0
Bupati Bogor Ade Yasing. Sumber bogorkab.go.id   
BERITAKORUPSI.CO -
Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 yang tinggal beberapa hari lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Tangkap Tangan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa ASN (Aparatur Spil Negara) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan beberapa pihak dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan barang bukti berupa sejumlah uang, pada Rabu, 27 April 2022

Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan 11 orang lainnya termasuk beberapa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat ini terkait dugaan Suap pengurusan adanya temuan laporan keuangan Pemkab Bogor. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Plt. Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri kepada beritakorupsi.co,  Rabu, 27 April 2022

“Sampai dengan saat ini KPK mengamankan 12 orang diantaranya Bupati Bogor, bbrp (beberapa) orang pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta bbrp (beberapa) pihak dr (dari) BPK Perwakilan Jabar terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor,” kata Ali Fikri melalui pesan WhastApp kepada beritakorupsi.co,  Rabu, 27 April 2022

Ali Fikri menjelaskan, dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud juga ditemukan uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya hingga kini masih dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak yang ditangkap.

“Saat ini seluruh pihak masih dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara maraton di Gedung Merah Putih KPK. Perkembangan akan kembali disampaikan,” kata Ali Fikri. 
 
Ada yang menarik dari kasus Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Bogor Ade Yasin yaitu mengingatkan kembali pada tahun 2021, dimana kakak kandung Ade Yasin, yaitu Rachmat Yasin juga terjerat kasus Korupsi Gratifikasi sebesar Rp 8,9 miliar yang berasal dari sejumlah SKPD yang digunakan untuk kepentingan Pilkad Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Dari kasus ini, Rachmat Yasin dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh JPU KPK dan kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bogor, Selasa tanggal 22 Maret 2021. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top