0
BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Dr. Endang Tirtana, SH., MH, Sabetania Ramba Paembongan, SH., MH dan Bambang Winarno, SH., MH menghadirkan 3 saksi korban kehadapan Majelis Hakim dalam sidang perkara dugaan penipuan Investasi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) fiktif pada tahun 2021 yang merugikan korban sebesar Rp318.410.450 dengan Terdakwa Tiara Natalia Alim yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Arjuna, Surabaya, Senin, 11 April 2022

Ke- 3 saksi sekaligus sebagai korban dugaan penipuan Investasi Pengadaan Alkes fiktif yang dihadrikan Tim JPU itu adalah Aditya Prawira Kencana, Michael Andreas Saisab dan Anditya Tantono. Sementara. Sementara Terdakwa Tiara Natalia Alim mengikuti persidangan secara Telekonfernce (Zoom) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Cabang Surabaya

Sidang kali ini adalah untuk yang pertama kalinya JPU menghadirkan saksi selaku Korban dan sekaligus menarik perhatian karena saksi korban mempertanyakan barang bukti berupa mobil milik Terdakwa yang disita oleh penyidik Polda Jatim namun tidak dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan

Dan sebelum persidangan, saksipun sempat menceritakan kepada beritakorupsi.co bahwa mobil milik Terdakwa Tiara sempat ‘diganti Plat Nopol palsu’. Menurut saksi, penjelasan Kanit bahwa mobil Terdakwa Tiara dititipkan dan bukan disita.

“Dan setelah kami pertanyakan, Plat Nopol dicabut/dikosongkan. Pergantian plat Nopol dan setelah dikosongkan, kami foto,” kata saksi
Selain itu, saksi juga menceritakan bahwa yang dilaporkan dalam kasus ini adalah 2 orang, yaitu Tiara Natalia Alim dan Nico, namun yang ditahan dan disidangkan hanya Tiara. Padahal menurut saksi, bahwa Nico sudah dijadikan sebagai Tersangka pada tanggal 14 Maret 2022

“Yang kami laporkan ada 2 orang Tiara dan Nico. Nico sudah ditetapkan menjadi Tersangka pada tanggal 14 Maret 2022. Tapi nggak tau ada apa kog hanya Tiara yang ditahan. Kasus ini pun sudah kami laporkan ke Ombudsmen,” kata saksi

Sementara dalam persidangan, hali itu pun dipertanyakan saksi Aditya Prawira Kencana kepada Majelis Hakim. Dan Majelis Hakimpun mempertanyakannya kepada JPU

“Ia bagaimana...” tanya Majelis Hakim kepada JPU yang dijwab oleh JPU bahwa pihaknya tidak menerima barang bukti berupa mobil

“Kami tidak menerima..” jawab JPU

Ketiga saksi menceritakan kepada Majelis Hakim, awal muasal terjadinya hubungan bisnis antara para saksi korban dengan Terdakwa, yaitu bermula pada sekitar bulan Mei 2021. dimana Terdakwa menawarkan dan mengajak Nico Agatha Alim untuk ikut dalam suntik modal alat kesehatan dengan keuntungan 60% dari profit per item alat kesehatan dalam waktu 14 hari

“Kami dijanjikan keutunangan sebesar 40 persen dari profit per item sesuai dengan barang yang diambil dari daftar penawaran alat kesehatan berupa file PDF yang dibagikan oleh terdakwa di grup whatsapp New Sultan,” kata saksi

Kepada Majelis Hakim para saksi menjelaskan, telah mentransfer uang ke rekening Terdakwa sejak tanggal 03  September 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021 karena janji Terdakwa ada keuntungan

Kasus ini berawal pada sekitar bulan Mei 2021, terdakwa TIARA NATALIA ALIM  menawarkan dan mengajak saksi NICKO AGATHA ALIM untuk ikut dalam suntik modal alat kesehatan dengan keuntungan 50% dari profit per item alat kesehatan dalam waktu 14 hari selanjutnya saksi NICKO AGATHA ALIM menghubungi saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA (pelapor) melalui telepon untuk bergabung menjadi pemodal investasi alat kesehatan (alkses) yang dijalankan oleh terdakwa TIARA NATALIA ALIM.

Bahwa saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA kemudian bergabung dalam grup whatsapp New Sultan yang beranggotakan  sekitar 11 orang termasuk di dalamnya adalah saksi NICKO AGATHA ALIM, MICHAEL ANDREAS SAISAB, ANDITYA TANTONO, MONICA NYSSA ANASTASIA dan terdakwa TIARA NATALIA ALIM dan selanjutnya baik saksi NICKO AGATHA ALIM maupun terdakwa menjelaskan kepada ADITYA PRAWIRA KENCANA bahwa pengadaan alat kesehatan akan dijual ke beberapa rumah sakit dengan keuntungan yang dijanjikan adalah sebesar 40% dari profit per item sesuai dengan barang yang diambil dari daftar penawaran alat kesehatan berupa file PDF yang dibagikan oleh terdakwa di grup whatsapp New Sultan.
Bahwa baik saksi NICKO AGATHA ALIM maupun terdakwa TIARA NATALIA ALIM meyakinkan saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA, MICHAEL ANDREAS SAISAB, ANDITYA TANTONO, dan saksi MONICA NYSSA ANASTASIA dengan menyatakan bahwa selain mendapatkan profit, pengadaan alat kesehatan ini aman, legal dan bertanggung jawab karena proyek ini berhubungan dengan proyek pemerintah yang menyediakan banyak dana untuk penanganan Covid-19.

Selain itu uang pemodal tidak akan hilang dan modal beserta keuntungan akan diberikan dalam jangka waktu 14 sampai 17 hari setelah pembelian item alat kesehatan. Dengan adanya penyampaian baik dari saksi NICKO AGATHA ALIM maupun dari terdakwa TIARA NATALIA ALIM,  akhirnya saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA, MICHAEL ANDREAS SAISAB, ANDITYA TANTONO, dan saksi MONICA NYSSA ANASTASIA  tertarik untuk ikut dalam pengadaan alat kesehatan.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 September 2021 saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA mulai mentransfer uang ke rekening terdakwa TIARA NATALIA ALIM sebesar Rp1.932.000  dan sudah menerima pengembalian modal beserta keuntungan pada tanggal 17 September 2021 sebesar Rp2.176.800), tanggal 17 September 2021 kembali mentransfer uang sebesar Rp51.800.000 dan sudah menerima pengembalian modal beserta keuntungan pada tanggal 01 Oktober 2021 sebesar Rp56.280.000 tanggal 29 September 2021 kembali mentransfer uang sebesar Rp30.600.000

Dan sudah menerima pengembalian modal beserta keuntungan pada tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp33.240.000,- (tigapuluh tigajuta dua ratus empat puluh ribu rupiah), tanggal 04 Oktober 2021 kembali mentransfer uang sebesar Rp44.650.000 dan Rp17.352.000 dan sudah menerima pengembalian modal dan keuntungan pada tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp67.230.800, tanggal 05 Oktober 2021 mentransfer uang sebesar Rp4.147.000 dan Rp5.350.000 telah menerima pengembalian modal beserta keuntungan pada tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp10.326.000, tanggal 11 Oktober 2021 mentransfer uang sebesar Rp33.000.000 dan telah menerima pengembalian modal beserta keuntungan pada tanggal 26 Oktober 2021 sebesar Rp35.880.000.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di Hotel Shangri-La Surabaya, saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA menandatangani Perjanjian Modal Usaha Pemodal untuk masuk sebagai investor/pemodal dalam pengadaan alat kesehatan yang mana perjanjian tersebut ditanda tangani oleh terdakwa TIARA NATALIA ALIM selaku pihak pertama, saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA selaku pihak kedua dan saksi NICKO AGATHA ALIM selaku agen yang mana perjanjian tersebut dibuat dalam rangka adanya perubahan persentase keuntungan yang didapatkan pemodal maupun agen.

Bahwa setelah penandatanganan Perjanjian Modal Usaha Pemodal tersebut, di dalam grup whatsapp New Sultan diedarkan daftar penawaran alat kesehatan berupa file pdf yang disebut SPK (Surat Perintah Kerja) tanggal order 15 Oktober 2021 dan setelah saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA membaca item alat kesehatan yang ditawarkan, saksi kemudian memilih pembelian alkes dengan kode JH-324 nomor item 2 sebanyak 25 buah untuk selanjutnya mentransfer uang sejumlah Rp. 29.000.000,- (duapuluh sembilan juta rupiah) ke rekening BCA atas nama terdakwa TIARA NATALIA ALIM dengan nomor rekening 0881279630
Dan pada tanggal 01 November 2021 telah dikembalikan modal beserta keuntungan sebesar Rp31.650.000, selanjutnya tanggal 18 Oktober 2021 saksi kembali order alat kesehatan dengan kode JH-349 sebanyak 500 buah dan mentransfer uang sejumlah Rp64.500.000 ke rekening BCA atas nama terdakwa TIARA NATALIA ALIM dengan nomor rekening 0881279630 dan telah dikembalikan pada tanggal tanggal 03 November 2021 sebesar Rp69.700.000, tanggal 26 Oktober 2021 saksi kembali order alat kesehatan dengan kode JH-380 sebanyak 196 buah dan mentransfer uang sejumlah Rp33.124.000 ke rekening BCA atas nama terdakwa TIARA NATALIA ALIM dengan nomor rekening 0881279630 dan telah dikembalikan modal beserta keuntungan pada tanggal 09 November 2021 sebesar Rp35.946.000

Tanggal 18 November 2021 saksi kembali order alat kesehatan dan mentransfer uang sejumlah Rp64.220.000 ke rekening BCA atas nama terdakwa TIARA NATALIA ALIM dan telah menerima pengembalian modal dan keuntungan sebesar pada tanggal 29 November 2021 sebesar Rp69.692.000, tanggal 20 November 2021 saksi kembali order alat kesehatan dan mentransfer uang dari rekening atas nama VIGOROUS SANKARA KENCANA masing-masing sejumlah Rp2.015.000 dan Rp73.167.500 ke rekening BCA atas nama terdakwa TIARA NATALIA ALIM namun oleh terdakwa namun modal beserta keuntungan yang dijanjikan tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Bahwa saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA telah mentransfer ke rekening terdakwa sejak tanggal 03  September 2021 hingga tanggal 20 November 2021 karena dijanjikan adanya keuntungan oleh terdakwa, sehingga saksi terus mentransfer apalagi di awal-awal uang yang saksi transfer ke rekening terdakwa dikembalikan ke rekening saksi beserta keuntungan

Namun untuk transferan di tanggal 20 November 2021 sebesar Rp75.182.500 belum dikembalikan oleh terdakwa baik itu modal maupun keuntungannya sehingga saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA menanyakan kepada saksi NICKO AGATHA ALIM namun saksi NICKO AGATHA ALIM mengatakan kalau terdakwa masih di Bali dan belum bisa dihubungi.

Bahwa terdakwa tidak mengembalikan modal beserta keuntungan yang dijanjikan kepada saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA dikarenakan investasi pengadaan alat kesehatan yang ditawarkan oleh terdakwa adalah fiktif di mana Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditawarkan oleh terdakwa di grup whatsapp dibuat oleh terdakwa sendiri dengan menuliskan kode, nama rumah sakit beserta alamat, item alat kesehatan yang ingin dibeli, harga beli, harga jual dan keuntungan yang diperoleh dari penjualan alat kesehatan hanya berdasarkan ide terdakwa saja dan keuntungan yang diperoleh adalah merupakan uang dari para pemodal sendiri yang dikelola oleh terdakwa sehingga ketika para pemodal/investor tidak lagi memasukkan dananya maka terdakwa tidak dapat mengembalikan uang milik pemodal lainnya.   

Bahwa selain saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA, saksi MICHAEL ANDREAS SAISAB juga mengalami kerugian sekitar Rp138.813.350, saksi ANDITYA TANTONO mengalami kerugian sekitar Rp62.380.600 dan saksi MONICA NYSSA ANASTASIA mengalami kerugian sekitar Rp42.034.000.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ADITYA PRAWIRA KENCANA, MICHAEL ANDREAS SAISAB, ANDITYA TANTONO, dan saksi MONICA NYSSA ANASTASIA mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp318.410.450 (tiga ratus delapan belas juta empat  ratus sepuluh ribu empat ratus limapuluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top