"Perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo sebesar Rp25.56 M belum terungkap secara terang benderang karena Tiga Tersangka sebagai saksi Kunci masih DPO yaitu Henrik Wahyono selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I ; Moch. Una Marnain selaku Supervisor PT. ACC Cabang Kediri dan Bambang Ariyanto, Pjs. Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Lalu sudah amankah Ninin Yusmianti, Yudha Prakosa dan M. Yunus selaku Penyelia termasuk Rachmat Kusumo selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo? Bagaiaman pula dengan Lisa Mariam Branch, Manager PT ACC Cabang Surabaya I?"
BERITAKORUPSI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat, 23 September 2022, menuntut Dua Terdakwa kasus perkara Korupsi Kredit Fiktif Pembiayaan Multiguna oleh Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada Karyawan PT. Astra Sedaya Finance (PT ACC) Cabang Surabaya I pada tahun 2016 - 2018 yang merugikan keuangan negara senilai Rp25.356.820.524,74 dengan pidana penjara masing-masing selama ’13.6 dan 20.6’ tahun karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo pada tahun 2016 - 2018 kepada Karyawan PT. Astra Sedaya Finance (PT ACC) Cabang Surabaya I yang merugikan keuangan negara senilai Rp25.356.820.524,74 sesuai hasil audit yang dilakukan Bank Jatim Nomor SR-245 /PW13/5/2022 tanggal 25 April 2022
Kedua Terdakwa itu adalah Yuniwati Kusuwardani selaku Service Coordinator (SC PT ACC) Cabang Surabaya I dituntut pidana penjara selama tiga belas tahun (13) denda sebesar Rp750 juta Subsider enam (6) bulan kurugan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp12.3 miliar Subsider 7 tahun penjara atau total hukuman selama dua puluh tahun dan enam bulan (20.6 tahun), dan Terdakwa Ario Ardianzah selaku Staf Analisis Pembiyayaan (Account Officer) Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dituntut dengan pidana penjara selama tiga belas (13) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp750 juta Subsider enam (6) bulan kurugan
Baca juga: Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Rp25 M, 2 Terdakwa Diadili dan 2 DPO - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/kasus-korupsi-bank-jatim-cabang-syariah.html
Sebab dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Yuniwati Kusuwardani menerima fee dari pihak Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo sejak Juni 2018 (Perpanjangan PKS) samapi dengan tahun 2020 sebesar Rp224.311.981 dengan cara transfer setiap bulan dari Chard of A Qount Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ke rekening 6202007574 atas nama Yuniwati Kusuwardani berdasarkan presentase (maksimal 2.5 % inklud dengan PPh dari angsuran Margin tiap bulan) atas pembayaran angsuran Nasabah PT. Astra Sedaya Finance Surabaya.
Menurut JPU Kejari Surabaya, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa (Yuniwati Kusuwardani dan Ario Ardianzah) sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus inipun belum terungkap secara terang benderang, karena Tiga saksi kunci yang terlibat masih dipersembunyan alias DPO dan belum berhasil diringkus Kejaksaan Republik Indonesia hingga saat ini.
Ketiganya adalah Henrik Wahyono selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance (PT ACC) Cabang Surabaya I dan Moch. Una Marnain selaku Supervisor PT. ACC Cabang Kediri serta Bambang Ariyanto, Pjs (Pejabat sementara) Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Namun anehnya, dalam surat dakwaan JPU Kejari Surabaya tidak menyebutkan Nomor daftar Ketiga DPO dimaksud. JPU hanya hany menyebutkan “diajukan dalam penuntutan terpisah/saat ini Dalam Pencarian Orang”.
Pertanyaannya adalah, apakah hanya ke Lima orang ini (Yuniwati Kusuwardani, Ario Ardianzah, Henrik Wahyono, Moch. Una Marnain dan Bambang Ariyanto) yangda terlibat dan tidak ada pihak lain?
Lalu bagimana dengan Ninin Yusmianti, Yudha Prakosa dan M. Yunus selaku Penyelia Kredit, dan M. Pramudya Iskandar selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo serta Rachmat Kusumo, SE selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo periode 20 September 2019 - sekarang???
Bagaiaman pula dengan Lisa Mariam Branch Manager PT ACC Cabang Surabaya I? Apakah pihak-pihak tersebut sudah aman atau memang benar-benar tidak tahu menahu atau tidak terlibat sama sekali?
Anhenya lagi adalah, dalam surat dakwaan JPU Kejari Surabaya menyebutkan, pada tahun 2013, PT. Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sidoarjo telah melakukan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam PKS (perjanjian kerja sama) Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013,
PKS tersebut ditanda tangani oleh M. Pramudya Iskandar mewakili Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, dan Lisa Maryam selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance (PT ACC) Cabang Surabaya I Jl. Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya, perjanjian berlaku selama 5 tahun terhitung sejak dilakukan penandatanganan PKS (14 Juni 2013 s/d 14 Juni 2018).
JPU menyebutkan dalam surat dakwaannya, Surat Kuasa dari Direktur PT. Astra Sedaya Finance Jakarta Nomor : 027/SK-OH-ASF-BSBY-1/CL/VI/11 tanggal 10 Juni 2011, tidak memberikan wewenang kepada Lisa Mariam selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I untuk menandatangani Perjanjian kerjasama terkait dengan Pembiayaan yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Karyawan di lingkungan PT. Astra Sedaya Finance,
Sehingga PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 tersebut ditandatangani oleh pihak atau orang yang tidak mempunyai wewenang dan legalitas untuk menandatanganinya. Tidak hanya sampai disitu. JPU juga menyebutkan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa Ario Ardianzah selaku Staf Analis (Account Officer) Pembiyayaan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan sepengetahuan atasannya yaitu Ninin Yusmianti (periode 2015-Agustus 2018), Yudha Prakosa (periode Agustus 2018 s/d tahun 2020) masing masing selaku Penyelia Pembiayaan dan M. Yunus (periode 04 Pebruari 2015 s/d Juni 2017), M. Fachuruddin (alm), (periode 2017 s/d Maret 2018), Bambang Ariyanto (periode April 2018 s/d September 2019) dan Rachmat Kusumo, SE (periode 20 September 2019 s/d sekarang), masing-masing menjabat sebagai Pemimpin Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah menerima dan memeriksa berkas pengajuan Permohonan Pembiayaan Karyawan PT. Astra Sedaya Finance yang dikoordinir oleh Hendrik Wahyono dan Yuniwati Kusuwardani serta Moch. Una Marnain.
Selanjutnya berkas Permohonan tersebut oleh terdakwa Ario Ardianzah serta Komite Pemutus Kredit pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam
Komite Pemutus Kredit (Analis Pembiayaan , Penyelia Pembiayaan dan Pemimpin Cabang Syariah) tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pembiayaan (BPP) Multiguna Syariah PT. Bank Jatim Tbk.
Dari surat dakwaan JPU Kejari Surabaya ini, apaka Ninin Yusmianti ; Yudha Prakosa ; M. Yunus ; M. Fachuruddin ; Bambang Ariyanto dan Rachmat Kusumo serta Lisa Mariam memang hanya sebagai saksi saja karena bebenar-benar tidak terlibat atau....?????
Sementara tuntutan pidana terhadap Terdakwa Yuniwati Kusuwardani selaku Service Coordinator (SC PT ACC) Cabang Surabaya I dan Terdakwa Ario Ardianzah selaku Staf Analisis Pembiyayaan (Account Officer) Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dibacakan oleh Tim JPU Nur Rachmansyah, SH., MH dan Raden Harwiadi, SH., MH.Li dkk dari Kejari Surabaya dalam sidang yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Sari Lantai 2 gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 23 September 2022) Surat tuntutan itu dicabakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Sjarmiko, SH., MH dan Rudi Suparnadi, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena dianggap masih kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Pada tahun 2013 PT. Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sidoarjo telah melakukan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013, yang ditanda tangani oleh M. Pramudya Iskandar mewakili dari pihak Bank Jatim Cabang Syariah dan Lisa Maryam selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I Jl Panglima Sudirman No,24-30 Surabaya, perjanjian berlaku selama 5 tahun terhitung sejak dilakukan penandatanganan PKS (14 Juni 2013 s/d 14 Juni 2018).
Bahwa Surat Kuasa dari Direktur PT. Astra Sedaya Finance Jakarta Nomor : 027/SK-OH-ASF-BSBY-1/CL/VI/11 tanggal 10 Juni 2011 tidak memberikan wewenang kepada LISA MARYAM selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya untuk menandatangani Perjanjian kerjasama terkait dengan Pembiayaan yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Karyawan di lingkungan PT. Astra Sedaya Finance, sehingga PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 tersebut ditandatangani oleh pihak atau orang yang tidak mempunyai wewenang dan legalitas untuk menandatanganinya.
Pada tahun 2018, HENDRIK WAHYONO selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, dengan mendasarkan pada Surat Kuasa Nomor : 015/SK-BM-ASF-BSBY-I/CL/VII/13, tanggal 03 Juli 2013, telah mengajukan Permintaan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, kepada PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo sebagaimana Surat tanggal 04 Mei 2018, dan telah dilakukan perjanjian kerja sama Nomor: 135/PKS-BJTM-SBY/VI/2018 - Nomor: 057/249/Sy.DA/PBY/PKS tanggal 27 Juni 2018 . Bahwa HENDRIK WAHYONO bukan sebagai pihak yang secara definitif berwenang untuk mengajukan permohonan perpanjangan, maupun menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemberian Pembiayaan Multiguna Syariah tersebut, karena surat kuasa Nomor : 015/SK-BM-ASF-BSBY-I/CL/VII/13 tanggal 3 Juli 2013 yang menjadi lampiran Surat perjanjian Kerjasama tersebut, tidak memberikan KUASA atau tidak memberi WEWENANG kepada HENDRIK WAHYONO selaku Branch Manager Surabaya I, untuk menandatangani Perjanjian Pembiayaan oleh pihak lain kepada Karyawan PT. Astra Sedaya Finance, tetapi Kuasa dari Direksi PT ACC kepada Hendrik Wahyono selaku BM PT ACC Surabaya I untuk menandatangani perjanjian yang berkaitan dengan pemberian pembiayaan dari PT ACC kepada customer-nya.
Selain itu, pada saat HENDRIK WAHYONO menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo pada tanggal 27 Juni 2018, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Branch Manager dan digantikan oleh MOH. ADDIN ISWAHYUDI sebagaimana Surat Nomor : 158/HC-TPM/ACC/IV/2021 tanggal 29 November 2021 perihal Surat Keterangan Riwayat Jabatan Branch Manager Surabaya I yang ditanda tangani oleh Katarina Wulandari Tpm Head PT. Astra Sedaya Finance, yang menerangkan bahwa HENDRIK WAHYONO (NPK 06676) menjabat sebagai Branch Manager PT ACC Surabaya I terhitung sejak tanggal 3 Juli 2013 s/d 10 April 2018.
Bahwa yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I dalam perjanjian tersebut adalah YUNIWATI KUSWARDANI dan TOMI WIDIATMOKO, namun pada saat perjanjian ditanda tangani YUNIWATI KUSWARDANI tidak lagi berstatus sebagai karyawan PT Astra Sedaya Fianance karena sejak tahun 2016 sudah pensiun dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I. Bahwa BAMBANG ARIYANTO selaku Pemimpin Cabang Syariah Sidoarjo mengambil kebijakan sendiri terkait maksimal plafond pembiayaan yang seharusnya dapat diberikan kepada calon debitur dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, tanpa memperhatikan hasil review Divisi Bisnis Syariah dan Divisi Kepatuhan & Tata Kelola.
Berkas pengajuan Pembiayaan Multiguna Syariah tidak disiapkan oleh karyawan maupun non karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I / calon nasabah sendiri, tetapi dibuat dan atau disiapkan oleh HENDRIK WAHYONO dan YUNIWATI KUSWARDANI yang dibuat tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga seolah-olah karyawan / calon nasabah yang bersangkutan adalah orang yang berhak dan dapat diberikan pembiayaan dengan nilai sebagaimana yang dimohonkan.
Bahwa dengan mendasarkan pada perjanjian Kerjasama Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 dan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT. Astra Sedaya Finance Surabaya Tanggal 27 Juni 2018 Nomor : 135/PKS-BJTM-SBY/VI/2018 / 057/249/Sy.DA/PBY/PKS telah diajukan permohonan Pembiayaan Multiguna Syariah atas nama karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I,
Namun dalam pengajuan permohonannya, karyawan atau calon nasabah hanya mengirimkan data data berupa copy KTP, KK, dan/atau NPWP, yang diserahkan kepada YUNIWATI KUSWARDANI, sedangkan dokumen persyaratan lainnya dilengkapi oleh HENDRIK WAHYONO dan YUNIWATI KUSWARDANI, dengan cara membuat persyaratan dokumen pembiayaan yang datanya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya
Bahwa dengan menggunakan data-data yang isinya tidak benar tersebut, seolah-olah karyawan / calon nasabah memang layak untuk diberikan pembiayaan Multiguna Syariah seperti yang dibuat dalam Permohonan Pembiayaan yaitu lebih kurang kisaran antara Rp. 40.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,- bahkan ada bebarapa nasabah yang diberi Pembiayaan diatas Rp. 250.000.000,- yaitu atas nama YOGA DWI HARTIAR dengan nilai plafond pembiayaan Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan HENDRIK WAHYONO dengan nilai plafond Pembiayaan Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tigaratus juta rupiah) dengan jaminan tambahan BPKB Mobil Fortuner.
Komite Pemutus Kredit (Analis Pembiayaan , Penyelia Pembiayaan dan Pemimpin Cabang Syariah) tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pembiayaan (BPP) Multiguna Syariah PT. Bank Jatim Tbk.
Terdapat Penyimpangan dalam Pelaksanaan atau realisasi Akad Pembiayaan, yang seharusnya berdasarkan BPP Multiguna Syariah Akad Pembiayaan Multiguna Syariah dengan Nasabah dilakukan dengan prinsip MURABAHAH sebagaimana diatur dalam SK Direksi No. 051/074/KEP/DIR/UUS tanggal 21 Mei 2013 tentang BPP Pembiayaan Multiguna Syariah pada Lampiran Bab I Pendahuluan 1.4 Akad Pembiayaan
“Pembiayaan Multiguna Syariah Menggunakan akad MURABAHAH yaitu akad pembiayaan yang didasari oleh akad jual beli antara Bank dengan nasabah. Bank membiayai pembelian barang yang diperlukan nasabah dari pemilik barang sebesar harga pokok ditambah dengan imbalan (margin) yang disepakati“. Selain HENDRIK WAHYONO, khusus untuk karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri, yang bertugas untuk mencari data karyawan yang dapat dipinjam namanya untuk diajukan pembiayaan Multiguna Syariah di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo adalah MOCH. UNA MARNAIN, yang selanjutnya copy identitas berupa KTP, KK dan/atau NPWP diserahkan kepada YUNIWATI KUSWARDANI, untuk diajukan ke Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo,
Dan pada saat hendak realisasi / pencairan dana, karyawan yang bersangkutan diminta untuk datang ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo atau bank Jatim Jl. Raya Darmo Surabaya atau bank Jatim Jl. Basuki Rahmat Surabaya untuk menandatangani kelengkapan berkas pembiayaan Multiguna Syariah secara sekaligus mulai dari permohonan, persetujuan pembiayaan, Akad Pembiayaan, Surat Aksep, surat kuasa/ Wakalah, pembukaan rekening di Bank Jatim serta permohonan realisasi pembiayaan.
Untuk karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Bandung, selain dijanjikan akan dijanjikan oleh Hendrik Wahyono akan diangkat menjadi pegawai tetap (bagi yang masih berstatus pegawai kontrak), mereka juga dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp2.500.000 dan diberikan tiket pesawat untuk datang ke Surabaya.
Terdapat Nasabah yang tanpa sepengetahuannya digunakan data pribadinya ( KTP, KK, NPWP) oleh MOCH. UNA MARNAIN yang bekerja sama dengan HENDRIK WAHYONO dan YUNIWATI KUSWARDANI untuk diajukan sebagai pemohon pembiayaan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.8. Terdapat Nasabah yang meminjam melalui YUNIWATI KUSWARDANI namun oleh YUNIWATI KUSWARDANI bersama dengan Hendrik Wahyono, identitas yang bersangkutan diajukan sebagai pemohon Pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan nilai yang lebih besar
Terdapat Nasabah yang bukan karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I
Bahwa sesuai perjanjian kerjasama, yang berhak mengajukan dan menerima pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo adalah karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, dimana Hendrik Wahyono sebagai Branch Manager, tetapi ternyata Pemohon pembiayaan yang diajukan melalui YUNIWATI KUSWARDANI dan HENDRIK WAHYONO bukan hanya karyawan dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I,
Akan tetapi Karyawan dari dari PT. Astra Sedaya Finance Surabaya II (Merr Surabaya), Cabang Surabaya III (Waru Sidoarjo), Cabang Kediri, Cabang Gresik, Cabang Bandung dan Cabang Cirebon, selain itu terdapat nasabah yang sudah tidak lagi bekerja (resign) dari PT. Astra Sedaya Finance.
Adanya fee dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo yang diterima oleh YUNIWATI KUSWARDANI, sejak Juni 2018 (Perpanjangan PKS) s.d tahun 2020 sebesar Rp224.311.981
Pihak PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah memberikan fee kepada YUNIWATI KUSWARDANI ( yang diposisikan sebagai Bendahara Gaji PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya ) dengan cara transfer setiap bulan dari Chard of A Qount Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ke rekening 6202007574 atas nama YUNIWATI KUSWARDANI berdasarkan prosentase (maksimal 2.5 % inklud dengan Pph dari angsuran Margin tiap bulan) atas pembayaran angsuran Nasabah PT. Astra Sedaya Finance Surabaya.
Bahwa PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tidak seharusnya memberikan fee kepada YUNIWATI KUSWARDANI, karena secara hukum yang bersangkutan bukanlah pejabat yang berwenang untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT. Bank Jatim Cabang Syarian Sidoarjo dengan PT. Astra Sedaya Finance, Cabang Surabaya I mengingat YUNIWATI KUSWARDANI bukan “ BENDAHARA GAJI “ pada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, dan pada tahun 2016 yang bersangkutan sudah pensiun dari Perusahaan tersebut, sehingga sudah tidak ada hubungan hukum dan bukan karyawan dari PT. Astra Sedaya Finance Dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, sebagaimana yang dituangkan dalam PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 masa berlaku Perjanjian selama 5 tahun sejak ditandatangani, yang berakhir tanggal 14 Juni 2018
Dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Surabaya Tanggal 27 Juni 2018 Nomor : 135/PKS-BJTM-SBY/VI/2018 / 057/249/Sy.DA/PBY/PKSBahwa perbuatan terdakwa ARIO ARDIANZAH selaku Analis Pembiayaan (Account Officer) pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo,
Sehingga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yaitu saksi YUNIWATI KUSWARDANI, HENDRIK WAHYONO dan MOCH. UNA MARNAIN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Syariah Sidoarjo) sebesar Rp25.356.820.524,74 (duapuluh lima milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus duapuluh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah tujuh puluh empat sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Pembiayaan Multiguna Syariah oleh Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada Karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, Nomor SR-245 /PW13/5/2022 tanggal 25 April 2022
Perbuatan terdakwa Ario Ardianzah (dan Terdakwa Yuniwati Kusuwardani) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Yuniwati Kusuwardani (dan Terdakwa Ario Ardianzah) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
2. Menghukum Terdakwa Yuniwati Kusuwardani dengan pidana penjara selama tiga belas (13) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan,” ucap JPU
Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum Terdakwa Yuniwati Kusuwardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.3 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun
Sedangkan Terdakwa Ario Ardianzah dituntut pidana penjara selama tiga belas (13) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan tanpa membayar uang pengganti
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Kedua Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan. (Jnt)
Menurut JPU Kejari Surabaya, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa (Yuniwati Kusuwardani dan Ario Ardianzah) sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus inipun belum terungkap secara terang benderang, karena Tiga saksi kunci yang terlibat masih dipersembunyan alias DPO dan belum berhasil diringkus Kejaksaan Republik Indonesia hingga saat ini.
Ketiganya adalah Henrik Wahyono selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance (PT ACC) Cabang Surabaya I dan Moch. Una Marnain selaku Supervisor PT. ACC Cabang Kediri serta Bambang Ariyanto, Pjs (Pejabat sementara) Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Namun anehnya, dalam surat dakwaan JPU Kejari Surabaya tidak menyebutkan Nomor daftar Ketiga DPO dimaksud. JPU hanya hany menyebutkan “diajukan dalam penuntutan terpisah/saat ini Dalam Pencarian Orang”.
Pertanyaannya adalah, apakah hanya ke Lima orang ini (Yuniwati Kusuwardani, Ario Ardianzah, Henrik Wahyono, Moch. Una Marnain dan Bambang Ariyanto) yangda terlibat dan tidak ada pihak lain?
Lalu bagimana dengan Ninin Yusmianti, Yudha Prakosa dan M. Yunus selaku Penyelia Kredit, dan M. Pramudya Iskandar selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo serta Rachmat Kusumo, SE selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo periode 20 September 2019 - sekarang???
Bagaiaman pula dengan Lisa Mariam Branch Manager PT ACC Cabang Surabaya I? Apakah pihak-pihak tersebut sudah aman atau memang benar-benar tidak tahu menahu atau tidak terlibat sama sekali?
Anhenya lagi adalah, dalam surat dakwaan JPU Kejari Surabaya menyebutkan, pada tahun 2013, PT. Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sidoarjo telah melakukan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam PKS (perjanjian kerja sama) Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013,
PKS tersebut ditanda tangani oleh M. Pramudya Iskandar mewakili Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, dan Lisa Maryam selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance (PT ACC) Cabang Surabaya I Jl. Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya, perjanjian berlaku selama 5 tahun terhitung sejak dilakukan penandatanganan PKS (14 Juni 2013 s/d 14 Juni 2018).
JPU menyebutkan dalam surat dakwaannya, Surat Kuasa dari Direktur PT. Astra Sedaya Finance Jakarta Nomor : 027/SK-OH-ASF-BSBY-1/CL/VI/11 tanggal 10 Juni 2011, tidak memberikan wewenang kepada Lisa Mariam selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I untuk menandatangani Perjanjian kerjasama terkait dengan Pembiayaan yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Karyawan di lingkungan PT. Astra Sedaya Finance,
Sehingga PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 tersebut ditandatangani oleh pihak atau orang yang tidak mempunyai wewenang dan legalitas untuk menandatanganinya. Tidak hanya sampai disitu. JPU juga menyebutkan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa Ario Ardianzah selaku Staf Analis (Account Officer) Pembiyayaan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan sepengetahuan atasannya yaitu Ninin Yusmianti (periode 2015-Agustus 2018), Yudha Prakosa (periode Agustus 2018 s/d tahun 2020) masing masing selaku Penyelia Pembiayaan dan M. Yunus (periode 04 Pebruari 2015 s/d Juni 2017), M. Fachuruddin (alm), (periode 2017 s/d Maret 2018), Bambang Ariyanto (periode April 2018 s/d September 2019) dan Rachmat Kusumo, SE (periode 20 September 2019 s/d sekarang), masing-masing menjabat sebagai Pemimpin Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah menerima dan memeriksa berkas pengajuan Permohonan Pembiayaan Karyawan PT. Astra Sedaya Finance yang dikoordinir oleh Hendrik Wahyono dan Yuniwati Kusuwardani serta Moch. Una Marnain.
Selanjutnya berkas Permohonan tersebut oleh terdakwa Ario Ardianzah serta Komite Pemutus Kredit pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam
Komite Pemutus Kredit (Analis Pembiayaan , Penyelia Pembiayaan dan Pemimpin Cabang Syariah) tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pembiayaan (BPP) Multiguna Syariah PT. Bank Jatim Tbk.
Dari surat dakwaan JPU Kejari Surabaya ini, apaka Ninin Yusmianti ; Yudha Prakosa ; M. Yunus ; M. Fachuruddin ; Bambang Ariyanto dan Rachmat Kusumo serta Lisa Mariam memang hanya sebagai saksi saja karena bebenar-benar tidak terlibat atau....?????
Sementara tuntutan pidana terhadap Terdakwa Yuniwati Kusuwardani selaku Service Coordinator (SC PT ACC) Cabang Surabaya I dan Terdakwa Ario Ardianzah selaku Staf Analisis Pembiyayaan (Account Officer) Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dibacakan oleh Tim JPU Nur Rachmansyah, SH., MH dan Raden Harwiadi, SH., MH.Li dkk dari Kejari Surabaya dalam sidang yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Sari Lantai 2 gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 23 September 2022) Surat tuntutan itu dicabakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Sjarmiko, SH., MH dan Rudi Suparnadi, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena dianggap masih kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Pada tahun 2013 PT. Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sidoarjo telah melakukan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013, yang ditanda tangani oleh M. Pramudya Iskandar mewakili dari pihak Bank Jatim Cabang Syariah dan Lisa Maryam selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I Jl Panglima Sudirman No,24-30 Surabaya, perjanjian berlaku selama 5 tahun terhitung sejak dilakukan penandatanganan PKS (14 Juni 2013 s/d 14 Juni 2018).
Bahwa Surat Kuasa dari Direktur PT. Astra Sedaya Finance Jakarta Nomor : 027/SK-OH-ASF-BSBY-1/CL/VI/11 tanggal 10 Juni 2011 tidak memberikan wewenang kepada LISA MARYAM selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya untuk menandatangani Perjanjian kerjasama terkait dengan Pembiayaan yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Karyawan di lingkungan PT. Astra Sedaya Finance, sehingga PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 tersebut ditandatangani oleh pihak atau orang yang tidak mempunyai wewenang dan legalitas untuk menandatanganinya.
Pada tahun 2018, HENDRIK WAHYONO selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, dengan mendasarkan pada Surat Kuasa Nomor : 015/SK-BM-ASF-BSBY-I/CL/VII/13, tanggal 03 Juli 2013, telah mengajukan Permintaan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, kepada PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo sebagaimana Surat tanggal 04 Mei 2018, dan telah dilakukan perjanjian kerja sama Nomor: 135/PKS-BJTM-SBY/VI/2018 - Nomor: 057/249/Sy.DA/PBY/PKS tanggal 27 Juni 2018 . Bahwa HENDRIK WAHYONO bukan sebagai pihak yang secara definitif berwenang untuk mengajukan permohonan perpanjangan, maupun menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemberian Pembiayaan Multiguna Syariah tersebut, karena surat kuasa Nomor : 015/SK-BM-ASF-BSBY-I/CL/VII/13 tanggal 3 Juli 2013 yang menjadi lampiran Surat perjanjian Kerjasama tersebut, tidak memberikan KUASA atau tidak memberi WEWENANG kepada HENDRIK WAHYONO selaku Branch Manager Surabaya I, untuk menandatangani Perjanjian Pembiayaan oleh pihak lain kepada Karyawan PT. Astra Sedaya Finance, tetapi Kuasa dari Direksi PT ACC kepada Hendrik Wahyono selaku BM PT ACC Surabaya I untuk menandatangani perjanjian yang berkaitan dengan pemberian pembiayaan dari PT ACC kepada customer-nya.
Selain itu, pada saat HENDRIK WAHYONO menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo pada tanggal 27 Juni 2018, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Branch Manager dan digantikan oleh MOH. ADDIN ISWAHYUDI sebagaimana Surat Nomor : 158/HC-TPM/ACC/IV/2021 tanggal 29 November 2021 perihal Surat Keterangan Riwayat Jabatan Branch Manager Surabaya I yang ditanda tangani oleh Katarina Wulandari Tpm Head PT. Astra Sedaya Finance, yang menerangkan bahwa HENDRIK WAHYONO (NPK 06676) menjabat sebagai Branch Manager PT ACC Surabaya I terhitung sejak tanggal 3 Juli 2013 s/d 10 April 2018.
Bahwa yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I dalam perjanjian tersebut adalah YUNIWATI KUSWARDANI dan TOMI WIDIATMOKO, namun pada saat perjanjian ditanda tangani YUNIWATI KUSWARDANI tidak lagi berstatus sebagai karyawan PT Astra Sedaya Fianance karena sejak tahun 2016 sudah pensiun dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I. Bahwa BAMBANG ARIYANTO selaku Pemimpin Cabang Syariah Sidoarjo mengambil kebijakan sendiri terkait maksimal plafond pembiayaan yang seharusnya dapat diberikan kepada calon debitur dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, tanpa memperhatikan hasil review Divisi Bisnis Syariah dan Divisi Kepatuhan & Tata Kelola.
Berkas pengajuan Pembiayaan Multiguna Syariah tidak disiapkan oleh karyawan maupun non karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I / calon nasabah sendiri, tetapi dibuat dan atau disiapkan oleh HENDRIK WAHYONO dan YUNIWATI KUSWARDANI yang dibuat tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga seolah-olah karyawan / calon nasabah yang bersangkutan adalah orang yang berhak dan dapat diberikan pembiayaan dengan nilai sebagaimana yang dimohonkan.
Bahwa dengan mendasarkan pada perjanjian Kerjasama Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 dan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT. Astra Sedaya Finance Surabaya Tanggal 27 Juni 2018 Nomor : 135/PKS-BJTM-SBY/VI/2018 / 057/249/Sy.DA/PBY/PKS telah diajukan permohonan Pembiayaan Multiguna Syariah atas nama karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I,
Namun dalam pengajuan permohonannya, karyawan atau calon nasabah hanya mengirimkan data data berupa copy KTP, KK, dan/atau NPWP, yang diserahkan kepada YUNIWATI KUSWARDANI, sedangkan dokumen persyaratan lainnya dilengkapi oleh HENDRIK WAHYONO dan YUNIWATI KUSWARDANI, dengan cara membuat persyaratan dokumen pembiayaan yang datanya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya
Bahwa dengan menggunakan data-data yang isinya tidak benar tersebut, seolah-olah karyawan / calon nasabah memang layak untuk diberikan pembiayaan Multiguna Syariah seperti yang dibuat dalam Permohonan Pembiayaan yaitu lebih kurang kisaran antara Rp. 40.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,- bahkan ada bebarapa nasabah yang diberi Pembiayaan diatas Rp. 250.000.000,- yaitu atas nama YOGA DWI HARTIAR dengan nilai plafond pembiayaan Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan HENDRIK WAHYONO dengan nilai plafond Pembiayaan Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tigaratus juta rupiah) dengan jaminan tambahan BPKB Mobil Fortuner.
Komite Pemutus Kredit (Analis Pembiayaan , Penyelia Pembiayaan dan Pemimpin Cabang Syariah) tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pembiayaan (BPP) Multiguna Syariah PT. Bank Jatim Tbk.
Terdapat Penyimpangan dalam Pelaksanaan atau realisasi Akad Pembiayaan, yang seharusnya berdasarkan BPP Multiguna Syariah Akad Pembiayaan Multiguna Syariah dengan Nasabah dilakukan dengan prinsip MURABAHAH sebagaimana diatur dalam SK Direksi No. 051/074/KEP/DIR/UUS tanggal 21 Mei 2013 tentang BPP Pembiayaan Multiguna Syariah pada Lampiran Bab I Pendahuluan 1.4 Akad Pembiayaan
“Pembiayaan Multiguna Syariah Menggunakan akad MURABAHAH yaitu akad pembiayaan yang didasari oleh akad jual beli antara Bank dengan nasabah. Bank membiayai pembelian barang yang diperlukan nasabah dari pemilik barang sebesar harga pokok ditambah dengan imbalan (margin) yang disepakati“. Selain HENDRIK WAHYONO, khusus untuk karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri, yang bertugas untuk mencari data karyawan yang dapat dipinjam namanya untuk diajukan pembiayaan Multiguna Syariah di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo adalah MOCH. UNA MARNAIN, yang selanjutnya copy identitas berupa KTP, KK dan/atau NPWP diserahkan kepada YUNIWATI KUSWARDANI, untuk diajukan ke Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo,
Dan pada saat hendak realisasi / pencairan dana, karyawan yang bersangkutan diminta untuk datang ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo atau bank Jatim Jl. Raya Darmo Surabaya atau bank Jatim Jl. Basuki Rahmat Surabaya untuk menandatangani kelengkapan berkas pembiayaan Multiguna Syariah secara sekaligus mulai dari permohonan, persetujuan pembiayaan, Akad Pembiayaan, Surat Aksep, surat kuasa/ Wakalah, pembukaan rekening di Bank Jatim serta permohonan realisasi pembiayaan.
Untuk karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Bandung, selain dijanjikan akan dijanjikan oleh Hendrik Wahyono akan diangkat menjadi pegawai tetap (bagi yang masih berstatus pegawai kontrak), mereka juga dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp2.500.000 dan diberikan tiket pesawat untuk datang ke Surabaya.
Terdapat Nasabah yang tanpa sepengetahuannya digunakan data pribadinya ( KTP, KK, NPWP) oleh MOCH. UNA MARNAIN yang bekerja sama dengan HENDRIK WAHYONO dan YUNIWATI KUSWARDANI untuk diajukan sebagai pemohon pembiayaan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.8. Terdapat Nasabah yang meminjam melalui YUNIWATI KUSWARDANI namun oleh YUNIWATI KUSWARDANI bersama dengan Hendrik Wahyono, identitas yang bersangkutan diajukan sebagai pemohon Pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan nilai yang lebih besar
Terdapat Nasabah yang bukan karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I
Bahwa sesuai perjanjian kerjasama, yang berhak mengajukan dan menerima pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo adalah karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, dimana Hendrik Wahyono sebagai Branch Manager, tetapi ternyata Pemohon pembiayaan yang diajukan melalui YUNIWATI KUSWARDANI dan HENDRIK WAHYONO bukan hanya karyawan dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I,
Akan tetapi Karyawan dari dari PT. Astra Sedaya Finance Surabaya II (Merr Surabaya), Cabang Surabaya III (Waru Sidoarjo), Cabang Kediri, Cabang Gresik, Cabang Bandung dan Cabang Cirebon, selain itu terdapat nasabah yang sudah tidak lagi bekerja (resign) dari PT. Astra Sedaya Finance.
Adanya fee dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo yang diterima oleh YUNIWATI KUSWARDANI, sejak Juni 2018 (Perpanjangan PKS) s.d tahun 2020 sebesar Rp224.311.981
Pihak PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah memberikan fee kepada YUNIWATI KUSWARDANI ( yang diposisikan sebagai Bendahara Gaji PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya ) dengan cara transfer setiap bulan dari Chard of A Qount Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ke rekening 6202007574 atas nama YUNIWATI KUSWARDANI berdasarkan prosentase (maksimal 2.5 % inklud dengan Pph dari angsuran Margin tiap bulan) atas pembayaran angsuran Nasabah PT. Astra Sedaya Finance Surabaya.
Bahwa PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tidak seharusnya memberikan fee kepada YUNIWATI KUSWARDANI, karena secara hukum yang bersangkutan bukanlah pejabat yang berwenang untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT. Bank Jatim Cabang Syarian Sidoarjo dengan PT. Astra Sedaya Finance, Cabang Surabaya I mengingat YUNIWATI KUSWARDANI bukan “ BENDAHARA GAJI “ pada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, dan pada tahun 2016 yang bersangkutan sudah pensiun dari Perusahaan tersebut, sehingga sudah tidak ada hubungan hukum dan bukan karyawan dari PT. Astra Sedaya Finance Dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, sebagaimana yang dituangkan dalam PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 masa berlaku Perjanjian selama 5 tahun sejak ditandatangani, yang berakhir tanggal 14 Juni 2018
Dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Surabaya Tanggal 27 Juni 2018 Nomor : 135/PKS-BJTM-SBY/VI/2018 / 057/249/Sy.DA/PBY/PKSBahwa perbuatan terdakwa ARIO ARDIANZAH selaku Analis Pembiayaan (Account Officer) pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo,
Sehingga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yaitu saksi YUNIWATI KUSWARDANI, HENDRIK WAHYONO dan MOCH. UNA MARNAIN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Syariah Sidoarjo) sebesar Rp25.356.820.524,74 (duapuluh lima milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus duapuluh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah tujuh puluh empat sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Pembiayaan Multiguna Syariah oleh Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada Karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, Nomor SR-245 /PW13/5/2022 tanggal 25 April 2022
Perbuatan terdakwa Ario Ardianzah (dan Terdakwa Yuniwati Kusuwardani) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Yuniwati Kusuwardani (dan Terdakwa Ario Ardianzah) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
2. Menghukum Terdakwa Yuniwati Kusuwardani dengan pidana penjara selama tiga belas (13) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan,” ucap JPU
Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum Terdakwa Yuniwati Kusuwardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.3 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun
Sedangkan Terdakwa Ario Ardianzah dituntut pidana penjara selama tiga belas (13) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan tanpa membayar uang pengganti
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Kedua Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :