0
BERITAKORUPSI.CO -
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, berawal sekitar awal tahun 2015, Terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini karena dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, kemudian terdakwa Fanny Triana sanggupi syarat tersebut. Kemudian Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “gundul”, dan yang mencairkan pinjaman yaitu Ririn Sikinaningsih.

Pengajuan pinjaman tersebut meskipun terdapat dokumen palsu, namun karena sudah diatur oleh Ririn Sikinaningsih sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Selanjutnya terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali, baik dengan atas nama terdakwa Fanny Triana sendiri ataupun dengan menumpang nama orang lain, yaitu : 1. Fanny Triana Rp150,000,000 ; 2. Misbach Irianifaulitah Rp200,000,000 ; 3. Siti Aisyah Rp150,000,000 ; 4. Agustin Elyfa Rp200,000,000 ; 5. Lenny Astuti Noerhidayati Rp50,000,000. Total sebesar Rp750.000.000

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan Fanny Triana bersama-sama Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon (BRI unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya

Sehingga merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Petemon (BRI unit Pacuan Kuda), merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan; 1. UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. ; 2.    UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. ; 3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan. ; 4. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES. ; dan 5. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES.

Majelis Hakim mengatakan, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Fanny Triana bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 dimana total pokok hutang dari 5 (lima) debitur sebesar Rp750,000,000 dikurangi jumlah angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876

Menjelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Fanny Triana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP  
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Fanny Triana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Fanny Triana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

3. Menghukum Terdakwa Fanny Triana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp617.786.124 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersbut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH

Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa Fanny Triana tanpa berkonsultasi dengan Penasehata Hukum-nya langsing mengatakan banding sementara JPU  mengatakan pikir-pikir. 
Bahwa terdakwa Fanny Triana selaku debitur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon Surabaya dan selaku perantara kredit serta selaku penyiap debitur fiktif maupun dokumen fiktif, bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih (diajukan dalam berkas terpisah) selaku Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 dengan  NIP/PN : 8334717603 / 52656 dimana Ririn Sikinaningsih juga sebagai mantri yang merupakan Pemrakarsa Kredit,

Pada kurun waktu antara bulan Juni tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon dengan alamat Jl. Petemon Sidomulyo III, Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu:

Bahwa berawal sekitar awal tahun 2015 terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini karena dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, kemudian terdakwa Fanny Triana sanggupi syarat tersebut. Kemudian Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “gundul”, dan yang mencairkan pinjaman yaitu Ririn Sikinaningsih.

Pengajuan pinjaman tersebut meskipun terdapat dokumen palsu, namun karena sudah diatur oleh Ririn Sikinaningsih sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Selanjutnya terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali, baik dengan atas nama terdakwa Fanny Triana sendiri ataupun dengan menumpang nama orang lain, dengan perincian sebagai berikut :

No    Nama Debitur                Plafond akhir  (Rp)
1    Misbach Irianifaulitah          200,000,000
2    Fanny Triana                        150,000,000
3    Siti Aisyah                            150,000,000
4    Agustin Elyfa                       200,000,000
5    Lenny Astuti Noerhidayati    50,000,000
           J U M L A H                  750,000,000

Bahwa penyaluran Kredit oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan pihak external.  Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan risiko non bisnis. yaitu risiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Pejabat Kredit Lini, antara lain :

1) Tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat. ; 2) Pejabat Kredit Lini dibujuk dan atau diintimidasi. ; 3) Dengan sengaja tidak mau/enggan untuk memproses kredit lanjutan tanpa alasan yang jelas. ; 4) Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah. ;  dan 5) Tidak melakukan monitoring kredit.  
Bahwa modus operandi penyimpangan penyaluran Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit petemon, sebagaimana dalam tabel tersebut diatas adalah sebagai berikut: 1) Menggunakan dokumen legalitas nasabah yang palsu, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelurahan, Buku Nikah. ; 2) Menggunakan dokumen legalitas usaha yang palsu, yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). ; 3) Tempat usaha adalah bukan milik nasabah/menggunakan tempat usaha milik orang lain yang dibuat seolah-olah adalah milik nasabah. ; 4) Agunan tambahan bukanlah milik dari nasabah (fiktif). ; dan 5) Dana kredit modal kerja dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukanya

Bahwa dalam proses penyaluran kredit KUPEDES di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, terdakwa Fanny Triana bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih selaku mantri yang merupakan Pemrakarsa Kredit telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu :

1)    Terdakwa Fanny Triana secara sengaja mengajukan pinjaman kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan baik dengan menggunakan nama sendiri ataupun dengan meminjam nama debitur (wayang), kemudian diproses oleh Ririn Sikinaningsih dimana setelah pinjaman cair, uang pinjaman dibawa oleh terdakwa Fanny Triana.

2)    Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan fiktif ataupun palsu ataupun dokumen-dokumen perkreditan yang tidak dapat diyakini dan dipertanggung jawabkan kebenarannya dalam proses kredit debitur yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional;

3)    Agunan yang diajukan pada saat proses pengajuan kredit debitur terdakwa Fanny Triana ataupun menggunakan nama debitur lain (wayang) adalah palsu (fiktif), dimana kemudian terhadap agunan tersebut dengan bantuan Ririn Sikinaningsih diproses, sehingga pengamanan agunan (pengikatan agunan, asuransi dan perpanjangannya, bentuk mitigasi risiko Second Way Out lainnya) tidak dapat dilaksanakan sesuai putusan kredit atau ketentuan yang berlaku.

Bahwa total plafond yang berhasil dicairkan oleh terdakwa Fanny Triana bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih adalah sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk 5 (lima) debitur yang pada akhirnya berstatus kol 5 (macet).

Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Fanny Triana, bersama-sama Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon menggucurkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya,  
Sehingga merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu : 1. Undang – undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara : 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. ; 3. SuratKeputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan. ; 4. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES.  ; 5. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES.

Perbuatan terdakwa Fanny Triana, bersama-sama Ririn Sikinaningsih tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu : terdakwa Fanny Triana dan Ririn Sikinaningsih, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Unit Petemon sebesar Rp.617.786.124,- (enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh empat rupiah) dimana total pokok hutang dari 5 (lima) debitur sebesar Rp.750,000,000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp.132.213.876,- (seratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 22 tanggal 16 Maret tahun 2007.  Pengumuman dalam Berita Negara RI sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan tentang Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: W7-HT.01.04-612, pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 huruf b, terlihat bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham sebesar 56.75% dari jumlah nilai seluruh saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Bahwa salah satu produk dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berupa fasilitas Kredit KUPEDES yang merupakan kredit yang bersifat umum yang dapat membiayai semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam Kebijakan Perkreditan Bank BRI dan PPKBisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative List Kredit Mikro BRI, Negative List SKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan/peraturan Pemerintah. Tempat pelayanan Kupedes adalah di BRI Unit / Teras BRI. Sesuai Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES, besar plafon Kupedes yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).  Selanjutnya sesuai Surat Edaran Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, plafon Kupedes yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).  Tujuan pemberian fasilitas Kredit Kupedes yaitu untuk Modal Kerja yang mana penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur dan Investasi yang mana penggunaan Kupedes untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan guna melakukan rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau pendirian usaha baru, termasuk untuk sektor pertanian tanaman keras. 
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015, Bab I, Pasal 1 Ketentuan Umum menyatakan terkait Kupedes sebagai berikut : 1. Tempat pelayanan Kupedes adalah di BRI Unit / Teras BRI.  ; 2. Besar plafon Kupedes yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). ;

3. BRI Unit yang dapat melayani Kupedes di atas Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta ditetapkan oleh Pemimpin Wilayah berdasarkan atas rekomendasi Pemimpin Cabang, dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:  a. Potensi bisnis untuk pinjaman s.d. Rp. 200 juta; b. Tingkat persaingan bank setempat; c. Letak geografis dan kemudahan pelayanan; d. Kesiapan dan kualitas PKL BRI Unit dalam menganalisa dan membina debitur dengan eksposur s.d. Rp. 200 juta; e. Tingkat NPL Kupedes di BRI Unit tersebut < 3%.

4. Kupedes dapat diberikan dalam bentuk persekot non annuitet (flat rate) atau persekot annuitet. Petunjuk pelayanan Kupedes dengan bentuk persekot annuitet diatur dalam surat/ketentuan tersendiri.

5. Tujuan Penggunaan Kredit
Pada dasarnya penggunaan kredit di segmen mikro belum sepenuhnya dapat dipisahkan antara penggunaan untuk keperluan usaha atau untuk keperluan rumah tangga. Mengingat bahwa pada umumnya sektor usaha mikro belum memiliki laporan keuangan dan pencatatannya masih sangat sederhana (tidak dapat dipisahkan antara catatan keuangan pribadi dengan keuangan usaha), maka untuk keperluan analisa pemberian Kupedes dan perhitungan plafond Kupedes hanya didasarkan pada Rapayment Capacity (RPC),

Sedangkan untuk keperluan pelaporan dan pencatatan administrasi pemberian kredit di segmen mikro menggunakan pendekatan jenis penggunaan yang dominan, yaitu ; a. Modal Kerja Penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur. ; b. Investasi Penggunaan Kupedes untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan guna melakukan rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau pendirian usaha baru, termasuk untuk sektor pertanian tanaman keras.

Kupedes merupakan kredit yang bersifat umum yang dapat membiayai semua sektor ekonomi dan segmen mikro selama tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam KUP BRI dan PPK Bisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative List Kredit Mikro BRI, Negative List BKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan/ peraturan Pemerintah.

Sedangkan berdasar Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019, Bab III Ketentuan Umum menyatakan terkait Kupedes sebagai berikut :

1. Kupedes merupakan kredit yang bersifat umum yang dapat membiayai semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam Kebijakan Perkreditan Bank BRI dan PPKBisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative List Kredit Mikro BRI, Negative List SKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan/peraturan Pemerintah.

2. Selanjutnya dalam hal keperluan pelaporan dan pencatatan administrasl pemberian kredit di segmen mikro menggunakan pendekatan jenis penggunaan yang dominan, yaitu : a. Modal Kerja Penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur. ; b. Investasi Penggunaan Kupedes untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan guna melakukan rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, refinancing dan pendirian usaha baru, termasuk untuk sektor pertanian tanaman keras.

3. Kupedes dapat diberikan dalam bentuk persekot non annuitet (flat rate) atau bentuk kredit lainnya. Petunjuk pelayanan Kupedes dengan bentuk kredit yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur dalam surat/ketentuan tersendiri. ; 4. Tempat pelayanan Kupedes adalah di BRI Unit / Teras BRI. ; 5. Besar plafon Kupedes yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
 
BRI Unit yang dapat melayani Kupedes di atas Rp. 100 juta s.d. Rp. 250 juta ditetapkan oleh Pemimpin Wilayah berdasarkan atas rekomendasi Pemimpin cabang, dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut : a. Potensi bisnis untuk pinjaman s.d. Rp. 250 juta; b. Tingkat persaingan bank setempat; c. Letak geografis dan kemudahan pelayanan; d.    Kesiapan dan kualitas PKL BRI Unit dalam menganalisa dan membina debitur dengan eksposur s.d. Rp. 250 juta; e. Jika NPL untuk plafon di atas Rp. 100 juta sudah di atas 3% maka ekspansi Kupedes di atas 100 Juta pada unit tersebut dihentikan

Bahwa Prosedur Pemberian Kredit Kupedes di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. berdasarkan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 Bab III Pasal 12 adalah sebagai berikut :

1. Proses prakarsa Kupedes harus diawali dengan memperhatikan PS dan KRD, serta penetapan RPT dalam bentuk pemetaan calon debitur-calon debitur yang akan dilayani dan dituangkan melalui peta Calon Peminjam Potensial (CPP). Proses pemetaan calon debitur yang dituangkan dalam peta CPP ini, merupakan proses penilaian secara langsung (on the spot) kepada calon debitur mengenai pengalaman dan kemampuan usaha, prospek bisnis dan hal-hal lainnya yang terkait dengan layak tidaknya calon debitur dapat dilayani Kupedes, dengan demikian proses CPP ini harus dilakukan dan merupakan satu kesatuan dari rangkaian proses putusan Kupedes.

2. Proses prakarsa sampai dengan putusan Kupedes dilakukan dengan sistem aplikasi Loan Approval System (LAS). Alur proses putusan Kupedes pada sistem aplikasi LAS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

3. Proses prakarsa dan permohonan Kupedes terdiri atas tahapan saat pendaftaran dan setelah pendaftaran, sebagai berikut : a. Pendaftaran permohonan Kupedes harus dilakukan di BRI Unit / Teras BRI. ; b. Petugas BRI Unit/Teras BRI yang melayani pendaftaran permohonan Kupedes adalah Customer Service. ; c. Permohonan Kupedes harus dilakukan secara tertulis dengan menggunakan Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), disertai dengan kelengkapan data sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Customer Service wajib untuk memastikan bahwa debitur telah melengkapi seluruh dokumen permohonan Kupedes dan seluruh dokumen yang sah dan masih berlaku.

d. Selanjutnya Mantri sebagai Pejabat Pemrakarsa harus melakukan pre screening dalam aplikasi LAS. Proses pre screening akan menghasilkan: i. Apabila atas permohonan Kupedes tidak lolos dalam proses pre screening, maka permohonan tersebut secara otomatis akan “ditolak” oleh sistem. Penolakan permohonan Kupedes diberikan pemberitahuan secara tertulis (surat penolakan kredit akan dicetak secara otomatis oleh LAS dan ditandatanganinya oleh pemimpin unit kerja). ; ii. Apabila permohonan tersebut lolos dalam proses pre screening dan Mantri memutuskan untuk terus memproses permohonan Kupedes dimaksud,  
Maka Kaunit selanjutnya menugaskan Mantri untuk melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan (on the spot) untuk menilai atau menganalisa kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan, kelengkapan dokumen, serta sah dan berkekuatan hukum, serta melakukan penilaian agunan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam : ii.1. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam form Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) Kupedes. Contoh Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) Kupedes sebagaimana Form LAS-01/Kupedes (terlampir). ; ii.2. Hasil penilaian agunan dituangkan dalam Model 71-78 Kupedes.

4. Analisis dan evaluasi Kupedes oleh Mantri :
Analisis dan evaluasi terhadap calon debitur (yang usahanya diluar sektor pertanian) dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif yang mencakup seluruh faktor 5’C sebagai berikut : i. Analisis Watak ; ii. Analisis Kemampuan ; iii. Analisis Modal ; iv. Analisis Kondisi/Prospek Usaha ; v.     Analisis Agunan Kredit

5.    Verifikasi Kelengkapan Dokumen oleh Customer Service.
6.    Putusan Kupedes oleh Pejabat Pemutus.
7.    Verifikasi Putusan oleh Customer Service.
8.    Pencairan Kupedes :

Pencairan Kupedes dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Permohonan Kupedes tersebut telah mendapatkan putusan dari Pejabat Pemutus sesuai kewenangan. ; b. Debitur telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (lampiran-14). Surat Pengakuan Hutang tersebut tidak perlu dilakukan waarmeking atau legalisasi oleh Notaris. ; c. Seluruh provisi, biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya telah dibayarkan lunas, baik secara tunai maupun pemindahbukuan (over booking) dari rekening Simpedes Debitur. ; d. Serta seluruh ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam Putusan Kupedes telah dipenuhi oleh debitur yang bersangkutan. ; e. Pencairan Kupedes kepada debitur tidak boleh dilakukan secara tunai, akan tetapi dengan mekanisme overbooking ke rekening Simpedes atas nama ybs (dengan menggunakan menu teller 4003   LN Pencairan overbooking ke tabungan). ; f. Tidak diperkenankan meminta / mengenakan biaya-biaya lain kepada debitur selain biaya-biaya yang resmi ditetapkan oleh BRI.

9. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah tanggal putusan, debitur belum mencairkan Kupedesnya, maka putusan secara otomatis menjadi batal, dan apabila calon debitur masih memerlukan kredit, agar mengajukan kembali dengan diproses ulang seperti sebelumnya.

Sedangkan terkait kredit yang dicairkan setelah tanggal 16 Mei 2019, Prosedur Pemberian Kredit Kupedes di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tunduk kepada Surat Edaran Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 sebagai berikut :

1. Proses prakarsa Kupedes harus diawali dengan memperhatikan Loan Portfolio Guidelines (LPG), serta penetapan Rencana Pemasaran Tahunan (RPT) dalam bentuk pemetaan calon debitur yang akan dilayani dan dituangkan melalui peta Calon Peminjam Potensial (CPP). Proses pemetaan calon debitur yang dltuangkan dalam peta CPP ini, merupakan proses penilaian secara langsung (on the spot) kepada calon debltur mengenai pengalaman dan kemampuan usaha, prospek bisnis dan hal-hal lainnya yang terkait dengan layak tidaknya calon debitur dapat dilayani Kupedes. Dengan demikian proses CPP ini harus dilakukan dan merupakan satu kesatuan rangkaian proses putusan Kupedes.

2. Proses prakarsa sampai dengan putusan Kupedes dilakukan dengan sistem aplikasi BRISPOT. Contingency Planning terkait proses kredit pada saat sistem aplikasi yang digunakan dalam kondisi yang tidak normal akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

3. Proses permohonan dan prakarsa Kupedes terdiri atas 2 (dua) tahapan, yaitu ; saat pendaftaran dan setelah pendaftaran, dengan penjelasan sebagal berikut :
a. Saat pendaftaran : Pendaftaran permohonan kredit di BRI Unit dapat dilakukan antara lain : I. Pendaftaran di Kantor BRI Unit/TerasBRI oIeh Customer Service atau petugas yang ditunjuk oleh unit kerja; II.  Pendaftaran pada saat pemasaran kredit yang dllakukan di lapangan oleh petugas BRI Unit (Mantri) dengan menggunakan apllkasi; III. Pendaftaran oleh calon debitur/debitur dengan menggunakan aplikasi; IV. Pendaftaran melalui referral (Agen Brilink/Pekerja BRI/Nasabah).

Adapun Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dllengkapi dalam aplikasi antara lain : i. Bukti Identitas diri (KTP/e-KTP) ; ii. Wajib memiliki NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) ; iii. Legalitas usaha calon debitur (SIUP/SITU/SPTU/TDP/IUMK/NIB) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perijinan Usaha; iv. Tanda buktl kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM,SHGB, SHGU,Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Pipil, Leter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dlbuktikan dengan BPKB kendaraan an. Calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah. 
b. Setelah pendaftaran : Setelah dilakukan pendaftaran, Mantri dapat langsung melakukan prakarsa sesuai dengan data calon debitur/debitur melalui aplikasi. Mantri wajib melakukan pemeriksaan ke tempat tinggal dan tempat usaha debitur, baik untuk debitur lama maupun calon debitur, untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur/calon debitur, usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai RPT maupun CPP, kondisi agunan memadai, melakukan pemeriksaan di SUK OJK dan SICD (Sistem Informasi Calon Debitur) dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit.

4. Analisis dan Perhitungan Kebutuhan Kupedes.
Pemeriksaan dan analisis terhadap aspek usaha calon debitur. Setelah pre-screening, Mantri melakukan pemeriksaan di tempat debitur untuk melakukan analisis dengan menggunakan aplikasi. Analisis tersebut didasarkan aspek-aspek yang tercakup dalam 5 C's meliputi hal-hal sebagai berikut : i. Analisis Watak (Character) ; ii. Analisis Kemampuan (Capacity) ; iii. Analisis Modal (Capital) ; iv. Analisis Kondisi/Prospek Usaha (Condition) ; v. Analisis Agunan Kredit (Collateral)

5. Penetapan Tipe dan Struktur Kredit.
Setelah Mantri melakukan pengisian seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan di tempat usaha (termasuk data agunan) pada aplikasi BRISPOT, maka mantri harus mengusulkan tipe dan struktur kredit yang berisi besar kredit yang diusulkan dan jangka waktu serta pola angsuran.

6. Rekomendasi Pemberian Kredit.
Rekomendasi Kredit dibuat oleh pejabat Pemrakarsa Kredit (Mantri, Kaunit, AMP BISNIS MIKRO/MP BISNIS MIKRO). Setelah Mantri selesai melengkapi kelengkapan dokumen/data dan analisa kredit tersebut, kemudian Mantri mengirimkan usulan kredit tersebut ke Kaunit. Selanjutnya Kaunit bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dengan cara mencocokkan seluruh hasil data yang telah di input oleh Mantri dalam aplikasi dengan foto dokumen kredit dan memeriksa seluruh dokumen untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan masih berlaku.

Apabila hasil input data oleh Mantri tidak sesuai dengan foto dokumen kredit yang ada, maka Kaunit mengembalikan proses kredit ke Mantri untuk dilengkapi/disesuaikan. Apabila hasil input data oleh Mantri telah sesuai, selanjutnya : i. Kaunit sebagai Pemutus, memutus usulan kredit sesuai PDWK; ii. Dalam hal putusan kredit bukan merupakan kewenangan Kaunit dan Kaunit bertindak sebagai Pemrakarsa, maka Kaunit meneruskan usulan kredit kepada Pejabat Pemutus sesuai kewenangan (AMP Mlkro, MP Mlkro, Pincapem atau Pinca).

7.    Pemberian Putusan Kredit.
8.    Persiapan Pencairan.
9.    Penandatanganan Perjanjian.
10. Pencairan Kredit.
Pencairan Kredit kepada Debitur dilakukan oleh Kaunit atau pejabat yang berwenang melalui overbooking ke rekening tabungan debitur di BRl secara otomatis melalui aplikasi apabila poin 8 dan 9 telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam checklist dokumen.

Bahwa berawal sekitar awal tahun 2015 terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini karena dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, kemudian terdakwa Fanny Triana sanggupi syarat tersebut. Kemudian Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “gundul”, dan yang mencairkan pinjaman yaitu Ririn Sikinaningsih.

Bahwa kemudian terdakwa Fanny Triana mengajukan kredit lewat Ririn Sikinaningsih pada pertengahan tahun 2015, dengan alasan dipermudah dan lebih cepat. Pengajuan tersebut langsung atas nama terdakwa Fanny Triana dengan plafond sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). Meskipun di dalam dokumen kredit terdapat dokumen palsu, namun karena sudah diatur oleh Ririn Sikinaningsih sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Selanjutnya karena proses yang mudah tersebut, terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali, baik dengan atas nama terdakwa Fanny Triana sendiri ataupun dengan menumpang nama orang lain, dengan perincian sebagai berikut :
 
1. Misbah Irianifaulitah.
Nama Debitur        :    Misbah Irianifaulitah
Alamat                   :    Jl. Maspati I/41 Bubutan Surabaya
Usaha                    :    Toko Plastik dan Katering
Jenis Kredit           :    Kupedes
Agunan                :    Surat Pernyataan Persaksian Pemilikan Bangunan Rumah Berdiiri Diatas Tanah Negara Bekas Eigendom No. 1883 di Jl. Maspati I/45 Surabaya an. Misbah Irianifaulitah.

Bahwa sekitar bulan Agustus 2015 terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman ke PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon (BRI unit Pacuan Kuda) melalui Ririn Sikinaningsih, dengan mengatasnamakan ibu kandung terdakwa Fanny Triana yaitu Misbah Irianifaulitah. Pada awal pengajuan uang yang terdakwa Fanny Triana pinjam sejumlah Rp  50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Bahwa untuk pinjaman ini kelengkapan dokumen-dokumen sebagai berikut : a. FC. KTP Nomor : 3578136412540003. ; b. Kutipan Akta Kematian Nomor : 702/2011. ; c. Surat Pernyataan Persaksian Pemilikan Bangunan Rumah Berdiiri Diatas Tanah Negara Bekas Eigendom No. 1883 di Jl. Maspati I/45 Surabaya a/n. Misbah Irianifaulitah. ; d. Surat Keterangan Usaha Nomor : 300/218/436.11.7.3.1/2015 tanggal 04 Mei 2015.

Dimana dokumen berupa FC. KTP Nomor : 3578136412540003 dan Kutipan Akta Kematian Nomor : 702/2011 adalah asli dan terdakwa Fanny Triana terima dari ibu kandung terdakwa Fanny Triana. Sedangkan dokumen-dokumen lainnya adalah palsu, dan terdakwa Fanny Triana beli seharga Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari seseorang yang panggilannya “gundul”.

Bahwa terkait dokumen palsu tersebut akhirnya dapat digunakan karena didalam internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon dikondisikan oleh Ririn Sikinaningsih, sehingga akhirnya pinjaman tersebut terealisasi pada 27 Agustus 2015  
Bahwa pada proses pinjaman ini setahu terdakwa Fanny Triana tidak dilakukan survey oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, pada saat itu terdakwa Fanny Triana hanya mengirimkan foto usaha dan domisili rumah ibu kandung terdakwa Fanny Triana (Misbah Irianifaulitah) saja kepada Ririn Sikinaningsih. Hal ini berdasarkan keterangan Ririn Sikinaningsih untuk pinjaman dengan plafond Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), survey cukup dengan mengirimkan foto usaha dan domisili rumah saja, karena wewenang survey di Ririn Sikinaningsih dan tidak perlu survey Kepala Unit.

Bahwa setelah pinjaman awal cair, kemudian terdakwa Fanny Triana mengajukan penambahan plafond (suplesi) dengan nama ibu terdakwa Fanny Triana tersebut sebanyak 4 (empat) kali yaitu : a. Pada bulan Desember 2017 yang dicairkan sebesar Rp. 75.000.000,-  (Tujuh puluh lima juta rupiah) ; b. Pada bulan Desember 2016 yang dicairkan sebesar Rp. 100.000.000,-  (seratus juta rupiah). ; c. Pada bulan November 2017 yang dicairkan sebesar Rp. 150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah). ; d. Pada bulan Juni 2019 yang dicairkan sebesar Rp. 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah).

Untuk proses pengajuan penambahan plafond (suplesi) pinjaman tersebut, menggunakan dokumen dan persyaratan dalam pinjaman pertama, sedangkan survey dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, pada saat itu terdakwa Fanny Triana di survey oleh Ririn Sikinaningsih dan satu orang pegawai lagi. Dimana sebelum survey terdakwa Fanny Triana sudah di kondisikan oleh Ririn Sikinaningsih untuk menjawab pertanyaan. Namun dalam proses ini terjadi penggantian rekening, karena buku rekening dan ATM BRI untuk peminjaman awal hilang.

Bahwa dari uang hasil pencairan pinjaman an  debitur Misbah Irianifaulitah sebagian besar digunakan oleh terdakwa Fanny Triana dan sebagian digunakan oleh Ririn Sikinaningsih.

2. Fanny Triana.
Nama Debitur       :    Fanny Triana
Alamat                  :    Jl. Maspati I/41 Bubutan Surabaya
Usaha                    :    Air Isi Ulang
Jenis Kredit          :    Kupedes
Agunan             :    Surat Pernyataan Persaksian Pemilikan Bangunan Rumah Berdiiri Diatas Tanah Negara Bekas Eigendom No. 1838 di Jl. Maspati I/41 Surabaya an. Fany Triana

Bahwa sekitar bulan Mei 2015 terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman ke PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon (BRI unit Pacuan Kuda) melalui Ririn Sikinaningsih. Pada awal pengajuan uang yang terdakwa Fanny Triana pinjam sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa untuk pinjaman ini kelengkapan dokumen-dokumen sebagai berikut : a. FC. Kartu Keluarga Nomor : 3578130101082626. ; b. FC. KTP Nomor : 3578136612790007. ; c.    FC. Akta Cerai Nomor : 2968/AC/2014/PA/SBY. ; d. Surat Pernyataan Persaksian Pemilikan Bangunan Rumah Berdiiri Diatas Tanah Negara Bekas Eigendom No. 1838 di Jl. Maspati I/41 Surabaya an. Fany Triana. ; e. Surat Keterangan Usaha Nomor : 025/318/436.12.34.6.2015 tanggal 03 Desember 2015.
Dimana dokumen-dokumen itu semuanya palsu, yang terdakwa Fanny Triana beli seharga Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari seseorang yang panggilannya “gundul”.

Bahwa terkait dokumen palsu tersebut akhirnya dapat digunakan karena didalam internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon dibantu oleh Ririn Sikinaningsih, sehingga akhirnya pinjaman tersebut terealisasi pada 11 Desember 2015.

Bahwa pada proses pinjaman ini  tidak dilakukan survey oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, pada saat itu terdakwa Fanny Triana hanya mengirimkan foto usaha dan domisili rumah saja kepada Ririn Sikinaningsih.

Bahwa setelah pinjaman awal cair, kemudian terdakwa Fanny Triana mengajukan penambahan plafond (suplesi) dengan nama terdakwa Fanny Triana tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu : a. Pada bulan Juli 2016 yang dicairkan sebesar Rp. 100.000.000,-  (seratus juta rupiah). ; b.    Pada bulan Juni 2017 yang dicairkan sebear Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Untuk proses pengajuan penambahan plafond (suplesi) pinjaman tersebut, menggunakan dokumen dan persyaratan dalam pinjaman pertama, sedangkan survey dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, pada saat itu terdakwa Fanny Triana di survey oleh Ririn Sikinaningsih dan satu orang pegawai lagi. Dimana sebelum survey terdakwa Fanny Triana sudah di kondisikan oleh Ririn Sikinaningsih untuk menjawab pertanyaan. Bahwa dari uang hasil pencairan pinjaman an debitur Fanny Triana digunakan seluruhnya oleh terdakwa Fanny Triana.

3. Siti Aisyah.
Nama Debitur        :    Siti Aisyah
Alamat                   :    Jl. Jemursari Selatan 1/25 Surabaya
Usaha                    :    Salon, Scafolding dan jual baju
Jenis Kredit          :    Kupedes
Agunan                :    Kutipan Register Letter C Kelurahan Jemur Wonosari No. 900 an. Siti Aisyah.

Bahwa sekitar bulan Nopember 2015 terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman ke PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon (BRI unit Pacuan Kuda) melalui Ririn Sikinaningsih, bersama-sama dengan teman terdakwa Fanny Triana yang bernama Siti Aisyah, dengan mengatasnamakan teman terdakwa Fanny Triana tersebut, dengan kesepakatan untuk pembayarannya diangsur secara bersama-sama.

Pada awal pengajuan uang yang terdakwa Fanny Triana pinjam sejumlah Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Bahwa untuk pinjaman ini kelengkapan dokumen-dokumen sebagai berikut : a. FC. Kartu keluarga Nomor : 3578020101085100. ; b. FC. KTP Nomor : 3578024806750002. ; c. FC. Akta Cerai Nomor : 2968/AC/2014/PA/SBY. ; d. Kutipan Register Letter C Kelurahan Jemur Wonosari No. 900 an. Siti Aisyah. ; e. Surat Keterangan Usaha Nomor : 072/382/436.12.24.6.2015 tanggal 13 Oktober 2015.

Dimana dokumen-dokumen itu semuanya palsu, yang terdakwa Fanny Triana beli seharga Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari seseorang yang panggilannya “gundul”.

Bahwa terkait dokumen palsu tersebut akhirnya dapat digunakan karena didalam internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon dibantu oleh Ririn Sikinaningsih, sehingga akhirnya pinjaman tersebut terealisasi pada 10 Nopember 2015.

Bahwa pada proses pinjaman ini setahu terdakwa Fanny Triana tidak dilakukan survey oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, pada saat itu teman terdakwa Fanny Triana (Siti Aisyah) hanya mengirimkan foto usaha dan domisili rumah saja kepada Ririn Sikinaningsih. Hal ini berdasarkan keterangan Ririn Sikinaningsih untuk pinjaman dengan plafond Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), survey cukup dengan mengirimkan foto usaha dan domisili rumah saja, karena wewenang survey di Ririn Sikinaningsih dan tidak perlu survey Kepala Unit.

Bahwa setelah pinjaman pertama cair kemudian terdakwa Fanny Triana Bersama dengan teman terdakwa Fanny Triana (Siti Aisyah) mengajukan penambahan plafond (suplesi) sebanyak 1 (satu) kali yaitu sebesar Rp.  100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dicairkan pada bulan September 2016.

Untuk proses pengajuan penambahan plafond (suplesi) pinjaman tersebut, menggunakan dokumen dan persyaratan dalam pinjaman pertama, sedangkan survey dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, pada saat itu teman terdakwa Fanny Triana (Siti Aisyah) di survey oleh Ririn Sikinaningsih dan satu orang pegawai lagi yang terdakwa Fanny Triana lupa namanya. Dimana sebelum survey teman terdakwa Fanny Triana (Siti Aisyah) sudah di kondisikan oleh Ririn Sikinaningsih untuk menjawab pertanyaan.

Bahwa kemudian terjadi penambahan plafond (suplesi) sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkan pada bulan Januari 2018, namun tidak diketahui oleh terdakwa Fanny Triana. Hal ini karena pada saat pencairan pinjaman tersebut terdakwa Fanny Triana tidak ada di Surabaya, namun berada di Jakarta.

4. Agustin Elyfa.  
Nama Debitur        :    Agustin Elyfa.
Alamat                   :    Gresikan 1/22A Pacar Keling Tambaksari Surabaya
Usaha                    :    Kantin di SD Ketabang Kali
Jenis Kredit          :    Kupedes
Agunan            :    Surat Pernyataan Persaksian Pemilikan Bangunan Rumah Berdiri Diatas Tanah Negara Bekas Yayasan Leter Petok D No. 155 Yang terletak di Kampung Gresikan 1 No. 22 Surabaya, an. Agustin Elyfa. 
Bahwa sekitar bulan Desember 2015 terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman ke PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon (BRI unit Pacuan Kuda) melalui Ririn Sikinaningsih, bersama-sama dengan teman terdakwa Fanny Triana (Agustin Elyfa), dengan mengatasnamakan teman terdakwa Fanny Triana (Agustin Elyfa) tersebut, dengan kesepakatan untuk pembayarannya diangsur secara bersama-sama.

Pada awal pengajuan uang yang terdakwa Fanny Triana pinjam sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Bahwa untuk pinjaman ini kelengkapan dokumen-dokumen sebagai berikut : a. FC. Kartu keluarga Nomor : 3578100501088170. ; b. FC. KTP Nomor : 3578106508680006. ; c. FC. Akta Cerai Nomor : 3768/AC/2015/PA/SBY. ; d. Surat Pernyataan Persaksian Pemilikan Bangunan Rumah Berdiri Diatas Tanah Negara Bekas Yayasan Leter Petok D No. 155 Yang terletak di Kampung Gresikan 1 No. 22 Surabaya, an. Agustin Elyfa. ; e. Surat Keterangan Usaha Nomor : 025/328/436.12.34.6.2015 tanggal 24 Agustus 2015.

Dimana dokumen-dokumen itu semuanya palsu, yang terdakwa Fanny Triana beli seharga Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari seseorang yang panggilannya “gundul”.

Bahwa terkait dokumen palsu tersebut akhirnya dapat digunakan karena didalam internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon dibantu oleh Ririn Sikinaningsih, sehingga akhirnya pinjaman tersebut terealisasi pada 04 Desember 2015.

Bahwa pada proses pinjaman ini setahu terdakwa Fanny Triana tidak dilakukan survey oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, pada saat itu teman terdakwa Fanny Triana (Agustin Elyfa) hanya mengirimkan foto usaha dan domisili rumah saja kepada Ririn Sikinaningsih. Hal ini berdasarkan keterangan Ririn Sikinaningsih untuk pinjaman dengan plafond Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), survey cukup dengan mengirimkan foto usaha dan domisili rumah saja, karena wewenang survey di Ririn Sikinaningsih dan tidak perlu survey Kepala Unit.

Bahwa setelah pinjaman pertama cair kemudian terdakwa Fanny Triana mengajukan penambahan plafond (suplesi) sebanyak 2 (dua) kali yaitu : a. Pada bulan September 2016 yang dicairkan sebesar Rp. 100.000.000,-  (seratus juta rupiah). ; b.Pada bulan September 2018 yang dicairkan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Untuk proses pengajuan penambahan plafond (suplesi) pinjaman tersebut, menggunakan dokumen dan persyaratan dalam pinjaman pertama, sedangkan survey dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, pada saat itu teman terdakwa Fanny Triana (Agustin Elyfa) di survey oleh Ririn Sikinaningsih dan satu orang pegawai lagi yang terdakwa Fanny Triana lupa namanya. Dimana sebelum survey teman terdakwa Fanny Triana (Agustin Elyfa) sudah di kondisikan oleh Ririn Sikinaningsih untuk menjawab pertanyaan.

Bahwa kemudian terdakwa Fanny Triana mengetahui ada penambahan plafond (suplesi) sebesar  Rp. 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) yang dicairkan pada bulan Desember 2019, dimana terkait hal tersebut terdakwa Fanny Triana tidak mengetahui. Hal ini karena pada saat pencairan pinjaman tersebut terdakwa Fanny Triana tidak ada di Surabaya, namun berada di Jakarta.

Bahwa dari uang hasil pencairan pinjaman an. debitur Agustin Elyfa sebagian besar digunakan oleh terdakwa Fanny Triana dan sebagian digunakan oleh Ririn Sikinaningsih.

5. Lenny Astuti Noerhidayati.  
Nama Debitur        :    Lenny Astuti Noerhidayati
Alamat                   :    Jl. Ngaglik Baru 2/23 Surabaya
Usaha                    :    Dagang baju di PGS
Jenis Kredit           :    Kupedes
Agunan                 :    Kendaraan roda 4 Toyota Camry BPKB K-00366283 an. Ciz Regina.  
Bahwa sekitar bulan Maret 2017 terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman ke PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon (BRI unit Pacuan Kuda) melalui Ririn Sikinaningsih, bersama-sama dengan teman terdakwa Fanny Triana (Lenny Astuti Noerhidayati), dengan mengatasnamakan teman terdakwa Fanny Triana (Lenny Astuti Noerhidayati) tersebut, dengan kesepakatan untuk pembayarannya diangsur secara bersama-sama.

Pada awal pengajuan uang yang terdakwa Fanny Triana pinjam sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).  Bahwa untuk pinjaman ini kelengkapan dokumen-dokumen sebagai berikut : a. FC. Kartu keluarga Nomor : 3578070101080506. ; b. FC. KTP Nomor : 3578075206730001. ; c. FC. Akta Cerai Nomor : 2968/AC/2014/PA/SBY. ; d. Kendaraan roda 4 Toyota Camry BPKB K-00366283 an. Ciz Regina.

Dimana dokumen-dokumen itu semuanya palsu, yang terdakwa Fanny Triana beli seharga Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari seseorang yang panggilannya “gundul”.

Bahwa terkait dokumen palsu tersebut akhirnya dapat digunakan karena didalam internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon dibantu oleh Ririn Sikinaningsih, sehingga akhirnya pinjaman tersebut terealisasi pada 06 Maret 2017.

Bahwa pada proses pinjaman ini tidak dilakukan survey oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Petemon, pada saat itu teman terdakwa Fanny Triana (Lenny Astuti Noerhidayati) hanya mengirimkan foto usaha dan domisili rumah saja kepada Ririn Sikinaningsih. Hal ini berdasarkan keterangan Ririn Sikinaningsih untuk pinjaman dengan plafond Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), survey cukup dengan mengirimkan foto usaha dan domisili rumah saja, karena wewenang survey di Ririn Sikinaningsih dan tidak perlu survey Kepala Unit.

Bahwa dari uang hasil pencairan pinjaman an. debitur Lenny Astuti Noerhidayati digunakan oleh terdakwa Fanny Triana dan Lenny Astuti Noerhidayati.

Bahwa terdakwa Fanny Triana, bersama-sama Ririn Sikinaningsih telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu : 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. ; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.

4. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.09-DIR/ADK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES.

5. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES 
Bahwa total pinjaman yang telah diajukan oleh terdakwa Fanny Triana, bekerja sama dengan Ririn Sikinaningsih adalah sebanyak 5 (lima) debitur yang kemudian akhirnya mengalami kemacetan (collect 5), dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Fanny Triana setelah mendapatkan uang hasil pencairan pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Fanny Triana ataupun kepentingan pribadi Ririn Sikinaningsih.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Fanny Triana bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp.617.786.124,- (enam ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh empat rupiah) dengan perincian total pokok hutang dari 5 (lima) debitur sebesar Rp.750,000,000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp.132.213.876,- (seratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah).
 
Perbuatan terdakwa Fanny Triana bersama-sama dengan Ririn Sikinaningsih, (diajukan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top