PT. KAI dengan luas tanah 204,92 m2 dengan harga sewa Rp43.432.734.; 2. Membeli bangunan diatas tanah tersebut sekitar Rp. 200 juta an, dan merenovasinya sekitar Rp350 juta dan 3. Membeli asset berupa rumah dan tanahnya yang terletak di Desa Sedayu Kecamatan Turen Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur dengan luas 122 M2 bersertifikat SHM Nomor 186 tanggal 23 Agustus 2011
Bahwa kredit grouping yang diajukan oleh terdakwa di Bank jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain (grouping terdakwa) tersebut, dengan menggunakan kelengkapan dokumen kredit yang tidak benar, dan oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bekerjasama dengan saksi EDHOWIN FARISCA RIAWAN, ST selaku Penyelia Operasional Kredit, telah diproses dan disetujui serta diputuskan dengan mengabaikan ketentuan tentang perkreditan di PT. Bank Jatim Tbk, maupun prinsip kehati-hatian Perbankan, serta mengabaikan tata kelola Perusahaan Perbankan yang Baik (Good Gorporate Governent),
Sehingga berakibat tidak terbayarnya angsuran kredit, serta menimbulkan kredit macet (Kolektabilitas 5) berdasarkan saldo per 31 Maret 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdapat beberapa penyimpangan pada analisa kredit dalam proses permohonan kredit Group ABDUL NAJIB (terdakwa) yaitu :
1. Penggunaan debitur topengan, pemecahan kredit dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pemimpin Cabang, serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Bank Jatim Cabang Kepanjen terdapat adanya penarikan dana dari debitur topengan masuk pada rekening Abdul Najib sebagai berikut:
2. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak dilakukan on the spot / survei terhadap usaha dan agunan Group serta berkas kredit tidak lengkap.
Debitur yang tergabung dalam Group Abdul Najib sebanyak 5 (lima) permohonan kredit, hanya terhadap kredit atas nama terdakwa Abdul Najib yang dilakukan survei oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto dan saksi Edhowin Farisca Riawan sudah mengetahui dari awal bahwa debitur Group Abdul Najib tidak memiliki usaha dan masih satu keluarga dengan terdakwa Abdul Najib. Namun saksi Mochamad Ridho Yunianto dan atau saksi Edhowin Farisca Riawan tetap memerintahkan saksi Reza Pahlevi selaku Analis untuk tetap memproses realisasi kredit atas nama debitur tersebut dengan plafon dan skim kredit yang sudah ditentukan oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto dan saksi Edhowin Farisca Riawan karena yang mengurus permohonan kreditnya dan yang menggunakan uang hasil pencairannya adalah terdakwa sendiri.
3. Bahwa penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL).
Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pemimpin Cabang, Penye-lia Kredit dan Analis Kredit.
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar, yang diproses oleh saksi Mochamad ridho yunianto,s.e,m.m, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bekerjasama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan mengabaikan ketentuan tentang Kredit di PT. Bank Jatim Tbk, maupun Prinsip kehati-hatian Perbankan, serta tata kel-ola Perusahaan Perbankan yang Baik (Good Corporate Governent) merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bertentangan dengan peraturan pe-rundangan yang berlaku yaitu:
1. UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya terkait dengan Prinsip kehati-hatian Perbankan Dalam Standart Operasional Bank Jatim Prinsip kehati-hatian Perbankan telah diakomu-dir dalam Surat Keputusan Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Febru-ari 2005 tentang BPP Kredit Menengah dan Korporasi dan SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil bab 1.5 disebutkan bahwa kelancaran dan kelayakan kredit ditentukan oleh kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dari debitur/nasabah.
Mengukur kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dimaksud, selanjutnya diwujudkan kedalam : “Tiga Pilar Kelayakan Usaha Nasabah”, meliputi : a. Kreditibilitas menajemen yang ditunjang sub pilar yaitu ; kemampuan mengelola usaha, kejujuran dan itikad baik dari anggota manajemen debitur; b. Kemampuan membayar kembali pinjaman yang ditunjang sub pilar yaitu; hasil prestasi usaha yang ditentukan oleh keberhasilan pemasaran dan tehnis produksi serta tingkat likuiditas yang ditentukan oleh keberhasilan pengelolaan keuangan termasuk didalamnya kemampuan dalam pengelolaan pengeluaran dan pemasukan kas. Kedua pilar dimaksud diatas disebut “Firstway Out” yang merupakan faktor penunjang utama kelancaran pembayaran pinjaman.
c. Aspek Agunan yang ditunjang sub pilar yaitu; harga jual kembali pada saat agunan tersebut harus dijual serta kesempurnaan dokumen perkreditan yang memberikan keunggulan yuridis pada saat agunan kredit dijual. Pilar ketiga ini merupakan “Second Way Out” yang merupakan jalan terakhir penyelesaian pembayaran kembali pinjaman.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /Pojk.03/2017 Tanggal 12 Juli 2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 tanggal 19 Desember 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11//25/PBI/2009 tentang Perubahan Peraturan BI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Pasal 2 ayat (1) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Pasal 4 ayat (1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a. Risiko Kredit; b.Risiko Pasar; c.Risiko Likuiditas; d.Risiko Operasional; e.Risiko Hukum; f.Risiko Reputasi; g.Risiko Stratejik; dan h.Risiko Kepatuhan; Ayat (2) Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risi-ko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
5. Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Managemen Good corporate Governance : BAB I Pasal 1 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Butir 7–8 Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemimpin kantor cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern
Pasal 2 ayat (1) Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usa-hanya termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan ke-bijakan, dan langkah-langkah pengawasan internal pada seluruh tingkatan atau jen-jang organisasi.
Seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.
Pasal 53 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006 Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
6. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab III Proses Persetujuan Kredit “Persetujuan kredit dapat diartikan sebagai Keputusan dari Kelompok Pemutus Kredit (KPK) untuk menempatkan dana dan modal Bank pada aktiva yang beresiko. Oleh karena itu persetujuan kredit harus mencerminkan suatu pernyataan bahwa nasabah yang disetujui pemberian kreditnya adalah yang telah benar-benar memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut : Kelayakan kreditnya telah dianalisa dan diperhitungkan dengan cermat termasuk pemenuhan kriteria rating kreditnya; Keputusannya telah sesuai dengan kebijakan dengan prosedur pemberian kredit -Tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan limit kredit dan ketentuan Pemerintah/BI; dan Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit”
7. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit Hal 20 poin 2.9.3 Verifikasi Data “Sebelum membuat PAK, data dan / atau informa-si yang dikumpulkan Analis Kredit harus melakukan verifikasi/re-check pada Pihak Ketiga atau di check kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen.”
Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan “Hal yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi: kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”
8. SE Direksi No. 054/183/XII/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot.
9. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 2 : “Membuat permohonan dan pengolahan kredit untuk realisasi kredit fiktif ”
10. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan “Hal yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi : kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”
11. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SE Direksi No : 054/182/XII/2016/SE/DIR/KMK tanggal 23 Desember 2016 Lampiran CEV Jaminan Per Jenis Kredit “Kredit Modal Kerja & Investasi minimum CEV 120%.”
12. SE Direksi No. 056/116/DIR/KAR/SE tanggal 09 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana, Hal 6 poin 12.3 “Nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value CEV sebagai berikut : Untuk modal kerja agunan tambahan yang harus disediakan minimal 120% dari plafond kredit atas dasar THLS; Untuk Kredit Investasi maka total agunan yang harus disediakan minimal sebesar 140% dari plafond kredit atas dasar THLS, termasuk barang yang dibiayai atau dibeli dari kredit.”
13. SE Direksi No. 054/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/5 poin 3.4.1.4 “Khusus KKBP untuk pembangunan rumah di tanah milik sendiri atau perbaikan / renovasi properti milik sendiri, kebutuhan pembiayaan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), RAB ditetapkan maksimal sebagai berikut :
a. Pembangunan rumah di tanah milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari THU tanah; b. Perbaikan / renovasi properti milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari properti sebelum diperbaiki / direnovasi; c. Apabila RAB melebihi LTV maka diwajibkan menyediakan self financing sebesar kekurangannya dan proses pencairan fasilitas kredit hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah atau perkembangan perbaikan / renovasi properti.”
14. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 1 : “Memanipulasi data pengolahan kredit sehingga mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan”
15. SE Direksi Nomor 053/028/SE/DIR/KMKorp tanggal 09 Juli 2015 tentang BPP Penetapan Limit,”Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi Letter of Credit dan SKBDN) untuk Kantor Cabang Kelas III ≤ Rp2.500 juta.”
16. SK Direksi Nomor 057/314/DIR/MJR/KEP tanggal 09 Oktober 2018 tentang BPP Penetapan Batas Wewenang untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi). “Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi) untuk Kantor Cabang Kelas III Rp3.000 juta
17. Surat Kantor Pusat Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel No. 054/243/X/2016/KRD.AGR.RTL tanggal 21 Oktober 2016 Perihal Ketentuan Jaminan, Taksasi Agunan, Kelompok Peminjam dan Total Relationship Concept (TRC) poin 4 “maka setiap permohonan kredit harus dilakukan pemeriksaan terhadap group debiturnya sebagai berikut : a. Analis harus melakukan identifikasi siapa saja group debitur dari permohonan kredit,; b. Untuk mengetahui kondisi group debitur dan risiko kredit, maka setiap group debitur harus dilakukan check SID – BI,; c. Analis harus membuat perhitungan Total Relationship Concept (TRC) untuk menge-tahui jumlah seluruh fasilitas kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Group se-hingga KMPK/Pemutus Kredit dapat diketahui,; d. Apabila dari perhitungan TRC diketahui bahwa KMPK/pemutus kredit adalah Kan-tor Pusat, maka segera dimintakan persetujuan ke Kantor Pusat cq Divisi Kredit yang membidangi (Divisi Kredit Menengah & Korporasi atau Divisi Kredit Agrobisnis & Ritel.”
18. SK Direksi No. 058/157/DIR/HCP/KEP tanggal 17 Juni 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 61 Lampiran II Bidang Kegiatan : Kredit No. 3 Menerima komisi dari debitur
19. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 52 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 7 “Merealisasi Kredit Fiktif”.
20. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 59 Lampiran II No.6 “Menyalahgunakan realisasi kredit nasabah untuk kepentingan pribadi.”
21. SE Direksi No. 054/183/XII/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot. “Aktifitas tersebut di atas salah satunya dibuktikan dengan keikutsertaan dalam lokasi proyek dan/atau lokasi usaha debitur yang akan dibiayai.”
22. SE Direksi No. 054/24/DIR/KMK tanggal 18 Maret 2016 BPP Kredit Menengah & Korporasi Bab II Analisa Kredit hal 40 dan SE Direksi No. 054/160/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 12 Oktober 2016 BPP Kredit Mikro & Kecil Bab II Analisa dan Pengusulan Kredit hal 33 ; “ - Penilaian agunan pada prinsipnya dilakukan oleh minimal 2 (dua) petugas kredit / Analis Kredit dan diketahui atasan langsung yang bersangkutan. - Dalam rangka penilaian (penetapan harga taksasi) agunan tersebut khususnya untuk barang-barang tidak bergerak minimal harus ada 2 (dua) harga pembanding”
23. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 Hal 20 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 hal 21, Bab II Analisa Kredit – Verifikasi Data “Dalam hal permintaan informasi kepada pihak Pemasok/Pembeli untuk memverifikasi Hutang/Piutang debitur sulit dilakukan, maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada perusahaan debitur/calon debitur (misalnya voucher/kwitansi/delivery Order dan sejenisnya).”
24. SE Direksi No. 054/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/15 poin 3.5.5 “Peminjam diwajibkan minimal menutup asuransi jiwa, PA Plus PHK dan Asuransi Kebakaran dengan nilai pertanggungan sebesar plafond kredit”
25. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 – Daftar Lampiran Kredit – Ketentuan-ketentuan di bidang asuransi poin 1.b.1 “Terhadap barang-barang jaminan kredit yang insurable wajib ditutup asuransi dan dalam setiap penutupan pertanggungan barang-barang jaminan harus dicantumkan syarat banker clause-Bank Jatim”
26. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 58 Lampiran I No. 7 “Menjalankan usaha atau kegiatan yang memiliki pertentangan kepentingan (Conflict of interrest) dengan usaha bank.”
27. SE Direksi No. 049/010/DIR/KPTH tanggal 31 Desember 2015 Perihal BPP Benturan Kepentingan hal I-3 “Seluruh karyawan dan pemimpin perusahaan harus menjaga kondisi agar bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dalam perusahaan. PT. Bank Jatim telah menyatakan bahwa semua jajaran perusahaan wajib menghindari transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, untuk membuat dan meningkatkan citra Bank dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kinerja”
28. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 59 Lampiran I No. 5 “Memberikan kredit kepada nasabah dengan menggunakan dana pribadi tanpa melalui prosedur kredit Bank.”
29. SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Menengah & Korporasi Bab II Analisa Kredit Hal. 48 dan SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil Bab II Analisa Kredit : “Jaminan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunan tidak dapat diterima sebagai jaminan kredit kecuali jaminan milik owner atau pengurus perusahaan dan jaminan milik keluarga owner atau pengurus perusahaan. Dalam hal ini, pengertian keluarga adalah keluarga sampai dengan derajat pertama dalam garis lurus maupun garis kesamping. Termasuk dalam pengertian tersebut adalah suami/istri, anak, bapak/ibu, kakak/adik, ipar, menantu dan mertua.”
30. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab IV Pemantauan Kredit hal 82 poin 4.3 “Pemantauan terhadap jaminan kredit dimaksudkan untuk menjamin penilaian yang berkesinambungan atas second way out, dengan cara mengidentifikasi masalah-masalah potensial yang berkenaan dengan nilai barang jaminan, mendeteksi kelemahan-kelemahan / kekurangan dalam dokumentasi kredit serta meneliti kelemahan-kelemahan atas kesempurnaan penguasaan dan pengikatan barang jaminan.”
31. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab IV Pemantauan Kredit hal 82 poin 4.3 “Pemantauan terhadap jaminan kredit dimaksudkan untuk menjamin penilaian yang berkesinambungan atas second way out, dengan cara mengidentifikasi masalah-masalah potensial yang berkenaan dengan nilai barang jaminan, mendeteksi kelemahan-kelemahan / kekurangan dalam dokumentasi kredit serta meneliti kelemahan-kelemahan atas kesempurnaan penguasaan dan pengikatan barang jaminan.”
Perbuatan terdakwa ABDUL NAJIB Bin ABDULLAH telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar sebesar Rp. 11.412.578.567,39 (sebelas milyar empat ratus dua belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enampuluh tujuh rupiah tiga puluh sembilan sen), se-bagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2017 – 2019, Nomor : SR-245/PW.13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021.-
Perbuatan terdakwa ABDUL NAJIB Bin ABDULLAH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Int)
Posting Komentar
Tulias alamat email :