0
#Tuntutan JPU dari Kejagung Terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa ini, jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan Tuntutan JPU dari Kejagung Terhadap Jaksa Dr Pinangki Sirna Malasari, SH., MH yaitu 4 tahun karena terlibat kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi miliaran dalam pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra#
BERITAKORUPSI.CO -
Pemberantasan Tindak Pidana Korusi yang diagung-agungkan oleh pemerintah lewat berbagai cara, sepertinya tidaklah sesuai dengan fakta dipersidangan. Masyarakat menilai, proses hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi sepertinya dilihat siapa terdakwanya dan apa jabatan.

Seperti kasus Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013 yang menyeret Kepata Cabang Bank Syariah Mandir Cabang Kabupaten Sidoarjo, Prima Zulio Rosa sebagai Terdakwa

Baca juga: Prima Zulio Rosa, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Sidoarjo Diadili Karena Dugaan Korupsi Kredit “Fiktif” Sebesar Rp14 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/prima-zulio-rosa-kepala-cabang-bank.html

Memang dalam kasus Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013, merugikan keuangan negara sebesar Rp14.004.287.140,03 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 70/LHP/XXV12/2019 tanggal 31 Desember 2019.
    
Duit Korupsi dari hasil Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14.004.287.140,03 menyeret Tiga Terdakwa, yaitu Prima Zulio Rosa selaku Kepata Cabang PT Bank Syariah Mandiri (PT BSM) Kantor Cabang Sidoarjo dan Firman Ari Rustaman selaku Sales Assistant PT. BSM Kantor Cabang Sidoarjo serta Debitur Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra

Kemudian menurut Jaksa, bahwa Firman Ari Rustaman menikmati duit Korupsi sebesar Rp557.500.000 (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupaih) dan Ernawan Rachman Oktavianto13.431.787.180,03 (tiga belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah koma nol tiga sena). Sedangkan Prima Zulio Rosa menikmati hanya sebesar 15 juta rupiha

Firman Ari Rustaman dituntut pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kuran dan membayar uang pengganti sebesar Rp557.500.000 subsider pidana penjara selama 4 tahun

Lalu Ernawan Rachman Oktavianto dituntut pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kuran dan membayar uang pengganti sebesar 13.431.787.180,03 subsider pidana penjara selama 4 tahun

Sedangkan Prima Zulio Rosa yang menikmati duit Korupsi hanya Rp15 juta, namun dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta subsider pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Jadi total tuntutan pidana penjara dari JPU terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa yang menikmati duit Korupsi sebesar Rp15 juta ini adalah selama 10 tahun dan 6 bulan.

Lalu bandingkan dengan kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi Pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari,SH., MH yang menjabat selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Dalam kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi Pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari,SH., MH yang menerima duit dari Djoko Tjandra sekitar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar, hanya dituntut oleh JPU dari Kejagung RI dengan pidana penajara selama 4 tahun walau kemudian di Vonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang akhirnya di vonis juga selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH., MH selaku aparat penegak hukum melanggar hukum dengan menerima uang suap yang julahnya 1000 kali lipat lebih dengan uang Korupsi yang dinikmati oleh  Prima Zulio Rosa, namun tuntutan pidana oleh JPU kepada Prima Zulio Rosa hampir 3 kali lipat dari tuntutan JPU terhadap rekannya sesama Jaksa yaitu Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH., MH

Bandingkan pula dengan kasus lainnya, yaitu seorang Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni Ahmad Fauzi yang Tertangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) karena menerima duit dari Kepala Desa sebesar Rp1.5 miliar. Lalu Ahmad Fauzi hanya dituntut oleh JPU Kejati Jatim dengan pidana penjara selama 2 tahun lalu di vonis oleh Majelis Hakim selama 4 tahun
Ada lagi kasus Korupsi yang menyeret Jaksa pada tanggal 2 Agustus 2017 lalu, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Madura yakni Rudi Indra Prasetya yang Tertangkap Tangan KPK karena menerima uang suap sebesar Rp250 juta. Lalu Jaksa Penuntut Umum dari  KPK hanya menuntut Rudi Indra Prasetya dengan pidana penjara selama 4 tahun

Lalu bandingkanlah Tiga kasus diatas yang melibatkan Jaksa selaku aparat penegak hukum dan dituntut oleh Jaksa selaku aparat penegak hukum pula, namun dengan tuntutan pidana yang jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kapala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo yang menikmati duit Korupsi sebesar Rp15 juta tetapi dituntut pidana penjara yang totalnya selama 10 tahun dan 6 bulan

Sehingga tak salah ketika masyarakat menilai bahwa proses hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi sepertinya dilihat siapa terdakwanya dan apa jabatan.

Tapi anehnya, Tuntutan pidana terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa ini bukanlan dari segi perbuatannya akan tetapi dasarnya adalah Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KHUP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Hal itu dikatakan oleh JPU Kejaksaan Agung RI melalui Wisnu selaku Kasubsi Tut (Penuntan)  Kejaksaan Negeri Sidoarjo seusai persidaangan (Senin, 14Maret 2022) menjawab pertanyaan beritakorupsi.co tentang dasar pertimbangan JPU menuntut Terdakwa dengan total pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dengan menikmati hasil Korupsi sebesar Rp15 juta

“Kalau yang Prirma (Prima Zulio Rosa) itu 15 juta sesuai dengan hasil pembuktian kami dipersiadangan. Pertimbangannya Juncto Pasal 55 dan dibuktikan dengan  pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1. Mereka turut serta, jadi bersama-sama. Dan itu sudah sesuai dengan tuntutan kami,” kata Jaksa Wisnu
Saat ditanya lebih lanjut, terkait tuntutan JPU terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa yang menikmati duit Korupsi sebesar Rp15 juta namun tuntutan pidana selama 7 tahun bila dibandingkan dengan tuntutan JPU terhadap Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari,SH., MH

Menanggapi hal ini menurut Jaksa Wisnu selaku Kasubsi Tut Kejari Sidoarjo, bahwa dasarnya dalah pasal 55 dan tidak mungkin dituntut berbeda satu sama lain karena turut serta

“Ini kan Pasal Juncto 55 turut serta. Jadi tidak mungkin antara satu dengan yang lain tututannya  yang berbeda,” pungkasnya

Anehnya lagi adalah, Jaksa Wisnu tak tau apakah Penyelia Kredit Bank Syariah Mandiri Cabang Sidoarjo terlibat atau tidak. Karena lajimnya, yang terlibat dalam proses pemberian Kredit oleh Bank selaku Kreditur kepada Debitur melibatkan Analis, Penyelia dan Kepala Cabang. sedangkan dalam kasus ini yang terseret adalah Analis dan Kepala Cabang.

“Prima (Prima Zulio Rosa) ini kepala cabang sebagai pimpinan terakhir yang memutuskan,  yang satunya sebagai Analisis Kredit. Kalau itu (Penyelia) nggak tahu,” jawabnya

Sementara tuntutan pidana terhadap Ketiga Terdakwa dibacakan oleh Tim JPU dari Kejagung RI secara Virtual diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 11 Maret 2022) adalah agenda Tuntutan oleh JPU  terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa (dan Terdakwa Firman Ari Rustaman serta Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto dengan perkara penuntutan masing-masing berbeda) yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013 yang diketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH (dan Sutris, SH., MH serta Erlyn Suzana Rahmawati, SH., M.Hum) dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019
Persidangan berlangsung dalam III Sessiion, yang Pertama adalah Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa, kemudian dilanjutkan dengan tuntutan JPU terhadap Terdakwa Firman Ari Rustaman dan terakhir tuntutan pidana terhadap Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto

Menurut JPU dalam Tuntutannya, bahwa Terdakwa Prima Zulio Rosa (dan Terdakwa Firman Ari Rustaman serta Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto) dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Prima Zulio Rosa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara dan bayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Bilamana Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulam

3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap JPU
Kemudian JPU melanjutakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Firman Ari Rustaman dan Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto. Kedua Terdakwa ini juga sama-sama dijerat dengan Pasal yang sama dengan Terdakwa Prima Zulio Rosa

Terdakwa Firman Ari Rustaman dan Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto juga sama-sama dituntut pidana penjara masing-masing 8 (delapan) tahun denda masing-masing Rp500 juta Subsider 6 bulan kurungan

Namun untuk uang pengganti (UP), Terdakwa Firman Ari Rustaman dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp557.500.000 Subsider pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan Ernawan Rachman Oktavianto dituntut untuk mengembalikan uang Korupsi sejumlah Rp13.431.787.180,03 dengan Subsider pidana penjara selama 4 tahun

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Cokorda Gedearthana, SH., MH memberikan kesempatan selama sepekan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Namun Penasehat Hukum Terdakwa meminta waktu selama 3 pekan sebagaimana waktu yang diberikan Ketua Majelis Hakim kepada JPU. Namun permintaan itu dotak oleh Ketiga Majelis Hakim. Alasannya, bulan depan (April 2022) Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman (Vonos) ada atau tidaknya Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa ataupun dari Terdakwa sendiri. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top