BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Juni 2022, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Suryanto selaku Direktur PT GHI (PT Gatfz Hopf Indonesia) dengan pidana pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp28.217.810.582 subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Modal Usaha untuk kegiatan Suplai Batu Bara pada tahun 2010 - 2011 sebesar Rp40.940 miliar yang merugikan keuangan negara senilai Rp28.217.810.582 (Dua puluh delapan milyar dua ratus tujuh belas juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) berdasarkan hasil audit BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Nomor : 83/LHP/XXl/11/2018 tanggal 14 November 2018
Kasus perkara ini adalah ibarat ungkapan yang berbunyi, “cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu”. Mengapa? Karena pada tahun 2019 lalu, Kejari Surabaya sudah menyeret Wahyudi Pujo Saptono Timur selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) ke Pengadilan Tipikor untuk diadili
Baca juga: Terbukti Korupsi Batu Bara Rp28 M, GM PT PJU Wahyudi Pujo Saptono Divonis 5 Tahun Penajara - http://www.beritakorupsi.co/2019/07/terbukti-korupsi-batu-bara-rp28-m-gm-pt.html Dalam surat dakwaan JPU Kejari Surabaya telah menyebutkan bahwa Wahyudi Pujo Saptono Timur selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) bersama - sama dengan Abdul Muid selaku Direktur PT PJU dan Suryanto selaku Direktur Direktur PT Gatfz Hopf Indonesia (berkas perkara terpisah) serta Imansyah Sofyan Hadi, tidak melakukan studi kelayakan dan tidak adanya jaminan serta tidak dibuatkannya Akta Notaris Perjanjian Kerjasama antara PT PJU dengan PT GHI
Tetapi membuat Rekening bersama untuk menampung modal yang dikeluarkan oleh PT PJU sebesar Rp40.940.000.000, dan dari modal usaha tersebut justru Terdakwa Wahyudi Pujo Saptono Timur menerbitkan atau menyetujui Invoice fiktif untuk mengeluarkan secara tidak sah modal dari rekening bersama yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa (Wahyudi Pujo Saptono Timur) atau Imansyah Sofyan Hadi
Artinya, dari kalimat “berkas perkara terpisah” yang termuat dalam surat dakwaan JPU Kejari Surabaya terhadap Terdakwa Wahyudi Pujo Saptono Timur, berarti masyarakat dapat menilai bahwa Suryanto selaku Direktur PT GHI sudah terlibat dalam perkara ini.
Dan pada tanggal 9 Juli 2019, Majelis Hakim telah mem-vonis Wahyudi Pujo Saptono Timur dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan tanpa membayar uang pengganti
Anehnya, setelah berlalu 3 tahun tepatnya 2022, JPU Kejari Surabaya barulah menyeret Suryanto selaku Direktur PT GHI untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur. Lalau sejak 2019 hingga awal 2022, Suryanto kemana sehingga menjelang pertengahan tahun 2022 baru diadili?
Dan pada tanggal 9 Juli 2019, Majelis Hakim telah mem-vonis Wahyudi Pujo Saptono Timur dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan tanpa membayar uang pengganti
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Tedakwa Suryanto dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan agenda Putusan yang di Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yakni Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Eni Fauzi, SH yang dihadiri Tim JPU dari Kejari Surabaya maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadipri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Suryanto selaku Direktur PT Gatfz Hopf Indonesia sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junckto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP
Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa haruslah dijatuhui dihukum yang setimpal dengan perbuatannya dan menolak pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 junckto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junckto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menghukum Terdakwa Suryanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp28.217.810.582 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu dengan pidana penjara selama 16 tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp28.217.810.582 subsider pidana penjara selama 9 tahun
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penassehat Hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya (dalam putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa/Terpidana Wahyudi Pujo Saptono Timur selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU).
Majelis Hakim menjelaskan, pada sekitar bulan September 2010 sampai dengan bulan Desember 2011, bertempat di Kantor PT. PJU (Petrogas Jatim Utama) di Gedung Intiland Towers Lt 7 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager Finance dan Administration PT.PJU bersama-sama dengan Abdul Muid selaku Direktur PT PJU dan Suryanto selaku Direktur PT GHI (berkas perkara terpisah) serta Imansyah Sofyan Hadi, tidak melakukan studi kelayakan dan tidak adanya jaminan serta tidak dibuatkannya Akta Notaris Perjanjian Kerjasama antara PT PJU dengan PT GHI
Tetapi membuat Rekening bersama untuk menampung modal yang dikeluarkan oleh PT PJU sebesar Rp40.940.000.000 (Empat puluh milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah), dan dari modal usaha tersebut justru terdakwa menerbitkan atau menyetujui Invoice fiktif untuk mengeluarkan secara tidak sah modal dari rekening bersama yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa atau Imansyah Sofyan Hadi.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Wahyudi Pujo Saptono, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Surat Keputusan Direksi PT Petrogas Jatim Nomor : 10. 1/SK-PD/X/2010, karena telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Menager F inance dan Administration PT PJU, atau orang lain atau suatu korporasi yaitu tersangka Suryanto selaku Direktur PT PT.GHI, dan Imansyah Sofyan Hadi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp28.217.810.582 (Dua puluh delapan milyar dua ratus tujuh belas juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana Surat dari BPK RI Nomor : 83/LHP/XXl/11/2018 tanggal 14 November 2018,” ucap Majelis Hakim
Majelis Hakim pun membeberkan awal perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono, yaitu bahwa PT PJU selaku BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2006 tanggal 9 Maret 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petro Jatim Utama dengan Akta Notaris H. Kosidi Wirjohardjo Nomor : 2 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas Petro Jatim Utama dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : W10-001 11 HT.01.0l-TH.2006 tanggal 25 September 2006 tentang pengesahan akta pendirian perseroan terbatas.
“Bahwa sekitar bulan Agustus Tahun 2010, terdakwa Wahyudi Pujo Saptono mendatangi rumah Imansyah Sofyan Hadi yang merupakan kakak ipar terdakwa beralamat di Perumahan Pondok Maspion No. B. 11 Waru Sidoarjo, dan menceritakan bahwa PT PJU tengah menjajaki bisnis Batu Bara, dan meminta Imansyah Sofyan Hadi untuk mencarikan partner yang dapat diajak untuk bekerjasama,” ujar Majelis Hakim
“Sebelumnya Imansyah Sofyan Hadi pernah bertemu dengan tersangka Suryanto selaku Direktur PT Gatfz Hopf Indonesia (GHI), dan diminta untuk mencarikan pemodal, karena PT GHI membutuhkan modal usaha untuk kegiatan suplai Batu Bara ke PT Pembangkit Jawa Bali,” ungkap Majelis Hakim kemudian.
Pada sekitar bulan September 2010, Imansyah Sofyan Hadi dan tersangka Suryanto menemui terdakwa di Kantor PT PJU di gedung Intiland Towers Lt 7 Surabaya, dan Suryanto diminta untuk melakukan Persentasi dihadapan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono dan Abdul Muid, Alm. Suharyoko serta Alm. Agus Dwi Winarno selaku Senator Manager Downstream.
Dari presentasi yang diberikan oleh rersangka Suryanto mengenai bisnis Batu Baranya, menghendaki financial support (dukungan dana) dari PT PJU untuk pembelian Batu Bara dengan skema pembagian hasil 60% untuk PT PJU dan 40% untuk PT GHI. Selanjutnya Abdul Muid mengirim surat permohonan persetujuan kerjasama bisnis trading Batu Bara dengan mitra bisnis kepada Dewan Komisaris PT PJU Nomor : 259.1/PJU-P/S/X tanggal 4 Oktober 2010 dengan gambaran dan skema bisnis sebagai berikut ;
1. PT PJU telah memiliki kontrak supply Batu Bara ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) tanggal 29 September 2010 dengan kontrak Nomor 076.PJ/061/2010, PT GHI No 002/GHI-PJB /7/2010. Dan PT GHI telah menaruh jaminan bisnis ke PT PJB sebesar Rp1.823.680.000(Satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),; 2. Pengadaan Batu Bara ke PT PJB maksimal per bulan 16.000 MT,; 3. Dalam bisnis Batu Bara margin bersih sebesar 45.000 per ton, setelah dikurangi biaya operasional sebesar kurang lebih 20.000 per ton.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa pada tanggal 8 Oktober 2010, surat permohonan persetujuan bisnis trading Batu Bara disetujui oleh Dewan Komisaris melalui surat Nomor : 10.04a/Dekom.PJU/X/2010 dengan catatan kegiatan kerja sama tersebut pada prinsipnya disetujui, namun harus memperhatikan resiko bisnis karena Batu Bara bukan domain PT PJU. Dan Kerja sama antara PT PJU dan PT GHI dituangkan dalam perjanjian kerja sama Nomor : 001/GHI= PJU/HoA/Xl/2010, dan Nomor : 013/PJU/X/2010 tanggal 15 November 2010 tentang Kerja Sama dalam memenuhi tanggung jawab sebagai penyedia atau pengadaan Batu Bara sejumlah maksimal 16.000 MT setiap bulan.
Dengan adanya kerjasama antara PT PJU dan PT GHI berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dilakukan pembukaan “Joint Acount” atau rekening bersama pada bulan November 2010, dengan syarat pencairan harus ditandatangani atau otorisasi kedua pihak yakni tersangka Suryanto dari PT GHI dengan Abdul Muid atau terdakwa dari PT PJU dengan setoran pembukaan rekening sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa ditemani Dewi Atiqoh, pada Bank Jatim cabang Utama Surabaya dengan nomor rekening 0011236294.
Majelis Hakim menjelaskan, bahwa mekanisme penyetoran modal kerja dari PT PJU ke rekening bersama, yakni dengan cara terdakwa sebagai Kapimpro bisnis Batu Bara, mengajukan surat memorandum No.023/PJU-GMFA/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010, No.006/PIU-GMFA/lll/2010 tanggal 03 Maret2011, No. 008/PJU-GMFA/lII/2011 tanggal 15 Maret 2011, No.012/PJU-GMFA/IV/2011 tanggal 06 April 2011, No. /PJU= GMFA/IV/2011 tanggal 15 April 2011 kepada Dirut PT PJU yakni Abdul Muid tentang permohonan persetujuan penyetoran modal kerja trading Batu Bara tanpa ada dokumen pendukung lainnya, dan di ACC oleh Abdul Muid Sebagai Direktur Utama PT PJU dalam bentuk disposisi, kemudian oleh Dewi Atiqoh membuat rencana pengeluaran perusahaan.
“Setelah rencana pengeluaran perusahaan itu disetujui oleh Asfuri selaku Manager Keuangan, Alm. Suharyoko (Manager Keuangan), Abdul Muid ( Direktur Utama PT PJU) dan terdakwa sendiri, maka proses Penyetoran Modal kerja disetorkan kerekening bersama,” ucap Majelis Hakim
Bahwa selama pelaksanaan kerjasama, lanjut JPU kemudian, telah disetorkan dari kas PT PJU dari Bank Jatim dengan Nomor Rekening 001199275 ke rekening bersama atas nama PT GHI pada Bank Jatim dengan nomor Rekening 0011236294 dengan modal awal yang telah diterima pada rekening bersama pada tanggal 26 Nopember 2010 sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah), dan pada tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dengan total sejumlah Rp8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).
Dengan modal awal tersebut, PT PJU mendapatkan keuntungan, maka Abdul Muid dan terdakwa menyetujui amandemen Perjanjian Kerja Sama pada Bulan Maret 2011 untuk melanjutkan kerjasama, bahkan menambah setoran modal kerja sama ke Rekening bersama meskipun telah mengetahui bahwa PT GHI tidak dapat lagi memasok Batu Bara ke PT PJB, karena pemutusan kerja sama antara PT GHI dan PT PJB pada tanggal 15 November 2010, namun PT GHI telah mendapatkan kembali kuota untuk memasok Batu Bara ke PT PJB melalui PT Maxima Citra Nusantara (PT MCN).
“Bahwa selama pelaksanaan kerjasama, telah disetor dari kas PT PJU pada Bank Jatim Nomor dengan Nomor Rekening 001199275 ke rekening bersama atas nama PT GHI pada Bank J atim dengan nomor Rekening 0011236294 sebagai berikut : 1. Tanggal 26 November 2010 sebesar Rp5 miliyar,; 2. Tanggal 08 Desember 2010 Rp3 M,; 3. Tanggal 04 Maret 2011 Rp2.120 M,; 4. Tanggal 21 Maret 2011 Rp20 M,; 5. Tanggal 07 April 2011 Rp2. 120 M,; 6. Tanggal 18 April 2011 Rp8.700 miliyar. Total Rp40.940 miliyar,” ungkap Majelis Hakim dalam surat putusannya
Menurut Majelis Hakim, bahwa total modal usaha yang disetorkan oleh PT PJU ke Rekening bersama adalah sebesar Rp40.940.000.000 (Empat puluh milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah. Modal kerja yang terdapat dalam rekening bersama, diputar untuk pembelian Batu Bara, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama dilakukan penjualan Batu Bara itu kepada PT BJB sehingga mendapatkan keuntungan.
Pembelian Batu Bara yang dilakukan PT GHI selama melakukan kerja sama dengan PT PJU pendukung atau menggunakan Invoice fiktif (Invoice PT Debies Energindo, namun rekening tujuan pembayaran kepada Imansyah Sofyan Hadi) yang ditarik dari rekening bersama dan disetorkan ke rekening Imansyah Sofyan Hadi di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1410004589719 yakni ; 1. Pada tanggal 6 April 2011 sebesar Rpl.696.000.000,; 2. Tanggal 18 April 2011 sebesar Rp7.849.800.000,; 3. Tanggal 10 Mei 2011 Rpl.053.695.500,; 4. Tanggal 18 Mei 2011 Rp15.696.000.000,; 5. Tanggal 5 Agustus 2011 Rp14.715.000.000,; 6. Tanggal 10 Oktober 2011 Rp15.255.000.000, dengan total sebesar Rp56.263.695.500.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa tersangka Suryanto selaku Direktur PT GHI menggunakan modal dari rekening bersama milik PT PJU untuk kegiatan Investasi Emas, bukan digunakan untuk kegiatan suplay Batu Bara ke PT PJB, sehingga PT GHI tidak dapat mengembalikan sepenuhnya modal kerja PT PJU. Pengembalian Modal Kerja yang dilakukan oleh PT GHI ke Kas PT PJU sejak tanggal 3 Juni 2011 - 30 Juni 2014 adalah sebesar Rp12.722.189.418.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) dalam mengusulkan pada Dewan Komisaris mengenai kerja sama antara PT PJU dan PT GHI telah melanggar ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga yakni PT PJU tidak melakukan studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja sama dan tidak melakukan penilaian bonahditas dan kredibilitas PT GHI. Dan hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Kepmendagri dan Otda) Nomor 43 Tahun 2000 tentang pedoman Kerja sama perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga sebagaimana dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa : (1). Perusahaan Daerah yang akan mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga harus memenuhi syarat-syarat antara lain ; mempunyai proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama,; (2). Pihak ketiga yang berbentuk badan usahalperorangan dan akan mengadakan kerja sama dengan perusahaan daerah harus memenuhi syarat diantaranya memiliki bonafiditas dan kredibilitas;
Bahwa PT PJU dalam melakukan kerja sama dengan PT GHI tidak meningkatkan Rfiqiensi dan produktifitas Perusahan, tanpa jaminan Pelaksanaan dan Perjanjian kerja sama tidak dibuat dengan Akta Notaris sebagaimana ketentuan Kepmendagri dan Otda Nomor 43 Tahun 2000 Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Pasal 10 (1) yang menyatakan ; kerja sama sebagaimana dimaksud Pasal 6 harus dapat menjamin peningkatan pengamanan modal / asset perusahaan.
Perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) melakukan kerjasama dengan PT GHI dibidang pembiayaan pengadaan Batu Bara tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya PT PJU sebagaimana Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama Pasal 4 yang menyatakan : (1). Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta kegiatan penunjang lainnya,; (2). Tujuan pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama adalah untuk menjamin efektifitas pelaksanaan usaha minyak bumi dan gas bumi serta akuntabel melalui mekanisme usaha yang wajar sehat dan transparan.
Bahwa perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) melakukan beberapa kali pembayaran atas pengadaan Batu Bara tanpa disertai bukti pendukung atau menggunakan invoice fiktif telah melanggar ketentuan sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Petrogas Jatim Utama Nomor : 10.1/SKPD/X/2010 khususnya pada point 3 (Tiga), yakni Melakukan persetujuan untuk pembayaran atas pengadaan Batu Bara yang berdasarkan ketentuan perusahaan PT. Petrogas Jatim Utama, pembayaran dilakukan harus disertai dokumen pendukung (Invoice).
Atas perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU), mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebagaimana Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/LHP )O(l/11/2018 tanggal 14 Nopember 2018 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan Daerah Pada PT. PJU dengan Pihak Ketiga PT. GHI Tahun 2010 - 2011 sebesar Rp28.217.l89.4l8
Selain bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Petrogas Jatim Utama Nomor : 10.1/SKPD/X/2010 dan Kepmendagri dan Otda Nomor 43 Tahun 2000 serta Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama, perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 1 (satu) tahun.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junckto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP
“Menghukum terdahukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima (5) tahun, denda sebesar Rp500 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan kurangan,” ucap Ketua Majelis Hakim di akhir surat putusannya. (Jnt)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Juni 2022, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Suryanto selaku Direktur PT GHI (PT Gatfz Hopf Indonesia) dengan pidana pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp28.217.810.582 subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Modal Usaha untuk kegiatan Suplai Batu Bara pada tahun 2010 - 2011 sebesar Rp40.940 miliar yang merugikan keuangan negara senilai Rp28.217.810.582 (Dua puluh delapan milyar dua ratus tujuh belas juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) berdasarkan hasil audit BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Nomor : 83/LHP/XXl/11/2018 tanggal 14 November 2018
Kasus perkara ini adalah ibarat ungkapan yang berbunyi, “cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu”. Mengapa? Karena pada tahun 2019 lalu, Kejari Surabaya sudah menyeret Wahyudi Pujo Saptono Timur selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) ke Pengadilan Tipikor untuk diadili
Baca juga: Terbukti Korupsi Batu Bara Rp28 M, GM PT PJU Wahyudi Pujo Saptono Divonis 5 Tahun Penajara - http://www.beritakorupsi.co/2019/07/terbukti-korupsi-batu-bara-rp28-m-gm-pt.html Dalam surat dakwaan JPU Kejari Surabaya telah menyebutkan bahwa Wahyudi Pujo Saptono Timur selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) bersama - sama dengan Abdul Muid selaku Direktur PT PJU dan Suryanto selaku Direktur Direktur PT Gatfz Hopf Indonesia (berkas perkara terpisah) serta Imansyah Sofyan Hadi, tidak melakukan studi kelayakan dan tidak adanya jaminan serta tidak dibuatkannya Akta Notaris Perjanjian Kerjasama antara PT PJU dengan PT GHI
Tetapi membuat Rekening bersama untuk menampung modal yang dikeluarkan oleh PT PJU sebesar Rp40.940.000.000, dan dari modal usaha tersebut justru Terdakwa Wahyudi Pujo Saptono Timur menerbitkan atau menyetujui Invoice fiktif untuk mengeluarkan secara tidak sah modal dari rekening bersama yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa (Wahyudi Pujo Saptono Timur) atau Imansyah Sofyan Hadi
Artinya, dari kalimat “berkas perkara terpisah” yang termuat dalam surat dakwaan JPU Kejari Surabaya terhadap Terdakwa Wahyudi Pujo Saptono Timur, berarti masyarakat dapat menilai bahwa Suryanto selaku Direktur PT GHI sudah terlibat dalam perkara ini.
Dan pada tanggal 9 Juli 2019, Majelis Hakim telah mem-vonis Wahyudi Pujo Saptono Timur dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan tanpa membayar uang pengganti
Anehnya, setelah berlalu 3 tahun tepatnya 2022, JPU Kejari Surabaya barulah menyeret Suryanto selaku Direktur PT GHI untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur. Lalau sejak 2019 hingga awal 2022, Suryanto kemana sehingga menjelang pertengahan tahun 2022 baru diadili?
Dan pada tanggal 9 Juli 2019, Majelis Hakim telah mem-vonis Wahyudi Pujo Saptono Timur dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan tanpa membayar uang pengganti
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Tedakwa Suryanto dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan agenda Putusan yang di Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yakni Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Eni Fauzi, SH yang dihadiri Tim JPU dari Kejari Surabaya maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadipri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Suryanto selaku Direktur PT Gatfz Hopf Indonesia sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junckto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP
Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa haruslah dijatuhui dihukum yang setimpal dengan perbuatannya dan menolak pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 junckto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junckto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menghukum Terdakwa Suryanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp28.217.810.582 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu dengan pidana penjara selama 16 tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp28.217.810.582 subsider pidana penjara selama 9 tahun
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penassehat Hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya (dalam putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa/Terpidana Wahyudi Pujo Saptono Timur selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU).
Majelis Hakim menjelaskan, pada sekitar bulan September 2010 sampai dengan bulan Desember 2011, bertempat di Kantor PT. PJU (Petrogas Jatim Utama) di Gedung Intiland Towers Lt 7 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager Finance dan Administration PT.PJU bersama-sama dengan Abdul Muid selaku Direktur PT PJU dan Suryanto selaku Direktur PT GHI (berkas perkara terpisah) serta Imansyah Sofyan Hadi, tidak melakukan studi kelayakan dan tidak adanya jaminan serta tidak dibuatkannya Akta Notaris Perjanjian Kerjasama antara PT PJU dengan PT GHI
Tetapi membuat Rekening bersama untuk menampung modal yang dikeluarkan oleh PT PJU sebesar Rp40.940.000.000 (Empat puluh milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah), dan dari modal usaha tersebut justru terdakwa menerbitkan atau menyetujui Invoice fiktif untuk mengeluarkan secara tidak sah modal dari rekening bersama yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa atau Imansyah Sofyan Hadi.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Wahyudi Pujo Saptono, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Surat Keputusan Direksi PT Petrogas Jatim Nomor : 10. 1/SK-PD/X/2010, karena telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Menager F inance dan Administration PT PJU, atau orang lain atau suatu korporasi yaitu tersangka Suryanto selaku Direktur PT PT.GHI, dan Imansyah Sofyan Hadi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp28.217.810.582 (Dua puluh delapan milyar dua ratus tujuh belas juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana Surat dari BPK RI Nomor : 83/LHP/XXl/11/2018 tanggal 14 November 2018,” ucap Majelis Hakim
Majelis Hakim pun membeberkan awal perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono, yaitu bahwa PT PJU selaku BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2006 tanggal 9 Maret 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petro Jatim Utama dengan Akta Notaris H. Kosidi Wirjohardjo Nomor : 2 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas Petro Jatim Utama dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : W10-001 11 HT.01.0l-TH.2006 tanggal 25 September 2006 tentang pengesahan akta pendirian perseroan terbatas.
“Bahwa sekitar bulan Agustus Tahun 2010, terdakwa Wahyudi Pujo Saptono mendatangi rumah Imansyah Sofyan Hadi yang merupakan kakak ipar terdakwa beralamat di Perumahan Pondok Maspion No. B. 11 Waru Sidoarjo, dan menceritakan bahwa PT PJU tengah menjajaki bisnis Batu Bara, dan meminta Imansyah Sofyan Hadi untuk mencarikan partner yang dapat diajak untuk bekerjasama,” ujar Majelis Hakim
“Sebelumnya Imansyah Sofyan Hadi pernah bertemu dengan tersangka Suryanto selaku Direktur PT Gatfz Hopf Indonesia (GHI), dan diminta untuk mencarikan pemodal, karena PT GHI membutuhkan modal usaha untuk kegiatan suplai Batu Bara ke PT Pembangkit Jawa Bali,” ungkap Majelis Hakim kemudian.
Pada sekitar bulan September 2010, Imansyah Sofyan Hadi dan tersangka Suryanto menemui terdakwa di Kantor PT PJU di gedung Intiland Towers Lt 7 Surabaya, dan Suryanto diminta untuk melakukan Persentasi dihadapan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono dan Abdul Muid, Alm. Suharyoko serta Alm. Agus Dwi Winarno selaku Senator Manager Downstream.
Dari presentasi yang diberikan oleh rersangka Suryanto mengenai bisnis Batu Baranya, menghendaki financial support (dukungan dana) dari PT PJU untuk pembelian Batu Bara dengan skema pembagian hasil 60% untuk PT PJU dan 40% untuk PT GHI. Selanjutnya Abdul Muid mengirim surat permohonan persetujuan kerjasama bisnis trading Batu Bara dengan mitra bisnis kepada Dewan Komisaris PT PJU Nomor : 259.1/PJU-P/S/X tanggal 4 Oktober 2010 dengan gambaran dan skema bisnis sebagai berikut ;
1. PT PJU telah memiliki kontrak supply Batu Bara ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) tanggal 29 September 2010 dengan kontrak Nomor 076.PJ/061/2010, PT GHI No 002/GHI-PJB /7/2010. Dan PT GHI telah menaruh jaminan bisnis ke PT PJB sebesar Rp1.823.680.000(Satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),; 2. Pengadaan Batu Bara ke PT PJB maksimal per bulan 16.000 MT,; 3. Dalam bisnis Batu Bara margin bersih sebesar 45.000 per ton, setelah dikurangi biaya operasional sebesar kurang lebih 20.000 per ton.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa pada tanggal 8 Oktober 2010, surat permohonan persetujuan bisnis trading Batu Bara disetujui oleh Dewan Komisaris melalui surat Nomor : 10.04a/Dekom.PJU/X/2010 dengan catatan kegiatan kerja sama tersebut pada prinsipnya disetujui, namun harus memperhatikan resiko bisnis karena Batu Bara bukan domain PT PJU. Dan Kerja sama antara PT PJU dan PT GHI dituangkan dalam perjanjian kerja sama Nomor : 001/GHI= PJU/HoA/Xl/2010, dan Nomor : 013/PJU/X/2010 tanggal 15 November 2010 tentang Kerja Sama dalam memenuhi tanggung jawab sebagai penyedia atau pengadaan Batu Bara sejumlah maksimal 16.000 MT setiap bulan.
Dengan adanya kerjasama antara PT PJU dan PT GHI berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dilakukan pembukaan “Joint Acount” atau rekening bersama pada bulan November 2010, dengan syarat pencairan harus ditandatangani atau otorisasi kedua pihak yakni tersangka Suryanto dari PT GHI dengan Abdul Muid atau terdakwa dari PT PJU dengan setoran pembukaan rekening sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa ditemani Dewi Atiqoh, pada Bank Jatim cabang Utama Surabaya dengan nomor rekening 0011236294.
Majelis Hakim menjelaskan, bahwa mekanisme penyetoran modal kerja dari PT PJU ke rekening bersama, yakni dengan cara terdakwa sebagai Kapimpro bisnis Batu Bara, mengajukan surat memorandum No.023/PJU-GMFA/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010, No.006/PIU-GMFA/lll/2010 tanggal 03 Maret2011, No. 008/PJU-GMFA/lII/2011 tanggal 15 Maret 2011, No.012/PJU-GMFA/IV/2011 tanggal 06 April 2011, No. /PJU= GMFA/IV/2011 tanggal 15 April 2011 kepada Dirut PT PJU yakni Abdul Muid tentang permohonan persetujuan penyetoran modal kerja trading Batu Bara tanpa ada dokumen pendukung lainnya, dan di ACC oleh Abdul Muid Sebagai Direktur Utama PT PJU dalam bentuk disposisi, kemudian oleh Dewi Atiqoh membuat rencana pengeluaran perusahaan.
“Setelah rencana pengeluaran perusahaan itu disetujui oleh Asfuri selaku Manager Keuangan, Alm. Suharyoko (Manager Keuangan), Abdul Muid ( Direktur Utama PT PJU) dan terdakwa sendiri, maka proses Penyetoran Modal kerja disetorkan kerekening bersama,” ucap Majelis Hakim
Bahwa selama pelaksanaan kerjasama, lanjut JPU kemudian, telah disetorkan dari kas PT PJU dari Bank Jatim dengan Nomor Rekening 001199275 ke rekening bersama atas nama PT GHI pada Bank Jatim dengan nomor Rekening 0011236294 dengan modal awal yang telah diterima pada rekening bersama pada tanggal 26 Nopember 2010 sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah), dan pada tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dengan total sejumlah Rp8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).
Dengan modal awal tersebut, PT PJU mendapatkan keuntungan, maka Abdul Muid dan terdakwa menyetujui amandemen Perjanjian Kerja Sama pada Bulan Maret 2011 untuk melanjutkan kerjasama, bahkan menambah setoran modal kerja sama ke Rekening bersama meskipun telah mengetahui bahwa PT GHI tidak dapat lagi memasok Batu Bara ke PT PJB, karena pemutusan kerja sama antara PT GHI dan PT PJB pada tanggal 15 November 2010, namun PT GHI telah mendapatkan kembali kuota untuk memasok Batu Bara ke PT PJB melalui PT Maxima Citra Nusantara (PT MCN).
“Bahwa selama pelaksanaan kerjasama, telah disetor dari kas PT PJU pada Bank Jatim Nomor dengan Nomor Rekening 001199275 ke rekening bersama atas nama PT GHI pada Bank J atim dengan nomor Rekening 0011236294 sebagai berikut : 1. Tanggal 26 November 2010 sebesar Rp5 miliyar,; 2. Tanggal 08 Desember 2010 Rp3 M,; 3. Tanggal 04 Maret 2011 Rp2.120 M,; 4. Tanggal 21 Maret 2011 Rp20 M,; 5. Tanggal 07 April 2011 Rp2. 120 M,; 6. Tanggal 18 April 2011 Rp8.700 miliyar. Total Rp40.940 miliyar,” ungkap Majelis Hakim dalam surat putusannya
Menurut Majelis Hakim, bahwa total modal usaha yang disetorkan oleh PT PJU ke Rekening bersama adalah sebesar Rp40.940.000.000 (Empat puluh milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah. Modal kerja yang terdapat dalam rekening bersama, diputar untuk pembelian Batu Bara, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama dilakukan penjualan Batu Bara itu kepada PT BJB sehingga mendapatkan keuntungan.
Pembelian Batu Bara yang dilakukan PT GHI selama melakukan kerja sama dengan PT PJU pendukung atau menggunakan Invoice fiktif (Invoice PT Debies Energindo, namun rekening tujuan pembayaran kepada Imansyah Sofyan Hadi) yang ditarik dari rekening bersama dan disetorkan ke rekening Imansyah Sofyan Hadi di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1410004589719 yakni ; 1. Pada tanggal 6 April 2011 sebesar Rpl.696.000.000,; 2. Tanggal 18 April 2011 sebesar Rp7.849.800.000,; 3. Tanggal 10 Mei 2011 Rpl.053.695.500,; 4. Tanggal 18 Mei 2011 Rp15.696.000.000,; 5. Tanggal 5 Agustus 2011 Rp14.715.000.000,; 6. Tanggal 10 Oktober 2011 Rp15.255.000.000, dengan total sebesar Rp56.263.695.500.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa tersangka Suryanto selaku Direktur PT GHI menggunakan modal dari rekening bersama milik PT PJU untuk kegiatan Investasi Emas, bukan digunakan untuk kegiatan suplay Batu Bara ke PT PJB, sehingga PT GHI tidak dapat mengembalikan sepenuhnya modal kerja PT PJU. Pengembalian Modal Kerja yang dilakukan oleh PT GHI ke Kas PT PJU sejak tanggal 3 Juni 2011 - 30 Juni 2014 adalah sebesar Rp12.722.189.418.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) dalam mengusulkan pada Dewan Komisaris mengenai kerja sama antara PT PJU dan PT GHI telah melanggar ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga yakni PT PJU tidak melakukan studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja sama dan tidak melakukan penilaian bonahditas dan kredibilitas PT GHI. Dan hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Kepmendagri dan Otda) Nomor 43 Tahun 2000 tentang pedoman Kerja sama perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga sebagaimana dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa : (1). Perusahaan Daerah yang akan mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga harus memenuhi syarat-syarat antara lain ; mempunyai proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama,; (2). Pihak ketiga yang berbentuk badan usahalperorangan dan akan mengadakan kerja sama dengan perusahaan daerah harus memenuhi syarat diantaranya memiliki bonafiditas dan kredibilitas;
Bahwa PT PJU dalam melakukan kerja sama dengan PT GHI tidak meningkatkan Rfiqiensi dan produktifitas Perusahan, tanpa jaminan Pelaksanaan dan Perjanjian kerja sama tidak dibuat dengan Akta Notaris sebagaimana ketentuan Kepmendagri dan Otda Nomor 43 Tahun 2000 Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Pasal 10 (1) yang menyatakan ; kerja sama sebagaimana dimaksud Pasal 6 harus dapat menjamin peningkatan pengamanan modal / asset perusahaan.
Perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) melakukan kerjasama dengan PT GHI dibidang pembiayaan pengadaan Batu Bara tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya PT PJU sebagaimana Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama Pasal 4 yang menyatakan : (1). Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta kegiatan penunjang lainnya,; (2). Tujuan pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama adalah untuk menjamin efektifitas pelaksanaan usaha minyak bumi dan gas bumi serta akuntabel melalui mekanisme usaha yang wajar sehat dan transparan.
Bahwa perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) melakukan beberapa kali pembayaran atas pengadaan Batu Bara tanpa disertai bukti pendukung atau menggunakan invoice fiktif telah melanggar ketentuan sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Petrogas Jatim Utama Nomor : 10.1/SKPD/X/2010 khususnya pada point 3 (Tiga), yakni Melakukan persetujuan untuk pembayaran atas pengadaan Batu Bara yang berdasarkan ketentuan perusahaan PT. Petrogas Jatim Utama, pembayaran dilakukan harus disertai dokumen pendukung (Invoice).
Atas perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU), mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebagaimana Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/LHP )O(l/11/2018 tanggal 14 Nopember 2018 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan Daerah Pada PT. PJU dengan Pihak Ketiga PT. GHI Tahun 2010 - 2011 sebesar Rp28.217.l89.4l8
Selain bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Petrogas Jatim Utama Nomor : 10.1/SKPD/X/2010 dan Kepmendagri dan Otda Nomor 43 Tahun 2000 serta Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama, perbuatan terdakwa Wahyudi Pujo Saptono selaku General Manager (GM) Finance dan Administration PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 1 (satu) tahun.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junckto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP
“Menghukum terdahukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima (5) tahun, denda sebesar Rp500 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan kurangan,” ucap Ketua Majelis Hakim di akhir surat putusannya. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :