0

“dr. Ikfina Fahmawati, M.Si (Bupati Mojokerto), istri Terdakwa yang juga Terpidana Koruptor 9.4 tahun penjara Mustofa Kamal Pasa (mantan Bupati Mojokerto) “tak patuhi” hukum karena tidak memenuhi panggilan JPU KPK untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor tanpa alasan yang jelas”

BERITAKORUPSI.CO -
Nanda Hasan Solihin, mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Tekni Pekerjaan) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto ‘menggertak’ Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda, Sioarjo, Jawa Timur (Kamis, 16 Juni 2022) dengan cara mengaku sebagai keluarga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjabat sebagai Kepala Pusat Daskrimti Kejagung RI

Pengakuan Nanda Hasan Solihin sebagai keluarga Kepala Pusat Daskrimti Kejagung RI, saat ditanya JPU KPK dipersidangan, namun JPU KPK tak menanggapinya. Karena ingin tahu apa dikatakan saksi Nanda, JPU KPK Bernard mengerim foto saksi ke pejabat Kejagung yang dimaksud seusai persidangan, dan dibantah bahwa saksi tidak dikenal sama sekali

“Tadi saya kirim foto saksi dan saya tanyakan. Katanya nggak kenal. Saya tidak tahu apa maksud dan tujuannya dengan mengaku keluarga pejabat Kejagung,” kata JPU Bernard kepada beritakorupsi.co

Tidak hanya itu. Ke beberapa Wartawan yang saat itu sedang meliput sidang perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU suami Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, Terdakwa yang juga Terpidana Koruptor Mustofa Kamal Pasa mengatakan, “barusan Vidio Call (dengan Kepala Pusat Daskrimti Kejagung RI)”.

Bukan tak cukup apa yang disampaikan oleh JPU KPK Bernard, beritakorupsi.co ingin mendapatkan jawaban lain dari Kepala Pusat Daskrimti Kejagung RI dengan mengirim foto saksi Nanda Hasan Solihin melalui Nomor WhastApp

“Nah itu dia.....ga kenal aku aku sdh nanya ke semua sdr jg ga tahu (Nah itu dia.... nggak kenal aku aku sudah nanya ke semua saudara juga nggak tahu,” jawabnya melalui pesan WhastApp

Sementara informasi yang didapat beritakorupsi.co, bahwa Nanda Hasan Solihin diduga terlibat penjualan ‘obat palsu’ saat masih dinas di Dinkes Kabupaten Mojokerto, yang sempat diperiksa oleh Kajeksaan Negeri Kota Mojokerto namun “hilang” begitu saja. Terkait hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto belum dapat dihubungi.

Kamis, 16 Juni 2022, Nanda Hasan Solihin dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dipersidangan untuk Terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sejak tahun 2012 hingga 2017 sebesar Rp48.192.714.586 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah)

Tidak hanya Nanda Hasan Solihin yang dipanggil JPU KPK, melainkan 5 orang saksi. Namun yang hadir sebanyak 3 orang termasuk Nanda Hasan Solihin, Samiatu (penjaga Villa milik Terdakwa yang juga Terpidana Koruptor mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa) dan Evi Wijawa (dari PT BDS Tangerang)

Sedangkan istri Terdakwa yang juga Terpidana Koruptor Mustofa Kamal Pasa, yaitu dr. Ikfina Fahmawati, M.Si yang menjabat selaku Bupati Mojokerto “tak patuhi” hukum karena tidak memenuhi panggilan JPU KPK untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor tanpa alasan yang jelas

“Kita sudah panggil tapi tidak hadir. Secara resmi tidak ada pembertahuan (mengapa tidak hadir),”
kata JPU KPK Bernard

Padahal, masyarakat seringkali mendengat para pejabat negeri ini mengatakan bahwa hukum adalah panglima dan siapapun harus patuh kepada hukum. Lalu mengapa dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, istri Terdakwa yang saat ini mejabat sebagai Bupati Mojokerto tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang jelas?

Selain dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, ibunda Terdakwa Mustofa Kamal Pasa, Hj. Fatima juga tak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal menurut JPU KPK, sudah mengirimkan surat panggilan sidang sebagai saksi sebanyak dua kali

“Sudah kita panggil dua kali kita akan panggil lagi Rabu depan,” kata JPU KPK Arif Sehermanto

Saat ditanya, apakah Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari selaku adinda Terdakwa akan dipanggil? Apakah saksi Hj. Fatimah selaku ibunda Terdakwa dapat dipanggil paksa?.

Menurut JPU KPK Arif Suhermanto, bahwa sesuai Pasal 35 Undang-Undang Tipikor (tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), bahwa keluarga Terdakwa berhak untuk menolak saat ditanya dipersidangan

“Sesuai Pasal 35 memang berhak untuk menolak. Tapi Imam Safi’i (adik kandung Terdakwa Mustofa Kamal Pasa) sudah diperiksa sebagai saksi dan Dia disumpah. Kita akan panggil lagi. Kalau Ika Puspitasari belum kita panggil,” kata JPU KPK Arif Suhermanto

Pasal 35 ayat (1) berbunyi: Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa

ayat 2 berbunyi: Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.

ayat 3 berbunyi: Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.


Melihat kata “wajib” dalam Pasal 35 ayat (1), keluarga Terdakwa (ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu) bukan berarti tidak boleleh dipanggil oleh Jaksa atau Majelis Hakim bukan?.

Sebab kehadiran para saksi selaku kelurga Terdakwa terutama ibunda Mostofa Kamal Pasa ini adalah salah satu saksi kunci terkait dakwaan JPU KPK yang menyebutkan aliran duit yang diterima Terdakwa Mustofa Kalam Pasa diduga mengalir ke Hj. Ika Puspitasari, dan beberapa bidang tanah yang diduga dibeli dari hasil TPPU, diatas namakan Hj. Fatima serta dugaan aliran duit sebesar Rp12 miliar ke CV Musika salah satu perusahaan milik keluarga Terdakwa. CV Musika adalah berasal dari “Mustofa dan Ika”. 
 
Apakah istri, adinda dan ibunda Terdakwa Mustofa Kamal Pasa akan ‘patuh’ hukum dengan menghadiri undangan JPU KPK sebagai saksi dipersidangan????. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top