0
JPU KPK Arif Suhermanto: “Keterangan Terdakwa (Hasan Aminuddin) banyak yang tidak sama dengan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa lainnya yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya”    
BERITAKORPSI.CO -
Setelah proses persidangan usai yang berlangsung sejak Selasa, 25 Januari hingga Jumat, 8 April 2022 dengan agenda keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta bukti-bukti dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suarabaya, tak lama lagi, tepatnya tanggal 22 April 2022 yang akan datang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan pidana terhadap Dua Terdakwa Korupsi Suap ‘jual beli jabatan’ yang Tertangkap Tangan KPK pada tanggal 29 Agustus 2021, yaitu Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013

Agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU terhadap pasangan sejoli ini (Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminudin) ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim yang juga selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Jonson Mira Mangingi, SH., MH seusai persidangan dengan agenda pemeriksaan Kedua Terdakwa, Jumat, 8 April 2022

“Sidang kita tunda sampai dengan tanggal 22 April 2022 dengan agenda tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Dju Jonson Mira Mangingi, SH., MH sebelum menutup persidangan

Diberikannya waktu Dua pekan kepada JPU KPK untuk membacakan surat tuntutannya oleh Ketua Majelis Hakim Dju Jonson Mira Mangingi, SH., MH bukan tidak beralasan. Karena pada Jumat, tanggal 15 April 2022 adalah bertepatan hari libur tepatnya memperingati wafatnya Isa Al Masih

Smentara JPU KPK Arif Suhermato kepada beritakorupsi.co seusai persidangan mengatakan, bahwa keterangan Terdakwa Hasan Aminuddin banyak yang tidak diakui atau berbeda dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) maupun keterangan saksi-saksi lainnya, dan itu akan menjadi pertimbangan bagi JPU KPK

“Keterangan Terdakwa banyak yang tidak diakui dengan apa yang di BAP maupun keterangan para saksi dan keterangan terdakwa lainnya yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Dan itu akan menjadi pertimbangan bagi kami nantinya,” kata JPU KPK Arif Suhermato
Kasus yang menyeret pasangan sejoli ini (Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI) berawal pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib lalu, dimana Lembaga Anti Rasuah meringkus sebanyak 22 orang di lingkungan Kabupaten Probolinggo karena diketahui ada ‘jual beli’ jabatan terkait pengangkataan Pejabat (Pj) Kepala Desa   

Ke 22 orang itu adalah terdiri dari 1 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang baru 4 hari dilantik, yakni Sumarto dan 17 calon Pj Kades di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, satu berkas perkara), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, satu berkas perkara),

Dan 2 Camat yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo. Lalu menyusul. Kemudian Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013

Dari 22 orang Terdakwa ini, 18 diantaranya sudah lebih dahulu dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan pidana penjara yang berbeda.

Sebanyak 17 Terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan dari tuntutan JPU KPK masing-masing selama 1 tahun penjara. Sedangkan Sumarto, di Vonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan sama persis dengan tuntutan dari JPU KPK  
 
Sedangkan Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan, dituntut pidana penjara  
selama 5 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan

Menurut JPU KPK Arif Suhermanto, bahwa peran Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dalam perkara ini adalah menerima duit sebesar Rp260 juta dari 13 orang anak buahnya untuk dicalonkan sebagai Pj. Kades yang jumlahnya masing-masing sebesar Rp20 juta. Sedangkan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton menerima sebesar Rp100 juta dari 5 anak buahnya untuk dicalonkan sebagai Pj. Kades.

Menurut JPU KPK dalam surat dakwaannya, bahwa duit yang terkumpul ditangan Terdakwa Doddy Kurniawan dan Terdakwa Muhamad Ridwan, akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin. Karena Hasan Aminudin mempunyai peran yang sangat penting dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo

Peran Terdakwa Hasan Aminuddin dalam menentukan pejabat di lingkungan Kabupaten Probolinggo, juga diakui oleh beberapa saksi di persidangan. Dan itu juga terbukti dari paraf yang dibubuhkannya di surat dinas. Selain itu, Terdakwa Hasan Aminuddin juga mendapat fasilitas berupa Sekretaris yang berstatus PNS.

Hebat bukan? Mendapat fasilitas dari Bupati sebagai suami Bupati, yang juga mantan Bupati serta sebagai anggota Dewan yang terhormat dan berkantor di gedung Senayan Jakarta dengan jabatan Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Nasden.

Apakah hanya Terdakwa Hasan Aminuddin yang mengalami nasib mujur ini atau ada pejabat-pejabat lainnya yang bernasib sama? Lalu berapa lama tuntutan JPU KPK terhadap pasangan sejoli ini? Apakah dibawah atau diatas tuntutan pidana Terdakwa Doddy Kurniawan dan Terdakwa Muhamad Ridwan???. Masyarakat khusunya di Kabupaten Probolinggo menantinya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top