0

“Terdakwa Edi Setian selaku anggota TP3T Pengadaan Tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tahun 2014 “menelanjangi” kasus yang menjeratnya sesuai fakta persidangan. Benarkah ada kerugian negara? Lalu siapa yang menikmati duit Korupsi sebesar Rp4.068 M? Apakah seluruh Pejabat Kota Batu Khususnya Panitia TP3T tunduk kepada Terdakwa?   

BERITAKORUPSI.CO -
Kasus perkara Korupsi pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan atau untuk pembangunan gedung SMAN 3 Batu tahun 2014 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Jawa Timur Nomor: SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021 semakin menarik untuk disimak dan juga mengundang berbagai pertanyaan.

Menarik dan mengundang berbagai pertanyaan setelah Terdakwa Edi Setian selaku anggota TP3T (Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah) untuk pembangunan SMAN 3 Batu tahun 2014 “menelenjanagi” alias memberkan kasus yang menjeratnya sesuai fakta persidangan lewat Pledoi atau Pembelaan atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Batu pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 17 Juni 2022

Pertanyaannya adalah, benarkah ada kerugian negara dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tahun 2014 yang terletak di di Desa Sumbergondo, Kec. Bumiaji Kota Batu?. Lalu siapa yang menikmati duit Korupsi sebesar Rp4.068.328.800 dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 yang disebutkan JPU dalam dakwaannya?.
Sebab dalam surat dakwaan JPU mengatakan bahwa akibat perbuatan Terdakwa Edi Setiawan selaku Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) Tahun 2014 bersama-sama dengan saksi yang juga Terdakwa Nanang Ismawan Sutrisno, SS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batu sebesar Rp4.080.978.800 (empat milyar delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Jawa Timur Nomor: SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021

Sementara, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun 2014 menyatakan tidak menemukan adanya Kerugian Negara ataupun penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tahun 2014. Hal ini terungkap dari Pledoi Terdakwa Edi Setiawan maupun melalui penasehat Hukum-nya.

Bahkan Penasehat Hukum Terdakwa mengungkap fatka persidangan terkait pernyataan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur yang menyebutkan tidak berwenang melakukan sendiri untuk menghitung kerugian negara. Apa yang yang disampaikan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur adalah dari pihak Kejaksaan Negeri Batu

Anehnya, JPU menyebutkan bahwa akibat perbuatan Terdakwa Edi Setiawan bersama-sama dengan saksi yang juga Terdakwa Nanang Ismawan Sutrisno, SS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800. Tetapi faktanya Terdakwa Edi Setiawan tidak menikmati duit Korupsi sepeser pun.  
Hal itu terbukti dari tuntutan JPU Kejari Kota Batu terhadap Terdakwa Edi Setiawan yang dibacakan pada pekan lalu (Jumat, 10 Juni 2022), yang tidak menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti

Terdakwa Edi Setiawan  hanya dituntut pidana badan yaitu pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Pengembalian atau membayar uang pennganti hanya dialamatkan terhadap Terdakwa Nanang Ismawan Sutrisno, SS selaku pelaksana pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan CV. Consepta (Giakso Yudi Pradodo, Direktur CV Consepta) sebesar Rp12.650.000 subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Sedangkan pidana badan yaitu pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 1 (satu) tahun

Berarti dari dakwaan JPU Kejari Kota Batu yang mengatakan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 masih ada yang ‘misterius’ sejumlah Rp4.068.328.800 atau Rp4.080.978.800 - Rp12.650.000 = Rp4.068.328.800

Itulah sebabnya, dalam Pledoinya Terdakwa Edi Setiawan menyebutkan, bahwa perkara yang menyere dirinya baigaikan ‘teror’ yang luar biasa termasuk bagi para staf birokrasi pemda setingkat Kasubsi (jabatan Terdakwa) kebawah terutama bagi istri dan anak-anaknya yang mengalami tekanan sosial yang luar biasa, depresi dan tidak berani masuk sekolah.

“Terasa bagaikan teror yang luar biasa bagi saya, para pejabat dan staff setingkat saya kebawah saat itu. dan keluarga, apalagi semenjak 9 bulan berjalan saya di tahan di lapas dalam perkara ini yang menjadikan saya dan keluarga di persepsikan oleh publik sebagai Koruptor yang jahat, istri dan anak anak mengalami tekanan sosial yang luar biasa, anak anak depresi dan tidak berani masuk sekolah,” kata Terdakwa dalam Pledoinya.
Dalam Pledoinya Terdakwa Edi Setiawan juga memohon kepada Majelis Hakim, agar dapat  menghentikan kondisi yang dialami Terdakwa lewat putusan yang adil agar tidak menjadi teror birokrasi bagi para staff di Pemerintahan

Apa yang disampaikan Terdakwa Edi Setiawan dalam Pledoinya bukan tidak beralasan. Sebab dari beberapa pemberitaan dibebagai media masa maupun media sosial termasuk isu di masyarakat Kota Batu, bahwa Terdakwa disebutkan aktif untuk menawarkan harga tanah.

Bahkan informasi yang diterima beritakorupsi menyebutkan, bahwa Terdakwa menjadi 'makelar' pengadaan tanah untuk pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu tahun 2014. Tidak hanya itu, beritakorupsi.co juga menerima informasi yang menyebutkan bahwa rumah Terdakwa berlantai 3 lengkap dengan lift dan memiliki beberapa mobil

Sementara, sumber beritakotupsi.co yang terjun kelapangan menjelaskan, bahwa rumah terdakwa yang terletak di Jalan Tarman, Desa Sumber Gondo Kota Batu yang berdiri ditanah seluas 8m x 13m ternyata berlantai 2 dengan tangga terbuat dari bahan cor. Dan rumah tersebut sudah dijual pada tahun 2019 kepada “MH” pada saat Edi Setiawan menjalani hukuman. Hal itu diakui istri Terdakwa Edi Setiawan saat menghubungi beritakorupsi.co melalui sambungan telepon seluler, pada Senin, 13 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib

“Lantai tiga dari mana, ada lift, Lift apa. Rumah itu memang benar bertingkat tapi bukan tiga , hanya dua. Tangganyapun cor. Itu sudah saya jual tahun 2019 saat mas Edi di dalam, karena sudah nggak punya uang untuk biaya hidup termasuk untuk biaya sekolah anak-anak. Tanah itu adalah warisan dari orang tua mas Edi. Lalu kami bangun dengan uang tabungan ditambah pinjaman Bank. Dan sampai sekarang belumlunas,” kata istri Terdakwa dengan nada heran atas isu tersebut
Lebih lanjut istri Terdakwa Edi Setiawan menjelaskan, bahwa penghasilan yang diperoleh bukan hanya dari gai Edi Setiawan selaku PNS atau ASN Pemkot Batu, melainkan dari hasil pertanian dan jualan online

“itulah isu yang beredar. Padahal bukan hanya dari gaji mas Edi tetapi kami hdiup sebagai petani Apel dan juga jualan online. Sebelum mas Edi jadi PNS kami sebagai petani Apel. Itulah untuk membantu biaya hidup termasuk untuk biaya sekolah anak-anak. Kalau sekarang kadang dibantu kakak-kakak,” jelasnya dengan nada sendu

Saat ditanya tentang kondisi anak-anak, istri Terdakwa menjelaskan bahwa 3 dari 4 anak-anaknya mengalami depresi akibat pemberitaan dan isu yang beredar di masyarakat terkait kasus yang dialami oleh Edi Setiawan

“Karena pemberitaan dan isu yang beredar di masyaratakat, kami takut bergaul. Anak-anak mengalami dperesi. Awalnya saya kurang paham, tetapi setelah saya bahwa kedokter, disitulah saya dijelaskan oleh dokter kalau ketiga anak saya mengalami depresi,” kata istri Terdakwa dengan terdengar isak tangis

Namun yang menjadi pertanyaan dari kasus perkara Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung SMAN 3 Batu adalah, apakah hanya Edi Setiawan yang diadili sebagai anggota TP3T? Apakah seluruh Pejabat Kota Batu Khususnya Panitia TP3T tunduk merunduk kepada Terdakwa?” Lalu bagaimana dengan Panitia TP3T yang punya jabatan dan kewenangan jauh lebih berkuasa dari pada Terdakwa Edi Setiawan?
Kalau yang dilakukan Terdakwa Edi Setiawan adalah salah, apakah Bambang Supriyanto selaku PPK yang juga  menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelol keuangan dan Aset Daerah Kota Batu yang menandatangani dokumen tersebut dianggap benar, sehingga menjadi Terdakwa Edi Setiawan yang wajib diadili?

Lalu baimana pula dengan TP3T yaitu; 1. Sekretaris Daerah (alm) Widodo,SH., M.H sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Eddy Murtono, S.H., M.H sebagai Wakil Ketua merangkap anggota,; 3. Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelol keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto, SE., MM sebagai Sekretaris merangkap anggota,; 4. Anggota: a. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Dr. Hj. Eny Rachyuningsih, M.Si.); b. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Ir. Sugeng Pramono); c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (Drs. Ec. Arif Setiawan, MM); d. Kepala Dinas Pendidikan (Ir. Budi Santoso, MS); e. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Muji Dwi Laksono, SH., M.M); f. Camat Bumiaji (Alm. Haris Santoso, SH).

Apakah mereka ini tidak tahu menahu tentang proses Korupsi pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu tahun 2014) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014?

Apakah seluruh pejabat Pemkot Batu Khususnya TP3T tunduk merunduk terhadap Terdakwa Edi Setiawan dan punya kuasa  untuk menentukan / menetapkan lokasi tanah yang terletak di Desa Sumbergondo, Kec. Bumiaji, Kota Batu untuk pembangunan prasarana pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) tahun 2014 termasuk menentukan Tim Appraisal, Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan dan nilai serta pembayaran harga tanah?

Apakah penyidik Kejari Kota Batu akan menyeret pelaku yang sebenarnya yang menikmati duit hasil Korupsi sebesar Rp4.068.328.800, atau cukup hanya memenjarakan Terdakwa Edi Setiawan karena Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Batu Widodo,SH., M.H yang juga sebagai Ketua TP3T dan Camat Bumiaji Haris Santoso, SH begitu juga pelik tanah yang kabarnya sudah menghadap Sang Pencipta?
Selain membeberkan fakta persidangan, hal inipulah yang ditayakan oleh Terdakkwa Edi Setiawan dalam Pledoi atau Pembelaannya yang dibacakan dipersidangan dihadapan Majelis Hakim (Jumat, 17 Juni 2022) atas tuntutan JPU Kejari Kota Batu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu tahun 2014) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Jawa Timur Nomor: SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021

Dalam pledoinya Tedakwa mengatakan, pekerjaan pengadaan jasa study kelayakan dan apprasial, PPTK sesuai kewenangan dan tupoksinya, hanya menyiapkan dokumen pembayaran sebagai kewajiban tindak lanjut hasil kerja PPK setelah perikatan yang dilakukan PPK dengan penyedia jasa yang menghasilkan produk kinerja.  

“Jika Terdakwa Edi Setiawan dinyatakan bersalah, bagaimana dengan PPK yang punya kewenangan, tugas dan fungsi menunjuk penyedia jasa, membuat perikatan dengan penyedia jasa dan bertanggung jawab pada hasilnya? Kata Terdakwa Edi Setiawan.

Hal itu disampaikan Terdakwa dalam persidangan yang berlangsung secara secara virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (17 Juni 2022) dengan agenda Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa maupun dari Penasehat Hukum Terdakwa dihadapan Majaelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH (dan Erlyn Suzana Rahmawati, SH., M.Hum) yang dihadiri JPU Kejari Kota Batu
Lebih lanjut Terdakwa Edi Setiawan membacakan Pledoinya dihadapan Majelis Hakim melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) Kota Batu.

Terdakwa mengatakan, bahwa Tuntutan JPU Supaya Majelis Hakim memutuskan : Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan

“Hal ini membuat banyak orang, terutama para staf birokrasi pemda setingkat saya kebawah sebagai sebuah teror yang menimbulkan kecemasan dan rasa takut yang luar biasa pada diri mereka” ucap Terdakwa   Karena para staff teknis yang sekedar bertugas mengetik konsep dokumen dan surat menyurat saja, rentan untuk diancam hukuman penjara dan denda yang jauh melampaui hukuman para penjahat / koruptor yang menikmati berjuta juta atau bermiliar milyaran uang hasil kejahatan mereka.  Konsekwensi logisnya, kekhawatiran dan ketakutan itu menyebabkan kinerja birokrasi menurun, program program pemerintah dan pembangunan terhambat, anggaran pemerintah tidak terserap (silpa makin besar), sehingga masyarakat umum menjadi di rugikan, masyarakat tidak bisa menikmati hasil pembangunan dan pelayanan maksimal yang menjadi haknya.  Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, bahwa para ASN yang dulu menjadi staf saya, jika melakukan kesalahan administrasi dalam menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya atau menjalankan perintah saya, maka itu sepenuhnya adalah tanggung jawab saya, sebagaimana ketika saya bekerja sesuai tugas dan fungsi Saya atau atas perintah atasan saya.      

Terdakwapun membeberkan satu persatu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Kejari Batu namun tak satupun yang memberatkan Terdakwa, yaitu;
Dakwaan:
Terdakwa Edi Setiawan sebagai anggota Panitia (TP3T) dinyatakan bersalah karena melakukan atau tidak melakukan tugasnya. Lantas bagaimana dengan anggota lainnya yang memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama atau bahkan lebih tinggi.

Fakta:
Menurut saksi  Bambang Supriyanto selaku sekretaris Panitia/TP3T sekaligus Kabid Aset yang menjadi atasan langsung mengakui, bahwa terdakwa (saya) bekerja atas perintah saksi Eddy Murtono selaku wakil ketua Panitia (TP3T) yang menyatakan “bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa Edi Setiawan sudah sesuai prosedur dan tidak melebihi batas kewenangan, tugas dan fungsinya”
  Saksi Widodo, SH selaku Ketua Panitia (TP3T) sekaligus Sekda Kota Batu dalam BAP penyidikan tanggal 16 November 2020 di kantor Kejaksaan Negeri Batu, pada point 14: “bahwa yang menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah adalah Bappeda, yang hasilnya dilaporkan pada saya sendiri selaku Ketua Tim”

Point 16: “bahwa yang melaksanakan koordinasi dan kajian dengan instansi terkait, dan lembaga profesional, merumuskan hasil kajiannya adalah semua anggota tim, termasuk saya sendiri (Widodo) sebagai Ketua Tim merangkap anggota”

Point 17: “bahwa yang merumuskan rencana pengadaan tanah adalah  Bappeda, BPKAD, BPN, Cipta Karya, Kepala Desa, Camat Bumiaji”
 
Point 25: “bahwa yang melakukan analisa kesesuaian fisik lokasi terutama kemampuan tanah dituangkan dalam peta rencana lokasi pembangunan adalah seluruh tim, kita tidak berjalan sendiri-sendiri untuk setiap kegiatan, semua dilakukan bersama tim dan dilaporkan pada saya selaku Ketua Tim”
 
Dari fakta persidangan dan BAP penyidikan tersebut, bisakah Edi setiawan di kategorikan sebagai subyek hukum yang terpisah dari anggota tim lainnya?  Dakwaan: Terdakwa Edi Setiawan sebagai PPTK dianggap bersalah dalam proses pengadaan tanah, dan jasa konsultan.  
Fakta persidangan membuktikan :
Terdakwa Edi Setiawan ditunjuk sebagai PPTK kegiatan di bidang aset BPKAD dengan SK Kepala BPKAD, bukan SK Sekda. Yang artinya, lingkup kerjanya sebatas penugasan di bidang aset BPKAD. Dalam organisasi pengadaan tanah, tidak dikenal istilah PPTK, karena tugas PPTK sudah diambil atau masuk sebagai tugas Tim pengadaan tanah berikut organ pendukungnya seperri sekretariat dan satgas

Dalam pekerjaan pengadaan jasa study kelayakan dan apprasial, PPTK sesuai kewenangan dan tupoksinya, hanya menyiapkan dokumen pembayaran sebagai kewajiban tindak lanjut hasil kerja PPK setelah perikatan yang dilakukan PPK dengan penyedia jasa yang menghasilkan produk kinerja.  
Maka, jika Edi Setiawan dinyatakan bersalah, bagaimana dengan PPK yang punya kewenangan, tugas dan fungsi menunjuk penyedia jasa, membuat perikatan dengan penyedia jasa dan bertanggung jawab pada hasilnya?  

Jika Edi Setiawan, sebagai kasubid pengadaan dan distribusi bersalah, jabatan tersebut adalah jabatan terendah dalam struktur organisasi BPKAD (Eselon IV) yang sifatnya pelayanan administratif internal, yang tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab keluar entitas BPKAD, sebagaimana disebutkan dalam SK. Walikota No.  821.2/44/SK/ 422.203/2013 Tentang Pengangkatan Jabatan dan Perwali No.  34 tahun 2013 tentang penjabaran tugas dan fungsi BPKAD.  
 
Dakwaan : 
Sejak tanggal 27 september 2013 menjabat sebagai kepala Sub Bidang Pengadaan dan Distribusi Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu 

Fakta: 
Tanggal 27 September 2013 adalah tanggal pelantikan, sedangkan Surat Perintah Mulai Melaksanakan Tugas (SPMT), terbit 1 minggu setelahnya yakni pada bulan Oktober 2013, yang disusul dengan pelaksanaan sertijab (serah terima jabatan) dari pejabat lama. Jabatan tersebut adalah jabatan terendah dalam struktur organisasi BPKAD (Eselon IV) yang sifatnya pelayanan administratif internal, yang tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab keluar entitas BPKAD, sebagaimana disebutkan dalam SK. Walikota No. 821.2/44/SK/422. 203/2013 Tentang Pengangkatan Jabatan dan Perwali No.  34 tahun 2013 tentang penjabaran tugas dan fungsi BPKAD. 
Dakwaan : 
Bahwa pada tahun 2014, untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tanah SMA Negeri 3 Batu, Wali Kota menerbitkan SK. Nomor  180/18/KEP/422. 012/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan tim Perencanaan & Penyelesaian Pengadaan Tanah (TP3T) Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014  
 
Fakta : 
Pada SK. Walikota tersebut, kedudukan terdakwa (saya) hanyalah sebagai anggota dengan posisi terendah yang tugasnya membantu pimpinan, dalam tim tersebut menjadi Wakil Ketua dan Sekretaris Tim adalah Kepala BPKAD dan Kabid Aset BPKAD. Ditegaskan oleh saksi Eddy Murtono selaku Kepala BPKAD pada saat menjawab pertanyaan penasihat hukum dalam sidang hari Senin tanggal 21 Maret 2022, bahwa “apa yang dilakukan Edi Setiawan adalah  tidak melebihi tugas dan kewenangannya”  
 
Dakwaan: 
Bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas TP3T tersebut, maka dibentuk Tim Sekretariat & Tim satgas pengadaan tanah berdasarkan SK Sekretaris Daerah No. 180/8/KEP.SEKDA/422.012/ 2014 tanggal 2 Januari 2014  
 
Fakta : 
Keberadaan kedua tim tersebut langsung bertanggung jawab pada panitia yang dipimpin oleh Sekda selaku Ketua Panitia/Tim. Saya (Terdakwa) tidak menjadi anggota/bagian dari kedua tim tersebut. Tugas dari tim sekretariat dan satgas disebutkan dengan tegas mulai dari urusan persiapan administrasi / penyusunan dokumen pengadaan hingga membuat laporan.    
Dakwaan : 
Bahwa selain sebagai anggota Tim Perencanaan & Penyelesaian Pengadaan Tanah, terdakwa juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPKAD kota Batu tahun 2014 berdasar SK kepala BPKAD Nomor 180/48/KEP/422.205/2015 pada tanggal 13 Januari 2014  
 
Fakta : 
Menurut PERPRES No. 54 tahun 2010, pada Pasal 7 (1), PPTK tidak termasuk bagian dari organisasi pengadaan barang/jasa Pemerintah. Menurut PERPRES No 54 tahun 2010, pada penjelasan Pasal 7 (3), Peran PPTK hanya sebagai tim Pendukung yang tugasnya membantu tugas tugas PPK (mandatori), dimana Tim pendukung adalah tim yang dibentuk PPK untuk membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa
 
PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan PPTK  dalam rangka membantu tugas PPK. Menurut Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 205 ayat (1), peran PPTK tidak lebih dari menyiapkan dokumen untuk pembayaran, sebagai kewajiban setelah PPK yang mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas yang telah ditetapkan oleh PA/KPA

Menurut Permendagri No.13 tahun 2006 pasal 11 ayat (5), tanggung jawab PPTK secara formil hanya pada aspek administrasi kegiatan  pembayaran saja, sedang hasil pengadaan barang/jasa menjadi tanggungjawab PPK. Jika Tugas PPTK hanya menyiapkan dokumen pembayaran saja, mengapa hasil pengadaan yang jelas dan tegas menjadi tugas dan tanggung jawab PPK justru di dakwakan pada PPTK? (ishak Musa- jurnal lingkar widya iswara edisi 4 no. 4 desember 2017 hal. 5)   
Dakwaan : 
Bahwa setelah ditunjuk sebagai anggota tim dan PPTK Pada BPKAD tersebut, pada awal tahun 2014, terdakwa menghubungi saksi Siswoyo dan menyampaikan bahwa Pemkot Batu sedang mencari lahan untuk keperluan pembangunan, Kemudian Saksi Siswoyo mengenalkan terdakwa dengan LANI WISUDA yang memiliki 10 bidang tanah di desa Sumbergondo.  
 
Fakta : 
Dakwaan ini dibantah sendiri oleh Saksi  Siswoyo yang di hadirkan oleh JPU dalam sidang pada hari senin tanggal 11 April 2022, yang menjawab “Benar” atas pertanyaan: “Pagi itu, pagi-pagi sekali saat saya mau berangkat kerja, saudara Siswoyo bersama kakak saya, datang kerumah saya dan mengajak saya untuk menanyakan tanah tersebut kerumah Bu Lani wisuda, benar ?”. Jadi saksi Siswoyo yang mengajak terdakwa, bukan sebaliknya. “Kapan bertemu dengan Edi Setiawan saat itu, tahun berapa?”. Yang kemudian dijawab oleh saksi siswoyo “pada akhir tahun 2013”

Jadi bukan tahun 2014, melainkan tahu 20113 sebelum terdakwa di tunjuk sebagai anggota Panitia maupun PPTK.

Jawaban Saksi Lani Wisuda pada BAP Penyidikan tanggal 19 Okrober 2020 pukul10.30 Wib, atas pertanyaan Nomor 33: ”Bahwa siswoyo pernah mengenalkan saya sama seseorang dan bertemu dirumah saya, namun saya lupa siapa namanya, pada saat itu menanyakan masalah tanah milik saya yang ada di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan saya bilang kalau tanah tersebut sudah saya jual ke seseorang”  
 
Dakwaan : 
Bahwa setelah saksi Siswoyo mengenalkan Terdakwa dengan Lani Wisuda, terdakwa dan Lani Wisuda bertemu lagi di warung Sambel Uleg Kota Batu, saat itu saksi Lani Wisuda mengenalkan terdakwa sebagai orang pemkot Kepada Sdri. Verayati dan Budiono, lalu saudara Verayati menanyakan pada terdakwa tanah milik Lani tersebut mau dibeli untuk apa dan di jawab oleh terdakwa akan digunakan untuk pengembangan sekolah  
 
Fakta : 
Dakwaan ini dibantah sendiri oleh saksi  Surya Dijaya yang di hadirkan oleh JPU dalam sidang pada hari senin tanggal 23 Mei 2022, jam 19.30 Wib, yang menjawab “benar” atas pertanyaan klarifikasi oleh terdakwa dan penasihat hukum yaitu “Pada tahun 2014, Bu Lani menemui Edi Setiawan di pemkot Batu, selanjutnya di warung sambel uleg untuk melihat lokasi tanahnya yang ditawarkan yang ada di desa Junggo - Sumber Brantas, betul?. Yang dijawab “benar” oleh saksi
 
”Tanah dan peristiwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pengadaan lahan SMAN 3 di Sumbergondo, karena pertemuan tersebut juga terjadi setelah pengadaan tanah selesai,” ungkap Terdakwa    
Lebih lanjut Terdakwa menjelaskan, Dakwaan : Bahwa Kemudian pada Tanggal 28 januari 2014, saksi Vony Listya membayar uang tanda jadi....... Lalu padatanggal 29 Januari 2014, terdakwa bertemu Lani di Cafe Monopoli bersama Lolok, Voni, Anton, dll dalam rangka pelunasan lahan  
 
Fakta : 
Saya (Terdakwa) tidak tau hal itu. Voni baik dalam BAP penyidikan maupun kesaksian dalam persidangan tanggal 25 April 2022 Jan 13.2I Wib, menyatakan tidak kenal dengan saya selaku terdakwa, yang ditegaskan juga oleh seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang itu, bahwa mereka (saksi Voni, Lukmanto, Hendro, Giakso, Edi P, Lulut, Adi dan Teduh P) mengatakan tidak kenal terdakwa dan tidak melihat terdakwa di Cafe Monopoli itu.  
 
Dakwaan : 
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Nanang Ismawan untuk memberikan pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan yang anggaranya dari APBD Kota Batu, selanjutnya saksi Nanang menyerahkan dokumen penawaran CV. Consepta tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa menyusun dokumen pengadaan antara lain laporan persiapan pelaksanaan belanja, undangan pengadaan langsung, tanda terima pemasukan dokumen penawaran, BAP pembukaan dok. Penawaran, undangan klarifikasi dan negosiasi, berita acara hasil pengadaan yang selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi Fitriya Dewi yang merupakan PPBj pada BPKAD untuk menandatangani dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan tersebut.  
 
Fakta : 
Pernyataan Saksi Mahkota Nanang Ismawan dalam sidang pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 3 juni 2022, bahwa yang menghubungi Nanang adalah seorang perempuan yang mengaku sebagai staf bidang Aset BPKAD yang menginformasikan adanya pekerjaan tersebut.  
Pernyataan Saksi Giakso Yudi P selaku Pimpinan CV Consepta dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 April 2022, bahwa Saksi Giakso Yudi P juga dihubungi secara langsung melalui telfon oleh seorang wanita yang mengaku sebagai staf bidang Aset BPKAD yang menginformasikan adanya pekerjaan tersebut.

Tidak ada satu saksi maupun bukti yang menyebutkan bahwa saya (terdakwa Edi Setiawan)  yang membuat dokumen pengadaan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, bahkan saya (terdakwa) tidak ikut bertanda tangan dalam dokumen tersebut. Saya (Terdakwa) pada saat itu tidak memiliki sertifikat Pengadaan, jadi mustahil mampu membuat sendiri dokumen pengadaan tersebut.

Saksi Fitriya Dewi, selaku pejabat pengadaan dalam Sidang Pemeriksaan saksi pada tanggal 28 Maret 2022 mengatakan, “Ketika ditanya bagaimana Caranya terdakwa menyuruh tanda tangan?”. Dijawab: “dengan cara dokumen tersebut ditaruh di meja Saya oleh staftnya, ya saya tanda tangani (tidak ada pertemuan, tatap muka, kontak fisik, percakapan secara langsungmaupun tertulis sebagai bentuk perintah ini)

Ketika ditanya, “benarkah pada saat kegiatan tersebut Anda sudah mengundurkan diri sebagai PPBJ sekaligus sebagai staff bidang Aset dengan alasan sakit, kemudian saat itu anda juga sudah pindah ruang Kerjanya menjadi staff bidang Anggaran yang berkantor di bawah?”. Dijawab: “Benar”
 
Dakwaan : 
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (7) Perpres No. 54 tahun 2010, seharusnya semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, namun pada kenyataannya evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi tersebut tidak dilakukan, melainkan hanya formalitas saja dengan cara administrasinya di buat oleh terdakwa. Sedang pejabat pengadaan hanya menandatangani dokumen pengadaan langsung tersebut atas perintah terdakwa, yang sudah di persiapkan oleh terdakwa, lalu terdakwa menyusun dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) No. 027/07/PPK/ 422.205/2013 dan meminta saksi Nanang untuk mengambil SPK tersebut untuk di tandatangani saksi Giakso selaku direktur CV.Consepta,  
Kemudian setelah SPK tersebut di tanda tangani oleh Giakso, selanjutnya saksi Nanang menyerahkan kembali dokumen tersebut pada terdakwa untuk di tandatangani oleh Saksi Bambang Supriyanto selaku PPK, kemudian saksi Nanang melaksanakan pekerjaan Studi Kelayakan tersebut yang hasilnya berupa laporan kajian kemudian di serahkan kepada terdakwa. Kemudian untuk kelengkapan administrasinya, terdakwa membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) dari saksi Giakso kepada Saksi Bambang Supriyanto selaku PPK.  
 
Fakta : 
Pekerjaan itu sepenuhnya adalah tugas dan kewenangan PPK untuk proses penunjukan penyedia. Pernyataan Saksi Mahkota Nanang Isamawan, dalam sidang pemeriksaan Hari Jum’at tanggal 3 juni 2022 Wib menyatakan, “bahwa saksi Nanang mengambil dan mengembalikan SPK Ke petugas di ULP, bukan kepada saya (Terdakwa Edi Detiawan) seperti dakwaan JPU.

Juga tidak ada satupun bukti atau kesaksian yang menyatakan bahwa saya (Terdakwa Edi Setiawan) yang membuat atau menyusun dokumen pengadaan, SPK maupun BAST hasil pekerjaan “tetapi semua hanya asumsi JPU”. Bahkan dalam dokumen dokumen tersebut pun saya (terdakwa) juga tidak membubuhkan tanda tangannya. Logikanya, jika saya (terdakwa) yang membuat dokumen, Pastilah saya (terdakwa) sendiri yang membubuhkan tanda tangan.

Menurut Pasal 1 ayat 32 Perpres No 54 tahun 2010, Pengadaan Langsung adalah pengadaan Barang/Jasa langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui pelelangan/ seleksi/ penunjukan langsung
Menurut pasal 56  Perpres No. 70 tahun 2012, dalam pengadaan langsung, Penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia berang/jasa merupakan penilaian Kualifikasi penyedia. Apalagi dalam kegiatan belanya Apprasial ini KJPP tersebut telah di tetapkan dalam SK. Walikota tentang daftar KJPP yang dapat di tunjuk/bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batu, yg artinya telah memiliki Kompetensi (memenuhi kualifikasi yg di syaratkan PPK dalam KAK-nya)
 
Menurut pasal 56 ayat 4.a  Perpres No 70 tersebut : Khusus untuk pengadaan barang dan jasa lainnya yang dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung tidak perlu di lakukan pra kualifikasi, artinya penilaian persyaratan kualifikasi tidak perlu di laksanakan.  
 
Dakwaan : 
Bahwa pada tanggal 21 Pebruari 2014, bertempat di ruang Sekda Kota Batu, Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah melaksanakan rapat penentuan lokasi pengadaan tanah yang dihadiri oleh terdakwa, Widodo SH, Saksi Eddy Murtono, saksi Bambang S, saksi Mat Ali (Dinas Pertanian), saksi Abdul Rais (Dinas Pendidikan), M.Tavip dan Yuda (Bapeda), Tomas Maydo (Kecamatan), Sukanto (BPN), Lukman Hakim (Dinas PU Ciptakarya), lwan (dinas Bina Marga) yang pokoknya menyepakati usulan yang di sampaikan oleh Terdakwa dan Saksi Eddy Martono,

Bahwa dari 3 lokasi alternatif yang di ajukan, yaitu Pandan (dekat Makam Pandan), Bulukerto (dekat perempatan punden) dan Sumbergondo (dekat pintu masuk desa) yang memenuhi kriteria untuk pembangunan SMAN 3 adalah tanah yang terletak di Sumbergondo, yang kemudian atas hasil rapat tersebut, Sekda mengirim surat kepada Kepala Bapeda dan kepala Dinas Pertanian  perihal permintaan pertimbangan dan pengkajian dalam aspek tata ruang dan alih fungsi lahan.  
 
Fakta : 
Pada notulen rapat sebagaimana terlampir dalam dokumen pengadaan, yang pertama kali mengatakan bahwa yang memenuhi kriteria adalah yang terletak di Sumbergondo adalah Sekda sendiri selaku Ketua Panitia, kemudian di kuatkan dengan pendapat Eddy Mortono.
Jawaban saksi Eddy Murtono atas pertanyaan Jaksa perihal kronologis penetapan lokasi dalam sidang pada tanggal 21 Maret 2022 yang menyatakan bahwa: “Pada bulan Januari 2014, ada gerak jalan di Sumbergondo yang di hadiri oleh Walikota dan para Kepala Dinas, pada saat istirahat di dekat lapangan, Pak Eddy Rumpoko memanggil saya (Eddy Murtono) sambil menunjuk ke bawah (lokasi) mengatakan “di situ akan saya bangun SMA Negeri 3, karena itu, besoknya Saya memanggil Bambang S dan Edi Setiawan ke ruang kerja saya, dan saya memerintahkan mereka untuk menghadap alm. P. Parto mantan Kabag Perlengkapan untuk memastikan lokasi tanah yang ditunjuk oleh Bapak Wali Kota kemarin”  
 
Dakwaan : 
Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi saksi Nanang Ismawan untuk melaksanakan pekerjaan belanja Jasa Apprasial, selanjutnya saksi Nanang menyusun Surat Penawaran No. 017 tanggal 28 Pebruari 2014....., Lalu saksi Nanang menyerahkan berkas penawaran tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyusun dokumen pengadaan langsung, tenda terima Pemasukan Dokumen Penawaran, Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran, Undangan Kualifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya, Berita Acara Hasil Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi Biaya, dan Berita Acara Hasil Pengadaan langsung, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Fitriya Dewi sebagai PPBj untuk menandatangani dokumen yang telah dipersiapkan terdakwa tersebut  
 
Fakta : 
Pernyataan Saksi Mahkota Nanang Isamawan dalam sidang pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 3 juni 2022, bahwa yang menghubungi Nanang adalah seorang perempuan yang mengaku sebagai staf bidang Aset BPKAD yang menginformasikan adanya pekerjaan tersebut. Dan setelah menyerahkan penawaran. Selanjutnya, terkait dokumen Kontrak, Saksi Nanang langsung di antarkan terdakwa untuk berhubungan langsung dengan PPK dan ULP (Petugas di Unit Layanan pengadaan)
Terkait proses seleksi / Penunjukan Calon Penyedia Jasa itu, saksi Bambang S. dalam Persidangan tanggal 21 Mei 2022 juga membenarkan perihal adanya Nota Dinas No. 027/21/PPK/ 422.205/ 2014 tanggal 24-2-2014 dari saksi Bambang S selaku PPK kepada PPBj yang di sertai profil KJPP RN. Adnan agar PPBj memproses penunjukan KJPP RN. ADNAN sebagai pelaksana.

Perihal tuduhan bahwa terdakwa yang membuat dokumen pengadaan sendiri, tidak ada satupun bukti maupun saksi yang membenarkan tentang dakwaan itu. Terlebih lagi, ternyata terdakwa juga tidak bertanda tangan di dokumen itu, begitupun dengan tuduhan memerintahkan pejabat pengadaan menandatangani dokumen itu, karena menurut saksi Fitriya, dokumen itu ditaruh begitu saja di meja kerja saksi, tanpa tahu siapa yg menyuruh, juga tidak ada percakapan atau kontak langsung dengan terdakwa yang bisa membuktikan adanya perintah tersebut. Dan Karena itu adalah pengadaan langsung, maka Kondisinya Sama dengan jawaban No. 10.  
 
Dakwaan : 
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (7) Perpres No. 54 tahun 2010, seharusnya semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, namun pada kenyataannya evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi tersebut tidak dilakukan, melainkan hanya formalitas saja dengan cara administrasinya di buat oleh terdakwa, sedang pejabat pengadaan hanya menandatangani dokumen pengadaan langsung tersebut atas perintah terdakwa, yang sudah di persiapkan oleh terdakwa, 
Selanjutnya terdakwa menyusun dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) No. 027/22/PPK/422.205/2013  dengan penanda tangan adalah saksi  BAMBANG S selaku PPK dan Richard Mansyur selaku kepala perwakilan KJPP RN.ADNAN, kemudian terdakwa meminta saksi Nanang untuk mengambil SPK tersebut untuk di tandatangani, namun tanda tangan saksi Richard M di palsukan oleh saksi Nanang, dan selanjutnya saksi Nanang menyerahkan kembali dokumen tersebut pada terdakwa untuk di tandatangani oleh Saksi Bambang Supriyanto selaku PPK,  padahal saksi Richard baru di angkat sebagai kepala perwakilan di Surabaya pada tanggal 29 April 2014, sehingga SPK tgl. 4 Maret 2014 tersebut tidak sah.  
 
Fakta : 
Pekerjaan itu sepenuhnya adalah tugas dan kewenangan PPK untuk proses penunjukan penyedia. Pernyataan Saksi Mahkota Nanang Isamawan, dalam sidang pemeriksaan Hari Jum’at tanggal 3 juni 2022, menyatakan bahwa saksi Nanang mengambil SPK langsung ke saksi Bambang S, selaku PPK Langsung di ruang kerjanya, dan mengembalikan SPK tersebut Ke petugas di ULP, bukan kepada edi setiawan seperti dakwaan JPU. Juga tidak ada satupun bukti atau kesaksian yg menyatakan bahwa terdakwa edi setiawan yang membuat atau menyusun dokumen pengadaan, SPK maupun BAST hasil pekerjaan, bahkan dalam dokumen dokumen tersebut pun terdakwa juga tidak membubuhkan tanda tangannya pada dokumen tersebut.  
 
Dakwaan : 
Bahwa berdasar Permenkeu No 125 tahun 2008 Pasal 24 dan 16 tentang KJPP.....tentang kewenangan kantor perwakilan yang hanya dapat melakukan Kegiatan pemasaran, namun pada kenyataannya memberikan para penilaian atas tanah di sembergando tersebut.  
Fakta : Diluar ranah Kewenangan saya (terdakwa) 
Dakwaan : 
Selanjutnya. Saksi Nanang Ismawan melaksanakan Apprasial..... Lalu saksi nanang membuat Laporan Penilaian serta memanda tangani Surat Laporan tersebut seolah olah yang bertanda tangan adalah saksi RN Adnan (di palsukan) yang Kemudian di serahkan kepada terdakwa. Untuk kelengkapan administrasi, terdakwa membuat BAST Pekerjaan No. 027/24/PPK/422.205/2014 tanggal 20 Maret 2014

Fakta : Tidak ada saksi & bukti jika terdakwa membuat BAST tersebut.  
 
Dakwaan : 
Bahwa pada tanggal 25 maret 2014bertempat di ruang rapat sekda, tim mengadakan rapat pembahasan dokumen perencanaan yang pada pokoknya memutuskan bahwa tanah yang akan dilepaskan adalah tanah di desa Sumbergondo, lalu terdakwa menyusun draf dokumen perencanaan pengadaan tanah yang menyatakan bahwa dasar kajian adalah perda no. 7 tahun 2011 tentang RT/RW Kota Batu tahun 2010-2030, dengan Kajian aspek alih fungsi lahan oleh Dinas Pertanian &Kehutanan Kota Batu, akan tetapi dinas pertanian tidak pernah membuat kajian tersebut, dimana dalam dokumen perencanaan tersebut telah mencantumkan alas hak tanah yaitu berdasarkan 10 SHM atas nama Voni Listya W dan 1 AJB No. 06/BMJ/I/2014 padahal isi AJB  tersebut tidak benar, yaitu menyatakan bahwa pemilik tanah tersebutadalah Saksi Maria sigit padahal pemilik sebenarnya adalah Lani W  
 
Fakta : 
Rapat tersebut dipimpin Langsung oleh sekda Selaku ketua Tim, dan di hadiri seluruh elemen Tim. Dalam Sidang Pemeriksaan Saksi tanggal 28 Maret 2022, Saksi Cahya Wisesa menjawab "Benar" atas pertanyaan : “selain mengetik Surat, dokumen perencanaan, notulensi rapat, berita acara dan SK-SK, benarkah saudara juga mengoperasikan proyektor untuk menayangkan foto-foto lahan dan dokumen perencanaan pada saat pembahasan di rapat – rapat panitia ?”
Artinya semua materi dibahas di rapat bersama oleh panitia/tim? Yang di jawab dengan tegas oleh saksi Cahya Wisesa : “ya, benar”. Jelas bahwa Penyusunan dokumen Perencanaan dilakukan oleh Tim dalam pembahasan bersama seluruh anggota tim, bukan oleh terdakwa. Dan terkait status kepemilikan Lahan, itu diluar Jangkauan dan Kewenangan terdakwa.  
 
Dakwaan : Bahwa pada tanggal 16 Maret 2014 terdakwa mengajukan permohonan pengukuran bidang telah kepada kepala kantor BPN Kota Batu untuk keperluan sertifikasi dengan melampirkan Surat keterangan Penggunaan lahan tertanggal 24 Pebruari 2014 yang menyatakan bahwa hasil pengadaan tanah tahun 2014 Seluas8.295m2 benar-benar dipergunakan untuk SMAN 3 yang seolah-olah di tanda tangani oleh Kabid Aset BPKAD yaitu Saksi Shanti Restuningsasi (dipalsukan) Padahal kegiatan pengadaan tanah tersebut belum selesai dilksanakan dan saksi Shanti R pada tanggal tersebut belum menjabat sebagai kabid Aset BPKAD  
 
Fakta : Setelah di tunjukkan dokumen/ surat keterangan dimaksud oleh Jaksa dalam Sidang Pemeriksaan terdakwa tanggal 3 Juni 2022 di hadapan majelis hakim, ternyata tenda tangan terdakwa (Saya) juga di palsukan. Itu membuktikan bahwa Permohonan tersebut bukan diajukan oleh terdakwa.  
 
Dakwaan : Bahwa pada tanggal 28 Maret 2014 Tim PengadaanTanah (TP3T) melaksanakan Kegiatan Konsultasi publik di kantor desa Sumbergondo yang dihadiri oleh terdakwa,  Widodo SH, Eddy M, Muji DL., Hari Santoso, Abd. Rais, Sutrisno Sekdes, Nuryuwono, M.Rizky, Sukamto BPN, Masud Bukhori,Supriyanto, beberapa warga desa, dan voni, namun yang senyatanya hadir dari tim hanya widodo, Hari Santoso serta terdakwa, tanda tangan Voni pada daftar hadir juga di palsu. Selain itu dalam proses pengadaan tanah tidak di lakukan Inventarisasi aspek fisik, identifikasi aspek yuridis serta publikasi atau pengumuman peta bidang dan daftar nominatif dikantor desa Sumbergando.  
 
Fakta : 
Dokumen administrasi telah lengkap sebagaimana yang ada dalam bundle dokumen pengadaan, termasuk dokumen foto -foto kegiatan, yang dibuat oleh masing masing Komponen, baik sekretariat maupun satgas yang langsung bertanggung Jawab pada sekda Selaku ketua Tim. Saat kegiatan di balai desa, foto udara dan fisik lahan juga ditampilkan menggunakan lcd proyektor. Semua itu juga diluar ranah kewenangan terdakwa.  
Dakwaan : 
Sesuai pasal 19 ayat 1 UU. No. 2 tahun 2012 dan pasal 29 ayat 1 perpres No. 71 tahun 2012, seharusnya konsultasi publik dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak, namun pada kenyataannya, tim telah memilih lokasi, bahkan terdakwa telah melaksanakan Apprasial atas lahan tersebut bekerjasama dengan saksi Nanang menggunakan KJPP RN Adnan.  

Fakta : 
Saksi Ahli Pengadaan Tanah yang ditunjuk JPU dari BPN, yaitu PUDJI WIDIATMOKO, A.Ptnh, M.H dalam BAP peneriksaan tanggal 3 November 2021 no. 15 s.d 21, dan di tegaskan kembali dalam sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Surabaya, bahwa “Pengadaan tanah untuk kepentingan umun dalam skala kecil berdasar Perka BPN No.5 tahun 2012 dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar atau dengan cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Untuk itu, tidak diperlukan melalui mekanisme tahapan sebagaimana yang dibtetapkan dalam UU no 2 th 2012 maupun Perpres no. 71 th 2012. Juga tidak perlu ada SK Penetapan lokasi”


“Untuk memudahkan pekerjaannya, bisa dibentuk tim untuk memudahkan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu Sekda tetap membentuk tim dengan format sendiri. Adapun SK penetapan lokasi dibuat dengan SK walikota, karena tujuannya hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi dari bagian keuangan. Sedang Penunjukan apprasial bukan oleh terdakwa, melainkan oleh PPK sesuai dengan tugas dan kewenangan yang melekat pada jabatannya.   
 
Dakwaan : 
Bahwa terdakwa sebagai Anggota TP3T tersebut yang paling berperan aktif tidak melaksanakan tugas & fungsinya sesuai SK Walikota No 180 tgl 2 Januari 2014, diantaranya : Tahap perencanaan. Terdakwa tidak menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah dengan benar, tidak mengadakan penelitian dan analisa terhadap rencana pembangunan dengan tata ruang, karena pada kenyataannya lokasi yang dipilih merupakan lahan pertanian, tidak merumuskan rencana pengadaan tanah secara benar, melakukan Penunjukan KJPP tidak sesuai ketentuan.
Tahap penyelesaian: Terdakwa tidak melakukan inventarisasi aspek fisik, tidak melakukan identifikasi aspek yuridis, tidak melakukan Publikasi hasil Inventarisasi dan identifikasi serta daftar nominatif

Fakta : Dokumen perancanaan didusun oleh saksi Cahya wisesa selaku tim sekretariat, sebagaimana pernyataannya dalam sidang pemeriksaan saksi tanggal 28  Maret 2022. Tidak ada satu pasal maupun ayat pada SK walikota tentang TP3T tersebut yang menyebutkan bahwa terdakwa, saya memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan yg di dakwakan tersebut, pada struktur TP3T, ada ketua, wakil ketua, sekretaris,  anggota dan juga ada tim sekretariat dan satgas dengan tugas masing masing.

“Saya itu apa, dan siapa. Kalau saya sebagai salah satu anggota yang di salahkan, bagaimana dengan anggota yang lain yang juga atasan saya?,” kata Terdakwa dengan nada bertanya.  

Terkait keaktifan saya di panitia, lanjut Terdakwa Edi Setiawan, para saksi dari unsur tim yang dihadirkan dalam sidang tanggal 21 maret tahun 2012, atas pertanyaan Jaksa kepada semua saksi yang hadir : “dari panitia atau tim pengadaan yang ada, siapa yang paling aktif dan apa peran edi setiawan (terdakwa) ?” :

- Eddy murtono (wakil ketua/PA) menjawab, “saya (Edy Murtono), sedang Edi Setiawan  mengurus berkas berkas

- Bambang S (sekretaris tim/ PPK) menjawab, “ P Sekda, dan Pak Eddy Murtono; Eddy Setiawan di rapat kalau ditanyai Sekda”

- Muji DL (anggota/kabag Hukum), “yang aktif Edi Murtono, dan Widodo selaku Sekda; kalau Edi Setiawan tidak tau, karena duduknya di belakang

- Enny R (anggota/kepala Bapeda), “yang aktif dirapat P  Widodo, berikutnya Eddy Murtono; Edi Setiawan hanya persiapan teknis (kelengkapan rapat)

- Abd. Rais (dinas Pendidikan), “yang aktif Sekda, Eddy Murtono; kalau Edi Setiawan tidak tahu.

- Arif Dwi S (dinas Pertanian), “saya tidak tahu peran Edi S, tidak kelihatan (di rapat)

Meskipun saya (Terdakwa) tidak menafikkan keaktifan saya, namun keaktifan saya adalah sebuah kewajiban yang harus saya lakukan atas tugas dan fungsi saya sesuai kedudukan dan jabatan saya dan perintah atasan yang nantinya harus saya pertanggungjawabkan pada atasan saya selaku pemberi tugas/perintah. 
Dakwaan: Bahwa terdakwa dalam menyusun KAK dan mengendalikan kegiatan tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga terjadi banyak penyimpangan  
 
Fakta : Kedudukan terdakwa adalah sebagai PPTK OPD Pemda, dimana dalam urusan pengadaan barang/jasa, perannya diatur dalam pasal 205 Permendagri No. 13 tahun 2006, yakni, menyiapkan dokumen SPP- LS untuk pengadaan barang dan Jara untuk disampaikan Kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran. Dokumen SPPLS untuk pengadaan barang &jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari : Surat pengantar ; ringkasan; rincian dan lampiran SPP-LS

Tugas terdakwa sebagai PPTK tersebut tidak lebih menyiapkan dokumen untuk pembayaran. Dan berdasar Permendagri No 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 10-A dan pasal 11 ayat (5), tanggung Jawab PPTK secara formil hanya pada aspek administrasi kegiatan pembayaran saya, sedangkan hasil pengadaan barang / jasa menjadi tanggung Jawab PPK

Demikian halnya dengan KAK Kegiatan Pengadaan dan Jadwal Pengadaan adalah tugas PPK dibantu PPBj sebagai bagian organ pengadaan (sebagaimana KAK di dokumen pengadaan yang dibtanda tangani oleh PPK). Dalam hal PPK menerlukan bantuan, sesuai Perpres No.54 tahun 2010, pada pasal 7 ayat 3 PPTK dapat ditugaskan oleh PA sebagai tim pendukung  yang tugasnya membantu PPK. (Hanya membantu yang tanggung jawabnya tetap melekat pada PPK dan PA yang memberi tugas)  
Dakwaan : Selanjutnya terkait kegiatan negosiasi di ruang Sekda, pelepasan hak di hadapan notaris dan SK. Penetapan Lokasi,  

Fakta : 
Itu sepenuhnya kewenangan Sekda selaku Ketua TP3T, PA dan PPK untuk SK. Penetapan Lokasi sesuai keterangan saksi ahli juga tidak diperlukan. Jadi SK penetapan lokasi tersebut hanya sekedar untuk melengkapi dokumen pengadaan.  

”Demikian data dan fakta persidangan yang kami catat. Melihat fakta tersebut, sungguh tuntutan JPU yang memohon agar Majelis Makim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar RRp300.000.000 pada saya, terasa bagaikan teror yang luar biasa bagi saya, para pejabat dan staff setingkat saya kebawah saat itu, dan keluarga, apalagi semenjak 9 bulan berjalan saya di tahan di lepas dalam perkara ini yang menjadikan saya dan keluarga di persepsikan oleh publik sebagai Koruptor yang jahat, istri dan anak anak mengalami tekanan sosial yang luar biasa, anak anak depresi dan tidak berani masuk sekolah,” kata Terdakwa   

”Semoga Kondisi ini dapat Mulia hentikan dengan keputusan yang adil, sehingga apa yang terjadi pada saya ini tidak menjadi teror birokrasi bagi para staff di Pemerintahan sehingga mereka takut meski hanya untuk sekadar menjalakan perintah membuat surat undangan, karena takut tersangkut perkara seperti yang saya alami, dimana saya disalahkan karena menjalankan perintah pimpinan padahal pekerjaan yang saya lakukan tersebut sesuai tugas dan fungsi yang saya miliki,” lanjut Terdakwa diakhir Pledoinya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top