2

#Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.066.538.881 (Rp1.448.752.757 + Rp617.786.124), dengan sebanyak 29 Debitur “BEBAS” yang dicaloi 2 Terdakwa sebagai  Debitur sekaligus Calo (Arie Poerwanto S.E dan Fanny Triana). Lalu siapa pihak Bank BRI Unit Petemon  yang “SELAMAT?” 

Keterangan Foto dalam layar monitor Terdakwa Fanny Triana dan Terdakwa Arie Poerwanto, SE
BERITAKORUPSI.CO -
Nyata.... Aneh dan menggelitik. Itulah yang terjadi dalam proses hukum kasus Tindak Pidana Korupsi kredit macet yang merugikan keuangan negara di Bank milik Pemerintah Daerah (BUMD/Badan Usaha Milik Daerah) maupun milik Pemerintah Pusat (BUMN/Badan Usaha Milik Negara) yang ditangani oleh Kejaksaan di Jawa Timur

Nyatanya, ada kerugian keuangan negara sebesar puluhan miliar dan ada pula Tersangka yang diseret ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim

Anehnya, Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Macet yang diseret ke Pengadilan Tipikor oleh Jaksa, berbeda dengan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Umum seperti pencurian HP atau kendaraan, dimana si pencuiri yang menjual HP atau kendaraan hasil curiannya kepada seseorang dapat dijerat sebagai penadah

Sementara dalam kasus Korupsi Kredit Macet tidaklah demikian. Sebab, sekalipun ada beberapa Debitur yang mengajukan Kredit dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit di Notaris bersama pihak Bank sebagai dasara hukum,  dan menerima pencairan uang dari Bank. Namun Debitur tersebut dianggap “TIDAK BERSALAH KARENA HANYA ATAS NAMA, SEKALIPUN NIAT JAHAT ITU DIKETAHUINYA BUKAN SECARA TIBA-TIBA”

Berbeda pula dalam perkara Korupsi Proyek yang di danai dari APBD/APBN, dimana sebuah perusahaan (CV/PT) selaku pemenang lelang yang men-subkontrakan ke pihak kedua untuk  mengerjakan proyek yang tidak sesuai dengan Spesifikasi, sementara  Direktur perusahaan selaku pemenang lelang tersebut bukan mengerjakan tetapi hanya menandatangani dokumen kontrak, dan menerima pencairan uang yang di tranfer ke rekening perusahaan oleh pemerintah, tak ada yang lolos dari tangan penyidik karena dianggap bertanggung jawab penuh

Yang lebih anehnya lagi adalah Tersangka dari pihak Bank selaku Kreditur hanyalah pegawai biasa setingkat Maerketing, sementara Pemutus atau Kepala Kantor Bank itu sendiri tak sedikit yang “SELAMAT” karena dianggap bukan sebagai pejabat Bank yang bertanggung atas adanya dokumen palsu dari Debitur termasuk atas pencairan duit dari Bank ke Debitur

Pertanyaannya adalah, apakah Analisis, Penyelia termasuk Kepala kantor Bank selaku Kreditur tidak turut bertanggung jawab atas pemberian Kredit yang kemdian diketaui bahwa pemberian kredit tersebut bermasalah, selain pembayaran yang tidak lancar alis macet tetapi adanya dokumen palsu dari Debetur? 
Apakah yang bertanggung jawab penuh mulai dari penandatanganan akte perjaanjian kredit, pemeriksaan dokumen dan pencairan duit dalam pemberian kredit oleh Bank kepada Debitur hanya pegewai biasa sementara pimpinannya cukup sebagai saksi saja di persidangan?

Atau memang diatur di Undang-Undang Perbankan maupun Peraturan Bank Indonesia atau Peratutaran lainnya terkait prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit, bahwa Kepala kantor Bank selaku Kreditur tidak bertanggung jawab atas kredit yang bermasalah? Kalau memang ada, mengapa dalam surat dakwaan Jakwa Penuntut Umum tidak dijelaskan???

Hal inilah yang menggelitik dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Kupedes BRI (Kredit Umum Pedesaan Bank Rakyat Indonesia) Unit pasar Turi Surabaya tahun 2020 dan BRI Unit Petemon tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.066.538.881 (Rp1.448.752.757 + Rp617.786.124)

Sebab dalam perkara ini, ada sebanyak 31 Debitur dalam kasus Kupedes BRI (Kredit Umum Pedesaan Bank Rakyat Indonesia) Unit pasar Turi Surabaya tahun 2020 dan BRI Unit Petemon tahun 2017 sampai dengan tahun 2021
Namun anehnya, dari 31 Debitur, hanya 2 Debitur yang diseret karena dianggap selain Debitur juga sebagai Calo alias perantara kredit serta selaku penyiap debitur fiktif maupun dokumen fiktif. Sedangkan yang 29 Debitur dianggap tidak ada pertanggungjawaban hukum

Apakah ke 29 Debitur Kupedes BRI Unit pasar Turi Surabaya tahun 2020 dan BRI Unit Petemon tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 memang benar-benar tidak mengetahyu kalau namanya dipakai? Apakah ke 29 Debitur tersbut tidak menandatangani Akta Perjanjian Kredit di Notaris? Apaka ke 29 Debitur tersebut tidak menandatangani dokumen apapun di BRI unit Pasar Turi maupun di BRI unit Petemon? Apakah ke 29 Debitur tersebut tidak menerima kuncuran duit dari pihak BRI?

Yang lebih anehnya lagi adalah terkait pihak Bank BRI Unit Pasar Turi Surabaya maupun BRI Unit Petemon yang bertanggung jawab adalah Mantrinya, karena dianggap bersekongkol dengan 2 Debitu sebagai  perantara terkait adanya dokumen palsu.

Itulah sebabnya, Mantri BRI Unit Pasar Turi Surabaya maupun BRI Unit Petemon yang dijabat oleh Ririn Sikinaningsih dijadikan sebagai Tersangka namun belum diseret ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili bersama Terdakwa Arie Poerwanto S.E dan Terdakwa Fanny Triana.
 
Pertanyaannya adalah, apakah JPU Kejari Surabaya akan menyeret Tersangka Ririn Sikinaningsih dalam 2 perkara Korupsi Kredit Kupedes BRI (Kredit Umum Pedesaan Bank Rakyat Indonesia) Unit Pasar Turi Surabaya tahun 2020 dan perkara Korupsi Kredit Kupedes BRI Unit Petemon Tahun 2017 - 2021? Atau penyidik bersama JPU Kejari Surabaya akan menggabungkannya menjadi 1 perkara?

Faktanya dalam perkara ini, penyidik dan JPU Kejari Surabaya hanya menyeret 2 Terdakwa selaku Debitur sekaligus sebagai Calo, yaitu Arie Poerwanto S.E selaku debitur BRI Unit Petemon Surabaya dan selaku perantara kredit serta selaku penyiap debitur fiktif maupun dokumen fiktif, bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih (diajukan dalam berkas terpisah) selaku Pegawai BRI (Mantri) Unit Pasar Turi tahun 2020 dan BRI Unit Petemon tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 
Total pencairan Kredit dalam kasus ini adalah sebesar Rp1.840.000.000 untuk 16 Debitur yang dicaloi oleh Terdakwa Arie Poerwanto S.E, yaitu ; 1. Arie Purwanto Rp50.000.000 ; 2. Muh. Sulton Rp110.000.000 ; 3. Medhi Chrisnawanto, S.Sos. Rp200.000.000 ; 4. Ahmad Fauzi Rp200.000.000 ; 5. Novita Damayanti Dewi Rp200.000.000 ; 6. Tika Ardilaning Pratiwi Rp200.000.000 ; 7. Christianus Romintje Rp200.000.000 ; 8. Sony Andria Jaya Rp120.000.000 ; 9. Oki Taufik Nugroho Rp200.000.000 ; 10. Agus Supriyanto Rp50.000.000 ; 11. Umi Kulsum Rp40.000.000 ; 12. Firman Wacono Rp50.000.000 ; 13. Dhicky Vai Dzul Qornaen Rp45.000.000 ; 14. Sadimin sebesar Rp80.000.000 ; 15. Nur Heni Irawati Rp70.000.000 ; dan 16. Agus Hariadi Rp25.000.000. Total sebesar Rp1.840.000.000

Dari jumlah pencairan kredit sebesar Rp1.840.000.000, yang dibayar adalah sebesar Rp391.247.243 dan masuk dalam Kol 5 atau macet dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.448.752.757

Sedangkan Terdakwa Kedua adalah Fanny Triana selaku debitur BRI Unit Petemon Surabaya dan selaku perantara kredit serta selaku penyiap debitur fiktif maupun dokumen fiktif, bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih (diajukan dalam berkas terpisah) selaku Pegawai (Mantri) BRI Unit Petemon Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021

Total pencairan Kredit dalam kasus ini adalah sebesar Rp750.000.000 untuk sebanyak 5 Debitur yang dicaloi Terdakwa Fanny Triana, yaitu: 1. Fanny Triana Rp150,000,000 ; 2. Misbach Irianifaulitah Rp200,000,000 ; 3. Siti Aisyah Rp150,000,000 ; 4. Agustin Elyfa Rp200,000,000 ; 5. Lenny Astuti Noerhidayati Rp50,000,000. Total sebesar Rp750.000.000

Dari jumlah pencairan kredit sebesar Rp750.000.000, yang dibayar adalah sebesar Rp132.213.876dan masuk dalam Kol 5 atau macet dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp617.786.124

Sehingga total seluruhnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp2.066.538.881 (Rp1.448.752.757 + Rp617.786.124), dengan jumlah Debitur sebanyak 31 termasuk Kedua Terdakwa (Arie Poerwanto S.E dan Fanny Triana). Dari 31 Debitur, 29 diantaranya yang dicaloi 2 Terdakwa “bebas”

Dalam Tuntutan JPU, Terdakwa Arie Poerwanto S.E dituntut pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp350 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.752.757 Subsider pidana penjara selama 4 tahun

Sedangkan Terdakwa Fanny Triana dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp200 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp617.786.124 Subsider pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan 
Oleh JPU, Kedua Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara dalam putusan Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Arie Poerwanto S.E selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp300 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.752.757 Subsider pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan

Untuk Terdakwa Fanny Triana dihukum penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp200 juta Subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp617.786.124 Subsider pidana penjara selama 3 tahun

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Arie Poerwanto S.E dan Terdakwa Fanny Triana (perkara penuntutan terpisah) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 29 Juli 2022) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu Dua Hakim anggota yaitu A. A. GD. Agung Pranata, SH., CN dan Hakim Ad Hock Fiktor Panjaitan, SH , MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudi Kartiko, SH., MH (dan Romauli Ritonga, SH., MH) yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa maupun JPU dari Kejari Surabaya dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019  

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, pada tahun 2017 Terdakwa Arie Poerwanto S.E., ditawari kredit KUPEDES di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., oleh Ririn Sikinaningsih yang saat itu menjabat sebagai mantri di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon, namun tidak bisa karena Terdakwa Arie Poerwanto S.E., masih memiliki tagihan kartu kredit, kemudian disarankan untuk menggunakan nama saudara atau orang lain dan nantinya yang mengatur di internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah Ririn Sikinaningsih.

Selanjutnya terdakwa Arie Poerwanto S.E mencari saudara maupun orang lain yang namanya mau dipergunakan untuk pengajuan kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit petemon dan Unit pasar turi, yaitu ; 1. Arie Purwanto Rp50.000.000 ; 2. Muh. Sulton Rp110.000.000 ; 3. Medhi Chrisnawanto, S.Sos. Rp200.000.000 ; 4. Ahmad Fauzi Rp200.000.000 ; 5. Novita Damayanti Dewi Rp200.000.000 ; 6. Tika Ardilaning Pratiwi Rp200.000.000 ; 7. Christianus Romintje Rp200.000.000 ; 8. Sony Andria Jaya Rp120.000.000 ; 9. Oki Taufik Nugroho Rp200.000.000 ; 10. Agus Supriyanto Rp50.000.000 ; 11. Umi Kulsum Rp40.000.000 ; 12. Firman Wacono Rp50.000.000 ; 13. Dhicky Vai Dzul Qornaen Rp45.000.000 ; 14. Sadimin sebesar Rp80.000.000 ; 15. Nur Heni Irawati Rp70.000.000 ; dan 16. Agus Hariadi Rp25.000.000. Total sebesar Rp1.840.000.000 
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Arie Poerwanto S.E., bersama-sama Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit pasar turi dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon mengucurkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya

“Sehingga merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pasar Turi dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan; 1. UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. ; 2.    UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. ; 3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan. ; 4. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES. ; dan 5. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES.

Majelis Hakim mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. bersama-sama dengan   Ririn Sikinaningsih telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon dan Unit Pasar Turi sehingga memperkaya dirinya sendiri atau orang lain sebesar Rp1.448.752.757  dimana total pokok hutang dari 16 (enam belas) debitur sebesar Rp1.840.000.000 dikurangi jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan sebesar  Rp391.247.243

Menjelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Arie Poerwanto S.E terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Arie Poerwanto S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Arie Poerwanto S.E oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

3. Menghukum Arie Poerwanto S.E untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.752.757 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersbut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan

4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Arie Poerwanto S.E dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH
 
atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa Arie Poerwanto, SE maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. Seusai membacakan putusannya terhadap Arie Poerwanto S.E, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Fanny Triana............ lanjutan 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum dijelaskan, bahwa terdakwa Arie Poerwanto S.E, selaku debitur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon Surabaya dan selaku perantara kredit serta selaku penyiap debitur fiktif maupun dokumen fiktif, bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih (diajukan dalam berkas terpisah) selaku Pegawai di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit pasar turi tahun 2020 dan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon Periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dengan  NIP/PN : 8334717603 / 52656 dimana Ririn Sikinaningsih juga sebagai mantri yang merupakan Pemrakarsa Kredit, pada kurun waktu antara bulan April tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2020

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon dengan alamat Jl. Petemon Sidomulyo III, Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dan di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit pasar turi dengan alamat Pertokoan Sinar Galaxi Blok B.76-78 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu :

Bahwa pada tahun 2017 terdakwa Arie Poerwanto S.E., ditawari kredit KUPEDES di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., oleh Ririn Sikinaningsih yang saat itu menjabat sebagai mantri di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon, namun tidak bisa karena terdakwa Arie Poerwanto S.E., masih memiliki tagihan kartu kredit, kemudian disarankan untuk menggunakan nama saudara atau orang lain dan nantinya yang mengatur di internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., adalah Ririn Sikinaningsih.

Selanjutnya terdakwa Arie Poerwanto S.E., mencari saudara maupun orang lain yang namanya mau dipergunakan untuk pengajuan kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit petemon dan Unit pasar turi, yaitu dengan perincian sebagai berikut :

No Nama Debitur                                Plafond (Rp.)
1     Sadimin                                         80.000.000
2     Muh. Sulton                                 110.000.000
3     Medhi Chrisnawanto, S.Sos.       200.000.000
4     Ahmad Fauzi                               200.000.000
5     Novita Damayanti Dewi             200.000.000
6     Tika Ardilaning Pratiwi              200.000.000
7     Christianus Romintje                  200.000.000
8     Sony Andria Jaya                       120.000.000
9     Oki Taufik Nugroho                  200.000.000 
10    Agus Supriyanto                        50.000.000
11    Umi Kulsum                              40.000.000
12    Firman Wacono                         50.000.000
13    Dhicky Vai Dzul Qornaen         45.000.000
14    Arie Purwanto                           50.000.000
15    Nur Heni Irawati                       70.000.000
16    Agus Hariadi                            25.000.000
        TOTAL                                 1.840.000.000

Bahwa penyaluran Kredit oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit pasar turi dan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan pihak external.    
Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan risiko non bisnis. yaitu risiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Pejabat Kredit Lini, antara lain : 1) Tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat. ; 2) Pejabat Kredit Lini dibujuk dan atau diintimidasi. ; 3) Dengan sengaja tidak mau/enggan untuk memproses kredit lanjutan tanpa alasan yang jelas.; 4)  Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah. ; 5) Tidak melakukan monitoring kredit.

Bahwa modus operandi penyimpangan penyaluran Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pasar Turi dan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon, sebagaimana dalam tabel tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1)    Menggunakan dokumen legalitas nasabah yang palsu, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelurahan, Buku Nikah. ; 2) Menggunakan dokumen legalitas usaha yang palsu, yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). ; 3) Tempat usaha adalah bukan milik nasabah/menggunakan tempat usaha milik orang lain yang dibuat seolah-olah adalah milik nasabah. ; 4)    Agunan tambahan bukanlah milik dari nasabah. ; 5) Dana kredit modal kerja dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukanya.

Bahwa dalam proses penyaluran kredit KUPEDES di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit pasar turi tahun 2020 dan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, terdakwa Arie Poerwanto S.E., bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih selaku mantri yang merupakan Pemrakarsa Kredit telah melakukan perbuatan, yaitu :

1) Terdakwa Arie Poerwanto S.E., secara sengaja mengajukan pinjaman kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan baik dengan menggunakan nama sendiri ataupun dengan meminjam nama debitur (wayang), kemudian diproses oleh Ririn Sikinaningsih dimana setelah pinjaman cair, uang dibawa oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E.

2) Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan fiktif ataupun palsu ataupun dokumen-dokumen perkreditan yang tidak dapat diyakini dan dipertanggung jawabkan kebenarannya dalam proses kredit debitur yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional;

3) Sebagian agunan yang diajukan pada saat proses pengajuan kredit bukanlah milik dari debitur Arie Poerwanto S.E,. melainkan milik orang lain yang di ambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dan sebagian lagi adalah palsu, dimana kemudian terhadap agunan tersebut dengan bantuan Ririn Sikinaningsih diproses, sehingga pengamanan agunan (pengikatan agunan, asuransi dan perpanjangannya, bentuk mitigasi risiko Second Way Out lainnya) tidak dapat dilaksanakan sesuai putusan kredit atau ketentuan yang berlaku. 
Bahwa total plafond yang berhasil dicairkan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E., bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih adalah sebesar Rp. 1.840.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) untuk 16 (enam belas) debitur yang pada akhirnya berstatus kol. 5 (macet).

Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Arie Poerwanto S.E., bersama-sama Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit pasar turi dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon mengucurkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair

Ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit pasar turi dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu : 1. Undang – undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara : 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan. ; 4. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES. ; 5. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES.

Perbuatan terdakwa Arie Poerwanto S.E., bersama-sama Ririn Sikinaningsih tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu : terdakwa Arie Poerwanto S.E. dan Ririn Sikinaningsih, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Unit pasar turi dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Unit petemon sebesar Rp.1.448.752.757,- (satu milyar empat ratus empat puluh delapan juta lima tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan perincian total pokok hutang dari 16 (enam belas) debitur sebesar Rp. 1.840.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dikurangi jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp.391.247.243,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 22 tanggal 16 Maret tahun 2007.  Pengumuman dalam Berita Negara RI sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan tentang Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: W7-HT.01.04-612, pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 huruf b, terlihat bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham sebesar 56.75% dari jumlah nilai seluruh saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 
Bahwa salah satu produk dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berupa fasilitas Kredit KUPEDES yang merupakan kredit yang bersifat umum yang dapat membiayai semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam Kebijakan Perkreditan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PPKBisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative List Kredit Mikro BRI, Negative List SKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan/peraturan Pemerintah. Tempat pelayanan Kupedes adalah di BRI Unit / Teras BRI.

Sesuai Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES, besar plafon Kupedes yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).  Selanjutnya sesuai Surat Edaran Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, plafon Kupedes yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).  Tujuan pemberian fasilitas Kredit Kupedes yaitu untuk Modal Kerja yang mana penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur dan Investasi yang mana penggunaan Kupedes untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan guna melakukan rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau pendirian usaha baru, termasuk untuk sektor pertanian tanaman keras.

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015, Bab I, Pasal 1 Ketentuan Umum menyatakan terkait Kupedes sebagai berikut : 1. Tempat pelayanan Kupedes adalah di BRI Unit / Teras BRI. ; 2. Besar plafon Kupedes yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

3. BRI Unit yang dapat melayani Kupedes di atas Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta ditetapkan oleh Pemimpin Wilayah berdasarkan atas rekomendasi Pemimpin Cabang, dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:  a. Potensi bisnis untuk pinjaman s.d. Rp. 200 juta;
c. Tingkat persaingan bank setempat; d. Letak geografis dan kemudahan pelayanan; e. Kesiapan dan kualitas PKL BRI Unit dalam menganalisa dan membina debitur dengan eksposur s.d. Rp. 200 juta; f. Tingkat NPL Kupedes di BRI Unit tersebut < 3%.

4. Kupedes dapat diberikan dalam bentuk persekot non annuitet (flat rate) atau persekot annuitet. Petunjuk pelayanan Kupedes dengan bentuk persekot annuitet diatur dalam surat/ketentuan tersendiri.

5. Tujuan Penggunaan Kredit
Pada dasarnya penggunaan kredit di segmen mikro belum sepenuhnya dapat dipisahkan antara penggunaan untuk keperluan usaha atau untuk keperluan rumah tangga. Mengingat bahwa pada umumnya sektor usaha mikro belum memiliki laporan keuangan dan pencatatannya masih sangat sederhana (tidak dapat dipisahkan antara catatan keuangan pribadi dengan keuangan usaha), maka untuk keperluan analisa pemberian Kupedes dan perhitungan plafond Kupedes hanya didasarkan pada Rapayment Capacity (RPC), sedangkan untuk keperluan pelaporan dan pencatatan administrasi pemberian kredit di segmen mikro menggunakan pendekatan jenis penggunaan yang dominan, yaitu : a. Modal Kerja Penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur. b. Investasi

Penggunaan Kupedes untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan guna melakukan rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau pendirian usaha baru, termasuk untuk sektor pertanian tanaman keras.  
Kupedes merupakan kredit yang bersifat umum yang dapat membiayai semua sektor ekonomi dan segmen mikro selama tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam KUP BRI dan PPK Bisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative List Kredit Mikro BRI, Negative List BKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan/ peraturan Pemerintah.

Sedangkan berdasar Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019, Bab III Ketentuan Umum menyatakan terkait Kupedes sebagai berikut :
1. Kupedes merupakan kredit yang bersifat umum yang dapat membiayai semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam Kebijakan Perkreditan Bank BRI dan PPKBisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative List Kredit Mikro BRI, Negative List SKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan/peraturan Pemerintah.

2. Selanjutnya dalam hal keperluan pelaporan dan pencatatan administrasl pemberian kredit di segmen mikro menggunakan pendekatan jenis penggunaan yang dominan, yaitu : a. Modal Kerja Penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur. b. Investasi

Penggunaan Kupedes untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan guna melakukan rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, refinancing dan pendirian usaha baru, termasuk untuk sektor pertanian tanaman keras.

3. Kupedes dapat diberikan dalam bentuk persekot non annuitet (flat rate) atau bentuk kredit lainnya. Petunjuk pelayanan Kupedes dengan bentuk kredit yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur dalam surat/ketentuan tersendiri. ; 4. Tempat pelayanan Kupedes adalah di BRI Unit / Teras BRI. ; 5. Besar plafon Kupedes yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

BRI Unit yang dapat melayani Kupedes di atas Rp. 100 juta s.d. Rp. 250 juta ditetapkan oleh Pemimpin Wilayah berdasarkan atas rekomendasi Pemimpin cabang, dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut : a. Potensi bisnis untuk pinjaman s.d. Rp. 250 juta;
b. Tingkat persaingan bank setempat; c. Letak geografis dan kemudahan pelayanan; d. Kesiapan dan kualitas PKL BRI Unit dalam menganalisa dan membina debitur dengan eksposur s.d. Rp. 250 juta; e. Jika NPL untuk plafon di atas Rp. 100 juta sudah di atas 3% maka ekspansi Kupedes di atas 100 Juta pada unit tersebut dihentikan 
Bahwa Prosedur Pemberian Kredit Kupedes di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 Bab III Pasal 12 adalah sebagai berikut :

1. Proses prakarsa Kupedes harus diawali dengan memperhatikan PS dan KRD, serta penetapan RPT dalam bentuk pemetaan calon debitur-calon debitur yang akan dilayani dan dituangkan melalui peta Calon Peminjam Potensial (CPP). Proses pemetaan calon debitur yang dituangkan dalam peta CPP ini, merupakan proses penilaian secara langsung (on the spot) kepada calon debitur mengenai pengalaman dan kemampuan usaha, prospek bisnis dan hal-hal lainnya yang terkait dengan layak tidaknya calon debitur dapat dilayani Kupedes, dengan demikian proses CPP ini harus dilakukan dan merupakan satu kesatuan dari rangkaian proses putusan Kupedes.

2. Proses prakarsa sampai dengan putusan Kupedes dilakukan dengan sistem aplikasi Loan Approval System (LAS). Alur proses putusan Kupedes pada sistem aplikasi LAS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

3.Proses prakarsa dan permohonan Kupedes terdiri atas tahapan saat pendaftaran dan setelah pendaftaran, sebagai berikut : a. Pendaftaran permohonan Kupedes harus dilakukan di BRI Unit / Teras BRI. ; b. Petugas BRI Unit/Teras BRI yang melayani pendaftaran permohonan Kupedes adalah Customer Service. ; c. Permohonan Kupedes harus dilakukan secara tertulis dengan menggunakan Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), disertai dengan kelengkapan data sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Customer Service wajib untuk memastikan bahwa debitur telah melengkapi seluruh dokumen permohonan Kupedes dan seluruh dokumen yang sah dan masih berlaku. ;

d. Selanjutnya Mantri sebagai Pejabat Pemrakarsa harus melakukan pre screening dalam aplikasi LAS. Proses pre screening akan menghasilkan: i. Apabila atas permohonan Kupedes tidak lolos dalam proses pre screening, maka permohonan tersebut secara otomatis akan “ditolak” oleh sistem. Penolakan permohonan Kupedes diberikan pemberitahuan secara tertulis (surat penolakan kredit akan dicetak secara otomatis oleh LAS dan ditandatanganinya oleh pemimpin unit kerja). ; ii. Apabila permohonan tersebut lolos dalam proses pre screening dan Mantri memutuskan untuk terus memproses permohonan Kupedes dimaksud, maka Kaunit selanjutnya menugaskan Mantri untuk melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan (on the spot) untuk menilai atau menganalisa kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan, kelengkapan dokumen, serta sah dan berkekuatan hukum, serta melakukan penilaian agunan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam :

ii.1. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam form Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) Kupedes. Contoh Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) Kupedes sebagaimana Form LAS-01/Kupedes (terlampir). ; ii.2. Hasil penilaian agunan dituangkan dalam Model 71-78 Kupedes.

4. Analisis dan evaluasi Kupedes oleh Mantri :
Analisis dan evaluasi terhadap calon debitur (yang usahanya diluar sektor pertanian) dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif yang mencakup seluruh faktor 5’C sebagai berikut : i. Analisis Watak ; ii. Analisis Kemampuan ; iii. Analisis Modal ; iv. Analisis Kondisi/Prospek Usaha ; v. Analisis Agunan Kredit

5. Verifikasi Kelengkapan Dokumen oleh Customer Service. ; 6.    Putusan Kupedes oleh Pejabat Pemutus. ; 7.    Verifikasi Putusan oleh Customer Service. ; 8. Pencairan Kupedes :

Pencairan Kupedes dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Permohonan Kupedes tersebut telah mendapatkan putusan dari Pejabat Pemutus sesuai kewenangan. Debitur telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (lampiran-14). Surat Pengakuan Hutang tersebut tidak perlu dilakukan waarmeking atau legalisasi oleh Notaris. Seluruh provisi, biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya telah dibayarkan lunas, baik secara tunai maupun pemindahbukuan (over booking) dari rekening Simpedes Debitur.

Serta seluruh ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam Putusan Kupedes telah dipenuhi oleh debitur yang bersangkutan. Pencairan Kupedes kepada debitur tidak boleh dilakukan secara tunai, akan tetapi dengan mekanisme overbooking ke rekening Simpedes atas nama ybs (dengan menggunakan menu teller 4003   LN Pencairan overbooking ke tabungan). Tidak diperkenankan meminta / mengenakan biaya-biaya lain kepada debitur selain biaya-biaya yang resmi ditetapkan oleh BRI.  

9. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah tanggal putusan, debitur belum mencairkan Kupedesnya, maka putusan secara otomatis menjadi batal, dan apabila calon debitur masih memerlukan kredit, agar mengajukan kembali dengan diproses ulang seperti sebelumnya.

Sedangkan terkait kredit yang dicairkan setelah tanggal 16 Mei 2019, Prosedur Pemberian Kredit Kupedes di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tunduk kepada Surat Edaran Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 sebagai berikut :

1. Proses prakarsa Kupedes harus diawali dengan memperhatikan Loan Portfolio Guidelines (LPG), serta penetapan Rencana Pemasaran Tahunan (RPT) dalam bentuk pemetaan calon debitur yang akan dilayani dan dituangkan melalui peta Calon Peminjam Potensial (CPP). Proses pemetaan calon debitur yang dltuangkan dalam peta CPP ini, merupakan proses penilaian secara langsung (on the spot) kepada calon debltur mengenai pengalaman dan kemampuan usaha, prospek bisnis dan hal-hal lainnya yang terkait dengan layak tidaknya calon debitur dapat dilayani Kupedes. Dengan demikian proses CPP ini harus dilakukan dan merupakan satu kesatuan rangkaian proses putusan Kupedes.

2. Proses prakarsa sampai dengan putusan Kupedes dilakukan dengan sistem aplikasi BRISPOT. Contingency Planning terkait proses kredit pada saat sistem aplikasi yang digunakan dalam kondisi yang tidak normal akan diatur dalam ketentuan tersendiri. ; 3. Proses permohonan dan prakarsa Kupedes terdiri atas 2 (dua) tahapan, yaitu ; saat pendaftaran dan setelah pendaftaran, dengan penjelasan sebagal berikut :

a. Saat pendaftaran :
Pendaftaran permohonan kredit di BRI Unit dapat dilakukan antara lain :
i. Pendaftaran di Kantor BRI Unit/TerasBRI oIeh Customer Service atau petugas yang ditunjuk oleh unit kerja; ii. Pendaftaran pada saat pemasaran kredit yang dllakukan di lapangan oleh petugas BRI Unit (Mantri) dengan menggunakan apllkasi; iii. Pendaftaran oleh calon debitur/debitur dengan menggunakan aplikasi; iv. Pendaftaran melalui referral (Agen Brilink/Pekerja BRI/Nasabah).

Adapun Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dllengkapi dalam aplikasi antara lain : i. Bukti Identitas diri (KTP/e-KTP) ; ii. Wajib memiliki NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) ; iii. Legalitas usaha calon debitur (SIUP/SITU/SPTU/TDP/IUMK/NIB) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perijinan Usaha; iv. Tanda buktl kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM,SHGB, SHGU,Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Pipil, Leter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dlbuktikan dengan BPKB kendaraan an. Calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.

b. Setelah pendaftaran :
Setelah dilakukan pendaftaran, Mantri dapat langsung melakukan prakarsa sesuai dengan data calon debitur/debitur melalui aplikasi. Mantri wajib melakukan pemeriksaan ke tempat tinggal dan tempat usaha debitur, baik untuk debitur lama maupun calon debitur, untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur/calon debitur, usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai RPT maupun CPP, kondisi agunan memadai, melakukan pemeriksaan di SUK OJK dan SICD (Sistem Informasi Calon Debitur) dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit. 
4. Analisis dan Perhitungan Kebutuhan Kupedes.
Pemeriksaan dan analisis terhadap aspek usaha calon debitur. Setelah pre-screening, Mantri melakukan pemeriksaan di tempat debitur untuk melakukan analisis dengan menggunakan aplikasi. Analisis tersebut didasarkan aspek-aspek yang tercakup dalam 5 C's meliputi hal-hal sebagai berikut : i. Analisis Watak (Character) ; ii. Analisis Kemampuan (Capacity) ; iii. Analisis Modal (Capital) ; iv. Analisis Kondisi/Prospek Usaha (Condition) ; v. Analisis Agunan Kredit (Collateral)

5. Penetapan Tipe dan Struktur Kredit.
Setelah Mantri melakukan pengisian seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan di tempat usaha (termasuk data agunan) pada aplikasi BRISPOT, maka mantri harus mengusulkan tipe dan struktur kredit yang berisi besar kredit yang diusulkan dan jangka waktu serta pola angsuran.

6. Rekomendasi Pemberian Kredit.
Rekomendasi Kredit dibuat oleh pejabat Pemrakarsa Kredit (Mantri, Kaunit, AMP BISNIS MIKRO/MP BISNIS MIKRO). Setelah Mantri selesai melengkapi kelengkapan dokumen/data dan analisa kredit tersebut, kemudian Mantri mengirimkan usulan kredit tersebut ke Kaunit. Selanjutnya Kaunit bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dengan cara mencocokkan seluruh hasil data yang telah di input oleh Mantri dalam aplikasi dengan foto dokumen kredit dan memeriksa seluruh dokumen untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan masih berlaku.

Apabila hasil input data oleh Mantri tidak sesuai dengan foto dokumen kredit yang ada, maka Kaunit mengembalikan proses kredit ke Mantri untuk dilengkapi/disesuaikan. Apabila hasil input data oleh Mantri telah sesuai, selanjutnya : i. Kaunit sebagai Pemutus, memutus usulan kredit sesuai PDWK; ii.  Dalam hal putusan kredit bukan merupakan kewenangan Kaunit dan Kaunit bertindak sebagai Pemrakarsa, maka Kaunit meneruskan usulan kredit kepada Pejabat Pemutus sesuai kewenangan (AMP Mlkro, MP Mlkro, Pincapem atau Pinca).

7. Pemberian Putusan Kredit. ; 8. Persiapan Pencairan. ; 9. Penandatanganan Perjanjian. ; 10. Pencairan Kredit. Pencairan Kredit kepada Debitur dilakukan oleh Kaunit atau pejabat yang berwenang melalui overbooking ke rekening tabungan debitur di BRl secara otomatis melalui aplikasi apabila poin 8 dan 9 telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam checklist dokumen.

Bahwa pada tahun 2010 terdakwa Arie Poerwanto S.E. kenal dengan Ririn Sikinaningsih saat masih menjadi pegawai kontrak di BRI Unit Kapas Krampung. Selanjutnya pada tahun 2017 saat Ririn Sikinaningsih sudah menjadi mantri di BRI Unit Petemon, terdakwa Arie Poerwanto S.E. ditawari kredit di BRI oleh Ririn Sikinaningsih, namun tidak bisa karena terdakwa Arie Poerwanto S.E. masih ada tagihan kratu kredit, kemudian disarankan untuk menggunakan nama saudara atau orang lain dan nantinya yang mengatur di internal BRI adalah Ririn Sikinaningsih.  
Bahwa atas tawaran dan permintaan Ririn Sikinaningsih, selanjutnya terdakwa Arie Poerwanto S.E. mencari saudara maupun orang lain yang namanya mau dipergunakan untuk pengajuan kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yaitu dengan perincian proses sebagai berikut :
1. Sadimin.
Alamat          :    Jl Sidomukti RT 4 RW 5 Gresik
Usaha            :    Warkop dan warung nasi
Jenis Kredit   :    Kupedes
Norek            :    3149-01-010604-10-6
Agunan         :    Sertifikat Hak Milik (SHM) No.781 an. Sadimin.

Bahwa terdakwa Arie Poerwanto S.E. bersama Ririn Sikinaningsih menghubungi sdr. Sadimin yang kebetulan merupakan kakak ipar terdakwa Arie Poerwanto S.E..  Waktu itu terdakwa Arie Poerwanto S.E. sampaikan jika butuh uang untuk menambah modal usaha dan meminta tolong kepada sdr Sadimin bisa meminjamkan namamya dan Sertipikat tanahnya untuk dijadikan agunan kredit di BRI, dimana nantinya yang membayar cicilannya terdakwa Arie Poerwanto S.E. Kemudian sdr. Sadimin menyanggupinya, selanjutnya kreditnya diproses di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon.

Bahwa terkait kelengkapan dokumen-dokumen yang langsung diberikan oleh sdr. Sadimin sendiri, adalah sebagai berikut : a. FC. KTP Sadimin beserta istri Muliyati. ; b. FC. Kartu keluarga Nomor : 3525060911087598. ; c. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.781 an. Sadimin. ; d. Surat keterangan usaha. Sedangkan untuk survey rumah tinggal dan tempat usaha, terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang sendiri memfotokan kemudian dikirim ke Ririn Sikinaningsih untuk diproses.

Bahwa rumah tinggal benar rumah tinggal yang di ambil foto oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. adalah milik sdr. Sadimin sendiri, sedangkan tempat usaha warung kopi yang juga diambil fotonya oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. bukan warung kopi milik sdr. Sadimin, dimana yang bersangkutan diajak terdakwa Arie Poerwanto S.E. ke warung kopi di daerah Juanda dan diambil fotonya.

Bahwa kemudian dengan bantuan Ririn Sikinaningsih, kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, atas nama Sadimin pada tahun 2017 disetujui sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) kali angsuran. Pada saat pencairan Sadimin datang langsung bersama istrinya Muliyati, dimana kemudian ATM dan Buku Rekeningnya diserahkan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E., kemudian uangnya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar kontrakan. Untuk cicilannya terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang membayar dan dititipkan kepada Ririn Sikinaningsih dan terkadang transfer langsung.

Bahwa kemudian pada bulan Agustus 2018 kredit atas nama Sadimin tersebut terdakwa Arie Poerwanto S.E. perpanjang karena memerlukan dana untuk keperluan saudaranya yang ada di Jepang, kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. meminta Sdr. Sadimin untuk datang lagi ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, untuk memperpanjang kreditnya menjadi Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). setelah diperoses oleh Ririn Sikinaningsih, disetujui kemudian bisa dicairkan, uangnya langsung dipergunakan untuk kirim ke saudara terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang di Jepang (Saidah Mardiana). Untuk kredit atas nama Sadimin tersebut sampai sekarang terdakwa Arie Poerwanto S.E. tidak bisa melunasi.

2.MOH SULTON.
Alamat         :    Jl. Hang Tuah 5/20 Surabaya
Usaha           :    Warkop
Jenis Kredit  :    Kupedes
Norek           :    314901011824107
Agunan        : Tanah dan bangunan Jl. Kalongan Besar No 35 dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Persaksian Pemilik Bangunan Rumah Berdiri di atas Tanah Negara Bekas Eigendom Nomor : 4907 terletak di Kalongan Besar 35 Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. 
Bahwa awalnya sekitar bulan bulan Agustus tahun 2017, terdakwa Arie Poerwanto S.E. menemui temannya yang bernama Wahyu Jatmiko dan mengatakan yang bersangkutan butuh uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk mengambil sertipikat di teman dan nantinya terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang akan membayar cicilannya di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sampai lunas, namun nama terdakwa Arie Poerwanto S.E. tidak bisa untuk pinjam di Bank.  Wahyu Jatmiko mengatakan bisa mencarikan orang dan menyiapkan dokumen-dokumen permohonannya dan meminta imbalan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa Arie Poerwanto S.E. menyetujuinya. Kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. dikenalkan temannya yang mengaku bernama Moh. Sulton dan meminta tolong untuk meminjam namanya untuk digunakan mengajukan pinjaman di BRI Unit Patemon, dengan alasan untuk mengambil sertipikat di Bank dan nantinya terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang akan membayar cicilannya di BRI sampai lunas.  

Kemudian beberapa hari kemudian dibuatkan kelengkapan berkas-berkasnya oleh Wahyu Jatmiko berupa :
a. KTP No. 3578162311800008 atas nama Moh. Sulton Alamat Hangtuah 5/20 Rt.003 Rw.009 Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya; b. Kartu Keluarga No. 3578160511120010 atas nama Kepala Keluarga Safiyah; c. Surat Keterangan Domisili Nomor : 474/014/436.10.35/2017;
d. Surat pernyataan jual beli bangunan yang berdiri di atas negara; e. Surat Pernyataan Persaksian Pemilik Bangunan Rumah Berdiri di atas Tanah Negara Bekas Eigendom Nomor : 4907 terletak di Kalongan Besar 35 Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut terdakwa Arie Poerwanto S.E. serahkan kepada Ririn Sikinaningsih untuk diproses. Bahwa berkas-berkas yang dilampirkan dalam pengajuan kredit tersebut adalah palsu, dimana identitas debitur yaitu Moh Sulton, nama aslinya adalah M. Hasib.

Waktu dilakukan survey, terdakwa Arie Poerwanto S.E. mengantarkan Ririn Sikinaningsih di tempat usaha berikut tempat tinggal yaitu Warkop dan Isi Ulang Air Minum yang terletak di Kalongan Besar Nomor : 35, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, yang ditunjukkan oleh Wahyu Jatmiko. Bahwa tempat usaha berikut tempat tinggal yang di survey tersebut bukan merupakan milik Moh Sulton (M. Hasib).

Bahwa selanjutnya terdakwa Arie Poerwanto S.E. diberitahu oleh Ririn Sikinaningsih jika permohonan kreditnya disetujui sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. menjemput Wahyu Jatmiko dan temannya untuk diajak ke BRI Patemon untuk penandatanganan sekaligus pencairan.  terdakwa Arie Poerwanto S.E. dan Wahyu Jatmiko menunggu di mobil, sedangkan temannya masuk ke BRI untuk tanda tangan dan pencairan. Setelah selesai temannya Wahyu Jatmiko kembali ke mobil dan menyerahkan uang tunai kepada Wahyu Jatmiko lalu diambil Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sisamya diberikan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E.. Untuk cicilannya per bulan terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang membayarnya.

Bahwa selanjutnya pada tahun 2018 terdakwa Arie Poerwanto S.E. diminta oleh Ririn Sikinaningsih untuk suplesi debitur atas nama Moh Sulton (M. Hasib), kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. menemui Moh Sulton (M. Hasib) di rumahnya meminta tolong untuk suplesi dan nantinya akan diberi imbalan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dan dia menyetujuinya.  Lalu terdakwa Arie Poerwanto S.E. mengajak ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, untuk tanda tangan akad kredit.  Setelah selesai uangnya langsung masuk ATM dan terdakwa Arie Poerwanto S.E. memberi uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) kepada Moh Sulton (M. Hasib). Terdakwa Arie Poerwanto S.E. tidak tahu berapa kreditnya yang cair karena yang membawa uang dan ATM nya adalah Ririn Sikinaningsih.   
Bahwa sekitar 6 bulan kemudian tepatnya terdakwa Arie Poerwanto S.E. lupa, dihubungi oleh Moh Sulton (M. Hasib) mengatakan jika dirinya butuh uang dan meminta untuk dihubungkan dengan Ririn Sikinaningsih untuk suplesi lagi.  Kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. menghubungkan Moh. Sulton dengan  . Ririn Sikinaningsih dan selanjutnya bertemu di dekat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon untuk pencairan. Bahwa terdakwa Arie Poerwanto S.E. tidak tahu berapa pencairannya karena yang memakai uangnya adalah Moh Sulton (M. Hasib).

3. MEDHI CHRISNAWANTO,S.SOS.
Alamat            :    Jl. Griya Permata Hijau Q-06 Wedoroklurak Candi Sidoarjo
Usaha              :    Cargo
Jenis Kredit    :    Kupedes
Norek             :    3149-01-011899-10-2
Agunan          :    BPKB Kendaraan roda 4 Mitsubishi Nomor : J0040817Z an. Sudirno.

Bahwa sekitar bulan Agustus 2017 Ririn Sikinaningsih meminta tolong terdakwa Arie Poerwanto S.E. untuk mencarikan nasabah, kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. menemui Sdr Medhi Chrisnawanto, S.Sos. yang merupakan teman sekolahnya, mengatakan jika terdakwa Arie Poerwanto S.E. butuh uang dan meminjam namanya untuk mengajukan kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang nantinya terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang akan membayar cicilannya dan sdr. Medhi Chrisnawanto,S.Sos. menyetujuinya.

Bahwa selanjutnya saya meminta kelengkapan dokumen-dokumen dari Sdr. Medhi Chrisnawanto,S.Sos. berupa :
a. FC. KTP Medhi Chrisnawanto,S.Sos.
b. FC. Kartu keluarga Nomor : 3515072801093138.
c. FC. Akta Cerai Nomor : 3768/AC/2017/PA/Surabaya.

Sedangkan terkait Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan Kendang Sari, Laporan Neraca Keuangan yang menyiapkan adalah terdakwa Arie Poerwanto S.E.. Untuk tempat usaha  terdakwa Arie Poerwanto S.E. meminta Sdr Medhi Chrisnawanto, S.Sos. mengambil foto-foto di Ekspedisi Mutiara Fajar Logistik, meskipun tempat usaha tersebut bukan merupakan milik Sdr Medhi Chrisnawanto, S.Sos.

Sedangkan BPKB Kendaraan roda 4 Mitsubishi Nomor : J0040817Z an. Sudirno yang menyiapkan adalah terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang didapatkan dari Ririn Sikinaningsih. Kemudian setelah berkas pengajuan lengkap, maka diteruskan dengan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang dan dilanjutkan pencairan pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan terdakwa Arie Poerwanto S.E. menunggu di Indomaret Jalan Petemon Kali arah ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon. Uang yang telah dicairkan kemudian diserahkan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E. bersama dengan kartu ATM dan Buku Rekening.

Bahwa kemudian sekitar bulan September 2018, terdakwa Arie Poerwanto S.E. kembali menemui Sdr Medhi Chrisnawanto, S.Sos. untuk menaikkan jumlah plafond menjadi Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dimana berkas-berkas pengajuan masih menggunakan berkas pengajuan pinjaman awal sedangkan jaminan masih berupa mobil Mitsubishi.

Sebelum pinjaman cair, Ririn Sikinaningsih dan seorang lagi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, telah melakukan survey di Ekspedisi Mutiara Fajar Logistik, dimana sebelumnya terdakwa Arie Poerwanto S.E. dan Ririn Sikinaningsih telah mengarahkan Sdr Medhi Chrisnawanto, S.Sos. untuk menjawab pertanyaan seputar usaha dimaksud. Bahwa kemudian setelah adanya pencairan pinjaman semua uang yang dicairkan langsung diberikan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang menunggu di Indomaret Jalan Petemon Kali arah ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon.   
Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2019, terdakwa Arie Poerwanto S.E. kembali meminjam nama Sdr Medhi Chrisnawanto, S.Sos. untuk menaikkan jumlah plafond menjadi Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), dimana berkas-berkas pengajuan masih menggunakan berkas pengajuan pinjaman awal sedangkan jaminan terjadi penambahan selain mobil Mitsubishi yaitu ditambah Surat Kepemilikan Bangunan Rumah dan Tanah Pekarangan.

Untuk Surat Kepemilikan Bangunan Rumah dan Tanah Pekarangan terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang menyiapkan. Bahwa kemudian setelah dilakukan survey ulang oleh pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, maka pinjaman tersebut disetujui dan kemudian dilakukan pencairan pinjaman, dimana  semua uang yang dicairkan langsung diberikan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang menunggu di Warung Kopi belakang Cito Mall.

4. AHMAD FAUZI.
Alamat            :    Bandarejo 3 Kelurahan Sememi Benowo
Usaha              :    Servis Computer
Jenis Kredit     :    Kupedes
Norek              :    3149-01-011084-10-5
Agunan           :    Kutipan Leter C Desa Sumberame No. 0186 an. Ahmad Fauzi

Bahwa sekitar bulan September 2017, Ahmad Fauzi pernah mengutarakan membutuhkan modal untuk usaha kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E., yang bersangkutan kenal terdakwa Arie Poerwanto S.E. dari Wahyu Jatmiko. Kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. kenalkan Ahmad Fauzi dengan Ririn Sikinaningsih, yang akan membantu dalam proses pencairan pinjaman terkait pengisian formulir pinjaman beserta administrasinya.

Bahwa terkait pinjaman atas nama Ahmad Fauzi terkait kelengkapan dokumen-dokumen sebagai berikut : a. FC. KTP an Ahmad Fauzi dan istri Yenita Ambarsari. ; b. FC. Kartu keluarga Nomor : 3578190603140004. ; c. FC. Kutipan Akta Nikah Nomor : 0214/13/VIII/2013. ; d. FC. NPWP Nomor : 82.511.530.6-604.000. ; e. Surat Pernyataan Memiliki Usaha dan Menjalankan Usaha. ; f. Kutipan Leter C Desa Sumberame No. 0186 an. Ahmad Fauzi. Langsung diberikan oleh Ahmad Fauzi sendiri, masalah dari mana asalnya terdakwa Arie Poerwanto S.E. tidak mengetahui. Bahwa Kutipan Leter C Desa Sumberame No. 0186 an. Ahmad Fauzi adalah palsu karena Sdr Ahmad Fauzi tidak merasa memiliki tanah tersebut.  

Sedangkan terkait survey hingga pada akhirnya pinjaman cair, terdakwa Arie Poerwanto S.E. tidak mengetahui besarannya, karena pembicaraan tersebut hanya diketahui oleh Ahmad Fauzi dan Ririn Sikinaningsih. Bahwa terdakwa Arie Poerwanto S.E. tidak pernah menerima uang dari pinjaman yang dilakukan oleh Ahmad Fauzi tersebut karena rekening dan pembayaran langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.

Bahwa kemudian sekitar bulan Pebruari tahun 2019, Sdr Ahmad Fauzi menaikkan jumlah plafond menjadi Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dimana pada saat pencairan Sdr Ahmad Fauzi langsung hadir bersama dengan istri (Yenita Ambarsari) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, dan kemudian memakai sendiri pinjaman tersebut, sedangkan terdakwa Arie Poerwanto S.E. kemudian meminjam dari Ahmad Fauzi sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

5. Novita Damayanti Dewi.
Alamat            :    Bratang Gede 6C/32 Surabaya
Usaha              :    Jual ikan hias
Jenis Kredit     :    Kupedes
Norek              :    3149-01-010953-10-7
Agunan            :    Sertifikat Hak Miliki (SHM) Nomor : 2333 an. Robani Pak Riyono

Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2017 terdakwa Arie Poerwanto S.E. pernah meminta tolong kepada Novita Damayanti Dewi, untuk meminjam nama guna mengajukan pinjaman ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah), yang kemudian disanggupi. Dimana terdakwa Arie Poerwanto S.E. menerima persyaratan pengajuan pinjaman dari Novita Damayanti Dewi berupa : a. FC Kartu Tanda Penduduk Novita Damayanti Dewi beserta suami, ; b. FC Kartu Keluarga, ; c. FC Surat Keterangan Usaha Kelurahan Sawunggaling, dan Surat Menempati Stand.

Sedangkan terkait jaminan berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 2333 disiapkan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E., yang diperoleh dari temannya Boediono (adik ibu).

Bahwa terkait pengisian formulir pinjaman beserta administrasinya serta survey tempat usaha dilakukan oleh Ririn Sikinaningsih. Kemudian setelah berkas pengajuan lengkap, maka diteruskan dengan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang dan dilanjutkan pencairan pinjaman, dimana pada saat itu Novita Damayanti Dewi datang bersama suaminya yang bernama Riono ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, dan bertemu dengan Ririn Sikinaningsih, sedangkan terdakwa Arie Poerwanto S.E. menunggu di Indomaret dekat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon. Dimana setelah pinjaman tersebut cair, kemudian ATM dan Buku Rekeningnya diserahkan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E.,  dan dari uang yang dicairkan tersebut Novita Damayanti Dewi menggunakan uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Bahwa kemudian sekitar bulan Desember 2018, terdakwa Arie Poerwanto S.E., kembali meminjam namanya Novita Damayanti Dewi, untuk menaikkan jumlah plafond menjadi Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), dimana pada saat itu semua uang yang dicairkan langsung dibawa oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E.
6.Tika Ardilaning Pratiwi.
Alamat           : Jl. Graha Citra Blok D-7/32 Babat Jerawat Benowo
Domisili         : Deltasari Indah Blok BI No.11 Sidoarjo
Usaha             : Tour & Travel “CV. Las Vegas”  di Jl. Letjen Sutoyo 25 Medaeng Waru Sidoarjo
Jenis Kredit    : Kupedes
Norek             : 3149-01-010063-10-6
Agunan          : Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4603 an. Nona Saidah Mardiana Jl. Graha Famili
                          VIII R 207 Babatan Wiyung Surabaya

Bahwa pada akhir tahun 2017 terdakwa Arie Poerwanto S.E. meminta tolong kepada keponakannya yang bernama Tika Ardilaning Pratiwi untuk mengajukan pinjaman ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, dengan plafond sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dimana kemudian yang bersangkutan menyerahkan FC. KTP yang bersangkutan saja, sedangkan terkait kelengkapan dokumen lainnya berupa : a. FC Kartu Keluarga ; b. Surat Keterangan Usaha. ; c. Agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4603 an. Nona Saidah Mardiana Jl. Graha Famili VIII R 207 Babatan Wiyung Surabaya, yang menyiapkan adalah terdakwa Arie Poerwanto S.E. dimana terkait dengan agunan tersebut, diambil terdakwa Arie Poerwanto S.E. dari kakaknya tanpa sepengetahuan dan ijin yang bersangkutan.

Bahwa terkait pengisian formulir pinjaman beserta administrasinya serta survey tempat usaha dilakukan dan diatur oleh Ririn Sikinaningsih. Bahwa tempat usaha yang dilakukan survey yaitu CV Las Vegas yang bergerak di bidang Tour dan Travel, adalah bukan milik Tika Ardilaning Pratiwi, melainkan milik dari Endro Saputro.

Kemudian setelah berkas pengajuan lengkap, maka diteruskan dengan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang dan dilanjutkan pencairan pinjaman, dimana pada saat itu Tika Ardilaning Pratiwi datang sendiri ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, dan bertemu dengan Ririn Sikinaningsih, sedangkan terdakwa Arie Poerwanto S.E. menunggu di indomaret dekat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon. Dimana setelah pinjaman tersebut cair, kemudian ATM dan Buku Rekeningnya diserahkan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E.

Bahwa kemudian pada bulan pebruari tahun 2018, terdakwa Arie Poerwanto S.E. meminta bantuan Tika Ardilaning Pratiwi kembali untuk menambah plafond pinjaman menjadi Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), yang kemudian cair dan uang hasil pencairan terdakwa Arie Poerwanto S.E. digunakan sendiri sepenuhnya.

7. Christianus Romintje Wade.
Alamat          :    Jl. Sidosermo 2 Airdas 14 RT 4 RW 4 Surabaya
Usaha            :    Cafe Jos Gandos
Jenis Kredit   :    Kupedes
Norek            :    3149-01-011553-10-4
Agunan         :    Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1694 an. Saidah Mardiana.

Bahwa April 2018, Christianus Romintje Wade pernah mengutarakan membutuhkan modal untuk usaha kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E. sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), dimana kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. tawarkan untuk meminjam secara bersama ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, dengan agunan dari terdakwa Arie Poerwanto S.E., yang kemudian disetujui yang bersangkutan. Bahwa akhirnya jumlah pinjaman yang diajukan adalah sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dimana proses pencairan pinjaman dibantu oleh Ririn Sikinaningsih terkait pengisian formulir pinjaman beserta administrasinya.

Bahwa untuk kelengkapan pinjaman yang diberikan Christianus Romintje Wade adalah berupa :  a. FC. KTP Christianus Romintje Wade. ; b. FC. Kartu keluarga Nomor : 3578020101081388.
c. FC. Kutipan Akta Perceraian Nomor : 3578-CR-18022015-0003 ; d. FC. Surat Ijin Usaha Perdagangan Keci (SIUP) Nomor : 503/6238.A/ 436.6.11/2012. Sedangkan terdakwa Arie Poerwanto S.E. menyiapkan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1694 an. Saidah Mardiana, yang diambil terdakwa Arie Poerwanto S.E. dari kakaknya tanpa sepengetahuan dan ijin yang bersangkutan.

Bahwa pada saat proses pencairan berlangsung, dilakukan survey oleh pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon. Pada saat pencairan Sdr. Christianus Romintje Wade datang langsung, dimana kemudian ATM dan Buku Rekeningnya diserahkan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E., terkait pinjaman tersebut Christianus Romintje Wade menggunakan sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).

Bahwa kemudian sekitar bulan Juli 2019 terdakwa Arie Poerwanto S.E. menghubungi Sdr. Christianus Romintje Wade, mengatakan jika akan melakukan perpanjangan kredit atas Namanya dengan alasan ada keterlambatan pembayaran dan Sdr. Christianus Romintje Wade disuruh untuk datang ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon dan menandatangani Surat Pengakuan Hutang tanggal 12 Juli 2019 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Setelah pencairan, seluruh uang beserta buku rekening dan ATM dibawa oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. dan Sdr. Christianus Romintje Wade sepenuhnya tidak menerima sama sekali uang dari perpanjangan kredit tersebut.
8. Sony Andria Jaya.
Alamat           : Jl. Menur 89 Surabaya
Usaha             : Kontraktor
Jenis Kredit    : Kupedes
Norek             : 3149-01-011338-10-6
Agunan        : 1. BPKB Kendaraan roda 4 Ford double cabin E-99476026 an. PT Karya Utama Tambang ; 2. BPKB Kendaraan roda 4 Isuzu Panther J-04189432 a/n. Haryanto Santoso ST

Bahwa sekitar Juli tahun 2018 Sdr. Sony Andria Jaya menyampaikan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E. jika membutuhan dana sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk keperluan modal usaha namun hanya mempunyai jaminan berupa BPKB kendaraan roda 4 Isuzu Panther Pick Up tahun 1997 an. Hariyanto Santoso ST yang unitnya sudah sudah dijual tapi belum lunas, sedangkan orangnya sudah meninggal namun unit mobilnya belum dikembalikan. Kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. mengatakan semua bisa diatur dan mengajak bertemu dan menyampaikan akan mengajukan kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, dengan menggunakan nama Sdr. Sony Andria Jaya.  Kredit yang akan diajukan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), terdiri atas Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Sdr. Sony Andria Jaya, dan sisanya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) digunakan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E.,

Kemudian disepakati. Bahwa kemudian Sdr. Sony Andria Jaya menyerahkan persyaratan pinjaman berupa : a. FC. KTP Sony Andria Jaya. ; b. FC. Kartu keluarga Nomor : 357826130515007. ; c. BPKB Kendaraan roda 4 Isuzu Panther J-04189432 an. Hariyanto Santoso ST. Sedangkan untuk agunan berupa BPKB Kendaraan roda 4 Ford double cabin E-99476026 an. PT Karya Utama Tambang, disiapkan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang didapatkan dari  Ririn Sikinaningsih.

Bahwa kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. mengatakan kepada Sdr. Sony Andria Jaya apabila ada orang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon melakukan survey, disuruh bilang jika kedua BPKB mobil tersebut adalah miliknya. Dan ketika saya didatangi orang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon untuk survey, Sdr. Sony Andria Jaya menjawab semua pertanyaan sebagaimana arahan terdakwa Arie Poerwanto S.E..  Setelah itu proses pengajuan pinjaman selesai, Sdr. Sony Andria Jaya datang sendiri ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon untuk tanda tangan Surat Perjanjian Hutang, kemudian setelah uangnya cair, seluruh uang beserta buku rekening dan ATM nya diminta oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E., kemudian saya diberi uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. sebagaimana kesepakatan awal.

9. Oki Taufik Nugroho.  
Alamat            :    Jl. Raya Kemiiri RT 4 RW 2 Sidoarjo
Usaha              :    Bengkel Mobil “Umbul Berlian Motor”
Jenis Kredit    :    Kupedes
Norek             :    3149-01-011730-10-4
Agunan          :    Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2689 an. Retno Suryaningsih

Bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2018, Sdr Oki Taufik Nugroho pernah meminta tolong terdakwa Arie Poerwanto S.E. untuk tambahan modal sejumlah Rp.10.000.000,-  (Sepuluh Juta rupiah) dengan jaminan BPKB sepeda motor. Setelah itu Sdr Oki Taufik Nugroho dibantu dengan jalan mengajukan pinjaman ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, bersama-sama dengan Endro Saputro dan Retno Suryaningsih sehingga total pinjaman yang diajukan menjadi sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), dimana pengajuan itu lewat   Ririn Sikinaningsih. Pada waktu itu Sdr Oki Taufik Nugroho dijelaskan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. bahwa pengajuan dilakukan secara bersama-sama dengan tanggung jawab secara bersama-sama, Sdr Oki Taufik Nugroho mempercayai hal tersebut karena agunan yang dijaminkan adalah sertifikat tanah milik Retno Suryaningsih.

Bahwa Sdr Oki Taufik Nugroho telah memberikan dokumen-dokumen sebagai kelengkapan pengajuan kredit sebagai berikut : a. Fc KTP an saya Oki Taufik Nugroho. ; b. Fc Kartu Keluarga Nomor : 3515082901098421. ; c. Fc Akta Cerai : 0164/AC/2012/PA/Msy. ; d. Fc Kartu NPWP : 24.610.167.9-617.000.  ; e. Asli Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 726/438.7.6.3/2018 tanggal 30 Agustus 2018.

Bahwa dalam pengajuan pinjaman ini Sdr Oki Taufik Nugroho pernah di survey oleh   Ririn Sikinaningsih dan temannya dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, survey dilakukan di tempat usaha bengkel Sdr Oki Taufik Nugroho di Delta Sari Indah AN-28 Sidoarjo, sedangkan survey terhadap agunan di Jl. Deltasari Indah blok BI – 11 Sidoarjo Sdr Oki Taufik Nugroho tidak ikut, namun menurut keterangan Ririn Sikinaningsih telah dilakukan servey juga. Setelah proses pengajuan pinjaman selesai maka dilakukan pencairan pada tanggal 29 Agustus 2018, dimana pada saat itu yang datang pada saat pencairan adalah Sdr Oki Taufik Nugroho bersama-sama dengan Endro Saputro dan Retno Suryaningsih.

Setelah pencairan, uang sebesar Rp.10.000.000,-  (Sepuluh Juta rupiah) dibawa Sdr Oki Taufik Nugroho sedangkan sisa uang beserta buku rekening dan ATM, langsung dibawa Retno Suryaningsih.   
Bahwa kemudian sekitar Agustus 2019, Sdr Oki Taufik Nugroho diminta tolong kembali oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E., untuk melakukan suplesi pinjaman secara bersama-sama Endro Saputro dan Retno Suryaningsih menjadi Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), dengan alasan anak dari Endro Saputro dan Retno Suryaningsih sedang sakit, serta untuk penambahan modal. Dimana kemudian Sdr Oki Taufik Nugroho sanggupi, sampai akhirnya pinjaman tersebut cair pada tanggal 28 Agustus 2019.
 
Pada saat pencairan pinjaman tersebut yang hadir cuma Sdr Oki Taufik Nugroho dengan Endro Saputro saja. Setelah pencairan, seluruh uang beserta buku rekening dan ATM langsung dibawa oleh Endro Saputro.

10. Agus Supriyanto.
Alamat            :    Jl. Simo Gunung Kramat Timur 1/15A Surabaya
Usaha             :    Pracangan
Jenis Kredit    :    Kupedes
Norek             :    3149-01-011045-10-1
Agunan          :    Sertifikat Hak Milik (SHM) No.248/K an. Tjahjo Kumolo

Bahwa sekitar bulan Januari tahun 2019, terdakwa Arie Poerwanto S.E. pernah meminta tolong kepada Sdr Agus Supriyanto untuk meminjam nama guna mengajukan pinjaman ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). Sdr Agus Supriyanto menyanggupi dengan syarat tidak mau disurvey dan istrinya tidak datang ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon pada waktu permohonan ataupun pencairan. Kemudian Sdr Agus Supriyanto untuk kelengkapan dokumen pengajuan kredit hanya memberikan FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dan istri (Indah Lizana) dan tidak ada dokumen lain yang diserahkan. Sedangkan terkait dokumen yang lain disiapkan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. beserta pengisian formulir pinjaman, administrasinya dan survey.

Bahwa terkait agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.248/K an. Tjahjo Kumolo diperoleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. dari Ririn Sikinaningsih. Pada saat pencairan Sdr Agus Supriyanto langsung datang sendiri, dimana kemudian seluruh uang beserta ATM dan Buku Rekeningnya langsung diberikan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E.

11.Umi Kulsum.
Alamat           : Jl. Garuda No.02 Puskopad Mojokerto
Domisili         : Dukuh Karangan VI/17A Wiyung Surabaya
Usaha             : Dagang sepatu sandal
Jenis Kredit    : Kupedes
Norek            : 3149-01-011167-10-7
Agunan    : 1. BPKB Sepeda Motor Honda I-00701710 an. Suud Nuryani.
                   2. BPKB Sepeda Motor Vega F-8876506J an. Budiono.
                   3. BPKB Sepeda Motor Honda M-00913939 an. Budiono.

Bahwa pada awal tahun 2017 akibat usaha lagi sepi, sedangkan   Umi Kulsum membutuhkan dana secepatnya untuk biaya untuk pasca melahirkan, dan berkeluh kesah dengan terdakwa Arie Poerwanto S.E., yang kemudian disanggupi akan dibantu lewat kenalannya di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, yaitu Ririn Sikinaningsih. Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman ini atas nama suami   Umi Kulsum yaitu Budiono. Yang kemudian untuk membantu dalam pengisian formulir pinjaman beserta administrasinya lewat Ririn Sikinaningsih. Dimana saat pengajuan kelengkapan dokumen-dokumen yang diberikan oleh   Umi Kulsum sebagai berikut : a.FC. KTP Umi Kulsum dan Suami (Budiono). ; b. FC. Kartu keluarga Nomor : 3516112806050002. ; c. FC. NPWP Nomor : 24.610.167.9-617.000.; d.BPKB Sepeda Motor Honda M-00913939 an. Budiono

Sedangkan usaha berupa jual beli sepatu, langsung dilakukan survey oleh pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, yang pada saat itu diwakili oleh Ririn Sikinaningsih dan yang disurvey adalah suami Umi Kulsum (Budiono).

Jumlah pinjaman awal yang diajukan suami Umi Kulsum (Budiono) adalah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), namun kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. menyatakan bisa mengajukan dari Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Kemudian setelah berkas pengajuan lengkap, maka diteruskan dengan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang dan dilanjutkan pencairan pinjaman, yang dilakukan oleh suami   Umi Kulsum (Budiono) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon.

Dan kemudian untuk tanda tangan Umi Kulsum akan diambil di rumah, yang kemudian diantarkan oleh pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, dimana yang datang Ririn Sikinaningsih dan terdakwa Arie Poerwanto S.E., dimana kemudian   Umi Kulsum terkejut karena pada berkas pinjaman tertulis nama Umi Kulsum sebagai pihak yang mengajukan pinjaman bukan suami   Umi Kulsum (Budiono), dan pinjaman yang dicairkan sebesar Rp.28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Bahwa kemudian setelah suami Umi Kulsum (Budiono) bertanya mengapa bisa cair sebanyak itu dan dijawab terdakwa Arie Poerwanto S.E., sisanya dipakai yang bersangkutan. Bahwa kemudian setelah penandatanganan dijelaskan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E., pinjaman tidak bisa cair hari itu dan baru bisa diambil hari selanjutnya, sehingga kartu ATM dan Buku Rekening dibawa oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E., dengan janji akan mengantar pinjaman   Umi Kulsum ke rumah secara tunai. Namun pada akhirnya   Umi Kulsum dikasih 2 (dua) kali secara tunai yang pertama sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), dan kedua sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

12. Firman Wacono.
Alamat            :    Jl. Medayu Selatan XIII/L32 Medokan Ayu Surabaya
Usaha             :    Bengkel
Jenis Kredit    :    Kupedes
Norek             :    3149-0-1008995-10-5
Agunan         :    BPKB Kendaraan roda 4 Pick Up Mitsubishi Nomor : H 00828391N an. Alat Bumi Permai.
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2019 Sdr Firman Wacono mengutarakan kepada Sony Andria Jaya, bahwasanya membutuhkan modal untuk usaha bengkel, yang kemudian dikenalkan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang menyanggupi mengurusi pinjaman tersebut. Dimana saat pengajuan kelengkapan dokumen-dokumen yang diberikan oleh Firman Wacono adalah sebagai berikut : a. Fc KTP an saya Sony Andria Jaya dan istri saya Miarsih. ; b. Fc Kartu Keluarga Nomor : 3578032205170005. ; c. Fc Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 15/G/2005. ; d. Surat Pengantar Keterangan Nomor : 12/MA/IV/9/06/2019 tgl 05 September 2019. ; e. Surat Pernyataan memiliki usaha bengkel, an. Firman Wacono.

Bahwa dalam pencairan pinjaman ini, kemudian Sdr Firman Wacono di hubungkan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. kepada Ririn Sikinaningsih. Dalam rangka pencairan tempat usaha dan jaminan Sdr Firman Wacono, dilakukan survey oleh tim PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon. Namun kemudian menurut terdakwa Arie Poerwanto S.E. pengajuan Sdr Firman Wacono ditolak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon karena jaminan berupa tanah dan bangunan di Medayu Selatan XIII/L-32, RT.006/RW.004, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, alas haknya berupa SHGB sudah tidak berlaku.  

Bahwa kemudian sekitar bulan September 2019, Sdr Firman Wacono dihubungi terdakwa Arie Poerwanto S.E. untuk meminjam nama dengan alasan untuk menjalankan usaha yang dimilikinya dan Sdr Firman Wacono dijanjikan untuk dipinjami sebagian pinjaman yaitu sejumlah Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). Berkas menggunakan data yang Sdr Firman Wacono ajukan sebelumnya sedangkan untuk jaminan berupa BPKB Nomor : G0733697 an PT Alat Bumi Permai dan BPKB Nomor : H-00828391 an PT Alat Bumi Permai disiapkan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang didapatkan dari Ririn Sikinaningsih.

Bahwa pada tanggal 27 September 2019 diadakan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang : PK1909MFB3/3149/09/2019 dan pencairan hutang Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), yang dihadiri oleh Sdr Firman Wacono beserta istri (Miarsih). Setelah pinjaman cair, seluruh uang beserta ATM dan buku rekening langsung diberikan kepada terdakwa Arie Poerwanto S.E., namun pinjaman yang dijanjikan sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) tidak jadi diberikan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E..

13. Dhicky Vai Dzul Qornaen.
Alamat           :    Desa Sambirejo, Kabupaten Mojokerto.
Domisili         :     Taman Pondok Indah Wiyung Blok CX-18/19 Kota Surabaya
Usaha             :    Barbershop / cukur rambut
Jenis Kredit    :    Kupedes
Norek              :    3149-01-012002-10-6
Agunan          :    Kutipan Buku C Desa No. 8086 an. Titin Mabruroh Desa Sambirejo RT2/5    Sooko Mojokerto

Bahwa sekitar bulan September tahun 2019 terdakwa Arie Poerwanto S.E. meminta tolong Sdr Dhicky Vai Dzul Qornaen memakai namanya guna mengajukan pinjaman di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon. terdakwa Arie Poerwanto S.E. menyampaikan bahwa dia yang akan mengurus semuanya termasuk akan melakukan pembayaran atas pinjaman tersebut.  Atas permintaan terdakwa Arie Poerwanto S.E. tersebut Sdr Dhicky Vai Dzul Qornaen menyetujuinya, dikarenakan yang bersangkutan adalah keluarga dan berjanji akan mengurus serta melakukan pembayaran atas pinjaman tersebut. Dimana saat pengajuan kelengkapan dokumen-dokumen yang diberikan oleh Sdr Dhicky Vai Dzul Qornaen adalah sebagai berikut :
a. FC. KTP Dhicky Vai Dzul Qornaen. ; b. FC. Kartu keluarga Nomor : 351613181010002.

Sedangkan agunan berupa Kutipan Buku C Desa No. 8086 an. Titin Mabruroh Desa Sambirejo RT2/5 Sooko Mojokerto disiapkan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. Bahwa kutipan Buku C Desa No. 8086 an. Titin Mabruroh Desa Sambirejo RT2/5 Sooko Mojokerto adalah palsu.

Bahwa kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. mengambil foto barbershop, foto Sdr Dhicky Vai Dzul Qornaen, dan foto rumah Sdr Dhicky Vai Dzul Qornaen. Pada sekitar bulan November 2019 Sdr Dhicky Vai Dzul Qornaen dihubungi oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. untuk pergi ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon dan melakukan pencairan, kemudian Sdr Dhicky Vai Dzul Qornaen datang bersama ibunya. Bahwa setelah menandatangani perjanjian kredit, dan uang pinjaman cair, seluruh uang beserta ATM dan buku tabungan dibawa oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E.  
14. Arie Poerwanto.
Alamat            :    Jl. Graha Famili Blok R/207 Surabaya
Usaha             :    Jasa Konstruksi Reklame
Jenis Kredit    :    Kupedes
Norek             :    3149-01-012008-10-2
Agunan        :    Surat Keterangan Pemilikan Bangunan Rumah Diatas Tanah Negara an. Arie Poerwanto di Jl. Banyu Urip Lor II/12.

Bahwa pada awalnya terdakwa Arie Poerwanto S.E. tidak ada niatan untuk meminjam di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, karena sudah memiliki pinjaman yg diakui adalah pinjaman di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Kembang dengan Nomor Rekening : 0875-01-005.895-10-0. Bahwa kemudian terdakwa Arie Poerwanto S.E. diberi tahu oleh   Ririn Sikinaningsih bahwa pinjaman dapat dicairkan sehingga membuat terdakwa Arie Poerwanto S.E. bingung, hingga akhirnya terdakwa Arie Poerwanto S.E. mencarikan wayang untuk datang pada waktu pencairan, yaitu kakak terdakwa Arie Poerwanto S.E. (Arif Wahyudi).

Bahwa terkait pinjaman atas nama terdakwa Arie Poerwanto S.E. terkait kelengkapan dokumen-dokumen sebagai berikut : a. FC. Kartu keluarga Nomor : 3578200102100016. ; b. FC. Akta Cerai Nomor : 3050/AC/2014/PA/SBY. ; c. Surat Keterangan Pemilikan Bangunan Rumah Diatas Tanah Negara an. Arie Poerwanto di Jl. Banyu Urip Lor II/12. ; d. Surat Keterangan Usaha Nomor : 470/073/456.9.6.5/2019 tanggal 25 Nopember 2019.

Bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah palsu, karena terdakwa Arie Poerwanto S.E. memiliki istri dan belum cerai, serta yang bersangkutan tidak memiliki Rumah diatas tanah negara di Jl. Banyu Urip Lor II/12.

Pada sekitar bulan November 2019 dilakukan penandatangan perjanjian kredit atas nama terdakwa Arie Poerwanto S.E. yang datang adalah kakak terdakwa Arie Poerwanto S.E. (Arif Wahyudi), dan setelah uang pinjaman cair, seluruh uang beserta ATM dan buku tabungan dibawa oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E.

15.Nur Heni Irawati.
Alamat           :    Jl. Asrama Yonif 516 Surabaya
Usaha             :    Warkop
Jenis Kredit    :    Kupedes
Norek             :    0879-01-007278-10-6
Agunan          :    Tidak terdapat agunan.

Bahwa Nur Heni Irawati pernah mengajukan berkas peminjaman, namun pinjaman tersebut dibatalkan karena merasa tidak pernah menyerahkan jaminan dan diblokir. Bahwa Nur Heni Irawati tidak pernah merasa mencairkan, hingga ada tagihan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit pasar turi. Nur Heni Irawati tidak tahu siapa yang mencairkan dan menggunakan dana tersebut.

16. Agus Hariadi.
Alamat           :    Desa Munggut Kecamatan Wungu Kab Madiun
Usaha             :    Sablon
Jenis Kredit    :    Kupedes Rakyat (Kupra)
Norek             :    3149-01-008428-10-5
Agunan          :    Kendaraan roda 2 Honda BPKB N-04553574 an. Tika Ardilaning Pratiwi
 
Bahwa sekitar bulan desember tahun 2019 terdakwa Arie Poerwanto S.E. meminta tolong Sdr Agus Hariadi untuk dipinjam nama untuk mengajukan pinjaman ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, dengan alasan untuk modal usaha warkop adiknya. Bahwa kemudian Sdr Agus Hariadi setujui permintaan tersebut dan dokumen yang diberikan oleh Sdr Agus Hariadi untuk berkas pencairan adalah : a. FC. Kartu keluarga Nomor : 3519070305180006. ; b. FC. Akta Cerai Nomor : 3050/AC/2017/PA/Madiun.

Sedangkan jaminan BPKB Kendaraan roda 2 (dua) Honda N-04553574 atas nama Tika Ardilaning Pratiwi disiapkan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. Bahwa dokumen-dokumen berupa FC. Kartu keluarga dan FC. Akta Cerai adalah palsu, karena Sdr Agus Hariadi memiliki istri Bernama Erlin Oktaviana dan belum cerai.

Bahwa dalam pencairan pinjaman ini, kemudian Sdr Agus Hariadi di hubungkan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. dengan Ririn Sikinaningsih. Terkait pinjaman ini setahu Sdr Agus Hariadi jaminan disiapkan oleh Arie Poerwanto, dimana kemudian dalam rangka pencairan, tempat usaha dan jaminan Sdr Agus Hariadi pernah dilakukan survey oleh tim PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon. Pada tanggal 30 Desember 2019 diadakan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang : 79855607/3149/12/20 dan pencairan hutang Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), yang dihadiri oleh Sdr Agus Hariadi sendiri, dimana setelah uang pinjaman cair, seluruh uang beserta ATM dan Buku Rekeningnya dibawa oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E
Bahwa terdakwa Arie Poerwanto S.E., bersama-sama Ririn Sikinaningsih telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu : 1. Undang – undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara : 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.

4. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES.

5. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES

Bahwa total pinjaman yang telah diajukan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E., dan dibantu pencairannya oleh Ririn Sikinaningsih adalah sebanyak 16 (enam belas) debitur yang kemudian akhirnya mengalami kemacetan (collect 5), dengan perincian sebagai berikut : 
Bahwa terdakwa Arie Poerwanto S.E., setelah mendapatkan uang hasil pencairan pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi Arie Poerwanto S.E., ataupun kepentingan pribadi  Ririn Sikinaningsih.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Arie Poerwanto S.E. bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon dan Unit Pasar Turi sebesar Rp.1.448.752.757,- (satu milyar empat ratus empat puluh delapan juta lima tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan perincian total pokok hutang dari 16 (enam belas) debitur sebesar Rp.1.840.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dikurangi jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp.391.247.243,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah).

Perbuatan terdakwa Arie Poerwanto S.E. bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih (diajukan dalam berkas terpisah), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

  1. Yg dipake nama harusnya dikenai hukuman paling tinggi......ga ada mereka yg pasti ga ada celah buat korupsi...atau mungkin pihak bank yg butuh target nasabah???entahlah hanya kepala unit(manager) yang tahu

    BalasHapus
  2. Jadikan terdakwa Arie Purwanto S.E sebagai pencegah korupsi terutama bank, masih ingat bukan.......pengawas terhebat adalah mantan penjahat .....

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top