0
Mojokerto, BERITAKORUPSI.CO -
Rasa bahagia dan gembira yang tak bisa digambarkan namun bisa dirasakan saat ini oleh Rahayu Susilowati (23), warga Dsn. Balongmojo Kidul, Desa Balongtunjung, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, selain karena menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tak lama lagi akaan tiba, status terdakwa yang sempat disandangnya dalam perkara Laka Lantas (kecalakaan lalu lintas) sirna alias atau hilang setelah di Vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 11 April 2022 dan hari ini Senin, 18 April 2022 telah inkracht atau putusan Pengadilan Negeri Gresik telah berkekuatan hukum tetap karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto tidak melakukan upaya hukum banding dalam waktu 7 hari

“Vonis bebas atas perkara Register Nomor : 37/Pid.Sus/2022/PN.MJK resmi inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap), setelah upaya hukum banding menginjak 7 (tujuh) hari, terhitung per hari ini Senin (18 April 2022), JPU Mohammad Fajarudin,.S.H tidak melakukan upaya hukum banding,” kata Dwi Heri Mustika., S.H selaku Penasehat Hukum Rahayu Susilowati, Selasa 19 April 2022 dini hari

Dwi Heri Mustika., S.H menjelaskan, “Sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat, maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrach),”

Berdasarkan dakwaan dan tuntutan, lanjut Dwi Heri Mustika., S.H, bahwa kronologis bermula sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (12/06/2021), Ayu membonceng tantenya, Sri Handayani mengendarai motor honda beat No Pol. W 2361 AO untuk mencari makan di daerah Balongpanggang. Namun, Ayu mengurungkan niatnya dan melajukan motornya ke Jl. Raya Dsn. Sidobecik, Ds Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Tepatnya, di warung nasi ayam geprek, Ayu yang membonceng korban Sri Handayani melaju dari timur ke barat dan sempat berhenti ditepi badan sebelah selatan Jl. Raya Dsn. Sidobecik, Ds Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, Ayu sudah menyalakan lampu sent kanan motor kemudian berbelok menyeberang ke kanan.
Tanpa diketahui Ayu, dari arah belakang Ayu, tepatnya dari arah timur ke barat melaju motor Honda CBR 150 CC No Pol W 4728 NAQ dengan kecepatan kurang dari 50 km/jam yang dikendarai Chamim, warga Dsn. Banjar Selir, Ds. Sumber Agung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Tak terelakan, Ayu yang membonceng korban Sri Handayani tertabrak Chamim. Sehingga korban Sri Handayani mengalami luka dan dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Didalam dakwaan JPU Mohammad Fajarudin,.S.H menyebutkan, bahwa Ayu, panggilan akrab terdakwa Rahayu Susilowati dinyatakan terbukti bersalah. Didalam point dakwaan dan tuntutan, JPU Mohammad Fajarudin,.S.H mendakwa dan menuntut Ayu bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan dan tuntuan yang diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU Mohammad Fajarudin,.S.H menuntut Ayu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, JPU Mohammad Fajarudin,.S.H melalui surat dakwaan dan tuntutnya No. Reg Perkara: PDM-02/MKRTO/Eku.2/01/2022 mendakwa Ayu dengan pasal 310 ayat (3) RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

Di dalam dakwaan dan tuntutannya JPU Mohammad Fajarudin,.S.H, menjelaskan yang memberatkan Ayu akibat kelalaiannya mengakibatkan Sri Handayani, tante dari Ayu meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dan dirujuk serta dirawat di RS Ibnu Sina, Kabupaten Gresik.

Sementara didalam Kesimpulan Pledoi atau Nota Pembelaan Kuasa Hukum terdakwa, Dwi Heri Mustika., SH menegaskan, tidak sependapat dengan tututan JPU Mohammad Fajarudin,.S.H, dikarenakan berdasarkan pasal 14a Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top