#Bolehkah yang bukan Kreditur Konkuren maupun Kreditor separatis sebagai Pemohon dalam Perkara PKPU dan Pailit? Mengapa Pengacara Pemohon dan yang bukan Kurator yang mentransfer uang hasil penjualan asek kepada Termohon?#
BERITAKORUPSI.CO -
“Hitam putih” sidang kasus perkara PKPU dan Pailit Santoso Setiono, warga Kertajaya Indah Surabaya yang sudah di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Ngeri Surabaya pada Rabu, tanggal 21 Oktober 2021 lalu mulai terungkap
Bahwa Kurator yang juga Advokat Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH atau Alfred Hutagaol yang menurut berbagai sumber adalah salah seorang Majelis salah satu Gereja di Jalan Kedondong Surabaya diduga terlibat dalam “Rekayasa” Perkara PKPU dan Pailit Santosos Setiono
Baca juga: Benarkah Ada “Rekayasa” Dalam Perkara Pailit Santoso Setiono di PN Surabaya? - http://www.beritakorupsi.co/2022/02/benarkah-ada-rekayasa-dalam-perkara.html?m=1
Baca juga: Ada Apa Dalam Kasus Perkara Pailit Santoso Setiono di PN Surabaya? - http://www.beritakorupsi.co/2022/02/ada-apa-dalam-kasus-perkara-pailit.html
Adanya ‘rekayasa’ dalam Perkara PKPU dan Pailit Santosos Setiono yaitu, bahwa Rudy (Kok Djiang) yang beralamat di di Jln. Ploso Timur 2/18 Surabaya selaku Pemohon II dan Rizal Kurniawan beralamat di Jln Simpang Darmo Permai Surabaya selaku Pemohon III bukan sebagai Kreditur Konkuren maupun Kreditor separatis atau Santoso Setiono tidak punya hutang sama sekali kepada dua nama tersebut
Sementara pemohon I adalah Eddy Prajitno, warga Lidah Kulon RT.00 RW.001 Desa/Kel. Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya yang punya piutang (duit) di tangan Santosos Setiono sebesar Rp13.284.000.000 (Tiga Belas Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 506/Pdt.G/2019/PN.Sby, Rabu, tanggal 11 September 20219
Sedangkan pemohon IV yang juga menjadi pertanyaan adalah adalah mantan karyawan CV. Harta Abadi milik Santoso Setiono 10 orang yang sudah tidak bekerja lagi sejak taahun 2016 dan belum pernah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya terkait belum dibayarkannya hak karyawan berupa gaji dan THR.
Awal mula perkara PKPU dan Pailit
Santoso Setiono pemilik CV Artha Abadi memiliki hutang atau pinjaman kepada Eddy Prajitno yang totalnya sebesar 5,6 miliar (belum termasuk bunga) dengan rincian; pinjaman pertama pada tanggal 10 Mel 2012 Rp2.200.000.000 dengan bunga 10 persen dan akan dibayar/dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 10 Mei 2013 sesuai dengan surat perjanjian dibuat dibawah tangan dan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak. Dan sisa pinjaman kedua pada tanggal 10 Mel 2012
Dan kemudian dibukukan (gewaarmerkt) oleh Haryanto Tjang selaku Notaris di Surabaya pada tanggal 31 Juli 2018. Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 506/Pdt.G/2019 PN.Sby, Rabu, tanggal 11 September 20219
Pada tahun 2019, Eddy Prajitno melalui Kuasa Hukumnya menggugat Santoso Setiono ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara: 506/Pdt.G/2019/PN.Sby, Rabu, tanggal 11 September 20219. Dalam putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, mengabulkan gugatan Eddy Prajitno.
Baca juga: Sebagai Apa ‘Pengacara Ivan Wijaya’ Dalam Perkara PKPU Santoso Setiono di PN Surabaya? - http://www.beritakorupsi.co/2022/03/sebagai-apa-pengacara-ivan-wijaya-dalam.html?m=1
Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan; berdasarkan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji wan prestatie; Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat yang jumlah seluruhnya sebesar Rp5.600.000.000 (Lima Miiyar Enam Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika: Menghukum Tergugat untuk membayar bunga yang diperjanjikan kepada Penggugat, secara tunai dan seketika, yang jumlah seluruhnya sebesar Rp13.284.000.000 (Tiga Belas Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah)
Lalu pada tahun 2020, Santoso Setiono selaku pemilik CV Artha Abadi mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Perkara Nomor. 40/Pdt.Sus – PKPU/2020/PN.Niaga Sby tanggal 7 September 2020
Pada putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut mengabulkan permohonan PKPU Santoso Setiono dan menunjuk Masrul SH., MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim pengawas serta menunjuk dan mengangkat Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH (Alferd Hutagaol) selaku Kurator yang pengurus dalam perkara PKPU
Foto Ilustrasi. Sumber footo Goggle |
“Hitam putih” sidang kasus perkara PKPU dan Pailit Santoso Setiono, warga Kertajaya Indah Surabaya yang sudah di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Ngeri Surabaya pada Rabu, tanggal 21 Oktober 2021 lalu mulai terungkap
Bahwa Kurator yang juga Advokat Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH atau Alfred Hutagaol yang menurut berbagai sumber adalah salah seorang Majelis salah satu Gereja di Jalan Kedondong Surabaya diduga terlibat dalam “Rekayasa” Perkara PKPU dan Pailit Santosos Setiono
Baca juga: Benarkah Ada “Rekayasa” Dalam Perkara Pailit Santoso Setiono di PN Surabaya? - http://www.beritakorupsi.co/2022/02/benarkah-ada-rekayasa-dalam-perkara.html?m=1
Baca juga: Ada Apa Dalam Kasus Perkara Pailit Santoso Setiono di PN Surabaya? - http://www.beritakorupsi.co/2022/02/ada-apa-dalam-kasus-perkara-pailit.html
Adanya ‘rekayasa’ dalam Perkara PKPU dan Pailit Santosos Setiono yaitu, bahwa Rudy (Kok Djiang) yang beralamat di di Jln. Ploso Timur 2/18 Surabaya selaku Pemohon II dan Rizal Kurniawan beralamat di Jln Simpang Darmo Permai Surabaya selaku Pemohon III bukan sebagai Kreditur Konkuren maupun Kreditor separatis atau Santoso Setiono tidak punya hutang sama sekali kepada dua nama tersebut
Sementara pemohon I adalah Eddy Prajitno, warga Lidah Kulon RT.00 RW.001 Desa/Kel. Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya yang punya piutang (duit) di tangan Santosos Setiono sebesar Rp13.284.000.000 (Tiga Belas Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 506/Pdt.G/2019/PN.Sby, Rabu, tanggal 11 September 20219
Sedangkan pemohon IV yang juga menjadi pertanyaan adalah adalah mantan karyawan CV. Harta Abadi milik Santoso Setiono 10 orang yang sudah tidak bekerja lagi sejak taahun 2016 dan belum pernah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya terkait belum dibayarkannya hak karyawan berupa gaji dan THR.
Awal mula perkara PKPU dan Pailit
Santoso Setiono pemilik CV Artha Abadi memiliki hutang atau pinjaman kepada Eddy Prajitno yang totalnya sebesar 5,6 miliar (belum termasuk bunga) dengan rincian; pinjaman pertama pada tanggal 10 Mel 2012 Rp2.200.000.000 dengan bunga 10 persen dan akan dibayar/dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 10 Mei 2013 sesuai dengan surat perjanjian dibuat dibawah tangan dan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak. Dan sisa pinjaman kedua pada tanggal 10 Mel 2012
Dan kemudian dibukukan (gewaarmerkt) oleh Haryanto Tjang selaku Notaris di Surabaya pada tanggal 31 Juli 2018. Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 506/Pdt.G/2019 PN.Sby, Rabu, tanggal 11 September 20219
Pada tahun 2019, Eddy Prajitno melalui Kuasa Hukumnya menggugat Santoso Setiono ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara: 506/Pdt.G/2019/PN.Sby, Rabu, tanggal 11 September 20219. Dalam putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, mengabulkan gugatan Eddy Prajitno.
Baca juga: Sebagai Apa ‘Pengacara Ivan Wijaya’ Dalam Perkara PKPU Santoso Setiono di PN Surabaya? - http://www.beritakorupsi.co/2022/03/sebagai-apa-pengacara-ivan-wijaya-dalam.html?m=1
Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan; berdasarkan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji wan prestatie; Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat yang jumlah seluruhnya sebesar Rp5.600.000.000 (Lima Miiyar Enam Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika: Menghukum Tergugat untuk membayar bunga yang diperjanjikan kepada Penggugat, secara tunai dan seketika, yang jumlah seluruhnya sebesar Rp13.284.000.000 (Tiga Belas Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah)
Lalu pada tahun 2020, Santoso Setiono selaku pemilik CV Artha Abadi mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Perkara Nomor. 40/Pdt.Sus – PKPU/2020/PN.Niaga Sby tanggal 7 September 2020
Pada putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut mengabulkan permohonan PKPU Santoso Setiono dan menunjuk Masrul SH., MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim pengawas serta menunjuk dan mengangkat Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH (Alferd Hutagaol) selaku Kurator yang pengurus dalam perkara PKPU
Adanya dugaan Rekayasa
Pada tahun 2020, Kuasa Hukum Eddy Prajitno, yaitu Erwin Sibarani, SH., MH dan Apriady Eliwitopo Sitinjak, SH memberikan perkara tersebut kepada Kurator ke Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH (Alfred Hutagaol). Hal ini seperti yang disampaikan oleh Apri panggilan Apriady Eliwitopo Sitinjak, SH kepada beritakorupsi.co beberapa waktu lalu.
Namun menurut Apri, setelah disampaikan ke Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH (Alfred Hutagaol) selaku Kurator, Apriady tidak pernah mengetahui kelanjutan bahkan selama proses mediasi dan/atau sidang perkara Pailit tersebut diatas, Apriady tidak pernah dilibatkan
“Ya, tapi setelah itu saya tidak tau. Bahkan sidangnyapun saya tidak pernah ikut. Pernah sekali Kuratornya mengajak saya sidang karena Erwin tidak hadir. Saya bilang ‘saya tidak bawa berkas’, tapi Alfred bilang ‘nggak apa-apa,. Saya masuk, tapi karena saya tidak bawa berkas, saya sampaikan kepada Majelis Hakim, ‘saya tidak membawa berkas dan mohon agar sidang ditunda’, dan sidangpun ditunda,” kata Apri kepada beritakorupsi.co
Diduga, bahwa untuk memenuhi syara seorang Debitor memiliki Dua atau lebih Kreditor, muncullah nama Rudy (Kok Djiang) dan Rizal Kurniawan yang diajukan oleh Santoso Setiono kepada Kurator ke Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH (Alfred Hutagaol)
Santoso Setiono sebenarnya tidak punya hutang kepada Rudy (Kok Djiang) dan Rizal Kurniawan. Hal itu diakui oleh Santoso Setiono kepada beritakorupsi.co. Dan menurut Santoso Setiono, hal itupun diketahui oleh Kurator Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH (Alfred Hutagaol)
Pertanyaannya adalah, apakah boleh atau sah menurut hukum yang berlaku, dimana seseorang yang bukan Kreditur Konkuren maupun Kreditor separatis sebagai Pemohon dalam Perkara PKPU dan Pailit?. Bila memang Kurator mengetahui bahwa Kreditur yang diajukan oleh Termohon kepada Kurator tidak memiliki hutang piutang, mengapa Kurator meyeretakannya sebagai Pemohon? Apakah ini yang disebut sebagai ‘mafia’ peradilan???
Terkait hal tersebut, beritakorupsi.co pun menanyakannya kepada Kurator Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH (Alfred Hutagaol) dengan mengirim pesan melalui WhastApp pada tanggal 2 April 2022 sekitar pukul 19.25 WIB, namun Alfred Hutagaol hanya membaca pesan tersebut dan tidak bersedia menanggapinya.
Bahkan sebelumnya, beberapa kali beritakorupsi.co menanyakan kasus perkara PKPU dan Pailit Santoso Setiono terkait pengiriman (transfer) uang dari hasil penjualan 2 aset Santoso Setiono ke rekening Santoso Setiono oleh pihak lain yaitu Ivan Widjaja dan Kuasa Hukum Pemohon II, III dan IV, Kurator Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH (Alfred Hutagaol) maupun Ivan Widjaja tidak bersedia menanggapinya
Informasi yang didapat beritakorupsi.co adalah terkait aset milik Santoso Setiono yang terletak di Karang Asem XII A No. 43 – 45 Kelurahan Ploso, Kec. Tambak Sari Surabaya yang masuk dalam perkara pailit telah laku terjual kepada Leoni Natalia Kusumadjaya senilai Rp1.3 miliar termasuk aset Santoso Setiono di Jalan Kertajaya Indah III Nomor 26 Blok F Nomor 527 Kota Surabaya
Dari hasil penjualan aset Santoso Setiono yang terletak di Karang Asem XII A No. 43 – 45 Kelurahan Ploso, Kec. Tambak Sari Surabaya, Eddy Prajitno tidak menerima sepeserpun. Dari data berupa pembagian yang dibuat oleh Kurator tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangai oleh Hakim Pengawas Imam Supriyadi, SH., MH, Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH adalah Bank BNI sebesar Rp600 juta dari total 28.127.842.510,; karyawan sebesar Rp277 juta ari total Rp498.600.000,; biaya PKPU Rp20 juta dari total Rp20 juta,; imbalan jasa pengurus Santoso Setiono pada saat penundaan kewajiban PKPU sebesar Rp300 juta dari total Rp1.059.000.000,; imbalan jasa Kurator Rp99.750.000 dan biaya lain-lain (PPH) Rp33.250.000. Mengapa tidak dijelaskan secara rinci biaya lain-lain yang dimaksud???
Berdasar informasi dari sumber beritakorupsi.co, bahwa yang mentrasfer uang sebesar Rp80 juta dari Rp277 sebagai hak karyawan ke rekening Santoso Setiono adalah Ivan Widjaja.
Sedangkan yang mentrasfer uang sebesar Rp40 juta dari Rp220 juta bagian karyawan dari hasil penjualan aset Santoso Setiono di Jalan Kertajaya Indah III Nomor 26 Blok F Nomor 527 Kota Surabaya ke rekening Santoso Setiono adalah Kuasa Hukum Pemohon Pemohon II, III dan IV
Pertanyaannya adalah, siapa Ivan Widjaja dalam perkara PKPU dan Pailit Santoso Setiono? Dan ada dengan Kuasa Hukum Pemohon II, III dan IV yang mentrasfer uang ke rekening Santos Setiono?
Menurut Santoso Setiono kepada beritakorupsi.co, bahwa Eddy Prajitno tidak mendapat bagian dari hasil penjualan asetnya yang terletak di di Karang Asem XII A No. 43 – 45 Kelurahan Ploso, Kec. Tambak Sari Surabaya
“Ya Dia tidak dapat. Yang di Kertajaya pun sudah dijual, yang jual Kurator. Eddy Prajitno mendapat 80 juta dari 18 M. BNI Pangeran, berapa gitu loh dari 20 M, lupa. Saya juga bingung kog hutang saya di BNI dari 12 M atau 14 M jadi 28 M. Kalau ke Pak Eddy (Eddy Prajitno) kan dari 5,6 M menjadi 18 M termasuk bunga,” kata Santoso Setiono
Saat ditanya sejak kapan pinjaman itu di Bank BNI dan berapa totalnya. Santoso Setiono mejelaskan, kurang lebih sekitar 8 tahun dengan cara bertahap. Namun Santoso Setiono tetap merasa bingung dengan jumlah hutangnya di Bank.
Namun sanstoso Setiono mengatakan kepada beritakorupsi.co bahwa dirinya “diremot” oleh Kurator Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH.
“Maksudnya diremot itu artinya disuruh, artinya disuruh datang kalau ini nggak usah datang, ini silahkan datang nanti kalu ditanya biar segera diputus bilang aja Pak Santoso tidak mampu,” kata Santoso melalui sambungan telepon WhastApp, pada Rabu, 9 Pebruari 2020
Apakah anda diarahkan oleh Kurator? Tanya beritakorupsi.co lebih lanjut, yang dijawab oleh Santoso Setiono “Ya kurang lebih seperti itulah”. Dan Santoso Setiono juga mengakui kalau setiap sidang perkara pailit, Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH selalu hadir
Anehnya, saat beritakorupsi.co menghubungi Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH melalui telepon WhastApp pada tanggal 2 Pebruari 2022 mengatakan, tidak selalu hadir dalam sidang perkara pailit. Bahkan terkait bukti-bukti dalam perkara pailit, Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH mengatakan tidak tahu.
“Saya tidak tau. Yang jelasnya ada di Hakim. Saya tidak selalu hadir dalam sidang,” kata Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH
Terkait hasil penjualan aset Santoso Setiono yang terletak di di Karang Asem XII A No. 43 – 45 Kelurahan Ploso, Kec. Tambak Sari Surabaya, Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH menjelaskan, masih ada aset lain
“Masih ada aset lain. Yang kecil dulu,” ujarnya.
Ketidak tahuan Alfredy Daulat Priyanto, SE., SH., MH terkait bukti-bukti berupa kwitansi, Cek Kosong dan surat keterangan penghasilan dalam perkara pailit, juga disampaikan oleh Erwin Sibarani, SH., MH
Tanggapan Humas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dan Hakim Pengawas
Sementara menurut Hakim Khusaini, SH., MH selaku Humas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya yang juga salah satu hakim anggota dalam perkara pailit Santoso Setiono, mengatakan, sudah diklarifikasi pada saat sidang/rapat mediasi. Hal itu dijelaskan Hakim Khusaini, SH., MH bersama Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH saat ditemui beritakorupsi.co di PN Surabaya, Rabu, 2 Pebruai 2022
Sentara tanggapan Hakim Imam Supriyadi, SH., MH selaku Hakim Pengawas yang menggantikan Hakim Masrul SH., MH mengatakan, saat itu perkara PKPU termasuk perkara Pailit sudah berjalan
“Saya tidak tahu karena saya bukan Hakim pengawas sejak awal, saya hanya menggantikan,” kata Hakim Imam Supriyadi, SH., MH, Jumat, 22 April 2022
Saat ditanya terkait pembagian uang hasil penjualan aset Termohon, Hakim Imam Supriyadi, SH., MH mengatakan, bahwa itu adalah Kurator dan Hakim pengawas hanya menerima laporan.
“Menerima laporan dari Kurator,” ujar Imam Supriyadi, SH., MH
Saat ditanya lebih lanjut terkait pihak lain yang bukan Kurator sendiri dan bahkan Kuasa Hukum Pemohon ikut mentransfer uang dari hasil penjualan aset Termohon, Imam Supriyadi, SH., MH mengatakan kalau ada yang keberatan bisa dipanggil
“Berhak memanggil kalau ada yang keberatan,” jelasnya. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :