0
“Kasus Korupsi Suap Bupati (mantan) Tulungagung Syahri Mulyo (kini Terpidana) bisa merembet dan menyeret beberapa Tersangka baru terkait dugaan Korupsi pencairan Dana Bantuan Keuangan dari APBD  Provinsi Jatim ke 25 Kabupaten / Kota. Apakah Ir. Zaenal Abidin, Fatayasin dan  Budi Setyawan selaku Kepala Bapeda Jatim terlibat???” 
BERITAKORUPSI.CO -
Pengusaha muda Tigor Prakasa (35 thn), warga Medang Kamulan Rt.032 / Rw.008 No 33 Kelurahan Balowerto, Kecamatan Kota, Kota Kediri, diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK (Komisi Pembrtantasan Korupsi) bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 08 Juni 2022 sebagai Terdakwa kasus Korupsi Suap terhadap Bupati (mantan) Tulungagung Syahri Mulyo (kini Terpidana) sebagai fee proyek pada tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp14.414.829.000

Kasus yang menyeret Terdakwa Tigor Prakasa berawal pada tanggal 6 Juni 2018 lalu. Saat itu, KPK menangkap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno (orang dekat Bupati Syahri Mulyo) dan Susilo Prabowo atau Embun, pengusaha Kontraktor di Tulungagung dan Blitar yang memiliki 7 perusahaan
 
Syahri Mulyo menjabat sebagai Bupati Tulungagung sejak 2012 - 2017 untuk periode pertama. Dan kemudian terlipilih lagi untuk periode kedua 2018 - 2023. Diakhir jabatan peride pertama, Syahri Mulyo Tertangkap Tangan KPK karena saat itu diduga menerima sejumlah duit suap. Sekalipun Syahri Mulyo sudah meringkuk di Tahanan KPK, masyarakat Tulungagung masih memilih Syahri Mulyo sebagai Bupatinya
Dari fakta yang terungkap di persidangan, total duit suap yang diterima Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2012 - 2018 adalah sebesar Rp138.434.647.619 yang berasal dari sejumlah pengusaha kontraktor sebagai fee proyek APBD dan dari sejumlah SKPD (Dinas) dilingkungan Kabupaten Tulungagung.

Dari jumlah uang suap yang diterima Syahri Mulyo memalui Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung, sebesar Rp38.331.136.616 berasal dari pengusaha Susilo Prabowo dan Tigor Prakoso sebesar Rp14.414.829.000 serta sejumlah kontarktor maupun dari Assosiasi pengusaha konstruksi yang ada di Kabupaten Tulungagung yang memberikan fee masing-masing sebesar 15 persen dari nilai anggaran proyek,

Para pengusaha Kontraktor yang juga pengurus Assosiasi Kontruksi yang memberikan fee proyek sebesar 15 persen dari nilai anggaran proyek itu diantaranya; 1.Abror, pengurus Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Tulungagung; 2. Anjar Handriyanto, pengurus Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung; 3. Santoso, pengurus Apaksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung; 4. Rohmat (pengurus Gapeknas) Kabupaten Tulungagung; 5. Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung dan 6. Ari Kusumawati selaku Ketua Apeksindo (Asosiasi pengusaha Konstruksi Indonesia)
Keterangan foto dalam lingkaran merah, Budi Juniarto, Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur
Selain itu terungkap juga dalam persidangan baik dalam surat dakwaan, tuntutan JPU KPK  mapun putusan Majelis Hakim, bahwa uang suap diduga mengalir juga ke sejumlah pejabat lainnya diantaranya Ketua DPRD Kab. Tulungungagun Supriono dari F-PDIP sebesar Rp4.8 miliar,; Sekda Kab. Tulungagung Indra Fauzi Rp700 juta,; Kepala BPAKD Tulungagung  Hendry Setiyawan Rp2.985 milliar,; Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp8.025 milliar,; Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp3.750.000 milliar,; Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur Rp6.750 milliar,; Chusainuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2014 - 2019 sebesar Rp1 milliar dan  Ahmad Riski Sadiq anggota DPR RI periode 2014 - 2019  sebesar Rp2.931 milliar

Dalam putusan Majelis Hakim saat menjatuhkan hukuman terhadap Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno mengatakan, bahwa dari total duit suap yang diterima Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung sejak 2012 hingga 2018 melalui Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR sebesar Rp138.434.647.619 masih ada uang suap sebesar Rp41 miliar yang dapat dilakukan penuntutan oleh KPK

Karena Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kepada Syari Mulyo sebesar Rp26 miliar. Sedangkan untuk Sutrisno dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77 miliar. Sehingga masih ada yang tersisa sebesar Rp41 miliar.

Nah, itulah sebabnya KPK melakukan pengembangan pada tahun 2020 dan menyeret Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dari F-PDIP periode 2013 - 2019 ke Pengadilan Tipikor untuk diadili karena menerima uang suap yang besarnya Rp4.8 miliar. Dan saat ini Supriyono sudah berstatus terpidana 8 tahun penjara.

Padahal, selain Sutrisno, beberapa anggota DPRD Kab. Tulungagung juga mengakui menerima uang ‘haram’ yang jumlahnya berpariasi, yaitu Sofian Heryanto sebesar Rp105 juta, Wiwik Tri Asmoro sebesar Rp 5 juta, Widodo Prasetyo sebesaar Rp50 juta, Sumarno sebesar Rp80 juta yang sebagahian berasal dari Suprapti selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Tulungagung. Kemuidan Imam N sebesar Rp57 juta, Ansoro sebesar Rp15 juta, Samsul Huda sebesaar Rp300 juta, Agung Darmanto sebesar Rp30 juta dan Marikan sebesar Rp10 juta

Namun hingga saat ini, masih ada uang suap sebesar Rp30 miliar yang belum terungkap entah ditangan pejabata mana bukan???. Sementara informasi yang masuk beritakorupsi.co, bahwa tak lama lagi KPK akan mengumumkan tersangka baru selaku penerima Suap. Namun terkait hal itu, belum ada tanggapan dari KPK

Kemudian pada tahun 2021, KPK kembali melakukan pengembangan dan hasilnya menetapkan Tigor Prakasa sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi pemberian suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebesar Rp14.414.829.000. tulah sebabnya si Tigor Prakasa

Yang jauh lebih menarik bukanlah tentang si Tigor Prakasa, melainkan kasus ini bisa merembet dan menyeret beberapa Tersangka baru terkait dugaan Korupsi dan pencairan DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BK Prov (Bantuan Keuangan Provinsi) JawaTimur ke 25 Kabupaten / Kota sebagaimana yang terungkap dalam persidangan  
Dana DAU, DAK dan BK Prov Jatim yang dikucurkan ke 25 Kabupaten / Kota di Jawa Timur sebagaimana yang terungkap dalam persidangan salah satunya ke Kabupaten Tulungung sebesar Rp73.639 miliyar. Dan untuk mendapatkan Bantuan Keuangan dari Propinsi ke Kabupaten Tulungagung sejak Syahri Mulyo terpilih menjadi Bupati pada tahn 2012.
    
Dan pada tahun 2013, Syahri Mulyo mengajak kordinator Asosiasi Kontroksi yaitu  Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan untuk menemui pejabat Bapeda Prov. Jatim dan kemudian Syahri Mulyo memerintahkan ke 4 orang tersebut (Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan) untuk mengurus Dana DAU, DAK dan BK Prov Jatim ke Kabupaten Tulungung. Hal ini diungkapkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung kepada Majelis Hakm dalam persidangan, Kamis, 3 Januari 2019

Tahun 2014 dana bantuan Pemrov Jatim ke Kab. Tulungagung yaitu DAU sebesar Rp3.807 miliar, Unduhan (istilah untuk mendapatkan) DAK sebesar Rp1.4 miliar, dana BK Prov sebesar Rp3.760 miliar, dan di akhir pekerjaan Rp1.368 miliyar. Total sebesar Rp10.335 miliyar.

Tahun 2015, DAU Rp5.605 miliyar, Unduhan DAK Rp2.300 miliar, BK Prov Rp4.000 miliar, di akhir pekerjaan Rp1.278 miliyar. Total Rp13.183 miliyar.

Tahun 2016, DAU Rp6.381 miliar, Unduhan DAK Rp12.965 miliar, BK Prov Rp2.400 miliar, akhir pekerjaan Rp3.365 miliar. Total Rp25.111 miliyar.

Tahun 2017, DAU Rp7.046 miliar, Unduhan DAK Rp4.600 miliar, BK Prov Rp4.000 miliar, akhir pekerjaan Rp1.764 miliar. Total Rp17.410 miliar.

Tahun 2018, DAU Rp4.000 miliar, Unduhan DAK Rp7.600 miliar, BK Prov Rp6.000 miliar. Total Rp17.600 miliyar
“Untuk pengurusan Bantuan Propinsi, ada peran yang besar oleh kordinator Asosiasi yaitu  Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan. Merekalah yang berperan mengurus anggaran Ban Prop (Bantuan Provinsi) kepada Budi Juniarto. Hubungan mereka sangat dekat  karena Santoso dan Wawan  masih mempunyai hubungan Keluarga dengan mantan Kabid (Kepala Bidang) Fisik sebelum Budi Juniarto. Sehingga mulai tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, Empat orang inilah yang berperan  melakukan pungutan unduhan kepada anggota Asosiasi yang lain  sebesar 10 % dan menyetorkan  unduhan ke Kabid Fisik sebesar  7,5 %,” kata Sutrisno kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis, 3 Januari 2019

Selian itu, JPU KPK juga membeberkan sejumlah uang ke pejabat dalam surat dakwaannya, antara lain; Indra Fauzai selaku Sekretaris Daerah Kab.Tulungagung sebesar Rp700 juta,; Hendry Setiyawan Kepala BPAKD Kab. Tulungagung sejumlah Rp2.985 miliyar,; Aparat Penegak Hukum dan Wartawan serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebesar Rp2.222 miliyar.

Sedangkan aliran uang ke Pejabat Pemprov Jatim, KPK juga membeberkannya dalam surat dakwaannya, yaitu ; Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp8.025 miliyar, Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Tlmur sebesar Rp3.750.000 miliar,; Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp6.750 miliar,; Chusainuddin  selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung sejumlah Rp1 miliyar dan Ahmad Riski Sadiq  sebesar Rp2.931 miliyar. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Syahri Mulyo dan terdakwa Sutrisno.

Baca juga: Dua Pejabat Bapeda Pemprov Jatim dan 11 Anggota DPRD Tulungagung Akui Terima Uang - http://www.beritakorupsi.co/2020/06/dua-pejabat-bapeda-pemprov-jatim-dan-11.html?m=1    
Pada Selasa, 9 Juni 2020, Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan  Prasarana Provinsi Jawa Timur yang pensiun dini, dan Budi Setiyawan selaku Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur dan kemudian menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim memberikan keterangan dipersidangan dihadapan Majelis Hakim sebagai saksi saat Supriyono selaku Ketua DPRD Kab. Tulungaung diadili sebagai Terdakwa penerima suap sebesar Rp3.8 miliar

Saat itu (Selasa, 9 Juni 2020), kepada Majelis Hakim, Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan  Prasarana BAPEDA Pemprov Jatim dan Budi Setiyawan selaku Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur mengakui menerima duit, namun berapa jumlahnya, saksi menjawab lupa. Menurut Budi Juniarto, bahwa besaran uang yang ditermima terkait Ban Prov adalah 7 persen dari jumlah anggaran

“Kepala Bapeda Ir. Zaenal Abidin, kemudian  digantikan Fatayasin dan  Fatayasin digantikan Budi Setyawan. Bantuan Keuangan Pemprov atas usulan Kabupaten. Terima, saya lupa,” kata saksi Budi Juniarto kepada Majelis Hakim

Sementara Budi Setyawan hanya menyebutkan jumlah uang yang diterimanya dari Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung sebesar Rp2.5 milliar.

“Lupa. Dua setengah miliar, saya terima dari Sutrisno. Saya tidak menerima tapi hanya partisipasi, sukarela,” jawab saksi Budi Setyawan enteng

Mendengar jawaban pejabat Pemprov Jatim ini yang tidak jujur dan mengatakan lupa berapa jumlah uang ‘haram’ yang diterimanya, anggota Majelis Hakim Kusdarwanto pun saat itu marah

“Lupa karena terlalu banyak ya ?. Dari setiap Kabupaten, berapa yang saudara terima. Di Jawa Timur ada 38 Kabupaten Kota,” tanya Anggota Majelis Hakim Kusdarwanto. Dan dijawab saksi, “menerima dari 5 Kabupaten yang mengajukan dana Banprov”.

Lalu Majelis Hakim mengatakan kepada JPU KPK, “Silahkan didalami, jangan takut. Kami akan back-up dalam putusan,” ujar anggota Majelis Hakim Kusdarwanto kepada JPU KPK

Baca juga: Jubir KPK Ali Fikri : KPK Memastikan Akan Melakukan Pengembangan Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung - http://www.beritakorupsi.co/2020/06/jubir-kpk-ali-fikri-kpk-memastikan-akan.html?m=1

Lalu pada Jumat, 12 Juni 2020, Jubir KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi mengatakan, “Bahwa fakta-fakta hukum dalam persidangan tentu sudah dicatat dengan baik oleh JPU dan akan menjadi bahan analisa yuridis. KPK memastikan akan melakukan pengembangan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan UU. Perkembangannya tentu nanti KPK akan sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media”. 
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 08 Juni 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU KPK yaitu Joko Hermawan S, Moh. Helmi Syarif, Putra Iskandar, Arin Karniasari, Ahmad Husin Madya, Ahmad Hidayat Nurdin, Mochamad Irmansyah, Andy Bernard Desman, Ramaditya Virgiyansyah dan Ridho Sepputra terhadap Terdakwa Tigor Prakasa dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sujarwati, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum para Terdakwa, yaitu Budi Mustika Nugraha dkk dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Merah Putih Jakarta Selatan milik KPK karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK Joko Hermawan dkk menjelaskan,
bahwa Terdakwa TIGOR PRAKASA, pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekitar bulan Desember 2015 sampai dengan bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya di waktu-waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2018,   bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, di Kantor saksi DWI BASUKI di Jalan Lawu No.18 Kauman Tulungagung, di Rumah Pribadi SYAHRI MULYO di Jalan Ngantru Tulungagung dan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung
Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Tulungagung yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,

Yaitu memberikansesuatu berupa uang secara bertahap yang keseluruhannya sejumlah Rp14.414.829.000,00 (empat belas miliar empat ratus empat belas juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada SYAHRI MULYO selaku Bupati Tulungagung karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena SYAHRI MULYO telah memberikan proyek-proyek pada dinas PUPR Kabupaten Tulungagung pada tahun 2016, 2017 dan 2018 kepada Terdakwa yang bertentangan dengan kewajiban SYAHRI MULYO selaku Bupati Tulungagung

Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dan Pasal 67 huruf b dan huruf e Jo. Pasal 76 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa keluarga Terdakwa memiliki beberapa perusahaan antara lain : PT TRIPEL S PUTRA KEDIRI, PT AYEM MULYA INDAH, PT AYEM MULYA ASPAL MIX dan PT KEDIRI PUTRA yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Selain itu keluarga Terdakwa juga  memiliki usaha bidang wisata di wilayah Tulungagung yakni HOTEL SRABAH dan JAMBOOLAND. 
Pada bulan April 2013, SYAHRI MULYO diangkat sebagai Bupati Tulungagung periode 2013-2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-2821 tahun 2013. Setelah SYAHRI MULYO menjabat sebagai Bupati Tulungagung kemudian mengangkat SUTRISNO sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya dalam pelaksaan proyek-proyek di Dinas PUPR, SUTRISNO atas persetujuan SYAHRI MULYO melakukan ploting (pembagian) ke beberapa pengusaha antara lain SUSILO PRABOWO alias EMBUN, SONY SANDRA (Ayah Terdakwa) dan DWI BASUKI, dengan kesepakatan adanya pemberian fee untuk SYAHRI MULYO melalui SUTRISNO.
Pada tahun 2014,

Sesuai hasil ploting dari SUTRISNO, SONY SANDRA mendapatkan beberapa paket pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung antara lain dengan menggunakan PT KEDIRI PUTRA. Atas pekerjaan tersebut, sesuai kesepakatan kemudian SONY SANDRA memberikan fee sejumlah Rp5.495.863.560,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah) kepada SYAHRI MULYO melalui SUTRISNO.

Pada tahun 2015 hal tersebut juga terulang dimana SONY SANDRA atas plotingan dari SUTRISNO kembali mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dengan memberikan fee sejumlah Rp6.799.570.800,00 (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) kepada SYAHRI MULYO melalui SUTRISNO.

Untuk proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun 2016, sebagaimana pengaturan pada tahun sebelumnya, pada akhir tahun 2015 bersamaan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016, SUTRISNO atas persetujuan SYAHRI MULYO juga membuat ploting proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang akan diberikan kepada beberapa penyedia barang/jasa diantaranya SONY SANDRA dan SUSILO PRABOWO alias EMBUN, dengan kesepakatan adanya pemberian fee kepada SYAHRI MULYO melalui SUTRISNO. 
Karena SONY SANDRA (ayah Terdakwa) terkena masalah kriminal dan menjalani proses hukum, sehingga Terdakwa melanjutkan pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sekaligus pemberian fee kepada SYAHRI MULYO melalui SUTRISNO.

Setelah ada pembagian paket pekerjaan oleh SUTRISNO kepada Terdakwa dan SUSILO PRABOWO alias EMBUN, maka pada saat proses lelang Terdakwa dan SUSILO PRABOWO alias EMBUN hanya mengajukan penawaran pada pekerjaan yang sudah ditentukan oleh SUTRISNO, dimana Terdakwa mengajukan penawaran menggunakan perusahaan milik Terdakwa disertai dengan perusahaan pendamping yang sudah diatur oleh Terdakwa,

Sedangkan SUSILO PRABOWO alias EMBUN akan mengajukan penawaran tetapi tidak untuk memenangkan lelang paket pekerjaan tersebut. Pada tahun 2016 sesuai hasil ploting dan pengaturan pelelangan, perusahaan Terdakwa mendapatkan beberapa pekerjaan yaitu :

Peningkatan Jalan Ruas Jalan Tugu - Nyawangan - Beringin, Ruas Jalan Kedungsoko - Gesikan oleh PT KEDIRI PUTRA, dengan nilai kontrak Rp16.390.000.000,00 (enam belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).

Dalam proses lelang perusahaan pendamping yaitu PT AYEM MULYA ASPALMIX dan PT TRIPEL S PUTRA KEDIRI dan satu perusahaan milik SUSILO PRABOWO alias EMBUN.
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Buntaran - Tenggur - Sukorejowetan, Penyempurnaan Bahu Jalan Rejosari - Sine dan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kalitalun - Sine  yang dikerjakan PT KEDIRI PUTRA, dengan nilai kontrak Rp16.350.000.000,00 (enam belas miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)   
Dalam proses lelang perusahaan pendamping yaitu PT AYEM MULYA ASPALMIX dan PT TRIPEL S PUTRA KEDIRI dan satu perusahaan milik SUSILO PRABOWO alias EMBUN.
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Winong - Pakisrejo Tahap II, Ruas Jalan Pakisrejo - Tumpakmergo, Ruas Jalan Campurdarat – Pakisrejo, yang dikerjakan PT. KEDIRI PUTRA , dengan nilai kontrak Rp14.577.000.000,00 (empat belas miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah)

Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT AYEM MULYA ASPALMIX dan PT TRIPEL S PUTRA KEDIRI dan satu perusahaan milik SUSILO PRABOWO alias EMBUN. Overlay Ruas Jalan Boyolangu-Pojok; Ruas Jl. Ngunut-Panjerejo; Ruas Jl. Pulosari-Purworejo, oleh PT KARYA HARMONI MANDIRI - PT AYEM MULYA ASPALMIX, dengan nilai kontrak Rp5.235.000.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT GALAXY MULTI TEKHNIK dan PT FEVA INDONESIA. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Winong - Pakisrejo Tahap I, oleh PT. KARYA HARMONI MANDIRI - PT. AYEM MULYA ASPALMIX, dengan nilai kontrak Rp8.089.515.000,00 (delapan miliar delapan puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu rupiah).

Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT KEDIRI PUTRA, PT TRIPLE S KEDIRI PUTRA dan satu perusahaan lain yaitu PT ABADI LUHUR. Overlay Ruas Jl. Lembupeteng-Botoran; Ruas Jl. Balerejo-Batangsaren; Ruas Jl. Abdul Fatah II; Jl. A. Yani I; Jl. Sobontoro I & IV; Ruas Jl. Jarakan-Wonorejo/Bendungan yang dikerjakan PT. KARYA HARMONI MANDIRI – PT. AYEM MULYA ASPALMIX, Kso, dengan nilai kontrak Rp5.150.000.000,00 (lima miliar seratus lima puluh juta rupiah) 
Dalam proses lelang perusahaan pendamping yaitu PT KEDIRI PUTRA dan PT AYEM MULYA ABADI. Pada tahun 2017 sesuai hasil ploting dan pengaturan pelelangan, perusahaan Terdakwa mendapatkan beberapa pekerjaan yaitu :

Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kalitalun - Sine yang dikerjakan PT KEDIRI PUTRA dengan nilai kontrak Rp7.459.000.000,00 (tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
Dalam proses lelang perusahaan pendamping yaitu PT KARYA HARMONI MANDIRI dan PT AYEM MULYA ABADI serta salah satu grup perusahaan milik SUSILO PRABOWO alias EMBUN.

Peningkatan Jalan (Hotmix) Ruas Jalan Kel. Panggungrejo - Batangsaren, Ruas Jalan Desa Sidorejo, Ruas Jalan Desa Moyoketen (IPLT), Ruas Jalan Kel. Panggungrejo Menuju SMU, Ruas Jalan Desa Sidorejo - Panggungrejo dan Ruas Jalan Macanbang – Sepatan yang dikerjakan PT  KEDIRI PUTRA dengan kontrak Rp3.794.300.000,00 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah).

Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT AYEM MULYA ASPALMIX serta salah satu grup perusahaan milik SUSILO PRABOWO alias EMBUN. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Gandong - Bantengan yang dikerjakan PT AYEM MULYA ASPALMIX dengan nilai kontrak Rp2.785.700.000,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT KEDIRI PUTRA, PT AYEM MULYA ABADI dan salah satu grup perusahaan milik SUSILO PRABOWO alias EMBUN. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Gledug - Moyoketen yang dikerjakan PT AYEM MULYA ASPALMIX dengan nilai kontrak Rp2.928.600.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).

Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT KEDIRI PUTRA dan PT AYEM MULYA ABADI serta salah satu grup perusahaan milik SUSILO PRABOWO alias EMBUN.  Peningkatan Jalan (Hotmix) Ruas Jalan Desa Bendilwungu - Pandansari, Ruas Jalan Desa Bendiljati Wetan - Sambijajar dan Ruas Jalan Jabalsari yang dikerjakan PT AYEM MULYA ASPALMIX dengan nilai kontrak Rp4.004.500.000,00 (empat miliar empat juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT KEDIRI PUTRA. Peningkatan Jalan (Hotmix) Ruas Jalan Tambakrejo - Podorejo, Ruas Jalan Wajak Lor - Doroampel dan Ruas Jalan Serut - Tanjungsari - Wonorejo    yang dikerjakan  PT AYEM MULYA ASPALMIX dengan nilai kontrak Rp4.475.000.000,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT KEDIRI PUTRA dan PT GALAXY MULTI TEKHNIKA. Peningkatan Jalan (Overlay) Ruas Jalan Dr. Sutomo; Ruas Jalan Mayjend. Sungkono; Ruas Jalan WR. Supratman; dan Ruas Jalan Patoman-Sidomulyo yang dikerjakan PT AYEM MULYA ASPALMIX dengan nilai kontrak Rp4.785.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah). Dalam proses lelang perusahaan pendamping yaitu PT KEDIRI PUTRA dan PT GALAXY MULTI TEKHNIKA.
Pada tahun 2018 sesuai hasil ploting dan pengaturan pelelangan, perusahaan Terdakwa mendapatkan beberapa pekerjaan yaitu:

Peningkatan Jalan (Overlay) Ruas Jalan Gandong - Pakel yang dikerjakan PT KEDIRI PUTRA dengan nilai kontrak Rp4.397.074.000,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu rupiah).

Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT AYEM MULYA ABADI. Peningkatan Jalan (Overlay) Ruas Jalan Gandong - Ngepeh yang dikerjakan oleh  PT KEDIRI PUTRA dengan nilai kontrak Rp3.411.562.000,00 (tiga miliar empat ratus sebelas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT AYEM MULYA ABADI. Peningkatan Jalan (Overlay) Ruas Jalan Kelurahan Tertek, Ruas Jalan Kelurahan Kutoanyar, Ruas Jalan Waung - Moyoketen, Ruas Jalan Lembu Peteng - Moyoketen (Lanjutan), Ruas Jalan Gondosuli - Macanbang dan Jalan Kelurahan Kepatihan yang dikerjakan PT AYEM MULYA ASPALMIX dengan nilai kontrak Rp4.499.333.000,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT KEDIRI PUTRA. Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Cuwiri - Karangrejo yang dikerjakan PT AYEM MULYA ASPALMIX dengan nilai kontrak Rp6.879.000.000,00 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

Dalam proses lelang, perusahaan pendamping yaitu PT KEDIRI PUTRA, PT KADIRI SARANA BHAKTI dan PT GALAXY MULTI TEKHNIKA. Pelebaran Jalan Ruas Jalan Cuwiri - Pagerwojo pada 23 Maret 2018 yang dikerjakan PT AYEM MULYA ASPALMIX dengan nilai kontrak Rp7.334.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah).

Dalam proses lelang perusahaan pendamping yaitu PT KEDIRI PUTRA, PT KADIRI SARANA BHAKTI dan PT GALAXY MULTI TEKHNIKA dan PT SUMBER CAHAYA AGUNG.

Sebagai kompensasi dari paket pekerjaan yang diperoleh Terdakwa tahun 2016 sampai dengan 2018, Terdakwa beberapa kali memberikan uang/fee kepada SYAHRI MULYO melalui SUKARJI dan SUTRISNO, dengan rincian yaitu :

Pada bulan Januari 2016, bertempat di ruang kerja SUTRISNO pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sebesar Rp6.626.804.000,00 (enam miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Pada bulan Januari 2017, bertempat di ruang kerja SUTRISNO pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sebesar Rp3.072.900.000,00 (tiga miliar tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Pada bulan Januari 2018, bertempat di ruang kerja SUTRISNO pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sebesar Rp2.715.125.000,00 (dua miliar tujuh ratus lima belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, yang kemudian oleh SUTRISNO uang dari Terdakwa tersebut diserahkan kepada SYAHRI MULYO di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Pada tahun 2018 atau menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Tulungagung, SYAHRI MULYO yang berniat akan mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Tulungagung periode kedua, mulai mempersiapkan diri termasuk menggalang dana untuk keperluan Pilkada.

SYAHRI MULYO memerintahkan SUTRISNO untuk mencari dana dan ditindaklanjuti oleh SUTRISNO antara lain dengan meminta uang/fee proyek ke Terdakwa. Atas permintaan SYAHRI MULYO melalui SUTRISNO tersebut, Terdakwa menyanggupinya.
Bahwa atas petunjuk dari SUTRISNO, kemudian pada sekitar bulan Maret-April 2018 bertempat di kantor DWI BASUKI Jl Lawu Nomor 18 Kauman, Tulungagung, Terdakwa memberikan uang kepada SYAHRI MULYO melalui DWI BASUKI dalam 4 (empat) tahap masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehingga totalnya sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kemudian SUTRISNO meminta DWI BASUKI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut kepada SYAHRI MULYO melalui AGUNG PRAYITNO. Setelah AGUNG PRAYITNO menerima uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dirumah DWI BASUKI, kemudian AGUNG PRAYITNO menyerahkan uang tersebut kepada SYAHRI MULYO di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung.

Bahwa pemberian uang dari Terdakwa seluruhnya sebesar Rp14.414.829.000,00 (empat belas miliar empat ratus empat belas juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) kepada SYAHRI MULYO karena SYAHRI MULYO telah memberikan jatah beberapa proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban SYAHRI MULYO selaku Bupati Tulungagung, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

Dan Pasal 67 huruf b dan huruf e Jo. Pasal 76 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top