BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro (Selasa, 12 April 2022) menuntut Terdakwa Sodikin (45) Warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro selaku Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp572 juta dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun karena diaggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikucurkan oleh pemerintah melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Kemenag) sejumlah Rp14,2 miliar untuk operasional lembaga Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Kabupaten Bojonegoro yang terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,007,000,000
Terdakwa Sodikin selaku Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro diseret oleh JPU Kejaei Bojonegoro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim karena menurut JPU, bahwa Terdakwa telah melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dikucurkan oleh pemerintah melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Kemenag) RI
Dana BOP yang dikucurkan pemerintah untuk Kabupaten sebesar Rp14.260 miliar yang akan dibagikan untuk 1.426 TPQ sesuai usulan FKPQ di 27 Kecamatan se- Kabupaten Bojonegoro yang masing-masing TPQ menerima sebesar Rp10 juta.
Namun menurut JPU, Terdakwa telah melakukan pemotongan sebesar 1 juta rupiah dari masing-masing penerima. Duit hasil pemotongan tersebut lalu dibagi, yaitu sebesar Rp 600 ribu untuk FKPQ Kabupaten Bojonegor dan Rp 400 ribu untuk FKPQ Kecamatan
Namun fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan JPU maupun Penasehat Hukum Terdakwa ada pro dan kontra. Yaitu ada saksi yang mengatakan bahwa betul ada pemotongan. Namun ada pula saksi yang mengatkana tidak ada pemotongan
Bahkwa beberapa saksi mengakatan kepada Majelis Hakim, bahwa para saksi mengalami ‘intimidasi’ dari penyidik Kejari Kabupaten Bojonegoro hingga saksi mengakui mengalami trauma tiap kali melihat orang berpakaian Jaksa dan merasa ketakutan bila melewati kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Andik Fajar yang mengungkapkan kepada Majelis Hakim mengalami “intimidasi” dari penyidik Kejari Bojonegoro. Bahkan saksi Andik Fajar mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
Lalu ada lagi Sucipto dari Lembaga Darul Mukmin dan M. Kasbalih selaku Kortam (Koordinator Kecamatan) Kapas Kab. Bojonegoro serta Faturrochman dari Lembaga Arrosid Kecamatan Kapas
Kepada Majelis Hakim, saksi Sucipto mengatakan bahwa dirinya merasa ketakutan dan trauma tiap kali melihat Jaksa termasuk saat melewati Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jl. Rajekwesi No.31 Bojonegoro sejak dirinya diperiksa sebagai saksi pada tahun lalu
Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Sodikin dibacakan oleh Tim JPU Marindra dkk dari Kejari Kabupaten Bojonegoro dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 12 April 2022) dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisman, S.Kom., SH., MH dengan dihadiri oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Johanes Dipa Widjaja dkk dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Bojonegoro karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, sesuai fakta persidangan, saksi dan bukti-bukti, bahwa perbuatan Terdakwa Sodikin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Sodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sodikin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp300.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menghukum Terdakwa Sodikin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp572 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ucap JPU
Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar sepekan kemudian. (Jnt)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro (Selasa, 12 April 2022) menuntut Terdakwa Sodikin (45) Warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro selaku Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp572 juta dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun karena diaggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikucurkan oleh pemerintah melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Kemenag) sejumlah Rp14,2 miliar untuk operasional lembaga Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Kabupaten Bojonegoro yang terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,007,000,000
Terdakwa Sodikin selaku Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro diseret oleh JPU Kejaei Bojonegoro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim karena menurut JPU, bahwa Terdakwa telah melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dikucurkan oleh pemerintah melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Kemenag) RI
Dana BOP yang dikucurkan pemerintah untuk Kabupaten sebesar Rp14.260 miliar yang akan dibagikan untuk 1.426 TPQ sesuai usulan FKPQ di 27 Kecamatan se- Kabupaten Bojonegoro yang masing-masing TPQ menerima sebesar Rp10 juta.
Namun menurut JPU, Terdakwa telah melakukan pemotongan sebesar 1 juta rupiah dari masing-masing penerima. Duit hasil pemotongan tersebut lalu dibagi, yaitu sebesar Rp 600 ribu untuk FKPQ Kabupaten Bojonegor dan Rp 400 ribu untuk FKPQ Kecamatan
Namun fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan JPU maupun Penasehat Hukum Terdakwa ada pro dan kontra. Yaitu ada saksi yang mengatakan bahwa betul ada pemotongan. Namun ada pula saksi yang mengatkana tidak ada pemotongan
Bahkwa beberapa saksi mengakatan kepada Majelis Hakim, bahwa para saksi mengalami ‘intimidasi’ dari penyidik Kejari Kabupaten Bojonegoro hingga saksi mengakui mengalami trauma tiap kali melihat orang berpakaian Jaksa dan merasa ketakutan bila melewati kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Andik Fajar yang mengungkapkan kepada Majelis Hakim mengalami “intimidasi” dari penyidik Kejari Bojonegoro. Bahkan saksi Andik Fajar mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
Lalu ada lagi Sucipto dari Lembaga Darul Mukmin dan M. Kasbalih selaku Kortam (Koordinator Kecamatan) Kapas Kab. Bojonegoro serta Faturrochman dari Lembaga Arrosid Kecamatan Kapas
Kepada Majelis Hakim, saksi Sucipto mengatakan bahwa dirinya merasa ketakutan dan trauma tiap kali melihat Jaksa termasuk saat melewati Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jl. Rajekwesi No.31 Bojonegoro sejak dirinya diperiksa sebagai saksi pada tahun lalu
Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Sodikin dibacakan oleh Tim JPU Marindra dkk dari Kejari Kabupaten Bojonegoro dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 12 April 2022) dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisman, S.Kom., SH., MH dengan dihadiri oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Johanes Dipa Widjaja dkk dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Bojonegoro karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, sesuai fakta persidangan, saksi dan bukti-bukti, bahwa perbuatan Terdakwa Sodikin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Sodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sodikin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp300.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menghukum Terdakwa Sodikin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp572 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ucap JPU
Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar sepekan kemudian. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :