0
#Majelis Hakim juga menghukum Kedy Afandi (61), orang dekat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan pidana penjara selama 8 tahun#
Foto. pikiranrakyat.com
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 9 Juni 2022, menghukum (Vonis) Terdakwa Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun  denda sebesar Rp700 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Telah turut serta mengerjakan proyek-proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp34.671.212.000 serta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan  APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp59.315.632.000 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Selain menghukum (Vonis) Terdakwa I Budhi Sarwono, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama persis terhadap Terdakwa II  Kedy Afandi (pekerjaan wiraswasta) warga Blambangan, RT.003/RW.007, Kel. Blambangan, Kec. Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah selaku orang dekat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Wiraswasta

Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

huruf i berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengikutsertakan perusahaan Terdakwa I yaitu PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo, dimana Terdakwa I adalah selaku penerima manfaat (Beneficiary owner) dari perusahaan tersebut dengan cara mengatur/mem-plotiing agar PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018  telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93.986.844.000

Serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp18.797.368.800. Padahal Terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggung jawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Namun dalam surat dakwaan tersebut tidak menyebutkan bahwa duit sebesar Rp18.797.368.800 dinikmati oleh Terdakwa Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 melainkan ke PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro

Ada yang menarik dari surat dakwaan JPU yang menyebutkan, Terdakwa I adalah selaku penerima manfaat (Beneficiary owner) dari perusahaan tersebut dengan cara mengatur/mem-plotiing agar PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018

Hal yang sama (mengatur/mem-plotiing) juga dilakukan oleh beberapa Kepala Daerah (Bupati / Wali Kota) yang terjerat Korupsi di Jawa Timur, diantaranya adalah Terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung yang tertangkap Tangan KPK pada tahun 2018 karena menerima uang suap

Jumlah uang suap yang diterima Terpidana Syahri Mulyo sebesar Rp138 miliar dari beberapa Kontraktor sebagai fee proyek dimana proyek-proyek APBD Kab. Tulungagung sudah di plotiing alias dibagi-bagi ke beberapa kontraktor dengan fee sebesar 10 hingga 15 persen.

Anehnya dalam perkara yang menyeret Bupati Banjaranegara ini, bahwa Terdakwa I Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Terdakwa II  Kedy Afandi selaku orang kepecayaan dan ketua tim sukses pemenangan Terdakwa I saat pencalonan Bupati Banjarnegara Tahun 2017, dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang menerima gratifikasi yang dianggap suap namun tidak dijelaskan berapa uang fee proyek yang dinikati oleh Terdakwa selaku Bupati

Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ayat (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai mantan Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rochmad, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim Ad Hock masing-masing selaku anggota yaitu Rajendra dan Lujianto serta Panitera pengganti (PP) Endang Hartiningsih menyebutkan bahwa Terdakwa I Budhi Sarwono dan Terdakwa II  Kedy Afandi tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf B tetapi Terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Itulah sebabnya, Majelis Hakim tidak menghukum Kedua Terdakwa untuk membayar uang pengganti. Majelis Hakim hanya menghukum Kedua Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp700 juta atau subsider pidana kurungan selama 6 bulan
Hal itu disampaikan oleh salah seorang dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Suryono Panes, SH., MH saat menghubungi Redaksi BERITAKORUPSI.CO, Kamis, 9 Juni 2022 sekitar pukul 19. 00 Wib

“Putusannya tadi. Dihukum 8 tahun penjara tapi tidak terbukti Korupsi Gratifikasi. Aneh memang. Terdakwa II yaitu Kedy Afandi disamakan dengan pegawai negeri padahal swasta murni,” kata Pane

Saat ditanya Pasal yang terbukti dilanggar oleh Terdakwa, Pane menjelaskan adalah Pasal 12 huruf i, tetang turut serta mengerjakan proyek-proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017

“Pasal 12 huruf B tidak terbukti yang terbukti adalah Pasal 12 huruf i, tetang turut serta mengerjakan proyek-proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara. Padahal Terdakwa sudah tiak lagi mengurusi perusahaan sejak menjadi Bupati,” ucap Pane

Dalam surat dakwaan lebih lanjut dijelaskan, bahwa Terdakwa I BUDHI SARWONO selaku Penyelenggara Negara yakni selaku Bupati Banjarnegara  Periode tahun 2017-2022 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.33-3109 Tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017, bersama-sama Terdakwa II KEDY AFANDI, pada waktu antara bulan September 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Rumah Makan Sari Rahayu, Kabupaten Banjarnegara; kantor PT Bumi Redjo Jl Mayjen Panjaitan No 3A Kabupaten Banjarnegara;

Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta  dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yaitu Terdakwa I BUDHI SARWONO selaku Bupati Banjarnegara sekaligus pemilik manfaat (beneficiary owner) dari PT Buton Tirto Baskoro, PT Sutikno Tirta Kencana, PT Bumi Redjo dan PT Semangat Muda melalui Terdakwa II KEDY AFANDI telah turut serta mengerjakan proyek-proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD-Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp34.671.212.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua belas ribu rupiah)

Serta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan  APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp59.315.632.000,00 (lima puluh sembilan miliar tiga ratus lima belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah),  yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yakni Terdakwa I selaku Bupati Banjarnegara yang memiliki tugas dan kewajiban mengawasi pembangunan proyek dimaksud,  yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa I BUDHI SARWONO pada tanggal 17 Mei 2017 diangkat sebagai Bupati Banjarnegara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.33-3109 Tahun 2017 dan berdasarkan SK Bupati Banjarnegara Nomor: 027/932 tahun 2017 tanggal 28 Nopember 2017 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik Kabupaten Banjarnegara, kedudukan Terdakwa I adalah selaku penanggung jawab.

Bahwa Terdakwa II adalah orang kepercayaan dan ketua tim sukses pemenangan Terdakwa I saat pencalonan Bupati Banjarnegara Tahun 2017.

Bahwa sebelum menjabat sebagai Bupati Banjarnegara Terdakwa I adalah Direktur Utama PT Bumi Redjo yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dimana perusahaan Terdakwa I tersebut terafiliasi dengan PT Buton Tirto Baskoro, PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Semangat Muda dengan alamat kantor yang sama di Jl Mayjen Panjaitan Nomor 3A, Kabupaten Banjarnegara.

Bahwa sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Banjarnegara, Terdakwa I menunjuk SOEGENG BOEDHIARTO sebagai Direktur Utama PT Bumi Redjo, selain itu Terdakwa I juga menempatkan MISTAR, supir dari Terdakwa I sebagai Direktur  Utama  PT Sutikno Tirta Kencana dan I PUTU DODY, menantu dari Terdakwa I sebagai Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro. Walaupun tidak tercatat sebagai pengurus dari perusahaan tersebut, akan tetapi Terdakwa I tetap sebagai pengendali dari PT Bumi Redjo, PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Semangat Muda, baik dalam operasional perusahaan maupun dalam keuangan.

Bahwa sekitar bulan September 2017, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengumpulkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Kemudian untuk melaksanakan perintah Terdakwa I bertempat di  Rumah Makan Sari Rahayu, Terdakwa II mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh IMAM NAF’AN, ZAINAL ARIFIN, SAPTO BUDIONO, KHARISUN, WALUYO EKO SUJARWO, SUSMONO DWI SANTOSO, ZEN MUHAMMAD, SITI RUSTANTI, KUSNO WAHYUDI, UGO WIDIYANTO dan HANA PURDIATMOKO, dalam pertemuan tersebut Terdakwa II menyampaikan perintah Terdakwa I agar semua paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara lewat “satu pintu” melalui Terdakwa II, dan adanya fee sebesar 10%  untuk Terdakwa I karena Terdakwa I sudah menaikkan harga paket pekerjaan dengan cara menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dinas Pekerjaan Umum sebesar 20%.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan perintah kepada para kontraktor untuk meminta dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) kepada PT Bumi Redjo yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I dan PT Sambas Wijaya yang merupakan perusahaan milik ELING PURWOKO salah satu donator pada saat Terdakwa I mencalonkan sebagai Bupati Banjarnegara tahun 2017-2022.

Bahwa menindaklanjuti pertemuan di RM Sari Rahayu, pada tanggal 15 September 2017 bertempat diselasar rumah Terdakwa I yang bersebelahan dengan kantor  PT Bumi Redjo diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa I, Terdakwa II, ZAINAL ARIFIN, SAPTO BUDIONO, WALUYO EKO SUJARWO, SUSMONO DWI SANTOSO, UGO WIDIYANTO, ARIS BUDIYANTO dan ZEN MUHAMMAD, dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan perintah yang sama, bahwa paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sudah dilonggarkan, dengan menaikkan pagu anggaran sebesar kurang lebih 20% dan untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan wajib memberikan komitmen fee sebesar 10% dari nilai paket pekerjaan kepada Terdakwa I melalui Terdakwa II.

Bahwa untuk memenangkan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara, Terdakwa I dan Terdakwa II meminta VERIYANTO selaku Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 untuk memberikan informasi  terkait lelang pekerjaan yang sedang berlangsung dan meminta agar VERIYANTO menyampaikan kepada Kepala Kelompok Kerja (pokja) terkait di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banjarnegara untuk memenangkan perusahaan yang telah ditentukan oleh Terdakwa I, selain itu Terdakwa I juga meminta agar  berkas penawaran perusahaan lain digugurkan dalam tahap klarifikasi. Terdakwa I juga meminta TATAG ROCHYADI selaku Kepala Dinas PUPR Banjarnegara  untuk berkoordinasi dengan Terdakwa II terkait paket-paket pengadaan di Lingkungan Kabupaten Banjarnegara.

Bahwa sebagai pelaksanaan perintah Terdakwa I kepada para kontraktor di Kabupaten Banjarnegara, pada sekitar akhir tahun 2017 Terdakwa I memanggil ARQOM AL FAHMI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2017 pada Dinas PUPR untuk bertemu Terdakwa I dan Terdakwa II, Terdakwa I meminta ARQOM AL FAHMI untuk menaikkan HPS sebesar 20% dari HPS yang biasa ditetapkan. Atas perintah Terdakwa I tersebut kemudian ARQOM AL FAHMI menaikkan  harga aspal mendekati batas tertinggi dari Harga Indeks Material Kabupaten Banjarnegara yang sudah ditetapkan oleh Terdakwa I. Terdakwa II juga meminta daftar paket yang akan dilelangkan kepada ARQOM AL FAHMI.

Bahwa setelah Terdakwa I dilantik sebagai Bupati Banjarnegara, Terdakwa I bersama Terdakwa II, telah melakukan pengaturan/plotting agar perusahaan Terdakwa I dapat ikut serta dalam pengadaan dan memenangkan lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara, sebagai berikut:

A. Terkait Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2017
Bahwa pada  sekitar bulan Mei 2017 sampai dengan Juli 2017  website LPSE Kabupaten Banjarnegara mengumumkan paket pekerjaan yang akan dilelangkan diantaranya:
1. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Wanadadi-Rakit;
2. Peningkatan Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Madukara-Plipiran-Pagentan (Jalan Alternatif Longsor Clapar);
3. Pembangunan Jalan Ruas Jalan Pucang-Jenggawur Kec. Banjarnegara.

Bahwa atas proyek tersebut, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengikuti  lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara serta berkoordinasi dengan VERIYANTO. Menindaklanjuti perintah Terdakwa I,  kemudian Terdakwa II meminta informasi kepada VERIYANTO terkait paket pekerjaan tersebut, yangmana VERIYANTO memberikan informasi terkait persyaratan lelang, dalam rangka untuk mengupayakan perusahaan Terdakwa I memenangkan proyek tersebut. Terdakwa I melalui Terdakwa II memerintahkan VERIYANTO untuk memantau dan melaporkan setiap tahapan kegiatan lelang kepada Terdakwa II. Disamping itu Terdakwa I juga memerintahkan kepada Kepala Kelompok Kerja (Pokja)  di Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Kabupaten Banjarnegara agar menggugurkan perusahaan peserta lelang lainnya di proyek tersebut pada tahap klarifikasi, antara lain terkait dukungan perusahaan, membuat perusahaan pendamping dan dokumen persyaratan yang tidak lengkap.

Bahwa dalam rangka memenangkan proyek, Terdakwa I kemudian memerintahkan TRI MARDIYANTO dan NURSIDI BUDIONO untuk menyiapkan dokumen administrasi lelang untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa I antara lain, PT. Buton Tirto Baskoro, PT. Sutikno Tirta Kencana dan PT. Semangat Muda baik sebagai perusahaan yang ikut mendaftar atau sebagai calon pemenang, dan mengupload ke website LPSE untuk paket pekerjaan TA 2017 sebagai berikut :
Bahwa setelah Terdakwa I melalui Terdakwa II memasukkan penawaran, Terdakwa II atas sepengetahuan Terdakwa I mendiskusikan dengan VERIYANTO perusahaan-perusahaan  milik Terdakwa I yang akan dimenangkan ataupun digugurkan di proyek tersebut oleh Pokja di Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Kabupaten Banjarnegara, kemudian setelah ditentukan oleh Terdakwa I melalui Terdakwa II,  Pokja mengumumkan pemenang lelang paket pekerjaan tersebut, yaitu:
Bahwa pada sekitar bulan September 2017 Terdakwa I memerintahkan MISTAR dan TRI MARDIYANTO Direktur masing-masing perusahaan untuk segera mengajukan pembayaran (tiga) paket pekerjaan yang  dikerjakan oleh PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro seluruhnya sebesar Rp34.671.212.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai beriku:
a. PT. Sutikno Tirta Kencana sebesar  Rp23.954.020.000,00 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta dua puluh ribu rupiah)
b. PT. Buton Tirto baskoro sebesar Rp.7.171.669.000,00 (tujuh miliar seratus tujuh puluh satu juta  enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

Bahwa  atas pengajuan tersebut dilakukan pembayaran pada  PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro seluruhnya berjumlah sebesar Rp34.671.212.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua belas ribu rupiah) dengan perhitungan keuntungan sebesar Rp6.934.242.400,00 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah).

B. Terkait Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2018
Bahwa pada tahun 2018 LPSE Kabupaten Banjarnegara mengeluarkan beberapa paket pekerjaan diantaranya:
1. Peningkatan Jalan Ruas Masaran-Kebondalem (111,114) Kec. Bawang, dengan nilai pekerjaan Rp20.070.000.000,00 (dua puluh miliar tujuh puluh juta rupiah)
2. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Banjarmangu-Linggamerta (091) Kec. Banjarmangu yang bersumber dari DAK dengan nilai pekerjaan Rp.15.070.000.000,00 (lima belas miliar tujuh puluh juta rupiah)
3. Peningkatan Jalan Plipiran-Larangan Ruas Jalan Larangan-Plipiran kec. Pagentan dengan nilai pekerjaan Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)
4. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Banjarmangu-Linggamerta (091) Kec. Banjarmangu  yang bersumber dari APBD dengan nilai pekerjaan Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)

Bahwa atas proyek tersebut, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengikuti lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara serta berkoordinasi dengan VERIYANTO. Menindaklanjuti perintah Terdakwa I, kemudian Terdakwa II meminta informasi kepada VERIYANTO terkait paket pekerjaan tersebut, yangmana VERIYANTO memberikan informasi terkait persyaratan lelang, dalam rangka untuk mengupayakan perusahaan Terdakwa I memenangkan proyek tersebut. Terdakwa I melalui Terdakwa II memerintahkan VERIYANTO untuk memantau dan melaporkan setiap tahapan kegiatan lelang kepada Terdakwa II. Disamping itu Terdakwa I juga memerintahkan kepada Kepala Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Kabupaten Banjarnegara agar menggugurkan perusahaan peserta lelang lainnya di proyek tersebut pada tahap klarifikasi, antara lain terkait dukungan perusahaan, membuat perusahaan pendamping dan dokumen persyaratan yang tidak lengkap.

Bahwa dalam rangka memenangkan proyek, Terdakwa I kemudian memerintahkan TRI MARDIYANTO dan NURSIDI BUDIONO untuk menyiapkan dokumen administrasi lelang untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa I antara lain, PT. Buton Tirto Baskoro, PT. Sutikno Tirta Kencana dan PT. Semangat Muda baik sebagai perusahaan yang ikut mendaftar atau sebagai calon pemenang, dan mengupload ke website LPSE untuk paket pekerjaan TA 2018 sebagai berikut:
Bahwa setelah Terdakwa I melalui Terdakwa II memasukkan penawaran, Terdakwa II atas sepengetahuan Terdakwa I mendiskusikan dengan VERIYANTO perusahaan-perusahaan  milik Terdakwa I yang akan dimenangkan ataupun digugurkan di proyek tersebut oleh Pokja di Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Kabupaten Banjarnegara, kemudian setelah ditentukan oleh Terdakwa I melalui Terdakwa II,  Pokja mengumumkan pemenang lelang paket pekerjaan tersebut, yaitu:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan proyek, Terdakwa I memerintahkan Direktur masing-masing perusahaan untuk segera mengajukan pembayaran 4 (empat) paket pekerjaan baik yang dikerjakan oleh PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro dengan total keseluruhan sebesar Rp59.315.632.000,00 (lima puluh sembilan miliar tiga ratus lima belas juta enam ratus tiga puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

a. PT. Buton Tirto Baskoro untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Masaran-Kebondalem (111,114) Kec. Bawang sebesar Rp19.406.634.000,00 (sembilan belas miliar empat ratus enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
b. PT. Sutikno Tirta Kencana untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Banjarmangu-Linggamerta (091) Kec. Banjarmangu  (DAK) sebesar Rp14.635.100.000,00 (empat belas miliar enam ratus tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah);
c. PT. Buton Tirto Baskoro Peningkatan Jalan Ruas Jalan Banjarmangu-Linggamerta (091) Kec. Banjarmangu sebesar Rp19.528.482.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
d. PT. Sutikno Tirta Kencana Peningkatan Jalan Plipiran-Larangan Ruas Jalan Larangan-Plipiran Kec. Pagentan sebesar Rp5.745.416.000,00 (lima miliar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah).

Bahwa  atas pengajuan tersebut dilakukan pembayaran pada  PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro seluruhnya berjumlah sebesar Rp59.315.632.000,00 (lima puluh sembilan miliar tiga ratus lima belas juta enam ratus tiga puluh dua rupiah) dan memperoleh  keuntungan yaitu sebesar Rp11.863.126.400,00 (sebelas miliar  delapan ratus enam puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah).

Bahwa Terdakwa I selain ikut serta dalam pengadaan menggunakan PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, Terdakwa I melalui Terdakwa II memerintahkan perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara untuk menggunakan dukungan AMP dan Peralatan dari PT Bumi Redjo. Pada Tahun Anggaran 2017 PT Bumi Redjo memberikan dukungan sebagai penyedia aspal kepada PT Dieng Persada Nusantara dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kepakisan-Sileri-Bitingan, Kec. Batur dengan nilai proyek Rp3.996.444.000,00 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengikutsertakan perusahaan Terdakwa I yaitu PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo, dimana Terdakwa I adalah selaku penerima manfaat (Beneficiary owner) dari perusahaan tersebut dengan cara mengatur/mem-plotiing agar PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018  telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93.986.844.000,00 (Sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah),

Serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp18.797.368.800,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), padahal Terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggung jawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top