#Apakah hanya Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra selaku Ketua Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puskopsyah Al Kamil Jatim) yang terlibat dalam perkara Korupsi kredit Fasilitas Pembiayaan Segmen Komersial Dan Menengah Dengan Pola Channeling oleh Bank BNI Syariah Kepada Puskopsyah Al Kamil Jatim tahun 2013 - 2017 yang merugikan keuangan negara sebesa Rp75.714.394.798? atau phak lain yang ‘selamat?’
BERITAKORUPSI.CO -Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra, warga Pondok Bestari Indah Blok C5 No. 269 Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang selaku Ketua Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puskopsyah Al Kamil Jatim) adalah satu-satunya orang yang dianggap paling bertanggung jawab penuh dalam proses pengajuan kredit Fasilitas Pembiayaan Segmen Komersial Dan Menengah Dengan Pola Channeling yang diajuakan oleh 31 Koperasi Primer yang menjadi anggota Puskopsyah Al Kamil Jatim selaku Koperasi Sekunder kepada BNI Syariah Cabang Malang pada tahun 2013 sebesar Rp120 miliar hingga yang merugikan keuangan negara sebesar Rp75.714.394.798
Sementara pihak lain baik 31 Koperasi Primer yang menerima pencairan dana Fasilitas Pembiayaan Segmen Komersial Dan Menengah Dengan Pola Channeling dari BNI Syariah Cabang Malang maupun pihak BNI Syariah Cabang Malang ‘aman-aman dan tidak tahu menahu’.
Baca juga: Ketua Koperasi Puskopsyah Al Kamil Jatim Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp75.714 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/04/ketua-koperasi-puskopsyah-al-kamil.html Itulah sebabnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugimin, SH dkk dari Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) menuntut Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra selaku Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim dengan pidana penjara yang total pidananya selama 28 (dua puluh delapan) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan rincian; Tuntutan pidana penjara selama 19 tahun denda sebesar Rp750 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp75.714.394.798 Subsider pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 3 (tiga) bulan
Kasus perkara ini menggelitik dan mengundang berbagai pertanyaan. Apakah kasus kredit macet oleh Puskopsyah Al Kamil Jatim kepada BNI Syariah Cabang Malang murni hanya kesalahan Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra selaku Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim atau ada pihak lain yang tidak tersentuh hukum ‘sehingga aman-aman dan tidak tahu menahu???’
Logika dan sederhananya. Misalkan terdapat dokumen/agunan sebagai persyaratan pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur termasuk keterangan dari Debitur kepada pihak Bank tetapi pencairan uang pengajuan kredit tetap disetujui dan pencairan uang dilakukan, apakah menjadi tanggungjawab mutlak oleh Debitur? Lalu bagaimana dengan tanggung jawab pihak Bank? Apakah prinsip kehati-hatian sudah benar-benar dijalankan oleh pihak Bank? Kalau prinsip kehati-hatian sudah benar-benar dijalankan oleh pihak Bank selaku kreditur, mengapa terjadi kredit bermasalah hingga merugikan keuangan negara?
Padahal, pengajuan kredit Fasilitas Pembiayaan Segmen Komersial Dan Menengah Dengan Pola Channeling kepada BNI Syariah Cabang Malang bukan hanya dilakukan oleh Puskopsyah Al Kamil Jatim selaku Koperasi Sekunder melainkan 31 Koperasi Primer selaku anggota Koperasi Puskopsyah Al Kamil Jatim
Perjanjian akta kredit bukan hanya dilakukan oleh Puskopsyah Al Kamil Jatim selaku Koperasi Sekunder melainkan 31 Koperasi Primer selaku anggota Koperasi Puskopsyah Al Kamil Jatim. Bahkan duit yang dicairkan oleh BNI Syariah Cabang Malang adalah kepada masing-masing Koperasi Primer. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sugiono selaku Penasehat Hukum Terdakwa kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Kamis, 14 Juli 2022
Menurut Sugiono, pada tahun 2013, Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra selaku Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim (Koperasi Sekinder) menyampaikan permohonan kredit Fasilitas Pembiayaan Segmen Komersial Dan Menengah Dengan Pola Channeling dari 31 Koperasi Primer BNI Syariah sebesar Rp50 miliar dan kemudian menjadi Rp120 miliar atas usulan pihak BNI Syariah untuk menambah jumlah kredit sebesar Rp100 juta dengan alasan bahwa Puskopsyah Al Kamil Jatim adalah baik
“Awalnya pengajuannya sebesar Rp50 miliar namun sama pihak Bank ditambah Rp100 miliar tapi yang dicairkan adalah Rp120 miliar. Terdakwa selaku Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim menyampaikan usulan dari Koperasi Primer kepada BNI Syariah. Uang yang dicairkan oleh BNI Syariah adalah kemasing-masing Koperasi Primer,” kata Sugiono
Terkait jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp75.714.394.798, menurut Sugiono adalah termasuk pinjaman pokok sebesar Rp19 miliar yang belum dibayar dan sisanya adalah bunga dan keuntungan Bank dimana hutang Koperasi dapat ditangih hingga 2026 sesuai dengan perjaanjian
“Pinjaman Rp50 miliar, karena ditambah Rp100 miliar dan yang dicairkan sebesar Rp120 miliar. Pada tahun 2013 sampai dengan 2015 lancar dapat penghargaan. Sampai tahun 2016 yang sudah dibayar sebesar Rp109 miliar yang menurut BNI Syariah, Rp101 miliar adalah pokok dan Rp8 miliar keuntungan BNI Syariah. Jadi Rp120 miliar dikurang Rp109 miliar menjadi Rp19 miliar. Tahun 2021, menjadi Rp75.714.394.798 yaitu Rp19 miliar sisa pokok yang belum dibayar dan sisanya adalah bunga dan keuntungan Bank,” kata Sugiono menjelaskan
Namun saat ditanya lebih lanjut, apakah BNI Syariah menggunakan sistim bunga kepada nasabah/Debitur atau sistim bagi hasil?, Sugiono juga menanyakan hal yang sama
Sementara JPU Sugimin, SH terkesan menghindar saat diminta taanggapannya oleh beritakorupsi.co seusia persidangan terkait tuntutan pidana yang totalnya selama 28 tahun dan 3 bulan terhadap terdakwa termasuk ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus perkara ini.
“Sebentar ini mau sidang,” kata Sugimin dengan terlihat tergopoh-gopoh keluar masuk ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor
Sementara persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Kamis, 14 Juli 2022) adalah agenda pembacaan Tuntutan oleh JPU terhadap Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Suwarningsih, SH., M.Hum yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadipri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam tuntutannya JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Rudhy Dwi
Chrysnaputra telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
sebesar Rp75.714.394.798 (tujuh puluh lima miliar tujuh ratus empat
belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan
puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor SR- 67/PW13/5/2022 tanggal 4
Maret 2022 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Fasilitas Pembiayaan
Segmen Komersial Dan Menengah Dengan Pola Channeling Pada PT BNI Syariah
Kepada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Timur (Puskopsyah Al Kamil
Jawa Timur) Tahun 2013-2017 .
Perbuatan Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan hukuman Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun denda sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
3. Menjatuhkan Pidana terhadap Rudhy Dwi Chrysnaputra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75.714.394.798 (tujuh puluh lima miliar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 3 (tiga) bulan,” ucap JPU
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar pekan depan. (Jnt)
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan hukuman Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun denda sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
3. Menjatuhkan Pidana terhadap Rudhy Dwi Chrysnaputra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75.714.394.798 (tujuh puluh lima miliar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 3 (tiga) bulan,” ucap JPU
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar pekan depan. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :