Anggota DPRD Kab. Tulungagung periode 2014 - 2019 (Dok. BK) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Senin, 4 Juli 2020) kembali memeriksa sejumlah saksi di Polresta Kabupaten Tulungagung dalam kasus dugaan Korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014 - 2018 untuk Kebupaten Tulungagung sebelum lembaga anti Rasuah ini menangkap dan menahan Tersangka yang sudah ditetapkan beberapa hari lalu namun belum menyebutkan nama Tersangkanya
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Senin, 4 Juli 2020.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Dana BK Pemprov Jatim Ke Kaab. Tulungagung - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/kpk-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan.html
Sebanyak 8 orang saksi selaku anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Periode 2014 - 2019, yaitu; 1. Widodo Prasetyo; 2. Basroni; 3. Subani Sirab; 4. Saiful Anwar; 5.Sumarno; 6.Heru Santoso; 7.Imam Sukamto dan 8.Mutiin
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung Jl. Ahmad Yani Timur No.9 Kab. Tulungagung, Prov. Jawa Timur,” kata Ali
Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kab. Tulungagung ini terkait penerimaan duit ‘Ketok Palu’ pembahasan APBD Kab. Tulungagung TA 2014 di Hotel Safana Kota Malang dan penerimaan duit Pokir (Pokok pokok pikiran) yang jumlahnya berpariasi antara puluhan hingga ratusan juta
Hingga hari ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 19 orang baik dari Pejabat atau mantan pejabat Kab. Tulungagung maupun anggota DPRD Kab. Tulungagung periode 2014 - 2019 yang saat ini masik duduk di kursi dewan yang terhormat
Para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah ini yang berlangsung di Polres Tulungagung sejak Selasa, 28 Juni 2022 yaitu; 1. Sutrisno (Terpidana), mantan Kadis PUPR Kab. Tulungagung tahun 2014-2018; 2. Syahri Mulyo (Terpidana), Mantan Bupati Tulungagung periode 2013-2018 dan 2018-2023; Supriyono (Terpidana), mantan Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019
Kemdian pada Rabu, 29 Juni 2022, KPK memeriksa sebanyak 4 saksi namun dipastikan yang hadir hanya 2, yaitu Yuwono Pramudianto, mantan Kabag Renkeu Set DPRD Tulungagung dan Yamani, mantan Kasubbag Perencanaan BPKAD Kab. Tulungagung. Sedangkan Budi Fatahillah Mansyur, mantan Sekretaris DPRD Kab. Tulungagung 2014-2020 telah meninggal.
Sementara Sukarji, S.T, mantan Kabid Binamarga PUPR Tulungagung di hadirkan JPU KPK sebagai saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda, untuk Terdakwa Tigor Prakasa dalam perkara Korupsi Suap Bupati Tulungagung periode 2013-2018 dan 2018-2023 Syahri Mulyo (Terpidana)
Dan pada Kamis, 30 Juni 2020, penyidik KPK memeriksa sebanyak 4 orang saksi, yaitu; 1. Sri Pramuni, mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung; 2. Nurkhodik (Kabid Pembangunan pengembangan Sumber Daya Alam); 3. Made Prasetyo, Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD Kab. Tulungagung dan 4. Maryoto Birowo, mantan Wakil Bupati periode 2013-2018 yang saat ini selaku Bupati Tulungagung
Pemanggilan KPK terhadap Maryoto Birowo selaku mantan Wakil Bupati periode 2013-2018 terkait kehadirannya di Hotel Safana Malang saat pembahasan APBD Kab. Tulungagung TA 2014, dimana saat itu Maryoto Birowo diundang oleh Dewan sebagai orang yang dituakan bukan sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) karena Wakil Bupati tidak masuk dalam TAPD. Hal itu disampaikan Mariyoto Birowo saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi di persidangan untuk Terdakwa (Terpidana) Supriyono selaku Ketua DPRD Kab. Tulungagung. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :