Kepala SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd: “Sudah di proses di Surabaya dan sudah dinyatakan selesai”. Benarkah?
BERITAKORUPSI.CO -
Ada Peribahasa yang berbunyi, “ada asap ada api”. Tidak mungkin ada asap jika tidak ada api.". Sebab hubungan antara asap dan api adalah hubungan sebab akibat.
Mungkin seperti bunyi peribahasa inilah yang terjadi terkait Surat Pemohonan Bantuan Sarana Prasarana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya yang dibuat oleh Kepala SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd kepada Alumni SMPN 9 Surabaya, pada tanggal 11 November 2020 lalu sekaligus sebaagai awal ‘terjadinya’ polemik
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh beritakorupsi.co dari narasumber menyebutkan, bahwa pada tanggal 11 November 2020 Kepala SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd membuat Surat Pemohonan Bantuan Sarana Prasarana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya
Surat tersebut menggunakan Kop Surat ‘Pemerintah Kota Surabaya - Dinas Pendidikan -Sekolah Menengah Pertama Negeri 9’ dengan Nomor: P9/2020 yang ditujukan kepada Alumni SMPN 9 Surabaya di Jalan Taman Potroagung No 1 Surabaya atau sama dengan alamat sekolah SMPN 9 Surabaya;
Isi surat tersebut berbunyi, “Pada akhir tahun 2020 pembangunan Nur Jannah SMPN 9 Surabaya dua lantai sudah selesai pembangunannya dan membutuhkan sarana sebagai berikut; Al Qur’an sejumlah 100 buah ukuran A5, 8 buah AC 1.5 PK, Amlpy - Speker Set + Stonding Mic dan Mic KRA, Lampu Kristal Masjid 1 buah, CCTV 1 buah (yang mengarah ke Imam), TV LCD (50 inc) dan podium”
Lalu mengapa jadi polimik? Dimana titik permasalahannya?. Karena Surat Pemohonan Bantuan Sarana Prasarana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya tersebut, selain ditandatangani oleh Kepala SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd yang mengetahui, juga ditandatangani oleh H.M. Choesnoel Farid, S.P.si (berdasar informasi bahwa H.M. Choesnoel Farid, S.P.si sudah sudah meninggal tahun 2021) yang tertulis sebagai Pengurus Alumni SMPN 9 Surabaya tanpa menyebut dengan jelas apakah sebagai Ketua, atau Sekretaris apalagi tanpa ada stempel
Nah, beberapa hari kemudian setelah surat permohonan itu dibuat barulah timbul polemik. Sebab Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN 9 atau yang disingkat dengan “Ikaspenix”, Mochamad Mahin, S.H., M.H yang juga salah satu Hakim Ad Hock di Pengadilan Tipikor Subaya merasa keberatan dan mengirim surat Klarifikasi No : 016/ Ikaspenix/XI/2020, Tanggal 16 November 2020 kepada Kepala SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd
Empat hari kemudian setelah Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN 9 (Ikaspenix) mengirimkan surat klarifikasi, tepatnya pada tanggal 20 November 2020, Kepala SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd membuat Sura Penghentian Permohonan Batuan Sarana Prasarana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya No. 422/352./436.7.1.P9/2020 yang ditujukan kepada Alumni SMPN 9 Surabaya di Jalan Taman Potroagung No 1 Surabaya
Namun pada tanggal 24 November 2020, H.M. Choesnoel Farid, S.P.si yang tertulis sebagai Ketua Panitia melanjutkan “program” surat permohonan bantuan sarana prasarana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya yang ditujukan kepada Alumni tanpa alamat tujuan dan juga tanpa Kop Surat
Dalam surat tersebut tertera jumlah dan nama barang serta harganya, yaitu Al Qur’an sejumlah 100 buah ukuran A5 (Rp7.5 juta), 8 buah AC 1.5 PK (Rp40 juta), Amlpy + Speker Set + Standing Mic + Mic KRA (Rp25 juta), Lampu Kristal (Rp2.5 juta), TV LCD 50” + Kamera CCTV (Rp7 juta) dan podium Imam sebesar Rp3 juta, atau dengan total sejumlah Rp85 juta.
Surat yang dibuat oleh H.M. Choesnoel Farid, S.P.si tersebut juga menjelaskan uang atau Donasi dari Alumni tahun 2019 sebesar Rp16 juta. Sehingga yang dibutuhkan adalah sebesar Rp69 juta
Selain itu, data maupun informasi yang diperoleh beritakorupsi.co mneyebutkan bahwa beberapa Alumni yang sudah memberikan bantuan uang yaitu: 1. Alumni 83 sebesar Rp4.000.000; 2. DM/94 sebesar Rp7.500.000; 3. N.N/83 sebesar Rp350.000; 4. Alumni 87 sebesar Rp1.000.000; 5. Alumni 87 sebesar Rp500.000; 6. A- B77 sebesar Rp500.000 dan 8. NN 81 sebesar Rp1.000.000
Hal ini juga terungkap dari wawancara langsung beritakorupsi.co dengan Ketua Umum Ikaspenix, Mochamad Mahin, S.H., M.H yang sebelunya telah berkomunikasi untuk mengadakan pertemuan
Kepada beritakorupsi.co, Ketua Umum Ikaspenix, Mochamad Mahin, S.H., M.H menjelaskan bahwa Organisasi dan Pengurus Ikaspenix sesuai Akta Notaris Nomor 92 tanggal 24 Oktober 2020 dan alamatnya bukan di Jalan Taman Potroagung No 1 Surabaya melainkan di Jln. Karah Tama 38 Surabaya
“Choesnoel Farid ini bukan sebagai pengurus apalagi Ketua Ikaspenix, dan alamat Sekretariat bukan di Jalan Taman Potroagung No 1 Surabaya itu alamt sekolah. Alamat Sekretariat Ikaspenix alamat Ikaspenix di Jln. Karah Tama 38 Surabaya,” kata M. Mahin
Lebih lanjut Mochamad Mahin, S.H., M.H menjelaskan atas pertanyaan beritakorupsi.co terkait surat yang dibuat oleh Kepala Sekolah SMPN 9 Surabaya bersama H.M. Choesnoel Farid, S.P.si selaku pengurus Alumni SMPN 9 Surabaya, bahwa hal ini sudah sampai di Infektorat
Ada Peribahasa yang berbunyi, “ada asap ada api”. Tidak mungkin ada asap jika tidak ada api.". Sebab hubungan antara asap dan api adalah hubungan sebab akibat.
Mungkin seperti bunyi peribahasa inilah yang terjadi terkait Surat Pemohonan Bantuan Sarana Prasarana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya yang dibuat oleh Kepala SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd kepada Alumni SMPN 9 Surabaya, pada tanggal 11 November 2020 lalu sekaligus sebaagai awal ‘terjadinya’ polemik
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh beritakorupsi.co dari narasumber menyebutkan, bahwa pada tanggal 11 November 2020 Kepala SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd membuat Surat Pemohonan Bantuan Sarana Prasarana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya
Surat tersebut menggunakan Kop Surat ‘Pemerintah Kota Surabaya - Dinas Pendidikan -Sekolah Menengah Pertama Negeri 9’ dengan Nomor: P9/2020 yang ditujukan kepada Alumni SMPN 9 Surabaya di Jalan Taman Potroagung No 1 Surabaya atau sama dengan alamat sekolah SMPN 9 Surabaya;
Isi surat tersebut berbunyi, “Pada akhir tahun 2020 pembangunan Nur Jannah SMPN 9 Surabaya dua lantai sudah selesai pembangunannya dan membutuhkan sarana sebagai berikut; Al Qur’an sejumlah 100 buah ukuran A5, 8 buah AC 1.5 PK, Amlpy - Speker Set + Stonding Mic dan Mic KRA, Lampu Kristal Masjid 1 buah, CCTV 1 buah (yang mengarah ke Imam), TV LCD (50 inc) dan podium”
Lalu mengapa jadi polimik? Dimana titik permasalahannya?. Karena Surat Pemohonan Bantuan Sarana Prasarana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya tersebut, selain ditandatangani oleh Kepala SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd yang mengetahui, juga ditandatangani oleh H.M. Choesnoel Farid, S.P.si (berdasar informasi bahwa H.M. Choesnoel Farid, S.P.si sudah sudah meninggal tahun 2021) yang tertulis sebagai Pengurus Alumni SMPN 9 Surabaya tanpa menyebut dengan jelas apakah sebagai Ketua, atau Sekretaris apalagi tanpa ada stempel
Nah, beberapa hari kemudian setelah surat permohonan itu dibuat barulah timbul polemik. Sebab Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN 9 atau yang disingkat dengan “Ikaspenix”, Mochamad Mahin, S.H., M.H yang juga salah satu Hakim Ad Hock di Pengadilan Tipikor Subaya merasa keberatan dan mengirim surat Klarifikasi No : 016/ Ikaspenix/XI/2020, Tanggal 16 November 2020 kepada Kepala SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd
Empat hari kemudian setelah Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN 9 (Ikaspenix) mengirimkan surat klarifikasi, tepatnya pada tanggal 20 November 2020, Kepala SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd membuat Sura Penghentian Permohonan Batuan Sarana Prasarana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya No. 422/352./436.7.1.P9/2020 yang ditujukan kepada Alumni SMPN 9 Surabaya di Jalan Taman Potroagung No 1 Surabaya
Namun pada tanggal 24 November 2020, H.M. Choesnoel Farid, S.P.si yang tertulis sebagai Ketua Panitia melanjutkan “program” surat permohonan bantuan sarana prasarana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya yang ditujukan kepada Alumni tanpa alamat tujuan dan juga tanpa Kop Surat
Dalam surat tersebut tertera jumlah dan nama barang serta harganya, yaitu Al Qur’an sejumlah 100 buah ukuran A5 (Rp7.5 juta), 8 buah AC 1.5 PK (Rp40 juta), Amlpy + Speker Set + Standing Mic + Mic KRA (Rp25 juta), Lampu Kristal (Rp2.5 juta), TV LCD 50” + Kamera CCTV (Rp7 juta) dan podium Imam sebesar Rp3 juta, atau dengan total sejumlah Rp85 juta.
Surat yang dibuat oleh H.M. Choesnoel Farid, S.P.si tersebut juga menjelaskan uang atau Donasi dari Alumni tahun 2019 sebesar Rp16 juta. Sehingga yang dibutuhkan adalah sebesar Rp69 juta
Selain itu, data maupun informasi yang diperoleh beritakorupsi.co mneyebutkan bahwa beberapa Alumni yang sudah memberikan bantuan uang yaitu: 1. Alumni 83 sebesar Rp4.000.000; 2. DM/94 sebesar Rp7.500.000; 3. N.N/83 sebesar Rp350.000; 4. Alumni 87 sebesar Rp1.000.000; 5. Alumni 87 sebesar Rp500.000; 6. A- B77 sebesar Rp500.000 dan 8. NN 81 sebesar Rp1.000.000
Hal ini juga terungkap dari wawancara langsung beritakorupsi.co dengan Ketua Umum Ikaspenix, Mochamad Mahin, S.H., M.H yang sebelunya telah berkomunikasi untuk mengadakan pertemuan
Kepada beritakorupsi.co, Ketua Umum Ikaspenix, Mochamad Mahin, S.H., M.H menjelaskan bahwa Organisasi dan Pengurus Ikaspenix sesuai Akta Notaris Nomor 92 tanggal 24 Oktober 2020 dan alamatnya bukan di Jalan Taman Potroagung No 1 Surabaya melainkan di Jln. Karah Tama 38 Surabaya
“Choesnoel Farid ini bukan sebagai pengurus apalagi Ketua Ikaspenix, dan alamat Sekretariat bukan di Jalan Taman Potroagung No 1 Surabaya itu alamt sekolah. Alamat Sekretariat Ikaspenix alamat Ikaspenix di Jln. Karah Tama 38 Surabaya,” kata M. Mahin
Lebih lanjut Mochamad Mahin, S.H., M.H menjelaskan atas pertanyaan beritakorupsi.co terkait surat yang dibuat oleh Kepala Sekolah SMPN 9 Surabaya bersama H.M. Choesnoel Farid, S.P.si selaku pengurus Alumni SMPN 9 Surabaya, bahwa hal ini sudah sampai di Infektorat
"Sudah, sudah pernah dipanggil Inspektorat," ujar M. Mahin
Dari wawancara tersebut terungkap pula bahwa hingga saat ini, belum ada pertemuan antara Ketua Umum Ikaspenix, Mochamad Mahin, S.H., M.H dengan Kepala Sekolah SMPN 9 bersama H.M. Choesnoel Farid, S.Psi
“Kami undang dalam suatu acara Alumni tidak datang. Tapi ada yang baru organisasi Alumni SMPN 9 namanya Perkumpulan Keluarga Alumni SMPN 9,” kata M. Mahin
Terkait hal tersebut diatas, menurut Kepala sekolah SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd kepada beritaakorupsi.co saat dihubungi melalui Telepon WhastApp (Selasa, 31 Mei 2022) mengataakan, bahwa hal tersebut sudah diselesaikan di Surabaya.
Namun entah diselesaikan siapa dengan siapa dan di Surabaya mana. Sedangkan alamat sekolah SMPN 9 maupun Sekretariat Ikaspenix termasuk Dinas-Dinas di bawah Pemerintah Kota Surabaya juga berada di Surabaya.
“Cerintanya gini. Karena saya waktu itu memang ada kegiatan yang lain, kami kemudian ada staf yang membuat itu (...tetapi Ibu tandatangani surat tersebut....tanya beritakorupsi.co), Ia karena memang waktu itu mendesak saya harus berangkat saya tanpa cek. Dan itu sudah di proses di Surabaya dan sudah dinyatakan selesai,” kata Kepala sekolah SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd menjelaskan
Ketika dintanya tentang jumlah uang yang terkumpul, Kepala sekolah SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd mengatakan tidak menerima uang melainkan barang. Alasannya tidak mau menerima uang
“Uang apa itu. Kami menerima barang saya tidak mau menerima uang,” ucapnya
Saat ditanya lebih lanjut terkait nama H.M. Choesnoel Farid, S.Psi apakah sebagai pengurus atau Ketua Alumni SMPN 9 Surabaya. Kepala sekolah SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd menjelaskan bahwa Alumni SMPN 9 sudah terpecah belah, namun menyebukan nama-nama Ketua Alumni yaitu M. Mahin dan Budi
“Alumni SMPN 9 itu terpecah belah sepertinya ketua alumni yang saya tau sampai sekarang ini ada Pak Mahin yang Sarjana Hukum itu kemudian yang saya tau ada Pak Budi tapi ada Alumni-alumni per angkatan,” ujarnya
Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya Drs. A. Hermas Thony, M.Si (Selasa, 31 Mei 2022) kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp mengatakan, “Kop Suratnya mestinya pengurus Alumni”.
Namun yang menjadi pertanyaan dari hal tersebut diatas adalah, apakah sah secara hukum atau peraturan perundang-peruangan yang berlaku Kepala Sekoleh SMP Negeri diperbolehkan dan atau diperkenankan membuat surat permohonan bantuan dana ataupun barang kepada pihak lain untuk keperluan yang ada di SMPN tersebut SMPN adalah milik Pemkot Surabaya?
Apakah pembangunan Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya dibangun dengan menggunanakan uang milik Pemkot Surabaya tanpa fasilitas seperti yang diajukan oleh Kepala SMPN 9 atau menggunakan uang pribadi atau sumbangan pihak lain?
Yang anehnya adalah penjelasan Kepala sekolah SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd yang mengatakan bahwa surat permohanan bantuan sarana prasarana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya ditandatangani tanpa mengecek dengan alasan karena ada kegiatan
Yang lebih anehnya lagi adalah, alamat Alumni SMPN 9 Surabaya yang sama persis dengan alamat Sekolah SMPN 9 Surabaya di Potroagung No 1 Surabaya pada hal alamat faktanya adalah berbeda alias tidak sama.
Apakah memang Kepala sekolah SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd tidak mengetahui tentang pembentukan dan pengurus serta alamat organisasi Almuni SMPN 9 ?.
Dan yang lebih menarik adalah terkait Nomor surat permohonan bantuan sarana prasana Masjid Nur Jannah SMPN 9 Surabaya yang dibuat oleh Kepala sekolah SMPN 9 Surabaya, Hj. Siti Erum Megawati, S.Pd., M.Pd, yaitu Nomor; P9/2020.
Sementara, sesuai Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, P-9 adalah kode administrasi perkara pidana yaitu Surat Panggilan Saksi / Tersangka. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :