0

Dalam Eksepsi PH Terdakwa menjelaskan: “Dakwaan JPU Kejari Pasuruan terkait Pasal 55 (ayat 1) KUHP dalam perkara incasu “kurang pihak” karena tidak meminta pertanggung jawaban Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang seharusnya paling berkompeten dalam proyek JLU Kota Pasuruan sesuai Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan tertanggal 07 September 2015 No. 97/Kep-35.75/IX/2015 hal. keempat paragraph ke-2 huruf a. menyebutkan dengan jelas bahwa Pelaksana PengadaanTanah salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan selaku Anggota”.   

BERITAKORUPSI.CO -
Hari ini, Rabu, 21 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wenny Rosalina Anas. S.Sos., S.Pd., SH., MH akan membacakan Putusan Sela Perkara Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby yaitu kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Uang Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan pada tahun 2015 lalu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.853.000 berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 s.d 2019 tertanggal 11 Agustus 2022

Apakah Majelis Hakim akan mengabulkan Eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan?

“Status "Terdakwa" P. Sugiarto, dkk. sekarang dipanggil jadi " Saksi" lagi setelah ada bocoran "Dakwaan Jaksa" akan dibatalkan pada sidang hari Rabu minggu depan..ini "Peradilan Sesat" bpk/ibu...mari kita lawan dan "viralkan (Status “Terddakwa” Pak Sugiarto dkk sekarang dipanggil jadi “Saksi” lagi setelah ada bocoran “Dakwaan Jaksa” akan dikabulkan pada sidang hari Rabu minggu depan..ini (hari ini, Rabu, 21 September 2022.red) “Peradilan Sesat” Bapak/Ibu...mari kita lwan dan “viralkan)". Kata Dr. John Sumarna, salah satu dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp pada Jumat, 16 September 2022 sekitar pukul 15.18 WIB

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan Ahmad Yusak Suyudi saat diminta tanggapannya (Selasa, 20 September 2022 sekitar pukul 17.12 Wib) mengatakaan, “putusannya kan  msh (masih.red)  besuk sehingga kami belum bisa memberi tanggapan, suwun (terimakasih.red)”
Terdakwa yang dimaksud oleh Dr. John Sumarna adalah Terdakwa I Drs. H. Sugiarto, MM mantan Camat Gadingrejo Kota Pasuruan selaku PPAS (Pejabat Pembuat Akta Sementara); Terdakwa II Eko Wahyudi (PNS Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan) ; Terdakwa III Budi Priyanto, SP selaku Lurah Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dan Terdakwa IV Hilmy Yuliardi. S (Staf Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan)

Keempat Terdakwa ini diseret ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan untuk diadili dalam parkara kasus dugaan Korupsi Penerimaan Uang Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan pada tahun 2015 lalu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.853.000 berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 s.d 2019 tertanggal 11 Agustus 2022

Keempat Terdakwa ini didakwa melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, pada tahun 2011, Pemerintah Kota Pasuruan telah membentuk Dana Cadangan melalui Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 yang digunakan untuk membiayai program pembangunan jalan dan jembatan, kegiatan pembebasan tanah jalan lingkar utara Kota Pasuruan yang pelaksanaannya ditetapkan pada tahun 2014 dalam rangka mengurangi kemacetan dalam Kota Pasuruan serta mengangkat potensi kelautan Kota Pasuruan;
Besaran dana cadangan untuk program/kegiatan dimaksud ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah yang dilakukan setiap tahun anggaran yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2014, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2011 :    Rp. 10.000.000.000,-   
b. Tahun Anggaran 2012 :    Rp. 15.000.000.000,-
c. Tahun Anggaran 2013 :    Rp. 17.500.000.000,-
d. Tahun Anggaran 2014 :    Rp. 17.500.000.000,-
        Total    : Rp. 60.000.000.000. Terbilang: Enam Puluh Miliar Rupiah.

Untuk melaksanakan program/kegiatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan yang ditunjuk selaku instansi yang memerlukan tanah (pemohon) telah membuat rencana Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Surat Walikota Pasuruan Nomor: 590/3017/423.108/2013 tanggal 26 September 2013 perihal Permohonan Persetujuan Penetapan Lokasi Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Utara;

Menindaklanjuti surat dari Walikota Pasuruan tersebut, Gubernur Jawa Timur telah membentuk Tim Persiapan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/117/KPTS/013/2014 Tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Timur dan telah melaksanakan tugas-tugas hingga kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 188/501/KPTS/013/2014 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur tertanggal 28 Agustus 2014 yang berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan, dengan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur seluas 160.000 M² yang terdiri dari:
a. Wilayah Kecamatan Bugul Kidul, seluas        :    82.384 M²;
b. Wilayah Kecamatan Panggungrejo, seluas    :    37.888 M²;
c. Wilayah Kecamatan Gadingrejo, seluas        :    39.728 M² +
                                                        Total    :    160.000 M²

Berdasarkan Penetapan Lokasi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan selaku Instansi yang memerlukan tanah telah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Jawa Timur selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melalui Surat Walikota Pasuruan Nomor: 600/2142/423.108/2014 tertanggal   September 2014, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 246/KEP-35.10/X/2014 Tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan Sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan seluas + 160.000 M² tertanggal 2 Oktober 2014;  
Selanjutnya, Saksi Drs. AGUS SUGIANTO, S.H. M.Hum. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan telah membentuk susunan keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah melalui Surat Keputusan Nomor: 99/Kep-35.75/X/2014 Tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Seluas + 160.000 M², Terletak Di Kelurahan Gadingrejo, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Tamba’an, Kelurahan Mandaranrejo, Kelurahan Ngemplakrejo, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Tapa’an, Kelurahan Kepel, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur Dan Sekretariat tertanggal 24 Oktober 2014, dengan susunan sebagai berikut:
a. Pelaksana Pengadaan Tanah:
1) Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua;
2) Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah sebagai Anggota;
3) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan sebagai Anggota;
4) Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Pasuruan sebagai Anggota;
5) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkot Pasuruan sebagai Anggota;
6) Camat Gadingrejo sebagai Anggota;
7) Camat Panggungrejo sebagai Anggota;
8) Camat Bugulkidul sebagai Anggota;
9) Lurah Gadingrejo sebagai Anggota;
10) Lurah Karangketug sebagai Anggota;
11) Lurah Tamba’an sebagai Anggota;
12) Lurah Ngemplakrejo sebagai Anggota;
13) Lurah Mandaranrejo sebagai Anggota;
14) Lurah Panggungrejo sebagai Anggota;
15) Lurah Tapa’an sebagai Anggota;
16) Lurah Kepel sebagai Anggota;
17) Lurah Blandongan sebagai Anggota;
18) Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
b. Sekretariat:
1) DWI RETNANINGSIH, S.H.
2) MUJIYANTO, S.S.T.

Berdasarkan penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah, kemudian Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kota Pasuruan telah menerbitkan Validasi Nomor: 026/PPT/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan yang dijadikan sebagai dasar pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang kepada Pihak yang Berhak dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan di wilayah Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo,  
Dalam kenyataannya, penentuan salah satu Pihak yang Berhak, yaitu atas nama Saksi CHRISTIANA, SE dalam penerimaan Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 01391 sebagaimana tertuang dalam Nomor Urut: 14 Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Terletak di Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan Nomor: 009/PPT/VII/2015 tanggal 09 Juli 2015 dan Nomor Urut: 14 Validasi Nomor: 026/PPT/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 tidak menggunakan Surat Tanda Bukti/Alas Hak/bukti penguasaan Saksi CHRISTIANA, SE atas bidang tanah berupa Persil 5 Blok S.IV Kohir Nomor 709 (Letter C),

Melainkan telah menggunakan dokumen Letter C. 773 Persil 5 Klas. S.IV atas nama JAOSIN yang telah dinyatakan beralih kepemilikkannya kepada Saksi CHRISTIANA, SE melalui penerbitan Akta Jual Beli Nomor: 56.B/PPAT-GR/2012 tertanggal 21 Nopember 2012 yang dibuat oleh Terdakwa I yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATs) Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan; 
Atas perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut telah mengakibatkan Saksi CHRISTIANA, SE telah ditetapkan sebagai Pihak yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 01391 dalam pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan, sehingga yang bersangkutan telah menerima keuntungan berupa uang Ganti Kerugian sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah);

Saksi CHRISTIANA, SE tidak berhak atas penerimaan uang Ganti Kerugian sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), karena Akta Jual Beli Nomor: 56.B/PPAT-GR/2012 tanggal 21 Nopember 2012 yang telah dijadikan sebagai dokumen tanah yang terkena dampak rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan ternyata letak bidang tanahnya sebagian dari luas 8.770 M² tidak ada yang terkena trase pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan.
 
Hal ini sebagaimana hasil kegiatan Sidang Pemeriksaan Tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A yang telah dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor: 36/2019 tertanggal 27 Pebruari 2019;

Saksi CHRISTIANA, SE seharusnya mengembalikan uang sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) kepada Negara ketika sejak diketahui bahwa sebagian tanah seluas 470 M² yang terkena proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) ternyata bidang tanah milik orang lain, yaitu MATIM berdasarkan Surat Tanda Bukti/Alas Hak berupa Letter C. 709 Persil 5 Klas. S.IV sebagian dari luas 2.360 M².  
Namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Saksi CHRISTIANA, SE, melainkan bersama dengan Saksi WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA, S.E telah melakukan perbuatan memproses peralihan hak atas bidang tanah milik MATIM tersebut agar dipaksakan dapat beralih menjadi milik Saksi CHRISTIANA, SE dengan menggunakan bukti transaksi fiktif yang dibuat seolah-olah telah terjadi peralihan hak pada tanggal 10 Pebruari 1996 melalui peran Terdakwa III selaku Kepala Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan dan Terdakwa IV selaku Staf Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan atas saran/solusi dari Terdakwa II;

Terdakwa III yang menjabat sebagai Lurah atau Kepala Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan berdasarkan Pasal 229 Ayat (4) Huruf g Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, diantaranya adalah diberi kewenangan untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak atas tanah dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang tanah yang telah ditentukan (vide Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah);

Dalam mempergunakan wewenangnya tersebut, Terdakwa III bersama dengan Terdakwa IV dan Terdakwa II seharusnya tidak memproses peralihan hak atas bidang tanah dari MATIM kepada Saksi CHRISTIANA, SE karena tidak ada bukti kwitansi peralihan hak yang terjadi pada tanggal 10 Pebruari 1996 (fiktif),

Dan berdasarkan Buku A (Peta Kretek Desa), Buku B (Peta Kerawangan Desa) dan Buku C Desa (Letter C) di Kantor Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan setidak-tidaknya telah diketahui oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV bahwa riwayat kepemilikan pertama sampai dengan pemilik terakhir atas bidang tanah berdasarkan Letter C. 709 Persil 5 Klas. S.IV seluas 2.360 M² adalah atas nama MATIM selaku pemilik terakhir;

Terdakwa III bersama-sama dengan Terdakwa IV dan Terdakwa II (masing-masing selaku Pejabat Pemerintahan yang merupakan unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan) telah mengeluarkan/memberikan tindakan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan tidak mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena keputusan/tindakan yang diambil tersebut tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan,

Sehingga mengakibatkan tidak sesuai/bertentangan dengan tujuan dari wewenang yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang seharusnya dijadikan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa II dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah di Kantor Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan 
Atas serangkaian perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagaimana tersebut di atas telah menguntungkan Saksi CHRISTIANA, SE atas penerimaan uang Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang sudah diterimanya sejak tanggal 23 Desember 2015, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Pasuruan sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 s.d 2019 tertanggal 11 Agustus 2022.

Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Wahyu Susanto, SH., MH dari Kejari Kota Pasuruan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu 31 Agustus 2022. Sepekan kemudian, giliran Penasehat Hukum Terdakwa membacakan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU

Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa I Drs. H. Sugiarto, MM dan Terdakwa II Eko Wahyudi menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya hal 11 menyebutkan sebagai berikut:

“Dengan demikian Terdakwa I Drs. H. Sugianrto, MM Bin Alm. Patah dan Terdakwa II Eko Wahyudi Bis Alm Slamet, dkk telah memperkaya orang lain yakni Christiana, SE. sebesar Rp118.853.000 (seratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.”

Atas dasar apa sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat menentukan dengan seketika bahwa Terdakwa I Drs. H. Sugianrto, MM Bin Alm. Patah dan Terdakwa II Eko Wahyudi Bis Alm Slamet, dkk telah memperkaya orang lain yakni sdri. Christiana, SE.

Sedangkan pada saat ditetapkan sebagai status “Tersangka” dan “ditahan” oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan, dengan kesadarannya yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp118.853.000 (seratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang diklaim oleh Kejari Kota Pasuruan sebagai “Kerugian Negara”

Namun karena kelalaian atau “kesengajaan” penyidik Kejari Kota Pasuruan tidak melaporkannya ke Pengadilan Negeri Kelas II Kota Pasuruan. Sehingga menyebabkan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dihukum harus mengembalikannya pada saat “Kalah Praperadilan” melawan sdri. Christiana, SE (Main Actor) dan sdr. Woe Chandra Xennedy Wirya, SE

Harus dipahami, setelah dibebaskannya “Main Actor” yang sebelumnya juga dijadikan Tersangka dan Ditahan oleh Kejari Kota Pasuruan dalam perkara in casu yaitu sdri. Christiana, SE. selaku penerima ganti rugi (pemilik tanah) dan rekannya yang bernama sdr. Woe Chandra Xennedy Wirya, SE sesuai putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2022/PN. Psr. hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 dengan kewajiban Kejari Kota Pasuruan mengembalikan uang sebesar Rp.118.853.000

Maka Dakwaan atas pelanggaran Pasal 55 (ayat 1) KUHP kepada Terdakwa I Drs. H. Sugianrto, MM Bin Alm. Patah dan Terdakwa II Eko Wahyudi Bis Alm Slamet, dkk semakin kabur dan tidak jelas siapa Pelaku Utama dan siapa Pelaku Penyertanya

Bahwa jelas dalam kasus in casu baik Terdakwa I Drs. H. Sugianrto, MM Bin Alm. Patah dan Terdakwa II Eko Wahyudi Bis Alm Slamet, dkk tidak menerima manfaat / keuntungan atas pembayaran ganti rugi dari Tim pembebasan Pemkot Pasuruan terhadap AJB tanah dimaksud karena pembayaran langsung diterimakan kepada sdri. Christiana, SE secara transfer pada tanggal 23 Desember 2015 ke rekening BNI Cabang Perak no. 0161897299 a/n Christiana, SE sebagai pemilik tanah.

Kalau kemudian diketahui sejatinya AJB tanah yang dimaksud tidak termasuk dalam lokasi terdampak (trase) JLU Pasuruan mana yang lebih bertanggung jawab, pemilik tanah yang memaksakan diri untuk dapat ganti rugi atau Terdakwa I Drs. H. Sugianrto, MM Bin Alm. Patah dan Terdakwa II Eko Wahyudi Bis Alm Slamet, dkk... (???)  
Pertanyaan berikutnya, apakah adil tetap menahan Drs. H. Sugiarto, MM., Eko Wahyudi juga Terdakwa lainnya sementara pelaku utama (Main Actor) perkara sudah “dibebaskan” oleh Pengadilan melalui Putusan Gugatan Praperadilan dan uang ybs yang ditengarai sebagai kerugian Negarapun telah dikembalikan ke yang bersangkutan atas perintah PN Kelas II Kota Pasuruan dan bukan karena kesalahan Terdakwa I Drs. H. Sugianrto, MM Bin Alm. Patah dan Terdakwa II Eko Wahyudi Bis Alm Slamet, dkk... (???)

Marilah kita memahami sebuah perkara dan terapkan pasal-pasal Dakwaannya tidak hanya menggunakan “Logika Hukum” dengan dalil-dalil “Sumir” namun juga harus menggunakan “Logika Akal Sehat”. Sederhananya Ibarat pepatah “tidak asap kalau tidak ada api, masak iya sih asap membumbung kemana-kemana tanpa sumber api..???”

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasuruan terkait Pasal 55 (ayat 1) KUHP dalam perkara incasu “kurang pihak” karena tidak meminta pertanggung jawaban Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang seharusnya paling berkompeten dalam proyek JLU Kota Pasuruan sesuai Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan tertanggal 07 September 2015 No. 97/Kep-35.75/IX/2015 hal. keempat paragraph ke-2 huruf a. menyebutkan dengan jelas bahwa Pelaksana PengadaanTanah salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan selaku Anggota sesuai kompetensinya untuk melakukan pengawasan, pengawalan dan penegakkan hukum agar tidak timbul “Kerugian Negara” karena pembayaran secara transfer dari Pemkot Pasuruan ke rekening BNI Cabang Perak no. 0161897299 a/n Christiana, SE sebesar Rp118.853.000 (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) dilakukan pada tanggal 23 Desember 2015,

Jadi ada jeda waktu yang cukup (3,5 bulan) untuk ikut melakukan verifikasi atas penentuan
nominasi dan lokasinya. Sesuai asas “Equality Before The Law” seperti yang tersirat dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dapat ditegakkan sebagai wujud “Imparsialitas dan Independensi” Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan.

Surat dakwaan tidak sempurna dan tidak cermat karena Jaksa Penuntu Umum keliru dalam merumuskan dakwaan

Bahwa dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 1 September 2022 lalu, JPU memposisikan Terdakwa I Drs. H. Sugianrto, MM Bin Alm. Patah dan Terdakwa II Eko Wahyudi Bis Alm Slamet, dkk sebagai orang yang berperan aktif dalam perkara incasu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,

Padahal fakta dilapangan adalah sebaliknya. Sdri. Christiana, SE. selaku pemilik tanah diluar peta Terdampak Trase JLU Kota Pasuruan memaksakan dirinya agar mendapatkan “Ganti Rugi” dari Pemkot Pasuruan secara “Melawan Hukum” dengan memaksakan kehendak yang disertai ancaman yang dilakukan bersama-sama dengan sdr. Woe Chandra Xennedy Wirya, SE yang mengaku-ngaku sebagai Pengacara dengan membawa petugas Kepolisian dari Polres Kota Pasuruan yang disebutkan sebagai Anggota Kepolisian Subdit II Harda Bangtah Polda Jatim sambil berujar “kalau kamu nggak selesaikan akan saya pidanakan dan borgol kamu”. Ucapan tersebut didengar dan ditujukan kepada Terdakwa I Drs. H. Sugianrto, MM Bin Alm. Patah dan Terdakwa II Eko Wahyudi Bis Alm Slamet, dkk. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top