BERITAKORUPSI.CO -
Mengapa
sebuah rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 12 Surabaya jadi rebutan?
Pertanyaan inilah yang muncul dibenak masyarakat Suarabaya yang melintas
dan menyaksiakan puluhan dan mungkin ratusan pemuda yang berjaga di
depan rumah tersebut
Menurut
Pieter Talaway, SH., MH selaku Kuasa Hukum Mandy, anak alm. Paula
mengatakan, bahwa rumah kliennya (Mandy) di Jalan Teuku Umar Nomor 12
Surabaya "di duduki” Pemuda Pancasila
“Klien saya rumahnya di
Teuku Umar No 12 namnya Bu Mendy, rumahnya duduki Pemuda Pancasila. Ini
kan belum ada proses hukum baik pidana maupun perdata. Ini eksekusi
liar. Mandy ini anaknya Paula yang sudah menempati rumah itu selama 32
tahun, kita ada bukti. Antara Paula dan Noerhasni adalah bersahabat.
Kalau mau bicara baik-baik boleh aja,” kata Pieter, Jumat, 18 Maret 2022
Sementara
menurut Wahyu Tri Hartanto selaku Koti (Koordinator Inti) yang juga
salah satu dari 5 Kuasa dari Dr. Emie Junita Hamzah, ahli waris
Noerhasni kepada wartawan menjelaskan, bahwa rumah di Jalan Teuku Umar
Nomor 12 adalah milik H. Noerhasi yang dipinjamkan kepada sahatbatnya
Paulau, ibu angkat dari Mendy
“Haji Noerhasni ini meminjamkan
rumah kepada Ibu Paula dan keluarga. Bu Paula menempati rumah itu
bahasanya formalitasnya sewa tapi tidak pernah dipungut sewa hanya murni
dipinjami. Ibu Paula ini Ibu angkatnya Bu Mendy. Setelah Bu Paula
meninggal 5 Januari 2022 kemarin, pihak keluarga mensomasi Bu Mendy
untuk memindahkan barang-barang Bu Paula karena rumah itu mau ditempati
ahli waris. Kenapa selama 32 tahun di tempati tidak pernah diotak-atik,
karena pesan neneknya. Noerhasni ngomong ‘jangan diotak-atik dipinjami
aja gratis sampai beliau tutup usia. Nah sekarang Bu Mendy yang nota
bene hanya anak angkatnya Bu Paula merasa pemilik disitu terus kita
disana disebut premanisme saya suruh laporkan ke Polisi sama Polisi
tidak diterima laporannya karena tidak ada alasan. Dia tidak bisa
menunjukan kepemilikan apapun,” kata Wahyu, Jumat, 18 Maret 2022
Berdasarkan
informasi yang diperoleh wartawan, bahwa pada Sabtu, 19 Maret 2022
sekitar pukul 20.00 Wib, ada mediasi di Polrestabes surabaya yang
intinya, bahwa kedua belah pihak yaitu dari Pemuda Pancasila selaku
Kuasa dari Dr. Emie Junita Hamzah dan pihak Pieter Talaway, SH., MH
selaku Kuasa dari Mandy sama-sama tidak menempati rumah tersebut
Namun
kemudian, Pieter Talaway, SH., MH mengatakan kepada Wartawan bahwa
pihak Pemuda Pancasila selaku Kuasa dari Dr. Emie Junita Hamzah kembali
berada dilokasi. Dan berdasar informasi yang diperoleh wartawan
menyebutkan ‘terjadi rebutan kunci’ antara keudua belah pihak yang
akhirnya ditengahi pihak Polsek Tegalsari dengan membuat surat
kesepakatan bersama.
“Keluarga Mandy sudah diberikan tempat untuk
tinggal di rumah, aset milik clien kami. Jelas disini Pemuda Pancasila
akan membantu mengembalikan hak aset yang harusnya menjadi milik ahli
waris almarhum Noerhasni, A.mt ,S.H,” tambah H. Baso Suherman selaku
sekretaris MPC Pemuda Pancasila
Sementara isi dari surat
kesepakatan bersama diantaranya yaitu menjaga objek Jalan Teuku Umar No
12 Surabaya dari luar area masing-masing maksimal sebanyak 20 orang.
Para pihak sama-sama memegang kunci pagar/gembok masing-masing.
Surat
kesepakatan bersama ditanda tangani oleh Jhony Loppies, SH selaku kuasa
dari Mandy dan Wahyu Tri Hartanto selaku Kuasa dari Dr. Emie Junita
Hamzah yang juga ditanda tangani AIPTU Didik selaku saksi serta beberapa
saksi dari kedua belah pihak.
Banguanan/rumah di Jalan Teuku
Umar No 12 Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari Surabaya
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Jawa Timur tanggal 15 April 1996 Nomor
405/HGB/35/1996. Lama hak berlaku selama 20 tahun berakhirnya hak
tanggal 8 Oktober 2016.
Surat ukur tanggal 31 -1- 1997 Nomor
30/1999 luas 330M2. Surat tersebut ditanda tangani oleh Purnomo Santoso
selaku Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 16 -10- 1997,
tertulis PENUNJUK D.I. 301-1-1022/II/I1997. Tanah Negara Bekas Hak Guna
BangunanNo.77
Kemudian berdasrkan Surat Keterangan Pendaftaran
Tanah Nomor 120. 1/2010 rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 12 Kelurahan Dr.
Soetomo, Kecamatan Tegalsari Surabaya. Surat ukur tanggal 31 -1- 1997
Nomor 30/1997 luas tanah 330 meter berdasarkan dokumen pendaftaran tanah
yang ada di kantor Badan pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur,
bidang tanah tersebut atas nama Nyonya Haji Noerhasni, SH. Jenis dan
Nomor Hak, berkas HGB Nomor 913/Kelurahan Dr. Sutomo Surat Ukur tanggal
31 -1- 1997 Nomor 30/1997 luas tanah 330 meter tanah berakhir haknya
tanggal 8 Oktober 2015.
Yang menjelaskan, bahwa surat keterangan
pendaftaran tanah diberikan atas permohonan Ali Wafi kuasa dari Dr.
Emie Junita Hamzah berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris Nomor 4/11/2014
tanggal 07 -02- 2014 dan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 30 tanggal 09
-10- 2015. Yang menerangkan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah bukan
merupakan tanda bukti hak atas tanah. Dan surat tersebut ditanda tangani
oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Surabaya I pada tanggal 1
Agustus 2019
Sementara sumber dari bagian Hukum Pemkot Surabaya
saat dihubungi wartwan mengatakan, bahwa rumah di Jalan Teuku Umar Nomor
12 Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari Surabaya kemungkinan ber
SIP (Surat Izin Perumahan)
“Ini kemungkinan rumah ber SIP. Aku barusan balik dari kantor, besok ya tak (saya) cek,” ucapnya, Kamis, 24 Maret 2022.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
serta peraturan pemerintah yang masih berlaku berdasarkan peraturan
peralihan. Kedudukan Surat Izin Perumahan (SIP) tidak menunjukkan
kepemilikan, namun menunjukkan penghunian saja. (*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :