0
BERITAKORUPSI.CO -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Tiga Tersangka kasus dugaan Korupsi Suap Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono di Kantor Pajak Pratama  Pare, Jawa Timur. Hal ini disampaikan (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri  kepada beritakorupsi.co, Jumat, 5 Agustus 2022

“Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka” ucap Ali

Ketiga Tersangka ialah;
Pihak pemberi:
1. TA (Tri Atmoko), Swasta selaku Kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan).

Pihak penerima:
2. AR (Abdul Rachman), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare.
3. SHR (Suheri, tidak dibacakan), Swasta

Ali menjelaskan, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022

Tersangka Tri Atmoko ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Tersangka Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Dan Tersangka Suheri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi:
• Joint Operation (JO) antara CRBC (China Road and Bridge Corporation, tidak dibacakan), PT WIKA persero (Wijaya Karya, tidak dibacakan), dan PT PP Persero (Pembangunan Perumahan, tidak dibacakan) sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

• Sekitar Januari 2017, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare.

• AR selanjutnya di tunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC, PT WIKA, PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

• Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC, PT WIKA, PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak.

• Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC, PT WIKA, PT PP menunjuk TA sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC, PT WIKA, PT PP di KPP Pare.

• Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA
untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.

• AR kemudian menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan
fee 10 % atau setidaknya Rp1 Miliar.

• Terkait pemberian uang, AR kemudian memperkenalkan SHR selaku orang kepercayaannya
pada TA dan meminta TA agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

• Selanjutnya sekitar Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak” dimana dari total permintaan Rp1 Miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.

• AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR.

Ali menguraikan, atas perbuatan Tersang Tri Atmoko selaku pemberi suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Terangka Abdul Rachman dan Suheri selaku penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali mengatakan, KPK mengapresiasi kerja samanya dengan Tim Direktorat Jenderal Pajak dalam penanganan perkara ini. Kolaborasi ini sebagai komitmen bersama dalam mendorong perbaikan pengelolaan pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar yang seharusnya dikelola secara profesional sebagai pembiayaan utama pembangunan nasional.

“KPK berpesan kepada petugas pajak yang diberi amanah, tidak menyalahgunakan kewenangan tugasnya melalui modus-modus korupsi dengan mengambil hak negara ataupun Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusinya kepada negara,” ujar Ali

KPK perpesan, Reformasi sistem perpajakan harus diikuti dengan peningkatan integritas para pegawainya, agar tujuan perbaikan tata kelola perpajakan dapat terselenggara dengan baik, bersih dari korupsi, dan memberikan kontibusi optimal bagi penerimaan Negara. (jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top