Tak lama lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan segera mengadili Tersangka / Terdakwa kasus dugaan Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB yaitu Itong Isnaeni Hidayat, SH., MH salah seorang Hakim di PN Surabaya dan Hamdan selaku Panitra Pengganti (PP) di PN Surabaya serta salah seorang Pencara di Surabaya yakni Hendro Kasiono. Hal itu seperti yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp pada Selasa, 07 Juni 2022
Ali Fikri mengatakan, bahwa hari ini (Selasa, 07 Juni 2022) Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ‘Terdakwa’ Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
“Jaksa KPK segera menyidangkan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk. Tahanan para Terdakwa saat ini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan selanjutnya tempat penahanan di titipkan di Rutan, yaitu Itong Isnaini Hidayat di Rutan Klas 1 Surabaya (Medaeng), Hamdan di Rutan Kejati Jatim dan Hendro Kasiono,di Rutan Polda Jatim,” kata Ali
Lebih lanjut Ali menjelaskan, Tim Jaksa masih menunggu penetapan atau penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ali juga menjelaskan tentang Pasal yang dikenakan kepada Ketiga Tersangka/Terdakwa, yaitu untuk Hendro Kasiono sebagai pemberi Suap dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Pasal 6 ayat (1) berbunyi: Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
Huruf a berbunyi: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
Pasal 13 berbunyi: Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
“Untuk Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan sebagai penerima dikenakan Kesatu Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” imbuhnya
Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
huruf c berbunyi: hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Hal yang sama juga disampaikan JPU KPK Wawan Yunarwanto kepada beritakorupsi.co saat melimpahkan berkas perkara Ketiga Tersangka/Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo (Selasa, 07 Juni 2022)
“Ada Tiga yang kita limpah masing-masing berkasnya tersendiri. Kalau Pasal yang dikenakan untuk Hendro Kasiono selaku pemberi (Suap) adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kalau untuk Itong dan Hamdan sebagai penerima adalah Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Jadi Pasal 12 huruf c itu Hakim,” ujarnya
Sementara Akhmad Nur, SH., MH selaku Panmud (Panitra Muda) Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya saat ditemui beritakorupsi.co menjelasan, bahwa untuk jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkannya masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
“Untuk Majelis Hakim dan jadwal sidang, masih menunggu penetapan dari Ketua PN,” kata Nur.
Ali Fikri mengatakan, bahwa hari ini (Selasa, 07 Juni 2022) Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ‘Terdakwa’ Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
“Jaksa KPK segera menyidangkan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk. Tahanan para Terdakwa saat ini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan selanjutnya tempat penahanan di titipkan di Rutan, yaitu Itong Isnaini Hidayat di Rutan Klas 1 Surabaya (Medaeng), Hamdan di Rutan Kejati Jatim dan Hendro Kasiono,di Rutan Polda Jatim,” kata Ali
Lebih lanjut Ali menjelaskan, Tim Jaksa masih menunggu penetapan atau penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ali juga menjelaskan tentang Pasal yang dikenakan kepada Ketiga Tersangka/Terdakwa, yaitu untuk Hendro Kasiono sebagai pemberi Suap dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Pasal 6 ayat (1) berbunyi: Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
Huruf a berbunyi: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
Pasal 13 berbunyi: Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
“Untuk Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan sebagai penerima dikenakan Kesatu Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” imbuhnya
Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
huruf c berbunyi: hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Hal yang sama juga disampaikan JPU KPK Wawan Yunarwanto kepada beritakorupsi.co saat melimpahkan berkas perkara Ketiga Tersangka/Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo (Selasa, 07 Juni 2022)
“Ada Tiga yang kita limpah masing-masing berkasnya tersendiri. Kalau Pasal yang dikenakan untuk Hendro Kasiono selaku pemberi (Suap) adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kalau untuk Itong dan Hamdan sebagai penerima adalah Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Jadi Pasal 12 huruf c itu Hakim,” ujarnya
Sementara Akhmad Nur, SH., MH selaku Panmud (Panitra Muda) Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya saat ditemui beritakorupsi.co menjelasan, bahwa untuk jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkannya masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
“Untuk Majelis Hakim dan jadwal sidang, masih menunggu penetapan dari Ketua PN,” kata Nur.
Yang jadi pertanyaan masyarakat adalah, siapa kira-kira Majelis Hakim yang akan ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya untuk mengadili Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan?. Sebab kasus ini akan menarik, dimana Hakim mengadili Hakim yang sama-sama bertugas di PN yang yang sama. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :