“Apakah kasus Kredit macet Bank Jatim Pusat hanya kesalahan 2 Terdakwa selaku suami istri (David Chow selaku Pelaksana dan Ria Komsatun sebagai Dirut PT Hazzel Karya Makmur) atau ada pihak Bank yang terlibat namun “Terselamatkan?”. Atau memang kasus Kriedit bermasalah hanya murni melibatkan Debitur sementara pihak Bank Jatim Pusat tidak tau menau? Apakah ini kasus Kredit atau Perampokan?
BERITAKORUPSI.CO -
Lagi lagi.... Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) atau Bank Jatim, jadi sidang perkara primadona di Pengadilan Tipikor (Tindak Pindana Korupsi) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, dan kali ini menyeret Bank Jatim Pusat di Jalan Basuki Rachmat No 98- 104 Surabaya yang berdampingan dengan Bank Jatim Cabang Utama Surabaya yang sebelumnya mengalami hal sama termasuk beberapa Cabang lain yang ada di beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur
Kasus yang menimpa Bank Jatim Pusat millik Pemprov Jatim ini tak jauh beda dengan perkara yang menimpa Kantor Cabang Bank Jatim di beberapa Kabupaten/Kota lainnya, yaitu kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit macet yang ‘menyeret’ Debitur ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersma dengan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung, Rabu, 29 Juni 2022 Perkara dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Pusat ini, jauh lebih aneh bila dibandingkan dengan kasus perkara Korupsi di beberapa Cabang lain termasuk kasus yang terjadi di Bank milik negara (BUMN) yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) karena yang diseret oleh penyidik dan JPU Kejari Tanjung Perak adalah hanya Debiturnya
Sebab beberapa kasus Korupsi Kredit Perbankan Bank Plat Merah baik BUMD (milik Pemerintah Daerah) maupun milik negara (BUMN) yang ada di wilayah hukum Kejati Jatim, penyidik dan JPU dari Kejari tidaik hanya menyeret Debiturnya untuk diadili melainkan menyeret pihak Bank sekalipun pegawai dengan jabatan terendah karena dianggap lebih bertanggung jawab atas proses dan persetujuan serta pencairan kredit oleh Bank kepada Debitur
Sementara Pimpinan Bank hanya dijadikan sebagai ‘penonton VVIP’ alias sebagai saksi di persidangan. Karena menurut penyidik maupun JPU yang menanganinya, bahwa pimpinan Bank tersebut tidak tahu menahu atau tidak terlibat membuat kesalahan atas proses pencairan Kredit dari Bank ke pihak Debitur yang menimbulkan kerugian keuangan negaran dalam hal ini adalah pihak Bank tersebut
Anehnya dalam kasus dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank Jatim Pusat ini, tak satupun pihak Bank yang di ‘seret’ oleh penyidik dan JPU Kejari Tanjung Perak ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili bersama 2 Terdakwa yaitu Congjun Zou alias Zou Cong alias David Chow selaku pelaksana PT Hazzel Karya Makmur (PT HKM) bersama Ria Komsatun bin Jasmun Rias Komsatung bin Jasmun selaku Direktur Utama (Dirut) PT HKM yang beralamat di Jl Abdul Wahab Siamin RC.3A Villa Bukit Surabaya David Chow dan Ria Komsatun, selain berpasangan mengelola PT HKM yang bergerak dibiang Developer dan Konstruksi, keduanya adalah pasangan suami istri (Pasutri) dengan alamat yang berbeda, yaitu David Chow di Villa Bukit Mas A Blok C-17 RT 01 RW 07 Dukuh Pakis Surabaya / Taman Puspa Raya D02/29 Citraland Surabaya sedangkan Ria di Taman Puspa Raya D 02/29 Citraland/ Villa Taman Gapura F2 No 7 Kel. Lontar Kec Sambikerep Surabaya
Pertanyaannya adalah, apakah kasus Kredit macet Bank Jatim Pusat ini hanya kesalahan Kedua (David Chow selaku Pelaksana dan Ria Komsatun sebagai Dirut PT Hazzel Karya Makmur) atau ada pihak Bank maupun pihak lain yang terlibat namun “Terselamatkan?”. Atau memang kasus ini hanya murni melibatkan Kedua Terdakwa, sementara pihak Bank Jatim Pusat tidak tau menau? Atau apakah ini kasus Kredit atau Perampokan atau Pencurian sehingga yang terlibat hanya Kedua Terdakwa?
Kalau Kedua Terdakwa disebutkkan oleh penyidik dan JPU Kejari Tanjung Perak, mengajukan Kredit dengan memberikan Dokuemn dan Keterangan Palsu serta membuat Dokumen pencairan palsu termasuk membuat surat kuasa Palsu hingga duit dari Bank Jatim Pusat milik Pemprov Jatim ini cair kepada PT HKM yang diajukan oleh Terdakwa, apakah pihak Bank Jatim Pusat lepas tanggung jawab hukum? Apakah hal itu murni menjadi hanya kesalahan Kedua Terdakwa sementara pihak Bank aman-aman saja seperti kasus-kasus lainnya???
Yang lebih anehnya lagi adalah tentang kondisi Kredit PT HKM di Bank Jatim yang disebutkan oleh penyidik dan JPU Kejari Tanjung Perak sudah memiliki kolektibilitas 5 (macet) dengan Posisi Outstanding per 02 Maret 2021 tetapi tidak menyebutkan nilia nominalnya Kemudian tentang jumlah kerugian negara yang disebutkan oleh JPU, ada dua, yaitu sebesar Rp21.436.807.297 berdasarkan Perjanjian Kredit Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 dan sebesar Rp60.178.180.725,18 berdasarkan Perjanjian Kredit Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 sesuai hasil Laporan pemeriksaan investigatif oleh Bank Jatim kepada PT Hazzel Karya Makmur Nomor :09/LHP/XXI/04/2022 Tanggal14 April 2022;
Lalu berapa sebenarnya total kerugian keuangan negaara? Apakah Rp21.436.807.297 atau Rp60.178.180.725,18 atau Rp81.614.988.022,18 (Rp21.436.807.297 + Rp60.178.180.725,18 = Rp81.614.988.022,18)
Itulah sebabnya, Kedua Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya, yaitu Budiarjo Setiawan, SH., MH, Moch. Ysuron Marzuki, SH., MH, Sayu Indah Samawati, SH., MH mengajukan keberatan atau Eksepsi atas surat dakwaan JPU
Sementara persidangan yang berlangsung secara virtual diruang sidang Cankra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 29 Juni 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejari Tanjung Perak yang terdiri dari Mochamad Ali Rizza, SH., MH, Didik Kurniawan Widyanto, SH, Muhammad Fadil, SH dan Putu Eka Wisniawati, SH terhadap Terdakwa Congjun Zou alias Zou Cong alias David Chow (dan Ria Komsatun bin Jasmun Rias Komsatung bin Jasmun, dengan perkara masing-masing terpisah) yang didampingi Penasehat Hukumnya dihadapam Majelis Hakim yang diketuai . A. GD. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Dicky Aditya Herwindo, SH., MH (dan Muliani Buraera, SH) yang dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019
Bahwa Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW sebagai Pelaksana Kegiatan PT Hazzel Karya Makmur sekaligus sebagai suami dari Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT. Hazzel Karya Makmur (PT. HKM) baik secara sendiri-sendiri
Atau secara bersama-sama dengan saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT. Hazzel Karya Makmur (PT. HKM) dan sebagai Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (BPD Jatim) berdasarkan Perjanjian Kredit Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan 28 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2014 sampai tahun 2018 bertempat di kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Jalan Basuki Rachmat No 98- 104 Surabaya
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum mengajukan permohonan dan pencairan kredit dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang dipalsukan
Dan Penggunaan Kredit tidak sesuai dengan Peruntukan sehingga bertentangan Undang-Undang Negara RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum pada Lampiran Bab IV Kebijaksanaan Persetujuan Kredit Butir 442 Analis Kredit, SK Direksi Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi,
Dan Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dan PT. Hazzel Karya Makmur telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN sebesar Rp. 21.436.807.297,- (Dua Puluh Satu Milyar Empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian sebesar Rp. 60.178.180.725,18 (Enam Puluh Milyar seratus Tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupaih)
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk kepada PT. Hazzel Karya Makmur Nomor :09/LHP/XXI/04/2022 Tanggal : 14 April 2022. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT Hazzel Karya Makmur adalah Perseroaan Terbatas beralamat di Jl Abdul Wahab Siamin RC.3A Villa Bukit Surabaya yang berdiri sejak 29 Februari 2012 yang berkedudukan di Surabaya yang bergerak di bidang Developer dan Konstruksi dengan Akta Pendirian Nomor: 155 tanggal 29 Februari 2012 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :AHU-16298.AH.01.01.Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. Hazzel Karya Makmur
Dan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN adalah Direktur Utama PT. Hazzel Karya Makmur berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Hazzel Karya Makmur Nomor 07 Tanggal 17 Juni 2014 di buat oleh Notaris Abdul Kirom, S.H.,M.Kn dan telah diberitahukan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroaan PT Hazzel Karya Makmur Nomor : AHU-25534.40.22.2014 Tanggal 21 Agustus 2014 akan tetapi dalam Proses Pelaksanaan kegiatan di lapangan di laksanakan oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW yang merupakan suami dari Saksi Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN;
Bahwa Pada Tahun 2014, PT Hazzel Karya Makmur melaksanakan proyek “Business Central 99” yang merupakan proyek pembangunan kawasan pergudangan yang terdiri dari 31 (tiga Puluh satu) Unit Gudang dan 4 (empat) Unit Ruko berlokasi di Jalan Putat Lor Nomor 99, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik;
Dalam Pelaksanaan proyek “Business Central 99”, PT Hazzel Karya Makmur mendapatkan Fasilitas kredit dari PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL Tbk sebesar Rp49.000.000.000 (empat Puluh Sembilan Milyar rupiah) berdasarkan Perjanjian kredit Nomor 29 Tanggal 24 Maret 2014 dan telah dilakukan Pencairan sebanyak 7 (tujuh) kali oleh PT. Hazzel Karya Makmur dengan total sebesar Rp36.400.000.000. (tiga puluh Enam Milyar empat ratus juta Rupiah);
Pada Tanggal 25 Nopember 2014, PT. Hazzel Karya Makmur (PT. HKM) mengajukan Permohonan Kredit menengah dan Korporasi kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, untuk pembangunan konstruksi Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik berdasarkan Surat Permohonan Kredit Nomor : 008/PH/HKM/SL/XI/2014 tanggal 25 November 2014 kepada Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan Total Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima milyar) yang di tandatangani oleh Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama dan di buat oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dengan rincian Penggunaan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran Pinjaman /Take Over Kredit di Bank Windu sebesar Rp36.400.000.000 (tiga puluh enam milyar empat ratus juta rupiah)
2. Penambahan Modal pembangunan konstruksi Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik sebesar Rp38.600.000.000 (Tiga Puluh delapan milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dalam mengajukan Permohonan Kredit, telah menyerahkan Dokumen berupa :
I. Legalitas Perusahaan :
II. Data Pekerjaan;
III. Legalitas Usaha;
IV. Laporan keuangan PT. Hazzel Karya makmur;
Bahwa Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dalam mengajukan Permohonan Kredit PT. Hazzel Karya Makmur telah membuat Dokumen dan informasi yang tidak benar atau fiktif atau palsu agar Permohonan kreditnya di setujui oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, diantaranya;
1. Kebutuhan Dana Investasi (Cash Outflow) dalam pembangunan konstruksi Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti - Gresik sebesar Rp96.504.640.567 dengan rincian:
Tanah Pergudangan : Rp 18.900.000.000,00
Pekerjaan Konstruksi 31 Gudang : Rp 57.776.403.296,00
Pekerjaan Konstruksi Ruko : Rp 04.371.118.271,00
Pekerjaan Infrastruktur Gudang : Rp 08.740.069.000,00
Pekerjaan Fasilitas Umum : Rp 01.793.400.000,00
Pekerjaan Elektrikal Mekanikal : Rp 04.922.750.000,00
TOTAL Rp 96.504.640.567,00
Padahal faktanya, kebutuhan Anggaran Pekerjaan Proyek business Central 99 di luar dari Tanah, PT. Hazzel Karya Makmur hanya membutuhkan Anggaran sebesar Rp27.197.000.000. sebagaimana Perjanjian Antara PT. Hazzel Karya Makmur dan PT. Jaya Alumindo Perkasa selaku Pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan Proyek business Central 99;
Untuk meyakinkan Pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT. Hazzel Karya Makmur melampirkan Kontrak dengan Pihak Ketiga berupa Surat Perjanjian Kerja Nomor : 004/SPK/HKM/II/2014 dengan nilai sebesar Rp77.603.740.000 yang ditandatangani Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dengan Saksi JOHN LIM selaku Pimpinan PT Jaya Alumindo Perkasa.
Padahal kontrak tersebut adalah kontrak Fiktif yang dibuat oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW yang merupakan Suami dari Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan meminta Saksi JOHN LIM menandatangani dengan alasan agar dapat melakukan Pelunasan terhadap tagihan PT. Jaya Alumindo Perkasa;
Hal ini dilakukan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW agar mendapatkan jumlah kredit yang besar dan melebihi kebutuhan pembangunan gudang, karena Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW mengetahui bahwa Bank hanya menyetujui maksimal 70 % Persen dari Permohonan Kredit,
Sehingga berharap mendapatkan kredit sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh Milyar), karena berdasarkan Perhitungan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW, pembangunan proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik membutuhkan dana kurang lebih sebesar Rp50.000.000.000 (lima Puluh Milyar) dengan rincian:
1. Pembangunan Fisik 31 Gudang Rp. 27.197.000.000,-
2. Pembangunan Fasum Sebesar Rp. 13.000.000.000,-
3. Biaya Oprasional Sebesar Rp. 4.000.000.000,-
4. Biaya Pembayaran Bunga selama setahun sebesar Rp. 5.000.000.000,-
2. Nilai Perolehan (Cash Inflow) dari Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- gresik dari Hasil Penjualan 31 Unit Gudang sebesar Rp. 138.903.987.575,.
Dalam Pengajuan Permohonan Kredit, PT. Hazzel Karya Makmur menyampaikan terhadap seluruh Unit gudang berjumlah 31 Unit dan 4 unit ruko telah laku terjual dan terhadap seluruh Pembeli telah melakukan pembayaran Uang muka sebesar 20 % (Persen) dibuktikan dengan slip setoran tunai pembeli ke rekening PT Hazzel Karya Makmur di Bank BCA dengan nomor rekening 5110801108. Adapun daftar pembeli adalah :
1. PT. Bintang Persada Satelit (Blok 3A, Blok B5)
2. Saksi Christiani (Blok A3)
3. Saksi Soni Isdianto (Blok A7)
4. Saksi Uci Flowdea Sudjiati (Blok B1)
5. UD Samudra Sari (Saksi ADI alias Saksi SO CUI LIE) tercatat sebagai Pembeli 4 Unit Gudang dan 1 Unit Ruko;
6. PT PHILLIPS PERKASA INDONESIA tercatat merupakan pembeli 4 (empat) unit gudang yaitu A-6 s.d. A-9 dan 1 (satu) unit ruko);
7. CV HOUSENTOOLS SARANA BANGUNAN yang tercatat membeli 5 (lima) buah gudangdi Blok C-7 sampai dengan C-11;
8. Saksi SRI UTAMI yang tercatat membeli 3 (tiga) buah gudang di Blok C-5, C6, dan C12 ;
9. CV GRAHA JAYA SENTOSA yang tercatat membeli 4 (empat) unit gudang yaitu A1, A2, A3A, dan A9 serta 1 (satu) unit ruko;
10. Saksi ASMIDJADI DJAYA TANIRA (Alm.) tercatat membeli 4 (empat) unit gudang di blok A8, B2, B3 dan B6, dan 1 (satu) unit ruko (Ruko 3A);
11. Saksi OE IE LING yang tercatat membeli 1 (satu) buah gudang di Blok C-1;
12. Saksi DJAELANI KUSUMA tercatat membeli 1 (satu) buah gudang di Blok B-10 Bahwa dari 12 Nama Pembeli/ and User terhadap 31 gudang hanya 4 pembeli atas 5 unit gudang yang sebenarnya yakni PT. Bintang Persada Satelit (Blok 3A, Blok B5), Christiani (Blok A3), Soni Isdianto (Blok A7), Uci Flowdea Sudjiati (Blok B1).
Sementara Pembeli yang lain hanyalah pembeli Fiktif yang di masukkan namanya oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dengan rincian UD Samudra Sari, OE IE LING, DJAELANI KUSUMA di masukkan namanya hanya karena memilik utang piutang dengan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW, sementara ASMIDJADI DJAYA TANIRA hanyalah karena teman Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW sementara seperti PT PHILLIPS PERKASA INDONESIA, CV HOUSENTOOLS SARANA BANGUNAN dan SRI UTAMI. adalah perusahaan dan pegawai Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW.
Bahwa terhadap Bukti Pembayaran Uang Muka sebesar 20 Persen, juga di bayarakan sendiri oleh Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW agar seolah- olah benar ada uang masuk ke rekening sebagai Pembayaran Uang muka padahal uang tersebut adalah uang milik Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias DAVID CHOW. sehingga ketika dilakukan Pengecekan terhadap mutasi rekening PT. Hazzel Karya Makmur terlihat seolah benar ada Pembayaran Uang muka dari para Pembeli Unit Gudang.
3. PT Hazzel Karya Makmur juga menyerahkan Laporan Keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang mana dalam Laporan tersebut, PT Hazzel Karya Makmur menyampaikan bahwa seluruh tanah dan bangunan berupa gudang telah laku terjual sehingga dalam laporan keuangan KAP Drs Arief, H.P tersebut menyajikan Piutang Usaha Rp133.922.594.867 yang berasal dari Penjualan Gudang, Pendapatan diterima di muka (DP) sebesar Rp4.981.392.708, dan Saldo laba sebesar Rp84.666.3555.026,
Padahal dalam Pemberian data dan Keterangan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW telah memberikan data yang tidak benar. Hal ini dilakukan agar pernyataan tentang seluruh Unit Gudang telah laku terjual bisa lebih di yakini oleh Pihak PT. Bank Pembanguna Daerah Jawa Timur, Tbk.
4. Bahwa Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dalam mengajukan Kredit menyampaikan telah memiliki Pengalaman dengan pernah mengerjakan proyek pembangunan Perumahan “New City Graha Cemerlang” di Maros Sulawesi selatan, telah memiliki lahan 1,6 H di tangerang yang akan di bangun Apartemen dan Rencana Pembangunan Mall di Kabupaten Nganjuk, Padahal Pembangunan Perumahan tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan PT Hazzel Karya Makmur, karena Pekerjaan tersebut hanya Pekerjaan salah satu Pegawai dari PT Hazzel Karya Makmur yakni Saksi Sutrisno dan Rencana Apartemen dan Rencana Pembangunan Mall di Kabupaten Nganjuk juga tidaklah benar;
5. Bahwa Terhadap Permohonan Kredit PT. Hazzel Karya Makmur, PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Hasil Penjualan Tanah dan Bangunan Baik Secara Tunai/In House ataupun melalui Kredit Kepemilikan Gudang (KPG) Pergudangan Business Central 99 Tahap I dengan Total Nilai penjualan Gudang sebesar Rp. 138.903.987.575 (THU) dan Rp. 111.123.190.060 (THLS) sebagai Agunan Utama dan Agunan Tambahan berupa Tanah seluas 21.001 m2 yang berlokasi di Jalan Putat Lor No 99 Kel Putat Lor Kec Menganti Kabupaten Gresik sesuai dengan SHGB No 394 An PT Hazzel Karya Makmur dengan Nilai Rp. 22.051.050.000,- (THU) dan Rp. 17.640.840.000,- (THLS) yang disetujui oleh Anggota kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Surabaya padahal terhadap tanah dan bangunan tersebut belum laku terjual.
Bahwa terhadap Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur kepada Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Tbk, selanjutnya Pada tanggal 1 Desember 2014 di disposisi oleh Saksi JOHANES KOENTO EKO PRAMONO ke Bank Jatim Cabang Utama Surabaya karena melebihi limit kewenangan Capem dalam Lembar Disposisi Agenda Nomor 606 pada tanggal 1 Desember 2014 dengan isi disposisi: “penyelia kredit. Untuk diajukan ke Kantor Pusat (KP)” ;
Pada tanggal 04 Desember 2014, Kantor Cabang Utama Surabaya meneruskan Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur ke Kantor Pusat melalui Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Dengan Surat pengantar dari Cabang Utama Nomor 052/1308.1/Oprs.Krd/CU tanggal 4 Desember 2014 perihal Penerusan Permohonan Kredit a.n. PT Hazzel Karya Makmur.
Surat tersebut ditandatangani oleh Saksi TRI UDJI ARTI selaku Pgs. (Pejabat Pengganti Sementara) Pemimpin Cabang Utama dan Saksi THONTHOWI JAUHARI selaku Penyelia Operasional Kredit Korporasi Cabang Utama dan ditujukan kepada Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi.
Di dalam surat dinyatakan bahwa Kantor Cabang Utama menyampaikan 1 (satu) berkas permohonan kredit dan SID a.n. PT Hazzel Karya Makmur cq. Terdakwa RIA KOMSATUN sebesar Rp75.000.000.000 karena permohonan kredit tersebut melebihi wewenang Cabang Utama untuk memutus.
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2014, terhadap Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur oleh Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Saksi TITIK HARYATI mendisposisi ke Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi Saksi FIRMAN ISWAHYUDI Selanjutnya Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi Saksi FIRMAN ISWAHYUDI menunjuk Saksi ADJIN SOEPRIYANTONO selaku RM Analis dan Saksi R.P. NORMAN RAHADIARTO, SE sebagai Staff/Analis Kredit;
Bahwa Pada tanggal 19 Desember 2014, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk melakukan kunjungan/On The Spot ke kantor PT Hazzel Karya Makmur di Jalan Abdul Wahab Siamin RC.3A Villa Bukit dan Lokasi Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik yang dihadiri oleh Saksi JOHANES KOENTO EKO PRAMONO selaku Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung, Saksi FIRMAN ISWAHYUDI selaku Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi, Saksi ADJIN SOEPRIYANTONO selaku RM Analis dan Saksi R.P. NORMAN RAHADIARTO, SE sebagai Staff/Analis Kredit dan diterima oleh Saksi RIA KOMSATUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW
Bahwa berdasarkan Dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh PT Hazzel Karya Makmur dijadikan dasar Hasil Analisa kemudian di tuangkan dalam Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) BPD 1.1 Tanggal 12 Januari 2015 yang pada pokoknya Tim Analis Mengusulkan kepada Bank BPD Jatim Cabang Utama memberikan Fasilitas Kredit ke PT Hazzel Karya Makmur sebesar Rp50.000.000.000 (Lima puluh milyar) dengan jenis fasilitas plafon kredit KMK Konstruksi Properti, dengan suku bunga 12,75% per-annum efektif floating rate Dengan Tujuan pengajuan kredit adalah untuk tambahan modal kerja untuk pembangunan 31 unit gudang di Pergudangan Business Central 99;
Pada Tanggal 06 Maret 2015, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberitahukan Persetujuan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Properti a.n PT Hazzel Karya Makmur berdasarkan Surat Nomor : 053/082/KRD Kepada Saksi Ria Komsatun Bin Jasmun selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur; Pada tanggal 9 Maret 2015, dilakukan pengikatan Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang antara PT Hazzel Karya Makmur dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk yang dimuat dalam Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 dengan Jangka waktu kredit selama 12 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit yaitu tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan 9 Maret 2016 yang di tandatangani oleh Saksi Hadi Sukrianto selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Saksi Sutrisno selaku Direktur PT Hazzel Karya Makmur ;
Pada tanggal 09 Maret 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap I dengan nomor surat 020/HKM/SP/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 sebesar Rp36.400.000.000
Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap I dengan nomor : 053/121/KRD Tanggal 09 Maret 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening AC100153005 an PT. Hazzel Karya Makmur di Bank Windu Surabaya untuk take over kredit sebesar Rp36.400.000.000,00.
Ternyata terhadap Pencairan dari Bank Windu sebesar Rp36.400.000.000, PT Hazzel Karya Makmur hanya melakukan Pembayaran kepada PT. Jaya Alumdo Perkasa (JAP) sebesar Rp23.548.204.168. Sehingga sisa uang yang diterima oleh PT Hazzel Karya Makmur dari Bank Windu sebesar Rp12.851.795.832, tidak di pergunakan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal 09 Maret 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap II dengan nomor surat 022/PH/HKM/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 sebesar Rp8.600.000.000, dengan melampirkan surat tagihan dari kontraktor pelaksana pekerjaan PT Jaya Alumindo Perkasa dengan nomor 011/JAP/INC/II/2015 tanggal 25 Februari 2015, perihal invoice tagihan progres 75% senilai Rp.9.138.820.000,- Surat kuasa dari saksi John Lim selaku Direktur Utama PT Jaya Alumindo Perkasa kepada saksi Tjahyadi Widyarto selaku Manager Wilayah Timur PT Jaya Alumindo Perkasa
Bahwa kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap II dengan nomor : 053/132/KRD Tanggal 10 Maret 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO sebesar Rp. 8.600.000.000,-
Pada tanggal 11 Maret 2015, dilakukan pencairan Tahap II sebesar Rp8.600.000.000 ke Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO.
Faktanya, dalam proses Pencairan Tahap ke II, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW membuat Dokumen pencairan palsu dimana Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW mengajukan surat permohonan perihal Rencana Penggunaan Dana (RPD) nomor 022/PH/HKM/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 yang dibuat sendiri oleh Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan saksi CONGJUN ZOU Alias DAVID CHOW. Selain itu Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW juga membuat surat kuasa Palsu seolah pencairan pembayaran Tahap ke II di kuasakan untuk di cairkan ke Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO yang disebut sebagai manajer PT Jaya Alumindo Perkasa Wilayah Timur Indonesia.
Padahal Saksi TJAHYADI WIDYARTO bukan merupakan pegawai PT Jaya Alumindo Perkasa akan tetapi merupakan pegawai dari PT Hazzel Karya Makmur dan Saksi JOHN LIM tidak mengetahui adanya surat kuasa tersebut dan merasa tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada Saksi TJAHYADI WIDYARTO untuk menerima dan mengelola pendanaan proyek pembangunan 31 gudang dan kantor PT Hazzel Karya Makmur.
Bahwa Saksi TJAHYADI WIDYARTO juga tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan dengan Saksi JOHN LIM selaku Direktur PT Jaya Alumindo Perkasa. Saksi TJAHYADI WIDYARTO juga tidak pernah mengetahui dan menandatangani Surat Kuasa tanggal 10 Desember 2013 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Jaya Alumindo Perkasa.
Bahwa terhadap Pencairan Tahap II ke rekening Bank BCA dengan nomor 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO langsung di Tarik Tunai berdasarkan Perintah dari Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dan di masukkan ke rekening Bank BCA milik Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dengan nomor rekening 02130311108 sebesar Rp. 5.700.000.000,00 dengan keterangan seolah-olah setoran tunai dari PT PHILLIPS PERKASA INDONESIA dan sisanya diserahkan secara cash kepada Terdakwa CONGJUN ZOU Alias DAVID CHOW.
Pada tanggal 03 Juni 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap III dengan nomor surat 037/HKM/PD/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 sebesar Rp5.000.000.000 dengan melampirkan surat tagihan dari kontraktor pelaksana pekerjaan PT Jaya Alumindo Perkasa tanggal 03 Juni 2015, berita acara tagihan pekerjaan nomor : 021/JAP/BAPP/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 dengan NB : pembayaran melaluin BCA KCP Undaan Surabaya Nomor Rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY, kuitansi tanda terima dari PT. Hazzel Karya Makmur ke PT. Jaya Alumindo Perkasa; Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap III dengan nomor : 053/239/KRD Tanggal 08 Juni 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening Bank BCA dengan 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY sebesar Rp5.000.000.000,-
Pada Tanggal 9 Juni 2015, dilakukan Pencairan Tahap III sebesar Rp5.000.000.000 ke rekening Bank BCA Cabang Undaan Surabaya dengan nomor rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY.
Faktanya, dalam proses Pencairan Tahap ke III Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW membuat Dokumen pencairan palsu dimana Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW yang membuat sendiri seluruh dokumen pencairan.
Selain itu Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW juga membuat Notabene/catatan seolah pencairan pembayaran Tahap ke III di kuasakan untuk di cairkan ke Bank BCA Cabang Undaan Surabaya dengan nomor rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY.
Padahal Saksi JEFFRY tidak memiliki hubungan dengan PT Jaya Alumindo Perkasa dan Saksi JOHN LIM tidak mengetahui adanya surat kuasa tersebut dan merasa tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada Saksi JEFFRY untuk menerima dan mengelola pendanaan proyek pembangunan 31 gudang dan kantor PT Hazzel Karya Makmur.
Bahwa terhadap Pencairan Tahap ke III sebesar Rp. 5.000.000.000,- pada tanggal 9 Juni 2015 langsung di tarik tunai sebesar Rp. 4.250.000.000,00 dan diserahkan kepada Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dan sisanya sebesar Rp. 750.000.000 di transfer ke rekening Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN Bank BCA dengan nomor rekening 02130311108;
Bahwa sejak tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, PT Hazzel Karya Makmur baru melakukan pembayaran angsuran pokok sebesar Rp. 3.343.325.690,00 sehingga masih memiliki sisa pokok kredit sebesar Rp. 46.656.674.310,00 dan Pada Tanggal 18 Januari 2016 Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim mengirimkan Surat Nomor 054/050/Krd tanggal 18 Januari 2016 kepada PT Hazzel Karya Makmur yang berisi permintaan penjelasan dari PT Hazzel Karya Makmur dan penawaran perpanjangan kredit beserta persyaratannya yaitu melakukan penyetoran tunggakan bunga sebesar Rp. 1.100.000.000,- Pada Tanggal 29 februari 2016 PT Hazzel Karya Makmur mengajukan permohonan perpanjangan kredit melalui Surat Nomor 049/KHM/SP/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 dan pada tanggal 7 Maret 2016 PT. Hazzel Karya Makmur menyetorkan uang sebesar Rp1.100.000.000,00 ke rekening PT Hazzel Karya Makmur Nomor 1021001232 pada Bank Jatim yang digunakan untuk pembayaran tunggakan bunga untuk menjaga kolektibilitas PT Hazzel Karya Makmur menjadi kolektibilitas 1 (lancar).
Dan Pada tanggal 8 Maret 2016, Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim membuat Surat Nomor 054/159/KRD Perihal Perpanjangan Jangka Waktu dan Penurunan Plafon KMK Konstruksi Properti a.n. PT Hazzel Karya Makmur yang ditandatangani oleh Saksi RIA KOMSATUN, Saksi HADI SANTOSO (Alm.) dan Saksi PRIHANTANTO.
Bahwa pada tanggal 08 Maret 2016 dilakukan Penandatanganan Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu dan Penurunan Plafon Kredit Nomor 66 dihadapan Notaris Yatiningsih
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2016 PT Hazzel Karya Makmur melakukan pelunasan dan menarik sertifikat SHGB Nomor 422 atas gudang Unit B-02 dengan melakukan pembayaran sebesar Rp1.671.662.845 sehingga total pembayaran Rp5.014.988.535,-
Pada bulan Desember 2016, Kredit PT Hazzel Karya Makmur di Bank Jatim kemudian mengalami kemacetan (Coll 5) dan proyek Pembangunan 31 unit gudang di Pergudangan Business Central 99 tidak selesai dan terhadap Kredit PT Hazzel Karya Makmur telah dihapusbuku berdasarkan SK Direksi Nomor 057/388/DIR/PPK/SK tanggal 28 Desember 2018;
Selama Proses kredit, PT Hazzel Karya Makmur telah terjadi pembayaran Pembelian 3 Unit Ruko oleh Saksi Christin, Saksi Soni Isdianto dan Saksi Uci FLowdea dan PT Hazzel Karya Makmur tidak melakukan Penyetoran kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Tbk terhadap hasil Penjualan terhadap 3 Unit Gudang yang telah di bayar secara In House dengan total Rp10.416.126.925 dan uang penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Kredit dari PT Pokok : 44.985.011.465,13,-
Bunga : 15.193.169.260.05,-
Biaya Notaris : 300.000.000,-
Biaya Apresal Lelang : 119.750.000,-
Asuransi Kebakaran :37.000.000,-
Total : 60.634.930,725,-
PT Hazzel Karya Makmur di PT. Bank Pembangunan Daerah Tbk, sudah macet/ kredit dimaksud memiliki kolektibilitas 5 dengan Posisi Outstanding per 02 Maret 2021 sebesar : Bahwa perbuatan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW bertentangan dengan :
1. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998:
a) Pasal 1 butir 11 bahwa yang dimaksud dengan kredit dalam undang-undang ini adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
b) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, Bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya dana atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan;
2. Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkereditan Bagi bank Umum Angka 441 tentang Permohonan Kredit menyatakan Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh bank termasuk riwayat perkreditannya pada bank lain
3. SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum pada Lampiran Bab IV Kebijaksanaan Persetujuan Kredit Butir 442 Analis Kredit yang menyatakan bahwa setiap permohonan kredit yang telah memenuhi syarat harus dilakukan analisis secara tertulis, dengan prinsip antara lain sebagai berikut: Angka 3, analisis kredit harus dibuat secara lengkap, akurat dan objektif yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut: huruf c, menyajikan penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit. Analis kredit tidak boleh merupakan suatu formalitas yang dilakukan sematamata untuk memenuhi prosedur perkreditan 4. SK Direksi Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi:
a) Bab I Pendahuluan Bagian 1.3. Jenis dan Skim Kredit diantaranya mengatur bahwa Kredit Modal Kerja Konstruksi Properti yaitu fasilitas kredit modal kerja yang disediakan oleh bank kepada nasabah yang sedang atau akan mengerjakan proyek properti. Fasilitas kredit ditujukan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan modal kerja dalam rangka penyelesaian pekerjaan konstruksi;
b) Bab II Analisa Kredit Butir 2.8. Syarat Umum Pemberian Kredit diantaranya adalah Laporan Keuangan. Data keuangan yang dijadikan dasar dalam menentukan besarnya kredit/analisa kredit adalah semua data keuangan dan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh debitur/calon debitur setelah diverifikasi kebenarannya dengan data-data lainnya dan dilakukan adjustmen (bila perlu) oleh Unit Pemberi Kredit;
c) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9 Proses Analisa dan Pengusulan Kredit yang diantaranya mengatur bahwa tindakan awal terhadap proses penilaian kredit dimulai dari penerimaan dan seleksi permohonan kredit dari calon debitur, kemudian pengumpulan data pendukung yang diperlukan sekaligus memeriksa kebenaran data dimaksud. Pengumpulan data harus diarahkan pada pengumpulan informasi yang lengkap, akurat dan up to date, dilakukan secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga dan sumber data lainnya;
d) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9.3.2 Verifikasi/pemeriksaan data dari calon nasabah/debitur diantaranya mengatur bahwa verifikasi dengan metode pemeriksaan setempat yang dilaksanakan di Kantor Pusat Nasabah dan di Pabrik/Toko/Lokasi Proyek/Lokasi Jaminan/Lokasi Usaha.
Informasi penting yang diperlukan dalam pemeriksaan setempat di Kantor Pusat Nasabah adalah: (1) Kas dan Bank (posisi akhir); (2) Persediaan (jumlah, harga pasar); (3) Harta Tetap;
(4) Keadaan Pegawai; (5) Piutang Dagang; (6) Hutang Dagang; dan (7) Persediaan.
Informasi penting yang diperlukan dalam pemeriksaan setelmpat di Pabrik/Toko/Lokasi Proyek/Lokasi Jaminan/Lokasi Usaha adalah: (1) Persediaan; (2) Harta Tetap; (3) Fasilitas Produksi (kondisi, efisiensi, teknologi); (4) Proyek/konstruksi (SPK, tingkat kemajuan, teknologi yang dipakai); (5) Tempat Penjualan/Penyimpanan (kondisi dan kapasitas gudang); (6) Penjualan/Hasil Produksi (volume penjualan, sistem distribusi, system pembayaran); (7) Kondisi/komposisi dan jumlah pegawai; dan (8) Barang Jaminan (bukti pemilikan/IMB.Jumlah, kondisi fisik dan harga pasar).
e) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9.4.2. Analisa dan penilaian rasio Keuangan, yang menyebutkan langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam menganalisa hasil perhitungan rasio diantaranya adalah:
(1) Meneliti trend dari rasio-rasio keuangan nasabah selama periode laporan keuangan yang dianalisa;
(2) Menentukan apakah trend ratio tersebut wajar atau tidak dibandingkan dengan usaha sejenis lainnya;
(3) Menentukan sebab-sebab atau alasan perubahan suatu ratio dengan meneliti kembali rasio-rasio lain atau data keuangan lainnya yang berkaitan;
(4) Perlu dilakukan penelitian terhadap nasabah, pembeli atau pemasok tertentu yang dipilih dan data empiris lainnya untuk memngetahui penyebab dan alasan yang melatarbelakangi perubahan/trend rasio tersebut jika dari data keuangan saja tidak mencukupi; dan
(5) Menarik hubungan antara pengaruh trend tersebut terhadap penjualan, pendapatan, pengadaan kas, dan kemampuan membayar kembali debitur pada masa yang akan datang.
f) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9.4.6 Analisa Proyeksi Arus Kas diantranya mengatur Proyeksi Arus Kas harus dibuat oleh petugas pada Divisi Kredit/Divisi Kredit Khusus, untuk menilai kebutuhan keuangan calon nasabah (jumlah, kapan digunakan dan berapa lama) dan untuk menilai kemampuan yang bersangkutan dalam membayar kembali hutang (first way out);
g) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9.4.7. Perhitungan Kebutuhan Pinjaman dhi perhitngan dengan proyeksi cash flow diantaranya mengatur perhitungan kebutuhan fasilitas kredit untuk KMK Konstruksi Properti maksimum sebesar 70% dari biaya konstruksi bangunan properti termasuk sarana dan prasarananya. Untuk menyusun proyeksi cash flow, agar dipergunakan data yang up to date. Dengan proyeksi cash flow tersebut dapat ditentukan berapa maksimal kredit yang diberikan sekaligus kapan fasilitas tersebut secara efektif digunakan;
h) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9.6 yang menyebutkan Proyeksi Arus Kas yang diperlukan dalam penilaian permohonan jenis Kl, KMK Aflopen dan KMK Konstruksi, harus dibuat oleh petugas pada Divisi Kredit/Divisi Kredit Khusus, untuk menilai kebutuhan keuangan calon nasabah (jumlah, kapan digunakan dan berapa lama) dan untuk menilai kemampuan yang bersangkutan dalam membayar kembali hutang (first way out);
i) Bab II Analisa Kredit Butir 2.10.1 yang diantaranya menyebutkan tanggungjawab dari:
(1) Analis kredit/account officer/assistant relationship manager memiliki kewajiban diantaranya:
a) Melakukan verifikasi pada bank-bank lain, pemasok, pembeli, dan mengumpulkan informasi dari pemasok atau pembeli dan/atau pihak ketiga lainnya.
b) Menilai kewajaran laporan keuangan yang disampaikan oleh nasabah.
c) Melakukan analisa cash flow dan menilai jumlah kebutuhan pembiayaan nasabah.
(2) Analis kredit/account officer/assistant relationship manager memiliki wewenang diantaranya dapat meminta data-data tambahan kepada debitur dalam rangka pengumpulan data untuk analisa.
(3) Pemimpin seksi kredit/penyelia pemasaran atau relationship manager memiliki tanggung jawab dalam proses analisa kredit diantaranya:
a) Mengusulkan Memo Pengusulan Kredit jika menurut penilaiannya permohonan kredit debitur layak; b) Menelaah PAK bersama-sama dengan Analis Kredit; c) Memantau Analis Kredit dalam memproses PAK; d) Melakukan Kontak/kunjungan on the spot kepada nasabah bersama-sama dengan Analis Kredit. (4) Pemimpin seksi kredit/penyelia pemasaran atau relationship manager memiliki wewenang dalam proses analisa kredit diantaranya dapat menetapkan langkah-langkah tindakan yang perlu dilakukan oleh Analis Kedit dan menetapkan batas waktunya dan dapat meminta Analis Kredit untuk mencari data atau melakukan penilaian kembali.
j) Bab X Kredit Konstruksi Properti Butir 3 tentang persyaratan pengajuan, pengembang yang dapat dibiayai telah memenuhi persyaratan diantaranya butir (b) Mempunyai Perizinan yang terkait dengan Properti;
k) Bab X Kredit Konstruksi Properti Butir 6 Ketentuan Pokok Kredit yang diantaranya menyatakan bahwa besar kredit yang dapat dicairkan adalah sebesar biaya konstruksi bangunan, sarana jalan dan saluran air sekitar bangunan secara riil. Pencairan kredit dapat dilakukan setelah debitur menyerahkan daftar calon user yang telah memenuhi persyaratan yaitu diantaranya telah membayar uang muka yang sekaligus sebagai tanda jadi;
5. Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 antara PT Bank Jatim dan PT HKM, Bagian Persyaratan Pencairan Kredit Pasal 11 diantaranya mengatur pesyaratan pencairan Tahap II dan Tahap III bahwa “Pencairan Kredit langsung di RTGS dari Bank Jatim ke rekening Kontraktor/Supplier, dibuktikan dengan tagihan/invoice dari Kontraktor/Supplier”.
Bahwa Perbuatan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW Selaku Pelaksana Kegiatan PT. Hazzel Karya Makmur bersama-sama dengan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN Selaku Direktur PT. Hazzel Karya Makmur dan sebagai Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (BPD Jatim) berdasarkan Perjanjian Kredit Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 telah memperkaya Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN sebesar Rp 21.436.807.297 (Dua Puluh Satu Milyar Empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh rupiah)
Perbuatan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW Selaku Pelaksana Kegiatan PT. Hazzel Karya Makmur bersama-sama dengan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN Selaku Direktur PT. Hazzel Karya Makmur dan sebagai Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (BPD Jatim) berdasarkan Perjanjian Kredit Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp60.178.180.725,18 Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit oleh bank jatim kepada PT Hazzel Karya Makmur Nomor :09/LHP/XXI/04/2022 Tanggal : 14 April 2022;
Perbuatan terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Jnt)
Lagi lagi.... Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) atau Bank Jatim, jadi sidang perkara primadona di Pengadilan Tipikor (Tindak Pindana Korupsi) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, dan kali ini menyeret Bank Jatim Pusat di Jalan Basuki Rachmat No 98- 104 Surabaya yang berdampingan dengan Bank Jatim Cabang Utama Surabaya yang sebelumnya mengalami hal sama termasuk beberapa Cabang lain yang ada di beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur
Kasus yang menimpa Bank Jatim Pusat millik Pemprov Jatim ini tak jauh beda dengan perkara yang menimpa Kantor Cabang Bank Jatim di beberapa Kabupaten/Kota lainnya, yaitu kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit macet yang ‘menyeret’ Debitur ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersma dengan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung, Rabu, 29 Juni 2022 Perkara dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Pusat ini, jauh lebih aneh bila dibandingkan dengan kasus perkara Korupsi di beberapa Cabang lain termasuk kasus yang terjadi di Bank milik negara (BUMN) yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) karena yang diseret oleh penyidik dan JPU Kejari Tanjung Perak adalah hanya Debiturnya
Sebab beberapa kasus Korupsi Kredit Perbankan Bank Plat Merah baik BUMD (milik Pemerintah Daerah) maupun milik negara (BUMN) yang ada di wilayah hukum Kejati Jatim, penyidik dan JPU dari Kejari tidaik hanya menyeret Debiturnya untuk diadili melainkan menyeret pihak Bank sekalipun pegawai dengan jabatan terendah karena dianggap lebih bertanggung jawab atas proses dan persetujuan serta pencairan kredit oleh Bank kepada Debitur
Sementara Pimpinan Bank hanya dijadikan sebagai ‘penonton VVIP’ alias sebagai saksi di persidangan. Karena menurut penyidik maupun JPU yang menanganinya, bahwa pimpinan Bank tersebut tidak tahu menahu atau tidak terlibat membuat kesalahan atas proses pencairan Kredit dari Bank ke pihak Debitur yang menimbulkan kerugian keuangan negaran dalam hal ini adalah pihak Bank tersebut
Anehnya dalam kasus dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank Jatim Pusat ini, tak satupun pihak Bank yang di ‘seret’ oleh penyidik dan JPU Kejari Tanjung Perak ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili bersama 2 Terdakwa yaitu Congjun Zou alias Zou Cong alias David Chow selaku pelaksana PT Hazzel Karya Makmur (PT HKM) bersama Ria Komsatun bin Jasmun Rias Komsatung bin Jasmun selaku Direktur Utama (Dirut) PT HKM yang beralamat di Jl Abdul Wahab Siamin RC.3A Villa Bukit Surabaya David Chow dan Ria Komsatun, selain berpasangan mengelola PT HKM yang bergerak dibiang Developer dan Konstruksi, keduanya adalah pasangan suami istri (Pasutri) dengan alamat yang berbeda, yaitu David Chow di Villa Bukit Mas A Blok C-17 RT 01 RW 07 Dukuh Pakis Surabaya / Taman Puspa Raya D02/29 Citraland Surabaya sedangkan Ria di Taman Puspa Raya D 02/29 Citraland/ Villa Taman Gapura F2 No 7 Kel. Lontar Kec Sambikerep Surabaya
Pertanyaannya adalah, apakah kasus Kredit macet Bank Jatim Pusat ini hanya kesalahan Kedua (David Chow selaku Pelaksana dan Ria Komsatun sebagai Dirut PT Hazzel Karya Makmur) atau ada pihak Bank maupun pihak lain yang terlibat namun “Terselamatkan?”. Atau memang kasus ini hanya murni melibatkan Kedua Terdakwa, sementara pihak Bank Jatim Pusat tidak tau menau? Atau apakah ini kasus Kredit atau Perampokan atau Pencurian sehingga yang terlibat hanya Kedua Terdakwa?
Kalau Kedua Terdakwa disebutkkan oleh penyidik dan JPU Kejari Tanjung Perak, mengajukan Kredit dengan memberikan Dokuemn dan Keterangan Palsu serta membuat Dokumen pencairan palsu termasuk membuat surat kuasa Palsu hingga duit dari Bank Jatim Pusat milik Pemprov Jatim ini cair kepada PT HKM yang diajukan oleh Terdakwa, apakah pihak Bank Jatim Pusat lepas tanggung jawab hukum? Apakah hal itu murni menjadi hanya kesalahan Kedua Terdakwa sementara pihak Bank aman-aman saja seperti kasus-kasus lainnya???
Yang lebih anehnya lagi adalah tentang kondisi Kredit PT HKM di Bank Jatim yang disebutkan oleh penyidik dan JPU Kejari Tanjung Perak sudah memiliki kolektibilitas 5 (macet) dengan Posisi Outstanding per 02 Maret 2021 tetapi tidak menyebutkan nilia nominalnya Kemudian tentang jumlah kerugian negara yang disebutkan oleh JPU, ada dua, yaitu sebesar Rp21.436.807.297 berdasarkan Perjanjian Kredit Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 dan sebesar Rp60.178.180.725,18 berdasarkan Perjanjian Kredit Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 sesuai hasil Laporan pemeriksaan investigatif oleh Bank Jatim kepada PT Hazzel Karya Makmur Nomor :09/LHP/XXI/04/2022 Tanggal14 April 2022;
Lalu berapa sebenarnya total kerugian keuangan negaara? Apakah Rp21.436.807.297 atau Rp60.178.180.725,18 atau Rp81.614.988.022,18 (Rp21.436.807.297 + Rp60.178.180.725,18 = Rp81.614.988.022,18)
Itulah sebabnya, Kedua Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya, yaitu Budiarjo Setiawan, SH., MH, Moch. Ysuron Marzuki, SH., MH, Sayu Indah Samawati, SH., MH mengajukan keberatan atau Eksepsi atas surat dakwaan JPU
Sementara persidangan yang berlangsung secara virtual diruang sidang Cankra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 29 Juni 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejari Tanjung Perak yang terdiri dari Mochamad Ali Rizza, SH., MH, Didik Kurniawan Widyanto, SH, Muhammad Fadil, SH dan Putu Eka Wisniawati, SH terhadap Terdakwa Congjun Zou alias Zou Cong alias David Chow (dan Ria Komsatun bin Jasmun Rias Komsatung bin Jasmun, dengan perkara masing-masing terpisah) yang didampingi Penasehat Hukumnya dihadapam Majelis Hakim yang diketuai . A. GD. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Dicky Aditya Herwindo, SH., MH (dan Muliani Buraera, SH) yang dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019
Bahwa Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW sebagai Pelaksana Kegiatan PT Hazzel Karya Makmur sekaligus sebagai suami dari Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT. Hazzel Karya Makmur (PT. HKM) baik secara sendiri-sendiri
Atau secara bersama-sama dengan saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT. Hazzel Karya Makmur (PT. HKM) dan sebagai Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (BPD Jatim) berdasarkan Perjanjian Kredit Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan 28 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2014 sampai tahun 2018 bertempat di kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Jalan Basuki Rachmat No 98- 104 Surabaya
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum mengajukan permohonan dan pencairan kredit dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang dipalsukan
Dan Penggunaan Kredit tidak sesuai dengan Peruntukan sehingga bertentangan Undang-Undang Negara RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum pada Lampiran Bab IV Kebijaksanaan Persetujuan Kredit Butir 442 Analis Kredit, SK Direksi Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi,
Dan Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dan PT. Hazzel Karya Makmur telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN sebesar Rp. 21.436.807.297,- (Dua Puluh Satu Milyar Empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian sebesar Rp. 60.178.180.725,18 (Enam Puluh Milyar seratus Tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupaih)
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk kepada PT. Hazzel Karya Makmur Nomor :09/LHP/XXI/04/2022 Tanggal : 14 April 2022. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT Hazzel Karya Makmur adalah Perseroaan Terbatas beralamat di Jl Abdul Wahab Siamin RC.3A Villa Bukit Surabaya yang berdiri sejak 29 Februari 2012 yang berkedudukan di Surabaya yang bergerak di bidang Developer dan Konstruksi dengan Akta Pendirian Nomor: 155 tanggal 29 Februari 2012 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :AHU-16298.AH.01.01.Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. Hazzel Karya Makmur
Dan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN adalah Direktur Utama PT. Hazzel Karya Makmur berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Hazzel Karya Makmur Nomor 07 Tanggal 17 Juni 2014 di buat oleh Notaris Abdul Kirom, S.H.,M.Kn dan telah diberitahukan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroaan PT Hazzel Karya Makmur Nomor : AHU-25534.40.22.2014 Tanggal 21 Agustus 2014 akan tetapi dalam Proses Pelaksanaan kegiatan di lapangan di laksanakan oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW yang merupakan suami dari Saksi Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN;
Bahwa Pada Tahun 2014, PT Hazzel Karya Makmur melaksanakan proyek “Business Central 99” yang merupakan proyek pembangunan kawasan pergudangan yang terdiri dari 31 (tiga Puluh satu) Unit Gudang dan 4 (empat) Unit Ruko berlokasi di Jalan Putat Lor Nomor 99, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik;
Dalam Pelaksanaan proyek “Business Central 99”, PT Hazzel Karya Makmur mendapatkan Fasilitas kredit dari PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL Tbk sebesar Rp49.000.000.000 (empat Puluh Sembilan Milyar rupiah) berdasarkan Perjanjian kredit Nomor 29 Tanggal 24 Maret 2014 dan telah dilakukan Pencairan sebanyak 7 (tujuh) kali oleh PT. Hazzel Karya Makmur dengan total sebesar Rp36.400.000.000. (tiga puluh Enam Milyar empat ratus juta Rupiah);
Pada Tanggal 25 Nopember 2014, PT. Hazzel Karya Makmur (PT. HKM) mengajukan Permohonan Kredit menengah dan Korporasi kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, untuk pembangunan konstruksi Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik berdasarkan Surat Permohonan Kredit Nomor : 008/PH/HKM/SL/XI/2014 tanggal 25 November 2014 kepada Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan Total Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima milyar) yang di tandatangani oleh Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama dan di buat oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dengan rincian Penggunaan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran Pinjaman /Take Over Kredit di Bank Windu sebesar Rp36.400.000.000 (tiga puluh enam milyar empat ratus juta rupiah)
2. Penambahan Modal pembangunan konstruksi Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik sebesar Rp38.600.000.000 (Tiga Puluh delapan milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dalam mengajukan Permohonan Kredit, telah menyerahkan Dokumen berupa :
I. Legalitas Perusahaan :
II. Data Pekerjaan;
III. Legalitas Usaha;
IV. Laporan keuangan PT. Hazzel Karya makmur;
Bahwa Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dalam mengajukan Permohonan Kredit PT. Hazzel Karya Makmur telah membuat Dokumen dan informasi yang tidak benar atau fiktif atau palsu agar Permohonan kreditnya di setujui oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, diantaranya;
1. Kebutuhan Dana Investasi (Cash Outflow) dalam pembangunan konstruksi Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti - Gresik sebesar Rp96.504.640.567 dengan rincian:
Tanah Pergudangan : Rp 18.900.000.000,00
Pekerjaan Konstruksi 31 Gudang : Rp 57.776.403.296,00
Pekerjaan Konstruksi Ruko : Rp 04.371.118.271,00
Pekerjaan Infrastruktur Gudang : Rp 08.740.069.000,00
Pekerjaan Fasilitas Umum : Rp 01.793.400.000,00
Pekerjaan Elektrikal Mekanikal : Rp 04.922.750.000,00
TOTAL Rp 96.504.640.567,00
Padahal faktanya, kebutuhan Anggaran Pekerjaan Proyek business Central 99 di luar dari Tanah, PT. Hazzel Karya Makmur hanya membutuhkan Anggaran sebesar Rp27.197.000.000. sebagaimana Perjanjian Antara PT. Hazzel Karya Makmur dan PT. Jaya Alumindo Perkasa selaku Pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan Proyek business Central 99;
Untuk meyakinkan Pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT. Hazzel Karya Makmur melampirkan Kontrak dengan Pihak Ketiga berupa Surat Perjanjian Kerja Nomor : 004/SPK/HKM/II/2014 dengan nilai sebesar Rp77.603.740.000 yang ditandatangani Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dengan Saksi JOHN LIM selaku Pimpinan PT Jaya Alumindo Perkasa.
Padahal kontrak tersebut adalah kontrak Fiktif yang dibuat oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW yang merupakan Suami dari Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan meminta Saksi JOHN LIM menandatangani dengan alasan agar dapat melakukan Pelunasan terhadap tagihan PT. Jaya Alumindo Perkasa;
Hal ini dilakukan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW agar mendapatkan jumlah kredit yang besar dan melebihi kebutuhan pembangunan gudang, karena Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW mengetahui bahwa Bank hanya menyetujui maksimal 70 % Persen dari Permohonan Kredit,
Sehingga berharap mendapatkan kredit sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh Milyar), karena berdasarkan Perhitungan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW, pembangunan proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik membutuhkan dana kurang lebih sebesar Rp50.000.000.000 (lima Puluh Milyar) dengan rincian:
1. Pembangunan Fisik 31 Gudang Rp. 27.197.000.000,-
2. Pembangunan Fasum Sebesar Rp. 13.000.000.000,-
3. Biaya Oprasional Sebesar Rp. 4.000.000.000,-
4. Biaya Pembayaran Bunga selama setahun sebesar Rp. 5.000.000.000,-
2. Nilai Perolehan (Cash Inflow) dari Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- gresik dari Hasil Penjualan 31 Unit Gudang sebesar Rp. 138.903.987.575,.
Dalam Pengajuan Permohonan Kredit, PT. Hazzel Karya Makmur menyampaikan terhadap seluruh Unit gudang berjumlah 31 Unit dan 4 unit ruko telah laku terjual dan terhadap seluruh Pembeli telah melakukan pembayaran Uang muka sebesar 20 % (Persen) dibuktikan dengan slip setoran tunai pembeli ke rekening PT Hazzel Karya Makmur di Bank BCA dengan nomor rekening 5110801108. Adapun daftar pembeli adalah :
1. PT. Bintang Persada Satelit (Blok 3A, Blok B5)
2. Saksi Christiani (Blok A3)
3. Saksi Soni Isdianto (Blok A7)
4. Saksi Uci Flowdea Sudjiati (Blok B1)
5. UD Samudra Sari (Saksi ADI alias Saksi SO CUI LIE) tercatat sebagai Pembeli 4 Unit Gudang dan 1 Unit Ruko;
6. PT PHILLIPS PERKASA INDONESIA tercatat merupakan pembeli 4 (empat) unit gudang yaitu A-6 s.d. A-9 dan 1 (satu) unit ruko);
7. CV HOUSENTOOLS SARANA BANGUNAN yang tercatat membeli 5 (lima) buah gudangdi Blok C-7 sampai dengan C-11;
8. Saksi SRI UTAMI yang tercatat membeli 3 (tiga) buah gudang di Blok C-5, C6, dan C12 ;
9. CV GRAHA JAYA SENTOSA yang tercatat membeli 4 (empat) unit gudang yaitu A1, A2, A3A, dan A9 serta 1 (satu) unit ruko;
10. Saksi ASMIDJADI DJAYA TANIRA (Alm.) tercatat membeli 4 (empat) unit gudang di blok A8, B2, B3 dan B6, dan 1 (satu) unit ruko (Ruko 3A);
11. Saksi OE IE LING yang tercatat membeli 1 (satu) buah gudang di Blok C-1;
12. Saksi DJAELANI KUSUMA tercatat membeli 1 (satu) buah gudang di Blok B-10 Bahwa dari 12 Nama Pembeli/ and User terhadap 31 gudang hanya 4 pembeli atas 5 unit gudang yang sebenarnya yakni PT. Bintang Persada Satelit (Blok 3A, Blok B5), Christiani (Blok A3), Soni Isdianto (Blok A7), Uci Flowdea Sudjiati (Blok B1).
Sementara Pembeli yang lain hanyalah pembeli Fiktif yang di masukkan namanya oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dengan rincian UD Samudra Sari, OE IE LING, DJAELANI KUSUMA di masukkan namanya hanya karena memilik utang piutang dengan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW, sementara ASMIDJADI DJAYA TANIRA hanyalah karena teman Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW sementara seperti PT PHILLIPS PERKASA INDONESIA, CV HOUSENTOOLS SARANA BANGUNAN dan SRI UTAMI. adalah perusahaan dan pegawai Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW.
Bahwa terhadap Bukti Pembayaran Uang Muka sebesar 20 Persen, juga di bayarakan sendiri oleh Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW agar seolah- olah benar ada uang masuk ke rekening sebagai Pembayaran Uang muka padahal uang tersebut adalah uang milik Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias DAVID CHOW. sehingga ketika dilakukan Pengecekan terhadap mutasi rekening PT. Hazzel Karya Makmur terlihat seolah benar ada Pembayaran Uang muka dari para Pembeli Unit Gudang.
3. PT Hazzel Karya Makmur juga menyerahkan Laporan Keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang mana dalam Laporan tersebut, PT Hazzel Karya Makmur menyampaikan bahwa seluruh tanah dan bangunan berupa gudang telah laku terjual sehingga dalam laporan keuangan KAP Drs Arief, H.P tersebut menyajikan Piutang Usaha Rp133.922.594.867 yang berasal dari Penjualan Gudang, Pendapatan diterima di muka (DP) sebesar Rp4.981.392.708, dan Saldo laba sebesar Rp84.666.3555.026,
Padahal dalam Pemberian data dan Keterangan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW telah memberikan data yang tidak benar. Hal ini dilakukan agar pernyataan tentang seluruh Unit Gudang telah laku terjual bisa lebih di yakini oleh Pihak PT. Bank Pembanguna Daerah Jawa Timur, Tbk.
4. Bahwa Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dalam mengajukan Kredit menyampaikan telah memiliki Pengalaman dengan pernah mengerjakan proyek pembangunan Perumahan “New City Graha Cemerlang” di Maros Sulawesi selatan, telah memiliki lahan 1,6 H di tangerang yang akan di bangun Apartemen dan Rencana Pembangunan Mall di Kabupaten Nganjuk, Padahal Pembangunan Perumahan tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan PT Hazzel Karya Makmur, karena Pekerjaan tersebut hanya Pekerjaan salah satu Pegawai dari PT Hazzel Karya Makmur yakni Saksi Sutrisno dan Rencana Apartemen dan Rencana Pembangunan Mall di Kabupaten Nganjuk juga tidaklah benar;
5. Bahwa Terhadap Permohonan Kredit PT. Hazzel Karya Makmur, PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Hasil Penjualan Tanah dan Bangunan Baik Secara Tunai/In House ataupun melalui Kredit Kepemilikan Gudang (KPG) Pergudangan Business Central 99 Tahap I dengan Total Nilai penjualan Gudang sebesar Rp. 138.903.987.575 (THU) dan Rp. 111.123.190.060 (THLS) sebagai Agunan Utama dan Agunan Tambahan berupa Tanah seluas 21.001 m2 yang berlokasi di Jalan Putat Lor No 99 Kel Putat Lor Kec Menganti Kabupaten Gresik sesuai dengan SHGB No 394 An PT Hazzel Karya Makmur dengan Nilai Rp. 22.051.050.000,- (THU) dan Rp. 17.640.840.000,- (THLS) yang disetujui oleh Anggota kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Surabaya padahal terhadap tanah dan bangunan tersebut belum laku terjual.
Bahwa terhadap Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur kepada Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Tbk, selanjutnya Pada tanggal 1 Desember 2014 di disposisi oleh Saksi JOHANES KOENTO EKO PRAMONO ke Bank Jatim Cabang Utama Surabaya karena melebihi limit kewenangan Capem dalam Lembar Disposisi Agenda Nomor 606 pada tanggal 1 Desember 2014 dengan isi disposisi: “penyelia kredit. Untuk diajukan ke Kantor Pusat (KP)” ;
Pada tanggal 04 Desember 2014, Kantor Cabang Utama Surabaya meneruskan Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur ke Kantor Pusat melalui Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Dengan Surat pengantar dari Cabang Utama Nomor 052/1308.1/Oprs.Krd/CU tanggal 4 Desember 2014 perihal Penerusan Permohonan Kredit a.n. PT Hazzel Karya Makmur.
Surat tersebut ditandatangani oleh Saksi TRI UDJI ARTI selaku Pgs. (Pejabat Pengganti Sementara) Pemimpin Cabang Utama dan Saksi THONTHOWI JAUHARI selaku Penyelia Operasional Kredit Korporasi Cabang Utama dan ditujukan kepada Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi.
Di dalam surat dinyatakan bahwa Kantor Cabang Utama menyampaikan 1 (satu) berkas permohonan kredit dan SID a.n. PT Hazzel Karya Makmur cq. Terdakwa RIA KOMSATUN sebesar Rp75.000.000.000 karena permohonan kredit tersebut melebihi wewenang Cabang Utama untuk memutus.
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2014, terhadap Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur oleh Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Saksi TITIK HARYATI mendisposisi ke Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi Saksi FIRMAN ISWAHYUDI Selanjutnya Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi Saksi FIRMAN ISWAHYUDI menunjuk Saksi ADJIN SOEPRIYANTONO selaku RM Analis dan Saksi R.P. NORMAN RAHADIARTO, SE sebagai Staff/Analis Kredit;
Bahwa Pada tanggal 19 Desember 2014, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk melakukan kunjungan/On The Spot ke kantor PT Hazzel Karya Makmur di Jalan Abdul Wahab Siamin RC.3A Villa Bukit dan Lokasi Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik yang dihadiri oleh Saksi JOHANES KOENTO EKO PRAMONO selaku Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung, Saksi FIRMAN ISWAHYUDI selaku Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi, Saksi ADJIN SOEPRIYANTONO selaku RM Analis dan Saksi R.P. NORMAN RAHADIARTO, SE sebagai Staff/Analis Kredit dan diterima oleh Saksi RIA KOMSATUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW
Bahwa berdasarkan Dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh PT Hazzel Karya Makmur dijadikan dasar Hasil Analisa kemudian di tuangkan dalam Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) BPD 1.1 Tanggal 12 Januari 2015 yang pada pokoknya Tim Analis Mengusulkan kepada Bank BPD Jatim Cabang Utama memberikan Fasilitas Kredit ke PT Hazzel Karya Makmur sebesar Rp50.000.000.000 (Lima puluh milyar) dengan jenis fasilitas plafon kredit KMK Konstruksi Properti, dengan suku bunga 12,75% per-annum efektif floating rate Dengan Tujuan pengajuan kredit adalah untuk tambahan modal kerja untuk pembangunan 31 unit gudang di Pergudangan Business Central 99;
Pada Tanggal 06 Maret 2015, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberitahukan Persetujuan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Properti a.n PT Hazzel Karya Makmur berdasarkan Surat Nomor : 053/082/KRD Kepada Saksi Ria Komsatun Bin Jasmun selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur; Pada tanggal 9 Maret 2015, dilakukan pengikatan Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang antara PT Hazzel Karya Makmur dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk yang dimuat dalam Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 dengan Jangka waktu kredit selama 12 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit yaitu tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan 9 Maret 2016 yang di tandatangani oleh Saksi Hadi Sukrianto selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Saksi Sutrisno selaku Direktur PT Hazzel Karya Makmur ;
Pada tanggal 09 Maret 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap I dengan nomor surat 020/HKM/SP/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 sebesar Rp36.400.000.000
Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap I dengan nomor : 053/121/KRD Tanggal 09 Maret 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening AC100153005 an PT. Hazzel Karya Makmur di Bank Windu Surabaya untuk take over kredit sebesar Rp36.400.000.000,00.
Ternyata terhadap Pencairan dari Bank Windu sebesar Rp36.400.000.000, PT Hazzel Karya Makmur hanya melakukan Pembayaran kepada PT. Jaya Alumdo Perkasa (JAP) sebesar Rp23.548.204.168. Sehingga sisa uang yang diterima oleh PT Hazzel Karya Makmur dari Bank Windu sebesar Rp12.851.795.832, tidak di pergunakan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal 09 Maret 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap II dengan nomor surat 022/PH/HKM/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 sebesar Rp8.600.000.000, dengan melampirkan surat tagihan dari kontraktor pelaksana pekerjaan PT Jaya Alumindo Perkasa dengan nomor 011/JAP/INC/II/2015 tanggal 25 Februari 2015, perihal invoice tagihan progres 75% senilai Rp.9.138.820.000,- Surat kuasa dari saksi John Lim selaku Direktur Utama PT Jaya Alumindo Perkasa kepada saksi Tjahyadi Widyarto selaku Manager Wilayah Timur PT Jaya Alumindo Perkasa
Bahwa kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap II dengan nomor : 053/132/KRD Tanggal 10 Maret 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO sebesar Rp. 8.600.000.000,-
Pada tanggal 11 Maret 2015, dilakukan pencairan Tahap II sebesar Rp8.600.000.000 ke Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO.
Faktanya, dalam proses Pencairan Tahap ke II, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW membuat Dokumen pencairan palsu dimana Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW mengajukan surat permohonan perihal Rencana Penggunaan Dana (RPD) nomor 022/PH/HKM/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 yang dibuat sendiri oleh Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan saksi CONGJUN ZOU Alias DAVID CHOW. Selain itu Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW juga membuat surat kuasa Palsu seolah pencairan pembayaran Tahap ke II di kuasakan untuk di cairkan ke Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO yang disebut sebagai manajer PT Jaya Alumindo Perkasa Wilayah Timur Indonesia.
Padahal Saksi TJAHYADI WIDYARTO bukan merupakan pegawai PT Jaya Alumindo Perkasa akan tetapi merupakan pegawai dari PT Hazzel Karya Makmur dan Saksi JOHN LIM tidak mengetahui adanya surat kuasa tersebut dan merasa tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada Saksi TJAHYADI WIDYARTO untuk menerima dan mengelola pendanaan proyek pembangunan 31 gudang dan kantor PT Hazzel Karya Makmur.
Bahwa Saksi TJAHYADI WIDYARTO juga tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan dengan Saksi JOHN LIM selaku Direktur PT Jaya Alumindo Perkasa. Saksi TJAHYADI WIDYARTO juga tidak pernah mengetahui dan menandatangani Surat Kuasa tanggal 10 Desember 2013 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Jaya Alumindo Perkasa.
Bahwa terhadap Pencairan Tahap II ke rekening Bank BCA dengan nomor 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO langsung di Tarik Tunai berdasarkan Perintah dari Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dan di masukkan ke rekening Bank BCA milik Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dengan nomor rekening 02130311108 sebesar Rp. 5.700.000.000,00 dengan keterangan seolah-olah setoran tunai dari PT PHILLIPS PERKASA INDONESIA dan sisanya diserahkan secara cash kepada Terdakwa CONGJUN ZOU Alias DAVID CHOW.
Pada tanggal 03 Juni 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap III dengan nomor surat 037/HKM/PD/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 sebesar Rp5.000.000.000 dengan melampirkan surat tagihan dari kontraktor pelaksana pekerjaan PT Jaya Alumindo Perkasa tanggal 03 Juni 2015, berita acara tagihan pekerjaan nomor : 021/JAP/BAPP/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 dengan NB : pembayaran melaluin BCA KCP Undaan Surabaya Nomor Rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY, kuitansi tanda terima dari PT. Hazzel Karya Makmur ke PT. Jaya Alumindo Perkasa; Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap III dengan nomor : 053/239/KRD Tanggal 08 Juni 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening Bank BCA dengan 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY sebesar Rp5.000.000.000,-
Pada Tanggal 9 Juni 2015, dilakukan Pencairan Tahap III sebesar Rp5.000.000.000 ke rekening Bank BCA Cabang Undaan Surabaya dengan nomor rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY.
Faktanya, dalam proses Pencairan Tahap ke III Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW membuat Dokumen pencairan palsu dimana Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW yang membuat sendiri seluruh dokumen pencairan.
Selain itu Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW juga membuat Notabene/catatan seolah pencairan pembayaran Tahap ke III di kuasakan untuk di cairkan ke Bank BCA Cabang Undaan Surabaya dengan nomor rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY.
Padahal Saksi JEFFRY tidak memiliki hubungan dengan PT Jaya Alumindo Perkasa dan Saksi JOHN LIM tidak mengetahui adanya surat kuasa tersebut dan merasa tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada Saksi JEFFRY untuk menerima dan mengelola pendanaan proyek pembangunan 31 gudang dan kantor PT Hazzel Karya Makmur.
Bahwa terhadap Pencairan Tahap ke III sebesar Rp. 5.000.000.000,- pada tanggal 9 Juni 2015 langsung di tarik tunai sebesar Rp. 4.250.000.000,00 dan diserahkan kepada Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dan sisanya sebesar Rp. 750.000.000 di transfer ke rekening Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN Bank BCA dengan nomor rekening 02130311108;
Bahwa sejak tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, PT Hazzel Karya Makmur baru melakukan pembayaran angsuran pokok sebesar Rp. 3.343.325.690,00 sehingga masih memiliki sisa pokok kredit sebesar Rp. 46.656.674.310,00 dan Pada Tanggal 18 Januari 2016 Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim mengirimkan Surat Nomor 054/050/Krd tanggal 18 Januari 2016 kepada PT Hazzel Karya Makmur yang berisi permintaan penjelasan dari PT Hazzel Karya Makmur dan penawaran perpanjangan kredit beserta persyaratannya yaitu melakukan penyetoran tunggakan bunga sebesar Rp. 1.100.000.000,- Pada Tanggal 29 februari 2016 PT Hazzel Karya Makmur mengajukan permohonan perpanjangan kredit melalui Surat Nomor 049/KHM/SP/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 dan pada tanggal 7 Maret 2016 PT. Hazzel Karya Makmur menyetorkan uang sebesar Rp1.100.000.000,00 ke rekening PT Hazzel Karya Makmur Nomor 1021001232 pada Bank Jatim yang digunakan untuk pembayaran tunggakan bunga untuk menjaga kolektibilitas PT Hazzel Karya Makmur menjadi kolektibilitas 1 (lancar).
Dan Pada tanggal 8 Maret 2016, Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim membuat Surat Nomor 054/159/KRD Perihal Perpanjangan Jangka Waktu dan Penurunan Plafon KMK Konstruksi Properti a.n. PT Hazzel Karya Makmur yang ditandatangani oleh Saksi RIA KOMSATUN, Saksi HADI SANTOSO (Alm.) dan Saksi PRIHANTANTO.
Bahwa pada tanggal 08 Maret 2016 dilakukan Penandatanganan Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu dan Penurunan Plafon Kredit Nomor 66 dihadapan Notaris Yatiningsih
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2016 PT Hazzel Karya Makmur melakukan pelunasan dan menarik sertifikat SHGB Nomor 422 atas gudang Unit B-02 dengan melakukan pembayaran sebesar Rp1.671.662.845 sehingga total pembayaran Rp5.014.988.535,-
Pada bulan Desember 2016, Kredit PT Hazzel Karya Makmur di Bank Jatim kemudian mengalami kemacetan (Coll 5) dan proyek Pembangunan 31 unit gudang di Pergudangan Business Central 99 tidak selesai dan terhadap Kredit PT Hazzel Karya Makmur telah dihapusbuku berdasarkan SK Direksi Nomor 057/388/DIR/PPK/SK tanggal 28 Desember 2018;
Selama Proses kredit, PT Hazzel Karya Makmur telah terjadi pembayaran Pembelian 3 Unit Ruko oleh Saksi Christin, Saksi Soni Isdianto dan Saksi Uci FLowdea dan PT Hazzel Karya Makmur tidak melakukan Penyetoran kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Tbk terhadap hasil Penjualan terhadap 3 Unit Gudang yang telah di bayar secara In House dengan total Rp10.416.126.925 dan uang penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Kredit dari PT Pokok : 44.985.011.465,13,-
Bunga : 15.193.169.260.05,-
Biaya Notaris : 300.000.000,-
Biaya Apresal Lelang : 119.750.000,-
Asuransi Kebakaran :37.000.000,-
Total : 60.634.930,725,-
PT Hazzel Karya Makmur di PT. Bank Pembangunan Daerah Tbk, sudah macet/ kredit dimaksud memiliki kolektibilitas 5 dengan Posisi Outstanding per 02 Maret 2021 sebesar : Bahwa perbuatan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW bertentangan dengan :
1. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998:
a) Pasal 1 butir 11 bahwa yang dimaksud dengan kredit dalam undang-undang ini adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
b) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, Bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya dana atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan;
2. Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkereditan Bagi bank Umum Angka 441 tentang Permohonan Kredit menyatakan Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh bank termasuk riwayat perkreditannya pada bank lain
3. SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum pada Lampiran Bab IV Kebijaksanaan Persetujuan Kredit Butir 442 Analis Kredit yang menyatakan bahwa setiap permohonan kredit yang telah memenuhi syarat harus dilakukan analisis secara tertulis, dengan prinsip antara lain sebagai berikut: Angka 3, analisis kredit harus dibuat secara lengkap, akurat dan objektif yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut: huruf c, menyajikan penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit. Analis kredit tidak boleh merupakan suatu formalitas yang dilakukan sematamata untuk memenuhi prosedur perkreditan 4. SK Direksi Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi:
a) Bab I Pendahuluan Bagian 1.3. Jenis dan Skim Kredit diantaranya mengatur bahwa Kredit Modal Kerja Konstruksi Properti yaitu fasilitas kredit modal kerja yang disediakan oleh bank kepada nasabah yang sedang atau akan mengerjakan proyek properti. Fasilitas kredit ditujukan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan modal kerja dalam rangka penyelesaian pekerjaan konstruksi;
b) Bab II Analisa Kredit Butir 2.8. Syarat Umum Pemberian Kredit diantaranya adalah Laporan Keuangan. Data keuangan yang dijadikan dasar dalam menentukan besarnya kredit/analisa kredit adalah semua data keuangan dan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh debitur/calon debitur setelah diverifikasi kebenarannya dengan data-data lainnya dan dilakukan adjustmen (bila perlu) oleh Unit Pemberi Kredit;
c) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9 Proses Analisa dan Pengusulan Kredit yang diantaranya mengatur bahwa tindakan awal terhadap proses penilaian kredit dimulai dari penerimaan dan seleksi permohonan kredit dari calon debitur, kemudian pengumpulan data pendukung yang diperlukan sekaligus memeriksa kebenaran data dimaksud. Pengumpulan data harus diarahkan pada pengumpulan informasi yang lengkap, akurat dan up to date, dilakukan secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga dan sumber data lainnya;
d) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9.3.2 Verifikasi/pemeriksaan data dari calon nasabah/debitur diantaranya mengatur bahwa verifikasi dengan metode pemeriksaan setempat yang dilaksanakan di Kantor Pusat Nasabah dan di Pabrik/Toko/Lokasi Proyek/Lokasi Jaminan/Lokasi Usaha.
Informasi penting yang diperlukan dalam pemeriksaan setempat di Kantor Pusat Nasabah adalah: (1) Kas dan Bank (posisi akhir); (2) Persediaan (jumlah, harga pasar); (3) Harta Tetap;
(4) Keadaan Pegawai; (5) Piutang Dagang; (6) Hutang Dagang; dan (7) Persediaan.
Informasi penting yang diperlukan dalam pemeriksaan setelmpat di Pabrik/Toko/Lokasi Proyek/Lokasi Jaminan/Lokasi Usaha adalah: (1) Persediaan; (2) Harta Tetap; (3) Fasilitas Produksi (kondisi, efisiensi, teknologi); (4) Proyek/konstruksi (SPK, tingkat kemajuan, teknologi yang dipakai); (5) Tempat Penjualan/Penyimpanan (kondisi dan kapasitas gudang); (6) Penjualan/Hasil Produksi (volume penjualan, sistem distribusi, system pembayaran); (7) Kondisi/komposisi dan jumlah pegawai; dan (8) Barang Jaminan (bukti pemilikan/IMB.Jumlah, kondisi fisik dan harga pasar).
e) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9.4.2. Analisa dan penilaian rasio Keuangan, yang menyebutkan langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam menganalisa hasil perhitungan rasio diantaranya adalah:
(1) Meneliti trend dari rasio-rasio keuangan nasabah selama periode laporan keuangan yang dianalisa;
(2) Menentukan apakah trend ratio tersebut wajar atau tidak dibandingkan dengan usaha sejenis lainnya;
(3) Menentukan sebab-sebab atau alasan perubahan suatu ratio dengan meneliti kembali rasio-rasio lain atau data keuangan lainnya yang berkaitan;
(4) Perlu dilakukan penelitian terhadap nasabah, pembeli atau pemasok tertentu yang dipilih dan data empiris lainnya untuk memngetahui penyebab dan alasan yang melatarbelakangi perubahan/trend rasio tersebut jika dari data keuangan saja tidak mencukupi; dan
(5) Menarik hubungan antara pengaruh trend tersebut terhadap penjualan, pendapatan, pengadaan kas, dan kemampuan membayar kembali debitur pada masa yang akan datang.
f) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9.4.6 Analisa Proyeksi Arus Kas diantranya mengatur Proyeksi Arus Kas harus dibuat oleh petugas pada Divisi Kredit/Divisi Kredit Khusus, untuk menilai kebutuhan keuangan calon nasabah (jumlah, kapan digunakan dan berapa lama) dan untuk menilai kemampuan yang bersangkutan dalam membayar kembali hutang (first way out);
g) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9.4.7. Perhitungan Kebutuhan Pinjaman dhi perhitngan dengan proyeksi cash flow diantaranya mengatur perhitungan kebutuhan fasilitas kredit untuk KMK Konstruksi Properti maksimum sebesar 70% dari biaya konstruksi bangunan properti termasuk sarana dan prasarananya. Untuk menyusun proyeksi cash flow, agar dipergunakan data yang up to date. Dengan proyeksi cash flow tersebut dapat ditentukan berapa maksimal kredit yang diberikan sekaligus kapan fasilitas tersebut secara efektif digunakan;
h) Bab II Analisa Kredit Butir 2.9.6 yang menyebutkan Proyeksi Arus Kas yang diperlukan dalam penilaian permohonan jenis Kl, KMK Aflopen dan KMK Konstruksi, harus dibuat oleh petugas pada Divisi Kredit/Divisi Kredit Khusus, untuk menilai kebutuhan keuangan calon nasabah (jumlah, kapan digunakan dan berapa lama) dan untuk menilai kemampuan yang bersangkutan dalam membayar kembali hutang (first way out);
i) Bab II Analisa Kredit Butir 2.10.1 yang diantaranya menyebutkan tanggungjawab dari:
(1) Analis kredit/account officer/assistant relationship manager memiliki kewajiban diantaranya:
a) Melakukan verifikasi pada bank-bank lain, pemasok, pembeli, dan mengumpulkan informasi dari pemasok atau pembeli dan/atau pihak ketiga lainnya.
b) Menilai kewajaran laporan keuangan yang disampaikan oleh nasabah.
c) Melakukan analisa cash flow dan menilai jumlah kebutuhan pembiayaan nasabah.
(2) Analis kredit/account officer/assistant relationship manager memiliki wewenang diantaranya dapat meminta data-data tambahan kepada debitur dalam rangka pengumpulan data untuk analisa.
(3) Pemimpin seksi kredit/penyelia pemasaran atau relationship manager memiliki tanggung jawab dalam proses analisa kredit diantaranya:
a) Mengusulkan Memo Pengusulan Kredit jika menurut penilaiannya permohonan kredit debitur layak; b) Menelaah PAK bersama-sama dengan Analis Kredit; c) Memantau Analis Kredit dalam memproses PAK; d) Melakukan Kontak/kunjungan on the spot kepada nasabah bersama-sama dengan Analis Kredit. (4) Pemimpin seksi kredit/penyelia pemasaran atau relationship manager memiliki wewenang dalam proses analisa kredit diantaranya dapat menetapkan langkah-langkah tindakan yang perlu dilakukan oleh Analis Kedit dan menetapkan batas waktunya dan dapat meminta Analis Kredit untuk mencari data atau melakukan penilaian kembali.
j) Bab X Kredit Konstruksi Properti Butir 3 tentang persyaratan pengajuan, pengembang yang dapat dibiayai telah memenuhi persyaratan diantaranya butir (b) Mempunyai Perizinan yang terkait dengan Properti;
k) Bab X Kredit Konstruksi Properti Butir 6 Ketentuan Pokok Kredit yang diantaranya menyatakan bahwa besar kredit yang dapat dicairkan adalah sebesar biaya konstruksi bangunan, sarana jalan dan saluran air sekitar bangunan secara riil. Pencairan kredit dapat dilakukan setelah debitur menyerahkan daftar calon user yang telah memenuhi persyaratan yaitu diantaranya telah membayar uang muka yang sekaligus sebagai tanda jadi;
5. Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 antara PT Bank Jatim dan PT HKM, Bagian Persyaratan Pencairan Kredit Pasal 11 diantaranya mengatur pesyaratan pencairan Tahap II dan Tahap III bahwa “Pencairan Kredit langsung di RTGS dari Bank Jatim ke rekening Kontraktor/Supplier, dibuktikan dengan tagihan/invoice dari Kontraktor/Supplier”.
Bahwa Perbuatan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW Selaku Pelaksana Kegiatan PT. Hazzel Karya Makmur bersama-sama dengan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN Selaku Direktur PT. Hazzel Karya Makmur dan sebagai Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (BPD Jatim) berdasarkan Perjanjian Kredit Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 telah memperkaya Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN sebesar Rp 21.436.807.297 (Dua Puluh Satu Milyar Empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh rupiah)
Perbuatan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW Selaku Pelaksana Kegiatan PT. Hazzel Karya Makmur bersama-sama dengan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN Selaku Direktur PT. Hazzel Karya Makmur dan sebagai Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (BPD Jatim) berdasarkan Perjanjian Kredit Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 tanggal 9 Maret 2015 telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp60.178.180.725,18 Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit oleh bank jatim kepada PT Hazzel Karya Makmur Nomor :09/LHP/XXI/04/2022 Tanggal : 14 April 2022;
Perbuatan terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :