0

"Lagi-lagi kasus Korupsi Krdit Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya hanya menyeret pegawai bahawan yaitu Andrianto S.E. M.Ak selaku Staf Operasional Kredit atau Analisis. Lalu bagaiamana dengan Didik Supriyanto selaku Pimpinan Cabang dan Imam Pebriadi selaku penyelia serta Indra Lazuardi selaku Analis Kredit Pembantu?. Apakah Ketiganya memang benar-benar tidak tahu menahu, tidak terlibat atau sudah aman???"  

BERITAKORUPSI.CO -
Tak sedikit masyarakat yang mengatakan bahwa hukum itu bukan apa kata Undang-Undang melainkan apa kata mereka yang punya jabatan dan kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum khususnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif di Bank pelat merah untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka layak atau tidak sekalipun punya tanggung jawab sebagai pimpinan namun tak sedikit pula sebagai “penonton” alias saksi di persidangan

Sebab faktanya khsusunya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tak sedikit Pimpinan-Pimpinan Cabang Bank Jatim yang hanya sebagai penonton alias saksi di persidangan untuk bawahannya yang menjadi Terdakwa atas kasus dugaan Korupsi Kredit Fiktif yang diketahui terdapat dokumen palsu dari pemohon Kredit selaku Debitur setelah mengalami kemacetan pembayaran cicilan

Pimpinan sebagai “penonton” alias saksi, sementara bawahan yang diadili, kali ini kembali lagi dijumpai dalam kasus dugaan Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Kredit Investasi (KI) oleh Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya kepada Jefri Eriksandi selaku Pemilik atau Direktur UD Mentari Jaya pada tahun 2014 - 2015 lalu hingga menimbulkan kerugian  keuangan negara Cq. Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo sebesar Rp1.341.666.667

Dalam kasus ini, yang diseret sebagai Terdakwa adalah Andrianto S.E. M.Ak selaku Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya bersama Terdakwa Jefri Eriksandi, Pemilik atau Direktur UD Mentari Jaya selaku Debitur dan Mila Indriani Notowibowo

Pertanyaannya adalah, apakah proses persetujuan Kredit Invenstasi oleh Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya kepada Jefri Eriksandi selaku Pemilik atau Direktur UD Mentari Jaya hanya tanggung jawab penuh Analisis yaitu Terdakwa Andrianto S.E. M.Ak atas penunjukan  Imam Pebriadi selaku Penyelia ? Apakah hasil pekerjaan Analisis menjadi mutlak untuk disetujui oleh pimpinan Bank tanpa ada melakukan pemeriksaan kembali? Apakah prinsip kehati-hatian Bank untuk pemberian Kredit kepada Debitur hanya dilaksanakan oleh Analisis?

Lalu bagaiamana dengan Didik Supriyanto selaku Pimpinan Cabang dan Imam Pebriadi selaku penyelia serta Indra Lazuardi selaku Analis Kredit Pembantu?. Apakah Ketiganya memang benar-benar tidak tahu menahu, tidak terlibat atau sudah aman???

Sebab dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebutkan, atas permohonan tersebut kemudian Didik Supriyanto selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo, melakukan disposisi kepada Imam Pebriadi selaku penyelia, untuk melakukan proses penindaklanjutan permohonan tersebut. Dimana kemudian Imam Pebriadi selaku penyelia menunjuk Terdakwa Andrianto S.E. M.Ak selaku Analis Kredit Utama dan Indra Lazuardi selaku Analis Kredit Pembantu

Apakah karena Didik Supriyanto selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Surabaya men-disposisi-kan kepada Imam Pebriadi selaku penyelia dan Imam Pebriadi selaku Penyelia menunjuk Terdakwa Andrianto S.E. M.Ak selaku Analis Kredit Utama dan Indra Lazuardi selaku Analis Kredit Pembantu sehingga tanggung jawab penuh dalam kasus perkara ini hanya kepada Terdakwa Andrianto S.E. M.Ak???

Surat dakwaan itu dibacakan oleh Tim JPU R. Harwiadi, SH. MH.,Li dkk dari Kejari Surabaya terhadap Terdakwa Andrianto S.E. M.Ak (perkara terpisah) dan Terdakwa Jefri Eriksandi Mila Indriani Notowibowo (diajukan dalam penuntutan terpisah) secara Virtual (Zoom) diruang sidang Garuda lantai 2 gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 20 September 2022) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang dikekrtuai Hakim I Dewa Gede Suardita, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sjahrizal, SH., MH (dan Aris Andriana, SH., MH) yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa dan dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019

Dalam surat dakwaannya JPU menjelasakan,
Bahwa terdakwa Andrianto S.E. M.Ak selaku Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/152/KEPEG/SDM tanggal 3 September 2012 bersama-sama dengan Jefri Eriksandi selaku Pemilik/Direktur UD Mentari Jaya, debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya yang mengajukan permohonan kredit investasi sebesar Rp.1.400.000.000,- bersama-sama dengan Mila Indriani Notowibowo (diajukan dalam penuntutan terpisah), pada bulan April tahun 2014 sampai dengan bulan April tahun 2015

Atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya, Jalan Profesor Dr Moestopo Nomor 6 - 7, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut yaitu : 
Bahwa pada bulan April tahun 2014 sampai dengan bulan April tahun 2015 telah dilakukan penyaluran kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Cabang Utama Surabaya kepada UD Mentari Jaya dengan Jefri Eriksandi selaku Pemilik/Direktur, dimana jenis kredit yang diberikan adalah Kredit Investasi (KI) berdasarkan Perjanjian Kredit dan Pengakuan Utang Nomor : 51 tanggal 13 Mei 2014 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lilik Susanti SH. M.Kn selaku pengganti dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dr J. Andy Hartanto, SH. MH. Ir. MMT. dengan pagu maksimum kredit sebesar Rp.1.400.000.000,00 (Satu milyar empat ratus juta rupiah) dalam jangka waktu kredit selama 120 (serratus dua puluh) bulan sejak ditandatangani, dengan jenis skim kredit investasi angsuran setiap bulan.

Bahwa terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. selaku Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/152/KEPEG/SDM tanggal 03 September 2012 dalam penyaluran kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya kepada UD Mentari Jaya dengan Jefri Eriksandi selaku Pemilik/Direktur tersebut, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang juga melibatkan Mila Indriani Notowibowo.

Bahwa modus operandi penyimpangan pemberian kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya kepada UD Mentari Jaya yang dilakukan oleh terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. selaku Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya bersama-sama dengan Jefri Eriksandi selaku Pemilik/Direktur dan Mila Indriani Notowibowo, sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut : 1). Proses kredit dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional; 2). Agunan tambahan pada saat proses pengajuan kredit bukanlah milik debitur; 3). Menggunakan dokumen fiktif ataupun dokumen palsu; 4). Dana kredit modal kerja dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya (Side Streaming).

Bahwa sejak bulan April 2015, Kredit Investasi (KI) atas nama debitur UD Mentari Jaya dengan Plafon sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah) berstatus macet (col. 5).

Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. bersama-sama dengan Jefri Eriksandi dan Mila Indriani Notowibowo dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Dr Soetomo Surabaya mengucurkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,

Sehingga merugikan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu :
1. Undang – undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ;
3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan ;
4. Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor : 048/009/DIR/KMK Tanggal 09 Maret 2010 tentang mekanisme analisa dan pengusulan kredit.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Mila Indriani Notowibowo, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya sebesar Rp.1.341.666.667,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) dengan perhitungan pokok hutang Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dikurangi jumlah uang sudah dibayarkan sebesar Rp.58.333.333,- (lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. dengan cara sebagai berikut :  
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976.

Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT. Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977.

Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999,

Maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.8227.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999.

Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012

Serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Bank mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) dibentuk dan mulai beroperasi sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No. 9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007. Entitas induk terakhir dari Bank adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Bahwa salah satu produk dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. adalah pemberian Kredit Investasi, yaitu kredit jangka menengah / panjang yang diberikan kepada nasabah untuk pembelian barang dan modal jasa guna rehabilitasi, pendirian usaha baru, yang pelunasan dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai sesuai jangka waktu yang ditetapkan, rencana angsuran ditetapkan berdasarkan cash flow, penarikan berdasarkan prestasi pekerjaan dan pelunasan dapat dilakukan saat jatuh tempo, dimana kredit investasi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Bahwa aturan yang menjadi dasar pedoman dalam pemberian Kredit Investasi oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya kepada UD Mentari Jaya adalah Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor : 048/009/DIR/KMK Tanggal 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi. Bahwa mekanisme analisa dan pengusulan kredit serta formulir yang digunakan adalah sebagai berikut :

1. Pengumpulan Data
Kegiatan ini dimulai dari menyusun rencana pengumpulan data, seperti jenis data yang diperlukan, sumber dan cara memperolehnya, hingga pelaksanaan pengumpulan data-data seperti yang telah direncanakan.

2. Verifikasi Data
Kegiatan ini dilaksanakan adalah melakukan pemeriksaan setempat (pemeriksaan phisik/on the spot ), meminta informasi Bank kepada BI/Bank lain/Lembaga Pembiayaan lainnya serta checking kepada pembeli, pemasok, pesaing maupun pihak ketiga lainnya.

3. Analisa Data
Meliputi kegiatan Analisa Laporan Keuangan (kuantitatif) seperti analisa rasio, analisa dan penilaian atas pernyataan Laba/Rugi dan Neraca perusahaan, analisa Rekonsiliasi Modal & Harta Tetap serta. Analisa sumber dan penggunaan dana/Pernyataan Pengadaan Kas. Kegiatan selanjutnya adalah penilaian aspek perusahaan lainnya (kualitatif) seperti aspek umum, manajemen, pemasaran, teknis & produksi/ pembelian dan penilaian angguna.

4. Perhitungan Kebutuhan Kredit
Untuk jenis Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja Aflopend dan Kredit Modal Kerja Konstruksi dibuat Cash Flow untuk menentukan jumlah kredit, schedule penarikan/pelunasan kredit, dan jangka waktu kredit. Sedangkan untuk jenis kredit lainnya seperti KMK umum/Rekening Koran, dapat mempergunakan Metode Perputaran Modal Kerja+

5. Pengukuran Rating Nasabah.
Dari beberapa aspek penting seperti aspek keuangan, manajemen, pemasaran, produksi, pengalaman/lamanya berusaha, risiko kelompok industry dan aspek aguanan diteliti lebih jauh untuk mendapatkan data akurat yang selanjutnya dikelompokkan dalam rangka pengukuran tingkat resiko kredit yang akan di berikan.

6. Penetapan Struktur Kredit.
Dalam tahap ini analis kredit menetapkan dalam usulannya mengenai jenis kredit yang akan diberikan, jangka waktu kredit, suku bunga, biaya-biaya, menetapkan jaminan yang diperlukan dan kemungkinan pengikatan, penutupan asuransinya serta menetapkan syarat-syarat kredit lainnya.

7. Standar Formulir yang digunakan.
Tahapan-tahapan dalam proses analisa khusus untuk skim kredit umum (non Keppres), dituangkan dalam formulir atau format yang disebut Perangkat Aplikasi Kredit (PAK). PAK harus dibuat untuk setiap permohonan fasilitas kredit, baik permohonan baru, tambahan, perpanjangan, maupun review kredit.  
Bahwa pada tahun 2014 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Dr Soetomo Surabaya memberikan kredit investasi kepada UD Mentari Jaya dengan Jefri Eriksandi selaku Pemilik/Direktur. Bahwa saat proses pengajuan kredit investasi tersebut, terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. bertindak selaku Staf Operasional Kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Dr Soetomo Surabaya Surat Keputusan Nomor : 050/152/KEPEG/SDM tanggal 03 September 2012 dengan jabatan Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya.

Bahwa riwayat pekerjaan terdakwa Andrianto S.E. M.Ak selama bekerja di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk adalah sebagai berikut:
a. TKIK Pemasaran dan Kredit Kecil di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Dr Soetomo Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 049/600/KEPEG/SDM tanggal 26 Juni 2011.

b. TKIK Pemasaran dan Kredit Kecil di Bagian Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Dr Soetomo Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SO-BARU tanggal 30 Oktober 2011.

c. Capeg Kredit di Bagian Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Dr Soetomo Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 049/239.1/KEP/DIR/SDM tanggal 30 Desember 2011.

d. Staff di Bagian Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Dr Soetomo Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/152/KEPEG/SDM tanggal 30 September 2012.

e. Staff di Bagian Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Dr Soetomo Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 053/267/KEP/DIR/SDM tanggal 13 Oktober 2015.

Bahwa selama menjadi pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya, terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebagai berikut :
a. Pada tanggal 09 April 2012 s/d 10 April 2012 mengikuti Pelatihan Estim Khusus Kredit di Internal Bank JATIM.

b. Pada tanggal 15 Desember 2012 mengikuti Seminar Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan di Majalah Directory Executive Dan Lembaga Pengkajian Hukum Dan Otonomi Daerah (LPH-Otda).

c. Pada tanggal 20 April 2013 mengikuti Ujian Level 1 Program Sertifikasi Manajemen Resiko di (BSMR) Badan Sertifikasi Manajemen Resiko.

d. Pada tanggal 08 April 2015 s/d 12 April 2015 mengikuti Pelatihan Dasar-Dasar Analisis Kredit Komersial Untuk Bisnis di Banking Strategic Learning.

e. Pada tanggal 25 Oktober 2015 mengikuti Pelatihan APU dan PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) di Tiga Sekawan Sulution.

Bahwa tugas pokok dan fungsi terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. sebagai Analis Kredit Utama pada pemberian Kredit Investasi oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya kepada UD Mentari Jaya sebagaimana tertulis dalam SOP BPP (Buku Pedoman Pelaksanaan) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk adalah sebagai berikut :
a. Melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas kredit atas usulan pengajuan kredit atas usulan unit pemasaran, bila diperlukan melakukan on the spot untuk memastikan kelayakan usulan permohonan kredit;

b. Memantau daftar hitam dan daftar kredit macet yang dikeluarkan Bank indonesia untuk memastikan rekomendasi kelayakan pemberian kredit akurat sesuai dengan asas-asas perkreditan serta kebijakan serta prosedur yang telah ditetapkan;

c. Melakukan review terhadap kondisi keuangan (mencakup laporan cash flow, laporan laba-rugi dan laporan neraca) calon debitur dalam rangka penilaian kemampuan bayar debitur ;

d. Melakukan analisa kelayakan debitur atas pemberian kredit berdasarkan resiko-resiko perkreditan;

e. Membuat rekomendasi penerimaan/penolakan kredit setelah analisa kelayakan debitur atas pemberian kredit;

f. Menyusun Laporan PAK (Perangkat Aplikasi Kredit) sebagai kelengkapan proses persetujuan kredit;

g. Berkoordinasi dengan unit pemasaran dalam melakukan pemantauan terhadap kredit untuk meminimalisir resiko terjadinya kredit bermasalah;

h. Melaksanakan pembinaan perkreditan, bimbingan serta saran dalam lingkup bidang usaha debitur sehingga dapat mengurangi resiko kredit bermasalah bagi Bank;

i. Menyusun laporan kunjungan lapangan baik dalam rangka analisa kredit maupun pemantauan kredit;

j. Mengkaji kegiatan perkreditan internal Bank yang dapat digunakan sebagai referensi dalam melakukan analisis perkreditan;

k. Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan perkreditan kantor cabang untuk kepentingan internal maupun eksternal.

Bahwa pada tanggal 25 April 2014 Jefri Eriksandi selaku pemilik/Direktur UD Mentari Jaya mengajukan permohonan pinjaman secara tertulis untuk tambahan biaya/dana guna perluasan usaha, dengan membeli 2 (dua) tempat yang akan dijadikan tempat usaha yaitu :

a. Pembelian rumah di Citra Harmoni blok D4-18 seharga Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).

b. Pembelian ruko di Citra Bukit Darmo Blok TKI-25 seharga Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah).
Berdasarkan surat permohonan kredit investasi tanggal 25 April 2014, Jefri Eriksandi selaku pemilik/Direktur UD Mentari Jaya, mengaku memiliki dana sendiri sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) sehingga mengajukan pinjaman sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun guna mencukupi kebutuhan dana tersebut.

Didalam surat permohonan tersebut, alamat domisili terletak di Jalan Pantai Mentari Blok P-28 Surabaya, permohonan tertulis tersebut ditunjukkan kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo pada tanggal 25 April 2014,

Bahwa surat permohonan tersebut dikirim kan dengan lampiran sebagai berikut : a. Rencana Anggaran Biaya.; b. Foto Copy KTP an Jefri Eriksandi (NIK : 3578041711700011) dan an Sarti Ermawati (NIK : 3578045204770009).; c. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 396/104/XI/2011. ; d. Foto Copy Kartu Keluarga Nomor : 3578041406120050.; e. Foto Copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-03534/WPJ.11/KP.1203 /2013 tanggal 21 Oktober 2013, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo, M.H. Yusup Abdullah.; f. Foto Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/4231 A/436.6.11/2014 tanggal 30 April 2014 untuk Perusahaan : UD Mentari Jaya, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Drs EC Widodo Suryantoro, MM.

g. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 13.01.5.47.54587 untuk Perusahaan : UD Mentari Jaya, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Drs EC Widodo Suryantoro, MM.; h. Foto Copy Surat Keterangan Lurah Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya, Nomor : 417/574/439.08.02.21/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tentang keberadaan usaha Perdagangan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang bertempat di Pantai Mentari Blok P/28, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya, dan i. 1 (satu) eksemplar asli Laporan Penjualan UD Mentari Jaya.

Bahwa agunan yang diajukan oleh Jefri Eriksandi selaku pemilik/Direktur UD Mentari Jaya adalah :
1.    Agunan Utama.
• Rumah dan tanah di Jalan Perumahan Citra Harmoni Blok D4-18 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Taman, Kota Sidoarjo.
• Ruko dan tanah di Jalan Tandes Sentral Business District Blok TKI / 25, Kelurahan Klakahrejo, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

2. Agunan Tambahan.
• Mobil Daihatsu S401 tahun 2008 dengan BPKB Nomor : F1267613J dan Nomor Rangka:MKP3BA1J8KDO3101, Nomor Mesin:DD03847 An. MILA INDRIANI N.

• Mobil Suzuki Granmax tahun 2008 dengan BPKB Nomor : E7436595J dan Nomor Rangka : MHYESL4157J111524, Nomor Mesin : 615AID 714239 An. MILA INDRIANI N.

• Mobil Suzuki Granmax tahun 2007 dengan BPKB Nomor : E3761471J dan Nomor Rangka : MHYESL4157J101422, Nomor Mesin : 615AID 701558 An. MILA INDRIANI N.

Atas permohonan tersebut kemudian Didik Supriyanto selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo, melakukan disposisi kepada Imam Pebriadi selaku penyelia, untuk melakukan proses penindaklanjutan permohonan tersebut. Dimana kemudian Imam Pebriadi selaku penyelia menunjuk terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. selaku Analis Kredit Utama dan Indra Lazuardi selaku Analis Kredit Pembantu. 
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. ditunjuk selaku Analis Kredit Utama, melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas kredit atas usulan pengajuan kredit, dengan melakukan on the spot/survey untuk memastikan kelayakan usulan permohonan kredit Investasi oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya kepada UD Mentari Jaya terhadap :

a. Usaha UD Mentari Jaya yang terletak di Jalan Pantai Mentari Blok P-28 Surabaya yang dituangkan didalam Formulir Laporan Kunjungan Setempat / Monitoring Kredit (FKS) (BPD - 1.7) an. Debitur UD Mentari Jaya tanggal 05 Mei 2014.

b. Agunan yang dijaminkan :
1. Agunan Utama.
• Rumah dan tanah di Jalan Perumahan Citra Harmoni Blok D4-18 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Taman, Kota Sidoarjo yang dituangkan didalam Lampiran Formulir Aspek Agunan (FAA) Laporan Hasil Pemeriksaan Agunan Tak Bergerak (BPD - 1.6 - LAMP) an. Debitur UD Mentari Jaya.

• Ruko dan tanah di Jalan Tandes Sentral Business District Blok TKI / 25, Kelurahan Klakahrejo, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya yang dituangkan didalam Lampiran Formulir Aspek Agunan (FAA) Laporan Hasil Pemeriksaan Agunan Tak Bergerak (BPD - 1.6 - LAMP) an. Debitur UD Mentari Jaya.

2. Agunan Tambahan.
• Mobil Daihatsu S401 tahun 2008 dengan Nomor Polisi : L 9822 AC, BPKB Nomor : E. No. 1267613, Nomor Register : SB1149273I dan Nomor Rangka : MHKP3BA1J8K003101, Nomor Mesin : DD03847 An. MILA INDRIANI NOTOWIBOWO yang dituangkan didalam Lampiran Formulir Aspek Agunan (FAA) Laporan Hasil Pemeriksaan Barang Jaminan an. Debitur UD Mentari Jaya.

• Mobil Suzuki Granmax tahun 2007 dengan Nomor Polisi : L 9003 JJ, BPKB Nomor : E. No. 3761471, Nomor Register : SB0306103 IL dan Nomor Rangka : MHYESL4157J 101422, Nomor Mesin : 615AID 701558 An. MILA INDRIANI NOTOWIBOWO yang dituangkan didalam Lampiran Formulir Aspek Agunan (FAA) Laporan Hasil Pemeriksaan Barang Jaminan an. Debitur UD Mentari Jaya.

• Mobil Suzuki Granmax tahun 2007 dengan Nomor Polisi : L 9013 DE, BPKB Nomor : E. No. 7436595, Nomor Register : SB1123655I dan Nomor Rangka : MHYESL4157J111524, Nomor Mesin : 615AID 714239 An. MILA INDRIANI NOTOWIBOWO yang dituangkan didalam Lampiran Formulir Aspek Agunan (FAA) Laporan Hasil Pemeriksaan Barang Jaminan an. Debitur UD Mentari Jaya.

Selanjutnya, setelah melakukan on the spot/survey untuk memastikan kelayakan usulan permohonan kredit Investasi oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya kepada UD Mentari Jaya, terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. Melakukan analisa kelayakan debitur atas pemberian kredit berdasarkan resiko-resiko perkreditan; b. Membuat rekomendasi penerimaan/penolakan kredit setelah analisa kelayakan debitur atas pemberian kredit; c. Menyusun Laporan PAK (Perangkat Aplikasi Kredit) sebagai kelengkapan proses persetujuan kredit kedalam dokumen : 1. Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) / BPD.1.1 ; 2. Formulir Aspek Umum Dan Manajemen BPD 1.2. ; 3. Formulir Aspek Pemasaran BPD 1.3. ; 4. Formulir Aspek Tehnis Produksi BPD 1.4. ; 5. Formulir Aspek Keuangan BPD 1.5. ; 6. Formulir Aspek Agunan BPD 1.6.

Bahwa terhadap agunan utama maupun agunan tambahan, terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. selaku Analis Kredit Utama melakukan taksasi dengan metode penghitungan sendiri dengan jalan membandingkan data yang diperoleh dari kelurahan/desa dan NJOP, hingga akhirnya keluar nilai taksasi sebagai berikut :

• Agunan Tambahan :
a. 1 (satu) persil dengan luas 108 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 885 tanggal 09 September 2000 tercatat atas nama NYONYA TUTIK MUNTARSIH yang telah diperoleh JEFRI ERIKSANDI.
- Letak agunan di Jalan Perumahan Citra Harmoni Blok D4-18 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Taman, Kota Sidoarjo.
- Nilai Taksasi Harga Umum (THU) sebesar Rp.1.215.000.000,-  (Satu milyar dua ratus lima belas juta rupiah).
- Nilai Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) sebesar Rp.972.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

b. 1 (satu) persil dengan luas 24 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 55 tanggal 28 Agusutus 2008 tercatat atas nama PT GALAXY CITRAPERDANA dimana proses balik nama ke atas nama BAMBING yang telah diperoleh JEFRI ERIKSANDI.
- Letak Agunan di Jalan Tandes Sentral Business District Blok TKI / 25, Kelurahan Klakahrejo, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
- Nilai Taksasi Harga Umum (THU) sebesar Rp.1.080.000.000,-  (Satu milyar delapan puluh juta rupiah)
- Nilai Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) sebesar Rp.864.000.000,- (Delapan ratus enam puluh empat juta rupiah).

• Agunan Tambahan :
a. Mobil Daihatsu S401 tahun 2008 dengan Nomor Polisi : L 9822 AC, BPKB Nomor : E. No. 1267613, Nomor Register : SB1149273I dan Nomor Rangka : MHKP3BA1J8K003101, Nomor Mesin : DD03847 An. MILA INDRIANI NOTOWIBOWO, Jenis Mobil barang yang telah diperoleh JEFRI ERIKSANDI dengan :
- Nilai Taksasi Harga Umum (THU) sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah)
- Nilai Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).

b. Mobil Suzuki Grandmax tahun 2007 dengan Nomor Polisi : L 9003 JJ, BPKB Nomor : E. No. 3761471, Nomor Register : SB0306103 IL dan Nomor Rangka : MHYESL4157J 101422, Nomor Mesin : 615AID 701558 An. MILA INDRIANI NOTOWIBOWO, Jenis Mobil barang yang telah diperoleh JEFRI ERIKSANDI dengan :
- Nilai Taksasi Harga Umum (THU) sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah)
- Nilai Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).

c. Mobil Suzuki Grandmax tahun 2007 dengan Nomor Polisi : L 9013 DE, BPKB Nomor : E. No. 7436595, Nomor Register : SB1123655I dan Nomor Rangka : MHYESL4157J111524, Nomor Mesin : 615AID 714239 An. MILA INDRIANI NOTOWIBOWO, Jenis Mobil barang yang telah diperoleh JEFRI ERIKSANDI dengan :
- Nilai Taksasi Harga Umum (THU) sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah)
- Nilai Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).

Total Nilai Taksasi Harga Umum (THU) Agunan sebesar Rp.2.745.000.000,-
Total Nilai Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) Agunan sebesar Rp.2.061.000.000,-

Bahwa didalam dokumen Formulir Aspek Pemasaran BPD 1.3, terdakwa Andrianto S.E. M.Ak memasukkan Rumah dan tanah di Jalan Perumahan Citra Harmoni Blok D4-18 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Taman, Kota Sidoarjo dan Ruko dan Tanah di Jalan Tandes Sentral Business District Blok TKI / 25, Kelurahan Klakahrejo, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya sebagai tempat Gudang milik UD Mentari Jaya dalam mendukung usahanya    
Bahwa berdasar Laporan PAK (Perangkat Aplikasi Kredit) yang telah disusun terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada Imam Pebriadi selaku penyelia, dan diteruskan kepada Didik Supriyanto selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo. Atas Laporan tersebut kemudian Didik Supriyanto selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo mengeluarkan pendapat tertulis di dokumen tersebut yaitu : ”Untuk diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip prudential”.  

Bahwa selain itu atas dasar Laporan tertulis yang telah disusun terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. tersebut didalam memorandum pengusulan kredit (MPK), Didik Supriyanto selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo mengeluarkan pendapat tertulis di dokumen tersebut yaitu : ”Memperhatikan usulan dan Analisa yang telah dibuat maka dapat diberikan fasilitas kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jenis kredit         :     KI
2. Palfond                :     Rp.1.400.000.000,-
3. Rate                     :     12,75%
4. Jangka waktu     :     120 bulan
5. Syarat-syarat lain sesuai ketentuan yang berlaku. “

Bahwa setelah semua proses tersebut kredit Investasi (KI) an debitur UD Mentari Jaya, kemudian disetujui berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit Investasi Nomor : 052/Gyg.2/KRD/Cstm tanggal 05 Mei 2014, dengan ketentuan kredit sebagai berikut :
• Plafond Kredit     :     Rp.1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah).
• Suku Bunga         :    12,75% per tahun, efektif floating rate.
• Sektor Kredit       :     Perdagangan Air Mineral.
• Tujuan Kredit     :     Tambahan Biaya / Dana digunakan untuk pembelian Ruko di Citra Bukit Darmo dan rumah di Citra Harmoni guna perluasan usaha.
• Jangka waktu     :    120 (Seratus dua puluh) hari sejak ditandatangani akad kredit/akta pengakuan hutang.

• Agunan Utama :
a. 1 (satu) persil dengan luas 108 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 885 tanggal 09 September 2000 tercatat atas nama NYONYA TUTIK MUNTARSIH yang telah diperoleh JEFRI ERIKSANDI.

b. 1 (satu) persil dengan luas 24 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 55 tanggal 28 Agusutus 2008 tercatat atas nama BAMBING yang telah diperoleh JEFRI ERIKSANDI.

• Agunan Tambahan :
a. Mobil Daihatsu S401 tahun 2008 dengan Nomor Polisi : L 9822 AC, BPKB Nomor : E. No. 1267613, Nomor Register : SB1149273I dan Nomor Rangka : MHKP3BA1J8K003101, Nomor Mesin : DD03847 An. MILA INDRIANI NOTOWIBOWO, Jenis Mobil barang yang telah diperoleh JEFRI ERIKSANDI.

b. Mobil Suzuki Grandmax tahun 2007 dengan Nomor Polisi : L 9003 JJ, BPKB Nomor : E. No. 3761471, Nomor Register : SB0306103 IL dan Nomor Rangka : MHYESL4157J 101422, Nomor Mesin : 615AID 701558 An. MILA INDRIANI NOTOWIBOWO, Jenis Mobil barang yang telah diperoleh JEFRI ERIKSANDI .

c. Mobil Suzuki Grandmax tahun 2007 dengan Nomor Polisi : L 9013 DE, BPKB Nomor : E. No. 7436595, Nomor Register : SB1123655I dan Nomor Rangka : MHYESL4157J111524, Nomor Mesin : 615AID 714239 An. MILA INDRIANI NOTOWIBOWO, Jenis Mobil barang yang telah diperoleh JEFRI ERIKSANDI.

Bahwa terhadap Surat Persetujuan Pemberian Kredit Investasi Nomor : 052/Gyg.2/KRD/Cstm tanggal 05 Mei 2014 diajukan order kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lilik Susanti SH. M.Kn selaku pengganti dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dr J. Andy Hartanto, SH. MH. Ir. MMT. di Surabaya untuk dilakukan pembuatan dan penandatanganan akta-akta yang terkait dengan.

Kemudian pada tanggal 13 Mei 2014 para pihak dihadirkan dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lilik Susanti SH. M.Kn selaku pengganti dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dr J. Andy Hartanto, SH. MH. Ir. MMT.

Setelah dilakukan penandatanganan oleh para pihak kemudian diterbitkan Cover Note Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dr J. Andy Hartanto, SH. MH. Ir. MMT tanggal 13 Mei 2014, dimana isinya menyatakan bahwasanya covernote ini disampaikan mendahului Salinan dari akta-akta yang akan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) minggu dan akan segera dikirim kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo. Akta-akta tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor                 : 47 dan 49.
b. Kuasa Untuk Menjual Nomor                                : 48 dan 50.
c. Persetujuan Kredit Investasi Nomor                       : 51.
d. Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa Nomor : 52 dan 53.
e. Akta Jaminan Fidusia Nomor                                 : 54, 55 dan 56.

Bahwa hingga jangka waktu 2 (dua) minggu berakhir akta-akta yang dikirimkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo, adalah sebagai berikut :
a. Persetujuan Kredit Investasi Nomor                      : 51.
b. Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa Nomor : 52 dan 53.
c. Akta Jaminan Fidusia Nomor                                 : 54, 55 dan 56.

Sedangkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 47 dan 49 serta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 48 dan 50, tidak dikirim kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya.

Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keterangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lilik Susanti SH. M.Kn selaku pengganti dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dr J. Andy Hartanto, SH. MH. Ir. MMT. Nomor : 237/JAN/SBY/VIII/2015 Tanggal 31 Agustus 2015 menyatakan bahwa : ”Asli kedua sertifikat (Sertifikat Hak Milik Nomor : 885 tanggal 09 September 2000 tercatat atas nama Tutik Muntarsih dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 55 tanggal 28 Agusutus 2008 tercatat atas nama Bambing) saat ini berada di kantor kami, dan atas kedua sertifikat tersebut diatas selanjutnya akan diproses akta jual beli serta balik nama ke atas Tuan Jefri Eiksandi (selaku debitur) apabila syarat-syarat jual beli telah dipenuhi”.

Sehingga dapat disimpulkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 47 dan 49 serta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 48 dan 50, masih dalam penguasaan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut karena belum selesainya proses jual beli Jefri Eiksandi (selaku debitur) dengan  Tutik Muntarsih dan Bambing selaku pemilik tanah.

Bahwa terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. sedari awal telah mengetahui antara Jefri Eriksandi dengan Tutik Muntarsih dan Bambing tidak saling mengenal. Dimana pada kenyataannya antara Jefri Eriksandi tidak pernah terjadi proses jual beli dengan Tutik Muntarsih untuk tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Perumahan Citra Harmoni Blok D4-18 Kelurahan Sidodadi

Dan dengan Bambing untuk tanah dan ruko yang terletak di Jalan Tandes Sentral Business District Blok TKI / 25, Kelurahan Klakahrejo, Kecamatan Benowo sebagaimana kwitansi jual beli yang dilampirkan didalam berkas pengajuan kredit sebagai berikut :
a. Kwitansi Jual Beli antara Jefri Eriksandi dengan Tutik Muntarsih.
b. Kwitansi Jual Beli antara Jefri Eriksandi dengan Bambing
Kedua kwitansi tersebut tidak diakui oleh Tutik Muntarsih dan Bambing, dan keduanya tidak pernah merasa menandatangani kwitansi tersebut.

Bahwa Tutik Muntarsih tidak mengetahui isi akta-akta yang dibuat dan ditanda tangani di depan Notaris Notaris Lilik Susanti, SH. Pengganti dari Dr. J. Andy Hartanto SH, MH, Ir, MMT., pada tanggal 14 Mei 2014, karena diperdaya oleh Mila Indriani Notowibowo, padahal salah satu isinya adalah jual beli antara Jefri Eriksandi dengan Tutik Muntarsih untuk rumah dan tanah yang terletak di Jalan Perumahan Citra Harmoni Blok D4-18 Kelurahan Sidodadi. Sehingga Tutik Muntarsih setelah menyadari diperdaya oleh Mila Indriani Notowibowo, meminta dibatalkan,

Sehingga kemudian timbul Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan, Nomor : 1, tanggal 14 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani di depan Notaris Anang K. Hariyadi, S.H. antara Tutik Muntarsih dan Mila Indriani Notowibowo untuk tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Perumahan Citra Harmoni Blok D4-18 Kelurahan Sidodadi.

Bahwa Bambing tidak mengetahui ruko dan tanah yang terletak di Jalan Tandes Central Business District Blok TKI / 25, Kelurahan Klakahrejo, Kecamatan Benowo-Surabaya dengan luas 24 m2 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 55 tanggal 28 Agusutus 2008, karena hanya dipakai atas nama untuk tanah tersebut dan kredit yang diajukan Audi dengan bantuan Andrianto S.E. M.Ak.

Kemudian Bambing menemui terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. untuk dibebaskan dari Kredit tersebut, yang kemudian disanggupinya. Bahwa pada tanggal 03 Juli 2014, Bambing diminta datang oleh terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya untuk diberikan Surat Keterangan Lunas bahwa Kredit Rekening Koran sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) atas nama Bambing di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya, lunas per tanggal 14 Mei 2014 dengan cara menjual ruko dan tanah yang menjadi agunan dalam kredit tersebut kepada pembeli yang sudah diatur oleh terdakwa Andrianto S.E. M.Ak.

Bahwa Jefri Eriksandi tidak mengetahui proses dari pengajuan hingga akhirnya pinjaman atas nama UD Mentari (Jefri Eriksandi) dicairkan, karena Jefri Eriksandi hanya diminta datang bersama istri (Sarti Ermawati) pada saat pencairan saja di kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya, dimana juga hadir Mila Indriani Notowibowo, dan terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. yang melakukan pengurusan terhadap kredit tersebut.

Bahwa Jefri Eriksandi tidak pernah membuat dokumen berupa :
a. Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-03534/WPJ.11/KP.1203 /2013 tanggal 21 Oktober 2013, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo, M.H. Yusup Abdullah.

b. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/4231 A/436.6.11/2014 tanggal 30 April 2014 untuk Perusahaan : UD Mentari Jaya, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Drs EC Widodo Suryantoro, MM.

c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 13.01.5.47.54587 untuk Perusahaan : UD Mentari Jaya tanggal 06 Mei 2014, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Drs EC Widodo Suryantoro, MM.

d. Surat Keterangan Lurah Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya, Nomor : 417/574/439.08.02.21/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tentang keberadaan usaha Perdagangan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang bertempat di Pantai Mentari Blok P/28, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya.

Dimana kemudian dokumen tersebut dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan pinjaman, karena isi didalam surat tersebut yang menyatakan Jefri Eriksandi sebagai Pemilik/Direktur UD Mentari Jaya adalah tidak benar, karena pemilik usaha sebenarnya adalah Mila Indriani Notowibowo.

Bahwa UD Mentari Jaya baru terdaftar sebagai usaha sejak tanggal 30 April 2014 berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503/4231 A/436.6.11/2014 tanggal 30 April 2014 dan baru terdaftar pada tanggal 06 Mei 2014 berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 13.01.5.47.54587 untuk Perusahaan : UD Mentari Jaya, sedangkan pengajuan pinjaman adalah tertanggal 25 April 2014.

Bahwa pada saat penyusunan dokumen pencairan kredit tersebut terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. dengan sengaja tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan karena sedari awal telah mengetahui yang mengajukan pinjaman kredit investasi tersebut sebenarnya bukan Jefri Eriksandi melainkan Mila Indriani Notowibowo, namun proses tersebut tetap dilanjutkan hingga akhirnya kredit tersebut dicairkan.

Bahwa Jefri Eriksandi bersedia dipakai nama saja (wayang) karena Jefri Eriksandi dan istri bekerja di tempat Mila Indriani Notowibowo, sehingga tidak enak hati untuk menolak permintaan tersebut. Dimana sebelum pengajuan Jefri Eriksandi menanyakan apakah bila atas namanya dapat disetujui, dan dijawab Mila Indriani Notowibowo kalau semua sudah dikondisikan untuk disetujui.

Bahwa setelah penandatanganan perjanjian kredit, dan uang pinjaman cair, seluruh uang beserta ATM dan buku tabungan dibawa oleh Mila Indriani Notowibowo. Terkait angsuran tiap bulan dilakukan oleh Mila Indriani Notowibowo, hingga akhirnya kredit tersebut macet (Kol 5).

Bahwa terhadap agunan utama berupa ruko dan tanah yang terletak di Jalan Tandes Central Business District Blok TKI / 25, Kelurahan Klakahrejo, Kecamatan Benowo-Surabaya atas nama Bambing dan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Perumahan Citra Harmoni Blok D4-18 Kelurahan Sidodadi atas nama Tutik Mutarsih tidak berada dalam penguasaan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya sehingga tidak dapat dilakukan proses pelelangan.

Bahwa agunan tambahan berupa Mobil Daihatsu S401 tahun 2008, Mobil Suzuki Grandmax tahun 2008 dan Mobil Suzuki Grandmax tahun 2007, hanya BPKB yang berada dalam penguasaan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya sedangkan secara fisik tidak diketahui keberadaan agunan tambahan tersebut sehingga tidak dapat dilaksanakan lelang.

Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. selaku Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya bersama-sama dengan Jefri Eriksandi selaku Pemilik/Direktur UD Mentari Jaya, debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya yang mengajukan permohonan kredit investasi sebesar Rp.1.400.000.000,- dan Mila Indriani Notowibowo (diajukan dalam penuntutan terpisah), dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya menggucurkan dana kredit

Dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya, sehingga merugikan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu :

1. Undang – undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ;

3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan ;

4. Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor : 048/009/DIR/KMK Tanggal 09 Maret 2010 tentang mekanisme analisa dan pengusulan kredit.

Bahwa akibat perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. selaku Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya bersama-sama dengan Jefri Eriksandi selaku Pemilik/Direktur UD Mentari Jaya, debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya yang mengajukan permohonan kredit investasi sebesar Rp.1.400.000.000,- dan Mila Indriani Notowibowo (diajukan dalam penuntutan terpisah), mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya,

Sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp.1.341.666.667,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) dimana pokok hutang Rp.1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dikurangi jumlah uang sudah dibayarkan sebesar Rp.58.333.333,- (Lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) tanpa memperhitungkan denda dan bunga.

Perbuatan terdakwa Andrianto S.E. M.Ak. selaku Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya bersama-sama dengan Jefri Eriksandi selaku Pemilik/Direktur UD Mentari Jaya, debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Dr Soetomo Surabaya yang mengajukan permohonan kredit investasi sebesar Rp.1.400.000.000,- dan Mila Indriani Notowibowo (diajukan dalam penuntutan terpisah), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top