0
BERITAKORUPSI.CO -
Kasus perkara Korupsi pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan atau untuk pembangunan gedung SMAN 3 Batu tahun 2014 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Jawa Timur Nomor: SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021 semakin menarik untuk disimak dan juga mengundang berbagai pertanyaan.

Menarik dan mengundang berbagai pertanyaan setelah Terdakwa Edi Setian selaku anggota TP3T (Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah) untuk pembangunan SMAN 3 Batu tahun 2014 mengungkap fakta-fakta dalam persidangan saat membacakan Pledoi atau Pembelaanya atas tuntutan JPU Kejari Batu dihadapan Majelis Hakim dimuka persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 17 Juni 2022
 
Banca juga: Tidak Menikmati Duit Korupsi, Edi Setiawan Dituntut 8.6 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/tidak-menikmati-duit-korupsi-edi.html 
Sebab dalam surat dakwaan JPU mengatakan bahwa akibat perbuatan Terdakwa Edi Setiawan selaku Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) Tahun 2014 bersama-sama dengan saksi yang juga Terdakwa Nanang Ismawan Sutrisno, SS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batu sebesar Rp4.080.978.800 (empat milyar delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Jawa Timur Nomor: SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021

Sementara, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun 2014 menyatakan tidak menemukan adanya Kerugian Negara ataupun penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tahun 2014. Hal ini terungkap dari Pledoi Terdakwa Edi Setiawan maupun melalui penasehat Hukum-nya.

Bahkan Penasehat Hukum Terdakwa mengungkap fatka persidangan terkait pernyataan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur yang menyebutkan tidak berwenang melakukan sendiri untuk menghitung kerugian negara. Apa yang yang disampaikan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur adalah dari pihak Kejaksaan Negeri Batu

Anehnya, JPU menyebutkan bahwa akibat perbuatan Terdakwa Edi Setiawan bersama-sama dengan saksi yang juga Terdakwa Nanang Ismawan Sutrisno, SS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800. Tetapi faktanya Terdakwa Edi Setiawan tidak menikmati duit Korupsi sepeser pun.  

Hal itu terbukti dari tuntutan JPU Kejari Kota Batu terhadap Terdakwa Edi Setiawan yang dibacakan pada pekan lalu (Jumat, 10 Juni 2022), yang tidak menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti

Pertanyaannya adalah, benarkah ada kerugian negara dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tahun 2014 yang terletak di di Desa Sumbergondo, Kec. Bumiaji Kota Batu?. Lalu siapa yang menikmati duit Korupsi sebesar Rp4.068.328.800 dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 yang disebutkan JPU dalam dakwaannya?.
Karena dalam tuntutan JPU, Terdakwa Edi Setiawan  hanya dituntut pidana badan yaitu pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan tanpa tuntututan untum membayar uang pengganti

Artinya, dari tuntutan JPU sangat jelas bahwa Terdakwa tidak menikmati uang korupsi sepeserpun. Dan JPU tidak menjelaskankan dalam dakwaannya maupun tuntutannya siapa yang menikmati duit Korupsi.
 
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk SMAN 3 Kota Batu Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/02/dua-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi.html
 
Pengembalian atau membayar uang pennganti hanya dialamatkan terhadap Terdakwa Nanang Ismawan Sutrisno, SS selaku pelaksana pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan CV. Consepta (Giakso Yudi Pradodo, Direktur CV Consepta) sebesar Rp12.650.000 subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Sedangkan pidana badan yaitu pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 1 (satu) tahun

Berarti dari dakwaan JPU Kejari Kota Batu masih ada yang misterus “Rp4.068.328.800” dari total kerugian keuangan negara menurut JPU atau dengan rincian, Rp4.080.978.800 )total kerugian keuangan negara) - Rp12.650.000 (uang pengganti yang dituntut terhadap Terdakwa Nanang) = Rp4.068.328.800

Itulah sebabnya dalam Pledoinya Terdakwa Edi Setiawan menyebutkan, ahwa apa yang didakwakan terhadap Terdakwa dianggap dengan istilah “Nggebyah Uyah, habisi semua yang berbau Eddy Rumpoko dan antek-anteknya”

“Dalam perkara ini menjadikan saya dan keluarga di persepsikan oleh publik sebagai Koruptor yang jahat, istri dan anak anak mengalami tekanan sosial yang luar biasa, anak anak depresi dan tidak berani masuk sekolah,” kata Terdakwa dalam Pledoinya.

Apa yang disampaikan Terdakwa Edi Setiawan dalam Pledoinya bukan tidak beralasan. Sebab dari beberapa pemberitaan dibebagai media masa maupun media sosial termasuk isu di masyarakat Kota Batu, bahwa Terdakwa disebutkan aktif untuk menawarkan harga tanah.
 
Terdakwa Edi Setiawan: Apa Yang Terjadi Pada Saya Tidak Menjadi Teror Birokrasi - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/terdakwa-edi-setiawan-apa-yang-terjadi.html
Bahkan Terdakwa disebut-sebut sebagai 'makelar' pengadaan tanah untuk pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu tahun 2014. Tidak hanya itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa rumah Terdakwa berlantai 3 lengkap dengan lift dan memiliki beberapa mobil

Sementara, menurut sumber wartawan dilapangan menyebutkan, bahwa rumah terdakwa yang terletak di Jalan Tarman, Desa Sumber Gondo Kota Batu yang berdiri ditanah seluas 8m x 13m ternyata berlantai 2 dengan tangga terbuat dari bahan cor. Dan rumah tersebut sudah dijual pada tahun 2019 kepada “MH” pada saat Edi Setiawan menjalani hukuman. Hal itu diakui istri Terdakwa Edi Setiawan saat menghubungi wartawan melalui sambungan telepon seluler, pada Senin, 13 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib

“Lantai tiga dari mana, ada lift, Lift apa. Rumah itu memang benar bertingkat tapi bukan tiga , hanya dua. Tangganyapun cor. Itu sudah saya jual tahun 2019 saat mas Edi di dalam, karena sudah nggak punya uang untuk biaya hidup termasuk untuk biaya sekolah anak-anak. Tanah itu adalah warisan dari orang tua mas Edi. Lalu kami bangun dengan uang tabungan ditambah pinjaman Bank. Dan sampai sekarang belumlunas,” kata istri Terdakwa dengan nada heran atas isu tersebut

Lebih lanjut istri Terdakwa Edi Setiawan menjelaskan, bahwa penghasilan yang diperoleh bukan hanya dari gai Edi Setiawan selaku PNS atau ASN Pemkot Batu, melainkan dari hasil pertanian dan jualan online

“itulah isu yang beredar. Padahal bukan hanya dari gaji mas Edi tetapi kami hdiup sebagai petani Apel dan juga jualan online. Sebelum mas Edi jadi PNS kami sebagai petani Apel. Itulah untuk membantu biaya hidup termasuk untuk biaya sekolah anak-anak. Kalau sekarang kadang dibantu kakak-kakak,” jelasnya dengan nada sendu 
Saat ditanya tentang kondisi anak-anak, istri Terdakwa menjelaskan bahwa 3 dari 4 anak-anaknya mengalami depresi akibat pemberitaan dan isu yang beredar di masyarakat terkait kasus yang dialami oleh Edi Setiawan

“Karena pemberitaan dan isu yang beredar di masyaratakat, kami takut bergaul. Anak-anak mengalami dperesi. Awalnya saya kurang paham, tetapi setelah saya bahwa kedokter, disitulah saya dijelaskan oleh dokter kalau ketiga anak saya mengalami depresi,” kata istri Terdakwa dengan terdengar isak tangis

Namun yang menjadi pertanyaan dari kasus perkara Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung SMAN 3 Batu adalah, apakah hanya Edi Setiawan yang diadili sebagai anggota TP3T? Apakah seluruh Pejabat Kota Batu Khususnya Panitia TP3T tunduk merunduk kepada Terdakwa?” Lalu bagaimana dengan Panitia TP3T yang punya jabatan dan kewenangan jauh lebih berkuasa dari pada Terdakwa Edi Setiawan?

Kalau yang dilakukan Terdakwa Edi Setiawan adalah salah, apakah Bambang Supriyanto selaku PPK yang juga  menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelol keuangan dan Aset Daerah Kota Batu yang menandatangani dokumen tersebut dianggap benar, sehingga menjadi Terdakwa Edi Setiawan yang wajib diadili?

Lalu baimana pula dengan TP3T yaitu; 1. Sekretaris Daerah (alm) Widodo,SH., M.H sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Eddy Murtono, S.H., M.H sebagai Wakil Ketua merangkap anggota,; 3. Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelol keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto, SE., MM sebagai Sekretaris merangkap anggota,; 4. Anggota: a. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Dr. Hj. Eny Rachyuningsih, M.Si.); b. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Ir. Sugeng Pramono); c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (Drs. Ec. Arif Setiawan, MM); d. Kepala Dinas Pendidikan (Ir. Budi Santoso, MS); e. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Muji Dwi Laksono, SH., M.M); f. Camat Bumiaji (Alm. Haris Santoso, SH).

Apakah panitia TP3T tidak tahu menahu tentang proses Korupsi pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu tahun 2014) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014, sehingga hanya Terdakwa Edi Setiawan yang layak diadili?
Apakah seluruh pejabat Pemkot Batu Khususnya TP3T tunduk merunduk terhadap Terdakwa Edi Setiawan dan punya kuasa  untuk menentukan / menetapkan lokasi tanah yang terletak di Desa Sumbergondo, Kec. Bumiaji, Kota Batu untuk pembangunan prasarana pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) tahun 2014 termasuk menentukan Tim Appraisal, Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan dan nilai serta pembayaran harga tanah?

Terdakwa mengatakkan, “tindakan yang saya lakukan adalah bagian yang menjadi tugas saya
sebagai Kasubid Pengadaaan dan Distribusi Aset BPKAD Pemkot Batu. Atasan saya Kabid Asset BPKAD, bapak Bambang Supriyanto, di diatasnya lagi bapak Eddy Murtono selaku Kepala BPKAD. Kami bertiga menjadi angggota Panitia / TP3T yang diketuai oleh Sekda, dengan wakilnya adalah kepala BPKAD dan sekretarisnya Kabid Aset BPKAD”.

Hal itu disampaikan Terdakwa dalam persidangan yang berlangsung secara secara virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (17 Juni 2022) dengan agenda Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa maupun dari Penasehat Hukum Terdakwa dihadapan Majaelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH (dan Erlyn Suzana Rahmawati, SH., M.Hum) yang dihadiri JPU Kejari Kota Batu

Lebih lanjut Terdakwa Edi Setiawan membacakan Pledoinya dihadapan Majelis Hakim melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) Kota Batu.

Terdakwa mengatakan, JPU seolah menempatkan saya semata sebagai orang paling berpengaruh dalam keputusan panitia tidaklah saya nafikan dalam koridor semata-mata tugas saya sebagai bawahan yang ditetapkan dalam keanggotaan panitia dan kesempatan untuk dapat terlibat mengembangkan visi kreatif saya atas tugas di dalam kepanitiaan itu. Dan saya siap
bertanggungjawab atas tugas dan visi kreatif itu

“Tetapi apabila pandangan dan fakta yang dihadirkan oleh saudara JPU menafikan dan menyempitkan dan atau mengkerdilkan kedudukan panitia yang telah dibentuk, maka tindakan JPU laksana menepuk air di dulang, tindakan tersebut justru mengaburkan subyek hukum dalam perkara ini, yang seharusnya adalah Panitia menjadi aksi individu saya selaku Kasubid Pengadaan dan Distribusi Aset BPKAD yang mempertegas dengan sendirinya unsur dakwaan
saudara JPU kabur dan tidak jelas,” ucap Terdakwa
Terdakwa mengatakan, cara pandang demikian tentunya tidak akan terjadi bila saudara JPU
menerapkan terlebih dahulu prinsip dan tertib administrasi terutama yang mengatur tugas dan tanggung jawab setiap orang yang diangkat menjadi panitia sebagaimana diatur dalam UU AP. Penerapan UU AP dimaksudkan untuk melindungi aparatur sipil yang melaksanakan tugas yang diperintahkan kepadanya tanpa takut kesalahan prinsip dan tertib administrasi yang dilakukannya berdampak pada tuntutan hukum.

Terdakwa menyinggung tentaang dakwaan JPU yang menyatakan, bahwa Terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri/orang lain/Korporasi. Bahwa dalam Surat dakwaannya, JPU tidak menyebutkan adanya keuntungan pribadi apapun diluar hak yang diperoleh oleh Terdakwa dari kegiatan tersebut.

“Baik dalam BAP Penyidikan para saksi maupun pernyataan para Saksi di persidangan, terutama yang berkaitan dengan pemilik lahan, semuanya menyatakan tidak mengenal saya dan tidak pernah memberikan atau menerima pemberian materi ataupun kesenangan dari atau kepada saya. Harga yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Batu kepada Pemilik lahan adalah harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana menyandarkan pada opini yang dikeluarkan oleh KJPP RN Adnan yang melakukan penilaian dengan menggunakan dasar nilai,” ungkap Terdakwa

Menurut Terdakwa, Nilai Penggantian Wajar, yakni nilai atas property yang dinilai berdasarkan harga pasar ditambah nilai non fisik (meliputi : Nilai dampak psikologis dan social atas kehilangan lahan / pekerjaan; biaya memulai usaha baru serupa; dan biaya biaya lain agar pemilik property tidak dirugikan) atas property tersebut sebagai bentuk keadilan bagi pemilik
property, yang propertinya harus diambil alih oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

Barang/Jasa yang dibeli atau dibelanjakan pemerintah memiliki sifat dan karakteristik masing-masing. Berbeda dengan barang konsumsi yang habis pakai dan bisa usang, tanah adalah benda tidak bergerak yang tidak habis pakai dan termasuk sebagai barang investasi / aset tidak bergerak yang nilainya tidak bisa usang dan tak pernah habis bahkan dalam negara yang sedang membangun dan dirancang untuk mengalami inflasi nilainya cenderung meningkat berkali lipat.

Terdakwa menyinggung tentaang dakwaan JPU yang menyatakan, bahwa Terdakwa dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.  Padahal sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LKPD tahun 2014 tidak menemukan adanya Kerugian Negara ataupun penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tahun 2014 tersebut. 
Terdakwa menjelaskan, sejauh pengetahuan yang melekat dalam jabatan Terdajwa yaitu Kasubid Pengadaan dan Distribusi Asset BPKAD Pemerintah Kota Batu, nilai aset yang hendak dibeli atau dikuasai dapat ditentukan dengan menggunakan pendekatan nilai penggantian wajar atau pendekatan nilai harga pasar. Artinya terdapat perbedaaan asumsi dalam menentukan nilai sebenarnya dari asset yang hendak dikuasai. Dengan demikian ada banyak tafsir berapa nilai pembelian yang tidak merugikan keuangan negara. Pandangan JPU dapat saja menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara, namun pandangan auditor BPK di atas menunjukkan tidak ada kerugian negara dalam pembelian aset tersebut.

“Bagi saya, boleh jadi memang pembelian dimaksud dianggap merugikan keuangan negara karena pemerintah membeli aset masyarakat dengan nilai di atas harga pasar, karena cara pandang ini dibangun atas dasar orientasi biaya dan jangka pendek. Namun apabila cara pandang dirubah atas dasar orientasi investasi dan visi jangka panjang, mengacu kepada trend pertumbuhan yang sehat, maka pembelian di atas harga pasar dengan mempertimbangkan return of investment (ROI) dari pembelian aset di maksud, dapat merubah aktivitas yang seolah merugikan menjadi aktivitas yang kreatif, visioner dan sangat menguntungkan,” jelasnya

Lebih lanjut Terdakwa menjelaskan dalam Pledoinya, nyata dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum memfokuskan semata hanya menghitung kerugian keuangan negara berorientasi berapa biaya yang harus dikeluarkan pemerintah, dengan mengesampingkan nilai visi atas investasi pemerintah dalam pembelian aset di maksud.

“Nilai visi atas investasi pemerintah di maksud menghasilkan multiplier effect tidak hanya ke luar tetapi juga ke dalam yaitu : 1. Nilai aset yang diperkarakan pada saat ini telah menjadi 2.5
juta/m2. Sebagaimana data harga pasar tanah di sekitar SMAN 3 Batu saat ini. Jika di lihat secara investasi maka pemerintah untung lebih dari 100% dalam jangka waktu 8 tahun sejak 2014 sampai diperkarakan saat ini. 2. Meningkatnya PAD dari peningkatan NJOP PBB, BPHTB, dll. Dari fakta itu, artinya dari sisi Keuangan dan Perekonomian Negara dalam hal ini Pemkot Batu malah diuntungkan,” ungkap terdakwa

Terkait dakwaan JPU yang mengatakan bahwa Terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan perbuatan. Sementara menurut Terdakwa, bahwa hubungan Terdakwa dengan Nanang Ismawan adalah hubungan formal bukan hubungan konspiratif melainkan hubungan profesional sebatas wakil pemberi kerja (terdakwa mewakili PPK) dengan pihak yang bekerja. Hubungan dengan pemilik lahan, sebatas bagian dari anggota panitia dalam proses formal dalam forum rapat panitia dengan pemilik lahan.

“Baik saksi dari unsur panitia / TP3T yang dibentuk oleh pemkot Batu, dan unsur rekanan (pemilik lahan dan perusahaan jasa rekanan), maupun masyarakat umum tidak ada satupun yang menyatakan saya melakukan perbuatan diluar kewenangan, tugas, fungsi ataupun perintah atasan dan atau memerintahkan orang lain melakukan sesuatu yang melanggar aturan, melainkan semua hanya semata mata asumsi jaksa semata. Dan asumsi itu bukanlah fakta yg memiliki nilai kepastian hukum,” ujarnya

Diakhir Peldoinya Terdakwa mengatakan, berbagai upaya politik dan kekuasaan untuk menghancurkan visi itu tidak berpengaruh terhadap berjalannya visi itu sendiri yang memang sebenarnya memiliki kekokohan dan ketangguhannya sendiri.

Terdakwa menyampaikan, kini Eddy Rumpoko tak lagi memimpin dan bersama dengan wong mbatu menjadi pejuang di balik jeruji besi, tetapi masyarakat telah menjalankan visi itu dalam bawah sadar mereka, lokasi wisata baru di berbagai pelosok desa adalah wujud usaha mikro menengah wong mBatu bertumbuhan bak jamur di musim hujan di kota Batu, keinginan berinvestasi yang tinggi dengan masyarakat yang memiliki daya tawar tinggi membuat harga tanah tetap terjaga dan berdaya saing tinggi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top