0

"Apakah proses hukum dalam perkara Korupsi hanya untuk memenjarakan pelakunya tanpa penyelamatan kerugian negara dan apa lagi tidak menjenjelaskan siapa yang menikmatinya?. Sepertinya itulah yang terdakwa dalam perkara Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu tahun 2014"    

BERITAKORUPSI.CO-
Nyata tapi aneh, ibarat ada asap tak ada api. Inilah yang mungkin pertama kali terjadi dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Jawa Timur SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021

Nyata menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dalam surat dakwaan (Senin, 14 Februari 2022), tuntutan (Jumat, 10 Juni 2022) maupun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Kamis, 23 Juni 2022) mengatakan, bahwa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 merugikan keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800

Banca juga: Tidak Menikmati Duit Korupsi, Edi Setiawan Dituntut 8.6 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/tidak-menikmati-duit-korupsi-edi.html
 
Banca juga: Terdakwa Edi Setiawan: Apa Yang Terjadi Pada Saya Tidak Menjadi Teror Birokrasi - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/terdakwa-edi-setiawan-apa-yang-terjadi.html 
Anehnya, JPU Kejari Batu maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak menyebutkan ataupun tidak menjelasakan siapa yang diuntungkan dalam kasus Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014

Anehnya lagi, JPU Kejari Batu maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak tidak menyebutkan ataupun tidak menjelasakan kemana dan siapa yang menikmati hasil Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 serta siapa saja yang terlibat
 
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk SMAN 3 Kota Batu Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/02/dua-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi.html  

Mungkinkah ada perkara Korupsi dengan menyebutkan sangat jelas jumlah kerugian keuan negara tetapi tidak tau kemana dan siapa yang menikmatinya? Lalu kalau ada kerugian keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014, siapa yang wajib dihukum untuk mengembalikannya?

Andai saja kasus perkara ini ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), akan ter-urai secara jelas dan lengap tentang “apa... kapan... dimana... siapa... mengapa... bagaimana... keamanan data... kebenaran data”. Seperti kasus Korupsi puluhan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) Dewan dan Kepala Dinas maupun pejabat BUMN di Jawa Timur yang diseret KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Salah satunya adalah kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan 1 (Satu) Lot Six Roll Mill Lengkap Penggerak Elektromotor serta Gearbox Speed Reducer untuk gilingan di Pabrik Gula (PG) Djatiroto Lumajang Tahun 2015-2016 dengan anggaran senilai Rp80 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15.171.983.501,90

Dalam kasus ini JPU KPK sangat jelas menguraikan secara lengkap asal muasal terjadi hingga jumlah kerugian keuangan negara serta siapa saja yang menimati maupun siapa yang dihukum untuk membayar uang pengganti alias kerugian keuangan negara

Apakah proses hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan Kota Batu Tahun 2014 hanya untuk memenjarakan seseorang yang dianggap bersalah sekalipun tidak punya kewenangan untuk mengambil suatu kebijakan atau keputusan tanpa menjelaskan kemana dan siapa yang menikmati hasil Korupsi?

Karena dalam perkara ini, JPU Kejari Batu hanya menyeret Dua (2) Terdakwa, yaitu Edi Setiawan selaku Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah (TP3T) Pemerintah Kota Batu (untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu) Tahun 2014 dan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono (dalam perkara yang sama berkas perkara penututan terpisah) selaku pelaksana pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan CV. Consepta (Giakso Yudi Pradodo, Direktur CV Consepta)

Mungkinkah hanya Edi Setiawan selaku pejabat terendah atau sebagai anggota dalam susunan Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah (TP3T) yang terlibat dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014? Bagaimana dengan Panitia inti dari TP3T?
Dalam SK Wali Kota Batu Nomor : 180/18/KEP/422.012/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014, terdiri dari: 1. Sekretaris Daerah (alm) Widodo,SH., M.H sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Eddy Murtono, S.H., M.H sebagai Wakil Ketua merangkap anggota,; 3. Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelol keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto, SE., MM sebagai Sekretaris merangkap anggota,; 4. Anggota: a. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Dr. Hj. Eny Rachyuningsih, M.Si.); b. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Ir. Sugeng Pramono); c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (Drs. Ec. Arif Setiawan, MM); d. Kepala Dinas Pendidikan (Ir. Budi Santoso, MS); e. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Muji Dwi Laksono, SH., M.M); f. Camat Bumiaji (Alm. Haris Santoso, SH); g. Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Distribusi pada Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Terdakwa Edi Setiawan, S.IP)

Lalu apakah Terdakwa Edi Setiawan selaku anggota Tim TP3T punya kewenangan penuh untuk menentukan Peta Lokasi terutana menentukan besar kecilnya nilai ganti rugi tanah hingga? Atau apakah semua Tim TP3T termasuk Wali Kota Batu yang saat itu dijabat Eddy Rumpoko tunduk terhadap aturan atau arahan dari Terdakwa Edi Setiawan tentang proses pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014?

Atau memang kasus ini hanya untuk “memenjarakan” Terdakwa Edi Setiawan karena dianggap satu-satunya dari Tim TP3T yang paling bertanggung jawab tanpa menjelaksan kemana dan saiapa yang waib dihukum untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp4.080.978.800?
Karena dalam kasus perkara ini, hanya Terdakwa Edi Setiawan satu-satunya Tim TP3T bersama Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono selaku pelaksana pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan CV. Consepta (Giakso Yudi Pradodo, Direktur CV Consepta) yang diseret JPU Kejari Batu ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili

Terdakwa Edi Setiawan dituntut oleh JPU Kejari Kota Batu (Jumat, 10 Juni 2022) dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) tidak menikmati hasil Korupsi sepeser pun sehingga tidak dituntut untuk membayar uang pennganti.

Sedangkan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp12.650.000 subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun

Keduanya dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) junckto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
Dalam putusan (Vonis) Kamis, 23 Juni 2022, Tiga Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH selaku Ketua Majelis dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH sepakat dengan JPU Kejari Kota Batu bahwa yang bersalah dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 adalah Terdakwa Edi Setiawan  dan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono karena tidak menyebutkan adanya pihak lain

Selain tidak menyebutkan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, Majelis Hakimpun sama dengan JPU Kejari Batu tidak menyebutkan adanya kerugian negara sepeserpun yang dinikmati oleh Terdakwa Edi Setiawan

Yang lebih anehnya lagi adalah tentang jumlah kerugian keuangan negara yang sangat jelas disebutkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya yaitu sebesar Rp4.080.978.800 tetapi kemana dan siapa yang menimatinya masih ‘misterius’, yang jelas Dua terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara

Majelis Hakim tidak membacakan secara lengkap pertiangan hukum atas perbuatan Terdakwa Edi Setiawan selaku anggota Tim TP3T. Majelis Hakim hanya membacakan amar putusan dan mengatakan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk membacanya secara lengkap dalam putusan. 
Lalu Terdakwa Edi Setiawan pun di Vonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun Rp300 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) tidak menikmati hasil Korupsi sepeser pun sehingga tidak dituntut untuk membayar uang pennganti.

Sedangkan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dihukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp12.650.000 subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan

Dari tuntuntan JPU Kejari Batu maupun putusan Majelis Hakim, terdapay duit Korupsi yang masih ‘misterus’ adalah sebesar Rp4.068.328.800 (jumlah kerugian keuangan negara Rp4.080.978.800 - uang pengganti dari Terdakwa Nanang Rp12.650.000 = yang masih misterius Rp4.068.328.800)

Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa Edi Setiawan dan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono langsung mengatakan banding tanpa berkonlutasi terlebih dahulu dengan Tim Penasehat Hukum-nya.

Alasan Terdakwa  Edi Setiawan mengatakan banding adalah bahwa alat bukti yang dipergunakan JPU dalam perkara ini adalah palsu termasuk tandatangannya. Sementara JPU mengatakan pikir-pikir.

“Mengingat alat bukti yang dipake oleh Jaksa adalah bukti-bukti palsu dan tanda tangan saya juga dipalsukan dan fakta persidangan diabaikan maka saya banding,” ucap Terdakwa Edi Setiawan dari layar monitor yang mengikti persidangan melalui Zoom dari Lapas Batu.
Sementara tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa, Sentot Yusuf Patrikha, SH., M.Hum mengatakan, bahwa dalam dakwaan dan tuntutan JPU banyak hal-hal yang dianggap merupaka asumsi belaka yang nyatanya tidak terbukti dalam fakta persidangan yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis tetapi hampis semua ter-abaikan.

“Nyatanya dipersidangan tidak terbukti itu, tidak terbukti apa yang di dakwakan. Mestinya Majelis Hakim juga mempertimbangkan itu. Tapi fakta persidangan yang kita perisa bersama-sama itu dalam tanda kutip ya, itu hampir semua ter-abaikan,”

Salah satunya menurut Sentot Yusuf Patrikha, SH., M.Hum adalah tentang kerugian negara, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur yang harusnya dilakukan oleh BPK berdasarkan Undang-Undang maupun Putusan BPK.

“Yang berhak menghitung berdasarkan Undang-Undang adalah BPK bukan BPKP. Tapi apa yang dihitung BPKP, hanya ditanda tangani oleh ahlinya tanpa kop jabatan, tanpa kop tempat kerja jadi seperti pribadi tidak ada pertanggungjawaban. Dalam persidangan BPKP mengatakan “tidak berhak untuk melakukan sendiri”,” pungkasnya

Lebih lanjut Sentot Yusuf Patrikha, SH., M.Hum mengatakan, bahwa Terdakwa Edi Setiawan hanyalah sebagai anggota Tim PT3T yang membantu tugas dan kinerja Tim dan tidak punya kewenangan untuk menentukan peta lokasi apalagi nilai ganti rugi

“Hasil rapat koordinasi disampaikan ke Wali Kota lalu ditetapkan lokasi. Yang menentukan harga adalah Tim TP3T, bukan Terdakwa. Nilai harga dari Appraisal tidak wajib untuk digunakan oleh TP3T,” jawab Sentot Yusuf Patrikha, SH., M.Hum dengan tegas.

Hal yang sama juga ditegaskan Penasehat Hukum Terdakwa Nanang Ismawan Sutrisno, yaitu Haris Fajar K, S.H. menurut Haris, sesuai keterangan ahli yang dihadirkan JPU menjelaskan bahwa Pemkot Kota Batu tidak terikat dengan hasil penilai (Appraisal)

“Keterangan ahli dipersidangan mengatakan bahwa Pemkot Kota Batu tidak terikat dengan hasil penilai, bisa digunakan bisa tidak. Ahli yang dihadirkan JPU yaitu Saifulloh Julkarnaen,” kata Haris. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top