BERITAKORUPSI.CO -
Kasus perkara Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara memang tidak disebutkan besar kecilnya nilai rupiah dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Yang disebutkan adalah hukuman minimal 1 tahun dan paling lama hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. Selain hukuman, juga denda paling sedikit sebesar Rp50 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah
Kasus perkara Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara memang tidak disebutkan besar kecilnya nilai rupiah dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Yang disebutkan adalah hukuman minimal 1 tahun dan paling lama hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. Selain hukuman, juga denda paling sedikit sebesar Rp50 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah
Baca juga: Prima Zulio Rosa, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Sidoarjo Diadili Karena Dugaan Korupsi Kredit “Fiktif” Sebesar Rp14 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/prima-zulio-rosa-kepala-cabang-bank.html
Baca juga: Korupsi Rp15 Juta, Prima Zulio Rosa (Kepata Cabang Bank Syariah Mandir Sidoarjo) Dituntut 7 Tahun - http://www.beritakorupsi.co/2022/03/korupsi-rp15-juta-prima-zulio-rosa.html
Namun dalam proses hukum seringkali menjadi pertanyaan publik terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum maupun putusan (Vonis) dari Majelis Hakim terhadapa si Terdakwa, yang terkadang lebih ringan dengan jumlah kerugian negara lebih besar dibandingkan kerugian negara lebih kecil namun hukuman lebih berat
Hal ini seperti yang dialami oleh Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepata Cabang Bank Syariah Mandir Cabang Kabupaten Sidoarjo dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013
Memang dalam kasus perkara Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14.004.287.140,03 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 70/LHP/XXV12/2019 tanggal 31 Desember 2019, JPU menyeret 3 Terdakwa
Baca juga: Korupsi Rp15 Juta, Prima Zulio Rosa (Kepata Cabang Bank Syariah Mandir Sidoarjo) Dituntut 7 Tahun - http://www.beritakorupsi.co/2022/03/korupsi-rp15-juta-prima-zulio-rosa.html
Namun dalam proses hukum seringkali menjadi pertanyaan publik terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum maupun putusan (Vonis) dari Majelis Hakim terhadapa si Terdakwa, yang terkadang lebih ringan dengan jumlah kerugian negara lebih besar dibandingkan kerugian negara lebih kecil namun hukuman lebih berat
Hal ini seperti yang dialami oleh Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepata Cabang Bank Syariah Mandir Cabang Kabupaten Sidoarjo dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013
Memang dalam kasus perkara Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14.004.287.140,03 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 70/LHP/XXV12/2019 tanggal 31 Desember 2019, JPU menyeret 3 Terdakwa
Ketiga Terdakwa itu adalah Prima Zulio Rosa selaku Kepata Cabang PT Bank
Syariah Mandiri (PT BSM) Kantor Cabang Sidoarjo dan Firman Ari Rustaman
selaku Sales Asistant PT. BSM Kantor Cabang Sidoarjo serta Debitur
Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra
Menurut JPU dari Kejaksaan Agung RI, bahwa duit Korupsi dari hasil Kredit Fiktif ini, Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto yang menikmati duit Korupsi sebesar Rp13.431.787.180,03 dan Terdakwa Firman Ari Rustaman menikmati duit Korupsi sebesar Rp557.500.000. Kedua Terdakwa ini dituntut pidana penjara masing-masing 8 tahun. Sedangkan yang menikmati Rp15.000.000 (Prima Zulio Rosa) dengan pidana penjara selama 7 tahun
Ketiga Terdakwa ini sama-sama dijerat Pasal 2 yata (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Lalu bandingkan tuntutan JPU dalam perkara diatas dengan tuntutan JPU terkait kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi Pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari,SH., MH yang menjabat selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Dalam kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi Pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari,SH., MH yang menerima duit dari Djoko Tjandra sekitar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar, namun tuntutan JPU hanya 4 tahun penjara walau kemudian di Vonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan akhirnya di vonis juga selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Menurut JPU dari Kejaksaan Agung RI, bahwa duit Korupsi dari hasil Kredit Fiktif ini, Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto yang menikmati duit Korupsi sebesar Rp13.431.787.180,03 dan Terdakwa Firman Ari Rustaman menikmati duit Korupsi sebesar Rp557.500.000. Kedua Terdakwa ini dituntut pidana penjara masing-masing 8 tahun. Sedangkan yang menikmati Rp15.000.000 (Prima Zulio Rosa) dengan pidana penjara selama 7 tahun
Ketiga Terdakwa ini sama-sama dijerat Pasal 2 yata (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Lalu bandingkan tuntutan JPU dalam perkara diatas dengan tuntutan JPU terkait kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi Pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari,SH., MH yang menjabat selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Dalam kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi Pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari,SH., MH yang menerima duit dari Djoko Tjandra sekitar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar, namun tuntutan JPU hanya 4 tahun penjara walau kemudian di Vonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan akhirnya di vonis juga selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH., MH selaku aparat penegak hukum
melanggar hukum dengan menerima uang suap yang julahnya 1000 kali lipat
lebih dengan uang Korupsi yang dinikmati oleh Prima Zulio Rosa, namun
tuntutan pidana oleh JPU kepada Prima Zulio Rosa hampir 3 kali lipat
dari tuntutan JPU terhadap rekannya sesama Jaksa yaitu Jaksa Dr.
Pinangki Sirna Malasari, SH., MH
Bandingkan pula dengan kasus seorang Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni Ahmad Fauzi yang Tertangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) karena menerima duit dari Kepala Desa sebesar Rp1.5 miliar. Lalu Ahmad Fauzi hanya dituntut oleh JPU Kejati Jatim dengan pidana penjara selama 2 tahun lalu di vonis oleh Majelis Hakim selama 4 tahun
Lalu kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Madura yakni Rudi Indra Prasetya yang menerima duit suap sebesar Rp250 juta. Tuntutan Jaksa KPK dan putusan Majelis Hakim sama, yaitu pidana penjara selama 4 tahun
Ada pula kasus Korupsi pembuatan sistim Aplikasi di Dinas Infokom Kota Pasuruan tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp4.200.000 dan Terdakwanya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp4.200.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun dan kemudian oleh Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara
Dari beberapa perkara Korupsi diatas terlihat jelas tuntutan JPU terhadap Terdakwa yang menikmati duit Korupsi sedikit dituntut tinggi, bila dibandingkan dengan Terdakwa yang menikmati duit Korupsi sangat jauh lebih besar namun dituntut ringan.
Sehingga tak salah ketika masyarakat menilai bahwa proses hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi sepertinya ‘dipilah-pilah dan dilihat siapa terdakwanya, apa jabatan serta berapa yang duit negara yang dinikmatinya’
Ada pula memang Terdakwa yang menikmati duit Korupsi puluhan miliar dan dituntut dan di Vonis puluhan tahun seperti kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kab. Kepanjen tahun 2018 - 2019 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp179 miliar.
Dan kasus ini juga mengundang kecurigaan maupun pertanyaan karena dalam dakwaan dan Tuntutan JPU maupun putusan Majelis Hakim menyebutkan nama-nama yang terlibat diantaranaya 3 Analis Bank dan pengusaha Mebel terbesar di Kota Malang tetapi hingga sari ini ‘selamat’
Sementara dalam perkara Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14.004.287.140,03 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 70/LHP/XXV12/2019 tanggal 31 Desember 2019, Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU terkait hukuman terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa
Sebab Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepata Cabang Bank Syariah Mandir Cabang Kabupaten Sidoarjo adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Sehingga Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp100 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebanyak Rp15.000.000 juta dengan Subsider pidana penjara selama 1 tahun
Sedangkan perbuatan Terdakwa Firman Ari Rustaman selaku Sales Asistant PT. BSM Kantor Cabang Sidoarjo dan Debitur Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra, menurut Majelis Hakim dalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Atas perbuatan Terdakwa Firman Ari Rustaman dan Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto, Majelis Hakim mengurangi 1 tahun dari tuntutan JPU yaitu menjadi 7 tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan
Selain hukuman badan (penjara) Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Firman Ari Rustaman untuk mengembalikan duit yang dinikmatinya sebesar Rp557.500.000 dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan untuk Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto, dihukum untuk mengembalikan duit yang dinikmatinya sebesar Rp13.431.787.180,03dengan subsider pidana penjara selama 3 tahun
Hukuman pidana penjara terhadap Ketiga Terdakwa (Prima Zulio Rosa, Terdakwa Firman Ari Rustaman dan Ernawan Rachman Oktavianto) dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH (dan Sutris, SH., MH serta Erlyn Suzana Rahmawati, SH., M.Hum) dalam persidangan secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Seniin, 4 April 2022) dengan agenda putusan yang dihadiri Tim JPU dari Kejaksaan Agung RI dan Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Peridangan berangsung dalam III Session, yang pertama adalah putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa, kemudian dilanjutkan dengan putusan terhadap Terdakwa Firman Ari Rustaman. Lalu setelah persidangan di skors beberapa saat, barulah dilanjutkan pembacaan putusan terhadap Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto
“MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa Prima Zulio Rosa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara dan bayar denda sebesar Rp100.000.000 (dua ratus juta rupiah). Bilamana Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulam
3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim
Kemudian Majelis Hakim melanjutakan Putusan (Vonis) terhadap Terdakwa Terdakwa Firman Ari Rustaman dan Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto. Kedua Terdakwa ini juga sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair; Untuk Terdakwa Firman Ari Rustaman dan Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto dijatuhui hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta Dengan ketentutan, bilamana Kedua Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulam
Bandingkan pula dengan kasus seorang Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni Ahmad Fauzi yang Tertangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) karena menerima duit dari Kepala Desa sebesar Rp1.5 miliar. Lalu Ahmad Fauzi hanya dituntut oleh JPU Kejati Jatim dengan pidana penjara selama 2 tahun lalu di vonis oleh Majelis Hakim selama 4 tahun
Lalu kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Madura yakni Rudi Indra Prasetya yang menerima duit suap sebesar Rp250 juta. Tuntutan Jaksa KPK dan putusan Majelis Hakim sama, yaitu pidana penjara selama 4 tahun
Ada pula kasus Korupsi pembuatan sistim Aplikasi di Dinas Infokom Kota Pasuruan tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp4.200.000 dan Terdakwanya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp4.200.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun dan kemudian oleh Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara
Dari beberapa perkara Korupsi diatas terlihat jelas tuntutan JPU terhadap Terdakwa yang menikmati duit Korupsi sedikit dituntut tinggi, bila dibandingkan dengan Terdakwa yang menikmati duit Korupsi sangat jauh lebih besar namun dituntut ringan.
Sehingga tak salah ketika masyarakat menilai bahwa proses hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi sepertinya ‘dipilah-pilah dan dilihat siapa terdakwanya, apa jabatan serta berapa yang duit negara yang dinikmatinya’
Ada pula memang Terdakwa yang menikmati duit Korupsi puluhan miliar dan dituntut dan di Vonis puluhan tahun seperti kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kab. Kepanjen tahun 2018 - 2019 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp179 miliar.
Dan kasus ini juga mengundang kecurigaan maupun pertanyaan karena dalam dakwaan dan Tuntutan JPU maupun putusan Majelis Hakim menyebutkan nama-nama yang terlibat diantaranaya 3 Analis Bank dan pengusaha Mebel terbesar di Kota Malang tetapi hingga sari ini ‘selamat’
Sementara dalam perkara Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14.004.287.140,03 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 70/LHP/XXV12/2019 tanggal 31 Desember 2019, Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU terkait hukuman terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa
Sebab Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepata Cabang Bank Syariah Mandir Cabang Kabupaten Sidoarjo adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Sehingga Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp100 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebanyak Rp15.000.000 juta dengan Subsider pidana penjara selama 1 tahun
Sedangkan perbuatan Terdakwa Firman Ari Rustaman selaku Sales Asistant PT. BSM Kantor Cabang Sidoarjo dan Debitur Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra, menurut Majelis Hakim dalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Atas perbuatan Terdakwa Firman Ari Rustaman dan Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto, Majelis Hakim mengurangi 1 tahun dari tuntutan JPU yaitu menjadi 7 tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan
Selain hukuman badan (penjara) Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Firman Ari Rustaman untuk mengembalikan duit yang dinikmatinya sebesar Rp557.500.000 dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan untuk Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto, dihukum untuk mengembalikan duit yang dinikmatinya sebesar Rp13.431.787.180,03dengan subsider pidana penjara selama 3 tahun
Hukuman pidana penjara terhadap Ketiga Terdakwa (Prima Zulio Rosa, Terdakwa Firman Ari Rustaman dan Ernawan Rachman Oktavianto) dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH (dan Sutris, SH., MH serta Erlyn Suzana Rahmawati, SH., M.Hum) dalam persidangan secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Seniin, 4 April 2022) dengan agenda putusan yang dihadiri Tim JPU dari Kejaksaan Agung RI dan Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Peridangan berangsung dalam III Session, yang pertama adalah putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa, kemudian dilanjutkan dengan putusan terhadap Terdakwa Firman Ari Rustaman. Lalu setelah persidangan di skors beberapa saat, barulah dilanjutkan pembacaan putusan terhadap Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto
“MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa Prima Zulio Rosa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara dan bayar denda sebesar Rp100.000.000 (dua ratus juta rupiah). Bilamana Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulam
3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim
Kemudian Majelis Hakim melanjutakan Putusan (Vonis) terhadap Terdakwa Terdakwa Firman Ari Rustaman dan Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto. Kedua Terdakwa ini juga sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair; Untuk Terdakwa Firman Ari Rustaman dan Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto dijatuhui hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta Dengan ketentutan, bilamana Kedua Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulam
Selain itu, Majalis Hakim juga menghukum Terdakwa Firman Ari Rustaman untuk mengembalikan duit yang dinikmatinya sebesar Rp557.500.000 dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan untuk Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto, dihukum untuk mengembalikan duit yang dinikmatinya sebesar Rp13.431.787.180,03dengan subsider pidana penjara selama 3 tahun. Atas putusan tersebut, Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt)
Ini gak kebalik ta? Yg terima 15jt adalah Firman Ari Rustaman,,, 15jt vonis 5thn trz apa kabar dg jaksa pinangki yg koruptor miliyaran dan para koruptor kelas kakap?
BalasHapus15jt itupun utk pembayaran KJPP dan sdh bukti kwintansi utk pembayaran tsb
BalasHapus