0
BERITAKORUPSI.CO -
Menarik untuk disimak, sidang perkara Korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2020 melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang diperuntukan untuk 1.322 lembaga penerima di 28 Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro dalam masa Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.007 miliar  berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Jawa Timur dengan Terdakwa Sodikin (45) Warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro selaku Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro

Perlu diketahui, bahwa kasus ini tak jauh beda dengan kasus yang terjadi di Kota Pasuruan, yaitu perkara Korupsi dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan Pendidikan Keagamaan Islam dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama Cg. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada Masa Pandemi COVID-19 (Coronavirus disease 2019) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp305.500.000 (6 Terdakwa dalam perkara ini termasuk Plt. Kemenag Kota Pasuruan sudah di Vonis)
Namun yang menarik dari kasus perkara Korupsi dana BOP-TPQ di Kabupaten Bonegoro ini adalah pengakuan beberapa saksi A de Charge (sakasi meringankan) yang dihadrikan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sodikin, yaitu Johanes Dipa Widjaja, SH dkk pada persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo terkait adanya “intimidasi dan ancaman tembak” dari penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro

Adanya “intimidasi dan ancaman tembak” saat pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro diungkapkan saksi Soimah dihadapan Majelis Hakim pada Kamis, 10 Maret 2022

Kepada Majelis Hakim, Soimah mengatakan “akan digantung apabila tidak mengikuti arahan jaksa penyidik”. Soimah pun dipaksa untuk mengembalikan uang sebesar 1 juta rupiah yang menurut Jaksa bahwa uang tersebut adalah hasil pemotongan dari BOP-TPQ yang masing-masing lembaga menerima sebesar Rp10 juta rupiah

Menurut Jaksa, bahwa dana yang dipotong sebesar 1 juta rupiah dari dana yang dicairkan untuk lembaga penerima dana BOP-TPQ yang masing-masing sebesar Rp10 juta adalah dibagi, yaitu Rp 600 ribu untuk FKPQ Kabupaten Bojonegor dan Rp 400 ribu untuk FKPQ Kecamatan

Namun menurut Soimah kepada Majelis Hakim, bahwa dana BOP-TPQ yang diterima adalah sebesar Rp10 juta tanpa ada pemotongan. Sedangkan untuk pembuatan LPJ menurut Soimah, diambil dari kas lembaga, dimana uang yang ada di kas lembaga dalah berasal dari iuran para santri maupun sumbangan sukarela. Itulah alasannya Soimah tidak bersedia mengembalikan uang sesuai permintaan penyidik

Sebelumnya, ada saksi yaitu Andik Fajar yang dihadirkan JPU Kejari Bojonegoro juga mengungkapkan kepada Majelis Hakim atas “intimidasi” yang dialaminya dari penyidik Kejari Bojonegoro. Bahkan saksi Andik Fajar mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
Lalu pada sidang kali ini, Selasa, 22 Maret 2022, sebanyak 3 saksi A de Charge dihadrikan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sodikin, yaitu Johanes Dipa Widjaja, SH dkk pada persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga mengungkapkan hal yang sama adanya “intimidasi” dari penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro

Ketiga saksi A de Charge itu adalah Sucipto dari Lembaga Darul Mukmin dan M. Kasbalih selaku Kortam (Koordinator Kecamatan) Kapas Kab. Bojonegoro serta Faturrochman dari Lembaga Arrosid Kecamatan Kapas. Ketiga saksi ini diperiksa satu-perastu

Sidang yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diketuai Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisman, S.Kom., SH., MH. Persidangan juga dihadiri Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Kepada Majelis Hakim, saksi Sucipto mengatakan bahwa dirinya merasa ketakutan dan trauma tiap kali melihat Jaksa termasuk saat melewati Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jl. Rajekwesi No.31 Bojonegoro sejak dirinya diperiksa sebagai saksi pada tahun lalu

Saksi mengatakan, bahwa duit yang diserahkan saksi kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebesar Rp11.200.000 (Rp400.000 x 28) bukan dari hasil pemotongan dana BOP-TPQ melainkan duit pribadi.

“Bukan, itu uang saya. Tidak ada pemotongan,” ungkap saksi

Saksi mengungkapkan kepada Majelis Hakim, pada saat dirinya diperikasa oleh penyidik Kejari Bojonegoro sejak pukul 09 pagi hingga pukul 24.00 (jam 12 malam). Menurut saksi, sebelum diperiksa penyidik, sejumlah saksi dikumpulkan dalam satu ruangan dan mendapat “intimidasi”. Saksi Sucipto dan beberapa saksi lainnya di “paksa” untuk membuat surat pernyataan yang konsepnya sudah ada dari penyidik

Terkait keterangan saksi, seusai persidangan beritakorupsi.co meminta tanggapan dari JPU Marindra, namun tak bersedia. “Ke Kasi Pidsus aja, bang,” kata JPU Marindra

Beberapa saat seusai persidangan, sumber yang tak bersedia disebutkan namanya juga menjelaskan kepada beritakorupsi.co terkait salah seorang saksi yaitu (Alm) H. Safi’i yang telah meninggal dunia tak lama setelah diperiksa oleh penyidik Kejari Bojonegoro dan kemudian salah seorang  Jaksa penyidik mendatangi kediaman H. Safi’i

“Semua saksi merasa ketakutan. Ada saksi yang meninggal namanya H. Safi’i dari Kecamatan Kepoh Baru. Dia struk setelah tak lama dari diperiksa di Kejari. terus dibawa ke ruma sakit di Bojonegoro. Sebelum Dia (H. Safi’i) sakit pernah didatangi Jaksa Edward setelah pemeriksaan di Kejari. Saat di rumah sakit Jaksa Edward pernah ke rumah sakit,” Kata sumber yang tak bersedia disebu namnya

Namun apa maksud dan tujuan Jaksa Edward mendatangi kediaman Alm. H. Safi’i maupun saat dirawat di rumah sakit, sumber tidak mengetahuinya.

“Nggak tau, tapi tidak lama setelah Jakwa Edward mendatangi saki terus sakit,” ungkap sumber
 
Suber juga menjelaskan, bahwa di Kabupaten Bojonegoro ada sebanyak 28 Kecamatan. Dari 28 Kecamatan tersebut, hanya 1 Kecamatan yang tidak menerima bantuan dana BOP-TPQ. dan dari 28 Kecamatan, 5 Kecamatan yang sejatinya saksi dari JPU, menurut sumber menjadi saksi dari Terdakwa, yaitu Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Gayam, Kecamatan Male dan Kecamatan Kapas
 
Sementara menurut sember, bahwa yang dihadirkan oleh JPU adalah sebanyak 15 saksi dari Kecamatan dan sebanyak 8 Kecamatan tidak dihadirkan, yaitu dari Kecamatan Purwosari, Kecamatan Ngambon, Kecamatan Sugiwaras, Kecamatan Kepoh Baru, Kecamatan Sukosewu, Kecamatan Sumber Rejo, Kecamatan Sekar dan Kecamatan Kota

"Kecamatan Kota ini tidak menerima dana," kata sumber

Terkait nama Jaksa yang disebutkan sumber, dari hasil penelusuran beritakorupsi.co, bahwa Jakwa yang dimaksud sumber adalah Edward Naibaho selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dan hingga berita ini ditanyangkan di laman beritakorupsi.co, belum ada tanggapan dari pihak Kejari Bojonegoro. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top