0
#Kemana dan siapa yang menikmati sisa duit sebesar Rp765.036.000 bagian dari kerugian keuangan negara, apakah KPK akan mengusutnya dan menyeret Tersangka Baru? Bagimana pula pihak-pihak yang menerima aliran duit diantaranya Aris Toharisman (Direktur Perencanaan dan Pengembangan Rp100 juta), Anang Qouyum (Direktur Keuangan Rp150 juta) dan Cholidi Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Rp100 juta)?#
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 30 Mei 2022) akhirnya menyatakan bahwa Terdakwa Budi Adi Prabowo, warga Jalan Nusa Penida No. 8, Mojokerto selaku (mantan) Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantra (PTPN) XI Surabaya tahun 2015 - 2016 terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan 1 (Satu) Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk gilingan di Pabrik Gula (PG) Djatiroto Lumajang Tahun 2015-2016 dengan anggaran senilai Rp80 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15.171.983.501,90 (lima belas miliar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah sembilan puluh sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 16/LHP/XXI/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dan mem-Vonis atau menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6  bulan  denda sebesar Rp100 juta Subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp362.826.000 Subsider pidana penjara selama 3 bulan

Selain Terdakwa Budi Adi Prabowo, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa Arif Hendrawan, warga Griya Candra Mas GC-7, Sedati Sidoarjo (sesuai KTP) dan warga Jl. Deltaraya Utara 77, Delta Sari Baru, Waru, Sidoarjo (domisili) selaku Direktur (pemilik) PT Wahyu Daya Mandiri (PT WDM) yang berkantor di Jl. Gubeng Kertajaya V Raya No. 42 Surabaya ini terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini
Karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Arif Hendrawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14.044.121.501,90 Subsider pidana penjara selama 1 tahun

Baca juga: Mantan Direktur Produksi PTPN XI Surabaya Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp15 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/mantan-direktur-produksi-ptpn-xi.html

Berita yang sama: Budi Adi Prabowo, Mantan Direktur Produksi PTPN XI Surabaya Dituntut 6.6 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/05/budi-adi-prabowo-mantan-direktur.html

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah yang terlibat dalam Pengadaan dan Pemasangan Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk gilingan di Pabrik Gula (PG) Djatiroto Lumajang Tahun 2015-2016 hanya Terdakwa Budi Adi Prabowo dan Terdakwa Arif Hendrawan? Atau ada pihak lain?

Apakah hanya Terdakwa Budi Adi Prabowo yang menikmati duit sebesar Rp362.826.000? Lalu kemana dan siapa yang menikmati duit sebesar Rp765.036.000 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp15.171.983.501,90? Apakah KPK akan mengusut sisa duit kerugian keuangan negara tersebut?

Karena dalam tuntutan JPU KPK maupun dalam putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Budi Adi Prabowo dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp361.826.000 dan Terdakwa Arif Hendrawan dihukum untuk mengembalikan duit sebesar Rp14.044.121.501,90 atau bila dihitung Rp361.826.000 + Rp14.044.121.501,90 adalah sebesar Rp14.044.121502.90. Sedangkan kerugian keuangan negara adalah senilai Rp15.171.983.501,90. Kalau Rp15.171.983.501,90 - Rp14.044.121501.90 = Rp766.036.000

Sementara JPU KPK menyebutkan, bahwa duit yang sudah dikembalikan ke KPK adalah kurang lebih Rp100 juta dari 10 orang yang menerima. Selain itu, juga menyebutkan nama-nama yang menerima aliran duit dari pihak PTPN XI Surabaya adalah Aris Toharisman, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Rp100 juta yang kabarnya saat ini sebagai Dirut

Kemudian Anang Qouyum (Direktur Keuangan) Rp150 juta, Cholidi Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Rp100 juta, Surya Irawan (Kadiv Teknik) Rp50 juta, Reda (Mantan Kadiv Tekni PTPN XI) Rp25 juta, Bambang Tri (Kadiv Pengadaan) Rp50 juta, Yusmanto (Kadiv Renbang) Rp50 juta, Imam (GM PG Jatiroto Lumajang) Rp50 juta, Catur (Manager Instlasi) Rp25 juta, M. Lukman Hidayat (GM PG Asembagoes) Rp50 juta, Edie Pangestu (GM PG Djatiroto Lumajang) Rp50 juta. sedangkan Terdakwa Budi Adi Prabowo sebesar Rp362.826.000.000

Pertanyaannya adalah, apakah KPK akan mengusut sisa duit sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dan menyeret pihak-pihak yang terlibat sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pemasangan 1 (Satu) Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk gilingan di Pabrik Gula (PG) Djatiroto Lumajang Tahun 2015-2016????

Menanggapi hal ini, JPU KKP menegaskan, akan melaporkan kepimpinan sesuai fakta yang terugkap dalam di persidangan

“Yang jelas akan kita laoporkan ke pimpinan sesuai fakta persidangan," ucapnya

Sebelumnya JPU KPK Hendra Eka Saputra menjelaskan kepada berikorupsi.co, bahwa untuk Pengadaan dan Pemasangan 1 (Satu) Lot Six Roll Mill Lengkap dengan  Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer, Terdakwa Budi Adi Prabowo diduga melakukan pengaturan proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan 1 (Satu) Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk Gilingan Pabrik Gula (PG) Djatiroto supaya memenangkan PT WDM (PT Wahyu Daya Mandiri) yang berkantor di Jl. Gubeng Kertajaya V Raya No. 42 Surabay milik Arif Hendrawan

Dalam proses lelang, lajut JPU KPK Hendra Eka Saputra, PTPN XI adalah sebagai pengguna barang dan jasa, Terdakwa Budi Adi Prabowo selaku Direktur Produksi PTPN XI Surabaya membantu dalam proses pelaksanaan, dengan cara mengarahkan Panitia Lelang, Komite Investasi PTPN XI dan Divisi-Divisi PTPN XI agar berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang akan dimenangkan yaitu PT WDM

Lebih lanjut JPU KPK Hendra Eka Saputra menjelaskan kepada beritakorupsi.co, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang mengarah pada merk atau produk perusahaan tertentu, menambah syarat khusus pada saat evaluasi teknis, memenangkan perusahaan yang memasukkan penawaran harga yang lebih tinggi mendekati nilai HPS, memberikan saran dan masukan terhadap Addendum Kontrak yang dibuat tanggal mundur (backdate), meminta agar membantu mempercepat penyelesaian pekerjaan dan pembayaran serta menerima sesuatu

“Awalnya HPS dibuat oleh PG Djatiroto sebesar Rp65 M. Namun HPS itu tidak dipergunakan  oleh PTPN XI dan yang dipergunakan adalah HPS dari PT WDM Pak Arif Hendrawan senilai Rp80 M, dan yang sudah dibayarkan oleh PTPN XI adalah sebesar Rp72 M dan yang sudah dibelanjakan sebesar Rp65 M. Jadi sisanya kan sebesar Rp15 M yang menurut BPK, ini adalah kelebihan bukan keuntungan pihak perusahaan dalam hal ini penyedia PT WDM,” kata JPU KPK Hendra Eka Saputra kepada beritakorupsi.co

Saat ditanya lebih lanjut, apakah pengadaan Six Roll Mill ini lelang atau penunjukan dan apa alasan PTPN XI tidak menggunakan HPS dari PG Djtairoto dan malah menggunakan HPS dari PT WDM. Apakah PTPN XI ada menerima fee dari PT WDM?

JPU KPK Hendra Eka Saputra menjelaskan, bahwa yang menjadi panitia lelang adalah PTPN XI dan PG Djatoro juga termasuk anggota panitia lelang yang menyimpulkan bahwa HPS Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer adalah Rp65 miliar

“Ini lelang, pesertanya ada 16 kemudian menjadi 6 dan pemenangnya adalah PT WDM. Panitianya PTPN XI , PG Djatiroto juga sebagai anggota yang membuat HPS sebesar Rp65 m tapi tidak dipergunakan. Inilah salah satu pebuatan melawan hukumnya,” kata JPU KPK Hendra Eka Saputra

JPU KPK Hendra Eka Saputra menambahkan,  bahwa niat jahat sudah ada sebelum pengadaan lelang dimulai, dimana pihak swasta atau PT WDM sudah mengetahui kalau PG Djatiroto PTPN XI akan ada pengadaan barang/jasa

“Sebelum lelang dimulai, pihak PT WDM ikut bersama pihak PTPN XI ke perusahaan di Thailand untuk melihat contoh barang dimana penyida dalam hal ini adalah PT WDM telah memberikan uang saku sebesar Rp250 juta dan mobil seperti yang kami jelaskan tadi,” ujarnya

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Budi Adi Prabowo (dan Terdakwa Arif Hendrawan, dalam perkara terpisah) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Senin, 30 Mei 2022) dengan agenda Putusan yang diketuai Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Aris Andriana, SH., MH (dan Makhfud, SH., MH) yang dihadiri Tim JPU KPK Rony Yusuf dkk maupun Penasehat Hukum Terdakwa Budi Adi Prabowo, yaitu Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH., MH dan dihadiri pula oleh Terdakwa Budi Adi Prabowo secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Persidangan berlangsung dalam II session, yang pertamana adalah pembacaan putusan oleh Majelus Hakim terhadap Terdakwa Budi Adi Prabowo dan kemudian dilanjutkan dengan sidang putusan terhadap Terdakwa Arif Hendrawan yang dihadiri oleh Penasehat Hukum-nya, yaitu Achmad Hayyi, SH., MH dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom)

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Budi Adi Prabowo selaku Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantra XI Surabaya tahun 2015 - 2016 sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kedua

Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa haruslah dijatuhui dihukum yang setimpal dengan perbuatannya dan menolak pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa

Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu menyebutkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Sementara yang meringkan adalah bersikap sopan selama menjalani persidangan   

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Budi Adi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana  melanggar Pasal 3 junckto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junckto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Budi Adi Prabowo dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Budi Adi Prabowo dikurangkan seluruhnya dengan tahanan yang dijalani oleh Terdakwa dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara

4. Menghukum Terdakwa Budi Adi Prabowo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp362.826.000 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH  

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan CPU KPK yaitu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp361.826000 subsider 8 bulan penjara

Setelah selesai membacakan putusan terhadap Terdakwa Budi Adi Prabowo, Majelis Haakim melanjutkan sidang session kedua dengan Terdakwa Arif Hendrawan selaku Direktur (pemilik) PT Wahyu Daya Mandiri (PT WDM)

Terdakwa Arif Hendrawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junckto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junckto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua;

“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Arif Hendrawan dengan pidana penjara selama 4 (empat) dan 5 (lima) bulan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

Menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Budi Adi Prabowo dikurangkan seluruhnya dengan tahanan yang dijalani oleh Terdakwa dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara;

Menghukum Terdakwa Arif Hendrawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.044.121.501,90 (empat belas miliar empat puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus satu rupiah koma sembilan puluh) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH

Atas Vonis tersebut, Kedua Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya masing-masing maupun JPU KPK sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top