#Majelis Hakim menyebut 4 Debitur lain yang ‘masih selamat’ dari tangan penyidik Kejati Jatim hingga hari ini juga terlibat, yaitu Imansyah Sofyan Hadi (nilai kredit Rp4.383.333.333,38), Hadi Pradjoko (nilai kredit Rp5.760.759.844,52), Made Raji Mahendra (nilai kredit Rp30.383.266.151,33) dan Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn (Alm) serta 3 Analisis (Account Officer) Bank. Sementara 6 dari 10 Pembobol Bank Jatim Cabang Kepanjen Kab. Malang sudah di Vonis Penjara#
BERITAKORUPSI.CO -
“Lain lubuk lain Ikannya, lain Aparat Penegak Hukum lain pula penerapan hukunya”. Barangkali kalimat inilah yang terjadi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya di Jawa Timur
Sebab proses hukum atas kasus perkara Korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya di Jawa Timur, tak sedikit hanya meneyeret satu orang Tersangka yang diseret ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk diadili dihadapan Majelis Hakim.
Berbeda dengan kasus perkara Korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum pernah ada 1 Tersangka saja yang diseret ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk diadili dihadapan Majelis Hakim.
Dan anehnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umumm, tak sedikit disebutkan nama-nama yang terlibat, namun kenyataannya ‘tak ada proses hukum’ atau tidak diseret ke Pengadilan untuk diadili dihadapan Majelis Hakim apakah memang terbukti melakukan Korupsi atau tidak.
Anehnya lagi, tidak adanya proses hukum lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam perkara Korupsi yang menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara yang disebutkan Majelis Hakim dalam putusannya seperti dalam kasus perkara Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2017 – 2019 yang merugikan keuangan negara Cq. Bank Jatim sebesar Rp179.372.617.545,50 (seratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma lima puluh sen)
Bayangkan, dalam perkara Korupsi Kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2017 – 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.372.617.545,50 oleh 10 Debitur Inti yang masing-masing memakai beberapa nama orang lain termasuk anak dan istrinya yang jumlah kreditnya dianggap bermasalah hingga Maret 2020. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang
4 Terdakwa yang di Vonis terlebih dahulu, Edwin, Ridho, Andi Pramono dan Dwi Budianto |
2. Grouping Edhowin Farisca Riawan, ST dengan nilai kredit bermasalah sebesar Rp3.583.104.847,60 (meminjam 4 nama); 3. Grouping Dwi Budianto, nilai kredit bermasalah sebesar Rp49.929.844.033,03 (meminjam 24 nama);
Ke 4. Grouping Andi Pramono, nilai kredit bermasalah sebesaar Rp37.093.529.464,56 (meminjam 17 nama); 5. Abdul Najib, nilai kredit bermasalah sebesar Rp11.196.639.693,19 (menggunakan 6 nama orang lain);
6. Grouping Chandra Febrianto, nilai kredit bermasalah sebesar Rp19.626.159.200,94 (menggunakan 7 nama orang lain),; 7. Grouping Imansyah Sofyan Hadi, nilai kredit bermasalah sebesar Rp4.383.333.333,38 (memakai nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai sebanyak 5 orang),; 8. Grouping Hadi Pradjoko, nilai kredit bermasalah sebesar Rp5.760.759.844,52 (menggunakan CV. Java Trust dan Abdurrahman Prawira Pamuji untuk Kredit Investasi),;
9. Grouping Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn (Alm) telah lunas pada bulan Oktober 2019. Sesuai Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Malang tanggal 2 Februari 2021, Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-21012021-0005 tanggal 21 Januari 2021
10. Grouping Made Raji Mahendra, nilai kredit bermasalah sebesar Rp30.383.266.151,33 dengan memakai 6 nama orang lain. Kelengkapan kredit (SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, seolah-olah dokumen kredit lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya serta penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL). Grouping Made Raji Mahendra dengan memakai 6 nama orang lain
Terdakwa Abdul Najib |
Namun entah mengapa, atau karena nilai kerugian keuangan negara yang begitu besar, sehingga penyidikannya ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dijamannya Dr. M. Dofir, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi dan kemudian menetapkan 4 Tersangka pada Jilid I yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono, Dwi Budianto. Dan 2 Tersangka di Jilid II yakni Abdul Najib dan Chandra Febriyanto
Yang lebih anehnya lagi adalah, dari 10 ‘pembobol’ Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang ini, yang disebutkan JPU dalam surat dakwaannya adalah bermasalah dan kreditnya belum lunas serta agunannya tidak dapat dilelang namun nama-nama yang disebutkan tadi hingga hari ini ‘masih selamat’ dari tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Dan tidak hanya dalam surat dakwaan JPU, melainkan dalam putusan Majelis Hakimpun terhadap 6 Terdakwa juga menyebutkan keterlibatan 4 Debitur lainnya serta 3 Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank
Salah satu Debitur yang disebutkan bermasalah dan kreditnya belum lunas serta agunannya tidak dapat dilelang adalah pengusuah Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang Made Raji Mahendra.
Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank |
Bahkwan informasi dari sumber beritakorupsi.co menyebutkan, pada saat kasus perkara ini mulai di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Edi Handoyo, SH., MH dan Made Raji Mahendra mengadakan acara mancing ke Karangasem, Bali.
“Dibelakang MR (Made Raji Mahendra) adalaha Kajari Kepanjen, saya jamin,” kata sumber, Senin, 1 November 2021
“Ok, bagaimana kalau hal ini saya tanyakan melalui Kasi Pidsus?,” tanya beritakorupsi.co kemudian
“Mas Agus? Ok, boleh. Abang boleh telepon sekarang dan tanyakan. Apa benar Kajari Kepanjen (Kabupaten Malang.Red) yang asli dari Semarang yang hobbynya mancing di laut beberapa minggu yang lalu atau bulan ini mancing bersama dengan MR (Made Raji Mahendra) di Karangasem. Dan kedua. Apakah sering mereka berdua bertemu?,” kata sumber kemudian
“Ketika mereka mancing di Karangasem, apakah perkara ini sudah disidangkan?,” tanya bertakorupsi.co untuk memperjelas. Dan menurut sumber, sudah. Dan bahkan menurut sumber, bahwa Kajari sering bertemu dengan Made Raji Mahendra
“Sudah, satu bulan yang lalu. Dan saya tau betul siapa Kajari yang mantan Kasi Intel Kejari Perak. Hampir tiap hari bertemu, berkali-kali,” kata sumber
Dan beberapa saat kemudian, beritakorupsi.co menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH (Senin, 1 November 2021) melalui telepon WhastApp yang mengatakan tidak tahu.
“Nggak tau aku kalau urusan itu. Nggak tau aku. Jadi begini, kalau bapak mungkin berteman diluar, aku nggak apdate. Atau mungkin mancing dimana aku jga nggak apdate. Jadi nggak ngerti info-info itu kemana dengan siapa saya nggak pernah apdate,” kata Agus Hariyono, SH
Lalu pertanyaannya adalah, adakah kaitannya apa yang disampaikan sumber beritakorupsi.co dengan tidak diseretnya pengusuah Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang ini sebagai Tersangka dalam perkara Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara Cq. Bank Jatim sebesar Rp179.372.617.545,50??? Ada apa dan mengapa???
Pertanyaan selanjutnya adalah, “begitu kuatkah” Made Raji Mahendra hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. M. Dofir, SH., MH berpindah tugas ke Kejaksaan Agung “tidak berani” menyeret pengusaha Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang ini ke Pengadilan Tipikor untuk diadili seperti 6 terdakwa lainnya? Atau karena kedekatan Made Raji Mahendra dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Handoyo, SH., MH???
“lbh tepat ditanyakan kpd tmn2 penyidik kejati jatim. Kejari kab. Malang dlm hal ini menerima limpahan penyerahan tersangka & barang bukti utk selanjutnya disidangkan dr penyidik kejati jatim. Terima kasih (lebih tepat ditanyakan kepada teman-teman penyidik Kejati Jatim. Kejari Kabupaten Malang dalam hal ini menerima limpahan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan dari penyidik Kejati Jatim. Terima kasih),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp (Selasa, 22 Pebruari 2022)
Sementara di hari yang sama (Selasa, 22 Pebruari 2022), saat beritakorupsi.co menanyakan terkat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. M. Dofir, SH., MH, justru menyarankan agar menghubungi Pidsus (Pidana Khusus) atau ke Oja selaku Kasindik Pidsus (Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus) Kejati Jatim.
Herannya, berkali-kali beritakorupsi.co menanyakan hal tersebut kepada Kasindik Pidsus Kejati Jatim hanya terkait nama-nama yang terlibat dalam kasus perkara ini namun hanya diam saja. Ada apa dan mengapa. Apakah karena bukan wartawan yang ada ‘dilingkungan Kejati Jatim’???
Lalu bagaimana kelanjutan kasus perkara ini ditangan Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur yang baru, Dr. Mia Amiati, SH, MH yang menggantikan Dr. M. Dofir, SH., MH???
Sementara 6 dari 10 “pembobol” alias Debitur selaku Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara Cq. Bank Jatim sebesar Rp179.372.617.545,50 sudah dijatuhi hukuman pidana penjara yaitu;
1. Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen yang juga sebagi Debitur Inti di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472 subsider pidana penjara selama 3 tahun (di vonis pada Selasa, 9 November 2021)
2. Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.483.104.487 subsider pidana penjara selama 5 tahun (di vonis pada Selasa, 9 November 2021)
3. Andi Pramono (swasta) di vonis pidana penjara selama 16 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp37.093.529.464,56 subsider pidana penjara selama 8 tahun (di vonis pada Kamis, 11 November 2021)
4. Dwi Budianto (swasta) di vonis pidana penjara selama 17 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp49.929.844.033,03 subsidair pidana penjara selama 9 tahun (di vonis pada Kamis, 11 November 2021)
5. Terdakwa Chandra Febriyanto warga Jalan Taman Borobudur Agung No. 52 RT. 007/ RW 011 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang di vonis pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan hukuman pidana berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp22.538.599.363,43 subsider pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. (di vonis pada Jumat, 18 Maret 2022)
Dan ke 6 hari ini, Jumat, 8 April 2022, yaitu Terdakwa Abdul Najib warga Jl. Panglima Sudirman No.98 RT.001 Rw.017, Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang di vonis pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan hukuman pidana berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp11.412.578.567,99 subsider pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan.
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Najib dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Jumat, 8 April 2022) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Raden Mohammad Rizal Efendi, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Sumardan dkk dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zomm) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam putusannya Majelis Hakim menyebutkan, bahwa Terdakwa Abdul Najib terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017 - 2019 secara bersama-sama dengan Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang), Andi Pramono (Debitur), Dwi Budianto (Debitur), Imansyah Sofyan Hadi (Debitur, nilai kredit Rp4.383.333.333,38), Hadi Pradjoko (Debitur, nilai kredit Rp5.760.759.844,52), Made Raji Mahendra (Debitur, nilai kredit Rp30.383.266.151,33) dan Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn (Alm) serta 3 orang Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra
Akibat dari perbuatannya, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Abdul Najib sama persis dengan tuntutan JPU dark Kejari Kabupaten Malang, yaitu selama 13 (tiga belas) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan hukuman pidana berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp11.412.578.567,99 subsider pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan
“MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Najib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Abdul Najib dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dan Terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11.412.578.567,99 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim
Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Sumardan menyatakan Banding sementara JPU pikir-pikir.
"Terhadap putusan Majelis Hakim, kami banding,” kata Sumardan kepada beritakorupsi.
Kasus ini berawal pada tahun 2018, saat terdakwa Chandra Febriyato di Cafe MOG yang beralamat di Jalan Kawi Malang bersama dengan temannya bertemu dengan saksi Edhowin Farisca Riawan yang kebetulan juga berada di Cafe tersebut, setelah menyapa kemudian terdakwa yang mengetahui kalau saksi Edhowin Farisca Riawan bekerja sebagai Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen menyampaikan bahwa terdakwa hendak mengajukan kredit di Bank Jatim Kepanjen, tapi terdakwa tidak mempunyai jaminan, dijawab oleh saksi Edhowin Farisca Riawan tidak bisa. Beberapa hari kemudian terdakwa di telpon oleh saksi Edhowin Farisca Riawan, menindaklanjuti permintaan terdakwa untuk mengajukan pinjaman ke Bank jatim Cabang kepanjen, beberapa hari kemudian saksi Edhowin Farisca Riawan bersama dengan temannya datang ke rumah terdakwa, dan waktu itu terdakwa menyampaikan kalau mau mengajukan kredit, tapi tidak ada jaminan, kredit tersebut sedianya akan digunakan oleh terdakwa untuk membeli Ruko guna dijadikan tempat usaha.
Terdakwa diarahkan oleh saksi Edhowin Farisca Riawan untuk membeli aset dari debitur Kredit macet di Bank jatim Cabang kepanjen yang berlokasi di Jalan Danau Sentani Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dijual oleh pemiliknya yang bernama JOKO dengan harga Rp.1.350.000.000,-(satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang pembayaranya dengan menggunakan uang hasil pencairan kredit yang akan diajukan oleh terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Edhowin Farisca Riawan, bahwa dengan jaminan Ruko yang akan dibelinya tersebut terdakwa hendak mengajukan kredit senilai Rp2.500.000.000, namun saksi Edhowin Farisca Riawan menyampaikan bahwa plafond kredit yang dapat diajukan oleh terdakwa adalah Rp. 2.100.000.000
Lalu saksi Edhowin Farisca Riawan meminta dokumen-dokumen kelengkapan kredit ke terdakwa antara lain KTP, KK, Surat Nikah, NPWP, SIUP, TDP dan rekening koran, untuk diproses lebih lanjut, setelah kredit cair selanjutnya sebagian dana digunakan untuk membayar di Jalan Danau Sentani Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang dijadikan jaminan atas kredit terdakwa senilai Rp2.100.000.000 tersebut, padahal terdakwa membeli asset kredit macet di Bank Jatim Cabang Kepanjen hanya Rp1.350.000.000
Bahwa setelah pengajuan kredit berjalan lancar dan bisa direalisasikan selanjutnya Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen saksi Mochamad Ridho Yunianto dan saksi Edhowin Farisca Riawan menyarankan terdakwa dapat mengajukan kredit dengan sistem Grouping atau memecah jumlah kredit dengan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain (anggota keluarga, karyawan, teman / kolega), dan untuk prosesnya akan dibantu oleh pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen, atas saran tersebut terdakwa menyetujuinya.
Bahwa yang dimaksud pengajuan kredit dengan sistem Grouping adalah debitur inti/key person meminjam nama-nama orang lain (istri, anak, karyawan, tetangga atau teman) yang tidak memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun persyaratan sebagai debitur yang layak untuk menerima kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan Perkreditan di PT. Bank Jatim Tbk
Bahwa adapun maksud dan tujuan pengajuan kredit dengan sistem Grouping tersebut adalah untuk memecah jumlah kredit yang diajukan oleh debitur inti, sehingga wewenang memutus kredit ada ditangan Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen, dan dengan memecah kredit tersebut juga berdampak pada prestasi kinerja pejabat Bank Jatim Cabang kepanjen yaitu Pimpinan Cabang, Penyelia Operasional Kredit maupun Analis / Account Officer, sedangkan bagi debitur inti memperoleh dan menggunakan dana yang cair dari Grouping kredit untuk kepentingannya
Bahwa orang-orang yang dipinjam namanya oleh terdakwa dan diajukan sebagai debitur dalam permohonan kredit grouping terdakwa di Bank Jatim Cabang Kepanjen diantaranya adalah: kredit atas nama terdakwa sendiri, atas nama Teguh Mega Triawan, Baruna Fidyajaya, Yuliardi, Jemmi Sakti, Eko Juli Subastian, Suparman, Vica Novianto
Bahwa dalam pelaksanaan proses pengajuan kredit dengan sistem grouping tersebut, terdakwa selaku Debitur Inti / key person mempersiapkan dokumen diantaranya KTP, KK, NPWP, Surat Nikah / Cerai, SIUP / Surat Keterangan Usaha, dari orang-orang yang namanya dipinjam tersebut, kemudian oleh terdakwa diserahkan melalui saksi Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit, Saksi Reza Pahlevi selaku Analis ada juga yang diserahkan kepada saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Bahwa setelah menerima berkas permohonan kredit grouping terdakwa, kemudian saksi Mochamad Ridho Yunianto atau saksi Edhowin Farisca Riawan, menyerahkan dokumen-dokumen yang diterima dari terdakwa tersebut kepada Analis / Account Officer (AO) yaitu Saksi Reza Pahlevi, Saksi Arif Afandi dan Saksi Doni Eka Arya Darma Putra, dan memerintahkan mereka untuk memprosesnya dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, dengan cara melengkapi kekurangan dokumen permohonan kredit dan untuk persyaratan adanya jaminan tambahan yang harus dimiliki debitur, diurus oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Mochamad Ridho Yunianto dan atau saksi Edhowin Farisca Riawan karena Jaminan tambahan tersebut diperoleh dengan cara pembelian yang pembayaranya dengan menggunakan dana hasil realisasi kredit yang diajukan oleh debitur kredit grouping terdakwa.
Bahwa pada saat Realisasi dana hasil kredit masuk ke rekening masing-masing Debitur Gruping terdakwa, untuk selanjutnya dikelola dan dipergunakan oleh terdakwa.
Bahwa pada kurun waktu antara tahun 2018 s/d 2019 terdakwa mengajukan Kredit Investasi Umum (KIU) di Bank Jatim Kepanjen, baik atas nama sendiri maupun pinjam nama ( atas nama orang lain ) dengan rincian sebagai berikut :
1. Kredit Investasi Umum atas nama Teguh Mega Triawan (SPK tgl 04 Oktober 2018)
Bahwa pada sekitar Juli-Agustus 2018 terdakwa mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen dan mendapatkan plafon sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah) dari uang tersebut terdakwa pergunakan untuk pembelian Ruko, luas 120 M2, pemilik asal Joko Sutikno, Kel.Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang (sebagai agunan/jaminan) dengan harga sekitar Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dengan angsuran Rp. 45.000.000,- /bulan. Dari realisasi kredit tersebut terdakwa menerima bersih sekitar Rp. 200.000.000,-. (dua ratus juta rupiah)
Bahwa karena beban membayar angsuran sebesar Rp. 45.000.000,- / bulan tersebut dan untuk menghindari macet angsuran maka sesuai arahan dan saran dari saksi Edhowin Farisca Riawan dan saksi Mochamad Ridho Yunianto agar terdakwa mengajukan pinjaman kredit lagi dengan menggunakan nama anaknya yaitu Teguh Mega Triawan dengan syarat terdakwa yang membayar angsurannya.
Bahwa selanjutnya terdakwa menemui saksi Edhowin Farisca Riawan dan menyampaikan akan melakukan pinjaman lagi dengan menggunakan nama anak terdakwa,setelah itu terdakwa mencari aset yang akan dibeli dengan menggunakan uang hasil realisasi kredit baru tersebut.
Terdakwa mendapatkan asset yang akan dibeli dengan menggunakan uang realisasi kredit baru yang diajukannya berupa Ruko, luas 112 M2, di Kelurahan Sulfat Kecamatan Blimbing Kota Malang dengan harga sekitar Rp. 1.600.000.000,- ( satu milyar enam ratus juta rupiah ).
Bahwa setelah mendapatkan ruko tersebut maka terdakwa menyampaikan kepada saksi Edhowin Farisca Riawan, setelah dilihat asetnya kemudian terdakwa meminta plafon kredit sebesar Rp. 3.500.000.000,- ( tiga milyar limaratus juta rupiah), namun saksi Edhowin Farisca Riawan memberikan plafon kredit maksimal Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Dan semua proses peminjaman atas nama Teguh Mega Triawan, terdakwa yang mengurus persyaratan permohona kreditnya dan saksi Teguh Mega Triawan hanya tinggal tandatangan saja.
Dari uang hasil realisasi kredit atas nama Teguh Mega Triawan dipergunakan untuk pembelian ruko sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah ) bayar administrasi, pajak dll sehingga terdakwa terima bersih sekitar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang digunakan untuk renovasi ruko tersebut sekitar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah), bayar angsuran sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diberikan kepada saksi Teguh Mega Triawan uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sisanya untuk membayar hutang-hutang terdakwa, angsuran perbulan untuk nasabah atas nama Teguh Mega Triawan sebesar Rp. 59.000.000 (lima puluh sembilan juta rupiah) per bulan.
Bahwa terkait proses pengajuan kredit semua persyaratan permohonan kredit diatur dan diurus oleh terdakwa diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui Analis saksi Reza Pahlevi, sedangkan saksi Teguh Mega Triawan yang dipinjam nama hanya tanda tangan dalam berkas permohonan, selanjutnya realisasi kredit dilakukan dengan cara dana cair masuk ke rekening saksi Teguh Mega Triawan di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA cabang Borobudur Malang
2. Kredit Investasi Umum atas nama Baruna Fidyajaya ( SPK tgl. 20 Desember 2018 )
Bahwa oleh karena beban tanggungan angsuran dan bunga kredit yang tinggi setiap bulanya terhadap kredit atas nama terdakwa sendiri dan saksi Teguh Mega Triawan, maka terdakwa kesulitan keuangan dalam mengangsur pembayaran, selanjutnya terdakwa meminta kepada anak terdakwa bernama Baruna Fidyajaya untuk meminjam namanya yang akan terdakwa pergunakan untuk meminjam kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen dan semua persyaratan pengurusan permohonan kredit terdakwa yang melakukan sendiri.
Bahwa selanjutnya terdakwa dihubungi oleh saksi Edhowin Farisca Riawan dan terdakwa menyampaikan akan mengajukan permohonan kredit lagi dengan menggunakan nama orang lain apakah bisa dan dijawab oleh saksi Edhowin Farisca Riawan “bisa”. Setelah mendapat jawaban dari saksi Edhowin Farisca Riawan, terdakwa kemudian mencari asset yang akan dibayar dengan menggunakan uang realisasi kredit dan mendapatkan Ruko, luas 120 M2, kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang kebetulan bersebelahan dengan aset yang terdakwa agunkan kepada Bank Jatim atas nama terdakwa sendiri.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan ruko tersebut maka terdakwa menyampaikan kepada saksi Edhowin Farisca Riawan, setelah dilihat asetnya kemudian terdakwa meminta plafon kredit sebesar Rp.3.500.000.000,- ( tiga miliar lima ratus juta rupiah), namun saksi Edhowin Farisca Riawan memberikan plafon kredit maksimal Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah ).
Bahwa terdakwa yang mengurus semua proses peminjaman atas nama Baruna Fidyajaya dan saksi Baruna Fidyajaya hanya tinggal tandatangan saja. Dari uang hasil realisasi kredit atas nama Baruna Fidyajaya dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan pembelian ruko dengan luas 120 m2 yang terletak di kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah), bayar administrasi, pajak dll sehingga terdakwa terima bersih sekitar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) oleh terdakwa dipergunakan untuk membayar angsuran tiap bulannya dan untuk membayar hutang pada pihak lain, selanjutnya angsuran perbulan untuk nasabah atas nama Baruna Fidyajaya sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per bulan.
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit semua diatur dan diurus oleh terdakwa diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Reza Pahlevi, sedangkan saksi Baruna Fidyajaya yang dipinjam nama hanya tanda tangan dalam berkas permohonan kredit, selanjutnya realisasi kredit dilakukan dengan cara dana cair masuk ke rekening Baruna Fidyajaya di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA cabang Borobudur Malang
3. Kredit Investasi Umum atas nama Yuliardi (SPK tgl. 06 Maret 2019)
Bahwa awalnya terdakwa menelepon saksi Edhowin Farisca Riawan dan menanyakan apa boleh melakukan pinjaman lagi, dan dijawab oleh saksi Edhowin Farisca Riawan boleh asal nama yang diajukan itu tidak dilakukan black list oleh pihak Bank.
Bahwa kemudian tidak berselang lama kemudian saksi Edhowin Farisca Riawan mengubungi terdakwa lagi dan memberitahukan kalau ada rumah kost-kostan yang kreditnya macet dan disarankan untuk mengambil alih (take over). Selanjutnya terdakwa menemui temanya yang bernama saksi Yuliardi dan meminta tolong untuk meminjam namanya yang akan terdakwa pergunakan untuk mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen. Pada saat itu terdakwa sampaikan kepada Yuliardi kalau kredit tersebut untuk membeli rumah kost-kostan dan terdakwa yang bertanggungjawab untuk membayar angsurannya dan saksi Yuliardi setuju sehingga dia menyiapkan berkas kelengkapan yang terdakwa minta.
Bahwa aset kost-kostan tersebut adalah tanah dan bangunan dengan luas 165 m2, pemilik asal Yeti Topiah, lokasi di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang, dengan harga kost-kostan tersebut sekitar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dengan menggunakan asset berupa rumah kost di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang tersebut terdakwa meminta plafon kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) namun saksi Edhowin Farisca Riawan menyampaikan bahwa plafon yang bisa diberikan dari kredit yang diajukan oleh terdakwa atas nama Debitur Yuliardi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit semua diatur dan diurus oleh terdakwa sendiri dan diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Reza Pahlevi, sedangkan saksi Yuliardi yang dipinjam namanya hanya tanda tangan dalam berkas permohonan kredit, selanjutnya realisasi kredit dilakukan dengan cara dana cair masuk ke rekening Yuliardi di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA cabang Borobudur Malang
Bahwa dari uang hasil realisasi kredit sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk membeli rumah kost tersebut sebesar Rp.700.000.000,-, (tujuh ratus juta rupiah) pajak, administrasi dll sehingga total bersih yang terdakwa terima Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Yuliardi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
4. Kredit Investasi Umum atas nama Jemmi Sakti (SPK tgl. 29 April 2019 )
Bahwa terdakwa awalnya menelepon lagi saksi Edhowin Farisca Riawan dan menanyakan apa boleh melakukan pinjaman lagi dan dijawab oleh saksi Edhowin Farisca Riawan boleh asal nama yang diajukan itu tidak dilakukan black list oleh pihak Bank, kemudian saksi Edhowin Farisca Riawan memberitahukan kepada terdakwa untuk melakukan take over aset kredit yang bermasalah di Bank Jatim Cabang Kepanjen, aset tersebut berupa Ruko, luas 100 m2, pemilik asal Dini di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, selanjutnya terdakwa menemui temannya yang bernama saksi Jemmi Sakti dan menyampaikan keinginan terdakwa untuk meminjam nama/identitas yang bersangkutan yang akan terdakwa pergunakan untuk meminjam uang/kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen, dengan jaminan terdakwa yang bertanggungjawab akan melunasi pembayaran angsuran, ternyata saksi Jemmi Sakti bersedia, selanjutnya terdakwa meminta fotokopi KTP, TDP, SIUP, KK Jemmi Sakti.
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit semua diatur dan diurus oleh terdakwa sendiri diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Reza Pahlevi, sedangkan saksi Jemmi Sakti hanya tanda tangan dalam Berkas permohonan kredit saja, selanjutnya Realisasi kredit dilakukan dengan cara dana cair masuk ke rekening Jemmi Sakti di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA cabang Borobudur Malang.
Bahwa dari plafond dan realisasi kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dipergunakan untuk take over sebesar Rp. 1.500.000.000,-, (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk bayar administrasi, provisi, pajak dll sehingga terdakwa terima bersih sekitar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk membayar angsuran bank dan membayar hutang pribadi terdakwa ke pihak lain
5. Kredit Investasi Umum atas nama Eko Juli Subastian ( 24 Mei 2019 )
Bahwa awalnya terdakwa menyampaikan permintaan kepada koleganya (sopir) yang bernama saksi Eko Juli Subastian untuk meminjam namanya guna mengajukan pinjaman kredit di Bank Jawa Timur Cabang Kepanjen, awalnya yang bersangkutan keberatan namun karena terdakwa meyakini bahwa terdakwa yang akan b bertanggungjawab terhadap semua permasalahan dan angsurannya maka saksi Eko Juli Subastian bersedia.
Bahwa setelah itu terdakwa mencari ruko atau asset yang akan dibeli oleh terdakwa dengan uang hasil realisasi kredit tersebut dan mendapatkan tanah dan bangunan, luas 140 m2, berlokasi di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen Kota Malang, kemudian terdakwa menghubungi saksi Edhowin Farisca Riawan, setelah di cek, terdakwa meminta plafond kredit sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), namun saksi Edhowin Farisca Riawan menyampaikan bahwa plafond kredit yang dapat diberikan kepada terdakwa atas nama Debitur Eko Juli Subastian adalah Rp. 3.000.000.000,-. (tiga miliar rupiah)
Selanjutnya terdakwa menyiapkan dan melengkapi dokumen permohonan kredit berupa KTP, KK, SIUP, TDP atas nama saksi Eko Juli Subastian, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Edhowin Farisca Riawan menyampaikan maksudnya untuk mengajukan kredit atas nama saksi Eko Juli Subastian
Berdasarkan penjelasan dari Drs. Gamaliel Raymond H, M.MAP, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kota Malang, bahwa berdasarkan database Kependudukan Kota Malang, data dalam fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Eko Juli Subastian NIK 3573050111760006, Kota Malang dan Kartu Keluarga Nomor 3573053007120006 atas nama Eko Juli Subastian adalah PALSU/TIDAK BENAR, karena tidak ada dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang.
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit semua diatur dan diurus oleh terdakwa sendiri walaupun Kartu Tanda Penduduk atas nama Eko Juli Subastian NIK 3573050111760006,Kota Malang dan Kartu Keluarga Nomor 3573053007120006 atas nama Eko Juli Subastian adalah Palsu/Tidak Benar namun terdakwa tetap mengajukan permohonan kredit atas nama saksi Eko Juli Subastian ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Reza Pahlevi, sedangkan saksi Eko Juli Subastian yang dipinjam nama hanya tanda tangan dalam berkas permohonan kredit saja, selanjutnya realisasi kredit dilakukan dengan cara dana cair masuk ke rekening Eko Juli Subastian di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA Cabang Borobudur Malang.
Bahwa dari realisasi uang sebesar Rp.3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) tersebut terdakwa pergunakan untuk pembelian Tanah dan bangunan, luas 140 m2, di kelurahan Klojen Kecamatan Klojen Kota Malang sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), untuk pembayaran administrasi, pajak, provisi dll sehingga total yang terdakwa terima kurang lebih sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), dan terdakwa juga memberi uang hasil pencairan kredit tersebut kepada saksi Eko Juli Subastian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
6. Kredit Investasi Umum atas nama Suparman (SPK 27 Juni 2019 )
Bahwa pada mulanya terdakwa meminta tolong kepada saksi Eko Juli Subastian untuk mencari orang yang bersedia meminjamkan namanya untuk terdakwa pergunakan mengajukan pinjaman/kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen, selanjutnya saksi Eko Juli Subastian menemui terdakwa bersama dengan temannya yang bernama saksi Suparman, terdakwa menyampaikan kepada saksi Suparman bahwa akan meminjam nama / identitasnya yang akan dipergunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Pada mulanya Suparman tidak bersedia, kemudian terdakwa meminta kepada Eko Juli Subastian untuk menghubungi Suparman lagi dan menanyakan kesediaannya untuk dipinjam namanya, kemudian terdakwa bertemu lagi dengan Suparman dan mengatakan kalau terdakwa yang bertanggungjawab terhadap semuanya termasuk juga angsuran ke Banknya, karena terdakwa mampu meyakinkan saksi Suparman maka akhirnya saksi Suparman bersedia untuk terdakwa meminjam namanya/identitasnya.
Bahwa karena saksi Suparman ber KTP diluar Malang, maka akhirnya terdakwa meminta tolong kepada saksi Yuliardi untuk membuatkan kartu identitas atas nama Suparman berupa KTP, SIUP, TDP dan KK.
Bahwa berdasarkan hasil penulusuran database kependudukan Dispendukcapil Kota Malang diketahui bahwa; 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3573030302700002, atas nama SUPARMAN adalah Palsu / tidak benar, karena berdasarkan data base NIK 3573030302700002, KOTA MALANG bukan atas nama SUPARMAN, melainkan atas nama SLAMET WAHYUDI dan saat ini Sdr. SLAMET WAHYUDI berdasarkan data kependudukan sudah meninggal dunia; 2. Kartu Keluarga ( KK ) Nomor 3573031208070004 atas nama SUPARMAN tidak ditemukan, dengan demikian fotocopy Kartu Keluarga dapat dipastikan Palsu/Tidak Benar.
Bahwa terdakwa mengetahui NIK. 3573030302700002 dan Kartu Keluarga ( KK ) nomor 3573031208070004 atas nama saksi Suparman palsu atau tidak benar, terdakwa tetap mengajukan permohonan kredit atas nama saksi Suparman ke Bank Jatim Cabang Kepanjen. Semua dokumen terkait pengajuan kredit lengkap terdakwa menghubungi saksi Edhowin Farisca Riawan, selanjutnya terdakwa mencari asset dan mendapatkan Ruko seluas 90 m2, lokasi di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Dinoyo Kota Malang, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Edhowin Farisca Riawan, kalau sudah dapat aset yang akan dibeli.
Bahwa setelah di cek, oleh pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen terdakwa minta plafond Rp.3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) namun saksi Edhowin Farisca Riawan menyampaikan bahwa plafond kredit yang dapat diberikan terhdap kredit yang akan diajukan atas nama saksi SUPARMAN maksimal Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit semua diatur dan diurus oleh terdakwa sendiri dan diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui saksi Reza Pahlevi, sedangkan saksi Suparman hanya tanda tangan dalam berkas permohonan kredit saja, selanjutnya realisasi kredit dilakukan dengan cara dana cair masuk ke rekening Suparman di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA cabang Borobudur Malang.
Bahwa uang hasil realisasi kredit dipergunakan terdakwa untuk membayar Ruko luas 90 m2, lokasi di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Dinoyo Kota Malang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) untuk bayar pajak, provisi, administrasi dll sehingga total bersih yang masih terdakwa terima sekitar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar), yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri baik berupa pembayaran angsuran bank maupun keperluan pribadi, serta diberikan kepada saksi Suparman sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
7. Kredit Investasi Umum atas nama Vicka Nofianto (SPK tanggal 19 Juli 2019 )
Bahwa awalnya terdakwa meminta tolong kepada Eko Juli Subastian untuk mencari orang yang bersedia meminjamkan namanya untuk dipakai mengajukan pinjaman/kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen, lalu saksi Eko Juli Subastian mempertemukan terdakwa dengan saudaranya yang bernama saksi Vicka Nofianto.
Bahwa pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Vicka Nofianto untuk meminjam nama/identitasnya yang akan terdakwa pergunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen. Saksi Vicka Nofianto tidak bersedia, kemudian terdakwa berusaha meyakinkan saksi Vicka Nofianto dan mengatakan kalau terdakwa yang bertanggungjawab terhadap semuanya termasuk juga angsuran ke Bank nya, karena terdakwa mampu meyakinkan maka akhirnya Saksi Vicka Nofianto bersedia untuk dipinjam nama/identitasnya. Bahwa oleh karena saksi Vicka Nofianto ber KTP diluar Malang, maka akhirnya terdakwa meminta tolong kepada saksi Yuliardi untuk membuatkan kartu identitas atas nama Vicka Nofianto berupa KTP, SIUP, TDP dan KK.
Berdasarkan hasil penulusuran database kependudukan Dispendukcapil Kota Malang diketahui bahwa Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama VICKA NOFIANTO NIK 3324151005910001, KOTA MALANG adalah TIDAK BENAR/ tidak ditemukan dalam database Kota Malang, pemilik NIK tersebut tinggal di Gg. Jujur Kelurahan Jetis Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.
Berdasarkan fotocopy KTP tersebut, Sdr. VICKA NOFIANTO beralamat di Jln. Danau Sentani Raya E3 F25 Kav. C Rt.002 Rw 006 Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, padahal alamat di Jln. Danau Sentani Raya E3 F25 Kav. C Rt.002 Rw 006 bukan wilayah Kelurahan LESANPURO melainkan wilayah Kelurahan MADYOPURO. Kartu Keluarga (KK) Nomor 3573032109150019 bukan atas nama VICKA NOFIANTO melainkan atas nama KHOIRUL IMAM Jln. Madyopuro I/25 Rt.003 Rw.001 Kelurahan Madyopura Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Selain itu terdapat kekeliruan dalam fotocopy KK tersebut yakni Nomor register blangko yang tertera pada pojok kanan atas dengan Nomor K 3507.1404407 adalah blangko dari Kabupaten Malang, sehingga Fotocopy Kartu Keluarga tersebut adalah Palsu/tidak benar.
Bahwa setelah terdakwa mengetahui identitas baik nomor KK dan NIK palsu, terdakwa tetap mengajukan semua dokumen terkait pengajuan kredit atas nama saksi Vicka Nofianto, kemudian setelah lengkap terdakwa menghubungi saksi Edhowin Farisca Riawan dan mengatakan akan mengajukan pinjaman lagi dengan mengatasnamakan orang lain dan dijawab saksi Edhowin Farisca Riawan bisa asal punya usaha dan tidak black list bank,
Selanjutnya terdakwa mencari asset dan mendapatkan asset berupa Ruko, luas 90 m2, yang berlokasi di Desa Joyogren Kec. Dau Kabupaten Malang. Setelah di cek, oleh pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen terdakwa minta plafond Rp.3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah( namun saksi Edhowin Farisca Riawan menyampaikan bahwa plafond kredit yang dapat diberikan terhdap kredit yang akan diajukan atas nama saksi Vicka Nofianto maksimal Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit semua diatur dan diurus oleh terdakwa sendiri diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui Analis ( Reza Pahlevi ) , sedangkan saksi Vicka Nofianto yang dipinjam namanya hanya tanda tangan dalam berkas permohonan kredit saja, selanjutnya Realisasi kredit dilakukan dengan cara dana cair masuk ke rekening Vicka Nofianto di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA cabang Borobudur Malang.
Bahwa uang hasil realisasi kredit tersebut, selanjutnya oleh Terdakwa pergunakan untuk pembelian aset Ruko, luas 90 m2, di Desa Joyogren Kecamatan Dau Kabupaten Malang sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuhratus juta rupiah), untuk pembayaran pajak, provisi administrasi dll total bersih yang diterima oleh terdakwa Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan angsuran bank Jatim, sedangkan saksi Vicka Nofianto diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa kredit grouping yang diajukan oleh terdakwa di Bank jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain (grouping terdakwa) tersebut, menggunakan kelengkapan dokumen kredit yang tidak benar, dan oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bekerjasama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen tetap diproses dan disetujui serta diputuskan walaupun identitas dari saksi Suparman, saksi Vicka Nofianto dan Saksi Eko Juli Subastian palsu atau tidak benar dan saksi Mochamad Ridho Yunianto
Serta saksi Edhowin Farisca Riawan telah mengabaikan ketentuan tentang perkreditan di PT. Bank Jatim Tbk, maupun Prinsip kehati-hatian Perbankan, serta mengabaikan tata kelola Perusahaan Perbankan yang Baik (Good Corporate Goverment), sehingga berakibat tidak terbayarnya angsuran kredit, serta menimbulkan kredit Macet (Kolektabilitas 5) berdasarkan saldo per 31 Maret 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdapat beberapa penyimpangan pada analisa kredit dalam proses permohonan kredit Group CHANDRA FEBRIYANTO (terdakwa) yaitu :
1. Petugas kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam melakukan analisa kredit investasi dan KKBP tidak melengkapi dengan bukti transaksi usaha.
2. Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB pada pembahasan.
3. Analisa kredit KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya.
4. Analisa kredit dilakukan oleh Analis Kredit dengan cara rekayasa laporan keuangan, seakan-akan debitur memiliki usaha yang layak dibiayai.
5. Analis tidak melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, alamat debitur dan jaminan debitur.
6. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak dilakukan on the spot / survei terhadap usaha dan agunan Group serta berkas kredit tidak lengkap.
7. Tidak terdapat analisa Total Relationship Concept (TRC) pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti Chandra Febriyanto.
8. Pelanggaran proses analisa kredit oleh Analis Kredit tersebut atas perintah atau arahan dari Edhowin Farisca dan M. Ridho Yunianto.
9. Proses analisa kredit dilakukan oleh Analis Kredit dengan cara melakukan rekayasa terhadap pembahasan kredit seperti rekayasa laporan keuangan yang seakan-akan debitur memiliki usaha dengan repayment capacity yang mencukupi sehingga kredit tersebut layak dibiayai atas instruksi dan/atau sepengetahuan Edhowin Farisca & M. Ridho Yunianto.
10. Di dalam analisa kredit investasi, tidak jelas tujuan penggunaannya, sebagian besar kredit investasi dilakukan pembahasan kredit modal kerja dengan tidak adanya kebutuhan RAB sebagai dasar pemberian kredit investasi serta tidak terdapat bukti transaksi usaha.
11. Di dalam analisa KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya, kredit tidak disertai dengan bukti transaksi usaha sebagai dasar pertimbangan kemampuan bayar debitur tiap bulannya serta tidak dilakukan kunjungan ke lokasi usaha.
12. Kredit atas nama keluarga dan kolega / teman Chandra sebagian besar tidak melalui prosedur yang sesuai dan dan juga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, yaitu : a. Tidak melakukan verifikasi ijin usaha, jaminannya kurang, dan tidak dilakukan survei atau on the spot usaha; b. Tidak ada mutasi rekening, nota-nota penjualan dan keterangan nilai asset dari Desa
13. Saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku pimpinan cabang melalui saksi Edhowin Farisca Riawan memerintahkan saksi Reza Pahlevi selaku Analis Kredit untuk tetap memproses permohonan kredit debitur tersebut dengan cara membuat dokumen kredit dan analisa seakan-akan memiliki usaha.
14. Penggunaan debitur topengan, pemecahan kredit dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pemimpin Cabang, serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya.
15. Selain adanya penyimpangan dalam Analisa kredit juga, terdapat adanya penarikan dana dari debitur topengan ( pinjam nama ) dan disetor ke rekening debitur inti sebagai berikut :
16. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL).
17. Adanya praktik plafondering dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat NPL.
18. Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pemimpin Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit.
19. Pembelian Aset dengan menggunakan hasil realisasi kredit, yang sekaligus dijadikan sebagai jaminan / agunan kreditnya, pada Group Chandra Febrianto, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar, yang diproses oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bekerjasama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit dengan mengabaikan ketentuan tentang Kredit di PT. Bank Jatim Tbk, maupun Prinsip kehati-hatian Perbankan, serta tata kelola Perusahaan Perbankan yang Baik (Good Corporate Government) merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu:
1. UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya terkait dengan Prinsip kehati-hatian Perbankan Dalam Standart Operasional Bank Jatim Prinsip kehati-hatian Perbankan telah diakomudir dalam Surat Keputusan Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Menengah dan Korporasi dan SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil bab 1.5 disebutkan bahwa kelancaran dan kelayakan kredit ditentukan oleh kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dari debitur/nasabah. Mengukur kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dimaksud, selanjutnya diwujudkan kedalam : “Tiga Pilar Kelayakan Usaha Nasabah”, meliputi :
a. Kreditibilitas menajemen yang ditunjang sub pilar yaitu ; kemampuan mengelola usaha, kejujuran dan itikad baik dari anggota manajemen debitur; b. Kemampuan membayar kembali pinjaman yang ditunjang sub pilar yaitu; hasil prestasi usaha yang ditentukan oleh keberhasilan pemasaran dan tehnis produksi serta tingkat likuiditas yang ditentukan oleh keberhasilan pengelolaan keuangan termasuk didalamnya kemampuan dalam pengelolaan pengeluaran dan pemasukan kas. Kedua pilar dimaksud diatas disebut “Firstway Out” yang merupakan faktor penunjang utama kelancaran pembayaran pinjaman; c. Aspek Agunan yang ditunjang sub pilar yaitu; harga jual kembali pada saat agunan tersebut harus dijual serta kesempurnaan dokumen perkreditan yang memberikan keunggulan yuridis pada saat agunan kredit dijual. Pilar ketiga ini merupakan “Second Way Out” yang merupakan jalan terakhir penyelesaian pembayaran kembali pinjaman.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /Pojk.03/2017 Tanggal 12 Juli 2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten.
3. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 40/POJK.03/2017 tanggal 19 Desember 2019 TENTANG Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11//25/PBI/2009 tentang Perubahan Peraturan BI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Pasal 2 ayat (1) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Pasal 4 ayat (1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; c. Risiko Likuiditas; d. Risiko Operasional; e. Risiko Hukum; f. Risiko Reputasi; g. Risiko Stratejik; dan h. Risiko Kepatuhan; ayat (2). Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
5. Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Managemen Good corporate Governance : BAB I Pasal 1 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Butir 7 – 8 Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemimpin kantor cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern
Pasal 2 ayat (1) Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan langkah-langkah pengawasan internal pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.
Pasal 53 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006 Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
6. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab III Proses Persetujuan Kredit “Persetujuan kredit dapat diartikan sebagai Keputusan dari Kelompok Pemutus Kredit (KPK) untuk menempatkan dana dan modal Bank pada aktiva yang beresiko. Oleh karena itu persetujuan kredit harus mencerminkan suatu pernyataan bahwa nasabah yang disetujui pemberian kreditnya adalah yang telah benar-benar memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut : 1. Kelayakan kreditnya telah dianalisa dan diperhitungkan dengan cermat termasuk pemenuhan kriteria rating kreditnya; 2. Keputusannya telah sesuai dengan kebijakan dengan prosedur pemberian kredit -Tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan limit kredit dan ketentuan Pemerintah/BI; 3. Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit”
7. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit; Hal 20 poin 2.9.3 Verifikasi Data “Sebelum membuat PAK, data dan / atau informasi yang dikumpulkan Analis Kredit harus melakukan verifikasi/re-check pada Pihak Ketiga atau di check kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen.” Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan “Hal yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi: kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”
8. SE Direksi No. 054/183/XII/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot.
9. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 2 : “Membuat permohonan dan pengolahan kredit untuk realisasi kredit fiktif ”
10. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan “Hal yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi : kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”
11. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SE Direksi No : 054/182/XII/2016/SE/DIR/KMK tanggal 23 Desember 2016 Lampiran CEV Jaminan Per Jenis Kredit “Kredit Modal Kerja & Investasi minimum CEV 120%.”
12. SE Direksi No. 056/116/DIR/KAR/SE tanggal 09 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana, Hal 6 poin 12.3 “Nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value CEV sebagai berikut : Untuk modal kerja agunan tambahan yang harus disediakan minimal 120% dari plafond kredit atas dasar THLS; Untuk Kredit Investasi maka total agunan yang harus disediakan minimal sebesar 140% dari plafond kredit atas dasar THLS, termasuk barang yang dibiayai atau dibeli dari kredit.”
13 SE Direksi No. 054/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/5 poin 3.4.1.4 “Khusus KKBP untuk pembangunan rumah di tanah milik sendiri atau perbaikan / renovasi properti milik sendiri, kebutuhan pembiayaan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), RAB ditetapkan maksimal sebagai berikut : a. Pembangunan rumah di tanah milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari THU tanah; b. Perbaikan / renovasi properti milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari properti sebelum diperbaiki / direnovasi; c. Apabila RAB melebihi LTV maka diwajibkan menyediakan self financing sebesar kekurangannya dan proses pencairan fasilitas kredit hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah atau perkembangan perbaikan / renovasi properti.”
14. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 1 : “Memanipulasi data pengolahan kredit sehingga mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan”
15. SE Direksi Nomor 053/028/SE/DIR/KMKorp tanggal 09 Juli 2015 tentang BPP Penetapan Limit,”Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi Letter of Credit dan SKBDN) untuk Kantor Cabang Kelas III ≤ Rp2.500 juta.”
16. SK Direksi Nomor 057/314/DIR/MJR/KEP tanggal 09 Oktober 2018 tentang BPP Penetapan Batas Wewenang untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi). “Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi) untuk Kantor Cabang Kelas III Rp3.000 juta
17. Surat Kantor Pusat Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel No. 054/243/X/2016/KRD.AGR.RTL tanggal 21 Oktober 2016 Perihal Ketentuan Jaminan, Taksasi Agunan, Kelompok Peminjam dan Total Relationship Concept (TRC) poin 4 “maka setiap permohonan kredit harus dilakukan pemeriksaan terhadap group debiturnya sebagai berikut :
a. Analis harus melakukan identifikasi siapa saja group debitur dari permohonan kredit,; b. Untuk mengetahui kondisi group debitur dan risiko kredit, maka setiap group debitur harus dilakukan check SID – BI,; c. Analis harus membuat perhitungan Total Relationship Concept (TRC) untuk mengetahui jumlah seluruh fasilitas kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Group sehingga KMPK/Pemutus Kredit dapat diketahui,; d. Apabila dari perhitungan TRC diketahui bahwa KMPK/pemutus kredit adalah Kantor Pusat, maka segera dimintakan persetujuan ke Kantor Pusat cq Divisi Kredit yang membidangi (Divisi Kredit Menengah & Korporasi atau Divisi Kredit Agrobisnis & Ritel.”
18. SK Direksi No. 058/157/DIR/HCP/KEP tanggal 17 Juni 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 61 Lampiran II Bidang Kegiatan : Kredit No. 3 Menerima komisi dari debitur
19. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 52 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 7 “Merealisasi Kredit Fiktif”.
20. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 59 Lampiran II No.6 “Menyalahgunakan realisasi kredit nasabah untuk kepentingan pribadi.”
21. SE Direksi No. 054/183/XII/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot. “Aktifitas tersebut di atas salah satunya dibuktikan dengan keikutsertaan dalam lokasi proyek dan/atau lokasi usaha debitur yang akan dibiayai.”
22. SE Direksi No. 054/24/DIR/KMK tanggal 18 Maret 2016 BPP Kredit Menengah & Korporasi Bab II Analisa Kredit hal 40 dan SE Direksi No. 054/160/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 12 Oktober 2016 BPP Kredit Mikro & Kecil Bab II Analisa dan Pengusulan Kredit hal 33 ; “ - Penilaian agunan pada prinsipnya dilakukan oleh minimal 2 (dua) petugas kredit / Analis Kredit dan diketahui atasan langsung yang bersangkutan. - Dalam rangka penilaian (penetapan harga taksasi) agunan tersebut khususnya untuk barang-barang tidak bergerak minimal harus ada 2 (dua) harga pembanding”
23. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 Hal 20 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 hal 21, Bab II Analisa Kredit – Verifikasi Data “Dalam hal permintaan informasi kepada pihak Pemasok/Pembeli untuk memverifikasi Hutang/Piutang debitur sulit dilakukan, maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada perusahaan debitur/calon debitur (misalnya voucher/kwitansi/delivery Order dan sejenisnya).”
24. SE Direksi No. 054/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/15 poin 3.5.5 “Peminjam diwajibkan minimal menutup asuransi jiwa, PA Plus PHK dan Asuransi Kebakaran dengan nilai pertanggungan sebesar plafond kredit”
25. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 – Daftar Lampiran Kredit – Ketentuan-ketentuan di bidang asuransi – poin 1.b.1 “Terhadap barang-barang jaminan kredit yang insurable wajib ditutup asuransi dan dalam setiap penutupan pertanggungan barang-barang jaminan harus dicantumkan syarat banker clause-Bank Jatim”
26. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 58 Lampiran I No. 7 “Menjalankan usaha atau kegiatan yang memiliki pertentangan kepentingan (Conflict of interrest) dengan usaha bank.”
27. SE Direksi No. 049/010/DIR/KPTH tanggal 31 Desember 2015 Perihal BPP Benturan Kepentingan hal I-3 “Seluruh karyawan dan pemimpin perusahaan harus menjaga kondisi agar bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dalam perusahaan. PT. Bank Jatim telah menyatakan bahwa semua jajaran perusahaan wajib menghindari transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, untuk membuat dan meningkatkan citra Bank dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kinerja”
28. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 59 Lampiran I No. 5 “Memberikan kredit kepada nasabah dengan menggunakan dana pribadi tanpa melalui prosedur kredit Bank.”
29. SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Menengah & Korporasi Bab II Analisa Kredit Hal. 48 dan SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil Bab II Analisa Kredit : “Jaminan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunan tidak dapat diterima sebagai jaminan kredit kecuali jaminan milik owner atau pengurus perusahaan dan jaminan milik keluarga owner atau pengurus perusahaan. Dalam hal ini, pengertian keluarga adalah keluarga sampai dengan derajat pertama dalam garis lurus maupun garis kesamping. Termasuk dalam pengertian tersebut adalah suami/istri, anak, bapak/ibu, kakak/adik, ipar, menantu dan mertua.”
30. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab IV Pemantauan Kredit hal 82 poin 4.3 “Pemantauan terhadap jaminan kredit dimaksudkan untuk menjamin penilaian yang berkesinambungan atas second way out, dengan cara mengidentifikasi masalah-masalah potensial yang berkenaan dengan nilai barang jaminan, mendeteksi kelemahan-kelemahan / kekurangan dalam dokumentasi kredit serta meneliti kelemahan-kelemahan atas kesempurnaan penguasaan dan pengikatan barang jaminan.”
31. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab IV Pemantauan Kredit hal 82 poin 4.3 “Pemantauan terhadap jaminan kredit dimaksudkan untuk menjamin penilaian yang berkesinambungan atas second way out, dengan cara mengidentifikasi masalah-masalah potensial yang berkenaan dengan nilai barang jaminan, mendeteksi kelemahan-kelemahan / kekurangan dalam dokumentasi kredit serta meneliti kelemahan-kelemahan atas kesempurnaan penguasaan dan pengikatan barang jaminan.”
Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar sebesar Rp. 22.538.599.263,14 (dua puluh dua miliar lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah empat belas sen), sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2017 – 2019, Nomor : SR-245/PW.13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021
Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Jnt)
Bahwa awalnya terdakwa meminta tolong kepada Eko Juli Subastian untuk mencari orang yang bersedia meminjamkan namanya untuk dipakai mengajukan pinjaman/kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen, lalu saksi Eko Juli Subastian mempertemukan terdakwa dengan saudaranya yang bernama saksi Vicka Nofianto.
Bahwa pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Vicka Nofianto untuk meminjam nama/identitasnya yang akan terdakwa pergunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen. Saksi Vicka Nofianto tidak bersedia, kemudian terdakwa berusaha meyakinkan saksi Vicka Nofianto dan mengatakan kalau terdakwa yang bertanggungjawab terhadap semuanya termasuk juga angsuran ke Bank nya, karena terdakwa mampu meyakinkan maka akhirnya Saksi Vicka Nofianto bersedia untuk dipinjam nama/identitasnya. Bahwa oleh karena saksi Vicka Nofianto ber KTP diluar Malang, maka akhirnya terdakwa meminta tolong kepada saksi Yuliardi untuk membuatkan kartu identitas atas nama Vicka Nofianto berupa KTP, SIUP, TDP dan KK.
Berdasarkan hasil penulusuran database kependudukan Dispendukcapil Kota Malang diketahui bahwa Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama VICKA NOFIANTO NIK 3324151005910001, KOTA MALANG adalah TIDAK BENAR/ tidak ditemukan dalam database Kota Malang, pemilik NIK tersebut tinggal di Gg. Jujur Kelurahan Jetis Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.
Berdasarkan fotocopy KTP tersebut, Sdr. VICKA NOFIANTO beralamat di Jln. Danau Sentani Raya E3 F25 Kav. C Rt.002 Rw 006 Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, padahal alamat di Jln. Danau Sentani Raya E3 F25 Kav. C Rt.002 Rw 006 bukan wilayah Kelurahan LESANPURO melainkan wilayah Kelurahan MADYOPURO. Kartu Keluarga (KK) Nomor 3573032109150019 bukan atas nama VICKA NOFIANTO melainkan atas nama KHOIRUL IMAM Jln. Madyopuro I/25 Rt.003 Rw.001 Kelurahan Madyopura Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Selain itu terdapat kekeliruan dalam fotocopy KK tersebut yakni Nomor register blangko yang tertera pada pojok kanan atas dengan Nomor K 3507.1404407 adalah blangko dari Kabupaten Malang, sehingga Fotocopy Kartu Keluarga tersebut adalah Palsu/tidak benar.
Bahwa setelah terdakwa mengetahui identitas baik nomor KK dan NIK palsu, terdakwa tetap mengajukan semua dokumen terkait pengajuan kredit atas nama saksi Vicka Nofianto, kemudian setelah lengkap terdakwa menghubungi saksi Edhowin Farisca Riawan dan mengatakan akan mengajukan pinjaman lagi dengan mengatasnamakan orang lain dan dijawab saksi Edhowin Farisca Riawan bisa asal punya usaha dan tidak black list bank,
Selanjutnya terdakwa mencari asset dan mendapatkan asset berupa Ruko, luas 90 m2, yang berlokasi di Desa Joyogren Kec. Dau Kabupaten Malang. Setelah di cek, oleh pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen terdakwa minta plafond Rp.3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah( namun saksi Edhowin Farisca Riawan menyampaikan bahwa plafond kredit yang dapat diberikan terhdap kredit yang akan diajukan atas nama saksi Vicka Nofianto maksimal Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Bahwa terkait dengan proses pengajuan kredit semua diatur dan diurus oleh terdakwa sendiri diajukan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui Analis ( Reza Pahlevi ) , sedangkan saksi Vicka Nofianto yang dipinjam namanya hanya tanda tangan dalam berkas permohonan kredit saja, selanjutnya Realisasi kredit dilakukan dengan cara dana cair masuk ke rekening Vicka Nofianto di Bank Jatim Cabang Kepanjen kemudian ditransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA cabang Borobudur Malang.
Bahwa uang hasil realisasi kredit tersebut, selanjutnya oleh Terdakwa pergunakan untuk pembelian aset Ruko, luas 90 m2, di Desa Joyogren Kecamatan Dau Kabupaten Malang sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuhratus juta rupiah), untuk pembayaran pajak, provisi administrasi dll total bersih yang diterima oleh terdakwa Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan angsuran bank Jatim, sedangkan saksi Vicka Nofianto diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa kredit grouping yang diajukan oleh terdakwa di Bank jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain (grouping terdakwa) tersebut, menggunakan kelengkapan dokumen kredit yang tidak benar, dan oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bekerjasama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen tetap diproses dan disetujui serta diputuskan walaupun identitas dari saksi Suparman, saksi Vicka Nofianto dan Saksi Eko Juli Subastian palsu atau tidak benar dan saksi Mochamad Ridho Yunianto
Serta saksi Edhowin Farisca Riawan telah mengabaikan ketentuan tentang perkreditan di PT. Bank Jatim Tbk, maupun Prinsip kehati-hatian Perbankan, serta mengabaikan tata kelola Perusahaan Perbankan yang Baik (Good Corporate Goverment), sehingga berakibat tidak terbayarnya angsuran kredit, serta menimbulkan kredit Macet (Kolektabilitas 5) berdasarkan saldo per 31 Maret 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdapat beberapa penyimpangan pada analisa kredit dalam proses permohonan kredit Group CHANDRA FEBRIYANTO (terdakwa) yaitu :
1. Petugas kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam melakukan analisa kredit investasi dan KKBP tidak melengkapi dengan bukti transaksi usaha.
2. Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB pada pembahasan.
3. Analisa kredit KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya.
4. Analisa kredit dilakukan oleh Analis Kredit dengan cara rekayasa laporan keuangan, seakan-akan debitur memiliki usaha yang layak dibiayai.
5. Analis tidak melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, alamat debitur dan jaminan debitur.
6. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak dilakukan on the spot / survei terhadap usaha dan agunan Group serta berkas kredit tidak lengkap.
7. Tidak terdapat analisa Total Relationship Concept (TRC) pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti Chandra Febriyanto.
8. Pelanggaran proses analisa kredit oleh Analis Kredit tersebut atas perintah atau arahan dari Edhowin Farisca dan M. Ridho Yunianto.
9. Proses analisa kredit dilakukan oleh Analis Kredit dengan cara melakukan rekayasa terhadap pembahasan kredit seperti rekayasa laporan keuangan yang seakan-akan debitur memiliki usaha dengan repayment capacity yang mencukupi sehingga kredit tersebut layak dibiayai atas instruksi dan/atau sepengetahuan Edhowin Farisca & M. Ridho Yunianto.
10. Di dalam analisa kredit investasi, tidak jelas tujuan penggunaannya, sebagian besar kredit investasi dilakukan pembahasan kredit modal kerja dengan tidak adanya kebutuhan RAB sebagai dasar pemberian kredit investasi serta tidak terdapat bukti transaksi usaha.
11. Di dalam analisa KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya, kredit tidak disertai dengan bukti transaksi usaha sebagai dasar pertimbangan kemampuan bayar debitur tiap bulannya serta tidak dilakukan kunjungan ke lokasi usaha.
12. Kredit atas nama keluarga dan kolega / teman Chandra sebagian besar tidak melalui prosedur yang sesuai dan dan juga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, yaitu : a. Tidak melakukan verifikasi ijin usaha, jaminannya kurang, dan tidak dilakukan survei atau on the spot usaha; b. Tidak ada mutasi rekening, nota-nota penjualan dan keterangan nilai asset dari Desa
13. Saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku pimpinan cabang melalui saksi Edhowin Farisca Riawan memerintahkan saksi Reza Pahlevi selaku Analis Kredit untuk tetap memproses permohonan kredit debitur tersebut dengan cara membuat dokumen kredit dan analisa seakan-akan memiliki usaha.
14. Penggunaan debitur topengan, pemecahan kredit dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pemimpin Cabang, serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya.
15. Selain adanya penyimpangan dalam Analisa kredit juga, terdapat adanya penarikan dana dari debitur topengan ( pinjam nama ) dan disetor ke rekening debitur inti sebagai berikut :
16. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL).
17. Adanya praktik plafondering dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat NPL.
18. Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pemimpin Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit.
19. Pembelian Aset dengan menggunakan hasil realisasi kredit, yang sekaligus dijadikan sebagai jaminan / agunan kreditnya, pada Group Chandra Febrianto, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar, yang diproses oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bekerjasama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit dengan mengabaikan ketentuan tentang Kredit di PT. Bank Jatim Tbk, maupun Prinsip kehati-hatian Perbankan, serta tata kelola Perusahaan Perbankan yang Baik (Good Corporate Government) merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu:
1. UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya terkait dengan Prinsip kehati-hatian Perbankan Dalam Standart Operasional Bank Jatim Prinsip kehati-hatian Perbankan telah diakomudir dalam Surat Keputusan Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Menengah dan Korporasi dan SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil bab 1.5 disebutkan bahwa kelancaran dan kelayakan kredit ditentukan oleh kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dari debitur/nasabah. Mengukur kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dimaksud, selanjutnya diwujudkan kedalam : “Tiga Pilar Kelayakan Usaha Nasabah”, meliputi :
a. Kreditibilitas menajemen yang ditunjang sub pilar yaitu ; kemampuan mengelola usaha, kejujuran dan itikad baik dari anggota manajemen debitur; b. Kemampuan membayar kembali pinjaman yang ditunjang sub pilar yaitu; hasil prestasi usaha yang ditentukan oleh keberhasilan pemasaran dan tehnis produksi serta tingkat likuiditas yang ditentukan oleh keberhasilan pengelolaan keuangan termasuk didalamnya kemampuan dalam pengelolaan pengeluaran dan pemasukan kas. Kedua pilar dimaksud diatas disebut “Firstway Out” yang merupakan faktor penunjang utama kelancaran pembayaran pinjaman; c. Aspek Agunan yang ditunjang sub pilar yaitu; harga jual kembali pada saat agunan tersebut harus dijual serta kesempurnaan dokumen perkreditan yang memberikan keunggulan yuridis pada saat agunan kredit dijual. Pilar ketiga ini merupakan “Second Way Out” yang merupakan jalan terakhir penyelesaian pembayaran kembali pinjaman.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /Pojk.03/2017 Tanggal 12 Juli 2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten.
3. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 40/POJK.03/2017 tanggal 19 Desember 2019 TENTANG Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11//25/PBI/2009 tentang Perubahan Peraturan BI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Pasal 2 ayat (1) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Pasal 4 ayat (1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; c. Risiko Likuiditas; d. Risiko Operasional; e. Risiko Hukum; f. Risiko Reputasi; g. Risiko Stratejik; dan h. Risiko Kepatuhan; ayat (2). Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
5. Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Managemen Good corporate Governance : BAB I Pasal 1 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Butir 7 – 8 Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemimpin kantor cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern
Pasal 2 ayat (1) Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan langkah-langkah pengawasan internal pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.
Pasal 53 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006 Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
6. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab III Proses Persetujuan Kredit “Persetujuan kredit dapat diartikan sebagai Keputusan dari Kelompok Pemutus Kredit (KPK) untuk menempatkan dana dan modal Bank pada aktiva yang beresiko. Oleh karena itu persetujuan kredit harus mencerminkan suatu pernyataan bahwa nasabah yang disetujui pemberian kreditnya adalah yang telah benar-benar memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut : 1. Kelayakan kreditnya telah dianalisa dan diperhitungkan dengan cermat termasuk pemenuhan kriteria rating kreditnya; 2. Keputusannya telah sesuai dengan kebijakan dengan prosedur pemberian kredit -Tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan limit kredit dan ketentuan Pemerintah/BI; 3. Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit”
7. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit; Hal 20 poin 2.9.3 Verifikasi Data “Sebelum membuat PAK, data dan / atau informasi yang dikumpulkan Analis Kredit harus melakukan verifikasi/re-check pada Pihak Ketiga atau di check kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen.” Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan “Hal yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi: kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”
8. SE Direksi No. 054/183/XII/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot.
9. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 2 : “Membuat permohonan dan pengolahan kredit untuk realisasi kredit fiktif ”
10. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan “Hal yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi : kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”
11. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SE Direksi No : 054/182/XII/2016/SE/DIR/KMK tanggal 23 Desember 2016 Lampiran CEV Jaminan Per Jenis Kredit “Kredit Modal Kerja & Investasi minimum CEV 120%.”
12. SE Direksi No. 056/116/DIR/KAR/SE tanggal 09 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana, Hal 6 poin 12.3 “Nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value CEV sebagai berikut : Untuk modal kerja agunan tambahan yang harus disediakan minimal 120% dari plafond kredit atas dasar THLS; Untuk Kredit Investasi maka total agunan yang harus disediakan minimal sebesar 140% dari plafond kredit atas dasar THLS, termasuk barang yang dibiayai atau dibeli dari kredit.”
13 SE Direksi No. 054/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/5 poin 3.4.1.4 “Khusus KKBP untuk pembangunan rumah di tanah milik sendiri atau perbaikan / renovasi properti milik sendiri, kebutuhan pembiayaan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), RAB ditetapkan maksimal sebagai berikut : a. Pembangunan rumah di tanah milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari THU tanah; b. Perbaikan / renovasi properti milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari properti sebelum diperbaiki / direnovasi; c. Apabila RAB melebihi LTV maka diwajibkan menyediakan self financing sebesar kekurangannya dan proses pencairan fasilitas kredit hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah atau perkembangan perbaikan / renovasi properti.”
14. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 1 : “Memanipulasi data pengolahan kredit sehingga mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan”
15. SE Direksi Nomor 053/028/SE/DIR/KMKorp tanggal 09 Juli 2015 tentang BPP Penetapan Limit,”Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi Letter of Credit dan SKBDN) untuk Kantor Cabang Kelas III ≤ Rp2.500 juta.”
16. SK Direksi Nomor 057/314/DIR/MJR/KEP tanggal 09 Oktober 2018 tentang BPP Penetapan Batas Wewenang untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi). “Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi) untuk Kantor Cabang Kelas III Rp3.000 juta
17. Surat Kantor Pusat Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel No. 054/243/X/2016/KRD.AGR.RTL tanggal 21 Oktober 2016 Perihal Ketentuan Jaminan, Taksasi Agunan, Kelompok Peminjam dan Total Relationship Concept (TRC) poin 4 “maka setiap permohonan kredit harus dilakukan pemeriksaan terhadap group debiturnya sebagai berikut :
a. Analis harus melakukan identifikasi siapa saja group debitur dari permohonan kredit,; b. Untuk mengetahui kondisi group debitur dan risiko kredit, maka setiap group debitur harus dilakukan check SID – BI,; c. Analis harus membuat perhitungan Total Relationship Concept (TRC) untuk mengetahui jumlah seluruh fasilitas kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Group sehingga KMPK/Pemutus Kredit dapat diketahui,; d. Apabila dari perhitungan TRC diketahui bahwa KMPK/pemutus kredit adalah Kantor Pusat, maka segera dimintakan persetujuan ke Kantor Pusat cq Divisi Kredit yang membidangi (Divisi Kredit Menengah & Korporasi atau Divisi Kredit Agrobisnis & Ritel.”
18. SK Direksi No. 058/157/DIR/HCP/KEP tanggal 17 Juni 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 61 Lampiran II Bidang Kegiatan : Kredit No. 3 Menerima komisi dari debitur
19. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System Halaman 52 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 7 “Merealisasi Kredit Fiktif”.
20. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 59 Lampiran II No.6 “Menyalahgunakan realisasi kredit nasabah untuk kepentingan pribadi.”
21. SE Direksi No. 054/183/XII/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot. “Aktifitas tersebut di atas salah satunya dibuktikan dengan keikutsertaan dalam lokasi proyek dan/atau lokasi usaha debitur yang akan dibiayai.”
22. SE Direksi No. 054/24/DIR/KMK tanggal 18 Maret 2016 BPP Kredit Menengah & Korporasi Bab II Analisa Kredit hal 40 dan SE Direksi No. 054/160/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 12 Oktober 2016 BPP Kredit Mikro & Kecil Bab II Analisa dan Pengusulan Kredit hal 33 ; “ - Penilaian agunan pada prinsipnya dilakukan oleh minimal 2 (dua) petugas kredit / Analis Kredit dan diketahui atasan langsung yang bersangkutan. - Dalam rangka penilaian (penetapan harga taksasi) agunan tersebut khususnya untuk barang-barang tidak bergerak minimal harus ada 2 (dua) harga pembanding”
23. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 Hal 20 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 hal 21, Bab II Analisa Kredit – Verifikasi Data “Dalam hal permintaan informasi kepada pihak Pemasok/Pembeli untuk memverifikasi Hutang/Piutang debitur sulit dilakukan, maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada perusahaan debitur/calon debitur (misalnya voucher/kwitansi/delivery Order dan sejenisnya).”
24. SE Direksi No. 054/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/15 poin 3.5.5 “Peminjam diwajibkan minimal menutup asuransi jiwa, PA Plus PHK dan Asuransi Kebakaran dengan nilai pertanggungan sebesar plafond kredit”
25. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 – Daftar Lampiran Kredit – Ketentuan-ketentuan di bidang asuransi – poin 1.b.1 “Terhadap barang-barang jaminan kredit yang insurable wajib ditutup asuransi dan dalam setiap penutupan pertanggungan barang-barang jaminan harus dicantumkan syarat banker clause-Bank Jatim”
26. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 58 Lampiran I No. 7 “Menjalankan usaha atau kegiatan yang memiliki pertentangan kepentingan (Conflict of interrest) dengan usaha bank.”
27. SE Direksi No. 049/010/DIR/KPTH tanggal 31 Desember 2015 Perihal BPP Benturan Kepentingan hal I-3 “Seluruh karyawan dan pemimpin perusahaan harus menjaga kondisi agar bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dalam perusahaan. PT. Bank Jatim telah menyatakan bahwa semua jajaran perusahaan wajib menghindari transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, untuk membuat dan meningkatkan citra Bank dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kinerja”
28. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward & Punishment System hal. 59 Lampiran I No. 5 “Memberikan kredit kepada nasabah dengan menggunakan dana pribadi tanpa melalui prosedur kredit Bank.”
29. SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Menengah & Korporasi Bab II Analisa Kredit Hal. 48 dan SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil Bab II Analisa Kredit : “Jaminan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunan tidak dapat diterima sebagai jaminan kredit kecuali jaminan milik owner atau pengurus perusahaan dan jaminan milik keluarga owner atau pengurus perusahaan. Dalam hal ini, pengertian keluarga adalah keluarga sampai dengan derajat pertama dalam garis lurus maupun garis kesamping. Termasuk dalam pengertian tersebut adalah suami/istri, anak, bapak/ibu, kakak/adik, ipar, menantu dan mertua.”
30. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab IV Pemantauan Kredit hal 82 poin 4.3 “Pemantauan terhadap jaminan kredit dimaksudkan untuk menjamin penilaian yang berkesinambungan atas second way out, dengan cara mengidentifikasi masalah-masalah potensial yang berkenaan dengan nilai barang jaminan, mendeteksi kelemahan-kelemahan / kekurangan dalam dokumentasi kredit serta meneliti kelemahan-kelemahan atas kesempurnaan penguasaan dan pengikatan barang jaminan.”
31. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab IV Pemantauan Kredit hal 82 poin 4.3 “Pemantauan terhadap jaminan kredit dimaksudkan untuk menjamin penilaian yang berkesinambungan atas second way out, dengan cara mengidentifikasi masalah-masalah potensial yang berkenaan dengan nilai barang jaminan, mendeteksi kelemahan-kelemahan / kekurangan dalam dokumentasi kredit serta meneliti kelemahan-kelemahan atas kesempurnaan penguasaan dan pengikatan barang jaminan.”
Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar sebesar Rp. 22.538.599.263,14 (dua puluh dua miliar lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah empat belas sen), sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2017 – 2019, Nomor : SR-245/PW.13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021
Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :