0
#2 Terpidana Koruptor Buronan Kejati Jatim tahun 2017 hingga hari ini belum tertangkap, yaitu Kaiseng alias AsengMoh. Shonhaji, S.Ag. Bagaimana kabarnya?#  
BERITAKORUPSI.CO -
Ada Peribahasa yang berbunyi, “Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui” Barangkali seperti bunyi peribahasa inilah hasil kerja Tim Gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Kejari Kota Madiun dan Kejari Gerik yang telah berhasil meringkus 2 Terpidana dalam kasus Korupsi dan Penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari ini Rabu, 25 Mei 2022

Kedua DPO itu adalah  Terpidana Koruptor Murindung Bintang (47) warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur selaku Direktur CV. Bintang Marga Utama, dan Terpidana Penggelapan Amir Djoewito (57) warga Jl. Tembaan Tengah Blok A No. 1 RT 001 RW 009 Kel. Bubutan, Kec. Bubutan Kota Surabaya, Jawa Timur selaku Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, SH., MH mejelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014, terpidana Muridun Bintang (47) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp792 juta dalam perkara pengadaan pupuk NPK sebanyak 160 ribu Kg di Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh

“Terpidana di tangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Dalam putusan tersebut, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan di intai keberadaanya di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dan hari in Terpidana DPO ini berhasil ditangkap hari ini oleh Tim Gabungan,” ujar Fathur

Fathur menambahkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 Wib yang sebelumnya Terpidana sempat melarikan diri dengan menyelinap dari gang ke gang perkampungan selama kurang lebih 1.5 jam barulah Terpidana berhasil diringkus

“Selanjutnya Terpidana di bawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap Fathur
Kemudian Fathur Rohman, SH., MH menjelaskan terkait penangkapan Terpidana Amir Djoewito (57) warga Jl. Tembaan Tengah Blok A No. 1 RT 001 RW 009 Kel. Bubutan, Kec. Bubutan Kota Surabaya, Jawa Timur selaku Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR)

Menurut Fathur Rohman, SH., MH, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012, bahwa Terpidana Amir Djoewito dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp13 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dalam putusan Mahkamah Agung, Amir Djoewito dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka Terdakwa atau Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,”

Fathur menjelaskan, bahwa Terpidana di tangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan disekitar Jalan Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur Pada hari hari ini, Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 Wib setelah di intai selama kurang lebih 3 bulan dan setelah di pastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil di tangkap

“Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dua Terpidana Koruptor Buronan Kejati Jatim Belum Tertangkap?
Sementara 2 Terpidana Koruptor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tahun 2017 hingga saat ini belum berhasil ditangkap

Kedua Terpidana Koruptor DPO tersebut yaitu Kaiseng alias Aseng, tempat tinggal, Dusun Dasan Ceria Selatan, Desa Dasan Ceria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Moh. Shonhaji, S.Ag, tempat tinggal, Jalan Ubud F – 8/8 Perum Peruri Mas, Rt 004 Rw 007 Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Jawa Timur

Kedua Koruptor ini terseret bersama 6 Terpidana lainnya dalam perkara kasus Korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang menelan anggaran sebesar Rp29 miliar dan merugikan keuangan negara senilai Rp1.065.528.684,40

6 Terdakwa (Terpidana) yang sudah di Vonis

Pada Senis, 27 Pebruai 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap 6 Terdakwa, yaitu Hedi Karnowo, Direktur PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP), di Vonis 1 tahun penjara dari tuntutan JPU 1,5 tahun;

2. Agus Sugijanto, selaku PA yang juga PPKm (Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Madun, di pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

3. Widi Santoso, PPTK (pejabat pelaksana teknik kegiatan), yang menjabat selaku Kasubag Sekwan, dihukum penjara selama 1,2 tahun denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 3 kurungan.

4. Aditya Nerviadi (Project Manager) PT Aneka Jasa Pembangunan, di vonis 1,4 tahun penjara denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan; 5. Iwan Suasana, wakil Manager PT Parigraha Konsultan, dipenjara selama 1,6 tahun denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.

6. Sumanto, Direktur Manajemen Kontruksi (MK) PT Parigraha Konsultan, dipidana penjara  selama 1,2 tahun denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. 
 
Ke- 6 Terpidana bukan lagi sebagai warga Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) karena sudah selesai menjalani hukuman pidana penjara. Namun 2 DPO hingga hari ini bagaimana kabarnya?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top